Jakarta, BIDIK-KASUSnews.com – Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang melibatkan sejumlah korporasi besar. Pada Jumat (21/3/2025), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi berinisial JC, yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Karya Surya Ide Gemilang. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Perkara ini menyeret sejumlah tersangka, termasuk korporasi Refined Bangka Tin dan pihak lainnya. Menguak Jaringan Korupsi di Industri Timah Dugaan korupsi dalam tata niaga timah ini menjadi perhatian besar karena melibatkan sumber daya alam strategis dan merugikan negara dalam jumlah yang belum terungkap sepenuhnya. Kejaksaan Agung terus mendalami peran berbagai pihak dalam skema bisnis yang diduga menyimpang ini. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini,” ujar sumber dari Kejaksaan Agung. Kasus ini menyoroti bagaimana tata kelola pertambangan timah di Indonesia masih rentan terhadap praktik korupsi, mulai dari perizinan hingga distribusi hasil tambang. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan transparansi dalam sektor ini. Dengan pemeriksaan saksi terbaru ini, publik menanti langkah berikutnya dari Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini.(Agus)
Bidik-kasusnews.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana memberikan apresiasi atas sinergi kuat antara Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik, dan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI dalam menangani kasus penggunaan surat palsu yang melibatkan H. Dani Badani. Keberhasilan dalam perkara ini tidak hanya membuktikan keseriusan dalam menegakkan hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap penyelamatan aset negara. Kasus ini berkaitan dengan kepemilikan tanah seluas 485.030 m² di Jatikarya, Bekasi, yang secara sah merupakan aset Kementerian Pertahanan dan tercatat dalam Inventaris Kekayaan Negara Mabes TNI sejak 1996. Mahkamah Agung RI telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Terdakwa H. Dani Badani setelah terbukti menggunakan surat palsu, seperti girik dan surat kuasa ahli waris, untuk mengklaim tanah tersebut atas nama masyarakat. Keputusan ini menguatkan kepemilikan negara dan menyelamatkan aset senilai Rp10.000.642.686.000,00 dari potensi penguasaan ilegal. JAM-Pidum menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari koordinasi yang erat antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Babinkum TNI. Hal ini disampaikan dalam kunjungan kehormatan Kepala Babinkum TNI, Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, ke kantor JAM-Pidum pada 6 Maret 2025. “Kami mengapresiasi profesionalisme dan dedikasi penyidik serta jaksa dalam menangani perkara ini. Sinergi yang solid antar-institusi menjadi kunci dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Asep N. Mulyana. Sementara itu, Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro menegaskan pentingnya kerja sama lintas institusi dalam menjaga supremasi hukum. Ia menegaskan komitmen Babinkum TNI untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan. Keberhasilan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkokoh kolaborasi antara Kejaksaan dan Babinkum TNI dalam menghadapi kasus-kasus serupa di masa depan. Dengan koordinasi yang semakin kuat, negara dapat lebih optimal dalam melindungi asetnya dan menegakkan hukum secara tegas dan transparan.(Agus)
Bidik-kasusnews.com Jakarta, 20 Maret 2025 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana menerima kunjungan delegasi Kedutaan Besar Belanda di Ruang Rapat JAM-Pidum. Pertemuan ini bertujuan memperkuat kerja sama dalam bidang hukum, khususnya terkait penerapan pidana alternatif dalam sistem peradilan pidana, sejalan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku efektif pada 2026. Delegasi Kedutaan Besar Belanda yang hadir antara lain Eric Bezem (Vice Minister for Punishment and Protection, Kementerian Kehakiman dan Keamanan Belanda), Johan Bac (Direktur Jenderal Dutch Probation), serta perwakilan lainnya dari Kedutaan Belanda dan Reclassering Nederland. KUHP Baru: Mendorong Penegakan Hukum yang Lebih Humanis Dalam sambutannya, JAM-Pidum menyoroti perubahan mendasar dalam KUHP baru, yang mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Salah satu inovasi utama adalah penerapan pidana alternatif seperti kerja sosial, yang bertujuan mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara dan mengatasi masalah over-kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas). “Kejaksaan memiliki peran strategis dalam implementasi KUHP baru. Kami berkomitmen memastikan pidana alternatif, termasuk kerja sosial, dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan,” ujar JAM-Pidum. Untuk mendukung kebijakan ini, Kejaksaan telah memiliki beberapa instrumen hukum, di antaranya: Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, yang mengatur Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif guna mengurangi kepadatan Lapas dan memulihkan hubungan antara pelaku dan korban. Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang memungkinkan penyelesaian kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif. JAM-Pidum juga menjelaskan bahwa pidana kerja sosial akan disesuaikan dengan kondisi pelaku dan dapat dijalankan dalam rentang waktu hingga enam bulan. Hal ini bertujuan agar hukuman tetap memberikan efek jera tanpa menghambat kehidupan sosial dan ekonomi terpidana. Belanda Berbagi Pengalaman dalam Penerapan Pidana Kerja Sosial Vice Minister for Punishment and Protection Belanda, Eric Bezem, memaparkan bahwa negaranya telah menerapkan pidana kerja sosial selama bertahun-tahun. Di Belanda, 80% vonis kerja sosial dijatuhkan oleh hakim dan 20% oleh jaksa, dengan durasi maksimal 120 jam, serta rencana perpanjangan hingga 300 jam. “Pelaksanaan pidana kerja sosial di Belanda dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk tempat ibadah, panti jompo, dan pemerintah kota. Hal ini terbukti efektif dalam merehabilitasi pelaku kejahatan ringan,” ujar Eric Bezem. Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara Indonesia dan Belanda dalam penerapan pidana alternatif. Diskusi yang berlangsung menjadi langkah awal bagi Kejaksaan dalam mengadaptasi praktik terbaik dari sistem hukum Belanda, guna menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, humanis, dan berorientasi pada rehabilitasi. Pertemuan diakhiri dengan sesi foto bersama serta pertukaran plakat sebagai simbol kerja sama yang erat antara kedua negara.(Agus)
Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktorat IV) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) menegaskan komitmennya dalam mengawal proyek strategis nasional. Dalam Exit Meeting yang digelar Rabu (19/3) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, dilaporkan bahwa 15 proyek dengan total nilai Rp12,9 triliun telah berhasil diamankan dari berbagai potensi ancaman dan hambatan. Plt. Direktur IV Irene Putrie, yang membacakan sambutan JAM-Intel Reda Manthovani, menekankan bahwa pengamanan proyek ini merupakan bagian dari visi besar Indonesia menuju 2045. “Presiden dan Wakil Presiden telah menetapkan 8 Asta Cita, salah satunya pengembangan infrastruktur sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya. Dalam kegiatan ini, Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) memastikan proyek berjalan sesuai prinsip tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. Langkah-langkah yang diambil mencakup mitigasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), serta pengamanan personel, aset, dan penyelesaian hambatan birokrasi. Meski berfokus pada pengamanan, JAM-Intel menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap dijaga. “Dukungan PPS tidak berarti menghilangkan pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang terlibat dalam proyek,” tegasnya. Selain itu, PPS juga memberikan rekomendasi kepada pemangku kepentingan untuk memastikan proyek berjalan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola yang baik. Ke depan, pada periode 2025-2029, pemerintah telah menetapkan 77 proyek strategis nasional, termasuk pengembangan Pelabuhan Ambon Terpadu dan jalan tol terintegrasi di Sumatera. Dengan sinergi antar pemangku kepentingan, diharapkan proyek-proyek ini dapat terealisasi dengan lancar, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Hutama Karya, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.(Agus)
JATENG:Bidik-Kasusnews.com Jepara – Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Kantor Bea Cukai Kudus bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Jepara, Kodim 0719/Jepara, Polres Jepara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara kembali menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal pada Selasa (18/03/2025). Operasi ini dilakukan di tiga wilayah berbeda, yakni wilayah utara yang meliputi Kecamatan Mlonggo, Bangsri, dan Kembang; wilayah tengah yang mencakup Kecamatan Jepara dan Kedung; serta wilayah selatan yang meliputi Kecamatan Pecangaan dan Mayong. Hasil dari operasi ini cukup signifikan, dengan total 5.760 batang rokok ilegal dari berbagai merek berhasil disita. Pelanggaran yang ditemukan mencakup rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, serta pemakaian pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Seluruh barang bukti hasil sitaan langsung diserahkan kepada pihak Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut. Komitmen Pemerintah dalam Pemberantasan Rokok Ilegal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat karena kualitas produk yang tidak terjamin. Operasi ini merupakan langkah nyata dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait pengawasan peredaran rokok di pasaran. Dengan adanya cukai, negara dapat mengendalikan konsumsi rokok sekaligus mengalokasikan dana untuk pembangunan dan program kesehatan masyarakat. Peran Masyarakat dalam Mendukung Pemberantasan Rokok Ilegal Selain upaya dari pemerintah dan aparat penegak hukum, masyarakat juga memiliki peran penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai resmi. Dengan begitu, penerimaan negara dari sektor cukai tetap optimal dan dapat digunakan untuk mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan. Kesadaran masyarakat dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal akan sangat membantu dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan publik. Jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwenang agar tindakan lebih lanjut dapat segera dilakukan. Dengan langkah-langkah yang terus diintensifkan oleh pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di Jepara dan daerah lainnya dapat semakin ditekan, sehingga perekonomian yang sehat dan berkelanjutan bisa tercapai.(Wely-jateng) Sumber: Diskominfo jepara
Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Dalam semangat berbagi di bulan suci, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi membuka Bazar Ramadan 2025 yang digelar di halaman utama Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (19/3). Acara yang diinisiasi oleh Biro Kepegawaian ini tidak hanya menjadi ajang belanja sembako murah bagi pegawai, tetapi juga menjadi motor penggerak bagi perkembangan UMKM pangan nasional. Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa bazar ini bukan sekadar transaksi jual beli, tetapi juga bentuk kepedulian kepada masyarakat, khususnya keluarga besar Adhyaksa. “Saya berharap kegiatan ini tidak hanya membantu pegawai dalam memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, tetapi juga menjadi ladang ibadah bagi kita semua di bulan Ramadan,” ujar ST Burhanuddin. Sembako Murah dan Dukungan bagi Korban Banjir Bazar Ramadan 2025 menyediakan 2.380 paket sembako yang dapat dipesan secara online melalui bazarvirtual.kejaksaan.go.id, serta 890 paket yang tersedia secara offline di booth-booth bazar. Selain itu, acara ini juga menjadi bentuk kepedulian terhadap pegawai dan masyarakat terdampak banjir beberapa waktu lalu. Tak hanya sembako, berbagai produk pangan seperti daging, bumbu dapur, makanan cepat saji, hingga produk olahan lokal dijual dengan harga lebih murah dari pasaran. Langkah ini diharapkan bisa meringankan beban ekonomi pegawai dan masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam bazar. Dorong UMKM, Perkuat Ekonomi Kerakyatan Salah satu aspek menarik dari bazar ini adalah keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diberikan ruang untuk memasarkan produknya. Jaksa Agung menegaskan bahwa dengan berbelanja di bazar ini, seluruh peserta turut membantu pengusaha lokal agar semakin berkembang. “Ini bukan sekadar belanja, tapi dukungan nyata terhadap UMKM. Semakin besar daya beli kita terhadap produk lokal, semakin kuat pula ekonomi kerakyatan kita,” tambahnya. Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan, Staf Ahli Jaksa Agung, Pejabat Eselon II, serta Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini. Sebagai simbol pembukaan, Jaksa Agung memukul bedug, menandai dimulainya bazar yang penuh manfaat ini. Dengan harapan bisa menjadi agenda tahunan yang terus berkembang, Bazar Ramadan 2025 Kejaksaan Agung menjadi bukti nyata bahwa keadilan sosial juga bisa hadir dalam bentuk kepedulian ekonomi. (Agus)
Bidik-kasusnews.com Jakarta – Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Pada Selasa, 18 Maret 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Memeriksa tiga saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini. HWL, wiraswasta SS, wiraswasta WH, buruh harian lepas Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, dalam kasus yang menyeret Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dan pihak terkait lainnya. Dugaan korupsi dalam tata niaga timah ini menjadi salah satu skandal besar di sektor pertambangan, mengingat PT Timah Tbk merupakan salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia. Kasus ini juga mencerminkan kompleksitas tata kelola industri timah yang kerap diwarnai oleh praktik ilegal dan dugaan penyalahgunaan wewenang. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas perkara ini, termasuk dengan menyelidiki aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta dampak ekonomi dari dugaan korupsi ini terhadap negara dan masyarakat. Kasus ini menjadi perhatian publik karena berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar, sekaligus mencerminkan urgensi penegakan hukum yang lebih ketat di sektor pertambangan Indonesia.(Agus)