Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sebuah skandal besar kembali mengguncang dunia peradilan Indonesia. Empat orang, termasuk hakim dan panitera, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah yang diduga bertujuan mempengaruhi putusan perkara korupsi ekspor minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO). Pada Jumat, 11 April 2025, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggeledah lima lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan tumpukan uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah yang disimpan di rumah, mobil, hingga tas pribadi. Tak hanya itu, tiga unit mobil mewah seperti Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz juga turut disita dari rumah salah satu terduga. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan perkara tiga raksasa industri sawit — Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group — dalam kasus ekspor CPO yang merugikan perekonomian negara hingga belasan triliun rupiah. Meski jaksa telah menuntut denda dan uang pengganti dalam jumlah fantastis, majelis hakim justru memutuskan bahwa ketiga korporasi tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging). Temuan terbaru mengindikasikan bahwa keputusan ini tidak lepas dari suap sebesar Rp60 miliar yang diduga diberikan kepada Ketua PN Jakarta Selatan, MAN. Selain MAN, penyidik juga menetapkan WG (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara), serta dua advokat, MS dan AR, sebagai tersangka. Mereka diduga kuat berperan dalam proses pemberian suap demi memengaruhi putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Barang bukti uang yang ditemukan antara lain: SGD 40.000, USD 5.700, dan lebih dari Rp10 juta di rumah WG SGD 3.400, USD 600, dan Rp11 juta dari mobil milik WG Rp136 juta tunai dari rumah AR Dalam tas milik MAN ditemukan uang tunai lebih dari SGD 65.000 dan USD 7.200 serta uang rupiah, ringgit Malaysia, dan mata uang asing lainnya Penahanan Tersangka: Keempat tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan berbeda berdasarkan surat perintah penahanan resmi yang dikeluarkan pada 12 April 2025, dan akan mendekam selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan guna membongkar seluruh jaringan korupsi yang merusak integritas sistem peradilan. Kasus ini menjadi bukti bahwa mafia peradilan tidak hanya sebatas wacana, namun nyata dan sistematis.(Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap kasus besar di sektor energi nasional. Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), sembilan orang saksi diperiksa terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dan afiliasinya, periode 2018 hingga 2023.(11/4/2025) Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai entitas penting dalam rantai distribusi dan pengelolaan minyak mentah di tubuh Pertamina Group serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemeriksaan ini menjadi langkah lanjutan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dengan tersangka berinisial YF dan lainnya. Berikut nama-nama saksi yang telah dimintai keterangan: DS (VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina), DDKW (Assistant Manager Crude Oil Domestic Supply PT Kilang Minyak Pertamina Internasional), WKS (Pjs. Manager Market Analysis Development ISC Pertamina), VBADH, HR, dan DDH (Senior Account Manager di PT Pertamina Patra Niaga), MR (Director of Risk Management PT Pertamina International Shipping), AN (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021), EED (Koordinator Harga BBM dan Gas Bumi, Ditjen Migas Kementerian ESDM). Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan menelusuri lebih dalam mekanisme tata kelola yang diduga menjadi celah terjadinya penyimpangan. Dugaan korupsi ini tidak hanya berimplikasi pada kerugian negara, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap tata kelola energi nasional. Langkah tegas ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dalam sektor strategis seperti energi sedang dijalankan secara menyeluruh. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Pemeriksaan lanjutan dan perkembangan perkara ini akan terus dipantau sebagai bentuk transparansi penegakan hukum yang adil dan akuntabel.(Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Agung terus menunjukkan komitmennya dalam menindak pelaku kejahatan pajak. Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), bersama Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat, menyita aset milik terpidana Drs. Tony Budiman berupa rumah mewah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.(9/4/25) Properti yang disita berupa tanah dan bangunan seluas 300 m² di Jl. Gading Kirana, Blok F1 No. 54, Kelapa Gading Barat. Penyitaan ini merupakan pelaksanaan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5802 K/Pid/2024 tanggal 21 November 2024, yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya. Drs. Tony Budiman dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp634.796.291.500 atas perkara tindak pidana perpajakan. Bila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berhak menyita harta kekayaan milik terpidana. Kejaksaan menyampaikan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen negara dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara akibat pelanggaran pajak.(Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Penyelidikan dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah terus bergulir. Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memanggil dua orang saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan tersangka utama berinisial HL.(8/4/25) Dua saksi tersebut adalah CL, yang merupakan anak dari tersangka HL, dan LL, istri dari tersangka. Keduanya diperiksa intensif oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS untuk mendalami alur dugaan korupsi yang menyeret nama korporasi besar Refined Bangka Tin dan pihak lainnya. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang terjadi sepanjang tahun 2015 hingga 2022. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar dan membuka tabir praktik tata niaga komoditas yang diduga penuh penyimpangan. Pemeriksaan terhadap anggota keluarga tersangka menjadi langkah strategis dalam mengungkap aliran dana dan keterlibatan lebih luas dari pihak-pihak terkait. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum. (Agus)
Jakarta, BIDIK-KASUSnews.com – Kejaksaan Republik Indonesia kembali menghadirkan Program Mudik Gratis 2025 sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, khususnya di lingkungan Kejaksaan Agung. Program ini terselenggara berkat kerja sama antara Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), Kejaksaan RI Peduli, dan Kementerian Perhubungan, serta telah berjalan selama tiga tahun berturut-turut. Sebanyak 14 bus dengan total kapasitas 676 kursi disiapkan untuk mengantar pemudik ke berbagai daerah tujuan di Pulau Jawa dan Sumatera. Hingga batas akhir pendaftaran, sebanyak 646 kursi telah terisi, menunjukkan antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap program ini. Tujuan dan Kuota Mudik Gratis 2025: Berikut daftar kota tujuan beserta jumlah kursi yang telah terisi: ✅ Semarang – 2 bus, 75 dari 88 kursi terisi ✅ Solo – 2 bus, 71 dari 88 kursi terisi ✅ Wonogiri – 2 bus, 118 dari 118 kursi terisi (FULL) ✅ Yogyakarta via Klaten – 2 bus, 115 dari 118 kursi terisi ✅ Yogyakarta via Purwokerto & Kebumen – 1 bus, 44 dari 44 kursi terisi (FULL) ✅ Surabaya – 1 bus, 43 dari 44 kursi terisi ✅ Cilacap – 1 bus, 44 dari 44 kursi terisi (FULL) ✅ Magelang – 1 bus, 40 dari 44 kursi terisi ✅ Lampung – 1 bus, 36 dari 44 kursi terisi ✅ Kudus – 1 bus, 43 dari 44 kursi terisi Tahapan Pelaksanaan Mudik Gratis Kejaksaan RI: Pendaftaran Online – Dilakukan melalui situs resmi https://mudikgratis.kejaksaan.go.id/ dan Google Form. Penukaran Tiket – Pemudik menukar tiket pada 24-25 Maret 2025 di halaman Gedung Utama Kejaksaan Agung. Pemberangkatan – Bus akan berangkat pada 27 Maret 2025 dari halaman parkir Gedung Utama Kejaksaan Agung. Dengan adanya program ini, Kejaksaan RI berharap dapat membantu masyarakat pulang ke kampung halaman dengan aman, nyaman, dan bebas biaya. Selain itu, inisiatif ini juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan kendaraan pribadi di jalan raya selama arus mudik Lebaran. (Agus)
Jakarta, BIDIK KASUSnews.com – Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Rabu (26/3/2025), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima saksi kunci terkait kasus ini. Kelima saksi yang diperiksa berasal dari berbagai divisi strategis terkait pengelolaan minyak mentah dan pengiriman produk kilang. Mereka adalah: RH – GA dan QG Lab PT Orbit Terminal Merak RDF – Specialist 1 HPO PT Kilang Pertamina Internasional (2020–2024) MR – Director of Risk Management PT Pertamina International Shipping WH – Manager Crude & Dirty Petro Operation PT Pertamina International Shipping MHD – Direktur Pemasaran PT Pertamina tahun 2016 Pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara yang menjerat tersangka YF dan kawan-kawan, di mana dugaan korupsi ini melibatkan tata kelola minyak mentah yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Upaya Kejagung Mengungkap Modus Korupsi di Pertamina JAM PIDSUS menegaskan bahwa pemeriksaan saksi bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Kejagung mendalami bagaimana mekanisme tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini berjalan, serta kemungkinan adanya praktik penyimpangan dalam distribusi dan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat peran strategis PT Pertamina dalam sektor energi nasional. Kejagung memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Seiring dengan pemeriksaan saksi, penyidik juga menelusuri aliran dana dan mekanisme transaksi dalam tata kelola minyak mentah yang diduga menjadi celah bagi praktik korupsi. Pemerintah berharap, dengan pengungkapan kasus ini, tata kelola energi nasional bisa lebih transparan dan akuntabel. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini masih terus ditunggu, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dari hasil pemeriksaan saksi. (Tim BIDIK KASUSnews.com)
Jakarta, BIDIK KASUSnews.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah menyerahkan lahan perkebunan sawit hasil penguasaan kembali oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Menteri Keuangan dan Menteri BUMN. Acara simbolis ini digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/3/2025). Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa negara wajib mengembalikan kawasan hutan yang telah disalahgunakan ke fungsi aslinya. Lahan yang terbukti dikuasai tanpa izin kini dikembalikan ke negara dan akan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk mendukung sektor perkebunan strategis. Satgas PKH Berhasil Kuasai Kembali 1 Juta Hektare Lahan Satgas PKH telah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin. Dari total lahan yang teridentifikasi dalam peta seluas 1.177.194,34 hektare, sebanyak 1.001.674,14 hektare berhasil dikuasai kembali oleh negara. Lahan ini tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan sebelumnya dikelola oleh 369 perusahaan. Sebagai tahap awal, pada 10 Maret 2025, Satgas PKH telah menyerahkan 221.868,421 hektare lahan yang sebelumnya dikelola oleh Duta Palma Group kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Hari ini, giliran 216.997,75 hektare lahan lainnya yang secara resmi diserahkan. Langkah Tegas, Tanpa Mengabaikan Hak Pekerja JAM-Pidsus Febrie Adriansyah menegaskan bahwa penguasaan kembali lahan ini dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Langkah ini bukan bentuk nasionalisasi, melainkan pengembalian aset negara yang telah digunakan secara ilegal. “Setiap proses dilakukan transparan dan melalui verifikasi ketat dengan teknologi geospasial. Pemerintah memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi. Tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan yang terdampak, bahkan kesejahteraan tenaga kerja di sektor perkebunan tetap menjadi prioritas,” ujar Febrie. Selain itu, pemerintah memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum yang ditemukan dalam kasus ini akan ditindaklanjuti. Jika terdapat unsur pidana, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan tanpa mengganggu kebijakan pengembalian lahan negara. Dampak Positif bagi Kelestarian Lingkungan dan Perekonomian Pemerintah berharap, dengan dikembalikannya lahan ini ke negara, pengelolaan sumber daya alam dapat lebih adil dan berkelanjutan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan perkebunan yang lebih profesional. Penandatanganan berita acara penyerahan lahan ini turut disaksikan oleh Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Kepala BPKP, Menteri Kehutanan, Kabareskrim POLRI, serta perwakilan dari Kementerian Pertanian, Mabes TNI, dan instansi terkait lainnya. (Tim BIDIK-KASUSnews.com)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana kembali menegaskan komitmen penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif dengan menyetujui penghentian penuntutan terhadap tujuh perkara dalam ekspose virtual yang digelar Senin, 24 Maret 2025. Salah satu perkara yang mendapat persetujuan adalah kasus pencurian yang melibatkan tersangka Maryanti binti Engkos dari Kejaksaan Negeri Lebak. Kasus ini bermula dari aksi pencurian tiga unit handphone di sebuah warung di Kampung Marga Mulya, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada 26 Januari 2025. Maryanti, yang bekerja di warung tersebut, melihat handphone milik tiga saksi sedang diisi daya lalu mengambilnya tanpa seizin pemilik. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp 4 juta. Namun, dalam perjalanan proses hukum, Kejaksaan Negeri Lebak bersama pihak terkait menginisiasi penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Maryanti mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan meminta maaf kepada para korban. Setelah musyawarah yang dilakukan secara sukarela, para korban sepakat untuk memberikan maaf dan tidak melanjutkan perkara ke pengadilan. Kepala Kejaksaan Negeri Lebak kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, yang kemudian diajukan ke JAM-Pidum dan akhirnya disetujui. Selain kasus Maryanti, enam perkara lain juga mendapat persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Sebagian besar melibatkan kasus pencurian dan penggelapan dalam jabatan dari berbagai wilayah, termasuk Tangerang Selatan dan Sleman. Restorative Justice: Jalan Tengah Menuju Hukum yang Berkeadilan Pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain: ✔️ Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan maaf. ✔️ Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. ✔️ Ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun. ✔️ Perdamaian dilakukan secara sukarela dan disepakati oleh kedua belah pihak. ✔️ Penyelesaian melalui jalur hukum tidak akan memberikan manfaat lebih besar bagi korban maupun tersangka. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi solusi hukum yang lebih manusiawi dan proporsional, khususnya bagi perkara-perkara ringan yang dapat diselesaikan melalui pendekatan dialog dan musyawarah. “Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas JAM-Pidum dalam ekspose tersebut. Dengan semakin banyaknya perkara yang diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, sistem hukum Indonesia diharapkan dapat lebih adaptif dalam menyelesaikan perkara secara berkeadilan, tanpa mengesampingkan prinsip kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat luas.(Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com– Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel dengan mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pencanangan ini ditandai dengan apel resmi yang digelar di Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, dihadiri oleh jajaran pejabat eselon II, III, IV, serta seluruh pegawai di lingkungan JAM PIDMIL. Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas menjadi simbol kuat dalam upaya menciptakan budaya kerja yang berlandaskan transparansi dan integritas. Dalam sambutannya, JAM PIDMIL Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho menegaskan bahwa reformasi birokrasi bukan sekadar wacana, melainkan aksi nyata. “Zona Integritas bukan hanya sebuah simbol, tetapi sistem kerja yang mengedepankan nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang optimal. Kita ingin memastikan bahwa setiap langkah yang kita ambil berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegasnya. Pembangunan Zona Integritas ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya birokrasi yang efisien, profesional, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). JAM PIDMIL juga mengajak seluruh jajarannya untuk menjadikan komitmen ini sebagai bagian dari budaya kerja sehari-hari. “Komitmen ini harus diterjemahkan dalam tindakan nyata. Tidak hanya sekadar tanda tangan di atas kertas, tetapi bagaimana kita menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab,” imbuhnya. Pencanangan ini menjadi langkah awal bagi JAM PIDMIL untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat. Dengan adanya komitmen kuat dari seluruh jajaran, diharapkan Kejaksaan Agung, khususnya JAM PIDMIL, semakin dipercaya sebagai institusi yang bersih, berintegritas, dan melayani dengan prima.(Agus)
Mamasa, BIDIK-KASUSnews.com – Kejaksaan Negeri Mamasa meluncurkan program inovatif Jaksa Peduli Transmigrasi (JALITRANS-SIKAMASEI) sebagai langkah konkret dalam mendukung pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat transmigran. Program ini selaras dengan visi Asta Cita pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam swasembada pangan dan pembangunan dari desa. Program JALITRANS-SIKAMASEI diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Mamasa melalui Bidang Intelijen sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan yang dihadapi warga transmigran di berbagai wilayah Kabupaten Mamasa, termasuk UPT Rano, Lakahang, Aralle, dan Botteng Passembuk. “Tantangan Transmigran: Dari Infrastruktur hingga Kepemilikan Lahan Transmigrasi di Mamasa sejatinya bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi kepadatan penduduk di Jawa, serta membuka lahan pertanian baru. Namun, program ini menghadapi berbagai kendala, seperti: Akses Jalan Buruk: Warga transmigran kesulitan mendistribusikan hasil pertanian karena jalan yang rusak parah. Belum Tersambungnya Listrik: Banyak warga UPT Rano belum mendapatkan aliran listrik dari PLN. Masalah Kepemilikan Lahan: Sejumlah transmigran belum mendapatkan hak atas tanah, bahkan menghadapi klaim dari warga lokal. Minimnya Sarana Ibadah: Keterbatasan tempat ibadah menjadi keluhan utama warga. Rumah Kosong dan Kumuh: Banyak rumah yang tidak berpenghuni, menjadikan kawasan tampak terbengkalai. “Kejaksaan Negeri Mamasa Hadir sebagai Mediator dan Fasilitator Sebagai bentuk solusi, Kejaksaan Negeri Mamasa menggelar rapat koordinasi pada 20 Januari dan 25 Februari 2025 di Aula Kantor Kejaksaan. Rapat ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dinas Transmigrasi, PLN, BPN, Dinas Pertanian, dan perwakilan transmigran. Dalam pertemuan tersebut, Kejaksaan Negeri Mamasa mendorong langkah-langkah konkret, seperti: Perbaikan Infrastruktur: Mendesak perbaikan jalan guna memperlancar distribusi hasil pertanian. Penyediaan Listrik: Mengajukan permohonan kepada PLN untuk percepatan aliran listrik. Saat ini, tiang listrik mulai dipasang di Blok 35 UPT Rano. Penyelesaian Sengketa Lahan: Meminta BPN Mamasa mempercepat sertifikasi lahan transmigran. Revitalisasi Wilayah: Mendorong penataan kembali wilayah UPT Rano agar tidak terkesan kumuh. Bantuan Bibit Unggul: Mengusulkan pemberian bibit cabai, alpukat, dan durian untuk meningkatkan produksi pertanian. “Harapan untuk Mamasa yang Lebih Sejahtera Kajari Mamasa menegaskan bahwa JALITRANS-SIKAMASEI bukan sekadar program, tetapi sebuah gerakan untuk memastikan hak-hak transmigran terpenuhi. Dengan pendekatan yang berkeadilan, humanis, dan akuntabel, diharapkan Kabupaten Mamasa dapat tumbuh menjadi daerah yang maju, makmur, dan sejahtera (Mamase). Langkah-langkah konkret ini menjadi bukti bahwa kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam membangun kesejahteraan masyarakat secara nyata.(Agus)