Jakarta, Bidik-kasusnews.com Jakarta, 7 Mei 2025 — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara koneksitas dugaan korupsi pengadaan user terminal satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI tahun 2016. Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengusutan proyek strategis yang menelan kerugian negara hingga lebih dari USD 21 juta. Ketiga tersangka tersebut adalah: Laksamana Muda TNI (Purn) LNR, selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemhan; ATVDH, Tenaga Ahli Satelit Kemhan; GK, CEO perusahaan asal Hungaria, Navayo International AG. Mereka ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 dan masing-masing Surat Penetapan Tersangka tertanggal 5 Mei 2025. Skandal ini bermula dari kontrak senilai USD 34,19 juta (kemudian direvisi menjadi USD 29,9 juta) antara Kemhan dan Navayo International AG, yang diteken pada 1 Juli 2016 tanpa adanya dukungan anggaran negara dan tanpa proses pengadaan sesuai regulasi. Penunjukan Navayo juga diketahui atas rekomendasi langsung dari Tersangka ATVDH. Navayo mengklaim telah mengirimkan peralatan ke Kemhan, disertai dokumen Certificate of Performance (CoP) yang ditandatangani pejabat Kemhan, meski tanpa verifikasi atas barang yang dikirim. Hasil audit menunjukkan 550 unit handphone yang dikirim bukan merupakan perangkat satelit dan tidak memiliki secure chip sebagaimana syarat teknis kontrak. Selain itu, dokumen teknis berupa 12 buku Milestone 3 Submission juga dinilai tak memenuhi syarat untuk membangun sistem terminal pengguna. Kementerian Pertahanan kemudian digugat di Pengadilan Arbitrase Singapura dan harus membayar USD 20.862.822 kepada Navayo berdasarkan putusan arbitrase internasional. Putusan ini juga berujung pada penyitaan sejumlah aset diplomatik RI di Paris oleh pihak penggugat. Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat proyek ini mencapai USD 21.384.851,89. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal korupsi berlapis, antara lain: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Primair), Pasal 3, dan Pasal 8 UU Tipikor (subsidair dan lebih subsidair), yang mengatur soal penyalahgunaan kewenangan, pengadaan fiktif, dan perbuatan memperkaya diri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara. Penanganan perkara ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, termasuk yang melibatkan proyek pertahanan strategis dan kerja sama internasional. (Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com Jakarta, 7 Mei 2025 — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan satu orang tersangka baru berinisial MAM, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Tim Cyber Army. Ia diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum sejumlah perkara besar tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/05/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-35/F.2/Fd.2/05/2025, keduanya tertanggal 7 Mei 2025. MAM diduga kuat melakukan perintangan terhadap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan dalam tiga kasus besar: korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, serta importasi gula. Ia disebut berperan aktif dalam menyebarluaskan narasi dan opini negatif yang mendiskreditkan Kejaksaan Agung. Bersama sejumlah pihak lain, termasuk MS, JS, dan TB (yang disebut sebagai Direktur Pemberitaan JAK TV), MAM disebut membuat serta menyebar konten negatif melalui media sosial dan media daring. Konten tersebut berisi kritik tajam yang ditujukan kepada jaksa penyidik dan penuntut umum, dengan narasi seolah perhitungan kerugian negara oleh Kejaksaan menyesatkan. Lebih lanjut, MAM diduga membentuk dan mengoordinasi “Cyber Army” berisi sekitar 150 buzzer yang dibayar untuk membanjiri ruang digital dengan komentar negatif dan membentuk opini publik yang bertujuan menggagalkan proses hukum yang sedang berjalan. Tak hanya itu, MAM juga diketahui merusak barang bukti berupa telepon genggam yang berisi percakapan dengan pihak lain terkait produksi konten negatif tersebut. Ia juga diduga menerima imbalan uang sebesar total Rp864,5 juta dari Tersangka MS melalui perantara, sebagai bentuk bayaran atas aktivitas perintangan proses hukum. Atas perbuatannya, Tersangka MAM dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk keperluan penyidikan, ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31./F.2/Fd.2/05/2025. Penegakan hukum terhadap praktik perintangan seperti ini dinilai krusial agar proses pemberantasan korupsi berjalan transparan dan tidak terpengaruh oleh opini publik yang dibentuk secara tidak sah. (Agus)

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 6 Mei 2025 — Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejaksaan Agung, R. Narendra Jatna, menyampaikan capaian kinerja, tantangan, serta langkah strategis ke depan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung DPR RI, Senayan. Dalam kesempatan tersebut, JAM-Datun menegaskan peran strategis bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam menjaga kewibawaan pemerintah, menyelamatkan keuangan negara, serta mendampingi institusi pemerintahan dan BUMN/BUMD dalam persoalan hukum, baik litigatif maupun non-litigatif. “Pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan RI di bidang perdata dan tata usaha negara berkaitan erat dengan pendampingan hukum terhadap negara, meliputi lembaga negara, instansi pemerintah pusat dan daerah, hingga BUMN/BUMD, guna penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara,” ujar R. Narendra Jatna. Capaian Kinerja 2024–2025 Dalam periode 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025, JAM-Datun mencatat sejumlah capaian signifikan: Total penyelamatan dan pemulihan keuangan negara: Rp5,15 triliun. Pendampingan hukum (Legal Assistance): 7.091 perkara. Pendapat hukum (Legal Opinion): 391 perkara. Tindakan hukum non-litigasi: 19.985 perkara. Tindakan hukum litigasi: 1.015 perkara. Pelayanan hukum kepada masyarakat dan instansi pemerintah: 14.143 perkara. Pendampingan dan pendapat hukum atas berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) serta sektor strategis seperti infrastruktur, ketahanan energi, pangan, dan transformasi digital. Rencana Strategis dan Program Prioritas 2025 Menghadapi tahun 2025, JAM-Datun menyampaikan rencana kerja dan program prioritas sebagai bagian dari Rencana Strategis Kejaksaan RI 2025–2029, antara lain: Menyiapkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. Optimalisasi peran JPN dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Penguatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan hukum bidang Datun. Penyusunan Standar Biaya Keluaran (SBK) untuk layanan Jaksa Pengacara Negara. Penguatan struktur dan tata kerja JAM-Datun untuk mendukung posisi Jaksa Agung sebagai Procureur Generaal, Advocaat Generaal, dan Solicitor Generaal. Penyamaan persepsi dan peningkatan kualitas layanan hukum bidang Datun di seluruh Indonesia. Rapat tersebut juga menjadi wadah evaluasi dan dialog antara Kejaksaan dan DPR RI untuk memperkuat sinergi dalam mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(Wely)

Bali, Bidik-Kasusnews.com – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bertema “Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)” yang diikuti oleh 75 kepala desa dan 3 lurah se-Kabupaten Karangasem, bertempat di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Karangasem, Bali.(29/4/2025) Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons atas meningkatnya kasus penyalahgunaan dana desa yang berdampak serius terhadap pembangunan dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang akuntabel, transparan, dan sesuai peruntukannya. Dalam pemaparannya, Kasubdit Budaya dan Kemasyarakatan Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Agus Riyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penindakan perkara korupsi melalui proses hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar dalam aspek pencegahan. “Pencegahan korupsi bisa dilakukan dengan membentuk regulasi yang kuat, pengawasan berjenjang, serta menanamkan budaya integritas dalam tata kelola pemerintahan desa,” ungkapnya. Salah satu upaya preventif yang disosialisasikan adalah penguatan program Jaga Desa berbasis teknologi informasi. Melalui sistem aplikasi ini, diharapkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa dapat disusun secara tertib, valid, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat pengawasan berbasis digital. Program Jaga Desa merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan hukum, serta edukasi kepada perangkat desa agar terhindar dari kesalahan administratif maupun penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan penyuluhan ini, Kejaksaan berharap terbentuk budaya antikorupsi di tingkat desa, meningkatnya kesadaran hukum, serta terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas demi kesejahteraan masyarakat desa. (Agus)

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 2 Mei 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Jumat, 2 Mei 2025, sebanyak tiga orang saksi diperiksa oleh penyidik guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara. Salah satu saksi yang diperiksa berinisial FA, yang diketahui menjabat sebagai pejabat pada Biro Hukum Kementerian Perdagangan. Pemeriksaan terhadap FA dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi yang melibatkan Tersangka WG dan pihak-pihak lainnya. Perkara ini berkaitan dengan upaya pengaruh terhadap proses hukum yang tengah berlangsung di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian pernyataan resmi Kejaksaan Agung melalui keterangan tertulis. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh aspek integritas lembaga peradilan. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi yang mencederai sistem peradilan.(Wely-jateng)

Penyidik Kejati Jateng mengawal ANH, mantan Direktur PT RSA, menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi lahan BUMD Cilacap. Jateng-Bidik-kasusnews.com SEMARANG — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menahan ANH, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA), Rabu (30/4), terkait dugaan korupsi dalam transaksi pengadaan lahan oleh BUMD Kabupaten Cilacap. Dugaan penyimpangan ini menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp237 miliar. “Hari ini kami penyidik menahan tersangka ANH,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH, dalam keterangan pers di kantornya. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH, memberikan keterangan kepada wartawan terkait penahanan tersangka ANH Kasus ini bermula ketika PT Cilacap Segara Artha (CSA), badan usaha milik Pemkab Cilacap, membeli lahan seluas 700 hektare berstatus Hak Guna Usaha dari PT RSA. Dana pembelian sebesar Rp237 miliar telah dibayarkan secara penuh. Namun, ironisnya, PT CSA tidak pernah berhasil menguasai lahan tersebut. Penyidik menduga ANH telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak sepihak dalam proses jual beli tanpa sepengetahuan yayasan induk PT RSA. “Proses transaksi dilakukan tanpa melalui mekanisme internal perusahaan. Direktur bertindak sendiri tanpa koordinasi,” jelas Alexander. Diketahui, PT RSA merupakan anak usaha dari Yayasan Diponegoro. Permasalahan hukum muncul karena lahan yang diperjualbelikan ternyata bermasalah secara legal dan tak bisa dikuasai secara fisik oleh pihak pembeli. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Kejati bersama lembaga auditor, nilai kerugian negara mencapai Rp237 miliar, setara dengan nilai penuh transaksi lahan tersebut. Atas perbuatannya, ANH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejati Jawa Tengah menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini.(Wely)

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 30 April 2025 — Kejaksaan Republik Indonesia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara resmi menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pengalihan Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Penandatanganan ini sekaligus menandai pelaksanaan Serah Terima Tahap Pertama pengelolaan Rupbasan dari Kemenimipas kepada Kejaksaan RI. Acara berlangsung di Aula Rupbasan Jakarta Timur dan dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi dari kedua institusi. Hadir dalam acara tersebut Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana, Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto, Sekretaris Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia, serta para pejabat tinggi dari Sekretariat Jenderal dan Unit Pelaksana Teknis di wilayah DKI Jakarta. Dalam sambutannya, JAM-Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono menyampaikan bahwa pengalihan ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum. Regulasi tersebut mengalihkan fungsi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan RI, melalui unit organisasi yang membidangi pemulihan aset. “Langkah ini mencerminkan political will Presiden dan merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem peradilan pidana, mengoptimalkan pemulihan aset, serta mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dan revisi KUHAP,” ujar Bambang Sugeng. Ia menegaskan bahwa pengelolaan benda sitaan bukan hanya aktivitas administratif, melainkan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas pembuktian hukum. Barang sitaan berfungsi sebagai alat kejahatan (instrumenta delicti) maupun hasil kejahatan (corpora delicti), dan dalam konteks hukum transnasional serta kerja sama internasional, pengelolaan yang akuntabel akan memperkuat penegakan hukum lintas negara. Sebagai dominus litis, jaksa memiliki peran sentral dalam menjaga keutuhan barang bukti sejak penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, JAM-Pembinaan menekankan pentingnya sistem pengelolaan Rupbasan yang mampu menjaga nilai pembuktian dan nilai ekonomis benda sitaan. Pengalihan tahap pertama ini menjadi pilot project nasional dan akan disusul oleh tahap kedua yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dalam waktu 30 hari. Seluruh proses pengalihan ditargetkan selesai paling lambat satu tahun sejak Perpres diundangkan, sebagaimana diatur dalam regulasi. JAM-Pembinaan juga menyambut hangat para pegawai Rupbasan yang bergabung ke Kejaksaan RI, dan mengajak mereka untuk segera menyesuaikan diri dengan sistem kerja serta budaya organisasi Kejaksaan. Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip manajemen kinerja modern, business process management, serta integrasi dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). “Pengelolaan Rupbasan harus mampu menghadirkan layanan publik yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada keadilan,” tegasnya. Mengakhiri sambutannya, JAM-Pembinaan menyatakan harapannya agar momentum ini menjadi tonggak penting dalam reformasi tata kelola aset sitaan dan rampasan negara. Ia berharap, langkah ini juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan efektivitas sistem hukum nasional.(Wely)

Jakarta, Bidik-Kasusnews.com – Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Rudi Margono menekankan bahwa strategi kepemimpinan yang adaptif dan berintegritas merupakan pilar utama dalam memperkuat kinerja kejaksaan dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Pernyataan tersebut disampaikan Rudi Margono saat memberikan materi secara virtual dalam kegiatan Bimbingan Teknis dan Manajemen bertema “Strategi Kepemimpinan Kejaksaan RI”, Rabu (30/4/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Kejaksaan Corporate University Tahun 2025. Mengacu pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-013/A/JA/11/2017, JAM-Pengawasan menegaskan bahwa kepemimpinan di lingkungan kejaksaan harus berpijak pada asas een en ondeelbaar (satu dan tidak terbagi), serta nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa sebagai panduan moral dan profesional. “Tiga tujuan utama strategi ini adalah memperkuat efektivitas penegakan hukum, membangun kepercayaan masyarakat, dan mengoptimalkan kinerja lembaga,” ujar Rudi dalam paparannya. Beberapa pilar penting dari strategi tersebut mencakup: Konsolidasi internal melalui pembinaan mental-spiritual aparatur dan pendekatan pengawasan partisipatif. Optimalisasi fungsi intelijen yustisial dan penegakan hukum, terutama terhadap tindak pidana korupsi. Pemulihan kepercayaan publik lewat keterbukaan informasi dan kolaborasi dengan institusi pendidikan. JAM-Pengawasan juga menyoroti pentingnya peran pemimpin sebagai penjamin mutu sekaligus manajer risiko, yang tidak hanya menjaga kualitas layanan hukum tetapi juga memastikan keberlanjutan institusi melalui pengelolaan risiko yang sistematis. “Pemimpin di Kejaksaan harus berani berpikir out-of-the-box, mendorong inovasi, dan mewariskan dampak positif bagi organisasi dan masyarakat,” tegasnya. Untuk menjamin implementasi berkelanjutan, dilakukan sosialisasi nasional dan evaluasi berkala setiap enam bulan sebagai tolok ukur kinerja Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. “Sekecil apapun langkah positif yang kita ambil, itu akan menjadi amal jariyah—bernilai tidak hanya di mata institusi, tetapi juga di hadapan Tuhan,” tutup Rudi Margono dalam penutup presentasinya. (Agus)

Bidik-kasusnews.com Jakarta, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembilan orang saksi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(29/04/0/2025) Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penguatan alat bukti dan kelengkapan berkas perkara atas nama tersangka WG dan kawan-kawan (dkk). Para saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai latar belakang instansi dan perusahaan swasta. Kesembilan saksi tersebut adalah: 1. NS, Project Director PT Adhi Commuter Property Adhi City Sentul 2. AP, Bendahara Pengeluaran pada Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat 3. WD, perwakilan dari PT Wilmar 4. FL, perwakilan dari PT Multimas Nabati Asahan 5. SRT, Bendahara Panitia Pengadaan dan Pembangunan Gedung WMC NU Kartosuro 6. DR, Ketua WMC NU Kartosuro 7. SH, Kepala Biro Hukum pada Kementerian Perdagangan tahun 2024 8. AST, Direktur PT Andara Cipta Niaga 9. PHB, Manajer Pemasaran PT Mercindo Aurtorama Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya serius dalam mengusut tuntas praktik korupsi yang merusak sistem peradilan di Indonesia. Proses hukum akan terus dikembangkan seiring dengan pengumpulan bukti-bukti baru dari para saksi dan dokumen terkait.ujar kejaksaan angung jampidsus Febria kepada Bidik-kasusnews.Rabo(30/04/2025) Sampai saat ini, penyidik terus menggali informasi guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat serta memastikan pertanggungjawaban hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya serius dalam mengusut tuntas praktik korupsi yang merusak sistem peradilan di Indonesia. Proses hukum akan terus dikembangkan seiring dengan pengumpulan bukti-bukti baru dari para saksi dan dokumen terkait. Sampai saat ini, penyidik terus menggali informasi guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat serta memastikan pertanggungjawaban hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Wely-jateng)

Jakarta – Bidik-Kasusnews.com Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta kasus perintangan penanganan perkara, pada Senin (28/4/2025). Rekonstruksi ini melibatkan delapan tersangka, yakni MS, AR, WG, MAN, ABS, AM, DJU, dan MSY. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menguatkan alat bukti dan mencocokkan keterangan antar tersangka dan saksi yang telah diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). “Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa tindak pidana dan untuk memastikan kesesuaian keterangan para tersangka,” ujar salah satu pejabat Kejaksaan Agung. Dalam proses ini, masing-masing tersangka memperagakan kembali tindakan yang diduga dilakukan terkait penerimaan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta upaya menghalang-halangi proses hukum yang sedang berjalan. Rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan tindak pidana, yang bertujuan memberikan gambaran faktual atas kejadian yang berlangsung. Selain itu, teknik ini menjadi salah satu cara penyidik untuk menilai konsistensi keterangan tersangka maupun saksi dalam berkas perkara. Kegiatan rekonstruksi disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum guna memastikan kelengkapan berkas penyidikan sebelum tahap pelimpahan ke persidangan. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang bersih dari intervensi pihak manapun. (AGUS)