JAKARTA, Bidik-Kasusnews.com Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang I resmi dibuka oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rumono. Pembukaan ini menjadi langkah strategis dalam membentuk jaksa-jaksa muda yang siap menjawab tantangan hukum di tengah arus digitalisasi dan perubahan zaman. Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI dan seluruh jajaran atas kesiapan pelaksanaan PPPJ. Ia menekankan pentingnya fasilitas pendidikan yang mendukung proses pembelajaran secara maksimal—baik dalam aspek teori di kelas maupun praktik lapangan. Tahun ini, sebanyak 355 peserta mengikuti PPPJ, termasuk lima dari unsur Oditur Militer. Keikutsertaan oditur militer ini menjadi simbol penguatan sinergi antara Kejaksaan dan institusi militer, sejalan dengan pengembangan fungsi Pidana Militer di tingkat pusat dan daerah. “PPPJ bukan hanya soal kemampuan teknis, tetapi juga pembentukan karakter dan integritas. Nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa serta prinsip Trapsila Adhyaksa Berakhlak harus menjadi fondasi dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum,” tegas Jaksa Agung dalam amanatnya. Ia juga menyoroti urgensi adaptasi terhadap dinamika hukum, terutama menjelang pemberlakuan KUHP Nasional 2026 dan revisi KUHAP. Peserta diharapkan mampu memahami hukum nasional secara komprehensif agar siap sebagai jaksa profesional. Tidak hanya itu, para calon jaksa juga dibekali pemahaman tentang penanganan tindak pidana strategis seperti korupsi, narkotika, pencucian uang, koneksitas sipil-militer, serta penerapan keadilan restoratif. Seiring dengan kemajuan teknologi, Jaksa Agung juga mengingatkan tentang tantangan kejahatan digital, termasuk penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam modus kriminal. Ia menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi teknis dan yuridis jaksa dalam menyikapi kasus-kasus dunia maya yang semakin kompleks. Di akhir sambutannya, ia berpesan kepada para pengajar agar hanya meluluskan peserta yang benar-benar layak menjadi jaksa. “Saya titip anak-anak saya, Tunas Adhyaksa. Didik dan bentuk mereka dengan sepenuh hati, karena masa depan Kejaksaan berada di tangan mereka,” ucapnya dengan penuh harap. Acara ditutup dengan pembukaan resmi PPPJ oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, yang mengajak seluruh peserta untuk menjalani proses pelatihan dengan semangat, komitmen, dan rasa tanggung jawab tinggi demi masa depan hukum yang lebih baik di Indonesia. (Agus)

Bidik-kasusnews.com Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang melibatkan oknum dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada Selasa (22/4), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sepuluh orang saksi terkait perkara tersebut. Kejaksaan angung Republik indonesisa jampidsus Febrie Menyapaikan ke media Bidik-kasusnews.Rabo(23/04/2025 Pemeriksaan dilakukan guna mendalami peran masing-masing saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara dengan tersangka WG dan kawan-kawan. Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk keluarga tersangka, sopir pribadi, pegawai pengadilan, hingga staf perusahaan swasta. Adapun sepuluh saksi tersebut adalah: 1. DH – Istri dari Tersangka ASB 2. AGS – Sopir Tersangka MS 3. AMT – Panitera Pengganti pada PN Jakarta Pusat 4. MNBMG – Panitera Pengganti pada PN Jakarta Pusat 5. ASH – Sopir Tersangka AR 6. RPW – Staf AALF 7. NTT – Direktur PT Yes Money Changer 8. BM – Penasihat Hukum dari LKBH 9. ASR – Staf AALF 10. AFA – Staf AALF Pemeriksaan para saksi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap tuntas dugaan praktik korupsi yang mencederai integritas lembaga peradilan. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dan dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.ujara Febri Melalui langkah ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan di Indonesia. (Wely-jateng)

Jakarta – Bidik-Kasusnews.com – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, resmi melantik enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) baru dalam upacara pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, dan serah terima jabatan yang digelar di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa rotasi dan promosi jabatan merupakan strategi institusional untuk memperkuat kinerja lembaga, serta bentuk regenerasi kepemimpinan di tubuh Kejaksaan. “Saya yakin para pejabat yang dilantik memiliki integritas dan pengalaman yang mumpuni untuk membawa Kejaksaan semakin maju dan dipercaya publik,” ujarnya. Enam pejabat yang dilantik meliputi: Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Kajati Jawa Timur Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. sebagai Kajati Lampung Ahelya Abustam, S.H., M.H. sebagai Kajati Kalimantan Barat Riono Budisantoso, S.H., M.A. sebagai Kajati D.I. Yogyakarta Victor Antonius Saragih, S.H., M.H. sebagai Kajati Bengkulu Yudi Triadi, S.H., M.H. sebagai Kajati Aceh Dalam arahannya, Burhanuddin meminta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi untuk segera menyesuaikan diri dengan dinamika dan tantangan hukum di wilayahnya masing-masing. Ia juga menyoroti pentingnya respons cepat terhadap perkembangan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang hangat dibahas. “Ini momentum penting untuk menunjukkan bahwa Kejaksaan, sebagai dominus litis, hadir demi keadilan yang berpihak pada rakyat,” tegasnya. Penanganan kasus korupsi, sinergi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan, penguatan pengawasan internal, hingga efektivitas penggunaan anggaran negara menjadi poin penting dalam amanat yang disampaikan. Tak lupa, Jaksa Agung mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik, yang berdasarkan survei terbaru Lembaga Survei Indonesia, mencapai 75%—menjadikan Kejaksaan lembaga penegak hukum paling dipercaya setelah Presiden dan TNI. “Jabatan bukan sekadar prestise, melainkan tanggung jawab besar. Saya tidak akan ragu mencopot siapapun yang menyalahgunakan wewenang,” tandasnya. Acara pelantikan dihadiri para pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan, termasuk para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, serta Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat. (Agus)

Jakarta, Bidik-Kasusnews.com– Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode tahun 2018 hingga 2023.(22/4/2025) Para saksi yang diperiksa yaitu: KA, mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014 GI, Advisor to CPO PT Berau Coal AW, Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group RS, Analyst Product ISC Pertamina AF, Assistant Operation Risk Division Bank BRI BP, Pejabat Pembuat Komitmen Dana Kompensasi BBM Tahun 2021, Kementerian Keuangan Keenam saksi ini diperiksa untuk mendalami keterlibatan dan aliran informasi dalam kasus yang menjerat tersangka YF dkk, khususnya terkait tata kelola impor dan distribusi minyak mentah serta pengelolaan produk kilang yang diduga merugikan keuangan negara. Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas praktik korupsi yang merugikan sektor energi strategis nasional. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan secara profesional dan transparan sesuai peraturan hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk turut mengawal proses hukum agar tetap berjalan bersih dan berkeadilan. (Agus)

Jakarta, Bidik-Kasusnews.com– Kejaksaan Agung RI terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hari ini, 10 orang saksi diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).(22/4/2025) Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka WG dkk, dalam kasus yang diduga melibatkan sejumlah pihak baik dari dalam maupun luar institusi peradilan. Berikut daftar saksi yang dimintai keterangan: DH, istri dari tersangka ASB AGS, sopir tersangka MS AMT, Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat MNBMG, Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat ASH, sopir tersangka AR RPW, staf AALF NTT, Direktur PT Yes Money Changer BM, penasihat hukum dari LKBH ASR dan AFA, staf AALF Pemeriksaan saksi-saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara, guna memperjelas peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi terkait proses penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan. Penyidik berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas sesuai dengan aturan yang berlaku. (Agus)

Jakarta, Bidik-Kasusnews.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penghentian penuntutan terhadap empat perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam ekspose virtual yang digelar pada Selasa (22/4). Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus pencurian sepeda motor di Jakarta Pusat dengan tersangka Abdul Wahid. Kasus bermula pada 10 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka Abdul Wahid mencoba mencuri satu unit sepeda motor Yamaha RX King milik Dino Noviyanto yang terparkir di Gang Buaya, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Aksinya digagalkan warga setempat hanya 10 meter dari lokasi, lalu diserahkan ke pihak berwajib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Namun, setelah dilakukan mediasi, tersangka menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada korban. Korban pun memaafkan dan bersedia menyelesaikan kasus secara damai, dengan syarat motor dikembalikan. Berdasarkan kesepakatan perdamaian tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengusulkan penghentian penuntutan yang kemudian disetujui oleh Kepala Kejati DKI Jakarta dan akhirnya disahkan oleh JAM-Pidum. Selain perkara tersebut, tiga kasus lain yang juga disetujui diselesaikan secara restoratif adalah: Tersangka M. Sholehasan Syamsudin dari Kejari Kotabaru (Pasal 335 KUHP – Pengancaman), Tersangka Firmansyah dari Kejari Jakarta Pusat (Pasal 362 KUHP – Pencurian), Tersangka Weno dari Kejari Jakarta Pusat (Pasal 372 atau 378 KUHP – Penggelapan/Penipuan). JAM-Pidum menegaskan bahwa keputusan RJ ini mempertimbangkan beberapa aspek penting, antara lain: Proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan; Korban telah memberikan maaf secara tertulis; Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Ancaman hukuman di bawah lima tahun; Pertimbangan sosiologis dan respons positif dari masyarakat. “Para Kepala Kejaksaan Negeri diinstruksikan untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022,” ujar JAM-Pidum. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan RI dalam mewujudkan keadilan yang humanis, cepat, dan bermanfaat bagi korban, pelaku, serta masyarakat luas. (Agus)

Jakarta, Bidik-Kasusnews.com— Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi yang terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(21/4/2025) Langkah ini merupakan hasil dari penyidikan intensif yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025. Penyidik juga telah melaksanakan penyitaan sejumlah barang bukti penting dari berbagai lokasi, termasuk dokumen-dokumen yang mengindikasikan adanya rekayasa opini publik melalui media massa dan sosial, serta laporan pembayaran atas konten dan kampanye digital yang diduga mengarah pada penggiringan opini untuk mempengaruhi proses hukum. Barang bukti yang disita antara lain: Dokumen invoice kampanye media dan sosial senilai Rp2,4 miliar; Laporan pemberitaan negatif tentang Kejaksaan di lebih dari 24 media online; Rekap aktivitas di media sosial yang bertujuan menyudutkan penanganan perkara oleh Kejaksaan; Bukti pembayaran konten narasi dan seminar yang memuat opini menyesatkan terkait kasus PT Timah Tbk dan importasi gula. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni: MS (Advokat), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TAP-21/F.2/Fd.2/04/2025; JS (Dosen dan Advokat), berdasarkan TAP-29/F.2/Fd.2/04/2025; TB (Direktur Pemberitaan JAK TV), berdasarkan TAP-30/F.2/Fd.2/04/2025. Penyidik menduga ketiga tersangka telah melakukan pemufakatan jahat untuk menghambat jalannya penyidikan, penuntutan, hingga persidangan terhadap perkara korupsi tata niaga komoditas timah dan kasus impor gula. Mereka ditengarai memanipulasi pemberitaan di berbagai media, memproduksi konten bermuatan negatif, serta menyelenggarakan kampanye terselubung guna membentuk opini publik yang merugikan Kejaksaan. MS dan JS juga disebut sebagai inisiator pembiayaan demonstrasi, seminar, podcast, hingga talkshow yang diarahkan untuk mendiskreditkan Kejaksaan. Sementara TB sebagai pelaksana lapangan mempublikasikan semua narasi tersebut melalui media JAK TV dan kanal digital lainnya. Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan: JS dan TB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung; MS telah lebih dahulu ditahan dalam perkara suap hakim terkait kasus minyak goreng. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya, serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi mengganggu jalannya proses hukum yang adil dan transparan. (Agus)

Amuntai, Bidik-Kasusnews.com — Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar peringatan Hari Kartini ke-146 dengan khidmat dan penuh inspirasi di Aula DR. KH. Idham Chalid, Kecamatan Amuntai Tengah, Senin pagi (22/4). Acara yang mengangkat tema “Semangat Perjuangan Perempuan Indonesia” ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan tokoh-tokoh penting daerah.(22/4/2025) Turut hadir Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., bersama Bupati HSU H. Sahrujani, Sekda H. Adi Lesmana, Ketua DPRD H. Fadilah, Dandim 1001/HSU-BLG Letkol Kav Gunantyo Ady Wiryawan, serta sejumlah pejabat dari Kejaksaan, lembaga peradilan, dan organisasi perempuan di wilayah HSU. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan sejarah perjuangan RA Kartini, serta penampilan puisi dan drama bertema “Habis Gelap Terbitlah Terang” yang menggugah semangat para hadirin. Sebagai bentuk apresiasi terhadap peran perempuan di daerah, dua tokoh perempuan inspiratif dianugerahi penghargaan: Ibu Khadijah sebagai “Kartini Banua”, dan Ibu Marsinah, seorang petugas kebersihan sekaligus kepala keluarga yang menjadi teladan ketangguhan dan dedikasi. Dalam sambutannya, Bupati HSU menekankan pentingnya peran perempuan dalam kemajuan daerah. “Semangat Kartini harus hidup dalam diri setiap perempuan, agar terus tangguh, mandiri, dan berdaya dalam berbagai aspek kehidupan,” ujarnya. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto menyampaikan dukungan penuh terhadap pemberdayaan perempuan. “Peringatan ini bukan hanya bentuk penghormatan pada RA Kartini, tapi juga momentum refleksi dalam memperkuat kesetaraan dan peran perempuan di segala lini. Kami dari Polres HSU siap bersinergi dalam mewujudkan masyarakat inklusif dan adil gender,” ungkapnya melalui Kasi Humas. Acara ditutup dengan pemotongan nasi tumpeng, hiburan, dan sesi foto bersama. Suasana penuh semangat dan kebersamaan menandai suksesnya peringatan Hari Kartini tahun ini. (Agus)

Jakarta, Bidik-Kasusnews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap perkara yang menyeret tersangka berinisial WG dan beberapa pihak lainnya. Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang profesi, termasuk unsur media, legal corporate, hingga kuasa hukum. Berikut nama-nama saksi yang diperiksa: ED, sopir dari tersangka DJU AAND, kuasa hukum kasus minyak goreng JS, kuasa hukum kasus minyak goreng SN, kamerawan JAK TV TB, Direktur Pemberitaan JAK TV IWN, kamerawan JAK TV RYN, kamerawan JAK TV SMR, Direktur Operasional JAK TV RL, kuasa hukum kasus minyak goreng FS, staf AALF MBHA, Head of Corporate Legal PT Wilmar VA, staf AALF Menurut keterangan resmi, pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas penyidikan dalam perkara yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung. “Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendalami alur dugaan aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak yang terindikasi turut serta dalam tindak pidana korupsi ini,” ujar sumber di lingkungan JAM PIDSUS. Penyidikan terhadap kasus ini terus bergulir, dan Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengungkap tuntas setiap pihak yang terlibat dalam dugaan praktik suap maupun gratifikasi dalam sistem peradilan.(Agus)

Sukabumi, Bidik-Kasusnews.com – Proses hukum terkait kematian tragis Suherlan alias Samson (33), warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, terus menjadi sorotan. Pada Jumat (18/4/2025), pihak keluarga korban mendatangi Mapolres Sukabumi bersama kuasa hukumnya guna mengetahui perkembangan terbaru dari penanganan kasus tersebut. Kehadiran mereka disambut penyidik Satreskrim Polres Sukabumi. Kuasa hukum keluarga, Tusyana Priyatin, S.H., yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Sukabumi Raya. Dia menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi keterbukaan dan sambutan baik dari kepolisian. “Hari ini kami hadir untuk memastikan sejauh mana perkembangan penyidikan. Kami berterima kasih atas keterbukaan dan komunikasi yang baik dari penyidik,” kata Tusyana. Ia mengungkapkan bahwa kasus telah memasuki tahap satu. Penyidik menyampaikan bahwa alat bukti telah dikumpulkan dan para tersangka telah teridentifikasi. Bahkan, jumlah tersangka bertambah berdasarkan penyelidikan terbaru. Namun, keluarga menyoroti belum ditangkapnya pelaku utama yang diduga masih bebas berkeliaran. “Hasil visum dari RS Polri Kramat Jati yang baru kami terima memperjelas siapa saja yang terlibat langsung, baik pelaku kekerasan fisik maupun yang menggunakan senjata tajam. Tapi kami sangat khawatir karena pelaku utama masih belum tertangkap,” ujar Tusyana. Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan adanya kunjungan dari keluarga korban. Ia menjelaskan bahwa pihak penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU), agar kasus segera bisa dilimpahkan ke tahap dua. “Penyidik sedang memenuhi petunjuk JPU agar perkara ini segera masuk tahap dua. Keluarga tadi datang menanyakan perkembangannya, dan kami sampaikan prosesnya. Alhamdulillah, mereka memahami,” ungkap Hartono. Dari pihak keluarga, Ruswandi paman almarhum Samson menyampaikan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum agar semua pelaku ditindak, termasuk dalang yang diduga menjadi otak di balik kejadian tersebut. “Kami ingin keadilan. Jangan sampai ada yang dilindungi. Kami percaya pada aparat penegak hukum, tapi kami juga akan terus mengawasi agar kasus ini tidak mandek dan semua pelaku, termasuk dalangnya, ditangkap,” tegas Ruswandi. Ia menegaskan bahwa keluarga meyakini kematian Samson bukanlah kejadian spontan, melainkan tindakan pembunuhan yang terencana. Karena itu, mereka mendesak kepolisian bertindak cepat dan tegas. “Kalau pelaku utama tidak dijerat hukum, bukan tidak mungkin kejadian seperti ini akan terulang lagi. Karena membunuh itu jelas-jelas harus dihukum,” ujar Ruswandi. Diketahui, Suherlan alias Samson meninggal dunia secara tragis setelah diduga menjadi korban pengeroyokan massa pada Jumat sore, 21 Februari 2025 lalu, di wilayah Simpenan. DICKY / JS