SUKABUMI.BIDIK-KASUSNEWS.COM- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sukabumi, Ade Hermawan, menyebut peringatan Hari Adhyaksa yang bertepatan dengan HUT RI ke-80 menjadi momentum ganda yang saling berkaitan. Hari Bakti Adhyaksa (HBA) yang jatuh setiap 22 Juli merupakan momen historis perpisahan kejaksaan dari Mahkamah Agung, sementara peringatan tahun ini dilaksanakan pada 2 September 2025. Sebagai rangkaian kegiatan, Kejari Kota Sukabumi menggelar operasi pasar bersama Pemerintah Daerah dan Bulog, Selasa (12/8/2025). Langkah ini diambil untuk membantu menekan inflasi, mengingat data BPS mencatat pada Juli 2025 Kota Sukabumi mengalami inflasi tertinggi di Jawa Barat, yakni 3,63 persen. Operasi pasar menyediakan sembilan bahan pokok seperti beras, minyak goreng, dan kebutuhan lainnya, termasuk produk UMKM. Semua dijual di bawah harga pasar melalui kerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) serta Bulog. Ade berharap kegiatan ini dapat meringankan beban masyarakat dan menjaga daya beli, sehingga kebutuhan pokok sehari-hari tetap terpenuhi. ”Melalui kegiatan operasi pasar ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat karena tingginya harga-harga kebutuhan pokok saat ini,” tandasnya. (Usep)
Jakarta, Bidik-KasusNews.com– Kebebasan pers kembali mendapat ujian. Dua wartawan yang sedang berada di area depan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) diusir petugas keamanan pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Peristiwa bermula ketika kedua jurnalis tersebut duduk di depan Pos Pelayanan Hukum—yang berada di seberang gerbang utama Kejari—untuk menunggu narasumber. Tanpa diduga, petugas keamanan menghampiri dan meminta mereka meninggalkan lokasi dengan alasan jam kerja telah berakhir. “Ini sudah bukan jam kantor. Sesuai instruksi, kalian tidak ada kepentingan di sini. Silakan tinggalkan tempat ini,” ujar salah satu petugas dengan nada tegas. Kebijakan ini disebut-sebut merupakan instruksi langsung Kepala Kejari Jaktim yang baru, Dedy Priyo Handoyo, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Pengembangan Pegawai pada Biro Kepegawaian Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan di Kejaksaan Agung. Upaya awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada Kajari Jaktim melalui pesan WhatsApp hingga berita ini dipublikasikan tidak mendapat jawaban. Padahal, pembatasan aktivitas media di ruang publik milik negara tanpa dasar aturan tertulis berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kami tidak mengganggu aktivitas kantor. Hanya duduk di ruang terbuka. Tapi perlakuannya seperti kami ancaman,” ujar salah satu jurnalis yang enggan disebutkan namanya. Kebijakan ini menuai tanda tanya besar: Apa alasan di balik pembatasan? Apakah ada informasi yang sengaja ditutup? Dan mengapa institusi penegak hukum justru menghalangi kerja media yang berperan sebagai kontrol publik? Sebagai lembaga yang mengemban tugas penegakan hukum, Kejari diharapkan menjadi teladan dalam menjunjung keterbukaan, akuntabilitas, dan kebebasan pers. Namun, langkah pembatasan ini justru dinilai mencederai semangat reformasi birokrasi dan demokrasi yang tengah dibangun. (Agus)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, Jumat, 8 Agustus 2025 – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara resmi menetapkan SB, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jungporo Kabupaten Jepara, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana representatif PDAM tahun anggaran 2020 hingga 2023. Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Nomor: PRINT-01/M.3.32/FD.2/05/2025 tanggal 2 Mei 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/M.3.32/FD.2/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jepara, Ahmad Za’im Wahyudi, saat dikonfirmasi oleh Bidik-Kasusnews Jum,at 8/8/2025 menjelaskan bahwa dana representatif merupakan anggaran yang dialokasikan setiap tahun dengan nilai sekitar Rp 200 juta untuk mendukung kelancaran operasional PDAM. Dalam kurun waktu 2020 hingga 2023, jumlah dana representatif yang dikelola mencapai Rp 558.576.950. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut ternyata hanya digunakan oleh SB selaku Direktur Utama tanpa melibatkan dua direktur lainnya, yakni Direktur Teknis dan Direktur Administrasi & Keuangan.ungkapnya Penyalahgunaan dan Temuan LHP Dalam praktiknya, SB mencairkan dana representatif tersebut tanpa melampirkan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang sah. Bahkan ditemukan adanya praktik double anggaran, yaitu kegiatan seperti perjalanan dinas yang sudah dianggarkan dalam pos khusus dicairkan kembali melalui alokasi dana representatif. Selain itu, penggunaan dana tidak sesuai dengan tugas dan fungsi Direktur Utama serta tidak mendukung kelancaran operasional PDAM. Temuan ini diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Jepara Nomor: 704/12/Kasus/Irban./V/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025. Laporan tersebut mengungkap adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 554.350.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Penahanan dan Proses Hukum Lanjut Atas perbuatannya, SB resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Jepara berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/M.3.32/FD.2/08/2025 tertanggal 8 Agustus 2025. Penyidik Kejari Jepara juga menyatakan bahwa proses penyidikan masih akan dikembangkan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi ini. Ancaman Hukuman Perbuatan SB disangkakan melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Kejari Jepara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. (Wely-jateng)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero). Pada Jumat (1/8), dua orang saksi kunci diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).(1/8/2025) Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial HR, yang menjabat sebagai VP Commercial and Operation PT Pertamina International Shipping, dan PN, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2018 hingga 2019. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan lanjutan terhadap perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023. Kasus ini menjerat tersangka berinisial HW dan kawan-kawan. Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, pemanggilan kedua saksi bertujuan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara guna keperluan proses hukum lebih lanjut. “Keterangan para saksi sangat penting untuk mengungkap lebih dalam mengenai skema tata kelola yang diduga mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar,” ujar perwakilan dari JAM PIDSUS. Kasus ini merupakan bagian dari upaya intensif Kejaksaan dalam menindak praktik korupsi di sektor strategis, khususnya di bidang energi dan sumber daya alam yang memiliki dampak besar terhadap keuangan negara. Penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh dan transparan, serta sesuai dengan prinsip akuntabilitas, guna menuntaskan perkara yang menjadi perhatian publik ini.(Agus) Sumber: Kapuspenkum Kejagung
Jakarta, Bidik-kasusnews.com– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Persetujuan ini diberikan dalam ekspose perkara yang digelar pada Rabu, 30 Juli 2025. Permohonan yang disetujui berasal dari Kejaksaan Negeri Sanggau dengan tersangka Putra.Sp alias Etot bin Syahari, yang dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mengapa permohonan dikabulkan? JAM-Pidum mengungkapkan bahwa keputusan menyetujui penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif didasarkan pada sejumlah pertimbangan objektif: Hasil laboratorium forensik menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika. Tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba dan hanya berperan sebagai pengguna terakhir (end user). Tidak terdapat riwayat pencantuman nama tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Asesmen terpadu menyatakan tersangka merupakan pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika. Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau baru menjalani maksimal dua kali, dibuktikan dengan surat keterangan resmi. Tidak ada indikasi keterlibatan sebagai produsen, pengedar, bandar, atau kurir. Apa langkah selanjutnya? JAM-Pidum secara resmi meminta Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi. “Pendekatan ini merupakan implementasi asas Dominus Litis Jaksa, yang menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara sekaligus menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan dalam penegakan hukum,” tegas Asep Nana Mulyana. Kapan dan bagaimana sistem ini diterapkan? Keadilan restoratif dalam perkara narkotika mulai digalakkan sejak keluarnya pedoman resmi Kejaksaan Agung pada 2021. Sistem ini memungkinkan pecandu atau penyalah guna yang memenuhi kriteria tertentu untuk menjalani rehabilitasi ketimbang hukuman pidana, dengan tujuan mendorong pemulihan sosial dan kesehatan, bukan sekadar pemenjaraan. Dengan persetujuan ini, Kejaksaan Agung kembali menegaskan komitmennya dalam menangani kasus narkotika secara proporsional dan berorientasi pada pemulihan, bukan hanya penghukuman.(AGUS) Sumber: Puspenkum Kejagung
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sebanyak 65 siswa dan tenaga pendidik dari SMA Negeri 46 Jakarta melakukan kunjungan studi ke Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI pada Senin, 28 Juli 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas wawasan siswa tentang profesi jaksa dan peran strategis kehumasan dalam lembaga penegak hukum. Dalam rangka meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai peran Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung menerima kunjungan studi dari SMA Negeri 46 Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh 65 siswa dan tenaga pendidik, serta dilaksanakan di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta. Acara dibuka oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Ia menyampaikan bahwa Puspenkum mengusung nilai “Modern, Humanis, Kolaboratif, dan Aksesibilitas” dalam membangun komunikasi publik dan memberikan informasi hukum secara inklusif. “Kami ingin agar Kejaksaan tidak hanya dikenal sebagai institusi penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam memberikan edukasi hukum secara humanis kepada masyarakat,” jelas Anang Supriatna. Wakil Kepala Sekolah SMAN 46 Jakarta, Maryana Sipayung, S.Si., menyampaikan apresiasi atas kesempatan ini. Ia berharap kegiatan tersebut dapat menjadi inspirasi bagi siswa dalam memahami pentingnya peran hukum dan mungkin juga menumbuhkan cita-cita untuk menjadi bagian dari institusi penegak hukum di masa depan. Selanjutnya, siswa mendapatkan paparan dari Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Saiful Bahri, S.H., M.H., yang menjelaskan tentang fungsi Jaksa Pengacara Negara serta tantangan-tantangan profesi jaksa di lapangan. Sesi ini berlangsung interaktif dengan banyak pertanyaan dari para siswa terkait karier, integritas, dan dinamika dalam dunia kejaksaan. Materi kedua disampaikan oleh Lilik Hariadi, S.H., M.H., selaku Kasubbid Hubungan Antar Lembaga Pemerintah. Ia menyampaikan sejarah singkat Kejaksaan RI, tugas pokok dan fungsi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta struktur organisasi lembaga kejaksaan dari pusat hingga daerah. Ia juga mengingatkan pentingnya integritas dan etika bagi setiap aparat penegak hukum. Mengakhiri kunjungan, para siswa menyaksikan video dokumenter tentang sejarah dan peran Kejaksaan Republik Indonesia. Tayangan ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai kontribusi kejaksaan dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia. Dengan antusiasme yang tinggi dan partisipasi aktif para siswa, kunjungan studi ini diharapkan mampu menanamkan kesadaran hukum sejak dini serta membuka wawasan generasi muda terhadap dunia profesi hukum yang berintegritas dan berkeadilan. Kunjungan studi SMAN 46 Jakarta ke Kejaksaan Agung pada 28 Juli 2025 memberikan wawasan tentang profesi jaksa dan peran strategis kehumasan Puspenkum dalam edukasi hukum masyarakat.(Aus) Sumber : Puspenkum Kejagung
Pekanbaru, Bidik-kasusnews.com — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, S.H., M.H., secara resmi melantik 11 pejabat Eselon III dalam lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Gedung Satya Adhi Wicaksana, dan menjadi bagian dari upaya penguatan institusi penegak hukum di Bumi Lancang Kuning.(24/7/2025) Dalam sambutannya, Kajati Riau menegaskan bahwa pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, dan serah terima jabatan ini bukanlah seremoni biasa, tetapi bagian dari strategi pembenahan internal demi menjawab tantangan penegakan hukum di daerah. “Rotasi, mutasi, dan promosi adalah dinamika organisasi yang bertujuan menyegarkan struktur, meningkatkan efektivitas, serta mendukung visi dan misi Kejaksaan,” tegas Akmal. Adapun pejabat yang dilantik meliputi: Nadda Lubis, S.H., M.H. – Kajari Bengkalis Dwianto Prihartono, S.H., M.H. – Kajari Kampar Siswanto AS, S.H., M.H. – Kajari Pelalawan Dr. Rabani Meryanto Halawa, S.H., M.H. – Kajari Rokan Hulu Sapta Putra, S.H., M.H. – Asintel Kejati Riau Otong Hendra Rahayu, S.H., M.H. – Aspidum Kejati Riau Dr. Marlambson Carel Williams, S.H., M.H. – Aspidsus Kejati Riau Dwi Astuti Beniyanti, S.H., M.H. – Aswas Kejati Riau Bayu Novrian Dinata, S.H., M.H. – Koordinator Kejati Riau Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., M.H. – Koordinator Kejati Riau Farouk Fahrozi, S.H., M.H. – Koordinator Kejati Riau Dalam arahannya, Akmal meminta para pejabat untuk langsung tancap gas. Ia mendorong para Asisten segera memetakan kinerja, memperkuat sinergi lintas bidang, dan memperkuat layanan publik berbasis integritas serta akuntabilitas. Kepada para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kajati mengingatkan pentingnya cepat beradaptasi dengan tantangan lokal, menegakkan hukum secara adil dan tegas, serta memulai langkah konkret untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sementara itu, kepada Koordinator yang baru dilantik, Akmal menekankan pentingnya membangun pola pikir baru, dari sekadar pengawasan teknis menjadi kepemimpinan administratif yang strategis, serta menjaga kekompakan tim. “Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum pembaruan semangat kerja seluruh jajaran Adhyaksa di Riau. Mari kita tegakkan supremasi hukum dan tingkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. Acara pelantikan juga dihadiri oleh Ketua IAD Wilayah Riau Ny. Dewi Akmal, para Asisten, pejabat eselon IV, Kepala Bagian TU, para koordinator, serta para undangan lainnya.(Agus)
JATENG:Bidik-kasusnews.com SEMARANG – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin menekankan pentingnya pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) guna memperkuat perlindungan hak asasi manusia serta mencegah praktik kesewenang-wenangan dalam proses hukum pidana. Pernyataan itu disampaikan saat menjadi pembicara kunci (keynote speaker) secara daring dalam Seminar Nasional bertema “Menyongsong Pembaharuan KUHAP melalui Penguatan Peran Kejaksaan dalam Mewujudkan Integralitas Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bersama dengan dengan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, di Gedung Purwahid Patrik, FH Undip Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/7). Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain secara daring Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N Mulyana, Rektor Undip Prof. Suharnomo, Dekan Fakultas Hukum Undip Prof. Retno Saraswati, Guru Besar FH Undip Prof. Pujiyono, serta Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Pujiono Suwadi. Dalam paparannya, Jaksa Agung menyebut bahwa mekanisme pengawasan terhadap tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penyadapan selama ini masih bergantung pada jalur praperadilan, yang dinilai belum cukup efektif sebagai kontrol atas penyimpangan wewenang. “KUHAP yang ada sekarang masih terlalu menekankan pendekatan represif, dan belum mampu menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak-hak tersangka maupun terdakwa,” ujarnya. Oleh sebab itu, menurut Burhanuddin, pembaruan KUHAP tidak boleh hanya terbatas pada perubahan norma, tetapi juga harus mencerminkan nilai-nilai sistem peradilan yang lebih humanis, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam proses penyidikan yang kerap berujung pada pelanggaran prosedur, dan pada akhirnya menggagalkan pembuktian di pengadilan. Ia mendorong agar dalam RUU KUHAP nantinya diatur secara tegas mekanisme kerja bersama sejak awal penyidikan. “Relasi antarpenegak hukum perlu ditata ulang untuk menciptakan sistem yang sehat dan seimbang,” kata dia. Jaksa Agung berharap pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara cermat dan melibatkan berbagai unsur, agar hasil akhirnya bukan sekadar legislasi teknis, melainkan produk hukum yang kuat secara yuridis dan tahan uji secara konstitusional. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Dr. Hendro Dewanto, dalam sambutannya menggrisbawahi penggunaan diksi “koordinasi” dalam hubungan kerja antara penyidik dan jaksa yang dinilai terlalu longgar dan tidak memberikan kepastian hukum. Ia menyatakan bahwa KUHAP seharusnya memuat prinsip kerja penegak hukum yang lebih tegas dan struktural. “Dalam hukum acara pidana yang bersifat lex scripta, lex certa, dan lex stricta, penggunaan istilah ‘koordinasi’ tidak tepat. Sudah waktunya kita memikirkan pendekatan integralistik, sebagaimana pernah dikemukakan para pemikir hukum besar seperti Soepomo, Barda Nawawi Arief, hingga Romli Atmasasmita,” ujarnya. Menurutnya, sistem peradilan pidana seharusnya tidak dibangun berdasarkan ego sektoral antarpenegak hukum. Sebaliknya, semua pihak harus bergerak dalam satu kesatuan visi dan misi, yaitu keadilan untuk masyarakat. Ia mengusulkan enam pilar penting pembaruan sistem: kolaborasi aktif antarpenegak hukum di setiap tahap proses pidana; keseimbangan kewenangan yang saling melengkapi; diversifikasi lembaga penyidikan sesuai kompleksitas tindak pidana seperti korupsi, terorisme, dan kejahatan siber; unifikasi sistem penuntutan demi kepastian hukum; peran aktif hakim sejak awal proses; serta perombakan pola kerja agar tidak hanya bersandar pada koordinasi formal, melainkan sinergi substantif. “Peradilan pidana tidak boleh menjadi ajang persaingan antarlembaga. Kita butuh semangat kolaboratif untuk mewujudkan sistem yang benar-benar bekerja bagi rakyat,” tegasnya. Kajati Hendro menyatakan kesiapan Jawa Tengah menjadi wilayah percontohan implementasi pendekatan integralistik dalam sistem peradilan pidana. “Jawa Tengah siap menjadi laboratorium pembaruan KUHAP. Kami tidak ingin hanya menjadi pengamat, tetapi pelaku aktif perubahan,” katanya. Ia juga menekankan bahwa keadilan tidak cukup jika hanya hadir dalam teks perundang-undangan. Keadilan harus terasa dan dirasakan langsung oleh masyarakat melalui sistem yang bekerja secara substantif dan responsif. Seminar nasional ini diharapkan menjadi momentum penting dalam membangun sinergi antarlembaga penegak hukum, akademisi, dan pembuat kebijakan untuk merumuskan arah pembaruan KUHAP yang progresif, kontekstual, dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negara. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Dr. Hendro Dewanto saat Seminar Nasional “Menyongsong Pembaharuan KUHAP melalui Penguatan Peran Kejaksaan dalam Mewujudkan Integralitas Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, di Gedung Purwahid Patrik, Fakultas Hukum Undip Tembalang, Kota Semarang, Kamis (24/7).(Wely-jateng) Sumber:humas kajati jateng
Jakarta, Bidik-kasusnews.com, 23 Juli 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), termasuk Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), untuk periode tahun 2018 hingga 2023. Keenam saksi yang diperiksa antara lain: WLY, Vice President Strategic Marketing PT Pertamina (Persero) periode 1 Juli 2019 – 20 September 2020. WB, Account Manager II Mining Industry Sales dan Senior Account Manager I Mining Industry Sales di PT Pertamina Patra Niaga. DA, anggota Pokja Harga EDM. SHL, Manager Mining Sales (Oktober 2022 – Agustus 2023) dan Manager Industrial Sales (sejak September 2023) PT Pertamina Patra Niaga. HAH, Senior Key Account Non-Mining PT Pertamina Patra Niaga. DI, Manager Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga (Januari 2022 – Juli 2023). Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang menyeret nama tersangka HW dan kawan-kawan (dkk). Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola sumber daya energi strategis negara. Dugaan korupsi di sektor migas, terutama dalam pengelolaan minyak mentah dan hasil kilang, berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap BUMN. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor strategis.(Agus) Sumber: Puspenkum Kejagung
JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan delapan orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, berdasarkan serangkaian alat bukti yang cukup terkait penyimpangan dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI Jakarta, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Dalam pengumumannya, Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat praktik korupsi ini ditaksir mencapai Rp1,08 triliun, angka yang masih dalam proses finalisasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nama dan Peran Para Tersangka 1. AMS – Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023): Mengajukan permohonan kredit fiktif dengan invoice palsu dan menyalahgunakan dana untuk pelunasan utang MTN. 2. BFW – Direktur Kredit UMKM dan Keuangan PT Bank DKI (2019–2022): Meloloskan kredit tanpa jaminan kebendaan meski PT Sritex tak memenuhi kategori debitur prima. 3. PS – Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI (2015–2021): Tidak melakukan verifikasi risiko dan menyetujui pemberian kredit bermasalah. 4. YR – Direktur Utama PT Bank BJB (2019–2025): Menyetujui plafon kredit tambahan Rp350 miliar meski kondisi keuangan PT Sritex bermasalah. 5. BR – SEVP Bisnis PT Bank BJB (2019–2023): Tidak menjalankan evaluasi mendalam, hanya mengandalkan keyakinan terhadap status “go public” PT Sritex. 6. SP – Direktur Utama PT Bank Jateng (2014–2023): Memberi kredit berisiko tinggi tanpa komite evaluasi dan tanpa verifikasi laporan keuangan. 7. PJ – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng (2017–2020): Mengusulkan kredit tanpa verifikasi akurat atas kondisi keuangan Sritex. 8. SD – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng (2018–2020): Tidak menerapkan manajemen risiko dan menyusun analisa kredit dengan data tidak valid. Modus dan Penyimpangan Modus korupsi meliputi: Pemberian kredit dengan jaminan umum tanpa kebendaan Penggunaan laporan keuangan yang tidak diverifikasi Proses evaluasi dan persetujuan kredit yang melanggar prinsip kehati-hatian perbankan Penyalahgunaan dana kredit untuk tujuan di luar peruntukan, seperti pelunasan utang jangka menengah (MTN) Pemberian kredit kepada PT Sritex dilakukan meskipun perusahaan tidak tergolong debitur prima dan diketahui memiliki beban utang tinggi yang tersebar di berbagai bank. Penahanan untuk Kepentingan Penyidikan Untuk memperlancar proses hukum, Kejaksaan Agung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tujuh tersangka, masing-masing di Rutan Salemba dan Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, tersangka YR hanya dikenakan tahanan kota dengan alasan kesehatan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Pemerintah juga diharapkan memperkuat sistem pengawasan kredit untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas keuangan yang merugikan keuangan negara.(Agus) Sumber: Puspenkum Kejagung