Bidik-kasusnews.com,Sanggau Kalimantan Barat Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi Kantor PT. Dinamika Sejahtera Mandiri (PT. DSM) -Site Desa Teraju dan Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pada Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2023, pada Senin, 19 Januari 2026. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan. Pantauan di lapangan, tim penyidik mendatangi lokasi sejak pagi hari dari pukul 08.00 wib sampai dengan 11.30 wib, dengan pengawalan ketat Petugas TNI. Sejumlah ruangan diperiksa secara menyeluruh, termasuk ruang kerja dan arsip dokumen. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah berkas dan dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani. Hingga saat ini, Kejati Kalbar belum membeberkan secara rinci identitas pihak yang terkait maupun nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Namun, penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dan telah mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kejati Kalbar menegaskan, seluruh barang yang disita akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik guna mengungkap secara terang peristiwa pidana serta peran pihak-pihak yang terlibat. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan langkah hukum tersebut saat dikonfirmasi awak media. “Benar, tim penyidik Kejati Kalbar telah melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara yang sedang kami tangani. Tindakan ini bertujuan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Kajati Kalbar. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejati Kalbar dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Seluruh barang yang disita akan dipelajari dan dianalisis lebih lanjut sebelum dilakukan Penyitaan di Kantor Kejati. “ujarnya”. “Kami juga masih mendalami hasil penggeledahan. Untuk detail perkara dan pihak yang terlibat akan kami sampaikan pada waktu yang tepat,” tambahnya. Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan adanya pengembangan perkara berdasarkan hasil penggeledahan yang telah dilakukan. Wartawan Maya Purwaningsih
Cirebon Bidik-kasusnews.com,- Proyek pengaspalan Jalan Lingkungan (Dukudalam) RW 03 Desa Sindangmekar, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, diduga dikerjakan tidak sesuai standar atau asal-asalan. Pasalnya, belum genap satu bulan sejak pelaksanaannya pada akhir November 2025, permukaan aspal mulai mengelupas dan rusak di sejumlah titik. Kerusakan tersebut saat warga melihat ada beberapa titik yang rusak hasil pekerjaan asal asal dan tidak sesuai dengan standar pekerjaan. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pengerjaan pengaspalan dilakukan mulai sore hari sampai malam tidak ada papan proyeknya di duga Pemdes Sindangmekar mark up anggaran. Warga berharap agar jalan yang baru dibangun tersebut segera diperbaiki karena kondisinya mengganggu kenyamanan pandangan mata karena jalan baru seumur jagung di aspal yang rusak kembali. Pungkas warga Berdasarkan informasi di lokasi, pekerjaan pengaspalan tersebut dibiayai dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat, namun tidak tahu berapa besarnya jumlah anggaran yang di gelar untuk pengaspal tersebut, karena di lokasi pekerjaan tidak nampak papan ptoyek (tidak ada papan proyeknya). Ungkap warga Melihat hal ini Ketua LSM Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) mengkritisi ada salah dalam pekerjaan Aspal diduga Mark Up anggaran yang mengalir ke kantong pemdes Sindangmekar, karena di lokasi pekerjaan tidak adanya informasi publik, hal ini kuat dugaan anggaran Aspal di sembunyikan hingga hasil pekerjaan asal asalan. Lanjut M. Maulana ketua LSM GPAB diri akan melakukan kordinasi kepihak terkait dan akan melakukan Pelaporan terkait pekerjaan Aspal yang belum satu bulan di kerjakan sudah rusak kembali yang di lengkapi dengan bukti bukti yang ada di lapangan. PungkaM. Maulana. Sampai berita ini di turunkan awak media belum bisa menemui Kuwu Desa Sindangmekar dan saat di TLP/wa Kuwu tidak merespon dan enggan menjawabnya. (Asep.R)
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah pada Bank Milik Pemerintah Daerah Kalbar atas nama tersangka Ricky Sandy (RS) kepada Penuntut Umum, pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025, sekira pukul 14.00 wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak. Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum. Dalam kegiatan tersebut, tersangka diserahkan bersama dengan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud, untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Diketahui kasus dugaan korupsi pengadaan tanah milik Bank Pemerintah Daerah Kalbar Tahun 2015, Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 39.866.378.750 (tiga puluh sembilan milyar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) RS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan dalam kegiatannya di Jakartan, membenarkan kegiatan Tahap II, dan dalam keterangannya menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini menandai kesiapan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi ini secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Kajati. Kajati menambahkan bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir setiap bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan aset perbankan daerah. Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum guna kepentingan penuntutan selama 20 (dua puluh) hari mulai hari ini di Rutan kelas II A Pontianak, dan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk disidangkan. Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Mari kita bersama-sama mengawal perkara ini sampai tuntas dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Wartawan Mulyawan
Bidik-kasusnews.com,Pontianak kalimantan Barat Jumat (28/11/2025) sekira pukul 07.30 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak yang tergabung dalam Tim Tabur, yang bekerjasama dengan AMC Kejaksaan Agung RI berberhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pontianak. Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Identitas HABIB ALWI ALMUTHOHAR, Bogor, 63 tahun / 09 Desember 1961, Laki-laki, WNI / Indonesia, telah dilakukan penangkapan di Kampung Lolongok Tengah RT 04 RW 03 Kelurahan Empang Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor Jawa Barat, yang kemudian dibawa ke Pontianak untuk menjalankan masa hukumannya. Diketahui terpidana dalam tingkat penyidikan dan penuntutan pernah dilakukan penahanan Rutan,sebelum penahanannya dialihkan ketahanan kota dan dinyatakan telah habis masa penahanannya. Sebelumnya, melalui proses penyidikan dan persidangan yang cukup panjang, Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan amar putusan pada tanggal 31 Mei 2022 terhadap terpidana Habib Alwi Almuthohar terbukti secara sah bersama-sama dengan H. Salim Achmad memakai surat palsu, menjatuhkan pidana masing-masing selama 2 (dua) tahun potong masa tahanan, atas putusan tersebut para terdakwa dan JPU mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Pontianak pada tanggal 30 Juni 2022 dalam amar Putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak. Atas Putusan PT Pontianak, para terdakwa dan JPU mengajukan kasasi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1491 K/Pid/2022 tanggal 27 Desember 2022, Mahkamah Agung RI dalam amar Putusannya menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi para terdakwa dan JPU, sehingga menguatkan Putusan Pengadilan Negeri sehingga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memakai surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun Usai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jaksa Penuntut Umum menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan tanggal 8 Februari 2023, dan karena saat itu penahanan para terdakwa telah habis, sehingga untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Habib Alwi Almuthohar dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dan diketahui melarikan diri. Melihat tidak adanya itikad baik terpidana untuk menjalani hukuman, Kejaksaan Negeri Pontianak kemudian menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Memohon Bantuan Pencarian dan Penangkapan tanggal 1 September 2025. Terpidana diketahui sempat berpindah-pindah lokasi dan memutus komunikasi untuk menghindari pemantauan aparat penegak hukum. Melalui program Tabur Kejaksaan, Tim berhasil mengidentifikasi keberadaan terpidana hingga akhirnya dilakukan upaya penangkapan secara persuasif dan tanpa perlawanan. Terpidana kemudian langsung dibawa ke kantor Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut dan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, yang sedang melaksanakan kegiatan di Jakarta, membenarkan penangkapan DPO atas nama terpidana Habib Alwi, Kajati memberikan apresiasi atas keberhasilan Tim Tabur sekaligus menegaskan komitmen penuh institusi dalam menuntaskan seluruh tunggakan buronan yang masih berkeliaran. “Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas pelaku kejahatan dan menuntaskan tunggakan DPO di wilayah hukum Kalimantan Barat. Tidak ada tempat aman bagi buronan. Setiap putusan pengadilan wajib dilaksanakan demi tegaknya kepastian hukum,” tegasnya Kajati menambahkan bahwa penyelesaian DPO merupakan salah satu prioritas strategis Kejaksaan karena menyangkut kepercayaan publik dan integritas lembaga. “Kami akan terus memperkuat koordinasi, mempercepat penelusuran, dan memastikan seluruh buronan segera ditangkap dan dieksekusi. Penegakan hukum tidak boleh terhambat hanya karena terpidana berusaha menghindar,” lanjutnya. Wartawan Mulyawan
CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Alamsyah, S.H., M.H., yang mulai bertugas sejak 28 Oktober 2025, menggelar Coffee Morning bersama jurnalis dari Kota dan Kabupaten Cirebon pada Jumat (28/11/2025). Pertemuan perdana ini menjadi ruang awal bagi Kajari untuk membangun hubungan kerja yang sinergis antara Kejaksaan dan media dalam penyampaian informasi publik, khususnya di bidang penegakan hukum. Di hadapan para jurnalis, Alamsyah menegaskan bahwa Kejaksaan membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi media, terutama terkait kebutuhan verifikasi dan penjelasan teknis pemberitaan. Menurutnya, hubungan yang baik antara aparat penegak hukum dan insan pers sangat penting untuk menjaga kualitas informasi yang diterima masyarakat. “Jika ada hal teknis pemberitaan yang perlu dijelaskan, silakan koordinasi kapan saja. Kami sangat terbuka,” kata Alamsyah. Sesi tanya jawab berlangsung dinamis. Salah satu jurnalis mengangkat fenomena maraknya debt collector yang melakukan penarikan paksa kendaraan disertai intimidasi. Isu tersebut disebut menimbulkan keresahan luas dan menjadi sorotan pemberitaan belakangan ini. Menanggapi pertanyaan itu, Kajari Alamsyah menyampaikan bahwa persoalan debt collector bukan berada dalam kewenangan langsung Kejaksaan sehingga pihaknya tidak dapat memberikan komentar panjang. “Soal debt collector, itu bukan ranah Kejaksaan,” jawabnya singkat. Pernyataan tersebut memunculkan diskusi lanjutan di kalangan media. Beberapa jurnalis menilai, meskipun penanganan awal ada pada kepolisian. Kata dia, kejaksaan tetap memiliki peran ketika perkara masuk tahap penyidikan hingga penuntutan, terutama ketika terdapat unsur pidana seperti perampasan atau pengancaman. Meski terdapat momen tanya jawab yang cukup menghangat, suasana Coffee Morning tetap berlangsung kondusif. Para jurnalis mengapresiasi inisiatif Kajari dan berharap sinergi ini dapat terus berlanjut. Mereka juga menitipkan harapan agar penegak hukum dapat lebih responsif terhadap isu-isu yang kerap meresahkan masyarakat. Acara ditutup dengan ramah tamah dan foto bersama, menandai dimulainya hubungan kerja sama yang lebih erat antara Kejari Kota Cirebon dan insan pers. (Amin)
Kalbar – Bidik-kasusnews.com Pontianak kalimantan Barat Harapan besar masyarakat Kalimantan Barat kini tertuju kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar yang baru dilantik. Mereka menuntut agar kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Dinas Pertanian Kabupaten Melawi kalbar tahun 2022 segera diproses secara tuntas. Kasus yang sempat menjadi sorotan publik itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti, meski telah dilaporkan dan diperiksa oleh pihak Kejati Kalbar. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam program pengadaan sapi di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Melawi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pengadaan Sapi tersebut menelan dana yang cukup besar dari anggaran tahun 2022. Namun, pelaksanaan di lapangan diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Beberapa dugaan kelompok tani yang tidak mempunyai legalitas alias fiktip. Hal inilah yang menimbulkan kecurigaan kuat adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran dalam proyek pengadaan Sapi tersebut. Meski laporan resmi sudah masuk ke Kejati Kalbar, hingga kini publik belum melihat adanya langkah nyata berupa penetapan tersangka maupun tindakan hukum lain. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terlebih mengingat BPK telah mengeluarkan temuan yang dianggap cukup kuat sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut. Kini, setelah pejabat baru Kejati Kalbar resmi dilantik, masyarakat Melawi dan pemerhati antikorupsi berharap adanya gebrakan nyata. Mereka menuntut agar kejaksaan menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum tanpa pandang bulu, khususnya dalam kasus-kasus yang menyangkut uang rakyat. “Jangan biarkan kasus ini tenggelam begitu saja. Kami ingin Kejati yang baru berani menuntaskan kasus pengadaan sapi ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” ujar salah satu tokoh masyarakat Melawi, Minggu (26/10/25). Publik menilai, penanganan tegas terhadap kasus korupsi pengadaan sapi tersebut akan menjadi ujian pertama bagi Kejati Kalbar yang baru. Bila Kejati mampu menuntaskannya, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum di daerah ini akan kembali meningkat. Sebaliknya, bila dibiarkan berlarut tanpa kejelasan, masyarakat khawatir kasus ini hanya akan menjadi catatan gelap berikutnya dalam penegakan hukum di Kalbar. (Team/read )
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Sidang Perdana Sekda Kota Singkawang dan Eks Pj Walikota Singkawang, Sumastro dalam kasus (HPL) pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan hak atas tanah Pemkot Singkawang di Taman Wisata Pasir Panjang, (Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan Tahun 2021. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis, 16 Oktober 2025, siang. Agenda kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang selaku jaksa penuntut umum, Coky Soulus. Di dalam ruang sidang, terdakwa Sumastro tampak duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan kemeja berwarna putih. Keluarga hingga kolega terdakwa tampak hadir menyaksikan sidang perdana tersebut. Usai sidang, Sumastro yang keluar ruangan dengan mengenakan rompi pink dan masker hitam memilih untuk bungkam saat sejumlah awak media meminta tanggapan. Sekda Singkawang, Sumastro, juga memilih bungkam saat awak media menanyakan, dugaan keterlibatan Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie dalam kasus perkara HPL Pasir Panjang Kota Singkawang Dia hanya mengangkat tangan kirinya pertanda tak ingin memberi keterangan sedikitpun kepada awak media. Dikawal aparat, ia langsung menuju mobil meninggalkan Kantor Pengadilan Tipikor Pontianak yang berlokasi di Jalan Uray Bawadi, Kota Pontianak. Seperti diketahui, Sumastro ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Singkawang pada 10 Juli 2025 terkait tindak pidana korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Sumastro pada saat ditetapkan sebagai tersangka menjabat sebagai Sekda Singkawang. Kuasa Hukum Sumastro, Dimas Fakhrul Alamsyah juga enggan memberikan banyak komentar kepada awak media usai persidangan. Ia hanya menyebut sidang berjalan dengan lancar. Pihaknya pun berjanji menyiapkan tanggapan sesuai waktu yang ditentukan. Sumber:Wandaly Wartawan Mulyawan
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Kamis-04-September-2025 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa Paulus Andi Mursalim (PAM) dalam perkara korupsi pengadaan tanah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Kalimantan Barat. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (3/9/2025). Majelis Hakim yang dipimpin I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH dengan anggota Wahyu Kusumaningrum, SH, M.Hum dan Arif Hendriana, SH, MH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primair. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman: Pidana penjara 10 tahun Denda Rp500 juta, subsidair 2 bulan kurungan Uang pengganti Rp31,47 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti pidana tambahan 5 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 16 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp39,86 miliar dengan ancaman tambahan 8 tahun penjara bila tidak dibayar. Kuasa hukum terdakwa, Lipi, SH, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menyampaikan bahwa JPU telah menuntut sesuai fakta persidangan, alat bukti, serta keyakinan hukum. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda sehingga menjatuhkan vonis yang lebih ringan. “Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam sidang juga menyatakan sikap pikir-pikir. Dalam waktu paling lama 7 hari, kami akan mempelajari putusan dan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan, apakah menerima atau banding,” ujar I Wayan. Ia menegaskan Kejaksaan tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam pemberantasan korupsi. “Kami konsisten menjaga keuangan negara dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi,” tambahnya. Penulis : Jn//98 Editor Mulyawan
JATENG: Bidik-kasusnews.com Jepara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara resmi menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan terhadap nakhoda Kapal Motor (KM) Vizz Jaya 2 dan adiknya dari Polda Jawa Tengah (Jateng), Selasa (19/8/2025). Kasipidum Kejari Jepara, Dian Mario, saat dikonfirmasi Bidik-Kasusnews Rabu (20/8/2025) menjelaskan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. “Perkara ini sudah masuk tahap dua. Dalam waktu satu minggu ke depan akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara untuk disidangkan,” ungkapnya. Dalam kasus ini, terdapat 10 Anak Buah Kapal (ABK) yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial IF (35), MIH (19), RAS (23), H (23), YDM (29), FP (35), AW (22), MRF (26), AS (51), dan MF. Peristiwa berdarah itu terjadi di perairan Sukamara, Kalimantan Tengah, pada 26 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Dua korban yang tewas adalah nakhoda dan juru kamar kapal. Berdasarkan hasil penyidikan, motif pembunuhan dipicu rasa dendam. Para tersangka mengaku kerap mendapat perlakuan kasar dari nakhoda maupun juru kamar selama bekerja, hingga akhirnya nekat melakukan aksi keji tersebut di tengah laut. Kini, seluruh tersangka telah ditahan untuk menunggu proses persidangan. Kejaksaan memastikan bahwa perkara ini akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku. (Wely-Jateng)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Tim Voli Ball PDAM menjuarai turnamen Voli Ball dalam rangka memperingati HUT RI dan Hari Lahir Adhyaksa ke-80 di Lapang Hotel Augusta Sukabumi, Rabu (20/8/2025). Turnamen tersebut diikuti oleh empat tim yaitu Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, karyawan Augusta, Augusta Tennis Club (ATC) dan PDAM. Kompetisi berlangsung dengan sistem setengah kompetisi. Adu skill berjalan fairplay dan penuh kegembiraan sesekali diselingi gelak tawa. Menariknya, selama pertandingan berlangsung, dimeriahkan aksi drumband. Pada pertandingan final PDAM mengakhiri perlawanan dari Tim Kejaksaan dengan kemenangan head to head. Dalam pertandingan yang berjalan sengit PDAM mengantongi dua kali menang dan satu kali kalah. Sementara itu bertengger di posisi ketiga tim ATC dengan dua kemenangan dan sekali mengalami kekalahan. Tim digawangi para pemain yang merupakan kombinasi senior dan junior. Ketua panitia H. Asep Suparwan mengatakan, meskipun hanya pertandingan eksibisi, namun tim yang bertanding bermain lepas dan tanpa beban tapi bermain sportif. ”Jangan di lihat hanya pertandingan biasa-biasa saja, tapi semua tim bermain tidak setengah hati apalagi cari aman. Semua telah mengeluarkan seluruh kemampuan yang dimiliki dengan mengandalkan kekompakan tim,” ujarnya. Kejari Sukabumi Romiyasi usai menyerahkan piala dan uang kadeudeuh mengungkapkan rasa optimis hasil dari pertandingan ini akan melahirkan bibit-bibit pemain potensial di masa mendatang. ”Secara khusus saya minta pada H. Asep selaku panitia untuk menyelengarakan turnamen dengan skala yang lebih besar lagi pada tahun depan. Kalau bisa jumlah peserta juga lebih ditingkatkan agar kompetisi berjalan lebih meriah,” tandasnya. (Usep)