Bidik-kasusnews.com,Mempawah Wajok Kalimantan Barat Sabtu-21-Juni-2025 Aktivitas bongkar muat dan pengangkutan Crude Palm Oil (CPO) di kawasan Desa Wajok Hulu, Jalan Raya Mempawah, Kecamatan Jungkat,Kabupaten Mempawah, kembali menjadi sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan yang diduga dilakukan di gudang penampungan CPO tanpa izin resmi ini kian merajalela dan dilakukan secara terang-terangan, seolah kebal hukum.   Dari investigasi awak media serta pantauan di lapangan pada 11 Juni 2025, truk-truk tangki CPO tampak lalu lalang nyaris tanpa henti, bahkan hingga larut malam. Tidak terlihat adanya plang legalitas atau informasi resmi terkait izin usaha, lingkungan, maupun angkutan. Aktivitas tersebut juga tidak menunjukkan adanya pengawasan dari otoritas terkait. Warga sekitar mulai resah dengan debu, kebisingan, serta potensi bahaya lingkungan dan keselamatan lalu lintas. “Kami heran, ini sudah jelas-jelas mencurigakan. Tapi kok seperti dibiarkan? Apa benar tidak ada pengawasan? Atau ada pembiaran dari oknum?” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya. Tak hanya warga, sejumlah pengamat lingkungan dan aktivis juga angkat bicara. Mereka menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah serta dugaan adanya permainan oknum yang membiarkan aktivitas ilegal ini terus berjalan tanpa hambatan. “Kalau benar tidak punya izin, ini jelas pelanggaran serius. Harusnya aparat turun tangan, jangan tunggu viral baru bertindak,” tegas seorang aktivis lingkungan. Menurut warga setempat yang sempat dimintai keterangan, gudang CPO tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial M, yang sudah cukup lama menjalankan operasionalnya secara tertutup. Jika benar aktivitas tersebut tidak mengantongi izin, maka hal itu patut diduga telah melanggar: Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (jika termasuk pengangkutan hasil tambang tanpa izin), dan/atau Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. Pasal 55 dan 56 KUHP, jika terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang turut membantu atau membiarkan terjadinya pelanggaran. Selain itu, jika proses pengangkutan dan distribusi CPO dilakukan tanpa izin angkutan niaga khusus, maka dapat pula dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi terhadap setiap orang yang mengoperasikan kendaraan angkutan barang tanpa izin angkutan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, maupun Kepolisian setempat terkait legalitas aktivitas CPO tersebut. Awak media meminta kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait agar segera mengambil tindakan. Publik menuntut transparansi dan ketegasan. Jika terbukti melanggar, aktivitas ini harus dihentikan dan pihak yang terlibat ditindak sesuai hukum. Sumber: Warga /Tim Liputan Team/read Editor Basori

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menghadiri dan ikut membuka secara langsung kegiatan Bhayangkara Sports Day 2025 yang digelar di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu pagi. Acara olahraga lintas institusi ini diresmikan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.(21/6/2025) Bhayangkara Sports Day 2025 digagas sebagai wadah untuk mempererat tali silaturahmi, meningkatkan sinergi, serta membangun semangat sportivitas di antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga pertahanan negara. Kegiatan ini melibatkan jajaran TNI, Polri, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik inisiatif Bhayangkara Sports Day sebagai langkah konkret membangun kekompakan dan kebersamaan antarlembaga. Menurutnya, soliditas yang dibangun melalui kegiatan non-formal seperti olahraga sangat penting dalam menunjang efektivitas kerja sama di bidang penegakan hukum dan keamanan nasional. “Kegiatan ini bukan sekadar ajang olahraga, tetapi momentum strategis untuk memperkuat koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antarlembaga. Sinergitas yang terbangun di lapangan olahraga akan berdampak positif pada penguatan sistem hukum dan stabilitas nasional,” ujar Jaksa Agung. Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Polri selaku tuan rumah acara dan berharap kegiatan serupa bisa terus digelar secara rutin, sebagai tradisi baik dalam memperkuat hubungan kelembagaan. Selain Jaksa Agung dan Kapolri, acara ini juga dihadiri Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, serta Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani. Para pejabat tinggi dari masing-masing institusi tampak turut memeriahkan acara, sekaligus menunjukkan wajah humanis para penegak hukum di balik tugas beratnya menjaga keadilan. Dengan semangat kebersamaan dan sportif, Bhayangkara Sports Day 2025 menjadi simbol nyata bahwa kolaborasi lintas sektor adalah kunci utama dalam menjaga kedaulatan hukum dan keamanan di Indonesia. (Agus)

CIREBON Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Arjawinangun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (11/6/2025) sekira pukul 05.30 WIB, di teras rumah seorang warga di Blok Kebonpring Kidul, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Korban atas nama Faozan (37), seorang guru, melaporkan kejadian setelah mengetahui sepeda motor miliknya merk Honda Scoopy bernomor polisi E 6551 JN raib dari teras rumahnya. Bersamaan dengan sepeda motor, turut hilang dompet dan STNK yang berada di dalam jok motor. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp13.000.000,-. Dalam penyelidikan, tim gabungan Satreskrim Polresta Cirebon dan Unit Reskrim Polsek Arjawinangun berhasil menangkap dua pelaku yang merupakan residivis, yakni AS alias B (28), warga Lampung Timur, diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa dan S alias E (30), warga Indramayu, seorang wiraswasta, juga merupakan residivis kasus pencurian. Sementara satu pelaku lainnya berinisial A (30), warga Indramayu, saat ini masih dalam pencarian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku tersebut diketahui berperan menjual barang hasil curian. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa aksi pencurian dilakukan secara terorganisir, di mana para pelaku menggunakan kendaraan roda empat untuk mendatangi lokasi. Salah satu pelaku turun dan langsung mengeksekusi motor yang terparkir di teras rumah, dengan menggunakan alat bantu berupa kunci magnet dan kunci palsu. “Selain kendaraan korban, pelaku juga mengambil dompet serta dokumen kendaraan yang tersimpan dalam jok motor,” ujar Kapolresta Cirebon. Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam No. Pol E-1485-SN yang digunakan sebagai sarana kejahatan, Satu eksemplar BPKB dan STNK motor Honda Scoopy milik korban, satu buah tas berisi pisau cutter, 3 buah anak kunci astagh, dan 1 kunci magnet, satu buah hoody warna hitam bertuliskan “SISLAW”, serta topi dan masker hitam yang digunakan saat beraksi. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kapolresta Cirebon menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya tindak pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan hukum sebagai langkah preventif dan represif terhadap pelaku curanmor. Kepada masyarakat, kami juga mengimbau agar meningkatkan kewaspadaan, serta melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegasnya. Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara pengejaran terhadap pelaku DPO masih terus dilakukan oleh tim penyidik. Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial RY (30) di wilayah Kecamatan Kapetekan, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (17/6/2025) kira-kira pukul 15.00 WIB. Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan RY yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 1.400 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 330 ribu, handphone dan lainnya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RY dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu (18/6/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan 110 atau nomor pengaduan Polresta Cirebon di WhatsApp 0811-2497-497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Ratusan personel Polres Majalengka mengikuti bakti kesehatan berupa donor darah dan pemeriksaan kesehatan yang digelar di Aula Kanya Wasistha Polres Majalengka. Kamis (19/6/2025). Selain anggota Polri, kegiatan yang bersifat sosial kemanusiaan ini juga diikuti oleh sejumlah personel TNI dari Kodim 0617/Majalengka, Lanud Sukani, Yon 321 Galuh Taruna, Pol PP, Dishub, Pemda dan Bhayangkari Cabang Majalengka, hingga masyarakat umum lainnya. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H., menuturkan, Bakti kesehatan ini sengaja digelar dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh tepat pada tanggal 1 Juli 2025 mendatang. “Jadi ada dua kegiatan sekaligus yakni donor darah, sebagai pelaksana adalah PMI Kabupaten Majalengka, kemudian pemeriksaan kesehatan gratis oleh Klinik Pratama Bhayangkara Polres Majalengka.” Ujarnya. Setiap peserta yang hadir, diminta untuk mengisi data sesuai dengan formulir yang telah disediakan terlebih dahulu, jika dinyatakan memenuhi syarat baru kemudian dilanjutkan dengan proses pengambilan darah. Demikian pula bagi mereka yang ingin mendapatkan pelayanan pemeriksaan kesehatan gratis. Antusian anggota maupun masyarakat dinilai relatif cukup tinggi. Hal ini bisa dilihat dari panjangnya antrian peserta yang ingin berpartisipasi dengan menyumbangkan darah bagi masyarakat yang membutuhkan. Pihaknya menambahkan, selain itu, donor darah juga memiliki berbagai manfaat positif, seperti menjaga kesehatan dan menurunkan risiko penyakit jantung, melancarkan sirkulasi darah maupun sebagai deteksi dini penyakit tertentu. “Untuk pemeriksaan kesehatan, sudah kita siapkan sejumlah dokter dan tenaga medis. Jika ada yang sakit ringan akan diberikan obat, sedangkan yang sakit berat nanti akan diberikan rekomendasi untuk pengecekan lebih lanjut pada Faskes di Majalengka.” Imbuhnya. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Polresta Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemasangan police line di lokasi tambang Galian C milik CV Bakti Agung Jaya yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin resmi. Lokasi tersebut berada di Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, KOMBES POL SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H., sebagai bentuk respons cepat terhadap potensi pelanggaran hukum dan dampak lingkungan. Kamis (19/06/2025). Turut hadir mendampingi dalam kegiatan tersebut antara lain Kasat Intelkam KOMPOL JONI SURYA NUGRAHA, S.I.P., M.H., Kasat Reskrim AKP I PUTU IKA PRABAWA KARTIMA UTAMA, S.I.K., Kasi Humas IPDA IVAN ARIF MUNANDAR, S.Kom., dan KBO Sat Intelkam IPDA ANDRI IRAWAN, S.H. Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa CV Bakti Agung Jaya telah melakukan aktivitas penambangan menggunakan tiga alat berat jenis excavator, dan tercatat ada 38 unit truk pengangkut material yang mengantri. Meski telah mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), perusahaan tersebut belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen penataan pertambangan, yang merupakan persyaratan wajib dalam operasional pertambangan. Guna mencegah risiko bencana alam seperti longsor yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, Polresta Cirebon langsung menutup lokasi dan memasang garis polisi sebagai langkah preventif. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pihak turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, di antaranya H (28) Operator Excavator, warga Indramayu, S (34) Operator Excavator, warga Majalengka, S (40) Operator Excavator, warga Greged, ER (33) Komisaris CV Bakti Agung Jaya, warga Perum Kota Alam, Beber. Selain itu, Polresta Cirebon juga melakukan pendataan terhadap para sopir truk pengangkut material dari lokasi tambang, yang diketahui mengangkut urugan ke berbagai tujuan, baik proyek perumahan maupun permintaan individu. Lebih lanjut, Polresta Cirebon juga melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk instansi pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, dan dinas pertambangan, guna menindaklanjuti secara menyeluruh terhadap keberadaan dan aktivitas tambang CV Bakti Agung Jaya yang diduga belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polresta dalam menjaga ketertiban, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan di wilayah hukumnya. “Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal atau yang belum memenuhi syarat perizinan. Koordinasi dengan stakeholder juga kami lakukan agar penanganannya komprehensif,” ujar Kombes Pol Sumarni. Dengan langkah tegas ini, Polresta Cirebon berharap dapat mencegah dampak negatif dari aktivitas pertambangan yang tidak sesuai prosedur, serta memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mengabaikan regulasi. (Asep Rusliman)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Dalam upaya mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H melaksanakan kegiatan silaturahmi Kamtibmas bersama Owner UD Putra TS Toserba, H. Memet, pada Rabu (18/06/2025), di kediaman sekaligus lokasi usaha di UD Putra Toserba. Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. Kegiatan ini merupakan bagian dari pendekatan humanis Polri guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sekaligus menyerap aspirasi dan masukan dari para pelaku usaha lokal. Dalam suasana akrab dan penuh kehangatan, Kapolres Majalengka menyampaikan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan pelaku usaha dalam menciptakan iklim investasi dan usaha yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka. “Kami sangat mengapresiasi kontribusi pengusaha lokal seperti UD Putra TS Toserba yang turut mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Kegiatan ini adalah bentuk sinergi untuk menjaga stabilitas dan mendengar langsung aspirasi warga, termasuk pelaku usaha,” ujar Kapolres. Sementara itu, Owner UD Putra TS Toserba, H. Memet, menyambut baik kunjungan tersebut dan mengungkapkan harapannya agar sinergitas seperti ini terus berlanjut. “Kami merasa dihargai dan dilibatkan dalam menjaga keamanan lingkungan. Semoga kegiatan seperti ini bisa menjadi jembatan komunikasi yang baik antara Polri dan pelaku usaha,” ujarnya. Silaturahmi tersebut ditutup dengan sesi ramah tamah dan foto bersama. Kegiatan ini menjadi simbol keharmonisan antara aparat keamanan dan masyarakat dalam menciptakan Majalengka yang aman, damai, dan sejahtera. (Asep Rusliman)

‎SUKABUMI- BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan tahun 2024. Ini merupakan capaian WTP ke-11 secara berturut-turut sejak 2014. ‎ ‎Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, dalam Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (18/6/2025), yang mengagendakan penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. ‎ ‎“Opini WTP ini buah kerja keras bersama. Bukan tujuan akhir, tapi cermin tata kelola keuangan yang terus membaik,” kata Andreas di hadapan pimpinan dan anggota DPRD. ‎ ‎Realisasi pendapatan daerah tahun 2024 tercatat sebesar Rp 4,65 triliun atau 98,95 persen dari target, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp 773,39 miliar, melebihi target yang ditetapkan. ‎ ‎Adapun belanja daerah mencapai Rp 4,57 triliun, menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp 80,55 miliar. Nilai aset daerah tercatat sebesar Rp 6,14 triliun, dengan ekuitas mencapai Rp 6,08 triliun. ‎ ‎Surplus operasional tahun 2024 tercatat sebesar Rp 107,41 miliar. Setelah dikurangi pos non-operasional dan luar biasa, surplus akhir menjadi Rp 96,03 miliar. Namun, Laporan Arus Kas menunjukkan penurunan kas sebesar Rp 6,80 miliar, dengan saldo akhir Rp 122,40 miliar. ‎ ‎Wabup Andreas menambahkan, laporan keuangan juga mencakup laporan BUMD dan keuangan desa. Ia berharap masukan konstruktif dari DPRD dalam pembahasan Raperda ini. ‎ ‎Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa rapat selanjutnya akan digelar Kamis, 19 Juni 2025, dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi. DICKY ‎ ‎

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon menghelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Selasa (17/6/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pesat Gatra Mapolresta Cirebon. Kegiatan tersebut dihadiri Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, didampingi Wakapolresta Cirebon AKBP IMARA UTAMA S.I.K.,S.H,M.H, diikuti Para Pju Polresta Cirebon, Para Kapolsek Jajaran, Pengurus Bhayangkari Cabang Kota Cirebon, Personil Polresta Cirebon dan Para ASN Polresta Cirebon. “Adapun peserta donor darah yang hadir terdiri dari anggota Polri, Asn dan Forkopimda dengan total mencapai 166 Orang. Namun, yang dinyatakan memenuhi syarat untuk donor darah sebanyak 120 orang,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan terdapat 46 orang Tidak memenuhi syarat. Pihaknya mengakui, donor darah tersebut merupakan kegiatan yang bermanfaat dan berdampak positif, baik dari segi kemanusiaan maupun hubungan masyarakat. “Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polresta Cirebon untuk melayani dan melindungi masyarakat. Kami juga berterima kasih kepada seluruh partisipan dalam donor darah kali ini,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial PK (42). Pelaku diamankan di rumahnya yang berada wilayah Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, pada Senin (16/6/2025) kira-kira pukul 23.30 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya dua paket sabu-sabu yang beratnya mencapai 1,2 gram, handphone, uang tunai Rp 190 ribu, sepeda motor dan lainnya. Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan tersangka AS berikut barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, tersangka AS juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Senin (16/6/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)