KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi yang sempat menggegerkan warga Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial Fb (19), warga Kecamatan Pasawahan, sebagai tersangka. Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit PPA Ipda Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari penemuan jasad bayi di area kebun dekat aliran sungai pada Rabu (29/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditemukan, kondisi jasad bayi telah mulai membusuk. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku yang merupakan ibu kandung bayi tersebut,” ujar AKP Abdul Azis dalam konferensi pers, Selasa (4/8). Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menghilangkan nyawa bayinya tidak lama setelah proses persalinan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, motif perbuatan tersebut didasari rasa takut kehamilan dan kelahiran bayi diketahui oleh keluarga maupun orang lain. Setelah bayi meninggal dunia, jasadnya dibungkus menggunakan pakaian yang dikenakan tersangka, kemudian dibuang ke area kebun yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya. Lokasi tersebut kemudian menjadi tempat ditemukannya jasad bayi oleh warga. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bayi tersebut telah cukup umur untuk dilahirkan secara normal. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Fb sebagai tersangka. Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut guna melengkapi proses pembuktian. AKP Abdul Azis menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat. Salah seorang saksi mengaku pernah melihat kondisi perut tersangka yang tampak seperti sedang hamil. Setelah dilakukan klarifikasi, tersangka mengakui telah melahirkan dan mengakui perbuatannya. Saksi kemudian membawa tersangka dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) atau Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polres Kuningan menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. (Asep Rusliman)

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama memperkenalkan jargon baru “Polres Kuningan BAGEUR” sebagai semangat, sekaligus pedoman bagi seluruh personel dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Jargon tersebut menjadi salah satu langkah awal AKBP Bellen dalam membangun budaya kerja kepolisian yang mengedepankan integritas, pelayanan humanis, kecepatan dalam merespons persoalan, serta ketegasan dalam penegakan hukum. BAGEUR sendiri merupakan akronim dari Berintegritas, Amanah, Gesit, Empatik, Unggul, dan Responsif. Enam nilai tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai identitas atau slogan. Seluruh personel Polres Kuningan diminta menerapkannya dalam setiap pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, sekaligus pelayan masyarakat. Semangat itu diperkuat melalui slogan “Polres Kuningan BAGEUR, BAGEUR dina lampah, tegas dina hukum.” Slogan tersebut menggambarkan arah pelayanan yang ingin dibangun, yakni tetap santun dan humanis ketika berhadapan dengan masyarakat, tetapi tidak mengesampingkan profesionalisme serta ketegasan dalam penegakan hukum. AKBP Bellen menegaskan jargon Polres Kuningan BAGEUR tidak boleh hanya menjadi tulisan atau slogan yang terpampang di lingkungan kepolisian. Menurutnya, enam nilai yang terkandung dalam BAGEUR harus menjadi komitmen bersama dan diterapkan dalam budaya kerja sehari-hari. “Jargon ‘Polres Kuningan BAGEUR’ bukan sekadar slogan, tetapi menjadi komitmen dan budaya kerja yang harus diwujudkan oleh seluruh personel,” ujar AKBP Bellen dalam keterangan persnya, Senin 3 Agustus 2026. Ia menjelaskan, setiap anggota Polres Kuningan dituntut mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan kepedulian. Personel juga harus memegang amanah, bergerak cepat ketika masyarakat membutuhkan bantuan, meningkatkan kemampuan, serta tanggap terhadap berbagai persoalan yang berkembang. Dengan demikian, BAGEUR tidak hanya menjadi jargon komunikasi publik, tetapi diarahkan menjadi standar perilaku dalam memberikan pelayanan kepolisian. Enam nilai yang menjadi kepanjangan BAGEUR memiliki makna dan sasaran yang berbeda. Seluruhnya dirancang untuk mendukung perubahan budaya kerja personel Polres Kuningan. (Asep Rusliman)

Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon Terus menunjukkan konsistensinya dalam menggulung jaringan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Operasi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Cirebon, petugas berhasil membongkar mata rantai peredaran Obat Keras Ilegal serta meringkus dua orang pengedar dari lokasi berbeda. ​Pengungkapan berhasil menangkap PJH (31), seorang karyawan swasta. Pelaku dibekuk petugas di kediamannya pada Minggu (2/8/2026) sore hari. Dari hasil interogasi, PJH menjelaskan dari mana mendapatkan barang terlarang. Bebelal keterangan PJH, petugas bergerak cepat dan pada Minggu malam sekira pukul 20.30 WIB, petugas menggerebek kediaman tersangka S (40) di Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon. Di lokasi tersebut, petugas membongkar tempat penyimpanan obat berkapasitas lebih besar dan menyita 850 tablet Tramadol serta 300 tablet Trihexyphenidyl yang merupakan Sisa dari yang telah terjual. Dari dia TKP dan Dua Tersangka petugas berhasil menyita 1.200 butir obat keras, petugas turut mengamankan uang tunai Rp265.000, dan beberapa barang lainnya, serta satu unit sepeda motor no.pol : E-6862-MAP yang digunakan pelaku untuk mendukung mobilitas peredarannya. ​Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tersangka S mengakui tidak hanya memasok obat kepada PJH, tetapi mengedarkannya secara bebas kepada para pelanggan lain, khususnya di wilayah sekitar kecamatan tempat tinggalnya. Selain itu, S juga menyebutkan bahwa pasokan ribuan butir obat keras tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang ( IKL ) yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPS) dan tengah diburu oleh tim penyidik. ​”Penindakan ini merupakan bukti komitmen tanpa kompromi Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat keras tanpa Ilegal yang dapat merusak masyarakat, khususnya generasi muda. Kami akan terus mengejar jaringan penyuplai di atasnya hingga ke akar-akarnya demi memastikan wilayah Kabupaten Cirebon aman dan kondusif,” katanya, Selasa (4/8/2026). Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk memburu DPS “Atas perbuatannya, tersangka S dan PJH dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,. Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Satuan Samapta Polres Majalengka menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan menyasar penjual minuman keras (miras) ilegal serta sejumlah tempat hiburan malam, Senin (3/8/2026) malam. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Majalengka, Iptu Dedi Sutikno, SH., MH., didampingi KBO Sat Samapta Ipda Dodo S., S.Pd., SH., MH. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif menjelang perayaan Hari Kemerdekaan. Razia diawali di sebuah warung di Jalan KH Abdul Halim yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek. Operasi kemudian dilanjutkan ke sejumlah tempat hiburan karaoke, yakni Karaoke Planet di Desa Gelok Mulya, Karaoke Lexa di Desa Cisambeng, Kecamatan Palasah, serta Karaoke Srikandi di Desa Dawuan, Kecamatan Dawuan. Dari hasil pemeriksaan di seluruh lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dan menyita ratusan botol minuman keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Salah seorang pengelola Karaoke Srikandi, Ardi, mengakui tempat usahanya telah beroperasi selama sekitar tujuh tahun dan menyediakan minuman keras bagi para pengunjung. «”Ya, saya menyediakan miras lokal dan sesekali juga miras impor. Untuk miras luar negeri saya belanja dari Cirebon. Tarif karaoke jika ditemani LC sebesar Rp110 ribu per jam,” ujar Ardi kepada petugas.» Kasat Samapta Polres Majalengka, Iptu Dedi Sutikno, menegaskan bahwa para penjual minuman keras tanpa izin akan diproses sesuai ketentuan hukum melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) sebelum disidangkan. Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas penjualan minuman keras ilegal. «”Masyarakat jangan sungkan untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui ada penjual miras di lingkungannya. Kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Iptu Dedi Sutikno.» Polres Majalengka memastikan operasi serupa akan terus digelar secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. (Asep Rusliman)

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan stabilitas kesiapan operasional, kelaikan sarana prasarana, serta pemeliharaan inventaris dinas di lingkungan Polres Majalengka Polda Jabar, kegiatan pemeriksaan kendaraan operasional terus dioptimalkan. Langkah proaktif yang dikemas dalam wujud pelayanan prima kepolisian di bidang pemeliharaan dan perawatan sarana pendukung tugas ini difokuskan pada pengecekan fisik serta kelengkapan kendaraan guna mendukung mobilitas personel dalam melayani masyarakat, Senin (03/08/2026). ‎Dalam pelaksanaannya di lapangan, kegiatan Apel Gelar Kendaraan Dinas (Randis) R6, R4, dan R2 tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. bertempat di Lapangan Apel Mako Polres Majalengka. Apel pengecekan ini diikuti oleh Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H., Kabag Log Polres Majalengka Kompol Endoy Sahru, S.Sos., M.H., para Pejabat Utama (PJU) Polres Majalengka, serta seluruh personel Polres dan Polsek jajaran yang memegang kendaraan dinas. ‎Pemeriksaan secara menyeluruh dilakukan terhadap kondisi mesin, kebersihan, kelengkapan rotator, sirine, hingga administrasi kendaraan operasional R6, R4, maupun R2. Pengecekan ini menjadi bentuk nyata komitmen pimpinan dalam memastikan seluruh kendaraan dinas siap pakai (ready to use) kapan saja dibutuhkan untuk merespons aduan masyarakat serta menjaga kondusifitas wilayah. (Asep Rusliman)

INDRAMAYU,-Bidik-kasusnews.com,. Kapolres Indramayu AKBP Prianggo. P.M., S.I.K., M.Si. menggelar kegiatan silaturahmi bersama puluhan insan media yang bertugas di wilayah Kabupaten Indramayu. Acara silaturahmi ini bertempat di Birubhi Caffe and Resto, Karanganyar, Kabupaten Indramayu, Sabtu malam (1/8/2026). Pertemuan tersebut dihadiri oleh 88 insan media yang tergabung diantaranya dari Kelompok Kerja (Pokja) Polres Indramayu serta berbagai organisasi kewartawanan lainnya di Bumi Wiralodra. Dalam kesempatan itu, Kapolres turut didampingi oleh Wakapolres Indramayu Kompol Tahir Muhiddin, S.E., S.I.K., M.M., CPHR., sejumlah Kasat, serta Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, S.H. Mengawali acara, Kasi Humas AKP Tarno menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh wartawan yang telah memenuhi undangan. Ia menyampaikan agenda silaturahmi ini merupakan inisiatif langsung dari bapak Kapolres Indramayu yang ingin segera merangkul dan mempererat hubungan dengan rekan-rekan pers sejak awal masa jabatannya. “Atas nama Polres Indramayu kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan media yang telah hadir. Semoga silaturahmi ini semakin mempererat hubungan baik yang selama ini telah terjalin,” ujar AKP Tarno. Pada kesempatan yang sama, AKP Tarno turut memperkenalkan perwakilan dari berbagai organisasi profesi jurnalis yang hadir, di antaranya Pokja Polres Indramayu dan sejumlah organisasi media lainnya. Sementara di hadapan puluhan jurnalis, AKBP Prianggo kemudian menceritakan sekilas perjalanan kariernya di Kepolisian. Belaiau mengawali masa dinasnya di wilayah Jawa Tengah, lalu berpindah tugas ke Polda Papua, hingga bergeser ke Polda Jawa Timur dengan penugasan di berbagai daerah seperti Surabaya, Bojonegoro, Jember, dan Banyuwangi. Usai merampungkan pendidikan Sespimmen di Lembang, Jawa Barat, perwira melati dua ini sempat kembali bertugas di Polda Jawa Tengah selama empat tahun sebelum akhirnya resmi menerima amanah sebagai Kapolres Indramayu sejak 26 Juni 2026 lalu. Dalam kesempatan itu, AKBP Prianggo mengajak seluruh insan media untuk terus memperkuat sinergi dengan kepolisian khusunya Polres Indramayu. “Saya mohon dukungan dan kerja sama dari rekan-rekan media. Saya yakin kita bisa bersinergi untuk bersama-sama meningkatkan kualitas pelayanan Polres Indramayu kepada masyarakat,” ungkap AKBP Prianggo. “Pesan saya kepada seluruh anggota sederhana, yaitu layani masyarakat dengan respon cepat. Itu menjadi komitmen saya dalam memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan semakin baik ke depan,” tegasnya. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi dialog santai, di mana para wartawan berkesempatan menyampaikan berbagai masukan, harapan, serta diskusi konstruktif seputar dinamika di lapangan. Kegiatan ditutup dengan ramah tamah sebagai simbol kuatnya kemitraan antara Polri dan insan pers demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Indramayu. (Asep Rusliman)

CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., didampingi Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri Haul Almarhumin Sesepuh dan Warga Pondok Buntet Pesantren Cirebon Tahun 2026 di Halaman Masjid Agung Pondok Buntet Pesantren, Desa Mertapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Sabtu (1/8/2026). Kegiatan yang dihadiri sekitar 1.000 jamaah tersebut berlangsung khidmat. Hadir pula Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung Dr. H. Abdul Hakim, M.H.I., jajaran Forkopimda, para ulama, tokoh agama, santri, alumni, dan masyarakat. Rangkaian acara diawali dengan pembacaan sholawat, tahlil dan doa, dilanjutkan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, sambutan para tokoh, mauidzah hasanah, hingga doa penutup sebagai puncak kegiatan haul. Dalam sambutannya, Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa Pondok Buntet Pesantren merupakan salah satu pesantren yang konsisten menjaga tradisi keilmuan, membina akhlak, serta menanamkan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurutnya, pesantren memiliki peran penting dalam melahirkan generasi yang berilmu, berakhlak, dan memiliki semangat kebangsaan. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto menyampaikan pesan kamtibmas sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membina generasi muda agar terhindar dari pengaruh negatif perkembangan teknologi dan lingkungan. “Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Karena itu diperlukan peran orang tua, pemerintah, guru, kiai, dan lingkungan dalam membentuk karakter mereka. Polda Jawa Barat berkomitmen terus hadir di tengah masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama para ulama,” ujar Kapolda. Ia juga menegaskan bahwa hubungan antara Polri dan ulama merupakan kemitraan strategis dalam menjaga persatuan, kerukunan, dan kondusivitas wilayah. Sementara itu, Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama mengatakan kehadiran Polri pada kegiatan keagamaan merupakan bentuk penghormatan kepada para ulama sekaligus mempererat silaturahmi dengan masyarakat. “Melalui momentum haul ini kami ingin memperkuat sinergi dengan para ulama dan seluruh elemen masyarakat. Kebersamaan ini menjadi kekuatan dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Cirebon,” kata Kombes Pol. Imara Utama. Selain menghadiri kegiatan, Kapolda Jawa Barat juga menyempatkan diri menyapa masyarakat dan para santri dengan penuh kehangatan. Suasana akrab yang terjalin mendapat sambutan positif dari para jamaah yang hadir. Untuk menjamin keamanan seluruh rangkaian acara, Polresta Cirebon menerjunkan 166 personel gabungan yang dipimpin langsung Kapolresta Cirebon didampingi Kabag Ops Kompol Sutarja, S.H., M.H. Pengamanan melibatkan personel Polresta Cirebon bersama unsur TNI, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait. Berkat sinergi seluruh pihak, rangkaian Haul Almarhumin Sesepuh dan Warga Pondok Buntet Pesantren Cirebon Tahun 2026 berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif. Momentum tersebut menjadi simbol kuatnya kolaborasi antara ulama, pemerintah, dan Polri dalam menjaga persatuan serta menciptakan keamanan di tengah masyarakat. (Asep Rusliman)

Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.Dugaan pengrusakan terhadap Aset milik PT. Qodiran Keraton Kanoman Cirebon yaitu pengerjaan bangunan TPS (Tempat Pasar Sementara) untuk para pedagang pasar Kanoman dipastikan akan diproses secara hukum. Salah seorang dari family Keraton Kanoman Ratu Uun Sumirat Purbaningrat menegaskan, dugaan pengrusakan tersebut tidak semata-mata menyangkut kerugian perusahaan akan tetapi juga kepentingan para pedagang di pasar Kanoman. Elang carbon, Ratu Mulut, Elang Raja, Elang Maryadi kusuma, menceritakan kronologi kejadiannya, yaitu pada Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekitar pukul 09:15 WIB terjadi pengumpulan puluhan massa yang diduga dikoordinir oleh seseorang yang bernama Ratu MW. Puluhan massa tersebut berkumpul di sekitar pondok Jinem, kemudian pada sekitar pukul 19:30 massa bergerak ke alun-alun Kanoman dan kemudian melakukan pengrusakan terhadap fasilitas milik PT. Kodiran Kraton Kanoman. Dari salah satu pihak kuasa hukum PT. Qodiran, Ratu U. Sumirat purbaningrat pun menambahkan, laporan saat ini sedang berpores di Polres Cirebon Kota. “Kami dari pihak family KEraton Kanoman sangat berharap para pelaku segera ditindak tegas,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

MAJALENGKA, -Bidik-kasusnews.com,. Satresnarkoba Polres Majalengka membongkar sebuah gudang minuman keras (miras) berkedok ruko di Jalan Karayunan, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Sabtu (1/8/2026) malam. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 417 botol minuman beralkohol berbagai merek yang ditaksir bernilai puluhan juta rupiah. Operasi gabungan itu dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo. AKP Sigit mengatakan, seluruh barang bukti telah diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Sebanyak 417 botol minuman beralkohol kami amankan. Selanjutnya akan diproses melalui tindak pidana ringan (Tipiring). Kami juga memberikan pembinaan agar tidak kembali menjual minuman keras serta mengedukasi bahaya minuman oplosan,” kata AKP Sigit. Turut mendampingi Kasat Intelkam Polres Majalengka AKP Asep Hendra Mulyana, KBO Satresnarkoba IPDA Rd. Panji Purbaya, KBO Satreskrim IPDA Asep Saepudin, Kanit I Satresnarkoba IPDA Addi Zun, Kanit II Satresnarkoba IPDA Junaedi, serta personel Satresnarkoba, Satreskrim, Provos Polres Majalengka, dan Provos Kodim 0617/Majalengka. Pantauan di lokasi, saat petugas mendatangi ruko, penjaga sempat tidak mengakui bangunan tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras. Namun setelah petugas menjelaskan maksud kedatangan dan pelaksanaan operasi, penjaga akhirnya bersikap kooperatif dan mempersilakan polisi melakukan pemeriksaan. “Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol yang disimpan di dalam ruko. Satu per satu botol kemudian didata dan diamankan sebagai barang bukti,” kata Sigit. Polisi menyita total 417 botol minuman beralkohol, terdiri atas 137 botol Arak Bali, 73 botol AO, 62 botol Kawa-Kawa, 38 botol Ciu, 23 botol Angker, 21 botol Asoka, 15 botol Anggur Merah, 14 botol Atlas, 12 botol Anggur Kolesom, lima botol Anggur Ginseng BC, lima botol Anggur Putih, tiga botol Captain Morgan, tiga botol Vibe, dua botol Api, serta masing-masing satu botol Newport, Mansion, Iceland, dan Guinness. Berdasarkan harga eceran di pasaran, ratusan botol minuman keras tersebut ditaksir bernilai puluhan juta rupiah. Dalam operasi itu, polisi juga Endang Supriatno (44), warga Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, yang berkaitan dengan epemilikan barang bukti. Operasi yang berlangsung hingga Minggu (2/8/2026) dini hari itu berjalan aman dan kondusif. Polres Majalengka menegaskan akan terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Majalengka. (Asep Rusliman)

CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,. Polresta Cirebon terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menggelar razia Gabungan Fungsi juga bersama Denpom III / 3 Cirebon serta Sat Pol PP Kab Cirebon, ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah hukum Polresta Cirebon, Sabtu (1/8/2026) malam. Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Heri Nurcahyo, S.H., M.H., bersama tim gabungan yang terdiri dari personel Polresta Cirebon, Dandenpom III/3 Cirebon, Satpol PP Kabupaten Cirebon, serta unsur terkait lainnya. Sasaran operasi kali ini adalah New Kapuas dan New Berty Club Cirebon. Dalam razia gabungan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan perizinan penjualan minuman beralkohol, pengecekan seluruh ruangan tempat hiburan, hingga tes urine secara acak terhadap pengunjung dan pemandu lagu sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan narkotika. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polresta Cirebon dalam mencegah penyalahgunaan narkoba serta menekan peredaran minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Razia ini merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk memastikan tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Cirebon tidak menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. ” ujar Imara Ia mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan New Kapuas telah memiliki izin penjualan minuman beralkohol Golongan A dan tidak ditemukan pelanggaran. Sementara di New Berty Club Cirebon, petugas menemukan 20 botol minuman beralkohol dengan kadar alkohol melebihi ketentuan Golongan A. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, Tim Dokkes Polresta Cirebon juga melakukan tes urine terhadap 40 orang yang terdiri dari pengunjung dan pemandu lagu di kedua lokasi. “Dari hasil pemeriksaan, seluruh peserta yang menjalani tes urine dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkoba. Hal ini menunjukkan upaya pencegahan dan pengawasan yang dilakukan berjalan efektif, namun kegiatan serupa akan terus kami laksanakan secara berkala sebagai langkah antisipatif,” katanya. Kapolresta menegaskan, Polresta Cirebon bersama Instansi Terkait akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan terhadap tempat hiburan malam sebagai bagian dari strategi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Menurutnya, sinergi bersama anatara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci dalam mencegah peredaran narkoba maupun minuman keras ilegal. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba maupun pihak yang memperdagangkan minuman beralkohol tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku. Polresta Cirebon berkomitmen menjaga keamanan masyarakat melalui langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan humanis,” tegasnya. Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras ilegal, maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. (Asep Rusliman)