Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka menggelar kegiatan sosialisasi terkait Penerimaan Siswa SMA Kemala Bhayangkara serta Penerimaan Bintara Brimob, Minggu (16/11/2025). Kegiatan tersebut dipusatkan di Gelanggang Generasi Muda (GGM) Majalengka dan dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Majalengka, Iptu Supriyadi. Dalam kesempatan tersebut, Iptu Supriyadi menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada para siswa serta masyarakat mengenai mekanisme pendaftaran, persyaratan administrasi, hingga tahapan seleksi yang harus ditempuh. Menurutnya, kehadiran SMA Kemala Bhayangkara sebagai sekolah berkarakter kepolisian mampu menjadi wadah pembentukan disiplin dan sumber daya manusia yang berkualitas. Sementara itu, Penerimaan Bintara Brimob diharapkan dapat menarik minat generasi muda Majalengka untuk ikut berkontribusi sebagai bagian dari Korps Brimob Polri. “Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang transparan, sehingga proses penerimaan dapat berjalan objektif dan tanpa pungutan liar,” ujar Iptu Supriyadi dalam pemaparannya. Acara sosialisasi yang dihadiri oleh pelajar, orang tua, serta sejumlah perwakilan sekolah ini berlangsung interaktif. Peserta diberikan kesempatan untuk bertanya langsung terkait prosedur pendaftaran maupun gambaran tugas Brimob dan aktivitas pendidikan di SMA Kemala Bhayangkara. (Asep.R)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial KD (50). Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Jagapura, Kabupaten Cirebon, pada Senin (10/11/2025) kira-kira pukul 17.30 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut. Diantaranya 3 paket sabu-sabu, handphone, dan lainnya. Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan tersangka KD berikut barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, tersangka KD juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Selasa (12/11/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka melalui Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap tuntas kasus pengeroyokan yang sempat meresahkan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam tindak kekerasan tersebut, pada Rabu (12/11/2025). Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian wajah, termasuk memar pada kening sebelah kiri dan bagian hidung. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di area Alun-alun Majalengka. “Begitu menerima laporan dari korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan kedua pelaku. Saat ini keduanya telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Udiyanto. Kasat Reskrim menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Majalengka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus bukti bahwa setiap laporan warga ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Selain itu, Polres Majalengka juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara damai dan bijak tanpa menggunakan kekerasan, guna menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka. Melalui langkah penegakan hukum yang tegas dan transparan ini, Satreskrim Polres Majalengka kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan rasa aman serta menegakkan supremasi hukum demi terciptanya ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat. (Asep . R)
CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Cuaca Hujan yang mengguyur wilayah Kabupaten Cirebon pada Selasa Sore (11/11/2025) tidak menyurutkan semangat personel Polresta Cirebon dalam menjalankan tugas di lapangan. Dengan mengenakan jas hujan dan perlengkapan keselamatan, para personel tetap sigap melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan maupun sejumlah titik strategis seperti kawasan perempatan, depan sekolah, pasar tradisional, dan area padat aktivitas masyarakat lainnya, sekaligus melakukan patroli pengecekan genangan air dan pintu air guna mengantisipasi potensi banjir di wilayah hukum Polresta Cirebon, Kabupaten Cirebon. Selain menjaga kelancaran lalu lintas, personel juga melaksanakan patroli dialogis di sejumlah kawasan yang berpotensi terjadinya tawuran antar remaja. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif, terutama saat kondisi hujan yang kerap dimanfaatkan oleh sekelompok remaja untuk berkumpul dan melakukan tindakan negatif. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan semangat para personel yang tetap menjalankan tugas pelayanan masyarakat meski dalam kondisi cuaca kurang bersahabat. “Cuaca tidak menjadi penghalang bagi anggota Polresta Cirebon untuk memberikan pelayanan terbaik. Selain mengatur lalu lintas, personel juga melakukan pengecekan genangan air, pintu air, serta patroli antisipasi tawuran remaja sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam menjaga keamanan wilayah,” ujarnya. Kapolresta menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polresta Cirebon dalam memberikan pelayanan prima dan memastikan keselamatan masyarakat, baik di jalan raya maupun di lingkungan permukiman. Di sisi lain, masyarakat memberikan apresiasi terhadap dedikasi para personel. Rudi (37), pengendara asal Kecamatan Sumber, mengatakan dirinya merasa aman dengan kehadiran polisi di tengah hujan deras. “Salut untuk petugas Polresta Cirebon. Mereka tetap berdiri di tengah hujan, ngatur jalan biar lancar, bahkan sempat ngecek jalanan yang mulai tergenang,” ujarnya. Sementara itu, Eti (42), pedagang di sekitar Kecamatan Sumber, juga mengungkapkan rasa terima kasihnya. “Kalau tidak ada polisi, pasti macet dan rawan kecelakaan. Sekarang juga sering hujan, jadi senang lihat polisi ikut cek air biar nggak banjir,” tuturnya. Di akhir keterangannya, Kapolresta Cirebon juga mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berkendara saat hujan, menjaga jarak aman antar kendaraan, serta tidak memaksa melintas di jalan yang tergenang air. “Kami juga mengingatkan para orang tua agar mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam kegiatan negatif seperti tawuran. Mari bersama menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan,” tegasnya. Dengan semangat dan tanggung jawab yang tinggi, personel Polresta Cirebon terus menunjukkan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat dalam kondisi apa pun. Tak hanya mengatur lalu lintas, tetapi juga berperan aktif dalam pencegahan banjir dan menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Cirebon. (Asep Rusliman)
Kota Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Komandan Kodim 0614/Kota Cirebon Letkol Arm Drajat Santoso, S.Kom melaksanakan kegiatan silaturahmi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon yang berlokasi di Jalan Benteng No.1, Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Dalam kunjungan tersebut, Dandim sekaligus memberikan pembekalan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) kepada para warga binaan yang tengah menjalani masa pembinaan di Rutan. Kedatangan Dandim 0614/Kota Cirebon disambut langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Redy Agian, A.Md.IP., S.H., M.H, beserta jajaran petugas rutan. Kegiatan ini berlangsung dengan penuh keakraban dan semangat kebersamaan. Dalam kesempatan tersebut, Letkol Arm Drajat Santoso menyampaikan pentingnya semangat nasionalisme dan cinta tanah air bagi seluruh elemen bangsa, termasuk para warga binaan. “Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk mencintai dan membela negara. Meski sedang menjalani pembinaan, semangat kebangsaan tidak boleh luntur. Justru dari tempat inilah kita bisa mulai memperbaiki diri dan menanamkan nilai-nilai luhur bangsa,” ungkap Dandim dalam sambutannya. Kegiatan pembekalan Wawasan Kebangsaan ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, serta semangat persatuan di kalangan warga binaan. Selain itu, juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk lebih optimis menatap masa depan setelah menyelesaikan masa hukuman. Kepala Rutan Kelas I Cirebon menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dandim 0614/Kota Cirebon atas kepeduliannya terhadap pembinaan mental dan karakter para warga binaan. “Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Dandim atas perhatian dan pembekalan yang sangat bermanfaat ini. Nilai-nilai kebangsaan yang disampaikan akan menjadi bekal berharga bagi mereka ketika kembali ke masyarakat,” ujarnya. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif serta foto bersama antara Dandim, Kepala Rutan, petugas, dan warga binaan. Suasana hangat dan penuh semangat tampak dalam kegiatan tersebut, mencerminkan semangat kebersamaan dalam membangun bangsa yang berkarakter dan berjiwa nasionalis.(pendim0614)* (Asep Rusliman)
Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menetapkan sekaligus menahan mantan Kepala Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, berinisial Z.S. (66). Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022 dan 2023 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,09 miliar. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Maret 2025. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam, penyidik menemukan bukti kuat hingga menetapkan Z.S. sebagai tersangka pada September 2025. Penahanan resmi dilakukan sejak 29 September 2025 di Rumah Tahanan Polres Kuningan. Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, didampingi Wakapolres Kompol Deny Rahmanto, Kasat Reskrim Iptu Abdul Azis, dan Kasi Humas AKP Mugiono, menjelaskan bahwa tersangka bersama Kaur Keuangan Desa Mancagar, M.S., yang kini masih dalam pencarian, diduga melakukan pencairan dana desa di bank berdasarkan surat permintaan pembayaran. Namun dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan pembangunan, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi. “Sebagian dana hasil pencairan digunakan untuk membayar cicilan pinjaman pribadi kepala desa di bank. Bahkan dana pinjaman itu dibagi dua antara kepala desa dan kaur keuangan,” ungkap Kapolres dalam keterangan pers, Senin (10/11/2025). Pada tahun 2022, Desa Mancagar menerima Rp1,37 miliar, dan pada 2023 sebesar Rp1,70 miliar. Namun sebagian besar kegiatan yang direncanakan tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan, total kerugian negara mencapai Rp1.091.541.699,50. Rincian kerugian tersebut meliputi: Kegiatan konstruksi yang tidak dilaksanakan: Rp151,47 juta Kegiatan nonkonstruksi yang tidak dilaksanakan: Rp269,54 juta Kekurangan volume pekerjaan: Rp377,77 juta, Kelebihan pembayaran kegiatan nonkonstruksi: Rp292,75 juta Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen keuangan desa, uang tunai Rp20 juta, buku tabungan rekening desa, dokumen APBDes tahun anggaran 2022–2023, serta bukti transaksi perbankan. Selain itu, sejumlah perangkat desa dan pihak bank juga telah dimintai keterangan sebagai saksi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 dan 64 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kuningan pada 7 November 2025, dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. “Penegakan hukum terhadap penyimpangan dana desa merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Kapolres. (Asep.R)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon menangkap 2 orang yang membawa obat keras terbatas (OKT) berinisial MI (34) dan KI (18). Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, Minggu (9/11/2025) kira-kira pukul 03.00 WIB. Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, dari tangan kedua warga Kabupaten Cirebon tersebut jajarannya juga turut menyita barang bukti yang berupa 12 paket OKT yang berisi 84 butir Dextro. Keduanya pun langsung digiring ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kami memergoki kedua orang tersebut sedang bertransaksi, langsung kabur saat melihat kedatangan petugas. Sehingga kami bertindak cepat dan berhasil mengamankan mereka termasuk seluruh barang buktinya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. Ia mengatakan, patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon merupakan salah satu upaya jajarannya dalam mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Dari mulai tawuran hingga aksi tindak kriminalitas lainnya termasuk peredaran OKT dalam rangka memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon. Selain itu, patroli tersebut merupakan langkah preventif yang dilaksanakan Polresta Cirebon rutin dari mulai siang, sore, dan malam untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif. Diharapkan patroli tersebut dapat mencegah tindak kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Adapun sasaran dari Tim Raimas Macan Kumbang 852 Patroli adalah geng motor, premanisme, peredaran dan penyalahgunaan narkoba maupun miras, knalpot bising, serta kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat. Dalam patroli tersebut, petugas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan selalu mewaspadai setiap kejadian kriminalitas di sekitar masyarakat. Menurutnya, patroli tersebut juga merupakan respon cepat terhadap aduan masyarakat di media sosial mengenai ancaman pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Cirebon. Sehingga pihaknya pun melibatkan personel gabungan dari Polsek jajaran dan dibackup Satsamapta Polresta Cirebon. “Kami pastikan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan tindakan keras kepada para pelaku kejahatan yang melakukan aksi kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Sehingga situasi kamtibmas juga dapat terjaga secara aman, nyaman, dan kondusif,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anaknya terutama pada malam hari sehingga mereka tidak terlibat perbuatan melanggar hukum. Selain itu, para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan ke Polresta Cirebon maupun Polsek jajaran. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Sabtu (8/11/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 37 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 32 botol miras pabrikan berbagai merek dan 5 botol miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 37 botol miras dari di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Minggu (9/11/2025). Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Cirebon Kota Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menangkap seorang pria berinisial AS (29), warga Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, atas dugaan penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah rumah kos di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Warga melaporkan sering terjadi transaksi obat keras tanpa izin edar. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit I Satresnarkoba melakukan penyelidikan tertutup di sekitar area yang dimaksud. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Cirebon Kota, Ipda Maulana Hasanudin, melakukan penggerebekan dan mengamankan AS beserta sejumlah barang bukti berupa obat-obatan jenis Tramadol, Trihex, dan Dextro. Pelaku tak dapat mengelak saat petugas menemukan obat-obatan tersebut di dalam kamar kosnya. Selain obat-obatan, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi dengan pembeli. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025, yang bertujuan menekan peredaran obat keras dan bahan berbahaya di masyarakat. “Kami bergerak cepat begitu menerima laporan dari masyarakat melalui Call Center 110 dan langsung melakukan penindakan,” ujar AKP Otong Jubaedi, Sabtu (8/11/2025). Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan. Ia juga mengaku telah beberapa kali menjual obat tersebut secara bebas kepada warga di wilayah Kedawung dan sekitarnya tanpa izin resmi. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan operasi dan patroli di wilayah rawan peredaran obat-obatan ilegal, terutama di kawasan padat penduduk dan rumah kos. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari penyalahgunaan sediaan farmasi berbahaya. AS kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 435 ayat (1) jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. “Polres Cirebon Kota akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan obat keras tanpa izin. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melapor melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau Tim Maung Presisi jika mengetahui adanya kegiatan serupa,” tutur AKP Otong Jubaedi. (Asep.R)
CIREBON Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif, Polresta Cirebon menggelar Patroli Gabungan Skala Besar bersama unsur TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, pada Sabtu malam (8/11/2025). Kegiatan yang berlangsung serentak di seluruh jajaran ini diawali dengan apel gabungan di halaman Mapolresta Cirebon pukul 20.00 WIB. Apel dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Cirebon KOMPOL SUTARJA, S.H., M.H. mewakili Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H. Turut hadir dalam apel tersebut sejumlah pejabat utama Polresta Cirebon, di antaranya Kasi TIK AKP Muhamad Aminullah, Kaur Mintu Sat Resnarkoba IPTU Kelani, S.H., Pawas Polresta Cirebon IPTU Bagas Satya Haprabu, S.Tr.K., PS. Kanit Dalmas Sat Samapta IPDA Hilson, S.H., PS. Kanit Bhabinkamtibmas Sat Binmas IPDA Sarwodi, S.Pd.I., dan Pamapta II Polresta Cirebon IPDA Maulana Shodikin, S.H. Adapun total kekuatan personel gabungan di tingkat Polresta mencapai 55 personel, sedangkan di jajaran Polsek yang terbagi dalam zona timur, tengah, dan barat sebanyak 155 personel. Patroli gabungan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas serta menjaga suasana aman di wilayah Kabupaten Cirebon. Adapun sasaran kegiatan meliputi: Edukasi dan sosialisasi pemberlakuan jam malam bagi pelajar sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik tanggal 23 Mei 2025, yang membatasi aktivitas pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Pelaksanaan kegiatan kepolisian Turjawali (pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli). Patroli himbauan menggunakan pengeras suara (public address) kepada masyarakat agar menjaga ketertiban umum. Himbauan humanis kepada kelompok pemuda yang masih berkerumun pada malam hari untuk membubarkan diri. Patroli dialogis dan pengawasan di titik-titik rawan balap liar serta area yang berpotensi terjadi aksi kejahatan jalanan. Selain patroli keliling, personel juga melakukan penggelaran di sejumlah lokasi strategis, di antaranya Taman Pataraksa, Taman Parkir Sumber, dan Jalan Baru Pejambon. Adapun rute patroli dimulai dari Mako Polresta Cirebon – Jl. R. Dewi Sartika – Jl. Sunan Malik Ibrahim – Jl. Sunan Drajat – Jl. Sunan Bonang – Jl. Sunan Kalijaga – Jl. Sultan Agung – Jl. Fatahillah – Jl. Baru Pejambon – kembali ke Mako Polresta Cirebon. Selama kegiatan berlangsung, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil penertiban, antara lain Minuman keras berbagai merk sebanyak 56 botol, Ciu sebanyak 209 botol, Tuak sebanyak 6 liter, Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebanyak 38 buah. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk proses penindakan lebih lanjut oleh petugas. Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan bahwa patroli gabungan ini merupakan bentuk nyata sinergitas antara aparat keamanan dan instansi pemerintah daerah dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. “Kami bersama TNI, Satpol PP, dan Dishub terus berkolaborasi dalam upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Kegiatan ini juga merupakan langkah preventif untuk mencegah berbagai potensi gangguan keamanan seperti geng motor, balap liar, maupun tindak kejahatan jalanan lainnya,” ungkap Kapolresta. Dengan adanya kegiatan patroli gabungan skala besar ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Cirebon semakin merasa aman dan terlindungi, sekaligus meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. (Asep Rusliman)