Indramayu,Bidik-kasusnews.com,.Polres Indramayu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan keberhasilan mengungkap kasus peredaran ganja kering yang cukup besar. Dua orang pria berinisial W dan R berhasil diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Indramayu saat sedang berada di sebuah warung di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkotika di Kabupaten Indramayu semakin menunjukkan hasil positif dan konsisten. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas. Pada Selasa malam, 3 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan operasi di sekitar wilayah Anjatan dan berhasil mengamankan W dan R yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja kering. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ganja kering dengan berat bruto mencapai 748,55 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam beberapa paket kecil yang disembunyikan dalam plastik hitam, siap edar dan diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Indramayu. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Resnarkoba AKP Boby Bimantara, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sembilan paket ganja kering yang disimpan secara rapi dalam plastik hitam, lengkap dengan perlengkapan pendukung lainnya. “Selain ganja, kami juga menyita dua unit timbangan digital yang biasa digunakan untuk menakar barang, lakban kertas, plastik klip bening, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi,” ujar AKP Boby Bimantara, Selasa (10/3/2026). Lebih jauh, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka W mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seseorang berinisial G yang berada di Jakarta. Ia juga menyebutkan bahwa ganja tersebut diperoleh melalui perantara berinisial Y yang berada di wilayah Anjatan. Saat ini, kedua nama tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran ketat oleh tim Sat Resnarkoba Polres Indramayu. “Pengembangan kasus masih terus kami lakukan untuk mengejar pemasok utama berinisial G dan Y. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap di wilayah ini. Keberhasilan ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas AKP Boby Bimantara. Selain mengamankan barang bukti dan tersangka, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi dalam kegiatan pengedaran narkotika. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku tidak hanya melakukan transaksi kecil, tetapi sudah terlibat dalam jaringan yang lebih besar dan sistematis. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini sebagai bagian dari komitmen Polres Indramayu dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kondusivitas lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi mitra polisi dalam memberantas narkoba. Jika menemukan potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui Call Center Polri di nomor 110,” ajaknya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku narkotika akan terus dilakukan secara tegas dan konsisten. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda dan stabilitas sosial di Kabupaten Indramayu. Dengan keberhasilan ini, Polres Indramayu kembali menegaskan bahwa pemberantasan narkotika adalah prioritas utama dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Polisi akan terus melakukan operasi dan pengawasan secara berkala, serta menindak tegas pelaku yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika, demi mewujudkan Kabupaten Indramayu yang bersih dari narkoba dan bebas dari ancaman kejahatan yang merusak generasi muda. (Asep Rusliman)

Indramayu,Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan sediaan farmasi tanpa izin edar. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR, alias Jonggol, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Indramayu. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya serius aparat kepolisian dalam menekan angka peredaran narkotika dan obat terlarang yang semakin marak dan menyasar generasi muda. Penangkapan terhadap AR dilakukan pada Rabu malam, 25 Februari 2026, sekitar pukul 20.40 WIB, di kediamannya yang terletak di Kecamatan Karangampel. Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas melakukan penggerebekan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal tersangka. Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sejumlah besar barang bukti yang menunjukkan keterlibatan AR dalam peredaran obat ilegal. Kasat Resnarkoba Polres Indramayu AKP Boby Bimantara menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan total 1.220 butir obat keras terbatas yang terdiri dari berbagai jenis. Barang bukti tersebut di antaranya adalah 670 tablet Trihexyphenidyl dan 550 tablet Tramadol, yang disimpan dalam berbagai kemasan bekas rokok dan tas untuk mengelabui petugas agar tidak mudah terdeteksi. Menurut AKP Boby, obat-obatan ini termasuk kategori obat keras yang seharusnya hanya diperoleh melalui resep dokter dan dijual di apotek resmi, namun nyatanya disalahgunakan dan diperjualbelikan secara ilegal. Selain barang bukti berupa obat-obatan, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut. Tak hanya itu, satu unit ponsel turut disita karena diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi jual beli obat ilegal. Dari hasil interogasi awal, AR mengaku mendapatkan ribuan butir obat tersebut dari seseorang berinisial W yang beralamat di Jakarta. Saat ini, W telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran intensif oleh tim Sat Resnarkoba Polres Indramayu. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Resnarkoba AKP Boby Bimantara, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan generasi muda. “Kami akan terus melakukan operasi dan pengawasan ketat agar peredaran obat ilegal ini dapat diberantas secara menyeluruh. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang,” ujarnya. Dalam kesempatan yang sama, AKP Boby Bimantara juga mengingatkan bahwa peredaran obat ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan kesehatan dan bahkan kematian. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengedarkan obat tanpa izin resmi. Ia menegaskan bahwa polisi akan menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan peredaran obat keras ilegal demi menjaga kondusivitas dan kesehatan masyarakat Kabupaten Indramayu. Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, pihak kepolisian juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno menyampaikan bahwa masyarakat dapat berperan sebagai mitra polisi dalam menjaga keamanan dengan melaporkan segala potensi gangguan kamtibmas melalui layanan “Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU” di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui Call Center Polri di nomor 110. Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, diharapkan peredaran obat ilegal dapat diminimalisir, dan generasi muda dapat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran semua pihak dalam menjaga kondusivitas dan kesehatan masyarakat. Polisi akan terus melakukan operasi dan pengawasan ketat, serta menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar hukum. Masyarakat pun diharapkan turut aktif memberikan informasi dan berperan serta dalam menjaga lingkungan dari ancaman peredaran obat ilegal yang dapat merusak masa depan bangsa. (Asep Rusliman)

Cirebon,Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Cirebon dalam kurun waktu satu malam, yakni pada Kamis, 9 April 2026. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta ribuan butir obat keras terbatas dan uang tunai jutaan rupiah. ​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penangkapan itu merupakan komitmen jajaran Polresta Cirebon dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan obat keras Ilegal. Menurutnya, operasi dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni Susukan, Gempol, dan Pabedilan. Adapun ​tersangka berinisial HS (29) ditangkap di rumahnya pada pukul 18.00 WIB. Petugas menemukan 525 butir Tramadol dan uang tunai Rp400.000. Sedangkan tersangka A (22) diamankan di pinggir jalan raya Pantura depan Alfamart Desa Gempol pada pukul 20.00 WIB. Pihaknya menyita 465 butir Trihexyphenidyl dan 100 butir Tramadol. Selain itu, tersangka AMM (31) ditangkap di halaman rumahnya pada pukul 21.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita 89 butir Tramadol, 41 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp8.250.000. “​Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka meliputi 714 butir Tramadol, ​506 butir Trihexyphenidyl, ​Uang tunai total senilai Rp8.730.000, ​Tiga unit telepon genggam milik para tersangka yang digunakan untuk transaksi,” katanya, Jumat (10/4/2026). ​ ​Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ​Kapolresta mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat,mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar. Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat keras ilegal lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas maupun tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.Menjelang puncak arus mudik Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Polres Majalengka mengambil langkah proaktif dengan menghadirkan layanan penitipan kendaraan bermotor bagi masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman. Inisiatif ini dihadirkan sebagai bentuk pelayanan terbaik dari aparat kepolisian agar masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan rasa aman, nyaman, dan tanpa kekhawatiran akan keamanan kendaraan yang ditinggalkan selama beberapa hari ke depan. Fasilitas penitipan kendaraan ini dipusatkan di halaman Markas Kepolisian Resor Majalengka dan dapat dimanfaatkan oleh warga yang ingin menitipkan kendaraan roda dua maupun roda empat. Kendaraan yang dititipkan akan berada dalam pengawasan langsung dari personel kepolisian, sehingga tingkat keamanannya lebih terjamin selama pemiliknya melaksanakan mudik dan berkumpul bersama keluarga di kampung halaman. Program ini mulai berlaku sejak Minggu (10/3/26) dan diharapkan mampu mengurangi beban pikiran masyarakat yang ingin meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama. Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, S.H, S.I.K, M.M, menyampaikan bahwa layanan ini merupakan bentuk nyata dari pelayanan Polri kepada masyarakat dalam menghadirkan rasa aman selama masa mudik Lebaran. Ia menegaskan bahwa program ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan ketenangan bagi warga yang ingin meninggalkan rumah tanpa harus khawatir akan risiko pencurian atau tindak kejahatan lainnya. “Polres Majalengka membuka layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik Hari Raya Idulfitri 1447 H. Kendaraan roda dua maupun roda empat dapat dititipkan di Mako Polres Majalengka agar masyarakat merasa lebih tenang saat meninggalkan rumah,” ujar Kapolres dalam konferensi pers. Untuk mengikuti layanan ini, masyarakat cukup membawa persyaratan berupa fotokopi KTP dan fotokopi STNK kendaraan. Persyaratan tersebut diperlukan untuk proses pendataan dan memastikan keabsahan kepemilikan kendaraan yang akan dititipkan. Setelah proses administrasi selesai, kendaraan akan langsung diamankan di area yang aman dan diawasi ketat oleh personel kepolisian. Selain menyediakan layanan penitipan kendaraan, Polres Majalengka juga meningkatkan kegiatan patroli di kawasan pemukiman dan perumahan warga. Patroli ini dilakukan secara rutin oleh personel Polres bersama jajaran Polsek, dengan fokus utama pada rumah-rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya saat mudik. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan tindak kejahatan, terutama pencurian rumah dan barang berharga lainnya. Kapolres menegaskan bahwa kegiatan patroli ini merupakan langkah preventif yang penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif selama masa mudik Lebaran. “Personel kami akan melaksanakan patroli secara berkala di wilayah pemukiman dan perumahan warga guna memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif selama masyarakat melaksanakan mudik Lebaran,” tegasnya. Tak hanya patroli, petugas kepolisian juga melakukan dialog langsung dengan warga dan petugas keamanan lingkungan setempat untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan rumah selama ditinggalkan. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memastikan rumah mereka dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan, seperti mematikan peralatan listrik yang tidak diperlukan, memastikan kompor dalam keadaan mati dan aman, serta mengunci pintu dan jendela dengan baik. Kasihumas Polres Majalengka menambahkan bahwa layanan penitipan kendaraan ini terbuka untuk seluruh masyarakat Kota Majalengka dan tidak dipungut biaya alias gratis. “Kami mengajak masyarakat yang akan mudik dan membutuhkan tempat aman untuk menyimpan kendaraan agar memanfaatkan fasilitas penitipan kendaraan di Polres Majalengka. Layanan ini kami berikan secara cuma-cuma sebagai bagian dari pelayanan terbaik dari Polri kepada masyarakat,” ujarnya. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dengan lebih tenang dan nyaman. Selain itu, situasi keamanan di wilayah Kabupaten Majalengka tetap terjaga kondusif dan terkendali, sehingga masyarakat dapat berkumpul dan merayakan Lebaran bersama keluarga tanpa kekhawatiran berlebih. Polres Majalengka menegaskan bahwa seluruh personel dan aparat keamanan tetap siaga dan berkomitmen menjaga keamanan serta ketertiban selama masa mudik berlangsung. Langkah-langkah preventif seperti layanan penitipan kendaraan dan patroli rutin ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan di wilayah tersebut. (Asep Rusliman)

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H., CPHR melaksanakan pengecekan langsung ke gudang penyimpanan senjata api milik Polres Majalengka guna memastikan seluruh perlengkapan dinas tersebut tersimpan dengan aman dan sesuai prosedur, Senin (09/03/2026). Kegiatan pengecekan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap inventaris senjata api dinas yang digunakan oleh personel. Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres meninjau kondisi gudang, sistem pengamanan, serta kelengkapan administrasi penyimpanan senjata. Kompol Dani Prasetya menegaskan bahwa pengelolaan dan penyimpanan senjata api harus dilakukan secara tertib dan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan serta memastikan setiap senjata yang dipinjamkan kepada personel dapat dipertanggungjawabkan. “Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan seluruh senjata api dinas tersimpan dengan aman, terdata dengan baik, serta dalam kondisi siap digunakan apabila diperlukan dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya. (Asep Rusliman)

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,. Menanggapi tingginya intensitas curah hujan yang masih melanda wilayah Kabupaten Majalengka, jajaran Polres Majalengka meningkatkan kesiapsiagaan personel terhadap potensi bencana alam. Hal tersebut ditegaskan dalam pelaksanaan Apel Pagi di Lapangan Apel Mapolres Majalengka, Kamis (9/4/2026). Kegiatan apel pagi tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Majalengka Kompol Mangapul Simangunsong, S.H., M.H., mewakili Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. Apel ini diikuti oleh Pejabat Utama (PJU) Polres, jajaran Perwira, Bintara, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri di lingkungan Polres Majalengka. Dalam arahannya, Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kabag Ops memberikan penekanan khusus terkait kewaspadaan terhadap bencana alam, terutama di wilayah selatan Majalengka yang memiliki topografi dataran tinggi. Wilayah seperti Lemahsugih, Malausma, dan sekitarnya dinilai memiliki kerawanan tinggi terhadap bencana tanah longsor saat musim hujan. “Personel Polri harus memiliki sikap aware atau peduli terhadap situasi lingkungan, baik di tempat bertugas maupun di sekitar tempat tinggal masing-masing. Terutama bagi anggota yang berdomisili atau bertugas di wilayah selatan, pantau terus perkembangan situasi dan segera lakukan langkah cepat jika terjadi tanda-tanda bencana,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. Selain masalah mitigasi bencana, Kabag Ops juga menyoroti pentingnya menjaga kebersihan lingkungan kantor. Mengingat musim hujan seringkali menimbulkan genangan air yang dapat menjadi sarang penyakit, seluruh personel diinstruksikan untuk rutin membersihkan area kerja dan halaman mako demi menunjang kenyamanan pelayanan publik. “Kebersihan lingkungan kantor bukan hanya soal keindahan, tetapi juga kesehatan dan profesionalisme kita dalam melayani masyarakat. Jangan sampai ada sampah atau saluran air yang tersumbat di lingkungan Polres maupun Polsek jajaran,” tegas Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. (Asep Rusliman)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, melakukan peninjauan langsung kesiapan ruas Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi) Seksi 3 di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pengecekan tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan pengamanan arus mudik Lebaran dalam rangka Operasi Ketupat Lodaya 2026. Dalam kegiatan itu, Kapolda didampingi pejabat utama Polda Jabar, jajaran Polres Sukabumi, serta perwakilan pengelola tol. Peninjauan dimulai dari Exit Tol Parungkuda hingga Exit Tol Karang Tengah, Kabupaten Sukabumi. Kapolda bahkan turun langsung menyusuri jalur tol dengan berjalan kaki untuk memastikan kesiapan infrastruktur yang saat ini masih dalam tahap pembangunan. Pemeriksaan dilakukan mulai dari pintu masuk jalur tol fungsional hingga titik akhir di Exit Karang Tengah. Menurutnya, ruas tol sepanjang sekitar 5,6 kilometer tersebut direncanakan difungsikan sementara untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas menuju Kota Sukabumi saat puncak arus mudik Lebaran tahun ini. “Ruas tol yang masih dalam proses pembangunan ini direncanakan akan difungsikan sementara saat arus mudik dalam Operasi Ketupat Lodaya 2026 guna membantu mengurai kemacetan menuju Kota Sukabumi,” ujar Kapolda, Senin (9/3/2026). Rencananya, jalur tol fungsional tersebut mulai digunakan pada 13 Maret 2026 dengan waktu operasional dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Kehadiran jalur alternatif ini diharapkan dapat memangkas waktu tempuh pemudik sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan di sejumlah titik rawan macet di jalur nasional menuju Sukabumi. Beberapa titik yang selama ini kerap mengalami kepadatan di antaranya kawasan Pasar Cibadak, Simpang Ratu Cibadak, pusat pertokoan Cibadak, serta wilayah Nagrak. Selain meninjau kesiapan jalur tol, kepolisian bersama instansi terkait juga menyiapkan sejumlah langkah pendukung, di antaranya penyempurnaan pengecoran jalan alternatif serta penyiapan beberapa titik area istirahat sementara bagi pengguna jalan. Kapolda juga mengimbau para pemudik yang nantinya melintas di jalur tersebut agar tetap mengutamakan keselamatan selama perjalanan dengan mematuhi rambu lalu lintas yang telah dipasang. Dengan difungsikannya sementara ruas Tol Bocimi Seksi 3, diharapkan arus kendaraan menuju Sukabumi saat mudik Lebaran 2026 dapat lebih lancar serta mampu menekan potensi kemacetan di jalur utama. (Dicky)

KUNINGAN,Bidik-kasusnews.com,. Setahun lalu, seorang pelajar SMP ditemukan telah meninggal dunia di salah satu kelurahan di Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan. Diduga penyebab kematiannya akibat terjadi perang sarung antar kelompok masjid yang masih di daerah bersangkutan. . Kejadian kelam Maret 2025 lalu yang melibatkan sejumlah pelajar tersebut, jangan sampai terulang lagi. Jangan sampai ada orangtua kembali menangis akibat anaknya meninggal. Untuk itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kuningan melakukan langkah antisipasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. . Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar langsung turun ke sejumlah daerah untuk memastikan setiap aparat desa beserta kecamatan selalu siaga menjaga anak muda dari bahaya kerawanan sosial seperti geng motor dan perang sarung. Hal itu demi terciptanya keamanan dan kenyamanan sekaligus kondusifitas daerah. . Namun kali ini, orang nomor satu di Kota Kuda menekankan penjagaan ekstra ketat selama Ramadan hingga lebaran tiba tersebut disampaikan kepada seluruh kepala desa se-Kecamatan Ciawigebang di sela-sela kegiatan buka puasa bersama (Bukber) di kantor camat setempat. . Ia mengatakan, fenomena perang sarung yang belakangan ini kerap melibatkan remaja, sudah bergeser dari aktivitas tradisi permainan menjadi aksi berbahaya karena sering kali disertai penggunaan benda tajam sehingga hal tersebut sangat membahayakan dan harus diantisipasi. . Di samping itu, laporan mengenai pergerakan kelompok motor yang membawa senjata tajam di beberapa titik wilayah kecamatan harus menjadi perhatian khusus karena aparat kepolisian Polres Kuningan sendiri sudah mengamankan pelaku dan barang bukti tersebut yang hendak digunakan untuk tawuran. . “Saya meminta para kepala desa, camat hingga jajaran Polsek dan Koramil di seluruh kecamatan di Kabupaten Kuningan untuk lebih aktif melakukan patroli terutama pada jam-jam rawan menjelang waktu sahur. Jangan sampai niat anak-anak membangunkan sahur malah berakhir duka karena terlibat tawuran atau perang sarung,” ucapnya, baru-baru ini. . (Asep Rusliman)

KUNINGAN,Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuningan. Sepanjang Februari 2026, aparat berhasil mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 5 orang tersangka dari sejumlah lokasi berbeda. . Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari 4 laporan polisi yang diterima selama Februari 2026. Kasus yang diungkap meliputi peredaran narkotika jenis sabu, psikotropika, hingga obat keras terbatas. . “Selama Februari 2026 kami berhasil mengungkap 4 kasus dengan 5 tersangka. Kasusnya terdiri dari satu kasus narkotika jenis sabu, satu kasus psikotropika, serta 2 kasus peredaran obat keras terbatas,” ujar Jojo dalam konferensi pers, Senin (9/3/2026). . Kelima tersangka yang diamankan yakni T.S (31) warga Kecamatan Ciwaru, Y.S.T (32) dan A.D.P (32) warga Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur, R.S (31) warga Kabupaten Cianjur, serta D.G (28) warga Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan. . Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti narkoba dan obat-obatan terlarang. Barang bukti tersebut di antaranya 37 paket sabu dengan berat total 7,4 gram, 260 butir psikotropika berbagai jenis, serta 2.811 butir obat keras terbatas seperti tramadol dan trihexyphenidyl. . Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, serta beberapa unit kendaraan yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya. . Jojo menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku beragam. Sebagian menggunakan sistem “tempel” dengan memanfaatkan peta digital untuk menunjukkan lokasi penyimpanan narkoba, sementara sebagian lainnya melakukan transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD).. . Salah satu kasus menonjol terjadi di Desa Ciwaru, Kecamatan Ciwaru, pada 22 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Polisi menangkap tersangka T.S di pinggir jalan desa setempat. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap ponselnya, petugas menemukan peta lokasi penyimpanan sabu yang telah ditebar di beberapa titik. . “Dari pengembangan peta tersebut, petugas menemukan 37 paket sabu yang disimpan dalam sedotan plastik. Seluruh barang bukti itu diakui milik tersangka,” jelasnya. . Sementara itu, dua tersangka lain yakni Y.S.T dan A.D.P ditangkap di wilayah Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur dengan barang bukti ribuan pil tramadol serta ratusan butir psikotropika seperti alprazolam, merlopam, prohiper, dan camlet. . Kasus lain melibatkan tersangka R.S yang ditangkap di depan sebuah apotek di Jalan Siliwangi dengan barang bukti 1.280 butir tramadol. Sedangkan tersangka D.G diamankan di rumahnya di Kelurahan Purwawinangun dengan ratusan pil tramadol dan trihexyphenidyl serta uang hasil penjualan. . Polisi menduga sebagian barang terlarang tersebut diperoleh para tersangka dari jaringan luar daerah, seperti Bogor, Jakarta, hingga Bekasi. Hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama. . Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berbeda sesuai jenis pelanggaran. Untuk kasus narkotika jenis sabu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. . Sedangkan pelaku psikotropika dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Adapun kasus peredaran obat keras terbatas dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. . Polres Kuningan menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi muda di daerah tersebut. (Asep Rusliman)

Surabaya,Bidik-kasusnews.com,.DPP PJI (Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Jurnalis Indonesia) menggelar giat sosial berbagi 1.100 paket takjil, di depan Pos Polisi Polrestabes Surabaya Plaza Marina Surabaya, Sabtu sore (07/03/2026). Agenda rutin setiap Ramadhan, satu satunya Organisasi Wartawan yang lahir dan berpusat di Kota Pahlawan Surabaya itu, disambut antusias para pengguna jalan di Margorejo Surabaya yang masih dalam perjalanan menjelang waktu berbuka puasa. Sekitar 50 pengurus/anggota PJI, guyub rukun dengan penuh kehangatan, membagikan paket berbuka puasa kepada masyarakat/pengguna jalan. Bahkan Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori beserta istri turut hadir turun langsung ke jalan bersama para anggota. Menurut Hartanto, kegiatan berbagi di bulan Ramadhan merupakan wujud kepekaan sosial yang terus dijaga PJI. “Wartawan bukan hanya menyampaikan informasi kepada publik, tetapi juga harus memiliki kepekaan sosial serta hadir memberi manfaat di tengah masyarakat”, ujarnya. Usai pembagian takjil, dilanjutkan buka puasa bersama dalam suasana penuh kehangatan di Café Skut Sidosermo yang juga sebagai Pos PJI. Momentum itu juga dimanfaatkan untuk memperkuat konsolidasi organisasi melalui rapat internal membahas sejumlah agenda penting, termasuk persiapan Musyawarah Nasional (Munas) PJI yang direncanakan akan digelar pada Agustus 2026 mendatang. Hartanto menegaskan bahwa organisasi jurnalis memiliki peran strategis dalam membina dan mendidik wartawan, termasuk yang baru terjun ke dunia jurnalistik. “Melalui organisasi, wartawan dapat saling belajar, bertukar pengalaman, sekaligus memperkuat pemahaman terhadap kode etik jurnalistik yang harus dijunjung tinggi jurnalis”, jelas Tokoh Pers itu. Untuk memotivasi seluruh anggota agar terus menjaga marwah PJI, Ketua Umum PJI kharismatik itu juga mengingatkan adanya pengakuan tertulis Dewan Pers/Ketua Dewan Pers, bahwa PJI di bawah kepemimpinan Hartanto Boechori adalah satu satunya PJI yang tercatat di Dewan Pers. Diingatkannya juga keberadaan PJI yang didirikan pada era reformasi 20 Agustus 1998 oleh Almarhum Darwin Hulalata, SH., Junius Tarigan dan kawan kawan. Di penghujung rapat, Boechori memberi penekanan agar seluruh anggota PJI tetap menjaga kekompakan dan soliditas serta berkontribusi dalam meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia. “Kegiatan seperti ini bukan hanya berbagi dengan masyarakat, tetapi juga untuk menjaga kekompakan kita, mempererat silaturahmi dan memperkuat semangat persaudaraan kita”, pungkas Pembina/Penasehat berbagai Organisasi Massa itu. (Asep Rusliman)