MAJALENGKA Bidik–kasusnews.com,. Momentum Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025 diperingati secara khidmat di Kabupaten Majalengka. Dua institusi penting, Polres Majalengka dan Lanud Sugiri Sukani (SKI), menggelar upacara di lokasi terpisah dengan mengusung tema nasional Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya. Di Mapolres Majalengka, Kapolres AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H. memimpin langsung jalannya upacara. Hadir pula pejabat utama Polres, para Kapolsek jajaran, personel Polri, dan ASN. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan penuh disiplin. “Peringatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan pengingat agar nilai-nilai Pancasila benar-benar diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila adalah dasar negara dan perekat bangsa yang harus kita jaga bersama,”tegas Kapolres Willy dalam amanatnya. Sementara itu, Komandan Lanud Sugiri Sukani, Letkol Pnb Yudisthira, mendapat kehormatan membacakan Naskah Ikrar pada upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tingkat Kabupaten Majalengka yang dipusatkan di Pendopo. Upacara tersebut dipimpin oleh Bupati Majalengka, Drs. H. Eman Suherman, M.M, dan dihadiri Forkopimda, TNI, Polri, ASN, pelajar, serta berbagai elemen masyarakat Suasana berlangsung khidmat ketika seluruh peserta upacara menyimak pembacaan ikrar. Momentum ini dimaknai sebagai peneguhan kembali komitmen bersama dalam menjaga ideologi bangsa. (Asep Rusliman)
Cirebon Kota Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Seorang pria berinisial TAJ alias K, 33 tahun, diamankan petugas di Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat berbahaya di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit II Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka berikut barang bukti. Barang bukti yang ditemukan antara lain obat sediaan farmasi tanpa izin edar, sebuah handphone, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit kendaraan bermotor yang digunakan tersangka. Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka TAJ diketahui sebagai warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, dengan pekerjaan sehari-hari sebagai wiraswasta. Ia mengakui perbuatannya dan menyimpan obat tersebut untuk diedarkan kepada warga. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menilai alat bukti yang ada sudah cukup kuat sehingga status TAJ dinaikkan menjadi tersangka. Selanjutnya, pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman jaringan peredaran akan terus dilakukan. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama serta peredaran di wilayah lain. Langkah ini dilakukan agar jalur distribusi obat berbahaya dapat diputus secara menyeluruh. Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal. “Kami berkomitmen menjaga generasi muda dari ancaman obat berbahaya. Masyarakat kami imbau untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851,” ujarnya pada Selasa (30/9/2025). Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana sesuai aturan yang berlaku. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K.,S.H.,M.H, bersama Dandim 0620/Kab. Cirebon LETKOL Inf. MUKHAMAD YUSRON dan Plt. Kepala Kemenag Kab. Cirebon H. SELAMET, memberikan Ceramah Kamtibmas dan Kesadaran Hukum Dalam Rangka Mempersiapkan Generasi Emas Indonesia di Pesantren Bina Insan Mulia Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, Selasa (30/9/2025). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Cirebon dalam mendekatkan polisi dengan masyarakat, khususnya para santri atau pelajar demi menciptakan generasi muda Kabupaten Cirebon yang lebih baik, cerdas, Bebas Narkoba dan berkarakter. Dalam penyampaiannya, ia mengatakan untuk jadi orang hebat dan sukses tidak hanya didukung IQ yg cerdas namun juga dibarengi dengan emotional question seperti etika, tata krama, perilaku, sopan santun yang baik dan spiritual question (keimanan dan ketaqwaan) yang baik. Selain itu, ia mengaku senang dan bersyukur dapat datang kembali ke Pesantren Bina Insan Mulia. Bahkan, selama ini pihaknya juga rutin keliling terus ke SMP, SMA dan SMK untuk melindungi para siswa dan siswi pelajar. Dirinya mengingatkan agar tidak memanggil seseorang dengan melihat pandang fisik atau panggilan yang merendahkan karena sudah ada peraturanya. “Bisa di ganti dengan nama atau panggilan yang baik, kita tidak boleh membedakan mau dia karyawan, pengusaha, anak dewan, atau anak polisi dan tentara, disini semua sama disini semua santri. Tidak ada diskriminasi di sekitar kita, disini ibu kapolresta mengingatkan, bahwa indonesia sedang membangun bangsa yg lebih baik. Tidak mudah dilaksanakan, tetapi bisa juga karena generasi emas kita bisa mempersiapkan dengan baik,” katanya. Menurutnya, tantangan kedepan yang dihadapi ialah jangan sampai menimbulkan bibit-bibit korupsi seperti mencontek, dan masih maraknya penyalahgunaan narkoba. Pihaknya mengakui selama ini masih banyak kecolongan pengawasan seperti orang yang tidak tahu barang lalu menitipkan barang tersebut, dan mendokrtrin untuk memakainya. “Jangan berani mencoba-coba barang seperti narkoba. Kemajuam teknologi, semuanya warga masyarakat indonesia punya smartphone dan setiap saat pandanganya kesitu semua. Jangan salah gunakan fasilitas sekolah, boleh di gunakan hanya untuk membahas atau mencari materi dan mencari informasi,” ujarnya. Ia menyampaikan permasalahan penyempitan lahan karena generasi kita tidak peduli kepada lingkungan sekitar karena kemajuan teknologi media sosial sehingga tidak ada kesadaran. Sehingga mulai dari sekarang jarus befikir jangan mencari pekerjaan tetapi membuka lapangan pekerjaan. Selain itu, jangan pernah bingung kedepan mau kemana, karena harus ambil cita-cita setinggi langit. “Jangan pernah melakukan hal-hal yang melanggar hukum, karena setiap pekerjaan kedinasan, BUMN, Swasta membutuhkan SKCK disitu ada keterangan catatan kepolisian. Untuk menjadi orang yang hebat harus memiliki emosional passion yang bagus, dan jangan mudah putus asa,” pungkasnya. Sementara itu Dandim 0620 LETKOL Inf. MUKHAMAD YUSRON mendoakan para santri supaya bisa menjadi pribadi-pribadi yang bertanggung jawab dan selalu melaksanakan kegiatan aktivitasnya dengan hal-hal yang positif. Seperti kemarin ramainya demo aksi unjuk rasa masih banyak di tunggangi. Sehingga harus tahu dasarnya jangan asal ikut-ikutan dan diikuti oleh orang yang menjadi oknum. “Saya percaya kalau adik-adik sekalian kedepan bisa memilih mana yg benar dan mana yang salah. Tugas TNI tidak hanya berperang, tugas militer perang melaksanakan menyiapkan sejak dini guna mengantisipasi pihak-pihak dari luar. Tugas yang lainya membantu pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan tugas-tugasya,” ungkapnya. Senada, Plt. Kementrian Agama H. SELAMET mengaku bersyukur bisa bersilaturahmi dengan para santri Ponpes Bina Insan Mulia. Menurutnya para santri sangat beruntung karena sudah mendapatkan ilmu agama, sehingga jangan sampai pengetahuan umumnya saja yang bagus namun akhlaknya belum terpenuhi. “Maka dari itu disini kita di ajarkan bukan hanya pengetahuan umum namun juga pembelajaran agama dan akhlak atau kecerdasan spritual. Kalau orang sudah bagus termasuk pengetahuan umum dan akhlaknya juga saya yakin di indonesia tdk ada orang korupsi,” pungkasnya. Asep Rusliman
Indramayu Bidik-kasusnews.com,. Unit Tipidter Satreskrim Polres Indramayu membongkar kegiatan pertambangan tanpa izin di Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (25/9/2025) kemarin, polisi mengamankan tujuh orang pelaku beserta sejumlah barang bukti. Tujuh pelaku tersebut masing-masing berperan sebagai direktur, pelaksana, hingga pengurus lapangan dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Tak hanya itu, polisi juga menyita dua unit excavator, dua dump truck, dokumen perusahaan, rekening koran, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp 4,65 juta. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP M Arwin Bachar, mengatakan, tindakan tegas itu merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menutup ruang bagi praktik pertambangan ilegal. “Penindakan terhadap kasus pertambangan tanpa izin ini adalah komitmen Polres Indramayu dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Pertambangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak ekosistem,” ujar Fajar, kemarin. Ia menambahkan, proses penyidikan terhadap para tersangka masih terus berjalan. Mereka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 2. Polisi juga menggandeng Satpol PP Kabupaten Indramayu serta Dinas ESDM Cabang Cirebon dalam pengungkapan kasus itu. Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan memperkuat pengawasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi. Arwin pun mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak tergiur melakukan aktivitas tambang ilegal. “Kami berharap masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan dan selalu mematuhi aturan. Jika semua berjalan sesuai regulasi, maka pertambangan dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa harus mengorbankan keselamatan dan keberlanjutan alam,”katanya. Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban. “Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan Lapor Pak Kapolres – Siap Mas Indramayu via WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” katanya. (Asep Rusliman)
Cirebon Kota Bidik-kasusnews.com,. Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota melakukan pembubaran kegiatan Night Ride yang diikuti oleh berbagai komunitas motor dengan jumlah peserta sekitar 500 unit motor, yang digelar di area Burger King Jalan Tuparev, Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, pada Sabtu malam, (27/9/2025), mulai pukul 20.00 hingga 20.40 WIB, karena kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi dari kepolisian maupun pemerintah desa setempat. Pembubaran dipimpin langsung oleh Kapolsek Kedawung Kompol Ahmad Nasori, S.H., didampingi Panit Opsnal Intelkam IPTU Suyitno, S.H., bersama personel gabungan dari Polsek Kedawung dan Polres Cirebon Kota, yang melaksanakan pengendalian massa secara terstruktur, membagi peserta menjadi beberapa kelompok, serta mengarahkan rute berbeda agar potensi konvoi liar, balapan jalanan, dan kerumunan yang dapat mengganggu pengguna jalan lain dapat dihindari. Personel kepolisian melakukan pengawasan langsung di titik kumpul dan sepanjang rute, memberikan arahan secara langsung kepada peserta mengenai tata tertib berlalu lintas, keselamatan berkendara, serta pentingnya mematuhi peraturan hukum dan prosedur yang berlaku di jalan raya, sekaligus memastikan peserta meninggalkan lokasi kegiatan secara tertib. Kapolsek Kedawung Kompol Ahmad Nasori, S.H., menegaskan bahwa setiap kegiatan komunitas motor yang dilakukan di jalan umum wajib memiliki izin resmi agar kegiatan tersebut dapat diawasi dengan baik oleh aparat kepolisian dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat serta pengguna jalan lainnya, sehingga tindakan pembubaran yang dilakukan oleh Polsek Kedawung merupakan upaya preventif sekaligus edukatif bagi peserta agar memahami tanggung jawab hukum dan keselamatan di jalan raya. Selain pengendalian dan pengawasan, personel kepolisian melakukan pemantauan situasi secara mobile maupun stasioner, memastikan bahwa seluruh peserta Night Ride tidak melakukan tindakan yang melanggar peraturan lalu lintas, tidak melakukan kebut-kebutan, serta tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar dan masyarakat yang melintas di Jalan Tuparev maupun area sekitar Burger King. Dalam pelaksanaan pembubaran, aparat kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak panitia kegiatan dan pengelola Burger King, memberikan instruksi agar kegiatan serupa di masa mendatang harus melalui prosedur perizinan resmi sehingga dapat dipastikan keamanan dan keselamatan semua peserta maupun masyarakat di sekitarnya. Setiap personel yang terlibat dalam pembubaran Night Ride juga melakukan pencatatan dan dokumentasi seluruh kegiatan, mulai dari titik kumpul peserta, jalur pengalihan, arahan yang diberikan, hingga pemantauan saat peserta meninggalkan lokasi, sebagai bahan evaluasi dan laporan resmi Polsek Kedawung kepada Polres Cirebon Kota “Pembubaran kegiatan Night Ride ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para komunitas motor bahwa setiap kegiatan di jalan umum harus melalui izin resmi, serta agar mereka memahami pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan masyarakat,” jelas Kapolsek Kedawung Kompol Ahmad Nasori, S.H. (Asep Rusliman)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H., memimpin Apel Jam Pimpinan di halaman Mapolres Majalengka, Senin (29/9/2025). Kegiatan tersebut diikuti oleh para pejabat utama, perwira, dan seluruh personel Polres Majalengka. Dalam arahannya, Kapolres menekankan pentingnya perilaku sederhana bagi seluruh anggota Polri. Ia mengingatkan bahwa setiap personel harus menjauhi gaya hidup hedonis serta mampu menampilkan sikap yang mencerminkan kesederhanaan, baik dalam kehidupan pribadi maupun saat bertugas di tengah masyarakat. “Jangan ada anggota yang bergaya hidup berlebihan atau hedon. Tunjukkan sikap sederhana, karena kita adalah pelayan masyarakat dan harus menjadi teladan,” tegas AKBP Willy Andrian. Kapolres juga menambahkan, menjaga sikap hidup sederhana tidak hanya berdampak pada citra Polri di mata masyarakat, tetapi juga membentuk pribadi yang disiplin, bertanggung jawab, dan dekat dengan rakyat. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon memusnahkan ribuan minuman keras (miras) berbagai merek dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, Senin (29/9/2025). Miras dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil KRYD dan Operasi Pekat Polresta Cirebon serta Polsek jajaran. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang dimusnahkan tersebut hasil merupakan hasil KRYD dan operasi pekat di wilayah Kabupaten Cirebon selama satu bulan terakhir. Selain itu, penindakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dikarenakan sangat mengganggu masyarakat. “Polresta Cirebon bersama jajaran dan seluruh Forkopimda pada pelaksanaan KRYD selama hampir 21 bulan ini tetap konsisten melaksanakan kegiatan dalam melindungi warga masyarakat Kabupaten Cirebon, melindungi anak-anak generasi muda Kabupaten Cirebon dengan cara menindak tegas peredaran minuman keras dari berbagai merk baik dari miras pabrikan, miras tradisional, termasuk jenis lainnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, jumlah miras yang dimusnahkan dalam kegiatan kali ini terdiri dari berbagai merek minuman keras pabrikan sebanyak 1.980 Botol, minuman keras tradisional jenis ciu sebanyak 7.347 botol, minuman keras tradisional jenis tuak sebanyak 426 liter, dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis 2.560 buah. Pihaknya menegaskan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan pernah berhenti menggelar razia miras maupun knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis karena sudah mendapatkan edaran dari Gubernur Jawa Barat, dan diperintahkan Kapolda Jawa Barat untuk secara tegas menindak penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Polresta Cirebon dan Forkopimda Kabupaten Cirebon mengajak seluruh elemen masyarakat untuk peduli mengawasi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis oleh anak-anaknya atau keluarganya, karena jangan sampai digunakan, jangan membuat kegaduhan, dan mengganggu ketidaknyamanan di lingkungan masyarakat. “Polresta Cirebon dan Forkopimda Kabupaten Cirebon juga mengajak kepada seluruh pelaku usaha yang masih menjual minuman keras, minuman memabukan, yang membuat warga masyarakat Kabupaten Cirebon yang berada dalam potensi-potensi yang membahayakan tolong tidak dilanjutkan lagi,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Sementara itu Kasat Pol PP Kab. Cirebon H. IMAM USTADI, S.Si., M.Si., menyampaikan Forkopimda Kabupaten Cirebon sangat mendukung dengan adanya kegiatan itu dan mengucapkan banyak terimakasih kepada Polresta Cirebon. Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bukti nyata dari tindakan dan komitmen untuk memberantas penyakit masyarakat. “Kami sangat bangga atas kepemimpinan Kapolresta Cirebon dan Jajaran yang semangat untuk memberantas penyakit masyarakat di Wilayah Kabupaten Cirebon. Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon juga akan menindaklanjuti dan melaksanakan penertiban serta pengamanan terhadap miras, akan mendukung penuh Forkipimda Kabupaten Cirebon,” jelasnya. Senada, Ketua MUI Kab. Cirebon KH. ZAMZAMI AMIN, mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas kegiatan rutin pemusnahan barang bukti miras dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Pihaknya pun merasa bangga kepada Polresta Cirebon karena kegiatan semacam itu akan menyehatkan warga masyarakat Kabupaten Cirebon. “Kami mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah tegas Polresta Cirebon dalam memusnahkan ribuan botol minuman keras hasil operasi penertiban penyakit masyarakat. Terimakasih yang sebesar-besarnya dengan adanya pemusnahan ini, Cirebon tetap dapat mempertahankan wilayah yang kondusif, agar kabupaten Cirebon bisa tetap aman dan nyaman,” paparnya. (Asep Rusliman)
Bidik-kasusnews.com,Jakarta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia usai melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/09/25). Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/09/25). Munir juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Menurut Munir, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan karena menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi. Munir juga mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers. “Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir. Wartawan Basori
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H. menghadiri kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III dalam rangka mendukung program swasembada pangan tahun 2025. Acara tersebut digelar di Kelurahan Cicurug, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka pada Sabtu (27/9/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara nasional melalui Zoom Meeting yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listiyo Sigit Prabowo, M.Si dari Oku Timur, Polda Sumsel. Kehadiran Kapolres Majalengka beserta jajaran menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan ketahanan pangan melalui panen raya jagung serentak di seluruh Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Wakapolres Majalengka Kompol Asep Agustoni, S.E., M.M., Sekretaris Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Majalengka Udin Saepudin, Wakil Ketua Bulog Kantor Cabang Cirebon Sandi Kusuma Putra, serta Fungsional Analis Ketahanan Pangan DKP3 Kabupaten Majalengka Ratih Fatimah. Hadir pula sejumlah pejabat terkait, di antaranya Sekretaris Camat Majalengka Dadang Nugraha, A.KS., S.AP., M.Si., PLT Lurah Cicurug Angki, PJU Polres Majalengka, serta perwakilan kelompok tani seperti Gapoktan Sri Jujur Rahayu, Gapoktan Jati Kersa, dan kelompok tani lainnya di wilayah Kelurahan Cicurug. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian menegaskan bahwa kegiatan panen raya ini tidak hanya menjadi wujud nyata dukungan Polri terhadap ketahanan pangan nasional, tetapi juga mempererat sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, Bulog, serta para petani. “Dengan adanya panen raya serentak ini, kita berharap produksi jagung semakin meningkat sehingga dapat mendukung ketersediaan pangan dan menekan ketergantungan impor,” ujarnya. (Asep Rusliman)
Bidik-kasusnews.com,. Jajaran Polres Kuningan tengah menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada bulan Desember 2024 lalu di Desa Ciomas, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. Kasus ini resmi dilaporkan pada 24 September 2025. Jumat(26/9/2025). Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Berdasarkan keterangan, kejadian berawal ketika korban yang masih berusia 17 tahun mengalami pusing dan muntah, hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan di sebuah klinik. Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban tengah mengandung janin berusia sekitar tujuh bulan. Saat dimintai keterangan, korban mengaku telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial YS (42), warga Desa Ciomas, Kecamatan Ciawigebang. “Kasus ini kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polres Kuningan. Penyidik pun segera melakukan langkah-langkah hukum, antara lain memeriksa pelapor, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan visum terhadap korban di RSUD 45 Kuningan. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan berupa buku nikah dan akta lahir atas nama korban.” ujar Kabid Humas, Sabtu (27/9/2025) Atas laporan tersebut, polisi menetapkan YS (42), seorang buruh harian lepas asal Desa Ciomas, sebagai tersangka. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan, termasuk keluarga korban dan warga sekitar. Polres Kuningan memastikan akan menangani kasus ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga kini, situasi berjalan aman dan kondusif, sementara korban mendapat pendampingan untuk pemulihan. Bandung, 27 September 2025 Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar (Asep Rusliman)