Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka menggelar apel pagi rutin di halaman Mapolres sebelum melaksanakan kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal), pada Kamis (18/09/2025). Dalam arahannya, Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Binmas IPTU Supriyadi, S.H. menyampaikan pentingnya menjaga kedisiplinan, meningkatkan etos kerja, serta memperkuat mental dan spiritual sebagai bagian dari pembinaan kepribadian anggota Polri. Disampaikan pula bahwa kegiatan rutin seperti apel dan Binrohtal bukan hanya formalitas, tetapi menjadi fondasi dalam membentuk sikap profesional dan humanis di tengah masyarakat. Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan Binrohtal yang rutin dilaksanakan setiap hari Kamis. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh personel Polres Majalengka sesuai agama dan keyakinan masing-masing, dengan suasana penuh kekhusyukan dan keikhlasan. Dengan pelaksanaan apel dan Binrohtal ini, diharapkan seluruh personel Polres Majalengka dapat menjalankan tugas dengan semangat, integritas, dan nilai-nilai spiritual yang kuat dalam melayani masyarakat. (AsepRusliman)
Cirebon , Bidik-Kasusnews.com ,.. Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial TWD (22). Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (16/9/2025) kira-kira pukul 16.45 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Diantaranya 2 paket sabu yang beratnya mencapai 15,62 gram, 5 paket sabu seberat 3,43 gram, handphone, timbangan digital, sepeda lipat, dan lainnya. Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan tersangka TWD berikut barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, tersangka TWD juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu (17/9/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497, sebagai bagian dari partisipasi bersama dalam memerangi bahaya narkotika. Asep Rusliman Humas Polresta Cirebon
Cirebon Kota Bidik-kasusnews.com,.Polres Cirebon Kota mengamankan seorang pria yang menggunakan modus pura-pura tertabrak untuk memeras pengendara mobil di kawasan lampu merah Jalan Kesambi, tepat di depan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon, Selasa (16/9/2025) siang. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyebut kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku awalnya berpura-pura menjadi korban kecelakaan lalu lintas, lalu menekan pengendara untuk memberikan uang ganti rugi. “Alhamdulillah, kemarin sore pelaku berhasil kita amankan. Satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan inisial T (35), warga Cirebon. Dari hasil penyelidikan, aksinya memenuhi unsur tindak pidana pemerasan dengan kekerasan,” ujar AKBP Eko Iskandar, Rabu (17/9/2025), didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra. Dari temuan awal, kendaraan korban mengalami kerusakan pada spion akibat ulah pelaku. Polisi kini mengumpulkan keterangan saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta bukti lain untuk mengungkap lebih jauh praktik kejahatan tersebut. Berdasarkan rekaman video yang sempat viral di media sosial, diduga ada satu pelaku lain yang menjadi rekan tersangka. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap orang tersebut. “Perkara ini kami proses sesuai Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Tersangka sudah resmi ditahan dan proses hukum berjalan,” tegas Kapolres. Eko Iskandar juga meminta masyarakat tetap tenang dan segera melapor apabila menemukan kasus serupa di jalanan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Lapor Kapolres Bae atau nomor darurat 110. “Kami menjamin keamanan masyarakat Kota Cirebon. Kami harap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” kata dia. Asep.R Sumber berita Humas Polres Cirebon Kota
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka menggelar bakti sosial berupa penyaluran bantuan kepada masyarakat kurang mampu di Majalengka Kota, Kabupaten Majalengka, Selasa (16/09/25). Kegiatan dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 Tahun 2025 dipimpin Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Rudy Sudaryono didampingi Kanit Kamsel IPDA Haris serta jajarannya AKP Rudy Sudaryono menyampaikan bahwa bakti sosial ini tidak hanya dimaksudkan sebagai wujud kepedulian Polri, tetapi juga menjadi sarana mempererat hubungan antara polisi lalu lintas dan masyarakat. “Kami ingin menunjukkan bahwa Polri hadir bukan hanya dalam tugas penegakan hukum dan pelayanan lalu lintas, tetapi juga dalam hal sosial kemasyarakatan. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya Selain itu , kegiatan ini juga jadi momentum untuk meningkatkan semangat serta moral personel Satlantas dalam menyambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70. Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian, diharapkan dapat menumbuhkan motivasi bagi seluruh anggota kepolisian agar terus bekerja dengan hati dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Melalui kegiatan sosial semacam ini, Satlantas Polres Majalengka ngin menanamkan pesan edukatif bahwa peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara tidak hanya dirayakan dengan upacara atau seremoni, tetapi juga dengan tindakan nyata yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Dengan begitu, kehadiran Polri semakin dirasakan sebagai mitra sekaligus pelindung dan pengayom masyarakat. Asep.R
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon melaksanakan Pengamanan Penertiban Bangunan Liar dan PKL di area Pasar Darurat Desa Jungjang Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon, Senin (15/9/2025). Kegiatan tersebut dipimpin Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, diwakili Kabag Ops Polresta Cirebon KOMPOL SUTARJA, S.H., M.H. Dalam kegiatan tersebut juga turut diikuti oleh Kapolsek Arjawinangun KOMPOL SUMAIRI, S.H., M.Si, Kapolsek Gegesik AKP SUHERYANA,S.H, Danramil 0620/19 Arjawinangun KAPTEN KAV. TARJO, Kanit Turjawali Sat Samapta IPTU IWAN SETYANTO,S.H, Plt. Kapolsek Panguragan IPTU RUSDWIANTO,S.H, dan Personil gabungan satfung Polresta Cirebon dan Polsek, TNI, Dishub, Satpol PP Kab. Cirebon. “Alhamdulillah Kegiatan Pengamanan Penertiban Bangunan Liar dan PKL di area Pasar Darurat Desa Jungjang Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon berjalan aman dan kondusif,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Asep Rusliman
MAJALENGKA Bidik-kasusnews.com,.Sebanyak 67 botol minuman keras (miras) berbagai merek disita Unit Patroli Satuan Samapta Polres Majalengka saat menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Minggu (13/9/2025) malam. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian mengatakan patroli malam tersebut digelar untuk mengantisipasi peredaran miras, serta narkoba yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Majalengka Kasat Samapta AKP Adam R. Hidayat mengatakan dari seorang penjual berinisial AG, polisi menyita 67 botol miras dengan berbagai merek Diantaranya 8 botol Ice Land, 3 botol Anker, 7 botol Singaraja, 24 botol Asoka, 2 botol AO Mild 620 ml, 1 botol Anggur Putih, 1 botol Api, 2 botol Atlas, 1 botol Anggur Ginseng Black Currant, 1 botol Anggur Hijau, 2 botol Guines, 12 botol AO, serta 3 botol AO lainnya. “Dalam patroli malam, personel Samapta berhasil mengungkap seorang warga berinisial AG dari Kecamatan Sumberjaya. Ia kedapatan menyimpan sekaligus menjual puluhan botol miras,” kata Adam, Senin (15/9/2025). Menurut Adam, KRYD menjadi salah satu langkah preventif yang dilakukan Polres Majalengka untuk menekan angka kriminalitas. Selain miras, kegiatan ini juga menyasar potensi tindak pidana lain seperti perjudian, pencurian, hingga penyalahgunaan narkoba. Kami Polres Majalengka berkomitmen untuk terus menggelar KRYD. Selain menekan peredaran miras, kegiatan ini juga untuk menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat,” tegasnya Asep. R
Cirebon kota Bidik-kasusnews.com,.Seorang pemuda berinisial RMLG (22 tahun) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota di wilayah Kecamatan Kesambi setelah kedapatan menyimpan ratusan butir obat terlarang siap edar, Sabtu (13/9/2025). Penangkapan kasus penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin edar ini berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Karyamulya. Setelah memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, petugas Unit I Satresnarkoba langsung bergerak cepat. Saat dilakukan penggeledahan,polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang tersimpan rapi di dalam keranjang plastik. Barang bukti tersebut berupa 610 butir Pil jenis Tramadol dan 530 butir Pil jenis Trihexyphenidyl yang termasuk golongan obat keras dan tidak boleh dijual tanpa resep dokter. Selain dua jenis obat tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran. Barang bukti diantaranya satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna hijau muda yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembeli. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa motif utamanya melakukan tindak pidana ini karena alasan ekonomi. Ia menyebut terpaksa menjual obat-obatan terlarang tersebut untuk memperoleh keuntungan cepat, meskipun sadar akan resiko hukum yang dapat menjerat dirinya Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di tempat kejadian perkara. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan RMLG sebagai tersangka karena perbuatannya memenuhi unsur pidana. Ia dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara yang cukup berat. Asep.R
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka melalui Tim Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) PPA Satuan Reskrim Polres Majalengka menggelar razia Antisipasi Pekat dan Kejahatan Jalanan di sejumlah tempat kos dan lokasi tempat penongkrongan di wilayah Kabupaten Majalengka. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit PPA IPDA Agus Santoso dan diikuti oleh para Personil PPA Sat Reskrim Polres Majalengka yang terlibat dalam operasi tersebut. Operasi dimulai pukul 21.40 wib dengan sasaran dua lokasi kos, yakni Kos wilayah Munjul dan Kos wilayah Majalengka kota. Kegiatan yang dilaksanakan mencakup pemeriksaan identitas penghuni kos, razia minuman keras (miras), serta pencegahan praktik prostitusi. Adapun hasil Razia yang dilakukan Polres Majalengka bersama Team Petugas Gabungan Sat Reskrim Polres Majalengka tidak di temukan pasangan mesum di dalam kosan hanya ada penghuni kosan. Pasca razia, pihak Polres Majalengka juga memberi imbauan dan peringatan kepada penghuni indekos agar tetap mematuhi peraturan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif. Operasi Pekat Lodaya 2025 berakhir pada pukul 22.30 Wib dalam keadaan aman dan kondusif. Polres Majalengka menegaskan akan terus melakukan operasi serupa guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Asep Rusliman
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial SD (40) dan DH (37). Kedua pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon pada Jumat (12/9/2025) kira-kira pukul 20.30 WIB. Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan keduanya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 105 butir Trihex, 82 butir Tramadol, 2 handphone, uang tunai diduga hasil penjualan OKT senilai Rp 145 ribu, sepeda motor, dan lainnya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Sabtu (13/9/2025). Ia mengatakan, hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon. Dari hasil pemeriksaan sementara keduanya diduga merupakan satu komplotan dalam peredaran OKT, dan beroperasi secara bersama-sama. Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Asep Rusliman
Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Polresta Cirebon melaksanakan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) ke-77 tahun 2025. Pada Jumat pagi (12/9/2025), digelar apel pagi dan olahraga bersama di Lapangan Apel Mapolresta Cirebon. Apel pagi dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., yang diikuti pejabat utama (PJU), para perwira staf, seluruh anggota, ASN, serta Ibu Bhayangkari Polresta Cirebon. Suasana penuh khidmat terlihat saat peserta apel mendengarkan arahan Kapolresta sebelum melanjutkan dengan kegiatan olahraga bersama. Dalam sambutannya, Kombes Pol. Sumarni menyampaikan bahwa peringatan HUT Polwan ke-77 bukan hanya sekadar perayaan seremonial, melainkan juga sebuah momentum penting untuk memperkuat tekad pengabdian dan kedekatan Polwan dengan masyarakat. “Hari Jadi Polwan ke-77 ini hendaknya menjadi refleksi bagi kita semua, khususnya para Polwan, untuk terus memberikan pengabdian terbaik. Polwan bukan hanya hadir sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai sahabat masyarakat yang senantiasa mengedepankan sikap humanis dan profesional dalam menjalankan tugas,” ungkapnya. Kapolresta juga menegaskan bahwa kesehatan dan kebugaran fisik adalah modal utama dalam menunjang pelaksanaan tugas kepolisian yang penuh tantangan. Oleh sebab itu, olahraga bersama dalam rangkaian kegiatan ini memiliki arti penting untuk menjaga stamina dan soliditas antar anggota. Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi ajang mempererat kebersamaan antara personel Polresta Cirebon dengan Bhayangkari. Tampak seluruh peserta mengikuti olahraga bersama dengan antusias, yang diawali dengan senam bersama di lapangan dan dilanjutkan dengan jalan santai. Lebih lanjut, Kombes Pol. Sumarni mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kiprah Polwan yang selama 77 tahun telah menjadi bagian penting dalam tubuh Polri. “Kami mengajak masyarakat Kabupaten Cirebon untuk terus bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban. Polwan bersama seluruh jajaran Polresta Cirebon akan senantiasa hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan, tetapi juga sebagai mitra yang siap membantu dan mendengarkan aspirasi masyarakat,” ujarnya. Peringatan Hari Jadi Polwan ke-77 di Polresta Cirebon ini diharapkan mampu memperkuat semangat pengabdian, mempererat hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan demi menunjang tugas pokok kepolisian. Dengan semangat “Polwan Siap Mendukung Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045”, para Polwan Polresta Cirebon berkomitmen terus berperan aktif dalam memberikan pelayanan terbaik, menjaga kondusivitas, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. Asep Rusliman