Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Penemuan bocah laki-laki berusia 11 tahun yang ditemukan meninggal di toilet masjid area Kantor Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Sabtu (18/10/2025) sore, sempat menggegerkan warga setempat. Kepala Desa Sadasari, Abdul Miskad, mengatakan, korban pertama kali ditemukan oleh seorang tukang baso yang kebetulan hendak ke toilet. “Ditemukan pertama sama tukang baso yang mau kencing ke toilet, ternyata ada anak di bak mandi,” ujar Abdul Miskad saat ditemui di lokasi RSUD Majalengka, Minggu (19/10/2025) dini hari. Menurutnya, setelah melihat tubuh anak itu di dalam bak, tukang baso langsung memberi tahu seorang ibu-ibu yang sedang berada di area tempat wudhu masjid. “Disampaikan ke ibu itu oleh tukang baso. Kata si ibu, ini keluarga saya. Lalu disampaikan ke imam masjid untuk melapor ke keluarga korban,” jelasnya. Abdul Miskad menambahkan, lokasi masjid memang tidak jauh dari rumah korban. “Awalnya dikira anak itu jatuh dan tenggelam di bak, tidak ada tanda-tanda mencurigakan. Karena itu sempat dibawa ke Puskesmas Maja menggunakan motor,” ujarnya. Namun kecurigaan muncul setelah jenazah dimandikan. Dari kepala bagian belakang korban keluar darah. “Baru setelah dimandikan di Puskesmas, keluar darah dari belakang kepala. Di situ mulai curiga,” kata dia. Warga pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. “Setelah ramai, saya langsung laporan ke Polsek Argapura, antara jam tujuh sampai jam delapan malam,” tambahnya. Sebelumnya, Polres Majalengka tengah menyelidiki penyebab kematian seorang anak laki-laki berinisial MR (11). Ia anak SD kelas 5 yang ditemukan meninggal dunia dengan luka di kepala. (Asep.R)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Sabtu (18/10/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 36 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari wilayah Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 36 botol miras dari di wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Minggu (19/10/2025). Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Kuningan Bidik-kasusnews.com,. Baru-baru ini, muncul pemberitaan terkait dugaan kasus peredaran dugaan penjualan obat ilegal yang marak di Kabupaten Kuningan yang tanpa izin, namun dampai saat ini sejumlah tempat tersebut sepertinya marasa kebal hukum masih beoprasi seperti biasa. Sabtu (16/10/2025). Mereka diduga menjual obat golongan G ,tanpa izin resmi dan tanpa tanpa resep dokter, termasuk Tramadol, Hexymer, dan Treehexinidyl. penjual obat keras juga diduga dibekingi oknum aktif dan merasa kebal hukum. Di desa Cihideung hilir, depan Indomaret Sadamantra dan sejumlah tempat yang lainnya di Kabupaten Kuningan , aktivitas jual beli obat terlarang jenis Tramadol dan Eximer diduga berlangsung terang-terangan tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang Pihak berwajib diharapkan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku dan oknum yang membekingi mereka. Masyarakat diharapkan untuk melaporkan informasi tentang peredaran obat ilegal kepada pihak berwajib. Larangan Kegiatan tersebut sudah jelas peraturan nya Yaitu Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Pasal 196 dan 197, yang mengatur tentang obat-obatan dan ancaman hukumannya. (Tiem Infestigasi)
Indramayu Bidik-kasusnews.com,.Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Indramayu terus berupaya memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Kasatlantas Polres Indramayu AKP Rizky Aulia Pratama, S.T.K., S.I.K., M.M., CPHR melalui Kasubnit SIM Aiptu Abdul Kholik, S.H. mengatakan bahwa seluruh proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Indramayu dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas pungli. Kritik dan saran yang membangun dari masyarakat sangat kami hargai demi terwujudnya pelayanan prima,” ujar Aiptu Kholik, Kamis (16/10/2025). Ia menegaskan, seluruh proses pembayaran pembuatan SIM dilakukan melalui loket resmi Bank BRI SIM Online sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Kami tidak membenarkan adanya pungutan liar atau pembayaran di luar prosedur resmi,” tegasnya. Untuk menjaga disiplin dan integritas petugas, lanjut Kholik, Sie Propam Polres Indramayu secara rutin melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggota yang bertugas di layanan SIM. Petugas yang terbukti melanggar disiplin maupun kode etik akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Selain pengawasan internal, lembaga eksternal seperti Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat juga secara berkala melakukan pemantauan langsung ke lokasi pelayanan. Mereka mewawancarai pemohon SIM untuk memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga. Di sisi lain, inovasi pelayanan terus dikembangkan. Saat ini, ujian teori telah menggunakan aplikasi E-Avis dengan sistem verifikasi biometrik. Pemohon wajib melakukan verifikasi menggunakan KTP elektronik dan alat pemindai wajah (Face Live) yang terhubung ke komputer. “Dengan sistem ini, peserta ujian tidak dapat diwakilkan atau meninggalkan perangkat selama ujian berlangsung,” jelas Kholik. Transparansi biaya juga dijaga. Daftar tarif penerbitan SIM terpasang jelas di ruang pelayanan dan turut disebarluaskan melalui media sosial resmi Polres Indramayu, agar mudah diakses masyarakat. Beberapa pemohon SIM yang ditemui di lokasi mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan. “Pelayanannya cepat, petugasnya ramah, selalu menyapa dan memberikan penjelasan yang mudah dipahami. Kami juga jadi lebih paham aturan berlalu lintas dan cara mengemudi yang benar,” ungkap salah satu pemohon SIM. Melalui langkah-langkah tersebut, Satpas SIM Polres Indramayu berkomitmen terus memperkuat kepercayaan publik dan menghadirkan pelayanan kepolisian yang modern, transparan, dan humanis. (Asep.R)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Kamis (16/10/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 92 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari wilayah Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 92 botol miras dari di wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Jumat (17/10/2025). Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka memastikan keselamatan dan kelayakan kendaraan angkutan penumpang, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Majalengka melaksanakan kegiatan Rampcheck atau pemeriksaan kendaraan di PO Bus BS Guvilli, Kamis (16/10/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Rudy Sudaryono, S.I.K., M.M., didampingi Kanit Kamsel Sat Lantas beserta anggota Kamsel Sat Lantas Polres Majalengka. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi kondisi mesin, fungsi rem, lampu, kondisi ban, wiper, serta kelengkapan surat-surat kendaraan dan dokumen pengemudi. Selain pemeriksaan fisik kendaraan, petugas juga memberikan himbauan kepada para pengemudi agar selalu tertib berlalu lintas, menjaga keselamatan, serta saling menghargai sesama pengguna jalan. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas AKP Rudy Sudaryono, S.I.K., M.M. menyampaikan bahwa kegiatan rampcheck ini merupakan langkah preventif Polri dalam memastikan setiap kendaraan angkutan umum yang beroperasi telah memenuhi standar keselamatan. “Rampcheck ini bertujuan untuk memastikan seluruh kendaraan angkutan penumpang dalam kondisi layak jalan, sehingga dapat meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah Majalengka,” ujar AKP Rudy Sudaryono. Dari hasil kegiatan tersebut, seluruh kendaraan yang diperiksa dinyatakan dalam kondisi baik dan layak jalan. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. (Asep.R)
Cirebon Kota Bisik-kasusnews.com,. Seorang pria inisial Z ditangkap polisi di Jalan Rinjani VIII, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon Tersangka ditangkap pada Selasa malam, 14 Oktober 2025 sekitar 23.00 WIB oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota. Penangkapan tersangka Z berawal dari laporan masyarakat terkait kasus penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa warga melaporkab adanya aktivitas peredaran obat keras terbatas di lingkungan tersebut. Berdasarkan laporan itu, anggota Unit II Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yang tengah membawa sejumlah obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa 1.165 butir pil jenis Trihexyphenidyl dan 1.300 butir pil jenis Tramadol, yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.310.000, 1 unit handphone merek Vivo warna biru, 1 buah tas selempang warna abu-abu, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah yang digunakan untuk aktivitas pengantaran. “Jumlah barang bukti yang disita mencapai 2.465 butir obat keras dari dua jenis berbeda. Obat-obatan ini seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter dan penggunaannya diawasi ketat karena berpotensi disalahgunakan,” ungkap AKP Otong Jubaedi. Ia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga telah mengedarkan obat tersebut kepada pembeli di wilayah Cirebon dengan sistem transaksi langsung. Satres Narkoba masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok di balik peredaran obat terlarang tersebut. Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Asep.R)
MAJALENGKA Bidik-kasusnews.com,. “Kami dari Satuan Tugas Penindakan DKCHT ilegal di Kabupaten Majalengka pada pukul 01.00 pagi dini hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025, kami melaksanakan operasi bersama dan telah mengamankan ribuan rokok ilegal,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Majalengka, Rachmat Kartono di kantornya, Rabu (15/10/25). Sambung Rachmat, ini adalah pengembangan lapangan selama dua minggu di daerah Kecamatan Kertajati, ada modus operandi dalam hal penyebaran rokok ilegal yang masuk ke area Majalengka menggunakan paket melalui angkutan umum atau bis dari luar wilayah Majalengka atau.bisa dari wilayah Jawa Tengah atau Jawa Timur. “Hari ini tim mengamankan sebanyak 60.400 batang rokok ilegal atau setara 3.200 bungkus rokok dari berbagai macam merk seperti salmon, member, surya galaxy, copy black, smit dan ZA. Dalam tangkapan sekarang kami mengamankan rokok yang sudah kadaluarsa yakni rokok ZA, dan ini sangat berbahaya bagi kesehatan, sudah ilegal kadaluarsa lagi, ” paparnya. Ditambahkannya, sekali lagi kami Satuan Tugas rokok ilegal DKCHT dari unsur kejaksaan, dari TNI dan Polri , dari Satpol PP Damkar, bahkan dari batalyon dan dari beacukai sendiri ikut terlibat mengamankan rokok ilegal ini. Hal ini menunjukkan kolaborasi dalam hal pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Majalengka yang kita rasakan semakin masif, tentunya kami konsisten untuk melaksanakan operasi rokok ilegal. “Setelah mengamankan rokok ilegal ini, barang yang kami amankan ini sesuai dengan prosedur ketentuan aturannya, kemudian dilakukan penyelidikan penyelidikan lebih lanjut oleh rekan rekan dari bea cukai. Dan barang ini langsung dibawa ke Bea Cukai Cirebon untuk dimusnahkan,” tutupnya. (Asep.R)
MAJALENGKA Bidik-kasusnews.com,. Bupati Majalengka Eman Suherman membuka secara resmi kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) kajian teknis Pemilu desain surat suara dan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Majalengka yang bertempat di Gedung Yudha pada Rabu, (15/10/25) yang diikuti oleh partai politik, organisasi masyarakat dan insan media, dan dihadiri langsung oleh Anggota KPU RI, Idham Holik dan dari anggota KPU Propinsi Jawa Barat, Adie Saputro. Dalam sambutannya, Bupati Majalengka Eman Suherman mengatakan bahwa jumlah penduduk Kab. Majalengka data di tahun ini adalah 1,36 juta jiwa dan jumlah pemilih Pileg sebelumnya tercatat 1, 018, 710 orang. “Saya berharap dari FGD ini akan muncul kesepakatan dalam FGD ini, ada komitmen apakah nanti Dapil berubah dari 5 menjadi 7 Dapil atau 8 karena pengalaman di Kab Majalengka sebanyak 13.000 suara tidak masuk ke kursi. Maka FGD ini penting sebagai bahan penyeimbang maka perlu penataan ulang terkait ini. Dan saya bahagia karena esensinya dari kegiatan ini sesuai visi dan misi saya membangun Majalengka Langkung Sae, dan ini momentum, kita evaluasi dari pemilu ke pemilu dan Pemkab Majalengka selalu mensupport dan berkolaborasi, ” papar Eman. Sementara itu Ketua KPU Majalengka Teguh Fajar Putra Utama mengatakan bahwa support dan kolaborasi dari Pemkab Majalengka sangat baik dan mendukung pada setiap tahapan kegiatan Pemilu. Di tempat yang sama, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa FGD ini memang agenda resmi yang kami minta untuk seluruh kabupaten/kota se Indonesia. “Bagaimana seharusnya Dapil di Kabupaten Majalengka, kalau ke depannya pemilu masih sistem proporsional terbuka seperti di tahun 2024, maka kalau tidak ada masalah masih bisa dilakukan 5 daerah pemilihan. Akan tetapi jika nanti sistem berbeda maka harus disesuaikan, kita lihat nanti bagaimana undang undang yang baru. Ada usulan dari masyarakat sipil bahwa pemilu Legislatif dilaksanakan sistem proporsional campuran maka kita KPU sangat mengapresiasi usulan tersebut dan itu harus didiskusikan mau seperti apa sistemnya, ” tutupnya. Nampak hadir Jajaran Komisioner KPU Majalengka dan jajarannya. Di acara tersebut Bupati Majalengka Eman Suherman mendapatkan penghargaan dari KPU Majalengka atas support yang diberikan pada setiap tahapan Pemilu. (Asep.R.)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial ES (28). Pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Senin (13/10/2025) kira-kira pukul 18.00 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan ES. Diantaranya, 102 butir Tramadol, 205 butir Trihex, uang tunai Rp 52 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, sepeda motor dan lainnya. “Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Rabu (15/10/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. (Asep Rusliman)