Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon melaksanakan penanganan banjir di Desa Jagapura Lor dan Desa Jagapura Kulon, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Minggu (18/1/2026). Banjir yang merendam dua desa tersebut memiliki ketinggian air berkisar antara 20 hingga 50 sentimeter dan menggenangi pesawahan, pekarangan rumah warga, halaman, serta ruas jalan desa. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa banjir terjadi akibat luapan Kali Jonggol yang tidak mampu menampung debit air yang tinggi. Kondisi tersebut diperparah oleh curah hujan dengan intensitas tinggi serta adanya air kiriman dari wilayah Kabupaten Indramayu. “Luapan Kali Jonggol ini menyebabkan air meluber ke area pesawahan, pekarangan rumah warga, halaman, hingga badan jalan desa. Saat ini air masih menggenang di sejumlah titik dengan ketinggian antara 20 hingga 50 sentimeter,” ujar Kapolresta Cirebon. Ia menambahkan, jajaran Polresta Cirebon bergerak cepat bersama unsur Muspika Kecamatan Gegesik, Koramil Gegesik, pemerintah desa, serta perangkat desa setempat untuk melakukan langkah-langkah penanganan dan pencegahan dampak lanjutan. “Kami melakukan penambakan tanggul kali, pemompaan air di lokasi terdampak, serta menyiagakan personel guna membantu warga dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya banjir susulan. Alhamdulillah, sampai saat ini tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut,” jelasnya. Selain melakukan upaya teknis di lapangan, personel Polresta Cirebon juga disiagakan di lokasi banjir untuk memberikan bantuan kepada masyarakat apabila sewaktu-waktu dibutuhkan, sekaligus melakukan pengamanan dan pemantauan situasi agar tetap aman dan kondusif. Kapolresta Cirebon turut mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi banjir susulan, khususnya di tengah kondisi cuaca ekstrem yang masih berlangsung. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang namun waspada, menjaga keselamatan diri dan keluarga, serta menghindari aktivitas di sekitar aliran sungai saat debit air meningkat. Apabila membutuhkan bantuan atau menemukan kondisi darurat, masyarakat dapat segera menghubungi layanan darurat Polri melalui hotline 110 atau nomor pengaduan Polresta Cirebon di 0811-2497-497, sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat,” pungkas Kombes Pol Imara Utama. (Asep Rusliman)

Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Beredar informasi dari pihak keluarga pemilik sumur bor dan pengelolaan air tanah ilegal milik Neni warga dusun Pahing desa Cibulan kecamatan Cidahu yang menyebut ” jika ada wartawan dan LSM Persoalkan atau pertanyakan sumur bor disuruh pertanyakan langsung ke pihak kecamatan kata orang kecamatan ” Informasi tersebut dibantah oleh Pol PP kecamatan Cidahu kabupaten Kuningan Jawabarat Dikonfirmasi Yayat Pol PP kecamatan Cidahu kepada tim media membantah informasi tersebut. Menurut Yayat, informasi itu tidak benar, ia tidak pernah mengatakan sesuai yang diinformasikan “setelah mendapatkan informasi dari pemberitaan media EDUKADINEWS terkait sumur bor dan penjualan air tanah ilegal di desa Cibulan pada 09/01/2026, ia langsung mengkoordinasikan informasi tersebut dengan pihak pemerintah desa Cibulan.Setelah mengetahui kejelasan kepemilikan sumur bor, ia menemui pihak perwakilan pemilik sumur bor guna memastikan terkait perizinannya. Mendapati sumur bor dan aktivitas penjualan air tanah milik Neni benar tidak berizin Yayat pun sempat mengingatkan bahwa kondisi ini pasti akan di tindak dengan disegel oleh Satpol PP kabupaten Kuningan,menurut Yayat. Jumat 16 Januari 2026 Lebih lanjut dalam hal tersebut Yayat sebagai Pol PP kecamatan Cidahu hanya bertugas mengawasi dan melaporkan saja kepada pihak pemerintah kecamatan dan satpol PP kabupaten Kuningan “sebagai pol PP kecamatan fungsinya hanya pengawasan di wilayah dan melaporkan bila ada pelanggaran peraturan daerah ( perda) dan peraturan kepala daerah ( Perkada) di wilayah kecamatan Cidahu, ia tidak memiliki wewenang untuk mengambil tindakan apapun, karena yang berwenang melakukan tindakan itu adalah pihak Satpol PP kabupaten Kuningan. Ia sudah menghimbau kepada pihak pengelola sumur bor milik Neni untuk menghentikan aktivitas sebelum menempuh perizinannya,” terangnya Menegaskan Yayat ” ia tidak pernah mengatakan hal seperti yang telah terinformasikan oleh pihak keluarga pemilik sumur bor di dusun pahing desa Cibulan.” jelasnya Peraturan mengenai pengelolaan sumber air sumur bor di Indonesia diatur dalam beberapa tingkatan hukum, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Menteri, yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan air tanah dan mencegah eksploitasi berlebihan. Dasar Hukum Utama Regulasi utama yang mendasari pengelolaan air tanah di Indonesia meliputi: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menetapkan prinsip-prinsip dasar pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, yang merupakan aturan teknis terbaru dan menyederhanakan proses perizinan. Beberapa aspek kunci dalam peraturan tersebut Perizinan Wajib: Setiap pengeboran dan pengambilan air tanah untuk kebutuhan selain kebutuhan pokok sehari-hari rumah tangga dalam jumlah tertentu memerlukan izin resmi dari pemerintah melalui instansi berwenang (Dinas ESDM Provinsi atau melalui sistem Online Single Submission/OSS). Izin ini dikenal sebagai Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Pengecualian: Penggunaan air tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari rumah tangga (domestik) dalam jumlah kecil umumnya tidak memerlukan izin, namun aturannya dapat bervariasi di tingkat daerah. Konservasi dan Perlindungan: Pemilik sumur bor wajib menjaga kelestarian lingkungan dan membuat sumur resapan sesuai standar teknis yang berlaku untuk menjaga daya dukung akuifer (lapisan pembawa air). Sanksi: Pengambilan air tanah tanpa izin atau melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda atau penutupan sumur bor. Pengawasan: Pemerintah daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota) berwenang mengawasi dan menetapkan kawasan lindung air tanah untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat eksploitasi berlebihan. Tim EDUKADINEWS sudah adukan sumur bor dan aktivitas bisnis jual beli air tanah ilegal milik Neni warga dusun pahing desa Cibulan kecamatan Cidahu kepada pihak Kabid Gakda ( penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah) kabupaten Kuningan. Namun sampai saat ini belum ada tindakan karena padatnya jadwal kegiatan dan keterbatasan personil. Asep Rusliman (tim investigasi)

CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Upaya Polresta Cirebon dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat kembali membuahkan hasil. Patroli Raimas Satgas Preventif Samapta Polresta Cirebon berhasil mengamankan enam remaja yang diduga terlibat aksi tawuran saat patroli dini hari pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 03.30 WIB, di wilayah Babadan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Patroli tersebut dipimpin oleh KBO Sat Samapta Polresta Cirebon IPTU Aang Gumilar. Saat menyisir lokasi yang dinilai rawan gangguan kamtibmas, petugas mendapati sekelompok remaja yang tengah terlibat tawuran. Mengetahui kehadiran petugas, para remaja tersebut sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh personel Raimas Satgas Preventif. Dalam pengamanan tersebut, petugas mengamankan enam remaja masing-masing berinisial AS (18), FAP (20), D (14), FF (15), AM (15), dan DP (17) serta menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu bilah senjata tajam jenis celurit, satu batang besi, dan satu unit telepon genggam. Seluruh pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Cirebon guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa patroli Raimas merupakan langkah preventif dan responsif Polri dalam menekan potensi gangguan kamtibmas, khususnya aksi tawuran remaja yang kerap terjadi pada jam-jam rawan. “Patroli Raimas Satgas Preventif ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kami secara konsisten hadir di lapangan, terutama pada waktu dini hari yang rawan terjadi gangguan kamtibmas, guna mencegah terjadinya aksi tawuran, kejahatan jalanan, maupun perbuatan lain yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Kombes Pol Imara Utama. Ia menambahkan, keterlibatan remaja dalam aksi tawuran menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. “Kami sangat menyayangkan masih adanya anak-anak dan remaja yang terlibat dalam aksi tawuran dengan membawa senjata tajam. Tindakan ini sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan korban jiwa. Oleh karena itu, kami akan melakukan penindakan tegas sesuai aturan hukum, namun tetap mengedepankan pendekatan pembinaan, khususnya bagi pelaku yang masih di bawah umur,” tegasnya. Ia juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anaknya terutama pada malam hari sehingga mereka tidak terlibat perbuatan melanggar hukum. Selain itu, para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Pihaknya juga menghimbau dan mengharapkan para kuwu, RT, RW, dan mandor agar ikut membantu mengawasi warganya, khususnya para orang tua harus lebih memperhatikan anaknya untuk tidak melakukan kegiatan yang negatif. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain yang menjadi korban ataupun dirinya sendiri untuk masa depannya Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon agar segera melaporkan apabila mengetahui atau melihat adanya gangguan kamtibmas, tindak kriminal, maupun aktivitas yang mencurigakan. Masyarakat dapat menghubungi layanan hotline Polri 110 atau nomor pengaduan Polresta Cirebon di 0811-2497-497. Setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti,” ungkapnya. Kapolresta menegaskan bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. “Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama. Dengan adanya komunikasi yang baik antara masyarakat dan Polri, kami optimistis kondusivitas wilayah Kabupaten Cirebon dapat terus terjaga,” pungkasnya. Dengan kehadiran aktif patroli kepolisian serta dukungan masyarakat, Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Jumat (16/1/2026). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 115 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 115 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 115 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujarnya. Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon melalui layanan hotline 110 atau menghubungi nomor pengaduan 08112497497,” pungkasnya. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” katanya. (Asep Rusliman)

Indramayu Bidik-kasusnews.com,.Polres Indramayu melaksanakan assessment atau survei sekaligus penentuan titik pos Operasi ketupat Lodaya tahun 2026 sebagai langkah awal kesiapan pengamanan arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 2026 Jumat(16-01-2026) Kegiatan ini dilakukan lebih dini mungkin guna memastikan kesiapan infrastruktur dan skema pengamanan yang optimal dalam pos penjagaan dan pengaturan (Gatur). Dalam giat tersebut,petugas melakukan pengecekan sejumlah titik yang direncanakan menjadi pos pengamanan dan pelayanan,meliputi -pos simpang tiga Karangampel -pos SPBU krangkeng -pos PJR Jatibarang -Pos Widasari -Pos Pasar Daerah Patrol -Pos Kandahaur -Pos jembatan timbang Losarang -Pos Lingkar Lohbener -hingga Pos Sukra. Assessment ini memiliki beberapa tujuan utama,diantaranya mengindetifikasi titik rawan kecelakaan (black spot),rawan kemacetan(trouble spot)serta jalur yang berpotensi terdampak bencana alam seperti banjir karena Masi dalam musim penghujan. Selain itu kegiatan ini juga bertujuan menentukan lokasi strategi pendirian pos gatur,pos pelayanan,dan pos pengamanan agar respon terhadap pemudik dapat dilakukan dengan gerak cepat dan efektif. Tak hanya itu,tim juga mengecek kesiapan infrastruktur pendukung,seperti kondisi fisik jalan,kelengkapan rambu lalulintas,penerangan jalan umum(PJU),jalur alternatif hingga kesiapan kantong parkir di sepanjang jalan atau di “Rest area” khususnya di jalur Pantai Utara (Pantura). Perhatian khusus diberikan pada potensi hambatan seperti pasar tumpah dan perlintasan kereta api harus optimal Pos penjagaan dan pengaturannya(Gatur) terangnya. (Asep Rusliman)

Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan melalui Kasat Lantas AKP Pandu Renata Surya, S.T.K., S.I.K.,M.H. dan KBO Lantas Iptu Deni Supriana, S.H.,MM. dan Staf Urusan Tilang Sat.Lantas Polres Kuningan telah menerima alat dari Korlantas Polri, yaitu E-TLE Handheld yang bertujuan untuk penindakan pelanggaran Lalu Lintas di kewilayahan, khususnya Wilayah hukum Polres Kuningan. E-TLE Handheld Presisi merupakan perangkat portabel berbasis kamera digital yang mampu merekam pelanggaran lalu lintas secara langsung dan real time. Perangkat ini memungkinkan petugas melakukan pendataan pelanggaran secara cepat, akurat, dan terintegrasi dengan sistem E-TLE nasional, sehingga seluruh proses penindakan dilakukan secara transparan dan berbasis data. Pengoperasian E-TLE Handheld Presisi bertujuan untuk memaksimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis digital, khususnya pada lokasi atau kondisi yang belum terjangkau oleh kamera E-TLE statis. Dengan teknologi ini, petugas dapat menjangkau berbagai jenis pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Selain meningkatkan efektivitas penegakan hukum, penerapan E-TLE Handheld Presisi juga merupakan langkah untuk menghindari terjadinya penyimoangan penindakan pelanggaran atau praktik transaksional antara petugas dan pelanggar. Seluruh pelanggaran yang sudah terekam dia alat tersebut, akan diproses secara sistem, sehingga menjamin objektivitas dan profesionalisme petugas di lapangan. (Asep Rusliman)

Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Resor Kuningan menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tindak pidana illegal logging di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuningan, Kamis 16 Januari 2026. Konferensi pers dipimpin langsung oleh AKBP M Ali Akbar selaku Kapolres Kuningan, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz serta Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiyono. Kapolres Kuningan menyampaikan bahwa lima tersangka berinisial NU, NA, EN, KR, dan UT telah ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan perkara penebangan liar kayu jenis sonokeling yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan. “Pada siang hari ini kami dari jajaran Polres Kuningan menyampaikan rilis penanganan tindak pidana illegal logging yang terjadi di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Penyidik telah menetapkan lima orang tersangka,” ujar AKBP Akbar dalam keterangannya. Kelima tersangka dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf A dan B Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Unsur pidana yang dikenakan meliputi perbuatan memuat, membongkar, mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil penebangan kayu di kawasan hutan tanpa izin. Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar menjelaskan, kasus ini terungkap setelah penyidik menerima laporan dari petugas Taman Nasional Gunung Ciremai pada 12 Januari 2026. Dari hasil pengembangan, para tersangka diketahui juga terlibat dalam kasus pencurian kayu pada Desember 2025 dan sempat tertangkap tangan oleh aparat Babinsa Pesawahan. “Dari hasil pengembangan penyelidikan ditemukan fakta bahwa para tersangka ini juga melakukan pencurian kayu pada bulan Desember. Untuk kejadian bulan Januari masih dalam pengembangan dan diduga masih berkaitan,” jelasnya. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sembilan batang kayu sonokeling berbentuk log, dua batang kayu yang digunakan sebagai alat angkut, serta satu dus mesin gergaji. Sementara itu, mesin gergaji yang digunakan untuk penebangan masih dalam pencarian karena diduga hilang saat ditinggalkan di lokasi kejadian. Kapolres menegaskan bahwa kayu sonokeling merupakan jenis kayu yang dilindungi dan perbuatannya diancam pidana berat. “Ancaman pidana yang kami sangkakan adalah penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah,” tegasnya. (Asep Rusliman)

Kota Cirebon Bidik-kasusnews.com,.(Kamis, 15/1/2026), – Dandim 0614/Kota Cirebon, Letkol Arm Drajat Santoso, S.Kom bersama Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, S.A.P., M.Si mendampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto, dalam kegiatan Panen Raya Serentak Program Ketahanan Pangan serta Pelepasan Ekspor ke-3 produk Cocoshade, yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Jalan Kesambi RT 03 RW 05 Kesambi Baru, Kelurahan Kesambi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendukung program ketahanan pangan nasional sekaligus mendorong produktivitas warga binaan melalui kegiatan pertanian dan perikanan yang berkelanjutan. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, rombongan melaksanakan panen padi jenis Inpari 32 yang ditanam di lahan seluas kurang lebih 6.000 meter persegi di area Lapas Kelas I Cirebon. Hasil panen gabah tersebut kemudian diserap langsung oleh Perum Bulog sebagai bentuk dukungan terhadap stabilitas pangan dan kesejahteraan petani. Selain panen padi, kegiatan juga dilanjutkan dengan panen ikan nila dari kolam budidaya yang dikelola di lingkungan lapas, serta penebaran benih ikan lele sebagai upaya pengembangan sektor perikanan dan pembinaan kemandirian warga binaan. Rangkaian acara ditutup dengan pelepasan ekspor ke-3 produk Cocoshade dengan tujuan negara Spanyol. Pelepasan ekspor ini menjadi bukti bahwa hasil karya dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan mampu menghasilkan produk bernilai ekonomi dan berdaya saing internasional. Dandim 0614/Kota Cirebon, Letkol Arm Drajat Santoso, S.Kom menyampaikan bahwa TNI siap mendukung penuh program ketahanan pangan dan pembinaan kemandirian yang dilaksanakan oleh berbagai instansi, termasuk di lingkungan pemasyarakatan. Sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan kementerian terkait diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat ketahanan pangan nasional. Kegiatan kerja sama pengelolaan ketahanan pangan ini merupakan wujud nyata sinergi lintas sektor antara TNI, pemerintah daerah, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendukung program strategis nasional. Menurutnya, pemanfaatan lahan yang ada di lingkungan Lapas untuk kegiatan pertanian dan perikanan tidak hanya berkontribusi terhadap ketersediaan pangan, tetapi juga menjadi sarana pembinaan keterampilan dan kemandirian bagi warga binaan agar memiliki bekal positif setelah kembali ke masyarakat. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan, serta mendapat apresiasi dari seluruh pihak yang hadir.(pendim0614)* (Asep Rusliman)

Indramayu Bidik-kasusnews.com,.(15 Januari 2026) Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Daerah Jatibarang dan tempat wisata kuliner.kebetula lokasi kedua obyek tersebut tidak jauh,sehingga mereka dapat mengunjungi dua obyek terpisah itu. Kunjungan mendadak kali ini diantaranya untuk memonitoring perkembangan pasar dan melihat secara langsung pelayanan terhadap konsumen atau transaksi jual beli antara pedagang dan konsumen.Selain itu mereka juga melakukan pengawasan terhadap upaya peningkatan retribusi parkir yang mulai tahun 2026 dikelola Dinas Koperasi,UMKM, Perdagangan dan Industri (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu atau dalam hal ini oleh pihak Pasar Daerah Jatibarang itu sendiri. Ketua Komisi III Suhendri mengatakan,kunjungan mendadak dilakukan untuk melihat secara kasatmata geliat perdagangan perdagangkan di Pasar Daerah Jatibarang yang sudah beberapa kali pindah tempat karena banyaknya pedagang yang ingin berjualan atau membuka lapaknya dipasar daerah tersebut.Termasuk dimulainya pemantauan pengelola parkir yang semula dikelola pihak ketiga,namun sejak perubahan Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir disyahkan,parkir tersebut kini dikelola Dinaskopdagin. “Kedatangan kami untuk melihat langsung tata kelola pedagang pasar dan mekanisme pengelolaan sampah dari para pedagang. Di samping itu,karena perda perubahan tentang Retribusi Parkir sudah disahkan,maka kami komisi III ingin mengetahui sampai dimana pengelolaan parkir yang dikelola Diskopdagin Indramayu,bukan pihak ketiga,ujar Suhendri. Suhendri dan anggota komisi III lainya pun berkeliling melihat aktifitas para pedagang dan pembeli di pasar Daerah Jatibarang. Sementara itu,PLT Kepala Diskopdagin,Mardono,menerangkan ,kedatangan pimpinan dang anggota komisi III DPRD Indramayu ini lebih memberikan masukan terkait pembenahan di beberapa fasilitas yang tersedia,termasuk meminta kejelasan pengelolaan retribusi parkir di area Pasar Daerah Jatibarang. Kami mengapresiasi kedatangan komisi III untuk memberikan masukan dan arahan agar Pasar Daerah Jatibarang bisa memberikan kenyamanan kepada para pengunjung dan memberikan peningkatan retribusi parkir yang kini dikelola oleh Diskopdagin ujarnya. Sebagaimana diketahui,Pasar Daerah Jatibarang yang merupakan pusat distribusi sembako kedejimlah pasar lainya,setiap hari ramau dikunjungi para pembeli dari berbagai wilayah,khususnya wilayah kecamatan Jatibarang,Widahsari,Bangodua,Tukdana,Kertasemaya,Sukagumiwang,dan kecamatan sliyeg. (Asep Rusliman)

CIREBON Bidik-kasusnews.com,.Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H. menjadi narasumber dalam kegiatan Penerangan Hukum bagi Kepala Sekolah di lingkungan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kabupaten Cirebon, yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Januari 2026, bertempat di SMP Negeri 1 Beber, Jalan Raya Beber No. 215, Desa Beber, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan penguatan pemahaman hukum bagi para kepala sekolah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di lingkungan satuan pendidikan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, S.I.K., Kapolsek Beber AKP Mokhamad Yusuf Ariandi, S.H., PS. Kasi Humas Polresta Cirebon IPDA Ivan Arief Munandar, S.Kom., Kanit Provos IPDA Feri, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon H. Ronianto, S.Pd., M.M., Ketua MKKS SMP Kabupaten Cirebon H. Asup Suparlan, M.Pd., serta seluruh Kepala SMP Negeri se-Kabupaten Cirebon. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, doa, sambutan-sambutan, pendalaman materi penerangan hukum, sesi tanya jawab, dan diakhiri dengan penutup. Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon H. Ronianto, S.Pd., M.M. menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kapolresta Cirebon dalam kegiatan pembinaan rutin bulanan tersebut. Ia berharap arahan dan bimbingan yang diberikan dapat menjadi pedoman bagi para kepala sekolah dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di lingkungan sekolah. “Pada kesempatan ini kami mohon arahan dari Bapak Kapolresta terkait potensi pelanggaran hukum di sekolah, agar para kepala sekolah dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya,” ujarnya. Sementara itu, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama dalam pemaparannya menegaskan pentingnya sinergi antara Polri dan Dinas Pendidikan dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif. Ia menyampaikan bahwa komunikasi yang baik menjadi kunci utama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul di lapangan. “Kami siap mendukung apa yang dikerjakan oleh bapak dan ibu kepala sekolah. Silakan berkomunikasi dan berbagi, jangan sampai tugas pendidikan terganggu oleh hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya. Kapolresta juga menekankan bahwa program Police Go To School merupakan wujud komitmen Polri dalam mengawal dan mendukung proses pendidikan generasi muda sebagai penerus bangsa. Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol I Putu Ika Prabawa Kartima Utama memaparkan sejumlah permasalahan hukum yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, seperti kenakalan remaja, geng motor, perundungan, hingga potensi tindak pidana pelecehan seksual dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Ia mengimbau para kepala sekolah untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap peserta didik sebagai langkah pencegahan sejak dini. Melalui kegiatan penerangan hukum ini, diharapkan para kepala sekolah SMP Negeri di Kabupaten Cirebon semakin memahami aspek hukum yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya, mampu mencegah terjadinya pelanggaran hukum di lingkungan sekolah, serta meningkatkan kesadaran hukum seluruh warga sekolah guna mewujudkan iklim pendidikan yang aman, tertib, dan berlandaskan hukum. (Asep Rusliman)