SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sukabumi, menggelar kegiatan halal bihalal diselingi acara lomba mancing di kawasan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Senin, 12 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung dalam suasana hangat dan santai ini menjadi agenda rutin usai Idul Fitri. Kegiatan ini menjadi agenda rutin untuk menjaga kekompakan dan sinergitas antar sesama jurnalis. Ketua PWI Kota Sukabumi, Ikbal Zaelani Saptari, mengatakan bahwa tradisi ini penting untuk menjaga kebersamaan serta memperkuat semangat solidaritas di lingkungan organisasi. “Halal bihalal menjadi momen penting bagi kami untuk saling bersilaturahmi, sekaligus memperkuat hubungan emosional di antara anggota,” ujarnya. Kegiatan tahun ini kaya dia, dikemas lebih segar dengan tambahan lomba mancing yang disambut antusias oleh para peserta. Konsep tersebut diharapkan mampu menumbuhkan rasa kekeluargaan dan menciptakan suasana yang lebih cair. Ikbal juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme wartawan dalam menghadapi dinamika kerja jurnalistik, serta memperkuat sinergi antara PWI dan pemerintah daerah. Acara diikuti oleh sejumlah anggota dari berbagai media dan ditutup dengan kebersamaan dalam jamuan makan serta pemberian hadiah untuk peserta lomba mancing. Selain sebagai ajang internal, kegiatan ini juga menjadi bentuk konsolidasi ringan antarjurnalis untuk menyamakan visi dalam menghadapi tantangan dunia pers yang terus berkembang, khususnya di era digital. PWI Kota Sukabumi berharap kegiatan semacam ini terus menjadi ruang positif bagi anggota, tak hanya dalam menjalin keakraban, tetapi juga membangun semangat kolektif demi kemajuan profesi dan kontribusi terhadap daerah. DADANG

Majalengka Bidik-kasusnews.com,, Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian,S.H.,S.I.K.,M.H terjun langsung Pengamanan kegiatan Pengukuhan Dewan Adat Masyarakat Adat Budaya Danghyang Rundayan Talaga Kabupaten Majalengka dan Pentas Seni, Bertempat di Alun – alun Talaga Manggung Desa Talaga Kulon Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka, Senin (12/5/2025). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, S.H., M.M, Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman,M.M., dan Wakil Bupati Majalengka Dena Muhammad Ramdhan, Anggota Komisi I DPR RI Ir. H. Ateng Sutisna, MBA., Tokoh Budaya Prov. Jabar IRJEN POL Purn. Dr. Drs. H. Anton Charlian,M.P.K.N., Guru besar IPB Bogor Prof Dr. Didin Damhuri. Selain itu juga dihadiri Pj. Sekda Majalengka Aeron Randi, AP, M.P., Danyonif 321/GT LETKOL INF.Fandy Dharmawan, Dandim 0617/Majalengka LETKOL INF. Fahmi Guruh Rahayu, Anggota DPRD Majalengka, Para Kepala OPD, Muspika Talaga, Para Kades Talaga, Bintang Tamu Grup Band BProject dan Dewan Adat Masyarakat Adat Budaya Danghyang Rundayan Talaga Komedian Sdr. Deni Mulyadi Als. Ohang, serta Warga Masyarakat sekitar yang berjumlah kurang lebih sebanyak 2.500 Orang. Dalam kunjungan kerjanya, Gubernur Jabar melakukan serangkaian agenda Pengukuhan Dewan Adat Masyarakat Adat Budaya Danghyang Rundayan Talaga Kabupaten Majalengka dan Pentas Seni Bertempat di Alun – alun Talaga Manggung Desa Talaga Kulon Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka. Kunjungan ini menjadi momentum penting dalam mendorong pembangunan dan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Majalengka, dengan sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, serta pihak-pihak terkait lainnya. Kapolres Majalengka yang turut hadir dalam seluruh rangkaian kegiatan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah strategis pemerintah provinsi dalam membangun daerah. “Kami siap bersinergi dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif demi kelancaran pembangunan di Kabupaten Majalengka,” ujarnya. Kunjungan kerja Gubernur Jabar diharapkan membawa semangat baru bagi percepatan pembangunan di wilayah Kabupaten Majalengka, serta mempererat kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, aparat keamanan, dan masyarakat dalam mewujudkan Majalengka yang maju dan sejahtera. Selama Pengamanan Gubernur Jabar, Pihak Kepolisian sendiri lakukan penempatan anggota di persimpangan hingga rekayasa arus lalu lintas di rute perjalanan orang nomer 1 di Jawa Barat tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk memaksimalkan keamanan dan kelancaran agenda sampai akhir kegiatan berjalan aman Kondusif. Asep Rusliman

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial DP (22) di wilayah Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (10/5/2025) kira-kira pukul 15.30 WIB. Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan DP yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 75 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 50 ribu, handphone, dan lainnya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DP dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Minggu (11/5/2025). Kapolresta Cirebon memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. Pihaknya juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau nomor Dumas Presisi Polresta Cirebon 08112497497. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Asep Rusliman

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Resor Majalengka Polda Jabar melaksanakan Pengamanan dan Pengawalan Secara Ketat perayaan kemenangan Persib. Jumat (9/52025) malam. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kabag Ops KOMPOL Jaja Gardaja mengatakan, pihaknya bersama unsur terkait seperti TNI dan Pemerintah Kabupaten melakukan pengamanan dan pengawalan ketat demi mengantisipasi euforia kemenangan Persib menjuarai Liga 1 musim 2024/25. “Pengamanan pun akan dibagi dua titik, yakni di Pendopo Kabupaten Majalengka dan satu lagi di Gelanggang Generasi Muda Majalengka, serta di sejumlah ruas jalan karena digunakan jalur euforia,” kata Kabag Ops KOMPOL Jaja Gardaja. Kabag Ops menyebutkan bahwa antusiasme Bobotoh meningkat seiring keberhasilan Persib meraih gelar juara. Oleh karena itu, pengamanan tidak hanya difokuskan di sekitar GGM, tetapi juga di berbagai titik jalan di Kabupaten Majalengka. “Kami perintahkan Personil Polsek Jajaran pengamanan di beberapa ruas jalan. Ini untuk memberikan rasa aman bagi warga dan Bobotoh agar bisa merayakan dengan tertib dan nyaman,” ujarnya. “Kami hanya melakukan pengamanan seperti biasa, anggota disebar, dan lalu lintas tetap mengalir. Intinya, boleh merayakan euforia, tapi tetap memperhatikan hak-hak warga lainnya,” ucapnya. KOMPOL Jaja Gardaja menambahkan, pihaknya tetap mengimbau kepada Bobotoh agar menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan kemenangan Persib. “Kita sudah menang, mari kita tunjukkan kepada warga Kabupaten Majalengka bahwa Bobotoh adalah suporter yang baik, tertib, dan kondusif,” katanya. Asep Rusliman

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap 9 kasus narkoba di Kabupaten Majalengka dalam dua pekan terakhir, yaitu bulan April dan Mei 2025. Total barang bukti yang diamankan meliputi berbagai jenis narkotika, seperti sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis, psikotropika, dan obat-obatan terlarang Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, 9 kasus narkoba tersebut terjadi di 7 kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Majalengka. Diantaranya, di Kecamatan Majalengka 3 kasus Kecamatan Jatiwangi: 1 kasus, Kecamatan Cigasong 1 kasus, Kecamatan Dawuan 1 kasus, Kecamatan Maja 1 kasus, Kecamatan Leuwimunding 1 kasus dan Kecamatan Cikijing 1 kasus. Untuk rincian kasus narkoba sendiri, kata dia, terdapat 4 kasus obat keras/bebas terbatas, 2 kasus daun ganja kering, 1 kasus psikotropika, 1 kasus sabu-sabu dan 1 kasus tembakau sintetis. Total ada 9 kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Majalengka. “Barang bukti yang berhasil kita amankan meliputi Sabu-sabu seberat 0,2 gram, Ganja kering seberat 260,54 gram, Tembakau sintetis seberat 13,96 gram, 26 butir psikotropika dan 2000 butir obat-obatan terlarang berbagai merk,” katanya, Jumat (9/5/2025). Menurut AKBP Willy yang juga diamini Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo, bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara sistem tempel (map/peta) atau dengan cara bertemu secara langsung tatap muka (COD). “Dari hasil pemeriksaan polisi, ke-9 tersangka kasus narkoba tersebut, masing-masing diketahui berinisial H.A.A (51), R.M.R (24), B.K (20), A.A.M (21), R.P (26), D.N (33), D.K (30), A.F.M (30) dan Y.S (46),” katanya. Para tersangka pengedar sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI, nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4-5 tahun penjara. Sementara itu, para tersangka psikotropika dikenakan pasal 62 Yo pasal 60 ayat (5) UU RI nomor 5 tahun 1997, tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, para tersangka obat-obatan terlarang (obat keras/bebas terbatas) yang menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, akan dikenakan pasal 435 Jo pasal 138 UU RI nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Asep Rusliman

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Praktisi hukum Muara Karta, SH., M.M., turut angkat bicara terkait polemik seputar pemberian pangkat kehormatan kepada tokoh-tokoh sipil, seperti yang diterima oleh tokoh ormas GRIP, Hercules Rosario Marshal, atau yang akrab disapa Hercules. Menurutnya, pemberian pangkat seperti ini merupakan kewenangan penuh TNI dan didasarkan atas jasa seseorang terhadap institusi dan negara. “Kalau bicara soal pangkat kehormatan, itu adalah bentuk penghargaan dari negara melalui TNI kepada warga sipil yang dianggap berjasa. Itu bukan hal baru. Ada banyak tokoh yang mendapatkannya, termasuk artis seperti Raffi Ahmad atau Deddy Corbuzier,” jelas Muara, di Jakarta, Kamis (8/5/25). Ia menambahkan bahwa pangkat kehormatan bersifat tetap dan tidak dapat naik. “Itu bukan pangkat aktif. Tidak seperti militer aktif yang bisa naik pangkat. Kalau diberi Mayor ya Mayor terus, sampai kapan pun. Tapi itu bentuk pengakuan atas kontribusinya,” katanya. Dalam konteks Hercules, Bang Muara menilai bahwa publik seharusnya melihat sejarah peran dan pengorbanannya, khususnya saat konflik di Timor Timur. “Beliau kehilangan tangan, mata, bahkan kakinya saat membantu pasukan TNI dalam proses integrasi wilayah. Itu bukan hal kecil,” tegasnya. Namun demikian, ia juga mempertanyakan kenapa tidak semua yang berjasa mendapat perlakuan sama. “Ada yang nyata-nyata berjasa tapi belum mendapat penghargaan serupa. Ini yang harus ditanyakan ke institusi yang memberi, bukan ke publik.” Soal masa lalu Hercules yang dikenal sebagai preman, Bang Muara menyampaikan bahwa seseorang tetap punya hak untuk berubah dan berbuat baik. “Jangan kita hukum masa lalu orang terus-menerus. Orang bisa berubah, dan Hercules saat ini banyak membantu pondok pesantren, menyantuni kaum dhuafa, bahkan menyokong santri di Indramayu,” ujarnya. Menanggapi polemik keberadaan GRIP yang disebut-sebut terlibat konflik agraria dan isu ancaman terhadap pejabat, Bang Muara mendorong media dan publik melihat dengan proporsional. “Kalau memang ada pelanggaran, itu ranah kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri. Tapi membubarkan ormas tidak semudah itu, karena mereka punya legalitas. Harus ada pembinaan dari negara,” katanya. Ia juga menyoroti dinamika politik yang menyeret ormas dan tokoh-tokohnya ke dalam konflik pasca-Pilpres. “Pilpres sudah selesai. Sekarang tugas kita kawal pemerintahan, bukan ganggu di tengah jalan. Afiliasi politik tokoh-tokoh itu kelihatan kok, tapi jangan dijadikan alat memecah belah,” pungkasnya. (Fahmy)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Niko Silalahi, kader Partai Gerindra asal Sumatera Utara, bersama Ahmad Iskandar Tanjung, Ketua DPD Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamatan Aset Negara (BAPAN) Kepulauan Riau, menyuarakan desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti dugaan korupsi dana pasca tambang senilai Rp168 miliar di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Dalam pernyataan terbuka di Jakarta, Ahmad Iskandar menjelaskan bahwa dana jaminan pengelolaan lingkungan tersebut diduga hilang dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sejak tahun 2018, pada masa kepemimpinan Bupati Bintan saat itu, yang kini menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau. “Saya sudah menyerahkan dokumen kepada KPK sebagai bukti awal. Ini bukan tudingan kosong, karena hasil supervisi KPK sendiri pada 2018 menyebut dana tersebut tidak ditemukan. Bahkan Jaksa Agung Muda Intelijen menyatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan negara,” tegas Ahmad Iskandar, diJakarta, Kamis (8/5/25). Namun, proses hukum dinilai berjalan lambat. Ia menuding Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terkesan melindungi pihak-pihak tertentu karena keterkaitan jabatan tinggi yang dimiliki oleh pihak terduga. Niko Silalahi menambahkan bahwa sebagai kader Partai Gerindra, ia berharap Presiden Prabowo Subianto — yang juga Ketua Umum Gerindra — menepati janji-janjinya dalam memberantas korupsi. “Kalau beliau pernah mengatakan akan mengejar koruptor sampai ke Antartika, ini saatnya dibuktikan. Jangan seperti rezim sebelumnya yang hanya menipu rakyat,” ucap Niko dengan tegas. Ia pun mengingatkan bahwa jika penegakan hukum terhadap kasus ini tidak segera dilakukan, bukan tidak mungkin akan muncul gelombang aksi mosi tidak percaya terhadap pemerintah. “Kami siap menjadi oposisi jika pemerintahan Prabowo tidak serius membasmi korupsi. Kami tidak akan diam melihat keadilan dipermainkan,” ujarnya. KPK dan Kejaksaan Tinggi Kepri belum memberikan tanggapan resmi atas laporan dan pernyataan yang disampaikan oleh kedua tokoh tersebut. (Fahmy)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Sebanyak 439 orang rombongan jemaah calon haji asal Kabupaten Majalengka berangkat menuju Asrama Haji Indramayu. Bupati Majalengka Drs.Eman Suherman melepas mereka dari Pendopo Kabupaten Majalengka pada Rabu (7/5/2025) sore. Seperti tahun-tahun sebelumnya, momen keberangkatan jemaah calon haji selalu ramai oleh keluarga maupun kerabat yang mengantar. Menyikapi hal tersebut, Polres Majalengka menerjunkan sejumlah petugas untuk mengamankan dan mengawal keberangkatan jamaah calon haji Kabupaten Majalengka. ‎”Polres Majalengka mengerahkan personel untuk memberikan pengamanan. Dan mengawal keberangkatan calon jama’ah haji hingga tiba di Asrama Haji Indramayu ,” Kata Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kabagops Polres Majalengka KOMPOL Jaja Gardaja. Kabagops menyebut, ini adalah bagian dari pelayanan dan upaya Polres Majalengka. Untuk memastikan para calon jamaah haji dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan khusyuk. “Semoga seluruh calon jama’ah haji diberikan kesehatan dan kelancaran. Selama menjalankan ibadah haji di Tanah Suci, serta kembali ke tanah air dengan selamat,” tambahnya. Terpisah, sebelumnya pada acara pelepasan Jamaah Calon Haji Kabupaten Majalengka di pendopo Majalengka. Bupati Majalengka Eman Suherman menyampaikan, keberangkatan haji merupakan kesempatan yang penuh berkah dan kebahagiaan. Karena tidak semua orang berkesempatan pergi ke Tanah Suci untuk naik haji. Ia pun turut mendoakan Jemaah calon haji Kabupaten Majalengka agar selamat dalam perjalanan. Dan sampai pulang kembali ke tanah air menjadi haji yang mabrur dan mabruroh. “Jangan lupa selain mendo’akan keturunannya agar sukses, do’akan juga agar bisa naik haji seperti bapak dan ibu sekalian. Dan doakan semoga Kabupaten Majalengka semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera,” ungkapnya. Asep Rusliman

SUKABUMI,BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemkab Sukabumi mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagaimana yang di intruksikan oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tentang larangan sekolah menahan ijazah siswa. Berkat kebijakan yang pro rakyat itu, sejumlah masyarakat tentu saja akan merasakan dampak positifnya. Pemprov Jabar menegaskan sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa, karena ijazah adalah hak siswa yang tidak boleh ditahan dengan alasan apapun Penahanan ijazah dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak pendidikan dan hak asasi manusia, karena ijazah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan siswa Sebagaimana ditegaskan oleh Kasubag Tata Usaha KCD Pendidikan Wilayah V Jawa Barat, Yuni Maryuni, bahwa tidak dibenarkan adanya penahanan ijazah oleh sekolah. Maka dari itu, ijazah harus diberikan kepada siswa/siswi. “Syarat mendapatkan BPMU (Bantuan Pendidikan Menengah Universal), tidak boleh ada penahan ijazah oleh sekolah,” tegas Yuni saat ditemui Di kantor KCD Pendidikan Wilayah V Desa Perbawati Sukabumi, Rabu 7 Mei 2025 Dirinya juga menyampaikan ada call center pelayanan terkait ijazah. Ketika ada informasi penahanan ijazah, kami bertindak cepat dengan antara lain melakukan konfirmasi ke sekolah melalui pengawas pembina DICKY, S

Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Sat Narkoba Polres Kuningan terus gerak cepat memutus rantai peredaran narkotika di Kabupaten Kuningan. Di Gang Kamboja, Desa Panawuan, Cigandamekar, Kuningan, 2 pengedar obat keras kembali berhasil ditangkap, pukul 14.30. Keduanya ialah RT (23), warga Desa Panawuan, dan OG (27), mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kuningan asal Desa Salakadomas, Mandirancan, Kuningan. Mereka tertangkap, tengah menjalankan modus tatap muka atau Cash Delivery Order atau COD obat-obatan terlarang. Hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti kantong kresek hitam berisi 490 butir obat jenis tramadol dari RT. Selain itu, ada obat keras tanpa izin medis  disimpan di atas kursi ruang tamu. Ditemukan juga barang bukti berupa 48 butir obat jenis tramadol, tersimpan didalam tas slempang hitam berikut uang sisa hasil penjualan Rp250.000, ditambah 1 handphone di ruang tamu ikut diamankan. Dari OG sendiri, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik berisikan 43 butir obat jenis tramadol dan 68butir obat jenis trihexyphenidyl, tersimpan didalam jok motor milik OG. Selain itu, polisi mengamankan 1 unit handphone OG. “Dari pengakuan RT dan OG, barang bukti tersebut didapat secara online dari Medsos yang mengaku warga Bekasi. Masih dalam penyelidikan kita,” ujar Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto, Rabu (7/5/2025). Kedua tersangka Ia jerat pasal 435 dan atau pasal 436 ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Asep Rusliman