Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Peredaran rokok illegal (HELIUM) ini sudah semakin menjamur (MARAK) di kalbar khususnya hampir di setiap sudut kota pontianak. Sungguh sangat miris sekali, meski sering kali diberitakan media ,namun masih tetap beredar dan semakin marak, tidak ada tindakan yang signifikan bisa membuat jera dari pelaku usaha rokok (HELIUM)ini baik dari pihak Bea Cukai maupun dari pihak aparat penegak hukum lainnya, Agar membuat efek jera terhadap pelaku usaha khususnya distributor rokok (HELIUM) ini, Telah terbukti, rokok yang bermerek HELIUM BLUE FANS, HELIUM ULTRA BLACK diduga, dijual dipasaran tidak sesuai dengan harga yang tertulis di pita Cukai, dimana, harga jual para grosir, tidak sesuai dengan pita cukai, tertulis Rp.8700/12 batang padahal rokok yang dijual Rp.17.000/20 batang. DIDUGA rokok yang pita Cukai nya palsu sudah semakin marak beredar dijual ,grosir dan cukup mudah didapat oleh para penikmat rokok illegal, Dari hasil investigasi time awak media pada 10 april 2025 jam 10.30 Wib, Telah melakukan kunjungan ke beacukai pontianak dengan membawa beberapa jenis mark rokok (HELIUM) untuk mengetahui keaslian pita cukai yang dikenakan, Kasi penindakan beacukai pontianak mengatakan kalau dilihat dari jauh seperti asli namun setelah kita lihat dari dekat tampak seperti duplikat namun kita tidak bilang palsu keaslian cukai yang dipasang dapat dibuktikan melalui uji lab di jakarta Cuman kalau dilihat dengan kasat mata terlihat seperti asli cuma permainan yang dilakukan oleh oknum pengusaha HELIUM ini dari jumlah batangan yang mana isi dari bungkusan 20 batang dan tidak mengikuti pita cukai yang ada, Yang seharusnya isi dalam bungkusan Rokok HELIUM harus sesuai dengan pita cukai sebanyak 12 batang paparnya. Namun kita boleh ke gudangnya jika kita tahu dimana, kita akan memeriksanya,” tegas sy Ummar, kasi penindakan beacukai pontianak. Beredarnya rokok HELIUM, ini hampir sudah merata disetiap pelosok kota pontianak bahkan dapat kita temukan di setiap kabupaten kota di kalimantan barat. Tidak hanya dijual dipinggiran atau didesa-desa bahkan di toko-toko di ibu kota provinsi Kalimantan barat sangat mudah ditemukan rokok helium ini, Mulyadi, sekretaris lembaga perlindungan konsumen pada 13 april 2025 mengatakan ini bukan hal yang baru atau bukan cerita baru untuk di kalbar, Cerita lama tapi tetap menjadi trending topik, selalu hangat di dunia maya, karna aparat yang berwenang dalam penindakan barang ilegal ini seakan bungkam, Karna sudah jelas pelanggaran para oknum pengusaha ini dimana negara dirugikan dalam hal pajak cukainya kita lihat, dimana letak kerugian negara nya, Sesuai 1 ( satu ) bungkus melekat pita cukai 12, batang, namun isi dari bungkusan tersebut sebanyak 20 batang ada 8 batang rokok HELIUM yang lepas dari cukai atau tidak masuk dalam daftar cukai dengan kata lain tidak dikenai pajak Satu batang rokok terdapat pajak cukai berapa persin dikalikan delapan batang serta di kalikan lagi satu kadus terdapat sekitar Rp. 625.000 sampai Rp. 650.000 Kalikan satu kontener saya rasa kita sudah dapat hasil dari kalkulasinya, Itu satu kontener dikalikan satu tahun berapa kontener yang datang ke kalimantan barat, terdapat puluhan miliar uang negara yang lepas dari kontrol cukai. “Hal ini sangat jelas menjadi kerugian negara dalam hal pajak tapi kenapa kita tutup mata dalam hal ini,” jelas mulyadi Lanjut, soal pelanggaran sudah jelas diatur dalam UU ke pabean cukai dapat ditindak oleh aparat penegak hukum kita sesuai UU no 8 tahun 1999 PP no 5 tahun 2001 tentang perlindungan konsumen. UU no 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU 11 tahun 1995 yang dapat memberikan sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran, termasuk produsen dan pengedar rokok ilegal. Cukup jelas juga sesuai pasal 54 dan 55, huruf (b)UU Cukai yang dimaksud distributor atau pengedar dapat diancam pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai, Sekarang kita mau tanya kepada aparat penegak hukum kita, hal yang mana yang menjadikan aparat penegak hukum kita tidak bisa bergerak untuk pengamanan para pelaku usaha ini, “Kita tetap berharap dan mendorong para pejabat yang berwenang dalam hal pengamanan, penindakan, dapat lebih transparan dan efektif untuk menindak para pelaku usaha Rokok HELIUM ini tegas,” mulyadi ms. Sumber Mulyadi ms (Team/read)

Bidik-kasusnews.com,Sekadau kalimantan Barat Praktik pengelolaan limbah PT Kalimantan Sanggar Pusaka (PT KSP) di Desa Mentabu, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menjadi sorotan. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini diduga hanya menggunakan satu kolam terbuka dalam menangani limbah cair hasil produksi. Dugaan itu mencuat usai investigasi lapangan yang dilakukan awak media pada Sabtu, 03 Mei 2025. Temuan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan limbah cair sawit yang tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Dalam sistem IPAL yang ideal, setidaknya terdapat empat kolam pengolahan bertahap—dikenal sebagai kolam 1 hingga kolam 4—yang dirancang untuk menurunkan kadar bahan pencemar secara bertahap, sebelum air limbah dibuang ke lingkungan. Namun di lapangan, yang tampak hanya satu kolam terbuka. Tak terlihat adanya tahapan pengolahan lanjutan, sebagaimana lazimnya dalam sistem IPAL modern. Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa limbah cair jenis Palm Oil Mill Effluent (POME) yang dihasilkan dari proses pengolahan kelapa sawit langsung dialirkan ke lingkungan tanpa pengolahan yang memadai. “Kami menduga kuat limbah dibuang tanpa proses yang memenuhi baku mutu lingkungan. Ini jelas ancaman serius bagi tanah dan air di sekitar areal perusahaan,” kata seorang aktivis lingkungan yang meninjau langsung lokasi, namun enggan disebut namanya. Dugaan pelanggaran ini dinilai bukan perkara teknis semata, melainkan mencerminkan dugaan kelalaian sistematis yang dapat merusak daya dukung lingkungan hidup secara jangka panjang. Apalagi, menurut informasi dari warga setempat, PT KSP merupakan bagian dari konglomerasi bisnis perkebunan di bawah bendera Lyman Agro Group. Upaya mendapatkan konfirmasi dari manajemen perusahaan belum membuahkan hasil. Saat wartawan menyambangi kantor PT KSP, baik manajer bernama Riki maupun staf humas tak tampak. “Pak Riki sedang tidak di kantor,” ujar Alex, seorang petugas keamanan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap pelaku usaha di sektor sawit wajib memiliki sistem pengolahan limbah yang sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. Peraturan itu juga mewajibkan perusahaan untuk melakukan pengawasan internal dan melaporkan pengelolaan limbah secara berkala. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT KSP maupun tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau. Namun sejumlah pemerhati lingkungan menuntut agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran ini. “Kalau benar hanya ada satu kolam dan limbah langsung dibuang, ini bukan lagi kesalahan teknis. Ini pelanggaran serius terhadap Amdal dan hukum lingkungan,” ujarnya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tata kelola limbah dalam industri sawit masih menyisakan banyak pekerjaan rumah, khususnya dalam pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten. Sumber : Tim-Liputan Liputan/Investigasi Redaksi Editor Basori

Bidik-kasusnews.com,Jakarta Ini Baru Heboh, Presiden Prabowo Langsung Memerintahkan Agar Seluruh Tambang Ilegal Se Indonesia Di Tutup. Salah Satu Langkah dilakukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur Membuat Aduan Online. Diketahui Pemerintah Pusat mendorong langkah tegas, dan di Kalimantan Timur, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) langsung menindaklanjuti dengan membuka layanan hotline pengaduan untuk masyarakat. Informasi ini disampaikan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM Kaltim, Achmad Prannata, pada Jumat (25/04/2025). Achmad Prannata, atau yang akrab disapa Nata, menjelaskan, hotline ini dibuka sebagai respon cepat terhadap keresahan masyarakat terkait dampak kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal. Laporan bisa dikirimkan langsung ke nomor 0851-8337-5390. “Ini bentuk keterbukaan kami kepada masyarakat. Setiap aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan harus segera kami ketahui dan ditindaklanjuti,” tegasnya. Hotline ini terbuka bagi seluruh warga Kaltim yang mengetahui atau melihat langsung aktivitas tambang ilegal, baik di kawasan hutan lindung, ruang terbuka hijau, maupun area penggunaan lain yang dilindungi. Achmad menambahkan, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi oleh tim ESDM Kaltim. Bila ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan. “Masyarakat jangan takut melapor. Identitas pelapor kami jamin aman. Yang penting ada data pendukung seperti foto, video, dan lokasi yang jelas,” imbuhnya. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum terhadap tambang ilegal yang selama ini beroperasi sembunyi-sembunyi. ESDM Kaltim berharap, dengan adanya hotline ini, sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam memberantas tambang ilegal bisa lebih kuat, cepat, dan efektif. Wartawan Basori

Bidik-kasusnews.com,Ketapang Kalimantan Barat Aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, semakin tidak terkendali. Investigasi terbaru mengungkapkan bahwa praktik tambang liar ini berlangsung secara sistematis dan terbuka, namun tidak dibarengi dengan upaya penindakan yang tegas dari aparat penegak hukum.Sabtu 3 Mei 2025. Tim wartawan menemukan aktivitas tambang ilegal berskala besar di daerah Lubuk Toman, Kilometer 26. Di lokasi tersebut tampak sejumlah alat berat dan dompeng (alat tambang tradisional), serta informasi terbuka mengenai biaya dan persyaratan menambang. Fakta ini mengindikasikan bahwa praktik tambang ilegal telah dijalankan dengan tata kelola tersendiri, meski berada di luar koridor hukum. Sejumlah warga menyatakan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung dalam jangka waktu lama dan menyebabkan kerusakan lingkungan serius. “Air sungai jadi keruh, tanah rusak, kebun kami tak lagi produktif. Tapi tidak ada tindakan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Lebih memprihatinkan, setiap kali aparat dari Polres Ketapang turun ke lokasi, para pelaku dan peralatannya selalu sudah lebih dulu menghilang. Masyarakat menduga kuat adanya kebocoran informasi yang rutin terjadi menjelang razia. “Sudah jadi rahasia umum. Kalau aparat mau datang, para penambang pasti sudah tahu,” ujar warga lainnya. Berdasarkan dokumen investigasi, tercatat sedikitnya 20 pemilik alat berat dan dompeng yang beroperasi di wilayah tersebut, di antaranya: To – 2 dompeng, unit HITACHI (pengurus: YU) Ms – 2 dompeng, unit SANY H01 Sy – 1 dompeng, unit SUMITOMO Sy (untuk Hr) – 2 dompeng, unit HITACHI Hn (via Ri) – 1 puso, unit SUMITOMO Hn (via Ar) – 3 dompeng, unit SUMITOMO Ah (via Gdn) – 3 dompeng, unit CAT dan setidaknya 12 nama lainnya. Saat dikonfirmasi pada Sabtu (3/5/25), Kapolres Ketapang menyampaikan bahwa pengecekan telah dilakukan dan tidak ditemukan aktivitas tambang. “Hanya ada exzavator rusak yang sudah lama ditinggalkan,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp. Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan hasil investigasi dan data yang dihimpun di lapangan. Hal ini semakin memperkuat dugaan lemahnya penegakan hukum di daerah tersebut. Sementara itu, data dari Kejaksaan Negeri Ketapang mencatat hanya empat kasus tambang ilegal yang berhasil diproses ke meja hijau sepanjang tahun ini—jumlah yang sangat kecil dibanding skala praktik ilegal yang terjadi. Aktivitas tambang emas ilegal di Ketapang tidak hanya merusak lingkungan dan mengganggu mata pencaharian warga, tetapi juga mencederai wibawa hukum. Dugaan kebocoran informasi dan tidak maksimalnya penindakan aparat menjadi sinyal kuat bahwa persoalan ini bersifat sistemik dan memerlukan perhatian serius dari otoritas yang lebih tinggi. Untuk Keterangan Lebih Lanjut,Hubungi; Tim investigasi Lapangan Email investigasi@redaksiindependen.id (Team/read) Editor Basori

Bidik-kasusnews.com,Singkawang kalimantan Barat Kegiatan Galian yang ada di Jalan Tanjung Batu Dalam, RT 015/RW 003 Kelurahan Sedau, diduga beraktifitas secara Ilegal yang dikelola oleh (TKF) atau AFung belum disentuh hukum. Aktifitas yang berlokasi di Area lereng gunung di kawasan Kopisan, Singkawang Selatan itu terkesan ada pembiaran oleh pemerintah daerah, padahal lokasi yang di gali berada di daerah lereng perbukitan yang kemungkinan rawan longsor sehingga dapat menjadi salah satu penyebab bencana dikemudian hari. Informasi terkait Hal ini telah disampaikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat Ir. H. Adi Yani, MH., melalui aplikasi WhatsApp,” Akan Saya Perintahkan Kepala KPH cek ya bang,”jawabnya. Sementara Afung saat dikonfirmasi via WhatsApp ke nomor +62 857-0582-53xx memilih bungkam. “Dikutip dari sumber terpercaya, Dasar membuka galian C (sekarang disebut penambangan batuan) di lahan sendiri yang berada di lereng gunung tetap membutuhkan izin. Izin yang dibutuhkan adalah Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Penjelasan, Perubahan Terminologi: Istilah “bahan galian golongan C” telah diganti menjadi “batuan” dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pentingnya Izin: Penambangan batuan, termasuk di lahan pribadi, tetap harus memiliki izin. Hal ini untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. SIPB sebagai Izin: Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) adalah izin yang harus diperoleh sebelum memulai kegiatan penambangan batuan. Syarat SIPB: Syarat untuk mendapatkan SIPB mencakup aspek administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Kewenangan Pemberian Izin: Kewenangan pemberian izin SIPB biasanya dipegang oleh pemerintah daerah (Bupati/Walikota). Lereng Gunung: Kegiatan penambangan di lereng gunung dapat menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar, sehingga pemenuhan syarat dan izin menjadi lebih penting. Pentingnya Rencana Reklamasi: Penyusunan Rencana Reklamasi (RR) dan Rencana Pasca Tambang (RPT) juga penting dalam kegiatan penambangan, khususnya di lereng gunung untuk memastikan pemulihan lahan setelah penambangan. (Team/read)

Bidik-kasusnews.com,Singkawang Kalimantan Barat Praktik nakal penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kota Singkawang. Kali ini, dugaan kuat mengarah ke salah satu SPBU di kawasan Bagak Sahwa, Singkawang Timur, yang terekam membiarkan pengisian solar dan pertalite langsung ke dalam jeriken (ken), Sabtu (26/04/25). Kejadian ini terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di SPBU dengan nomor registrasi 63.791.01. Dalam dokumentasi yang beredar, tampak jelas aktivitas pengisian jeriken dilakukan secara terang-terangan, tanpa pengawasan ketat. Padahal, aturan pemerintah jelas melarang pendistribusian BBM subsidi ke dalam wadah selain tangki kendaraan bermotor, kecuali dengan izin resmi dan alasan tertentu. Publik pun mulai gerah. Aksi semacam ini berpotensi membuka celah penyelewengan dan penyelundupan BBM bersubsidi, merugikan negara serta masyarakat kecil yang justru paling membutuhkan subsidi tersebut. Ironisnya, praktik semacam ini seolah terjadi di ruang kosong pengawasan—baik dari pemerintah kota maupun pihak Hiswana Migas selaku organisasi pelaku usaha di sektor hilir migas. Pemerintah Kota Singkawang tak boleh tutup mata. Wali Kota dan instansi terkait harus segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mengambil tindakan tegas. Jika tidak, hal ini bisa menjadi preseden buruk dan melemahkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan penyalahgunaan BBM subsidi. Begitu pula dengan Hiswana Migas, yang semestinya mengontrol kepatuhan anggota SPBU terhadap regulasi. Apakah pembiaran ini menunjukkan lemahnya pengawasan? Atau justru ada pembiaran sistemik yang harus diurai dari akarnya? Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar klarifikasi basa-basi. Singkawang tidak boleh menjadi surga bagi mafia jeriken. Ini bukan hanya soal BBM, tapi soal keadilan dan integritas tata kelola energi subsidi di daerah. Narasumber;Berita Tersebut Dari Anggota gabungan Lidik krimsus RI.lembaga informasi data investigasi korupsi dan kriminal. Nama Rabudin Muhammad Selaku wakil ketua Lidik krimsus RI DPP Kalbar Editor Basori/Team-Read

JATENG:Bidik-kasusnews.com SEMARANG – Gerakan antikorupsi di Jawa Tengah memasuki babak baru. Sebanyak 7.810 kepala desa dari seluruh penjuru provinsi hadir di GOR Jatidiri Semarang, Selasa (29/4/2025), dalam program bertajuk Sekolah Antikorupsi yang digagas langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Dengan semangat tinggi, para pemimpin desa ini mengikuti pelatihan bertema “Ngopeni Nglakoni Desa Tanpo Korupsi”, sebagai bentuk komitmen menjalankan roda pemerintahan desa secara transparan dan bertanggung jawab. Menurut Gubernur Luthfi, program ini bukan hanya upaya pencegahan, tetapi bagian dari penguatan integritas di tingkat akar rumput. “Kita ingin membangun Jawa Tengah dari desa. Karena itu, dana yang digelontorkan ke desa harus dikelola dengan bersih dan amanah,” tegas Luthfi. Program ini juga mendapat dukungan penuh dari berbagai institusi pengawas dan penegak hukum. Sejumlah tokoh hadir sebagai pembicara kunci, termasuk Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto, yang menekankan pentingnya kesadaran moral dalam menghindari praktik korupsi. “Korupsi bukan hanya soal hukum, tetapi soal kesadaran. Kepala desa harus melayani warganya dengan empati dan integritas,” ujar Fitroh. Kepala desa yang hadir pun menyambut positif inisiatif ini. Sri Lestari, Kades Bentak, menyebut bimbingan seperti ini penting agar kepala desa tidak hanya diawasi, tetapi juga dibina secara berkelanjutan. Hal senada disampaikan Rokhmad, Kades Sraten, yang juga menerima bantuan keuangan provinsi karena prestasi desanya sebagai Desa Antikorupsi. Ia menyatakan, pelatihan ini membekali para kepala desa untuk memahami aturan keuangan secara benar, demi menghindari jeratan hukum dan membangun desa yang mandiri serta berdaya. “Jika sampai salah langkah, bukan hanya kami yang rugi, tapi juga masyarakat dan keluarga kami,” ujarnya. Program ini juga ditandai dengan peluncuran tagline baru Pemerintah Provinsi Jateng dalam pemberantasan korupsi: “Mengawal Kolaboratif Berdampak”, sebagai semangat kerja sama antarlembaga untuk mengawal penggunaan anggaran publik di desa-desa. Dengan langkah ini, Jawa Tengah membuktikan keseriusannya menjadikan desa sebagai garda terdepan pembangunan sekaligus benteng integritas dari akar rumput. (Wely-jateng) Sumber:jatengprov.go.id

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA— Setelah sukses mengembalikan status internasional Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi terus mengakselerasi sektor investasi dan pariwisata. Salah satu upayanya adalah dengan mengaktifkan Bandara Dewandaru di Jepara dan Bandara Ngloram di Blora sebagai bandara perintis. Menurut Luthfi, status internasional Bandara Ahmad Yani akan menjadi pintu gerbang baru untuk masuknya investasi di Jawa Tengah. Seiring dengan itu, pengembangan dua bandara perintis ini diharapkan memperluas konektivitas wilayah serta meningkatkan kunjungan wisatawan, baik mancanegara maupun domestik. “(Status internasional) ini secara langsung akan menyiapkan Jateng sebagai pintu gerbang investasi,” kata Luthfi saat mengecek kesiapan Bandara Dewandaru di Karimunjawa, Jepara, Minggu (27/4/2025). Langkah ini juga berkaitan dengan agenda internasional yang akan berlangsung di Karimunjawa, yakni Internasional Karimunjawa Skydiving and Adventure (KISA), pada 7–11 Mei 2025. Acara tersebut akan diikuti oleh peserta dari sekitar 59 negara, menjadi momentum strategis untuk memperkenalkan potensi pariwisata Jawa Tengah ke dunia internasional. “Bandara perintis akan menambah daya dukung pariwisata di Jateng. Karimunjawa merupakan pariwisata zona hijau, yang sangat menarik bagi wisatawan mancanegara dan domestik,” ungkap Luthfi. Untuk mempercepat realisasi, Gubernur Luthfi telah menginstruksikan Dinas Perhubungan Jawa Tengah untuk segera berkoordinasi terkait pengaturan jadwal dan rute penerbangan, termasuk membuka peluang penerbangan langsung dari berbagai negara. “Banyak negara yang akan membuka penerbangan ke Jateng,” tambahnya optimistis. Sebagai informasi, per 25 April 2025, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang resmi kembali menyandang status internasional berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2025. Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan konektivitas dan ekonomi di Jawa Tengah. Dengan kombinasi penguatan infrastruktur udara dan promosi event internasional, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap dapat mempercepat pertumbuhan investasi sekaligus memperluas pasar pariwisata ke skala global. (Wely-jateng) Sumber:jatengprov.go.id

Kalbar, Bidik-Kasusnews.com Untuk pertama kalinya sejak dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 20 Pebruari 2025, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan melakukan Kunjungan Kerja ( Kunker ) di Kabupaten Melawi. Usai menghadiri Musrenbang di Pondopo Rumah Jabatan Bupati Wagub Krisantus melanjutkan Kunkernya ke Kantor samsat yang terletak di Jalan Nanga Pinoh – Kota Baru. kegiatan tersebut untuk memastikan pelayanan pajak kendaraan bermotor berjalan dengan optimal. Dalam kunjungannya Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan didampingi Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yusra, Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, serta sejumlah OPD terkait, berharap setiap kabupaten harus memiliki kantor samsat sendiri dan menjadi samsat yang mandiri ” Saya berharap tidak ada lagi bayar pajak kendaran bermotor, kir mobil, harus induk ke sintang, kasian masyarakat jauh – jauh ngurus pajak harus ke sintang, kedepannya tidak ada lagi seperti itu, samsat Melawi harus mandiri, setiap kabupaten harus menjadi samsat mandiri, ” ungkapnya Selain itu Krisantus menekankan pentingnya terus meningkatkan pelayanan publik, terutama di bidang pajak kendaraan bermotor, agar masyarakat tidak mengalami kesulitan saat melakukan pembayaran. Ia juga mengingatkan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah. “Jangan sampai masyarakat mau bayar pajak saja susah. Kita harus memastikan layanan berjalan lancar dan semakin baik, ” ujar Krisantus, kamis (24/4/2025) Dalam kunjungannya Krisantus mengingatkan terkait dengan kendaraan perusahaan yang masih menggunakan plat nomor kendaraan di luar Kalbar, agar segera memutasikannya ke Kalbar. ” Sementara kendaraan mereka mondar-mandir di wilayah Kalbar, sehingga itu kita menekankan dan mengingatkan kembali kepada perusahaan. Kendaraannya harus bermutasi ke Kalbar, karena ada aturan yang sudah mengamanatkan, ” tegas Krisantus. Ia beraharap dengan adanya kerja sama yang baik antara pemerintah, aparat, dan masyarakat, diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh pihak. Dikesempatan itu, Suryo Andi Prabowo selaku Kasi Penetapan mengapresiasi atas dukungan Wakil Gubernur Kalimantan Barat terkait peningkatan pajak Daerah Menurutnya adanya samsat mandiri kedepannya pelayanan pajak kendaraan bermotor di Melawi akan semakin efisien dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat Melawi. ” Kami berharap masyarakat taat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraannya sehingga peningkatan pajak daerah lebih besar dan lebih baik lagi, ” pungkasnya. Wartawan Basori

Bidik-kasusnews.com,Sintang kalimantan Barat Dampak negatif dirasakan oleh Panti Asuhan Insan Jemelak. Sebelumnya, panti asuhan tersebut tidak pernah mengalami permasalahan banjir. Namun, situasi berubah drastis pada akhir tahun 2023, ketika dugaan penyebab dari banjir ini adalah penutupan gorong-gorong oleh pihak pelaksana proyek preservasi. Menanggapi permasalahan yang dialami panti asuhan insan jemelak, Syamsuardi, Sekretaris Umum Badan Pertimbangan Pusat LSM PISIDA di Sintang, telah mengungkapkan kekhawatiran yang mendalam terkait dengan situasi ini. Ia menegaskan bahwa seharusnya pihak berwenang, dalam hal ini BPJN (Badan Pelaksana Jaringan Nasional), segera merespons keluhan dari warga dan pengurus panti. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan berpotensi menyebabkan kerugian yang lebih besar bagi panti asuhan insan jemelak. Ketika gorong-gorong ditutup, aliran air menjadi terhambat. Akibatnya, genangan air mulai merendam halaman panti asuhan dan bahkan salah satu bangunan di dalamnya. Kejadian ini tentu tidak bisa dianggap sepele, terutama mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap anak-anak yang tinggal di panti asuhan tersebut. Banjir bukan hanya merusak fisik bangunan, tetapi juga menciptakan risiko kesehatan bagi para penghuni panti. Anak-anak yang harusnya mendapatkan perlindungan dan perhatian, kini terancam akibat situasi yang tidak terduga ini. Menghadapi situasi yang kritis seperti ini, langkah-langkah konkrit harus diambil untuk meminimalisir risiko yang mungkin timbul dari proyek-proyek infrastruktur yang tidak memperhatikan kepentingan lokal, Selain itu, perlindungan terhadap anak-anak di Panti Asuhan Insan Jemelak menjadi prioritas utama. Kesehatan dan keselamatan mereka harus dijaga agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, Kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pemangku kepentingan untuk lebih peka terhadap suara dari masyarakat. Agar kejadian serupa tidak terjadi di masa depan, Tutupnya. Sampai berita ini diterbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi pelaksana proyek preservasi pada tahun 2023, namun awak media akan terus berusaha mencari tau agar pelaksana bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami panti asuhan insan jemelak. (Team/read)