Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Bapak Syamsuardi sebagai Kuasa Pendamping Masyarakat dari Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia saat di temui awak media prihal adanya pemortalan jalan yang di lakukan dua kelompok masyrakat di dua Desa yaitu Desa Baong Sengatap dan Desa Sejirak kabupaten Sintang kalbar dirinya membenarkan adanya terjadi pemortalan tersebut itu wujud rasa bentuk kekesalan masyarakat atas pengingkaran kesepakatan yang tidak di tindak lanjuti atau laksankan oleh PT.CUP dan lambanya penyelesaian sengketa lahan warga Desa Baong Sengatap dan Desa Sejirak serta Desa sungai Deras yang di klaim PT CUP melalui HGU telah menimbulkan kecurigaan,ada apa dengan Polisi khususnya Polsek Ketungau Hilir dan Polres Kabupaten Sintang sehingga tidak berani menindak,memproses dan menangkap pihak perusahaan sedangkan kasus ini sudah dilaporkan kepolres Sintang, bertahun-tahun sudah masyarakat bersabar menanti dan mengikuti proses di Kepolisian Polres Sintang dan pemerintahan Kabupaten Sintang sebelumya. Namun hingga kini, permasalahan yang menyangkut nasib dan masa depan masyarakat di Ketungau Hilir khususnya masyarakat yang lahannya terimbas masuk kedalam HGU PT.CUP tersebut belum menemukan setitik embun kejelasan hukumnya. Akibat ketidakpastian hukum yang berlarut-larut diPolres Sintang yang patut di duga sengaja tidak menindak lanjuti laporan masyarakat sehingga untuk kesekiankalinya warga setempat kembali memasang portal hal ini wujud kekecewaan Masyarakat terhadap kinerja Kepolisian Polres Sintang serta Polsek Ketungau Hilir dalam merespon pengaduan dan keluh kesah masyarakat yg lebih respon secepat kilat bila mana ada pengaduan atau laporan perusahaan dan dalam waktu sesingkat singkatnya menetapkan tersangka dan melakukan penahanan orang yang mana sesungguhnya kasus itu bisa ditangani secara adat setempat sedangkan kerugiannya yang terjadi diperkirakan di bawah Rp.5.000.000, Sedangkan kerugian yang dialami masyarakat diperkirakan ribuan hektar lahan yang di masukan dalam HGU perusahaan kerugian masyarakat bisa mencapai milyaran rupiah polisi tak berani menetapkan pihak perusahaan sebagai tersangka bahkan saat ini menutup mata atas kasus tersebut. Hal ini Bapak Syamsuardi Selaku Sebagai Kuasa Pendamping Masyarakat Dari Forum Wartawan Dan LSM Kalbar Indonesia, berharap baik pihak Polsek ketungau hilir maupun Polres Sintang segera menangkap dan mentersangka”kan serta menahan pihak perusahaan dalam penegakan hukum yang berkeadilan sebagaimana yang di amanahkan didalam UUD 1945 apa bila hal ini tidak dilakukan berarti polsek dan polres sintang tidak mengamalkan UUD 1945 dalam menjalan fungsi dan tugas Polri dalam menjalankan tugas serta melakukan penindakan hukum. Pemasangan Portal yang dilakukan oleh warga masyarakat saat ini kecewa atas adanya pengingkaran terhadap kesepakatan yang telah di buat yang mana kesepakatan tersebut ditanda tangani dan disaksikan oleh unsur pemerintah desa dari ketiga desa,Camat kecamatan Ketungau Hilir,unsur aparat kepolisian Polsek Ketungau Hilir,dari unsur pemerintah Kabupaten Sintang disaksikan oleh oleh Kadis Pertanian dan Perkebunan yang sekaligus sebagai ketua pelaksana Harian TP3K Kab.Sintang kalbar,dihadiri juga dari Unsur Dinas Pertahanan Kab.Sintang kalbar serta di hadiri dan di saksikan dari pihak Polres Kab. Sintang namun peryataan Kesepakatan tersebut dengan sengaja di ingkari oleh pihak perusahaan hal ini seharusnya diawasi oleh polsek Ketungau Hilir yang merupakan wilayah hukumnya namun bungkam seolah olah mendukung pengingkaran tersebut malah lebih respon dan sigap ketika ada pengaduan pihak perusahaan.   Bapak Syamsuardi meminta baik kepada Kapolsek Ketungau Hilir maupun Pak Kapolres Kab.Sintang,Pak Kapolda Kalbar serta Pak Kapolri tangkap pihak perusahaan bilamana PANCASILA sebagai pedoman dan dasar pelaksanaan penegakan Hukum di NKRI. Bapak Syamsuardi juga meminta kepada pihak Pemerintah baik pihak Eksekutif maupun pihak Legeslatif ditingkat Kabupaten dan Propinsi maupun Pusat agar segera menyikapi permasalahan yang terjadi terhadap masyarakat Kecamatan Ketungau Hilir kabupaten Sintang kalbar yang terdampak atas lahan mereka yang dengan sengaja dimasukan pihak perusahaan kedalam HGU nya apabila hal ini lamban di tangani masyarakat terancam kehilangan lahan cadangan dalam kehidupan mereka apa bila nanti pihak perusahaan ini melakukan TAKE OVER pihak yang kedua pasti dengan secara paksa untuk menguasai lahan-lahan tersebut hal ini bisa memicu suasana tidak kondusif di masyarakat bisa menjadi konflik yang lebih besar dan meluas. Menanggapi situasi ini Bapak Syamsuardi sebagai Kuasa Pendamping Masyarakat dari Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia berinisiatif akan menyurati pak Krisantus selaku wakil Gubernur Kalimantan Barat. guna meminta waktu beliau untuk dapat mendengarkan keluhan langsung dari masyarakat ketiga Desa yang merasa adanya ketidak”adilan akibat kebun bangunan beserta pekarangan rumah sampai dengan pemakaman masuk dalam penguasaan PT CUP melalui HGU. Menurut Bapak Syamsuardi Kuasa pendamping Masyarakat bahwa Pemerintah, sebagai pengatur dan pengawas atas penggunaan lahan, seharusnya memiliki tanggung jawab untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut, Namun setelah sekian lama berjalan, tampaknya belum ada kejelasan,Entah karena apa, ungkapnya. Selain itu,Bapak Syamsuardi yang selalu setia mendampingi warga melalui Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia juga berencana mempertanyakan kepada wakil Gubernur Kalbar, mengenai mekanisme penyelesaian konflik agraria yang menurutnya lamban dalam proses dan kurang berpihak kepada masyarakat. Hal ini sangat berbeda ketika konflik melibatkan kepentingan perusahaan, dimana respon dari pihak kepolisian dan pemerintahan terlihat sangat cepat. Seperti yang baru-baru ini, terjadi penangkapan terhadap dua orang karyawan perusahaan dan seorang warga atas dugaan pencurian buah milik PT CUP di Ketungau Hilir oleh pihak Kepolisian setempat tanpa melibatkan pihak adat dan desa setempat.tutupnya. Sumber: Bapak Syamsuardi Wartawan Mulyawan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-32 Tahun Sidang 2025 dengan agenda mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Acara berlangsung di ruang rapat utama DPRD, Jumat (15/8/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Sekretaris Negara RI Nomor: B-25/M/S/TU.00.03/08/2025 tentang pedoman peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, yang mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk mengikuti siaran langsung pidato Presiden melalui televisi, radio, dan media daring. Pidato kenegaraan yang rutin disampaikan Presiden menjelang 17 Agustus menjadi wujud syukur atas nikmat kemerdekaan sekaligus sarana menyampaikan pesan penting bagi seluruh rakyat. Pidato tersebut disiarkan ke seluruh pelosok negeri agar masyarakat dapat memahami arah kebijakan nasional. Tahun ini, HUT ke-80 Kemerdekaan RI mengusung tema “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”. Tema ini mencerminkan semangat menuju satu abad kemerdekaan dengan menekankan persatuan, kedaulatan, kesejahteraan rakyat, dan cita-cita menjadi negara maju yang disegani dunia. Identitas visual peringatan tahun ini menggambarkan tekad dan semangat baru yang berpijak pada nilai luhur, alam, dan budaya bangsa. ‎Ketua DPRD menegaskan bahwa pidato Presiden merupakan ajakan untuk menjadikan peringatan kemerdekaan sebagai momentum memperkuat semangat membangun tanah air. Ia juga menilai kegiatan ini menjadi wadah mempererat sinergi antara legislatif, eksekutif, dan pemangku kepentingan daerah guna menyelaraskan program prioritas dengan kebijakan nasional. Peringatan kemerdekaan juga diharapkan memotivasi generasi muda Sukabumi untuk berinovasi, meningkatkan daya saing, dan berkontribusi nyata di bidang pendidikan, ekonomi kreatif, serta pemberdayaan masyarakat. “Kita baru saja mendengarkan pidato kenegaraan. Pesan-pesan yang disampaikan sangat luar biasa, terutama tentang demokrasi, persatuan, dan kesejahteraan masyarakat. Itu harus kita jalankan di daerah sesuai arahan pemerintah pusat,” tegas Budi Azhar Mutawali. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna di ruang rapat utama DPRD Sukabumi, Kamis (14/8/2025). Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menjelaskan bahwa penyesuaian APBD dilakukan dengan mempertimbangkan capaian kinerja semester I tahun 2025 dan perubahan kondisi makro ekonomi yang berbeda dari asumsi awal. Penyesuaian meliputi perubahan asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang berdampak langsung pada struktur APBD 2025. ‎”Perubahan ini juga mempertimbangkan dinamika pembangunan nasional maupun di Jawa Barat, sekaligus untuk mempercepat prioritas pembangunan agar target kinerja dan pemenuhan belanja wajib dapat tercapai,” ungkap Bupati. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan catatan, pertanyaan, dan koreksi selama pembahasan. Menurutnya, masukan tersebut menjadi bahan penting untuk meningkatkan kualitas pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi. ‎Sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, Raperda yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan akhir. ‎Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menegaskan bahwa persetujuan ini merupakan hasil sinergi antara legislatif dan eksekutif demi memastikan kelancaran program pembangunan. Ia berharap, perubahan APBD 2025 menjadi instrumen strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Yudha juga mengingatkan perangkat daerah agar melaksanakan program sesuai rencana dan aturan yang berlaku. “Pengelolaan anggaran yang efektif dan akuntabel akan memastikan manfaat APBD dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya. ‎Rapat paripurna turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para asisten daerah, kepala perangkat daerah, serta camat se-Kabupaten Sukabumi, baik secara langsung maupun virtual, sebagai bentuk komitmen bersama mendukung realisasi perubahan APBD. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Ketua Komisi 2 DPRD Kota Sukabumi yang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) , Muchendra meminta kepada Wali Kota Sukabumi, untuk kembali mengkaji ulang perubahan dari Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) menjadi Program Padat Karya. ‎Keberatan yang disampaikan Muchendra cukup beralasan. Karena anggaran Program Pemberdayaan Rukun Warga <span;>‎P2RW tahun 2025 telah disahkan melalui mekanisme di legislatif. Sementara alasan yang disampaikan pemerintah kata Muchendra, perubahan tersebut di sebabkan adanya temuan BPK di dalam pelaksanaan P2RW. ‎”Tapi setelah dicek laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK ternyata tidak ditemukan adanya pelanggaran,” kata dia, Senin (11/8/2025). ‎Masih kata Muchendra, jika seandainya ada temuan di beberapa RW membuat laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. “Jika ada laporan yang kurang jelas, bisa dilakukan evaluasi dan perbaikan-perbaikan,” ujarnya. ‎Sebagai partai pengusung pemerintah, dia akan terus mengingatkan sebagai bentuk kecintaan Fraksi PPP pada wali kota. “Program P2RW tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan. Program padat karya mau dijalankan silahkan tapi 2026 nanti,” tegasnya. ‎Dia menambahkan, pemerintah di bawah kepemimpinan Ayep Zaki pada prinsipnya  masih on track. Kalau pun ada Pergeseran-pergeseran di sana sini semuanya masih dalam semangat yang sama yakni untuk kemajuan Kota Sukabumi ke depan. ‎”Program- program pemerintah sebelumnya yang baik dan berpihak pada masyarakat tetap dijalankan. Kalau pun ada inovasi dan terobosan-terobosan baru itu hal normal dan biasa dalam suksesi sebuah pemerintahan,”kata Muchendra. Bahkan dia mengapresiasi langkah Ayep Zaki yang terus menggenjot peningkatan  PAD sebagai program unggulan di pemerintahan yang dia pimpin hingga 2030 mendatang. “Kami sangat mengapresiasi prestasi pak wali yang mendorongnya kenaikan PAD yang cukup signifikan,” ungkapnya. Sebagai pimpinan komisi yang bermitra dengan SKPD penghasil PAD, dia mengaku bangga atas capaian prestasi tersebut. ‎”Selain pak wali saya juga mengapresiasi kepala BPKPD bu Galih yang telah berkerja total untuk memenuhi target-target yang dicanangkan,” kata Muchendra. Menyikapi adanya isu-isu yang berkembang terkait adanya oknum pengusaha besar yang diduga mengemplang pajak, dia mengaku tengah melakukan penyelidikan. ‎”Lagi kita kaji dan selidiki terkait selisih pembayaran pajak yang seharusnya nominalnya A jadi B,” terangnya. Lebih lanjut dia mengatakan, Badan Anggaran dan Komisi 2 masih melakukan pembahasan soal ini. Karena belum ditemukan pelanggaran hukumnya. “Kami akan mendorong BPKPD untuk mengoptimalkan penerimaan dari pajak PBI ini,” tuturnya. Terkait aksi unjuk rasa yang marak akhir-akhir ini, Muchendra sangat mengapresiasi sikap kritis para mahasiswa terhadap pemerintah. ‎”Mereka menyuarakan pendapat pasti ada pesan positif bagi pemerintah untuk kemajuan Kota Sukabumi yang kita cintai ini. Sayangnya aksi dilakukan saat pak wali tidak ada ditempat,” tandasnya. Sejatinya kata Muchendra, Wali Kota Ayep Zaki telah mengagendakan pertemuan dengan perwakilan mahasiswa untuk berdiskusi membahas isu-isu terkini yang memerlukan perhatian khusus pemerintah. “Kami yakin pertemuan itu hanya tinggal menunggu waktu yang tepat,” pungkasnya. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna untuk mendengar pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Bupati mengenai Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (5/8/2025). Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD ini dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali dan dihadiri Wakil Bupati H. Andreas beserta jajaran eksekutif. Seluruh fraksi memberikan respons kritis terhadap materi perubahan anggaran yang diajukan. Isu-isu strategis yang mencuat dalam forum ini antara lain efektivitas belanja publik, prioritas pembangunan daerah, serta transparansi dalam proses penyusunan anggaran. Fraksi-fraksi juga menyoroti perlunya penajaman program yang berdampak langsung ke masyarakat, serta penguatan koordinasi antar-perangkat daerah dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan. Beberapa catatan lainnya menyinggung pentingnya pengelolaan fiskal yang disiplin dan akuntabel, termasuk evaluasi terhadap realisasi anggaran tahun berjalan sebagai dasar dalam menyusun perubahan APBD. ‎Agenda ini menjadi bagian penting dalam mekanisme check and balance antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan tepat sasaran dan responsif terhadap kebutuhan warga. Rapat paripurna akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan fraksi pada Rabu, 6 Agustus 2025. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-28 Tahun Sidang 2025 dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD, Senin (4/8/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. ‎Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, para anggota DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya. Dalam nota pengantarnya, Bupati Asep Japar menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan karena adanya dinamika yang tidak sesuai dengan asumsi awal kebijakan umum anggaran. Hal ini mengacu pada Pasal 161 PP Nomor 12 Tahun 2019, yang mengatur kondisi perubahan seperti pelampauan atau penurunan pendapatan, pergeseran belanja, atau keadaan darurat. ‎Penyesuaian APBD ini berlandaskan hasil evaluasi semester I APBD 2025, mempertimbangkan perkembangan ekonomi makro serta perubahan target pendapatan, belanja, dan pembiayaan. ‎Perubahan ini merujuk pada Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD 2025 dan disepakati bersama DPRD melalui perubahan KUA-PPAS yang telah disetujui pada 21 Juli 2025. Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menegaskan pentingnya perubahan anggaran tahun ini untuk memastikan efektivitas program prioritas dalam mencapai visi dan misi kepala daerah sesuai RPJMD. ‎“Melihat kondisi tahun ini yang cukup dinamis, kami menilai sangat penting dilakukan perubahan APBD. Kami akan fokus pada capaian pendapatan, serta mendorong peningkatan intensifikasi dan ekstensifikasi untuk memperkuat PAD,” ujarnya. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, tegaskan komitmennya untuk membuka ruang dialog secara luas terkait persoalan Wajib Pajak (WP) bermasalah yang tengah menjadi perbincangan hangat di Gedung DPRD. Kata dia, penyelesaian isu pajak daerah harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD, lembaga penegak hukum, dan para WP itu sendiri. ‎Pernyataan ini disampaikan menanggapi kritik dari anggota Komisi II DPRD, Inggu Sudeni, yang menilai Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) tidak transparan dalam menyampaikan data WP. ‎“Saya siap berdiskusi terbuka, bahkan saya aktif komunikasi dengan Kejaksaan dan KPK agar langkah kita tetap di jalur hukum,” ujar Ayep, Sabtu, 2 Juli 2025. Wali Kota juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa penerimaan daerah, tidak hanya fokus pada sisi belanja. Dia menambahkan, audit menyeluruh termasuk dari sektor pajak sangat penting untuk memastikan tata kelola anggaran berjalan adil dan akuntabel agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat. Dalam waktu dekat, Ayep menyebut akan dilakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) oleh BPK yang berfokus pada aliran dana masuk ke kas daerah. “Kalau penerimaan daerahnya tidak sehat, kita tidak bisa berbuat banyak untuk pembangunan,” tegasnya. ‎Ia pun membuka pintu dialog seluas-luasnya, baik dengan DPRD maupun para wajib pajak. ‎“Kalau ada yang ingin berdiskusi, saya terbuka. Tidak harus menunggu forum resmi. Tapi kalau perlu forum formal, saya siap hadir bersama BPKPD dan Kantor Pajak Pratama,” tambahnya. ‎Ayep menegaskan, keterbukaan ini bagian dari upaya membangun budaya pemerintahan yang bersih dan melayani. “Kita ingin hasil pembangunan dirasakan langsung masyarakat, bukan justru terbebani karena ada kebocoran pajak atau data yang tidak terbuka,” ujarnya. Dalam konteks jangka panjang, ia menyebut tata kelola perpajakan yang baik akan memperkuat kemandirian fiskal daerah. ‎“Kalau PAD kita kuat, kita tidak selalu bergantung pada transfer pusat. Ini penting agar pembangunan di Sukabumi tidak tersandera birokrasi anggaran,” pungkasnya. ‎Wali Kota juga meminta BPKPD melakukan evaluasi internal dan menyusun peta jalan perbaikan sistem informasi pajak agar ke depan lebih transparan dan akuntabel. ‎Menurutnya, teknologi digital harus dimanfaatkan untuk mempersempit ruang manipulasi dan mempercepat pelayanan kepada wajib pajak. Sementara itu, ia juga mengajak para pelaku usaha dan masyarakat untuk berperan aktif dalam membangun kesadaran pajak. “Kepatuhan bukan soal kewajiban semata, tapi komitmen bersama untuk membangun daerah,” tandas Ayep. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Komisi II DPRD Kota Sukabumi menyoroti sikap Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi yang dinilai tertutup dalam memberikan akses data Wajib Pajak (WP) bermasalah. Kurangnya transparansi dalam masalah tersebut dikhawatirkan dapat menghambat fungsi pengawasan dan upaya penguatan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel. ‎Anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Inggu Sudeni, menyampaikan bahwa hingga kini BPKPD belum menunjukkan kemauan menjalin komunikasi terbuka dengan DPRD. Menurutnya, DPRD merupakan lembaga resmi yang memiliki mandat untuk mengawasi kinerja pendapatan daerah termasuk data-data wajib pajak yang tidak menunaikan kewajibannya dengan baik. Merespons pernyataan Kepala BPKPD, kami melakukan studi banding ke Kabupaten Bogor dan Kota Bandung untuk melihat pola kemitraan antara DPRD dan Bapenda di sana,” ungkap Inggu, Rabu (30/7/2025). Dari hasil kunjungan tersebut, Komisi II menemukan fakta bahwa Bapenda di dua daerah tersebut justru menerapkan azas keterbukaan dalam pengelolaan pajak secara bertanggungjawab. Di Kabupaten Bogor, misalnya kata dia, Bapenda memberikan akses data WP bermasalah kepada DPRD karena menganggapnya mitra kerja, bukan sekadar masyarakat umum. Bahkan, menurut Inggu, Kepala Bapenda Kota Bandung secara langsung menyebut nama-nama WP bermasalah meskipun yang hadir bukan anggota DPRD setempat. “Ini menunjukkan tingkat transparansi yang jauh lebih tinggi dibanding Kota Sukabumi,” ujarnya. Inggu menegaskan bahwa permintaan data WP oleh Komisi II dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan atas nama lembaga yang sah menjalankan fungsi pengawasan. Ia pun menyoroti dugaan kebocoran potensi pajak di salah satu rumah makan besar di Kota Sukabumi. “Dari hitungan kami, potensi pajaknya bisa mencapai Rp60–70 juta per bulan. Tapi realisasi yang diterima BPKPD hanya sekitar Rp12 juta. Itu pun dengan asumsi omset harian cuma Rp4 juta. Padahal saya makan berdua saja bisa habis Rp500 ribu,” kata Inggu. Komisi II telah mencoba membuka dialog dengan BPKPD, namun sikap tertutup tetap menjadi hambatan. Ia menyayangkan sikap tersebut karena bisa merugikan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). ‎“Datanya sudah ada, tapi tidak dibuka. Ini kontraproduktif dengan misi pemerintah kota dalam memperkuat fiskal,” tambahnya. ‎Komisi II berencana melaporkan hal ini secara resmi kepada Wali Kota Sukabumi. Inggu bahkan menyarankan agar Wali Kota melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala BPKPD. ‎“Kami akan bersurat kepada Wali Kota. Jangan sampai terlena dengan capaian PAD saat ini, karena potensi yang belum tergali masih sangat besar jika BPKPD lebih terbuka,” pungkasnya. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kota Sukabumi resmi menyetujui empat agenda strategis dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III yang digelar di Ruang Paripurna DPRD. ‎Sabtu (26/7/2025). Rapat dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri oleh Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulana, Forkopimda, Sekda Andang Tjahjandi, serta berbagai elemen masyarakat dan pemerintah. ‎Empat agenda yang dibahas dan disepakati bersama Pemerintah Kota Sukabumi antara lain adalah penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025. Setelah itu menyepakati persetujuan Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Perseroda BPR, pengesahan dokumen RPJMD 2025–2029, serta perubahan Rencana Kerja DPRD Tahun 2025. ‎Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi bersama pimpinan DPRD menandatangani langsung dokumen KUA-PPAS, yang menjadi landasan penyusunan APBD Perubahan Tahun 2025. Nota kesepakatan ini sekaligus menegaskan komitmen sinergis antara legislatif dan eksekutif dalam menjawab dinamika pembangunan daerah secara akuntabel. Sementara itu, Raperda Penyertaan Modal kepada Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) disahkan sebagai bagian dari langkah strategis memperkuat sektor keuangan daerah. Perubahan nama BPR dari sebelumnya “Perkreditan” menjadi “Perekonomian” mengacu pada amanat UU P2SK, guna memperluas peran BPR dalam mendukung UMKM dan meningkatkan daya saing. Menurut Wali Kota Ayep Zaki, kehadiran Perseroda BPR diharapkan mampu memperkuat struktur ekonomi lokal, mendorong pembiayaan UMKM, serta memberikan manfaat ekonomi secara luas. ‎Lima tujuan utama pendiriannya meliputi peningkatan akses keuangan, kontribusi terhadap PAD, penerapan tata kelola yang baik, pemberdayaan UMKM, serta pencapaian laba yang wajar. ‎Pengesahan RPJMD Kota Sukabumi Tahun 2025–2029 menjadi salah satu poin utama rapat. Dokumen ini dirumuskan berdasarkan visi dan misi kepala daerah terpilih periode 2025–2030. Hal tesebut sejalan dengan RPJPD 2025–2045 dan Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 2025. Penyusunannya melibatkan proses partisipatif, mulai dari konsultasi publik, Musrenbang, hingga penyerapan aspirasi DPRD. ‎Lima prioritas utama dalam RPJMD ini adalah peningkatan PAD, peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, penataan kota, serta penguatan nilai dan inklusivitas pembangunan. ‎Keseluruhan program diarahkan untuk mendukung visi “Sukabumi Kota Bercahaya”  kota yang Inovatif, Mandiri, Agamis, dan Nasionalis. ‎Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Wali Kota Ayep Zaki menyampaikan harapan agar seluruh program dapat terlaksana dengan dukungan semua pihak. ‎Ia menegaskan bahwa kemajuan fisik harus diiringi dengan dampak nyata bagi masyarakat, demi mendorong kontribusi Sukabumi dalam pembangunan nasional. ‎“Pembangunan bukan hanya soal infrastruktur, tapi tentang keberhasilan yang bisa dirasakan masyarakat. Inilah semangat ‘Dari Sukabumi untuk Indonesia’,” pungkasnya. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2025 pada Senin, 21 Juli 2025, membahas dua agenda strategis: Raperda RPJMD Kabupaten Sukabumi 2025–2029 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025. Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, unsur Forkopimda, anggota dewan, kepala perangkat daerah, camat, dan tamu undangan lainnya. ‎Paripurna ini merupakan tindak lanjut hasil Banmus DPRD pada 18 Juli 2025 yang menetapkan Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD Bulan Juli–Agustus 2025. ‎Agenda diawali dengan penyampaian Laporan Pansus II oleh Uden Abdunnatsir yang menyatakan bahwa RPJMD 2025–2029 disusun berdasarkan visi-misi kepala daerah terpilih, arah kebijakan nasional dan provinsi, serta masukan masyarakat dan evaluasi RPJMD sebelumnya. Dokumen ini akan menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun program strategis lima tahunan. Raperda RPJMD disetujui secara lisan oleh mayoritas anggota DPRD dan selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi. ‎Selanjutnya, Wakil Ketua II DPRD H. Usep membacakan laporan Badan Anggaran mengenai Perubahan KUA-PPAS 2025. Dokumen ini disusun berdasarkan evaluasi semester I, penyesuaian fiskal nasional, dan kebutuhan daerah, terutama pada sektor layanan dasar, infrastruktur, dan pemulihan ekonomi. Ketua DPRD menegaskan seluruh tahapan telah berjalan sesuai mekanisme. Penandatanganan berita acara persetujuan Raperda RPJMD dan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS telah dilakukan bersama. Rapat ditutup dengan sambutan Bupati Sukabumi yang mengapresiasi sinergi antara eksekutif dan legislatif. “Semoga dokumen yang telah disepakati menjadi pijakan kuat untuk pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Bupati Asep Japar. (Dicky)