Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat Rabu–09-Juli-2025 Ketegangan sosial kembali mencuat di wilayah Rasau Jaya Umum, Sekunder C, Kabupaten Kubu Raya. Puluhan warga mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law guna meminta pendampingan hukum atas konflik lahan yang telah mereka garap selama lebih dari dua dekade. Warga mengaku resah dan merasa diintimidasi oleh pihak tertentu yang mengklaim sepihak atas tanah yang telah mereka kelola dan tanami selama ini. Menurut pengakuan warga, kelompok yang mengklaim lahan tersebut tidak hanya mengusir secara verbal, tapi juga membawa alat berat ekskavator dan merusak tanaman produktif seperti sawit, nanas, dan berbagai komoditas sayur-mayur. Setelah bertahun-tahun kami tanami, datang orang yang bilang itu tanah mereka. Mereka bawa exzavator, tanaman kami diratakan begitu saja. Sawit, sayur, semua hancur,” ujar seorang warga dengan nada geram. Dr. Herman Hofi Munawar, Ketua LBH Herman Hofi Law, menyampaikan bahwa sengketa agraria seperti ini dapat berkembang menjadi konflik horizontal yang serius apabila dibiarkan tanpa penyelesaian hukum yang adil dan tegas. Ini bukan pertama kalinya. Tahun 2015 pernah terjadi kejadian serupa dan pihak pemerintah sudah mencoba mediasi. Tapi kelompok pengklaim justru mangkir. Sekarang mereka kembali, dengan alat berat, langsung merusak lahan. Ini jelas-jelas melanggar hukum dan mengancam ketertiban,” tegas Herman. Ironisnya, laporan warga ke Polsek setempat diduga ditolak hanya karena warga tak memiliki sertifikat hak milik (SHM) atau Surat Pernyataan Tanah (SPT). Hal ini menuai kritik tajam dari Herman. Apa logika hukum kita hari ini? Apakah yang tak punya sertifikat tak boleh melapor saat dirugikan? Bukankah laporan pidana adalah hak semua warga negara? Ini bentuk diskriminasi hukum,” tambahnya. LBH Herman Hofi Law secara resmi akan mengajukan pengaduan ke Kapolres Kubu Raya dan Propam Polda Kalbar atas penolakan tersebut, karena dinilai melanggar asas perlindungan terhadap warga negara yang sedang mencari keadilan. Desakan Hentikan Aktivitas Alat Berat dan Perlindungan Hukum Segera Warga bersama LBH mendesak aparat kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk menghentikan aktivitas sepihak, terutama operasi alat berat di atas lahan sengketa, demi mencegah konflik terbuka di lapangan. Kami hanya ingin tenang menggarap tanah kami. Jangan paksa kami turun ke lapangan menghadapi mereka. Kami tak mau rusuh. Tapi kalau tidak ditindak, ini bisa meledak,” ucap seorang warga perempuan dengan suara bergetar. Pasal 385 KUHP tentang penguasaan tanah tanpa hak. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM – hak atas tempat tinggal dan penghidupan layak. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 tentang hak masyarakat adat dan penggarap atas lahan garapan. Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama (termasuk tanaman produktif). UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Pasal 21 dan 55 terkait perusakan tanaman produktif. Dr. Herman Hofi Munawar, dalam kapasitasnya sebagai pengamat hukum dan kebijakan publik Kalbar, menegaskan bahwa persoalan konflik agraria di Kubu Raya perlu ditangani dengan pendekatan hukum yang berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas sertifikat. Negara tidak boleh abai terhadap penderitaan petani kecil. Bila hukum hanya tunduk pada sertifikat tanpa melihat sejarah penguasaan fisik dan niat baik warga, maka hukum itu cacat secara sosial,” tutup Herman. Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Law Wartawan Mulyawan
SUKABUMI- BIDIK-KASUSNEWS.COM– Suasana penuh semangat dan kebersamaan terasa kental dalam peringatan Gebyar 10 Muharram yang diselenggarakan warga RW 01, Desa Babakan Jaya, Kecamatan Parungkuda. Acara ini mengusung tema “Bela Palestina” sebagai wujud kepedulian terhadap saudara sesama muslim. Warga secara swadaya membuat 40 obor dan sejumlah dongdang sebagai simbol semangat dan tradisi. Kegiatan juga diisi dengan santunan untuk 100 anak yatim piatu, perlombaan adzan bagi anak-anak, serta arak-arakan keliling lingkungan yang berakhir di lapangan voli warga sebagai titik kumpul terakhir. Ketua RW 01, Bapak Yedi atau akrab disapa Gayot, menegaskan bahwa kegiatan ini murni untuk memeriahkan 10 Muharram tanpa unsur politik apapun. “Ini murni semangat warga. Tidak ada muatan lain,” ujarnya, Minggu (6/7/2025). Gagasan awal berasal dari obrolan sederhana yang langsung disambut antusias oleh pengurus RW dan warga. Dana kegiatan dikumpulkan melalui rereongan (swadaya warga), dengan harapan kegiatan ini membawa keberkahan. Tema Bela Palestina dipilih sebagai bentuk empati terhadap perjuangan rakyat Palestina. Kegiatan ini mendapat dukungan dari para alim ulama setempat yang ikut hadir dan mensuport secara moril. Partisipasi warga pun sangat luar biasa. Ibu-ibu, bapak-bapak, serta pemuda-pemudi kompak turun tangan menyukseskan acara. “Dengan kebersamaan, semua terasa lebih ringan dan penuh berkah,” ucap salah satu pemuda. Ia berharap semangat seperti ini bisa menjadi budaya sehari-hari, bukan hanya saat momen keagamaan. Sebagai bentuk apresiasi, pihak pemerintah turut memberikan dukungan dan hadiah berupa kambing serta piala kepada warga yang berpartisipasi memeriahkan acara dengan penuh sukacita. (Reno)
Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat Jumat,04-Juli-2025 Tokoh masyarakat dan Kepala Desa Sepuk Laut desak Kementerian Pertanian dan Pemerintah Pusat cabut izin HGU PT Punggur Alam Lestari Konflik antara masyarakat Desa Sepuk Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, dengan perusahaan perkebunan sawit PT Punggur Alam Lestari (PT PAL) memuncak. Warga menilai perusahaan telah mangkir dari kewajiban hukum terkait pembangunan kebun plasma sebagaimana diamanatkan dalam Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2014. Dalam pertemuan musyawarah desa pada Kamis,03-Juli-2025, masyarakat yang diwakili tokoh lokal seperti Rustam Bujang dan Azis Buka (Wak Ateb), menyampaikan langsung tuntutan kepada pihak perusahaan yang diwakili Humas PT PAL, saudara Gubron. Hak Masyarakat yang Diabaikan Sejak 2014 Berdasarkan data, lahan perkebunan sawit milik PT PAL di Desa Sepuk Laut mencapai 973,53 hektar, yang secara hukum mewajibkan perusahaan membangun kebun plasma untuk masyarakat minimal 20% atau sekitar 194,7 hektar. Namun hingga kini, setelah lebih dari 11 tahun, kewajiban tersebut tidak pernah direalisasikan. “Perusahaan telah menikmati hasil panen ribuan ton sawit, tetapi hak masyarakat sama sekali tidak diberikan,” ujar Rustam Bujang. Ia menyebut tindakan ini sebagai bentuk pengabaian kewajiban hukum dan ketidakadilan struktural terhadap masyarakat desa. Ironisnya, dalam dialog, pihak perusahaan justru menawarkan pembangunan plasma baru di tahun 2025—11 tahun setelah seharusnya dilaksanakan dan mensyaratkan masyarakat menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM), sesuatu yang dinilai keluar dari kerangka hukum HGU. Pelanggaran Regulasi Perkebunan dan UU Agraria Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26 Tahun 2007 Pasal 11, yang mewajibkan perusahaan membangun kebun plasma minimal 20% dari total areal HGU. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58, yang menegaskan kewajiban perusahaan dalam memberikan kemitraan dan hak masyarakat. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang menjamin distribusi keadilan dalam pemanfaatan HGU. Dalam konteks ini, pengabaian plasma selama lebih dari satu dekade dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan dapat memicu pencabutan izin HGU oleh pemerintah. Kepala Desa Sepuk Laut, Muhammad Ali, dengan tegas menyatakan bahwa sikap PT PAL telah melenceng dari substansi dialog dan cenderung mengalihkan isu. “Kalau PT PAL ingin membangun plasma tahun ini, silakan. Tapi hak masyarakat sejak 2014 harus diselesaikan dulu. Kalau tidak, saya akan tempuh jalur hukum dan merekomendasikan pencabutan izin mereka kepada kementerian terkait,” ujarnya. Muhammad Ali menekankan pentingnya menegakkan aturan hukum dan keadilan, agar praktik semena-mena terhadap masyarakat adat dan petani tidak terus terjadi di wilayah Kubu Raya. Masyarakat mendesak pemerintah melalui Kementerian Pertanian, ATR/BPN, dan Pemprov Kalimantan Barat untuk: 1. Melakukan audit HGU PT PAL sejak 2014. 2. Meninjau kembali izin operasional perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pembangunan plasma. 3. Memberikan sanksi administratif maupun pidana sesuai UU Perkebunan dan Peraturan Menteri. Kasus ini mencerminkan bagaimana perusahaan perkebunan skala besar masih bisa menghindari tanggung jawab sosial dan hukum selama bertahun-tahun tanpa konsekuensi. Masyarakat Desa Sepuk Laut menegaskan bahwa jika keadilan tidak ditegakkan, jalur hukum dan mobilisasi advokasi ke pusat akan dilakukan secara kolektif. Reporter: Rudi Dewa Editor: Tim Redaksi Nasional, Dokumentasi & Fakta Lapangan: Komunitas Pemantau Perkebunan Rakyat Kubu Raya Wartawan Ridwan Sandra
SUKABUMI, BIDIK-KASUSNEWS.COM– Warga Cipendeuy Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, dikejutkan dengan kemunculan seekor buaya besar di perlintasan, tepatnya di situ habibi , Minggu (29/6/2025) malam hari. Penampakan predator ganas tersebut sempat diabadikan oleh warga dan kini viral di media sosial, memicu keresahan luas di kalangan masyarakat, sehingga warga merasa takut ketika melintas di jalan situ habibi itu. Dalam video dan foto yang beredar, buaya yang berukuran besar tampak diperlintasan situ habibi dengan tubuhnya terlihat jelas. Lokasi tersebut di ketahui sering terjadi tempat aktivitas harian warga, seperti aktivitas mancing. Kades Cipeundeuy Bakang Anwar As’Adi membenarkan adanya kemunculan seekor buaya besar di perlintasan situ habibi tersebut dan sudah menghubungi pihak BKSDA Provinsi jawa barat melalui Kadis DLH Kabupaten Sukabumi melalui WhatsApp. Penampakan terjadi menjelang waktu malam hari. Warga langsung mengabadikan momen itu karena ukurannya yang cukup besar dan terlihat jelas di situ habibi, ujarnya. Seiring dengan itu, Kades Cipeundeuy Bakang Anwar As’Adi mengimbau agar warga untuk berhati-hati ketika beraktivitas dan mau mancing di sekitaran situ habibi. Ia juga meminta kepada pihak Badan Konservasi sumber daya alam ( BKSDA) Provinsi Jawa Barat melalui kepala dinas (DLH) Kabupaten Sukabumi segera turun tangan untuk melakukan penanganan, termasuk kemungkinan relokasi buaya tersebut. Kami berharap ada tindakan cepat dari pihak berwenang. Karena masyarakat sudah mulai resah, yang ditakutkan kata dia, adanya terjadi perekaman terhadap warga yang sedang beraktivitas, tandasnya. DICKY,S
SUKABUMI– BIDIK-KASUSNEWS.COM – Warga Kampung Tangkil RT 04 RW 01 Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi menggeruduk pabrik jagung berkedok rumah ibadah. Akibatnya beberapa bagian bangunan mengalami kerusakan. Seorang warga Riki menuturkan, pengrusakan sebuah bangunan pada Jumat 26 Juni 2025 di Kampung Tangkil RT 04 RW 01 Desa Tangkil Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi dipicu oleh kegiatan peribadatan keagamaan. Menurutnya, bangunan itu sejatinya adalah sebuah pabrik jagung yang telah berdiri sejak lama. “Masyarakat mulai mencurigai ada aktivitas di sana. Karena tempat itu sering didatangi sekelompok orang yang mengendarai roda empat jenis minibus dan bus, ” kata Riki, Minggu 29 Juni 2025. Masih kata Riki, sebelum kejadian masyarakat sudah berbicara kepada orang-orang tersebut untuk tidak melakukan aktivitas keagamaan yang menurut pandangan masyarakat dapat mengganggu stabilitas di wilayah itu. Masyarakat kata dia telah melaporkan keresahan yang dialami kepada pemerintah setempat. Karena belum mendapatkan bukti akurat, masyarakat hanya memantau dari kejauhan dan melakukan tindakan apapun. ”Nah, tepatnya pada tanggal 09 juni 2025, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, masyarakat menjumpai banyak orang yang berdatangan dengan mengendarai bus dan puluhan mobil pribadi ke lokasi tersebut,” ujarnya. Dia menambahkan, masyarakat lalu menanyakan pada pengunjung tentang kegiatan yang dilakukan. Tapi rupanya masyarakat tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. “Sempat terjadi mulut antara mereka dan masyarakat. Suasaana pun sempat memanas,” tegas dia. Kamis (26/6) kata dia, masyarakat kembali menyaksikannya mereka melakukan kembali kegiatan yang sudah diperingatkan masyarakat Sebelumnya. Namun rupanya mereka bergeming dan tidak mengindahkan keberatan warga setempat. ”Puncaknya terjadi pada Sabtu (28/6), setelah proses negosiasi mengalami kebuntuan, baru masyarakat mengambil langkah dengan caranya sendiri. Warga merasa sudah tidak lagi dihargai oleh sekelompok jamaah itu,”tegasnya. Insiden tersebut pertama kali mencuat ke publik setelah diunggah di media sosial oleh akun @cinnamonwe234 yang menyebut sebagai salah seorang teman salah satu jemaat. Akun itu menjelaskan kalau villa yang digunakan kegiatan adalah properti milik pribadi. Kabarnya warga kata sumber yang sama juga membakar Alkitab di tempat yang diklaim milik gereja bukan tempat sewaan. Tak ayal reaksi kecaman dan ungkapan kemarahan warga net tak terbendung. Mereka menganggap tindakan kekerasan itu tidak dibenarkan baik secara hukum positif maupun agama sekalipun yang menganut paham Pancasila. ”Sampai kapan tindakan persekusi kepada umat beragama di negara kita? Saya sebagai Muslim pun malu melihat kelakuan mereka seperti ini,” cuit akun @narkosun sambil menyertakan lokasi dan tanggal kejadian. Salah seorang penggiat media sosial Permadi Arya atau yang lebih dikenal dengan Abu Janda juga mengkritik keras peristiwa tersebut. “Ini bukti yang terbantahkan bahwa masalah intolerans itu pada tahap memprihatinkan,” ujarnya. (Tim)
SUKABUMI, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Para pengguna jalan meminta pemerintah segera memasang lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di sepanjang ruas jalan Surade–Ciracap, Kabupaten Sukabumi, terutama di titik rawan kecelakaan. Kawasan tersebut dikenal gelap saat malam karena minimnya penerangan, khususnya di wilayah perbatasan antara Kecamatan Surade dan Ciracap. Beberapa titik rawan di antaranya berada di Kampung Cilawang hingga tanjakan Cikarang. Selain gelap, kondisi jalan juga berlubang dan dikelilingi pepohonan lebat di kanan kiri jalan. “Saya setiap malam lewat sana. PJU sangat minim, kalaupun ada hanya di dekat pemukiman, dan sebagian rusak,” ujar Mansur, warga Desa Ciracap, Selasa (24/6/2025). Ia menegaskan pentingnya pemasangan PJU untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pengguna jalan. “PJU membantu visibilitas, meminimalkan risiko kecelakaan, dan mengurangi potensi kriminalitas,” tambahnya. Meski hingga kini belum terjadi kecelakaan akibat gelapnya jalan, warga tetap mendesak pemerintah agar tidak menunggu kejadian buruk terlebih dahulu. “Jangan tunggu ada korban dulu baru bertindak. Jalan tetap harus terang agar pengguna merasa nyaman,” pungkasnya. Selain itu, menurut warga lainnya, keberadaan PJU juga akan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat yang masih aktif di malam hari. Banyak warga yang bekerja pulang malam atau berdagang hingga larut, sehingga penerangan menjadi kebutuhan penting. Tokoh masyarakat setempat pun menyebut sudah beberapa kali menyampaikan aspirasi ini melalui musrenbang maupun laporan lisan ke desa, namun hingga kini belum ada realisasi dari instansi terkait. Mereka berharap Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi atau pihak terkait segera melakukan survei langsung ke lapangan agar kondisi sebenarnya bisa ditindaklanjuti secara konkret. DICKY,S
Cirebon, Bidik-kasusnews.com — Dugaan pelanggaran aturan kembali mencuat terkait penggunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Cirebon. Kali ini, sebuah mobil siaga berpelat merah milik Pemerintah Desa Sampiran, Kecamatan Talun, didapati mengisi bahan bakar jenis Pertalite subsidi di SPBU Ciperna 34.45.143, Desa Ciperna, Kecamatan Talun, pada Senin pagi, 23 Juni 2025, sekitar pukul 08.10 WIB.(24/6/2025) Mobil dengan nomor polisi E 1517 H, yang diketahui merupakan kendaraan operasional siaga desa, semestinya tidak berhak menggunakan BBM jenis Pertalite bersubsidi. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur bahwa kendaraan dinas berpelat merah, termasuk mobil siaga desa, tidak termasuk dalam daftar penerima BBM subsidi. Dari informasi yang dihimpun, kejadian ini diduga bukan yang pertama kalinya. Beberapa warga sekitar menyebut mobil siaga Desa Sampiran kerap terlihat mengisi Pertalite di SPBU tersebut. Saat dikonfirmasi, Mandor Desa Sampiran membenarkan bahwa mobil berpelat merah tersebut memang milik Pemerintah Desa Sampiran. Namun, ia berdalih bahwa pembelian BBM untuk mobil siaga desa tersebut tidak berasal dari anggaran desa. “Memang itu mobil siaga desa kami, tapi untuk pembelian BBM, tidak menggunakan dana desa,” ungkapnya singkat. Sebagai informasi, mobil siaga desa umumnya digunakan untuk keperluan darurat masyarakat, seperti transportasi pasien atau pengantaran jenazah. Meski demikian, status kendaraan yang berpelat merah otomatis masuk kategori kendaraan dinas, sehingga tunduk pada aturan larangan penggunaan BBM subsidi. Tindakan pengisian Pertalite bersubsidi oleh mobil dinas bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Warga berharap ada penegakan aturan lebih tegas terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, mengingat BBM jenis Pertalite diperuntukkan khusus bagi masyarakat kurang mampu dan kendaraan non-dinas. Apalagi, praktik serupa dikhawatirkan mencederai rasa keadilan masyarakat di tengah upaya pemerintah mengendalikan distribusi BBM bersubsidi secara tepat sasaran. Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, baik dari unsur Pemerintah Desa Sampiran maupun aparat penegak hukum, belum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran ini. Redaksi: Asep R
Sukabumi,Bidik -Kasusnews.com– Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kecamatan Jampangkulon menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka penanggulangan dan pencegahan Stunting di tingkat Kecamatan Jampangkulon, acara tersebut dibuka oleh Camat Jampangkulon Dading,S.Pd, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Rabu (18/06/202). Mengawali sambutannya, Camat Dading mengajak semua peserta untuk mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas berkah dan kasihnya sehingga pada kesempatan berbahagia ini dapat bersama-sama melaksanakan rakor Stunting tahun 2025 semua dapat hadir untuk mengikuti kegiatan ini. “Saya selaku camat Jampangkulon dan semua para Kepala Desa dan kelurahan di Kecamatan Jampangkulon menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan TPPS Stunting ini. Jadi pada kesempatan ini Kepada Bapak/ibu para Kepala Desa dan Lurah saya berharap untuk dapat berembuk dan membahas apa yang menjadi komitmen kita dalam penurunan Stunting di tingkat Kecamatan Jampangkulon ini”. “Kami informasikan bahwa dari 10 Desa dan 1 (satu) Kelurahan di Kecamatan Jampangkulon kami percaya bahwa dalam pelaksanaannya mudah-mudahan dapat terlaksana dengan baik. Saya juga berharap pada semua yang hadir dalam kegiatan ini terutama kepada Bapak/Ibu para Kepala Desa dan Lurah kita punya komitmen yang sama untuk menurunkan angka stunting di tingkat Kecamatan Jampangkulon. Khususnya di tingkat Desa-Desa di Kecamatan Jampangkulon, ” tandasnya. Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut adalah Kepala UPTD Dalduk Kecamatan Jampangkulon Irma Suryani, dan Kepala Puskesmas Kecamatan Jampangkulon Suryana . Seusai penyampaian materi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan komitmen bersama oleh, Forkopimca Jampangkulon, Bapak/Ibu Kepala Desa se-Kecamatan Jampangkulon dan diakhiri foto bersama. Turut hadir dalam acara rakor tersebut, Kapolsek Jampangkulon, danramil Jampangkulon, para Kepala UPTD/UPT /BPP, Kepala KUA, para Kepala Desa dan Lurah, ketua TP-PKK Kec Jampangkulon, TP-PKK Desa, ketua TPPS, Desa/Kelurahan, bidan desa/Kelurahan, PLKB Desa/ Kelurahan, POS KB Desa, ketua MUI Kecamatan, dan pendamping desa serta pendamping lokal. DICKY, S
BIDIK-KASUSNEWS.COM, TEMANGGUNG – Gagas Revitalisasi Kampong Aren Ansor Temanggung Raih Anugrah Juara Satu. Komitmen terhadap pelestarian lingkungan terus digelorakan oleh Miftachul Aziz, kader aktif Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Temanggung yang kini menginisiasi sebuah program strategis berbasis lingkungan dan pemberdayaan masyarakat bernama REVIKA (Revitalisasi Kampung Aren). Program ini mengintegrasikan tiga pilar utama pelestarian lingkungan, regenerasi petani aren serta penguatan ekonomi berbasis potensi lokal. Gagasan sendiri muncul dari keprihatinan Aziz saat kekeringan melanda wilayahnya, menurunnya populasi pohon aren, serta minimnya keterlibatan generasi muda dalam budidaya tanaman produktif seperti aren. Aziz telah menunjukkan kiprah kepemimpinannya sejak duduk di bangku kuliah, aktif sebagai kader dan pengurus PC PMII Kota Salatiga, PC IPNU Kota Salatiga, serta dipercaya menjabat presiden mahasiswa STAIN atau UIN Salatiga pada tahun 2014. Selain itu dirinya juga menjadi ketua umum FORMATAS (Forum Mahasiswa Temanggung di Salatiga) kemudian terus melanjutkan pengabdiannya selepas kuliah. Sebagai penyuluh agama Islam dan ketua karang taruna di desanya, Azis menggalang kolaborasi dengan para pemuda, tokoh masyaraka dan berbagai elemen lokal lainnya berharap programnya mampu berjalan berkelanjutan. Ketika disambangi Awak media di kediamannya Desa Tlogopucang, Kandangan, Temanggung pada selasa, (17/6/2025) Azis menyampaikan “REVIKA adalah bentuk nyata tanggung jawab kita sebagai khalifah di bumi. Menjaga lingkungan bukan sekadar aksi sosial, tapi bagian dari ibadah dan amanat agama,” ujarnya. Saat ini selain di Ansor, dirinya juga aktif dalam kepengurusan BPC HIPMI Temanggung, LKK NU dan BADKO LPQ Kandangan. Kiprahnya yang multilateral menjadi bukti bahwa dakwah Islam bisa dilakukan dalam berbagai bidang, termasuk lingkungan hidup dan ekonomi masyarakat. Atas dedikasi dan inovasinya, Miftachul Aziz dianugerahi Juara I PAI Award Jawa Tengah tahun 2025 kategori pelestarian lingkungan sedangkan sebelumnya pernah menerima penghargaan Pemuda Tani DKN HKTI pada tahun 2018. “Penghargaan ini bukan tujuan akhir, tapi pemantik semangat bagi kita semua, terutama generasi muda agar terus peduli dan menjaga bumi ini. Kita hanya punya satu bumi dan harus kita rawat bersama,” ungkap Aziz. REVIKA kini menjadi inspirasi bagi banyak kalangan, terutama penyuluh agama dan pemuda desa untuk berbuat lebih dalam menjaga lingkungan dan membangun kemandirian ekonomi masyarakat melalui jalur-jalur yang sesuai dengan kearifan lokal dan nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin. Pungkasnya. Jurnalis ( trm )
CIREBON, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Kenanga, Kecamatan, menjadi sorotan publik setelah mencuat informasi bahwa biaya sertifikasi yang dibebankan kepada masyarakat mencapai Rp 365.000 per sertifikat. Padahal, sesuai dengan SK 3 Menteri Republik Indonesia, biaya PTSL yang sah hanyalah Rp 150.000. Isu ini ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat dan media. Beberapa wartawan pun mendatangi Kantor Kelurahan Kenanga untuk meminta klarifikasi langsung dari Lurah Kenanga, Tarsidi, SH., MH. Menanggapi hal tersebut, Tarsidi menyatakan bahwa dirinya justru baru mengetahui informasi ini dari para awak media. Ia mengaku terkejut atas kabar bahwa program PTSL di wilayahnya diduga melanggar ketentuan pemerintah. “Saya baru tahu dari rekan-rekan wartawan. Kalau benar ada pungutan lebih dari Rp 150.000, saya pastikan akan mengusut tuntas. Saya tidak mau nama baik Kelurahan Kenanga tercoreng,” tegasnya. Menurut Tarsidi, sesuai prosedur resmi, biaya PTSL di Kelurahan Kenanga hanya sebesar Rp 150.000 sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh SK 3 Menteri. Ia menduga ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi dengan melakukan pungutan liar secara door to door kepada masyarakat. “Saya akan panggil semua yang terkait, mulai dari Ketua Panitia PTSL, perangkat RT dan RW, hingga bagian yuridis. Saya ingin tahu siapa yang berani mematok biaya sebesar itu,” ujarnya. Untuk langkah awal, Tarsidi sudah memerintahkan Sali, perangkat honor yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia PTSL, untuk bertanggung jawab penuh bersama timnya. Selain itu, pihaknya juga akan memanggil Edi, bagian yuridis dalam kepanitiaan PTSL Kelurahan Kenanga, untuk dimintai keterangan terkait proses dan siapa pihak yang bermain dalam dugaan pungutan liar tersebut. “Saya akan kumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan dari warga serta wartawan yang lebih mengetahui persoalan ini. Semua harus dipertanggungjawabkan, dan penyelesaiannya harus jelas agar tidak merugikan masyarakat,” tegasnya menutup pernyataan. Kasus ini masih terus dikembangkan, dan pihak Kelurahan Kenanga berjanji akan transparan dalam proses penyelesaiannya agar masyarakat tidak dirugikan. (MP/Rico)