CIREBON Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan tertib, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menggelar operasi penertiban terhadap premanisme, parkir liar, dan keberadaan “Pak Ogah” di berbagai titik rawan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Operasi ini dilakukan secara serentak oleh jajaran Polsek yang terbagi dalam tiga zona: Barat, Tengah, dan Timur. Operasi tersebut menyasar individu-individu yang kerap melakukan pungutan liar kepada pengendara di simpang jalan, area pasar, dan titik-titik strategis lainnya. Aparat juga melakukan razia minuman keras (miras) sebagai bagian dari upaya menekan potensi gangguan ketertiban umum. Penertiban dilakukan di kawasan pasar, perempatan, dan pertigaan jalan yang tersebar di tiga zona utama, yakni Zona Barat, Zona Tengah, dan Zona Timur. Ketiga zona tersebut mencakup berbagai titik padat aktivitas masyarakat dan lalu lintas kendaraan. Dari operasi tersebut, tercatat sebanyak 35 orang diamankan karena diduga melakukan praktik premanisme dan parkir liar. Rinciannya sebagai berikut: Polsek Zona Barat: Mengamankan 11 orang. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp77.500. Polsek Zona Tengah: Mengamankan 13 orang. Barang bukti berupa uang Rp77.500, satu rompi, dan satu bendera yang digunakan pelaku saat menghentikan kendaraan. Polsek Zona Timur: Mengamankan 11 orang. Barang bukti berupa uang tunai Rp159.500. Seluruh terduga pelaku langsung dibawa ke Polsek masing-masing untuk dilakukan pembinaan dan pendataan. Selain menindak pelaku premanisme, petugas juga berhasil menyita berbagai jenis minuman keras dalam operasi gabungan tersebut, yaitu Miras pabrikan 15 botol, Minuman keras tradisional jenis ciu 28 botol, Tuak16 liter Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preemtif, preventif dan represif pihak kepolisian dalam menanggapi keresahan masyarakat terkait premanisme dan pungutan liar yang marak terjadi di ruang publik. “Kegiatan ini merupakan langkah nyata Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan penertiban serupa secara rutin dan berkelanjutan,” tegas Kombes Pol Sumarni. Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Operasi ini disambut baik oleh warga, terutama para pengguna jalan dan pedagang pasar yang mengaku merasa lebih nyaman tanpa adanya gangguan dari oknum yang melakukan pungli. Masyarakat berharap operasi seperti ini dapat dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. (Asep Rusliman)

BIDIK-KASUSNEWS– Majalengka, 26 Mei 2025 Harapan untuk sehat seolah menjadi mimpi yang jauh bagi Winda Nur Oktavia (10), bocah asal Desa Gunung Wangi, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka. Sejak lahir, Winda menderita penyakit jantung bawaan yang hingga kini belum juga mendapatkan penanganan medis yang layak. Sudah bertahun-tahun Winda hanya bisa terbaring lemah di tempat tidur, menanti keajaiban datang di tengah keterbatasan ekonomi keluarganya. Setiap kali penyakitnya kambuh, tangisan dan jeritannya menyayat hati. “Seperti kambing yang disembelih,” kata sang ayah, Didin, dengan suara berat dan mata berkaca-kaca saat ditemui di rumah sederhana mereka, Senin (26/5/2025). Didin dan istrinya telah berusaha keras mencari pertolongan. Mereka berkonsultasi ke dokter, dan hasilnya jelas: Winda harus segera dioperasi. Namun, biaya operasi jantung yang mencapai puluhan juta rupiah menjadi batu sandungan besar bagi keluarga ini yang hidup pas-pasan. Yang lebih memilukan, selama hampir satu dekade, keluarga ini mengaku belum pernah menerima bantuan atau perhatian sedikit pun dari pemerintah desa. “Sama sekali tak pernah ada kunjungan, apalagi bantuan. Pemerintah desa Gunung Wangi seperti tutup mata terhadap penderitaan kami,” ujar Didin kecewa. Ia berharap suara ini bisa mengetuk hati para dermawan dan pihak-pihak yang memiliki wewenang agar tidak hanya mendengar, tetapi juga bertindak. “Kami tidak minta banyak, hanya ingin anak kami bisa hidup normal seperti anak-anak lain, bisa bermain dan bersekolah,” lirihnya. Kondisi ini mencerminkan bagaimana birokrasi sering kali abai terhadap jeritan masyarakat kecil. Dalam situasi seperti ini, solidaritas sosial dan kepedulian menjadi harapan terakhir bagi Winda dan keluarganya. Bagi siapa pun yang tergerak membantu, baik secara moril maupun materiil, harapan hidup Winda kini berada di tangan kita semua. (Rico – MediaBIDIK-KASUSnews)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Ribuan Bobotoh Rayakan Kemenangan Persib kembali turun ke jalan usai laga penutup Persib Bandung di akhir Liga 1 2024/2025, Polres Majalengka Gelar KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan). KRYD tingkat Polres Majalengka secara terpusat dan di tingkat Polsek jajaran pada Sabtu malam. Patroli ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta mencegah berbagai potensi gangguan Kamtibmas. Sabtu (24/5/2025) malam. Polres Majalengka menyiapkan 200 personel gabungan untuk mengamankan seluruh rangkaian perayaan juara Persib Bandung di Liga 1 musim 2024/2025. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian mengatakan, personel berasal dari unsur TNI, Polri, serta instansi pemerintah lainnya. Pengamanan ini difokuskan di Alun alun Majalengka mengantisipasi euforia pawai kemenangan Persib. Namun, dirinya mengimbau pada para Bobotoh, agar tidak bertindak berlebihan saat merayakan kemenangan Persib, baik pada Sabtu malam, saat jadwal resmi para Pangeran Biru mengarak trofi Liga 1 musim 2024/2025. “Kami akan merekayasa lalu lintas di sepanjang rute pawai dan mulai besok akan disosialisasikan ke masyarakat. Sekitar 200 personel gabungan dikerahkan, untuk pawai kemenangan Persib Bandung”. Pengamanan Pawai kemenangan Persib Bandung dimulai pukul 17.00 WIB hingga dini hari, namun personel juga disiagakan di berbagai titik di pusat Majalengka untuk mengantisipasi euforia masyarakat Majalengka. “Kita siapkan tiga titik utama pengamanan, diAlun alun Majalengka, GGM Majalengka dan Bunderan Munjul Majalengka Karena perayaan kemenangan kemungkinan besar juga akan terjadi di berbagai lokasi,” katanya. Polres Majalengka pun malam ini tetap menerapkan rekayasa lalu lintas pada saat malam perayaan kemenangan Persib Bandung. “Karena ini (jalan) juga digunakan oleh masyarakat umum, kita harus memberikan rasa nyaman pada mereka. Sekali lagi, selamat pada Persib,” katanya. (Asep Rusliman)

SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Perhelatan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI yang jatuh pada Senin (26/5/2025), terancam kehilangan legitimasi. Pasalnya, salah satu organisasi sayap yaitu DPD Generasi Muda Ormas (Gema Ormas) Musyawarah Gotong Royong (MKGR) Jabar telah menerbitkan SK DPC Gema Ormas MKGR Kabupaten Sukabumi tandingan yang diduga maladministrasi. Sontak hal tersebut menimbulkan gejolak di tubuh organisasi besutan Rizal Pane tersebut. Hal itu disampaikan Ketua Ormas MKGR Kabupaten Sukabumi Yudi Suryadi. Dia mempertanyakan legalitas dari SK penetapan Mugi Ginanjar yang tiba-tiba muncul satu bulan jelang Musda yaitu 22 April 2025. “Bagi kami ini janggal, ko bisa-bisanya Gema Ormas MKGR Jabar menerbitkan SK kepengurusan baru,” kata Yudi yang ditemui di Kantor DPD Golkar Kabupaten Sukabumi, di Jalan Suryakencana Nomor 22, Sabtu (24/5/2025). Dari sisi aturan dalam AD/ART organisasi SK Kepengurusan Rijal Pane lah yang sah dan diakui keberadannya. “SK Bang Rijal diserahkan langsung oleh Almarhum Pak Adang Edi, tapi kenapa tiba-tiba muncul SK baru yang diterbitkan oleh pengurus provinsi,” tegas Yudi. Dengan merebaknya kasus ini makin menguatkan dugaan ada ketidakberesan dalam tubuh kepengurusan Gema Ormas MKGR Provinsi Jawa Barat. “Tak bisa dipungkiri ada kejanggalan baik produk maupun kelembagaan Gema Ormas MKGR Jabar terkait dugaan SK bodong itu,” tuturnya. Oknum pengurus penbuat SK tandingan juga terkesan serampangan. Setelah diteliti dengan seksama SK dibuat dengan logo kop surat yang berbeda seperti yang biasa digunakan. “Logo kop suratnya tidak sama dengan logo aslinya. Dimana MKGR ditulis dengan lengkap dengan akronim organisasi. Logo ormas juga sama sekali tidak identik. Justru yang mengundang kecurigaan adalah dua SK diterbitkan pada tanggal, bulan dan tahun yang sama,” ujarnya. Lebih lanjut dia mengatakan, jika masalah ini tidak segera diselesaikan, maka akan dibawa ke jalur hukum. “Alangkah baiknya bisa dituntaskan secara baik-baik, tapi jika tidak selesai juga maka kami akan melaporkan masalah itu ke Polres Sukabumi kota untuk mengakhiri polemik ini,” ucapnya. Sementara itu, Ketua Ormas MKGR Kota Sukabumi, Nandar Sudrajat menyayangkan kasus yang mencoreng marwah organisasi seperti ini bisa terjadi. Betapa tidak, Musda KNPI untuk memilih putra terbaik harus ternoda dengan praktik-praktik curang. “Haqqul yaqin, pengurus Gema Ormas MKGR Jawa Barat tahu soal ini. Pertanyaannya yang muncul, apakah mereka benar-benar tidak tahu atau ada agenda-agenda terselubung dibalik rentetan peristiwa ini,” tegasnya. Dia berpesan, dalam proses perberkasan calon Ketua KNPI di Musda harus benar-benar mengedepankan integritas, kejujuran dan transparansi. Sebab apa jadinya jika pemilihan itu dikotori dengan manuver-manucer licik dan curang. “Intinya, teman-teman harus lebih jeli lagi saat pra pemilihan sampai pemilihan nanti. Terus jalin komunikasi dengan pimpinan organisasi agar Musda KNPI berjalan demokratis dan memenuhi harapan semua pihak termasuk pemilik hak suara,” tandasnya. Pada bagian lain Wakil Ketua DPD Ormas MKGR Jawa Barat, Dadang, mendesak kepada Ketua Gema Ormas MKGR Jaws Barat, Imam Syafei untuk segera meluruskan permasalahan dua SK bodong Ketua Gema Ormas MKGR Kab.Sukabumi, agar tidak semakin meruncing. “Saya berharap kepada seluruh jajaran meminta kepada Ketua DPD Ormas MKGR Jaws Barat untuk mengecek keabsahan SK Ketua DPD Gema Ormas MKGR Jawa Barat Karena dalam aturan AD/ART tidak boleh ada rangkap jabatan,” kata Dadang. Tim

SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Kabupaten Sukabumi tengah ditempa gonjang ganjing dalam struktur kepengurusan yang saat ini dinahkodai Rizal Pane. Dia adalah Ketua DPC Gema Ormas MKGR Kabupaten yang sah masa bakti 2022-2027. Namun tak ada hujan tak ada angin kini muncul kepengurusan baru yang penerbitan SK pengangkatan tidak melalui mekanisme organisasi alias diduga bodong. Karena sesuai aturan organisasi ketua yang sah bisa berhenti atau diberhentikan sesuai AD/ART. Dalam SK yang beredar ke publik ada dua SK pengangkatan atas nama Mugi Ginanjar Hidayat dan satu lagi SK atas nama Ramdhani Kamal Ar. S.Ip yang keduanya diduga kuat ilegal. Sehingga keberadaan sempat menjadi polemik. Apalagi belum lagi akan ada perhelatan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI. Dalam SK yang beredar itu, kedua orang yang mengklaim sebagai Ketua DPC Gema Ormas MKGR, ditandatangani oleh Ketua DPD Gema Ormas MKGR Imam Syafei dan Sekretaris Adi Surya fani pada 22 April 2025. Bendahara Gema Ormas MKGR Kabupaten Sukabumi, Nita Susana mengatakan, organisasi tersebut tengah mengalami konflik dengan munculnya dua SK yang diterbitkan di hari dan tanggal yang sama. Padahal masa berlalu kepengurusan Gema MKGR saat ini sampai 2027. Riak-riak ini terjadi karena pada Senin (26/5/2025) KNPI akan menggelar Musda. “Setiap anggota sayap organisasi memiliki hak suara di Musda KNPI tersebut. Bahkan saat ini sudah muncul rekomendasi dari salah satu kubu yang mengatasnamakan kepengurusan,” ujarnya. Dia menambahkan, permasalahan tersebut belum terselesaikan hingga saat ini. “Di sisi lain nama yang tertera dalam SK itu meyakini merekalah pengurus yang sah. Namun kami juga berhak atas kepengurusan yang SK nya ditandatangani oleh induk Ormas MKGR,” ujarnya. Namun saat jajaran pengurus periode 2022-2027 mengkonfirmasi langsung ke DPD Gema Ormas MKGR di Bandung untuk mempertanyakan keabsahan dari SK tersebut, mereka mengaku tidak pernah menandatanganinya. Kalau pun ada kepengurusan baru, pengurus Gema Ormas MKGR yang sah tidak pernah mendapatkan tenbusan atau penjelasan seputar pergantian pengurus baru tersebut. “Pengurus induk itu Kang Yudi Ketua DPC Ormas MKGR Kabupaten Sukabumi setelah ketua lama Kang Adang meninggal dunia. Kami maju terus karena kepengurusan saat ini terverifikasi,” tandasnya. Tim

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin yang dilakukan oleh seorang pemuda di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Tersangka diketahui bernama AF alias A (22), warga Blok Candi Luwung, Desa Palimanan Barat. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 14.15 WIB, di sebuah warung kopi yang berlokasi di RT 052 RW 013 Blok Candi Luwung. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 252 butir Trihexyphenidyl dan 206 butir Tramadol, dua jenis obat keras yang memerlukan izin khusus dalam pendistribusiannya. Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp164.000 serta satu unit handphone merek Realme warna biru muda beserta SIM card. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., melalui keterangan resmi menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku saat berada di warung kopi. “Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sisa obat keras yang disimpan pelaku di bawah toren air belakang rumahnya. Tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial I, untuk kemudian dijual kembali tanpa izin resmi,” ujar Kapolresta. Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang larangan peredaran obat keras tanpa izin. Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika di lingkungan sekitar guna menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkoba. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (Asep Rusliman)

KUNINGAN Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu dengan mengamankan empat orang tersangka dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Jalaksana dan Cilimus, Kabupaten Kuningan, pada Senin malam (19/5/2025). Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (22/5/2025) mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi uang palsu di sebuah wisma di Kecamatan Jalaksana. “Petugas kami segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial A (Andri Kurniawan) yang saat itu menyimpan uang palsu sebanyak 526 lembar pecahan Rp100.000 atau setara Rp52.600.000,” ujar Kapolres. Dari hasil pengembangan, Satreskrim Polres Kuningan kemudian menangkap tiga tersangka lainnya yang diketahui berada di sebuah hotel di wilayah Cilimus. Ketiganya adalah Muhammad Sarim, Wawan Setiawan, dan Heri Mulyana. Mereka diduga berperan aktif dalam proses pembelian, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu tersebut. “Selain uang palsu, barang bukti lain yang turut diamankan yaitu satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih, empat unit handphone, senter UV, dan tas yang digunakan untuk menyimpan uang palsu. Kami juga menemukan uang palsu mata uang Brasil sebanyak 1.000 lembar pecahan 5.000,” jelas Kapolres. Modus operandi para pelaku yaitu menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan cara menjualnya ke berbagai pihak. Andri Kurniawan berperan sebagai pengedar utama, sementara tiga lainnya turut membantu distribusi dan pembelian. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar. “Ini kejahatan yang sangat berbahaya karena bisa merusak stabilitas ekonomi masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk lebih teliti saat menerima uang, dan segera laporkan jika menemukan ciri-ciri uang palsu,” tegas AKBP Muhammad Ali Akbar. Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuningan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Asep Rusliman)

SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Suherlan alias Samson. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Kamis (22/5/2025). Dalam persidangan itu menghadirkan sejumlah saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk warga setempat dan aparat kepolisian. Enam terdakwa yang berstatus tahanan kota hadir dan mengikuti jalannya sidang dengan tertib. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Dede Akbar, yang oleh kuasa hukum terdakwa disebut sebagai saksi kunci. Menurut kuasa hukum Fikri Abdul Azis, berdasarkan kesaksian Dede, korban datang sambil membawa dua senjata tajam dan sempat menjatuhkan Dede sebelum dilerai oleh salah satu terdakwa. “Dede sempat diserang lebih dulu. Justru saat berusaha dilerai, korban terjatuh. Ini fakta baru yang muncul dalam persidangan,” ujarnya. Fikri menambahkan, pihaknya akan menghadirkan saksi tambahan dalam sidang berikutnya untuk memperkuat pembelaan bahwa salah satu terdakwa tidak terlibat dalam kekerasan. Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Tusyana Priyatin, menyatakan bahwa keluarga Samson hingga kini masih mengungsi di wilayah Palabuhanratu karena merasa terintimidasi oleh salah satu pelaku. “Tidak ada langkah nyata dari pihak desa, RT maupun RW untuk memberikan rasa aman. Keluarga korban merasa tidak nyaman kembali ke rumah,” katanya. Pernyataan tersebut dibantah oleh Kepala Desa Cidadap, Deden Anta Nurman. Ia menegaskan bahwa berdasarkan kesaksian yang ia dengar di pengadilan, tidak ada bukti terjadinya intimidasi atau pengusiran terhadap keluarga korban. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Enam terdakwa masih berada dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. DICKY / UM

SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kenaikan harga cabai yang terjadi di Pasar Pelita dan Pasar Tipar Gede Kota Sukabumi membuat konsumen semakin tertekan. Dalam sepekan terakhir, sejumlah jenis cabai mengalami lonjakan yang cukup tajam, hingga memicu keluhan masyarakat. Dari hasil pantauan harga pada Kamis, 22 Mei 2025, tercatat cabe merah besar TW dan cabe merah lokal naik dari Rp30.000 menjadi Rp35.000 per kilogram. Tak hanya itu, cabe hijau besar juga melonjak dari Rp20.000 menjadi Rp24.000/kg, sementara cabe keriting merah kini dijual Rp40.000/kg. Kenaikan ini dianggap tidak wajar dan membebani pengeluaran rumah tangga, terutama menjelang akhir bulan. Para pedagang mengungkapkan bahwa kelangkaan pasokan dari sentra produksi akibat faktor cuaca serta tingginya permintaan menjadi pemicu utama lonjakan harga. Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Diskumindag M. Rifki mengatakan, kenaikan harga berdampak pada warga yang menggunakan cabai sebagai kebutuhan yang tak tergantikan. Tentu saja hal ini mulai dikeluhkan oleh para konsumen karena mempengaruhi pengeluaran harian rumah tangga. Mereka pun ikut terdampak karena daya beli masyarakat menurun dan penjualan ikut lesu. “Biasanya orang beli setengah kilo, sekarang paling seperempat atau minta campuran yang lebih murah,” ujar Rifki, Kamis, 22 Mei 2025. Selain cabai, tomat kecil juga mengalami kenaikan dari Rp12.000 menjadi Rp15.000/kg, menambah tekanan pada harga bumbu dapur. Kenaikan harga bahan masakan ini tentu berdampak pada pelaku usaha kuliner hingga ibu rumah tangga yang harus memutar otak menyesuaikan anggaran belanja. Di sisi lain, harga kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan ayam terpantau relatif stabil. Beras premium dijual Rp13.600/kg, sedangkan telur ayam negeri masih berada di angka Rp27.000/kg dan daging ayam broiler di kisaran Rp32.000–Rp33.000/kg. Meski begitu, stabilnya harga komoditas lain belum cukup menutupi beban akibat mahalnya harga cabai. Menyikapi kondisi ini, warga mendesak agar Pemerintah Kota Sukabumi melalui instansi terkait segera mengambil langkah konkret. Operasi pasar, subsidi distribusi, atau kerja sama langsung dengan petani cabai dinilai perlu dilakukan guna meredam gejolak harga. Jika dibiarkan berlarut, kondisi ini bisa berdampak pada inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat secara lebih luas. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya memantau, tetapi juga hadir dengan solusi nyata agar harga cabai dan bahan pokok lainnya bisa kembali ke titik yang wajar dan terjangkau. UM

SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM – LPPL Radio Citra Lestari (RCL) 95,7 FM dipastikan telah mengantongi izin resmi penggunaan frekuensi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Sukabumi sebagai klarifikasi atas pemberitaan yang menyebutkan bahwa RCL beroperasi tanpa izin. Kepala Diskominfo menjelaskan bahwa operasional RCL telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Bukti legalitas RCL tercantum dalam Surat Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor 02862705-000SU/2020242029 yang diterbitkan Direktorat Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo pada 20 Mei 2024. Izin tersebut memberikan kewenangan bagi RCL untuk menyiarkan program siaran publik di wilayah Kabupaten Sukabumi melalui frekuensi 95,7 FM hingga masa berlaku izin berakhir pada 19 Mei 2029. Saat ini juga sedang diajukan proses Uji Laik Operasi (ULO) sebagai syarat untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Diskominfo juga menanggapi siaran program Jaksa Menyapa yang tayang pada Kamis, 15 Mei 2025. Program tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan menggunakan kanal resmi pemerintah daerah seperti radio RCL, YouTube channel Kami TV, dan platform media sosial. Tujuannya adalah memberikan edukasi dan sosialisasi kebijakan kepada masyarakat. RCL saat ini sedang dalam tahap perbaikan teknis pada perangkat pemancar, termasuk STL (Studio Transmitter Link) dan exciter RVR. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kualitas dan jangkauan siaran ke masyarakat secara lebih optimal. Meskipun ada kendala teknis, RCL tetap hadir menyapa pendengar melalui layanan streaming radio yang dapat diakses secara daring melalui tautan [https://rcl957.radio12345.com](https://rcl957.radio12345.com). Masyarakat tetap bisa mengikuti berbagai informasi dan hiburan yang disajikan. Diskominfo Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan media penyiaran lokal yang terpercaya, profesional, dan sesuai regulasi, sebagai bagian dari pelayanan informasi publik yang berkualitas. DICKY,S