Cirebon Kota Bidik-kasusnews.com,.Polres Cirebon Kota mengamankan seorang pria yang menggunakan modus pura-pura tertabrak untuk memeras pengendara mobil di kawasan lampu merah Jalan Kesambi, tepat di depan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon, Selasa (16/9/2025) siang. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyebut kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku awalnya berpura-pura menjadi korban kecelakaan lalu lintas, lalu menekan pengendara untuk memberikan uang ganti rugi. “Alhamdulillah, kemarin sore pelaku berhasil kita amankan. Satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan inisial T (35), warga Cirebon. Dari hasil penyelidikan, aksinya memenuhi unsur tindak pidana pemerasan dengan kekerasan,” ujar AKBP Eko Iskandar, Rabu (17/9/2025), didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra. Dari temuan awal, kendaraan korban mengalami kerusakan pada spion akibat ulah pelaku. Polisi kini mengumpulkan keterangan saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta bukti lain untuk mengungkap lebih jauh praktik kejahatan tersebut. Berdasarkan rekaman video yang sempat viral di media sosial, diduga ada satu pelaku lain yang menjadi rekan tersangka. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap orang tersebut. “Perkara ini kami proses sesuai Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Tersangka sudah resmi ditahan dan proses hukum berjalan,” tegas Kapolres. Eko Iskandar juga meminta masyarakat tetap tenang dan segera melapor apabila menemukan kasus serupa di jalanan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Lapor Kapolres Bae atau nomor darurat 110. “Kami menjamin keamanan masyarakat Kota Cirebon. Kami harap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” kata dia. Asep.R Sumber berita Humas Polres Cirebon Kota
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka menggelar bakti sosial berupa penyaluran bantuan kepada masyarakat kurang mampu di Majalengka Kota, Kabupaten Majalengka, Selasa (16/09/25). Kegiatan dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 Tahun 2025 dipimpin Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Rudy Sudaryono didampingi Kanit Kamsel IPDA Haris serta jajarannya AKP Rudy Sudaryono menyampaikan bahwa bakti sosial ini tidak hanya dimaksudkan sebagai wujud kepedulian Polri, tetapi juga menjadi sarana mempererat hubungan antara polisi lalu lintas dan masyarakat. “Kami ingin menunjukkan bahwa Polri hadir bukan hanya dalam tugas penegakan hukum dan pelayanan lalu lintas, tetapi juga dalam hal sosial kemasyarakatan. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya Selain itu , kegiatan ini juga jadi momentum untuk meningkatkan semangat serta moral personel Satlantas dalam menyambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70. Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian, diharapkan dapat menumbuhkan motivasi bagi seluruh anggota kepolisian agar terus bekerja dengan hati dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Melalui kegiatan sosial semacam ini, Satlantas Polres Majalengka ngin menanamkan pesan edukatif bahwa peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara tidak hanya dirayakan dengan upacara atau seremoni, tetapi juga dengan tindakan nyata yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Dengan begitu, kehadiran Polri semakin dirasakan sebagai mitra sekaligus pelindung dan pengayom masyarakat. Asep.R
Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Kodim 0615/Kuningan menyelanggarakan latihan menembak senjata ringan Semester II Tahun 2025 di Lapangan Tembak Desa Sukamukti, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Senin (15/9/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Komandan Latihan, Kapten Arm Hambali, serta dihadiri Pasi Ops Kodim 0615/Kuningan, Lettu Kav Sutardi, bersama sejumlah pejabat dan personel lainnya. Turut hadir Koordinator materi menembak senapan, Lettu Inf Saniyo, Koordinator materi menembak pistol, Lettu Arh Fatkhu Azis, asistensi teknik dari Denpal Cirebon, Sertu Suryo Widodo, serta jajaran pelatih, pendukung, provost, tim Pos Kes, dan para peserta latihan menembak. Advertisement Kapten Arm Hambali menjelaskan, tujuan latihan ini adalah untuk meningkatkan sekaligus menjaga kemampuan dasar prajurit Kodim 0615/Kuningan agar lebih profesional dalam menjalankan tugas pokok TNI AD. Dalam latihan tersebut, digunakan berbagai perlengkapan seperti senjata SS1 V1 Pindad, pistol P1 Pindad, munisi senapan kaliber 5,56 mm, dan munisi pistol kaliber 9 mm. Untuk materi menembak senapan SS1, prajurit dilatih dalam tiga sikap, yakni tiarap (10 butir penilaian), duduk (10 butir penilaian), dan berdiri (10 butir penilaian). Seluruh rangkaian latihan berjalan dengan tetap mengutamakan faktor keamanan serta keselamatan personel. Asep Rusliman
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka melalui Tim Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) PPA Satuan Reskrim Polres Majalengka menggelar razia Antisipasi Pekat dan Kejahatan Jalanan di sejumlah tempat kos dan lokasi tempat penongkrongan di wilayah Kabupaten Majalengka. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit PPA IPDA Agus Santoso dan diikuti oleh para Personil PPA Sat Reskrim Polres Majalengka yang terlibat dalam operasi tersebut. Operasi dimulai pukul 21.40 wib dengan sasaran dua lokasi kos, yakni Kos wilayah Munjul dan Kos wilayah Majalengka kota. Kegiatan yang dilaksanakan mencakup pemeriksaan identitas penghuni kos, razia minuman keras (miras), serta pencegahan praktik prostitusi. Adapun hasil Razia yang dilakukan Polres Majalengka bersama Team Petugas Gabungan Sat Reskrim Polres Majalengka tidak di temukan pasangan mesum di dalam kosan hanya ada penghuni kosan. Pasca razia, pihak Polres Majalengka juga memberi imbauan dan peringatan kepada penghuni indekos agar tetap mematuhi peraturan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif. Operasi Pekat Lodaya 2025 berakhir pada pukul 22.30 Wib dalam keadaan aman dan kondusif. Polres Majalengka menegaskan akan terus melakukan operasi serupa guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Asep Rusliman
Kuningan Bidik-kasusnews.com,. Peserta yang mengikuti Tour de Linggarjati 2025, resmi dilepas dengan melewati 18 kecamatan sebagai rute. Pelepasan peserta Tour de Linggarjati 2025, dilakukan oleh Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, Sabtu 13 September 2025. Ratusan pembalap sepeda dari dalam dan luar negeri, turut ambil bagian diajang tahunan ini. Ketua Panitia Tour de Linggarjati 2025, dr Yanuar Firdaus, menjelaskan, bahwa tahun ini lintasan lomba melintasi 18 kecamatan. Pada hari pertama katagori yang dipertandingkan adalah Individual Road Race (IRR). Untuk IRR Men (kategori Prayouth dan Youth), IRR Women (Prayouth, Youth, dan Junior), serta Master B-C, menempuh jarak 26,7 kilometer. Sementara itu, kategori IRR Men Junior, Women Elite, dan Master A menantang jarak sejauh 51 kilometer. Adapun kelas bergengsi Men Elite harus menyelesaikan lintasan terpanjang, yaitu sejauh 94,1 kilometer. Pelepasan peserta even balap sepeda ini, disambut antusia warga. Mereka memadati ruas-ruas jalan di Kabupaten Kuningan untuk menyaksikan kemeriahan ajang balap sepeda tahunan ini. Masyarakat dari setiap desa tampak antusias memberikan semangat kepada para pembalap yang melintasi wilayah mereka. Event sport tourism yang memasuki edisi ke-8 ini, secara resmi dilepas di pusat Kota Kuningan, kawasan jalan Siliwangi. (Asep.R)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi dan pemasoknya. Keduanya masing-masing berinisial JS (28), dan MI (37) yang ditangkap di wilayah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (11/9/2025). Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, pada mulanya petugas mengamankan pengedar OKT berinisial JS. Setelah dilakukan pemeriksaan, JS mengaku mendapatkan OKT dari MI, sehingga langsung ditangkap tidak lama kemudian. Dari tangan JS, petugas menyita barang bukti berupa 88 butir Trihex, 88 butir Tramadol, uang tunai Rp 210 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, dan handphone. Sedangkan batang bukti yang disita dari MI diantaranya 265 butir Tramadol, 158 butir Trihex, uang tunai Rp 350 ribu, dan handphone. “Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Jumat (12/9/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. Asep Rusliman
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Satuan Samapta Polres Majalengka melaksanakan kegiatan Patroli Perintis Presisi di wilayah hukum Polres Majalengka pada Jumat malam (12/09/2025). Patroli ini menyasar lokasi-lokasi rawan terjadinya tindak kejahatan, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau yang dikenal dengan istilah C3, serta mencegah aksi tawuran antar remaja, geng motor, dan tindak kejahatan jalanan lainnya. Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta AKP Adam Rohmat Hidayat, S.H., menyampaikan bahwa patroli ini merupakan bentuk kehadiran aktif Polri di lapangan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Polres Majalengka melalui Sat Samapta secara rutin melaksanakan Patroli Perintis Presisi sebagai langkah preventif dalam menekan angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujar AKP Adam. Lebih lanjut, AKP Adam menjelaskan bahwa patroli dilakukan secara mobile maupun stasioner dengan mengedepankan tindakan persuasif dan preventif, namun tetap responsif terhadap potensi gangguan yang ditemukan di lapangan. “Kami mengantisipasi aksi geng motor, kerumunan remaja yang berpotensi tawuran, serta kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai aturan. Bila ditemukan pelanggaran, personel kami langsung melakukan peneguran maupun tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya. Selama kegiatan, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar tidak terlibat dalam kegiatan negatif yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Dengan kehadiran patroli ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Majalengka tetap terjaga, serta mampu menekan potensi kejahatan, khususnya pada malam hingga dini hari. Sat Samapta Polres Majalengka berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas patroli sebagai bagian dari pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Majalengka. Asep Rusliman
Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Polsek Lemahabang Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial SK (52), warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Pelaku ditangkap hanya beberapa jam setelah melakukan aksinya pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Kapolsek Lemahabang, AKP Yuliana, menjelaskan bahwa pelaku mencuri sepeda motor milik warga Kecamatan Lemahabang yang diparkir di halaman rumah dengan kondisi kunci masih menempel. “Peristiwa tersebut baru diketahui korban ketika hendak menggunakan sepeda motornya, namun sudah tidak ada di tempat. Setelah dicari-cari tidak ditemukan, korban kemudian melaporkan ke Polsek Lemahabang,” ungkapnya, Kamis (11/9/2025). Menerima laporan tersebut, jajaran Polsek Lemahabang langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil kerja cepat petugas, identitas pelaku berhasil diketahui dan ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Lemahabang pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV saat kejadian. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lemahabang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambah AKP Yuliana. Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., memberikan apresiasi terhadap kesigapan jajaran Polsek Lemahabang yang cepat mengungkap kasus tersebut. Ia juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu berhati-hati dalam menjaga kendaraan bermotor. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak lalai meninggalkan kunci menempel di kendaraan. Pastikan sepeda motor diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci ganda, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian bila terjadi tindak kejahatan baik di kantor polisi terdekat ataupun melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing,” tegas Kapolresta Cirebon. Asep Rusliman
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polres Majalengka melaksanakan apel kesiapan pengamanan aksi unjuk rasa massa aliansi yang tergabung dalam SP/SB dan DPC FS PMI Kabupaten Majalengka yang akan melakukan Aksi Unras depan Kantor DPRD Kabupaten Majalengka, Kamis (11/9/2025). Apel pengamanan ini dilaksanakan pada pukul 08.30 WIB, bertempat di halaman Apel Mako Polres Majalengka dipimpin oleh Kabag Ops AKP Endoy Sahru dan di ikuti oleh Para Perwira dan sebanyak 155 anggota yang terlibat Sprin Pengamanan. Dalam arahannya, Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kabag Ops AKP Endoy Sahru menyampaikan beberapa hal yang menjadi atensi pimpinan, Kepada seluruh anggota yang terlibat pengamanan, agar melaksanakan tugas ini dengan penuh rasa tanggung jawab, ujar Kabag Ops. Kabag Ops juga mengingatkan kepada seluruh anggotanya, agar dalam melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa buruh ini, tidak ada anggotanya yang memegang / membawa senjata api dinas. Setelah melaksanakan apel, seluruh anggota langsung stand by di sekitaran Alun-alun Majalengka dan sekitaran halaman Gedung DPRD Majalengka mengantisipasi kedatangan para buruh yang akan melaksanakan unjuk rasa. Pungkasnya. Asep Rusliman
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Petugas Polresta Cirebon mengamankan pria berinisial MR (23) yang terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Pelaku yang berasal dari Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, tersebut ditangkap di rumahnya pada Selasa (9/9/2025) kira-kira pukul 13.00 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan MR. Diantaranya, 66 butir Tramadol, 81 butir Trihex, uang tunai Rp 195 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone dan lainnya. “Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Rabu (10/9/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. Asep Rusliman