Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Suasana malam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kesambi Cirebon mendadak berubah tegang. Sekitar pukul 22.00, puluhan petugas berseragam lengkap memasuki area blok hunian narapidana. Beberapa membawa senter, lainnya mengantongi daftar kamar yang akan disisir. Razia gabungan yang digelar pada Jumat (10/10/2025) malam ini melibatkan jajaran pengamanan lapas, anggota TNI, dan kepolisian. Mereka bergerak serentak memeriksa setiap sudut kamar warga binaan demi memastikan tidak ada lagi barang terlarang yang disembunyikan. Kalapas Cirebon, Nanank Syamsudin, mengatakan razia tersebut merupakan bentuk komitmen Lapas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari segala bentuk penyimpangan. Razia ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Cirebon dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bersih dari segala bentuk penyimpangan,” ujar Nanank selepas kegiatan, Jumat (10/10/2025). Razia juga merupakan tindak lanjut dari 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberantasan peredaran narkoba serta penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan. “Kita harus bekerja sama, menjaga integritas, dan memastikan bahwa Lapas Cirebon terbebas dari barang terlarang,” ucapnya. Dari hasil pemeriksaan itu, petugas berhasil menyita sejumlah barang yang tak semestinya berada di kamar tahanan. Mulai dari rice cooker, kabel, charger ponsel, hingga headset ditemukan dalam razia tersebut. Semua barang hasil sitaan akan didata terlebih dahulu sebelum dimusnahkan. “Kami juga akan menindak narapidana yang kedapatan memiliki barang-barang tersebut,” jelas dia. Ia berharap razia gabungan ini dapat menjadi langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. (Asep)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 23 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Agustus – September 2025. Sebanyak 34 tersangka telah diamankan dari hasil pengungkapan tersebut. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menyampaikan bahwa dari 23 kasus yang terungkap terdiri dari 4 kasus peredaran sabu-sabu, 4 kasus peredaran ganja kering, 13 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, 1 kasus peredaran psikotropika, dan 1 kasus peredaran tembakau sintetis. “Total ada 34 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 6 tersangka kasus sabu-sabu, 8 tersangka kasus ganja kering, 16 tersangka kasus obat-obatan keras, 3 tersangka kasus psikotropika, dan 1 tersangka kasus peredaran tembakau sintetis” ujar Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers, Jumat (10/10/2025). Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut tersebar di 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon dan satu kecamatan di Kota Cirebon. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga lainnya. Dari hasil pengungkapan 23 kasus tersebut, petugas Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Sabu-sabu 27,45 gram, 1.613,09 gram ganja kering, 3.601 butir obat keras terbatas, 217 butir psikotripika, dan tembakau sintetis sebanyak 31,94 gram. Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran mereka. Tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar. Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu tersangka kasus peredaran psikotropika dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP, dan diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 100 juta. “Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon melaksanakan Police Goes To School Polresta Cirebon di Pondok Pesantren Manbaul Falah Desa Babakan Kec. Ciwaringin Kab. Cirebon, Jumat (10/10/2025). Kegiatan untuk mengedukasi santri Pondok Pesantren Manbaul Falah Babakan dalam mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polresta Cirebon. Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, Polresta Cirebon berelililng tidak hanya ke Ponpes tapi ke sekolah – sekolah umum untuk memastikan anak – anak generasi penerus bangsa lancar dalam meraih Cita – Citanya. Pihaknya mengingatkan untuk meraih cita – citanya, anak – anak harus mau belajar, berusaha dengan baik, berperilaku yang baik, tidak melanggar aturan dan yang paling utama minta restu dari Orangtua. “Anak – anak sekalian Indonesia itu kaya dan merdeka ada contohnya negara seperti Palestina disana mau makan dan minum susah maka dari itu kita patut bersyukur diberikan segala kemudahan dengan cara belajar dengan baik jauhi hal yang dilarang dan gapai cita – cita yang di inginkan,” katanya. Ia mengajak kaum perempuan harus mandiri dan jangan murahan jauhi hal seksual sebelum menikah karena banyak di media sosial beredar foto dan video tidak senonoh karena perempuan ini tertipu oleh Pelaku atau pacarnya maka dari itu tolong anak – anak perempuan jangan mudah tertipu. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kab. Cirebon TEGUH RUSDIANA MERDEKA, S.H., menyampaikan, kehadirannya kali ini diajak oleh Kapolresta Cirebon untuk bersilaturahmi dengan masyarakat dan santri Pondok Pesantren Manbaul Falah. Ia mengaku bangga terhadap Polresta Cirebon karena rutin bersilaturahmi di pelosok – pelosok kabupaten Cirebon salah satunya di Pondok Pesantren Manbaul Falah. “Arahan yang disampaikan ibu Kapolresta Cirebon dan jajarannya harus selalu diingat oleh para santri Pondok Pesantren Manbaul Falah karena sangat penting sebagai bekal untuk meraih cita-cita di masa depan serta terhindar dari hal-hal tidak diinginkan,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Bidik-kasusnews.com,.Tongkat komando Komando Distrik Militer (Kodim) 0614/Kota Cirebon resmi berpindah tangan. Serah terima jabatan (Sertijab) Komandan Kodim 0614/Kota Cirebon dilaksanakan di Aula Sunan Gunungjati Korem 063/Sunan Gunungjati, Jalan By Pass Brigjen Darsono, Kota Cirebon, Jum’at (10/10/2025). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Danrem 063/Sunan Gunungjati, Kolonel Inf Hista Soleh Harahap, S.I.P., M.I.P., M.Han. Dalam kesempatan itu, dilakukan prosesi serah terima jabatan dari Letkol Inf Saputra Hakki, S.H., M.P.M. kepada Letkol Arm Drajat Santoso, S.Kom. Pergantian pimpinan di lingkungan TNI AD ini merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier prajurit, guna menjaga kesinambungan kepemimpinan serta penyegaran di satuan. Dalam amanatnya, Danrem 063/Sunan Gunungjati menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdiannya selama memimpin Kodim 0614/Kota Cirebon. Ia juga menyambut pejabat baru dengan harapan dapat melanjutkan tugas dan tanggung jawab dengan penuh semangat serta meningkatkan sinergi bersama pemerintah daerah, Polri, dan masyarakat. “Pergantian jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi militer. Hal ini dilakukan untuk memberikan pengalaman baru, memperkaya wawasan, dan meningkatkan kinerja satuan,” ujar Kolonel Inf Hista Soleh Harahap dalam sambutannya. Sementara itu, Letkol Inf Saputra Hakki menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh prajurit dan masyarakat Kota Cirebon atas kerja sama yang baik selama masa kepemimpinannya. Ia berharap Kodim 0614/Kota Cirebon terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan stabilitas wilayah. Pejabat baru, Letkol Arm Drajat Santoso, menyatakan siap melanjutkan program-program positif yang telah dijalankan serta memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat. Acara sertijab berlangsung khidmat dan dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat dari para tamu undangan, di antaranya para pejabat utama Korem 063/Sunan Gunungjati, unsur PJU Kodim 0614/Kota Cirebon, serta perwakilan tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, dan berakhir denhan acara ramah tamah. (Asep Rusliman)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Majalengka melaksanakan kegiatan Penegakan, Ketertiban, dan Disiplin (Gaktiblin) terhadap personel dari Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sie Dokkes) Polres Majalengka, Jumat (10/10/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Majalengka, IPTU Yudhi Simanjuntak, bersama sejumlah anggota Propam. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kelengkapan administrasi pribadi seperti KTP, KTA, SIM dinas dan umum, hingga penampilan serta kerapihan seragam dinas anggota. IPTU Yudhi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya internal Polri untuk menjaga disiplin dan profesionalisme anggota, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Gaktiblin ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi sebagai bentuk pengawasan internal agar setiap anggota tetap disiplin dan menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat,” ujar IPTU Yudhi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebagian besar anggota Sie Dokkes telah memenuhi standar kedisiplinan dan administrasi. Namun, bagi anggota yang ditemukan belum lengkap atau tidak sesuai, diberikan arahan dan teguran untuk segera melakukan perbaikan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin yang dilakukan Sie Propam guna memastikan seluruh personel Polres Majalengka senantiasa berada dalam kondisi siap tugas serta menjaga citra positif institusi Polri di mata publik. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi memastikan stok pupuk bersubsidi untuk musim tanam Oktober–Maret (Okmar) 2025/2026 dalam kondisi aman. Antrean petani di sejumlah kios pengecer di wilayah selatan, seperti Kecamatan Cibitung dan Surade, disebut bukan akibat kekurangan stok, melainkan keterlambatan distribusi dari pihak distributor. Kabid Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Deni Ruslan, menjelaskan bahwa realisasi tanam pada awal musim Okmar mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya. Hal itu berdampak pada meningkatnya kebutuhan pupuk bersubsidi di tingkat petani menjelang musim tanam. “Kebutuhan pupuk meningkat seiring naiknya aktivitas tanam. Karena itu, ketersediaan di kios pengecer harus terjamin agar petani bisa menebus pupuk sesuai kebutuhan dan tepat waktu,” ujar Deni, Jumat (10/10/2025). Ia menegaskan, dari sisi alokasi pupuk bersubsidi, Kabupaten Sukabumi masih memiliki sisa kuota yang mencukupi hingga akhir Desember 2025, yakni Urea 31.469 ton, NPK 15.420 ton, dan pupuk organik 1.676 ton. “Yang perlu diperkuat adalah kelancaran distribusi dari gudang PT Pupuk Indonesia ke gudang distributor, dan selanjutnya ke kios pengecer,” tambahnya. Terkait keterlambatan distribusi yang menyebabkan antrean petani di sejumlah wilayah, Dinas Pertanian telah berkoordinasi dengan PT Pupuk Indonesia untuk menambah armada pengangkut agar pengiriman bisa tepat waktu dan dalam jumlah yang memadai. Selain faktor logistik, Deni menyebut aturan pemerintah tentang ODOL (Over Dimension Over Load) turut memengaruhi proses distribusi. “Truk yang semula bisa mengangkut delapan ton pupuk kini hanya boleh membawa empat hingga lima ton. Akibatnya, distributor harus menambah armada hingga dua kali lipat untuk volume yang sama,” jelasnya. Sementara itu, Deni menegaskan bahwa harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi masih sesuai ketentuan pemerintah, yakni Urea Rp2.250 per kilogram (Rp112.500 per karung 50 kg) dan NPK Rp2.300 per kilogram (Rp115.000 per karung 50 kg). “Kalau ada penjualan di atas HET, itu sudah pelanggaran. Silakan laporkan ke pihak PT Pupuk Indonesia,” tegasnya. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Suara komando tegas menggema di Halaman Kantor Kecamatan Surade, Kamis (9/10/2025). Camat Surade, Unang Suryana, memimpin langsung apel pagi mingguan yang diikuti seluruh perangkat kecamatan dan staf. Apel yang dimulai pukul 07.30 WIB berlangsung khidmat dan penuh semangat. Seluruh peserta tampil rapi dalam seragam dinas, mencerminkan disiplin dan profesionalitas aparatur sipil negara (ASN). Dalam amanatnya, Camat Unang menegaskan pentingnya disiplin dan semangat melayani masyarakat. “Apel pagi bukan sekadar rutinitas, tapi momentum untuk menyamakan visi dan memperkuat komitmen sebagai abdi negara. Ikhlas melayani, jujur, bersih, dan transparan harus menjadi prinsip dalam setiap tugas,” ujarnya. Selain penyampaian amanat, apel juga dimanfaatkan untuk membahas program kerja mingguan, evaluasi capaian, dan pengarahan terhadap pelaksanaan tugas ke depan. Camat Unang juga mengingatkan seluruh pegawai agar terus meningkatkan kedisiplinan waktu dan etos kerja, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, kehadiran ASN di kantor tepat waktu menjadi bentuk tanggung jawab moral sekaligus cerminan budaya kerja yang baik. Ia menambahkan, semangat melayani masyarakat harus diwujudkan melalui tindakan nyata, seperti memberikan pelayanan yang cepat, ramah, dan tanpa pungutan liar. “Masyarakat datang ke kantor kecamatan bukan untuk dipersulit, tetapi untuk dibantu dan dilayani dengan sepenuh hati,” tegasnya. Di akhir amanatnya, Camat Unang mengajak seluruh jajaran untuk memperkuat koordinasi antarbidang serta menjaga kebersamaan di lingkungan kerja. Ia menekankan bahwa pelayanan prima hanya dapat terwujud jika seluruh perangkat memiliki komitmen dan solidaritas yang kuat dalam menjalankan tugas masing-masing. (Dicky)
Cirebon Kota Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Kali ini, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis dan obat keras terbatas (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin edar di sebuah kamar kost yang terletak di Jalan Satria, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Senin (06/10/2025) pukul 09.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial CN, seorang pengangguran asal Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat. Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P membenarkan pengungkapan kasus ini. Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran tembakau sintetis dan obat berbahaya di wilayah tersebut. “Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka berikut barang bukti,” ujar AKP Otong Jubaedi. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: satu paket besar tembakau sintetis (38,47 gram), satu paket kecil tembakau sintetis (1,29 gram), 540 butir pil tramadol, 552 butir pil trihexypenidhil, satu pack plastik klip, tiga pack Papeer, satu HP Oppo, satu timbangan digital, uang tunai Rp100 ribu, dan satu kardus warna coklat. CN beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, CN mengakui perbuatannya dan menyimpan obat-obatan tersebut untuk diedarkan kepada warga. Atas perbuatannya, CN dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes RI No.36 Tahun 2023 Tentang Perubahan penggolongan narkotika Jo Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. AKP Otong Jubaedi menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Cirebon Kota tidak akan memberi ruang bagi peredaran tembakau sintetis dan OKT tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. “Kami berkomitmen menjaga generasi muda dari ancaman obat berbahaya,” ujar mantan Kasatresnarkoba Polres Indramayu tersebut. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan 3 pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial KR (25), JU (30) dan DP (26). Kedua pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni wilayah Kecamatan Sumber, Kecamatan Arjawinangun, dan Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon pada Senin (6/10/2025). Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan ketiganya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 2644 butir Trihex, 617 butir Tramadol, 3 handphone, sepeda motor, uang tunai diduga hasil penjualan OKT senilai Rp 16,6 juta, dan lainnya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu (8/10/2025). Ia mengatakan, hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara dipastikan ketiganya tidak saling berkaitan karena beroperasi masing-masing di wilayah berbeda. Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Bappeda Kota Sukabumi mulai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program pembangunan pada Triwulan III 2025. Lewat cara ini Bappeda ingin memastikan seluruh program prioritas pemerintah daerah berjalan sesuai target dan tepat sasaran. Kepala Bappeda, Hasan Asari, menyampaikan bahwa evaluasi melibatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pelaksana kegiatan. “Evaluasi triwulanan bukan sekadar rutinitas, tetapi sarana untuk memetakan kemajuan, mengidentifikasi kendala, dan merumuskan langkah perbaikan agar program bisa selesai tepat waktu,” ujar Hasan, Rabu (8/10/2025). Dari hasil pembahasan awal, beberapa SKPD masih menghadapi kendala teknis dan administratif, termasuk keterlambatan pelaporan dan realisasi kegiatan. Hasan juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyampaian data capaian kinerja agar pemerintah daerah dapat mengambil keputusan lebih cepat dan tepat sasaran. Modernisasi pengendalian dan evaluasi juga diterapkan melalui Sistem Informasi Pengendalian dan Evaluasi Kinerja (SIPEKA), yang memungkinkan pemantauan progres pembangunan secara real time dan terukur. “Meski ada beberapa tantangan yang harus diselesaikan, dengan kerja sama lintas SKPD dan dukungan pimpinan daerah, kami optimistis seluruh target pembangunan Kota Sukabumi dapat tercapai dengan baik,” tutup Hasan. (Usep)