CIREBON, Bidik-kasusnews.com — Suasana penuh haru dan kebanggaan menyelimuti halaman SMP Negeri 1 Kota Cirebon, Sabtu (5/7/2025), saat sekolah tertua di Kota Cirebon ini menggelar Reuni Akbar 100 Tahun. Ribuan alumni dari berbagai angkatan, sejak tahun 1953 hingga 2024, berkumpul dalam momen bersejarah untuk mengenang masa-masa indah dan meneguhkan kembali ikatan almamater. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi, Kadisdik Kota Cirebon, Kadini, S.Pd., M.Pd., serta perwakilan dari Polres Cirebon Kota, Kodim 0614, Danramil Kejaksan, dan sejumlah kepala sekolah se-Kota Cirebon. Rangkaian acara dimulai sejak pagi hari dengan Fun Run, bazar alumni, stand pameran karya siswa, serta hiburan seni dari civitas SMP Negeri 1. Reuni ini juga menjadi ajang peluncuran resmi IKASPENSA (Ikatan Alumni SMP Negeri 1), yang ditandai dengan penandatanganan bersama oleh pengurus lintas generasi dan pengangkatan Agus Mulyadi sebagai pembina. Kepala Sekolah SMPN 1 Cirebon, Lilik Agus Darmawan, S.Pd., MM, menyampaikan rasa bangga atas terselenggaranya peringatan 1 abad berdirinya sekolah. “SMPN 1 Cirebon adalah School of the Next Leader, sekolah APIK yang terus mencetak generasi unggul. Terima kasih kepada alumni yang terus mencintai dan membesarkan almamater ini,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Panitia Reuni, Temmy Faal Anggasa, mengungkapkan rasa syukurnya atas suksesnya acara ini. “Kami ingin memberikan kenangan terbaik. Tema ‘Ing Mulo Kerso, Ing Sukses’ mencerminkan semangat awal yang membawa pada keberhasilan hari ini. Terima kasih atas kekompakan semua pihak,” katanya. Dalam kesempatan tersebut, pihak sekolah juga memberikan penghargaan kepada Ir. H. Eddy Junaedi Danu, MM, alumni yang telah menyumbangkan perbaikan sarana sekolah, termasuk lapangan dan fasilitas kamar mandi. Reuni Akbar ini menjadi momen bersejarah, tak hanya sebagai ajang silaturahmi, namun juga sebagai komitmen bersama alumni untuk terus mendukung perkembangan sekolah ke depan. SMP Negeri 1 Cirebon, yang dahulu bernama MULO (Meer Uitgebreid Lager Onderwijs) semasa Belanda, kini telah memasuki usia satu abad dan terus menjadi sekolah favorit di Kota Cirebon. (Rico)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Guna menciptakan ruang publik yang lebih tertib, bersih, dan aman, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon melaksanakan kegiatan penertiban terpadu pada Senin, (07/07/2025). Operasi ini menyasar sejumlah permasalahan sosial seperti parkir liar, kelompok anak-anak jalanan, punk, gepeng, manusia silver, hingga pedagang kaki lima yang berdagang di badan jalan, khususnya di Kawasan Lampu Merah Weru dan Kawasan Wisata Trusmi. Kegiatan dimulai dengan apel pengecekan personel gabungan di Mapolsek Weru Polresta Cirebon. Kekuatan gabungan dalam penertiban ini melibatkan unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, BPBD, serta relawan Tagana. Apel dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Cirebon. Setelah apel, Kapolresta Cirebon beserta Wakil Bupati H. Agus Kurniawan Budiman, Dandim 0620/Kab. Cirebon Letkol Inf. Mukhammad Yusron, Kajari Yudi Kurniawan, serta para pejabat terkait turun langsung ke lapangan untuk mengecek proses penertiban di titik-titik rawan, termasuk simpang Weru dan pusat keramaian Trusmi. Penertiban kali ini menargetkan praktik parkir liar yang mengganggu lalu lintas, keberadaan anak-anak jalanan dan punk yang meresahkan, manusia silver dan pengemis yang membahayakan pengguna jalan, serta pedagang yang berjualan di bahu jalan dan trotoar. Aktivitas-aktivitas tersebut dinilai telah mengganggu estetika kawasan wisata dan menghambat kenyamanan publik, khususnya wisatawan yang berkunjung ke sentra batik Trusmi. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menata kawasan publik. “Kami ingin jalan digunakan sesuai fungsinya demi kepentingan umum. Pemkab Cirebon akan mencarikan solusi bagi para pedagang dan kami juga akan menata kembali sistem parkir. Harapan kami, kawasan Trusmi bisa menjadi ikon wisata yang tertib, bersih, dan nyaman,” jelas Kombes Pol Sumarni. Wakil Bupati Cirebon H. Agus Kurniawan Budiman menambahkan bahwa pemerintah daerah akan segera mengambil langkah-langkah solusi berkelanjutan. “Kami akan berdialog dengan para pedagang dan merencanakan relokasi ke tempat yang lebih layak. Rekayasa lalu lintas juga akan dilakukan agar kawasan wisata ini lebih tertib dan aman,” ucap H. Agus Kurniawan Budiman. Sementara itu, Dandim 0620/Kab. Cirebon Letkol Inf. Mukhammad Yusron menyampaikan pentingnya konsistensi penegakan aturan. “Penertiban ini harus dilakukan secara simultan dan berkelanjutan agar tidak ada lagi aktivitas yang melanggar di bahu jalan. Ini demi kenyamanan bersama,” tegasnya. Kajari Kabupaten Cirebon Yudi Kurniawan juga turut menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan tersebut. Ia berharap kawasan batik Trusmi dapat menjadi sumber kesejahteraan masyarakat sekaligus ikon pariwisata Cirebon yang berkelas. “Tertibnya wilayah ini akan memberikan dampak ekonomi yang positif dan memperkuat citra Kabupaten Cirebon,” imbuhnya. Penertiban ini berlangsung dengan aman dan lancar. Pendekatan yang digunakan tetap mengedepankan cara-cara humanis. Para pedagang dan kelompok rentan yang ditertibkan diberikan pemahaman serta diarahkan kepada solusi sosial yang akan difasilitasi oleh dinas terkait, termasuk Dinas Sosial dan Dinas Koperasi UMKM. Langkah penataan ini juga mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Banyak warga mengungkapkan bahwa selama ini kemacetan dan kesemrawutan di kawasan Weru dan Trusmi cukup mengganggu, terutama saat akhir pekan atau musim liburan. Penertiban ini bukan hanya respons terhadap keluhan masyarakat, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk menata wajah kota. Kawasan wisata Trusmi sebagai pusat ekonomi dan budaya batik Cirebon dipandang perlu mendapatkan perhatian khusus dari segi ketertiban dan tata ruang. Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala bersama Forkopimda dan dinas-dinas terkait. “Kami hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kami ingin memastikan Kabupaten Cirebon menjadi tempat yang aman, tertib, dan nyaman untuk semua,” tegas Kombes Pol Sumarni. Kegiatan penertiban di kawasan Weru dan Trusmi menjadi simbol sinergi antarlembaga dalam mewujudkan tata kelola kota yang lebih baik. Diharapkan, langkah ini menjadi titik awal menuju perubahan positif yang lebih luas, menjadikan Cirebon sebagai wilayah yang tidak hanya kaya budaya, tetapi juga tertib dan modern dalam penataan ruang publiknya. (Asep Rusliman)

  Bidik-kasusnews.com , ~ Polres Indramayu Polda Jawa Barat mengamankan 4 (empat) orang remaja yang diduga terlibat dalam kelompok bermotor yang hendak melakukan aksi tawuran. Mereka diamankan di area persawahan, di wilayah Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu Sabtu (5/7/2025) dini hari. Penangkapan dilakukan oleh Tim Respon Cepat (TRC) Polres Indramayu saat melakukan patroli sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam patroli itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sembilan senjata tajam, dua petasan, satu botol minuman beralkohol, serta 12 unit sepeda motor. “Keempatnya kami amankan saat berada di lokasi yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran. Mereka kami tangkap beserta barang bukti yang kami sita di tempat kejadian,” kata Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno dalam keterangan tertulis, kepada awak media. 4 (empat) remaja yang diamankan masing-masing berinisial AS (14), MRA (24), WNA (16), dan AF (16). Mereka berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Indramayu. Dari mereka, petugas berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam berbagai jenis diantaranya celurit, pedang, tongkat besi, dan kayu panjang. AKP Tarno menjelaskan, kini pelaku dan barang bukti diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri siapa pemilik kendaraan dan senjata tajam yang lainnya. Serta kami dari kepoliasian mohon bantuan dari seluruh elemen masyarakat, untuk sama – sama mengawasi anaknya, saudaranya, tetangganya agar tidak keluar malam apabila tidak ada kepentingan. Sehingga kita sama-sama dapat mencegah agar anak-anak kita tidak terlibat dalam tawuran atau geng motor, baik mungkin sebagai pelaku dan korban,” ujarnya. Pihaknya juga menegaskan akan terus melakukan patroli rutin di wilayah yang dianggap rawan guna mencegah aksi kejahatan jalanan dan gangguan Kamtibmas lainnya. Masyarakat diimbau untuk peran sertanya dan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian. “Kalau ada potensi gangguan kamtibmas, silakan lapor melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU lewat WhatsApp di nomor 081999700110 atau hubungi call center 110,” tegas AKP Tarno. *Indramayu, Sabtu, 05 Juli 2025. ( Rico )

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Minggu-06-Juli-2025 Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, angkat suara merespons pernyataan pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) terkait penanganan kasus dugaan peredaran oli Ilegal diduga palsu yang sebelumnya digerebek oleh tim gabungan Kejaksaan, TNI, dan BAIS di salah satu gudang. Dalam keterangannya kepada media, Dr. Herman menilai penanganan kasus ini seharusnya menjadi prioritas aparat penegak hukum,karena menyangkut delik umum, bukan delik aduan yang menunggu laporan masyarakat.   Tim Kejaksaan, BAIS, dan TNI tentu tidak melakukan penggerebekan tanpa alasan. Dugaan beredarnya oli ilegal diduga palsu adalah persoalan serius yang telah meresahkan publik, dan ini jelas merupakan delik umum,” tegasnya pada Minggu, 06 Juli 2025. Menurutnya, polisi memiliki kewajiban hukum untuk bertindak aktif. Dalam konteks delik biasa, penyidik kepolisian memiliki wewenang penuh untuk memulai penyelidikan berdasarkan informasi awal, tanpa harus mengandalkan laporan resmi dari masyarakat atau pemanggilan pihak-pihak yang tidak relevan. Tidak ada relevansinya memanggil ormas atau wartawan untuk diminta keterangan dalam perkara seperti ini. Ini ranah teknis dan yuridis yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyidik,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dalam kasus delik biasa, penyidik wajib mengelola barang bukti dengan menjunjung tinggi prinsip integritas, transparansi, dan prosedural. Termasuk dalam hal ini, adalah proses pengujian laboratorium terhadap oli ilegal yang diduga palsu. Yang harus melakukan uji laboratorium dan menjelaskan metodologinya adalah pihak penyidik, bukan masyarakat atau wartawan. Pasal 39 KUHAP dan Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana sudah sangat jelas mengatur soal ini,” jelas Dr. Herman. Ia pun meminta Polda Kalbar untuk tidak ragu menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai hukum acara pidana, tanpa tekanan dari pihak eksternal mana pun. Saya yakin masyarakat tidak perlu menjadi sarjana hukum untuk memahami bahwa ini adalah wewenang polisi. Jangan sampai penanganan perkara ini justru melemahkan kepercayaan publik karena sikap pasif aparat,” pungkasnya. Penegasan ini menjadi peringatan penting agar penanganan perkara dugaan oli ilegal palsu tidak menjadi permainan opini atau tarik menarik kepentingan. Polisi dituntut menjalankan fungsi penyidikan secara ilmiah, sah, dan akuntabel. Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Wartawan Ridwan Sandra

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Sabtu (5/7/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 101 botol miras miras pabrikan berbagai merek. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 101 botol miras pabrikan berbagai merek. Razia tersebut digelar di wilayah Kecamatan Arjawinangun dan Susukan, Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 101 botol miras pabrikan berbagai merek dari dua okasi berbeda. Kemudian para penjual miras tersebut juga diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Asep Rusliman

Indramayu Bidik-kasusnews.com,. Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) selama Operasi Jaran Lodaya yang berlangsung dari 23 Juni hingga 2 Juli 2025. Sebanyak 15 tersangka berhasil ditangkap, tiga di antaranya masih di bawah umur. Pengungkapan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP M. Arwin Bachar, dalam konferensi pers pada Kamis (3/7/2025). Operasi Jaran Lodaya berhasil mengungkap 10 laporan polisi (LP) terkait kasus curanmor yang terjadi sejak April hingga Juni 2025. Kejadian tersebar di wilayah hukum Polsek Juntinyuat, Karangampel, Sukagumiwang, Anjatan, Indramayu, Sliyeg, dan dua laporan di Polsek Kerangkeng. Operasi ini melibatkan Sat Reskrim Polres Indramayu dan jajaran Polsek. Para tersangka menjalankan dua modus operandi. Modus pertama, pencurian dengan pemberatan (curat), dilakukan dengan merusak kunci kontak motor korban menggunakan kunci T. Modus kedua, pencurian dengan kekerasan (curas), dilakukan oleh para tersangka di bawah umur yang memepet korban, merebut motor paksa, dan mengancam dengan senjata tajam, satu korban curas mengalami luka. Barang bukti yang diamankan meliputi 15 sepeda motor, 7 BPKB, 7 STNK, 8 kunci T, 1 obeng, 2 magnet, 3 golok, dan 1 celurit. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP (curat, ancaman 7-9 tahun penjara) dan Pasal 365 KUHP (curas, ancaman 9-15 tahun penjara). Keberhasilan Operasi Jaran Lodaya menunjukkan komitmen Polres Indramayu dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kejadian yang mencurigakan. (Asep Rusliman) Humas Polres Indramayu

Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat Jumat,04-Juli-2025 Tokoh masyarakat dan Kepala Desa Sepuk Laut desak Kementerian Pertanian dan Pemerintah Pusat cabut izin HGU PT Punggur Alam Lestari   Konflik antara masyarakat Desa Sepuk Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, dengan perusahaan perkebunan sawit PT Punggur Alam Lestari (PT PAL) memuncak. Warga menilai perusahaan telah mangkir dari kewajiban hukum terkait pembangunan kebun plasma sebagaimana diamanatkan dalam Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2014. Dalam pertemuan musyawarah desa pada Kamis,03-Juli-2025, masyarakat yang diwakili tokoh lokal seperti Rustam Bujang dan Azis Buka (Wak Ateb), menyampaikan langsung tuntutan kepada pihak perusahaan yang diwakili Humas PT PAL, saudara Gubron. Hak Masyarakat yang Diabaikan Sejak 2014 Berdasarkan data, lahan perkebunan sawit milik PT PAL di Desa Sepuk Laut mencapai 973,53 hektar, yang secara hukum mewajibkan perusahaan membangun kebun plasma untuk masyarakat minimal 20% atau sekitar 194,7 hektar. Namun hingga kini, setelah lebih dari 11 tahun, kewajiban tersebut tidak pernah direalisasikan. “Perusahaan telah menikmati hasil panen ribuan ton sawit, tetapi hak masyarakat sama sekali tidak diberikan,” ujar Rustam Bujang. Ia menyebut tindakan ini sebagai bentuk pengabaian kewajiban hukum dan ketidakadilan struktural terhadap masyarakat desa. Ironisnya, dalam dialog, pihak perusahaan justru menawarkan pembangunan plasma baru di tahun 2025—11 tahun setelah seharusnya dilaksanakan dan mensyaratkan masyarakat menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM), sesuatu yang dinilai keluar dari kerangka hukum HGU. Pelanggaran Regulasi Perkebunan dan UU Agraria Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26 Tahun 2007 Pasal 11, yang mewajibkan perusahaan membangun kebun plasma minimal 20% dari total areal HGU. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58, yang menegaskan kewajiban perusahaan dalam memberikan kemitraan dan hak masyarakat. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang menjamin distribusi keadilan dalam pemanfaatan HGU. Dalam konteks ini, pengabaian plasma selama lebih dari satu dekade dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan dapat memicu pencabutan izin HGU oleh pemerintah. Kepala Desa Sepuk Laut, Muhammad Ali, dengan tegas menyatakan bahwa sikap PT PAL telah melenceng dari substansi dialog dan cenderung mengalihkan isu. “Kalau PT PAL ingin membangun plasma tahun ini, silakan. Tapi hak masyarakat sejak 2014 harus diselesaikan dulu. Kalau tidak, saya akan tempuh jalur hukum dan merekomendasikan pencabutan izin mereka kepada kementerian terkait,” ujarnya. Muhammad Ali menekankan pentingnya menegakkan aturan hukum dan keadilan, agar praktik semena-mena terhadap masyarakat adat dan petani tidak terus terjadi di wilayah Kubu Raya. Masyarakat mendesak pemerintah melalui Kementerian Pertanian, ATR/BPN, dan Pemprov Kalimantan Barat untuk: 1. Melakukan audit HGU PT PAL sejak 2014. 2. Meninjau kembali izin operasional perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pembangunan plasma. 3. Memberikan sanksi administratif maupun pidana sesuai UU Perkebunan dan Peraturan Menteri. Kasus ini mencerminkan bagaimana perusahaan perkebunan skala besar masih bisa menghindari tanggung jawab sosial dan hukum selama bertahun-tahun tanpa konsekuensi. Masyarakat Desa Sepuk Laut menegaskan bahwa jika keadilan tidak ditegakkan, jalur hukum dan mobilisasi advokasi ke pusat akan dilakukan secara kolektif. Reporter: Rudi Dewa Editor: Tim Redaksi Nasional, Dokumentasi & Fakta Lapangan: Komunitas Pemantau Perkebunan Rakyat Kubu Raya Wartawan Ridwan Sandra

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Guna meningkatkan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik serta menjawab keluhan masyarakat, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menggelar operasi penertiban terhadap parkir liar, anak jalanan, komunitas punk, dan gelandangan-pengemis (gepeng). Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (4/7/2025) pagi, di dua titik keramaian yang dinilai rawan gangguan ketertiban, yakni kawasan lampu merah Weru dan kawasan wisata Trusmi, Kabupaten Cirebon. Operasi ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Polresta Cirebon dalam menjaga ketertiban umum di wilayah hukumnya, khususnya di kawasan-kawasan vital yang menjadi jalur lalu lintas utama dan destinasi wisata. Kegiatan dimulai pada pukul 10.20 WIB sampai dengan selesai dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, KOMBES POL Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dengan didampingi sejumlah pejabat utama, seperti Kabag Ops KOMPOL Sutarja, S.H., M.H., Kapolsek Weru KOMPOL Sudarman, S.Sos., dan Kapolsek Plered AKP Kentar Budi Sediyono, S.H. Sebanyak 23 personel gabungan dikerahkan dari jajaran Polsek Weru, Polsek Plered, serta unsur Sat Samapta, Lantas, Reskrim, Intelkam, dan Pam Obvit. Operasi berjalan lancar dan kondusif dengan dukungan dari perangkat desa serta masyarakat sekitar. Dalam kegiatan tersebut, aparat mengamankan delapan orang yang diduga melakukan praktik parkir liar tanpa izin resmi dari pemerintah daerah. Aktivitas parkir semacam ini telah menimbulkan keresahan, karena para juru parkir acapkali memungut biaya tak sesuai aturan dan menyebabkan kemacetan, khususnya di kawasan wisata Trusmi, yang dikenal sebagai sentra industri dan belanja batik terbesar di Cirebon. Delapan orang yang diamankan antara lain: M (70), warga Desa Tangkil, Kec. Susukan D (33), warga Desa Bakungkidul, Kec. Jamblang W (55), warga Desa Suranenggala Kulon, Kec. Suranenggala S (47), warga Desa Bakungkidul, Kec. Jamblang S (39), warga Desa Surakidul, Kec. Suranenggala T (23), warga Desa Suranenggala, Kec. Suranenggala D (34), warga Desa Suranenggala Kidul, Kec. Suranenggala T (24), warga Desa Wotgalih, Kec. Plered Mereka kemudian dibawa ke Polsek terdekat untuk dilakukan pendataan dan pembinaan, serta diberikan peringatan tegas agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain penertiban parkir liar, aparat juga melakukan penanganan terhadap kelompok anak jalanan, komunitas punk, dan gepeng yang berada di sekitar lokasi operasi. Dalam hal ini, Polresta Cirebon mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, tidak hanya sekadar menertibkan tetapi juga menghubungkan mereka ke jalur pembinaan sosial. Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat terkait anak-anak punk dan gepeng yang mengganggu kenyamanan serta menimbulkan keresahan. “Kami ingin kawasan wisata Trusmi, sebagai gerbang masuknya wisatawan ke Cirebon, berada dalam kondisi tertib, bersih, dan nyaman. Tidak ada gangguan kamtibmas seperti anak-anak punk yang meminta-minta, tidur di trotoar, atau mengganggu pengguna jalan,” ujar KOMBES POL Sumarni di sela kegiatan. Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti hasil penertiban ini. “Masalah ini tidak bisa diselesaikan oleh kepolisian saja. Diperlukan sinergi dengan Dinas Sosial, Satpol PP, dan Dinas Tenaga Kerja untuk pembinaan lanjutan, termasuk pelatihan keterampilan, penempatan kerja, atau rehabilitasi sosial,” tegasnya. Kapolresta menegaskan bahwa operasi semacam ini akan dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan, sebagai bagian dari strategi Polresta Cirebon dalam menciptakan suasana kabupaten cirebon yang kondusif, terutama di titik-titik strategis yang menjadi wajah daerah. “Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika melihat praktik-praktik liar yang meresahkan. Tertib kota bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama. Kami terbuka terhadap aduan dan akan segera menindaklanjuti setiap laporan warga,” imbuhnya. Dengan dilaksanakannya kegiatan penertiban ini, diharapkan Wisatawan yang datang ke Cirebon merasa nyaman dan dihargai serta Para pelaku parkir liar dan anak jalanan dapat beralih ke pekerjaan yang lebih layak melalui jalur pembinaan. Penertiban ini sekaligus menjadi bentuk kepedulian terhadap masyarakat bawah yang kerap tersingkir, dengan pendekatan pembinaan yang tidak semata-mata bersifat represif, melainkan memberi jalan keluar yang konstruktif. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana. Petugas juga berhasil mengamankan 28 orang tersangka dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, 20 kasus tindak pidana yang telah diungkap itu terdiri dari 6 kasus pencurian sepeda motor (curanmor), 5 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 2 kasus pengeroyokan, satu kasus kepemilikan senjata tajam, 3 kasus penipuan dan penggelapan, 2 kasus kekerasan seksual, serta satu kasus pencabulan. “Kami juga berhasil mengamankan 8 tersangka kasus curanmor, 5 tersangka kasus curat, 5 tersangka kasus pengeroyokan, 3 tersangka kasus kepemilikan senjata tajam, 4 tersangka kasus penipuan dan penggelapan, 2 tersangka kasus kekerasan seksual, dan 1 tersangka kasus pencabulan. Sehingga totalnya ada 28 tersangka yang diamankan,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu (2/7/2025). Ia mengatakan, jajarannya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut. Hingga kini, seluruh tersangka dan barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya, 11 tersangka kasus curat dan curanmor dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan satu tersangka kasus pencabulan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar. Pengungkapan 28 kasus tindak pidana tersebut merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon untuk memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat. Sehingga Polresta Cirebon tidak akan pernah berhenti memberantas tindak kriminal semacam itu. “Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus-kasus kejahatan. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan di sekitarnya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)

CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Meski diguyur hujan sejak pagi, semangat pengabdian dan dedikasi tetap terasa kuat dalam Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025 yang digelar oleh Polresta Cirebon di halaman Mapolresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika No. 1, Sumber, Kabupaten Cirebon. Guyuran hujan yang membasahi lapangan tak menyurutkan khidmatnya prosesi upacara yang berlangsung tertib dan penuh semangat. Dengan seragam yang tetap tegap meski basah, seluruh peserta upacara berdiri kokoh menunjukkan sikap hormat dan profesionalisme yang tinggi. Kapolresta Cirebon KOMBES POL. SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H. bertindak sebagai Inspektur Upacara. Sementara itu, Perwira Upacara dijabat Kabag SDM KOMPOL DIDIN JARUDIN, S.Sos., M.M., dan Komandan Upacara oleh Wakasat Reskrim AKP IWA MASHADI, S.H., M.H. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Cirebon, Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, Wakapolresta, para pejabat utama Polresta, Bhayangkari, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan instansi pemerintahan, serta tamu undangan lainnya. Sebanyak 14 pleton dari jajaran Polri, TNI, instansi sipil, hingga kelompok masyarakat turut berpartisipasi dalam upacara ini. Mereka berdiri dalam formasi lengkap di bawah rintik hujan, menunjukkan loyalitas dan dedikasi dalam memperingati momen bersejarah ini. Kondisi cuaca yang kurang bersahabat justru menghadirkan simbol keteguhan dan semangat tak kenal lelah dari seluruh peserta, sejalan dengan semangat Hari Bhayangkara yang ke-79. Upacara tahun ini mengusung tema “Polri untuk Masyarakat”, sebagai bentuk komitmen bahwa Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, namun juga sebagai pelayan dan pelindung masyarakat. Dalam amanatnya, Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa usia ke-79 ini menjadi refleksi panjang perjalanan Polri dalam menjaga keamanan negara. Ia mengajak seluruh personel untuk terus memperkuat integritas, profesionalisme, dan pelayanan yang humanis. “Meski hujan, kita tetap berdiri tegak karena inilah simbol pengabdian kita. Tugas Polri tak pernah mengenal cuaca. Tema tahun ini menegaskan bahwa kehadiran kita adalah untuk masyarakat, dalam situasi apapun,” ucap Kapolresta dengan tegas. Ia juga mengingatkan akan pentingnya kolaborasi dengan seluruh stakeholder dalam menghadapi tantangan keamanan modern seperti kejahatan transnasional, siber, dan radikalisme. Kapolresta memberikan beberapa arahan strategis, antara lain: 1. Menjaga stabilitas kamtibmas yang kondusif. 2. Menegakkan hukum secara adil dan profesional. 3. Mengutamakan pelayanan kepada masyarakat yang humanis. 4. Memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi berbagai tantangan. 5. Menjadi Polri yang bermoral, modern, dan dipercaya. Upacara yang digelar di tengah hujan ini justru memberikan makna yang lebih dalam. Bagi peserta dan hadirin, suasana tersebut menjadi simbol nyata bahwa pengabdian Polri tidak mengenal rintangan. “Kami percaya, guyuran hujan hari ini adalah berkah. Ini menjadi saksi bahwa semangat kami untuk melindungi dan melayani masyarakat tidak pernah padam,” ujar Kapolresta Cirebon. Upacara ini juga tidak sekadar menjadi simbol peringatan, namun juga menjadi refleksi institusional atas capaian, tantangan, dan langkah strategis ke depan dalam memperkuat pelayanan Polri kepada masyarakat. “Selamat Hari Bhayangkara ke-79. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita dalam setiap tugas dan pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkas Kapolresta. Kegiatan ditutup dengan sesi doa bersama, foto bersama unsur Forkopimda dan tamu undangan, serta syukuran sederhana sebagai ungkapan rasa syukur atas pengabdian Polri yang telah memasuki usia ke-79 tahun. (Asep Rusliman)