SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Komitmen PT Berkah Semesta Maritim (BSM) terhadap peningkatan kesehatan masyarakat kembali dibuktikan melalui kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Kegiatan bertema “Anak yang Sehat Akan Cerdas dan Menjadi Harapan Masa Depan Bangsa.” Fokus utama program ini adalah mendukung pencegahan stunting di Desa Buniwangi, Kecamatan Surade. ‎Dalam kegiatan yang digelar di Kantor Desa Buniwangi, Kamis (23/10/2025), PT BSM menyerahkan bantuan berupa susu, timbangan bayi, timbangan Posyandu, dan vitamin. Penyerahan dilakukan secara simbolis dengan melibatkan unsur Forkopimcam Surade, Kepala Desa Buniwangi, tenaga kesehatan Puskesmas, kader Posyandu, serta para ibu hamil dan menyusui yang menjadi sasaran program. Site Manager PT BSM, Muhklis Syahrul, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program berkelanjutan yang telah dijalankan perusahaan. Menurutnya, peningkatan gizi anak dan kesehatan keluarga menjadi perhatian utama. ‎“Kami ingin terus berkontribusi bagi masyarakat sekitar, khususnya dalam menekan angka stunting. Program Keluarga Sehat PT BSM menjadi wujud nyata komitmen kami untuk ikut menciptakan generasi yang lebih sehat dan cerdas,” ujar Muhklis. ‎Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa PT BSM akan terus berupaya menjalankan program sosial yang berdampak langsung bagi warga. ‎“Kami tidak mengejar hal yang besar secara instan, tapi memilih langkah nyata yang konsisten. Sedikit demi sedikit, yang penting terus berjalan dan memberi manfaat,” tuturnya. ‎Kepala Puskesmas Buniwangi, Yogianto, menyambut positif dukungan yang diberikan PT BSM. Menurutnya, kolaborasi sektor swasta dengan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan dalam menurunkan angka stunting. ‎“Bantuan ini sangat membantu kegiatan Posyandu dan kesehatan anak. Harapannya, kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut dan memperkuat upaya kami dalam menjaga tumbuh kembang anak-anak,” ucapnya. PT BSM berencana melanjutkan program CSR di bidang kesehatan secara berkesinambungan agar hasilnya bisa dirasakan dalam jangka panjang. ‎Melalui kerja sama lintas sektor dan peningkatan kesadaran masyarakat, diharapkan Desa Buniwangi menjadi contoh nyata keberhasilan kolaborasi dalam menekan angka stunting di Kecamatan Surade. (Dicky)

Cirebon Kota Bidik-kasusnews.com,. Guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, jajaran Polwan Polres Cirebon Kota melaksanakan kegiatan patroli humanis di sejumlah titik strategis Kota Cirebon, Selasa 21 Oktober 2025. Kegiatan patroli ini dipimpin oleh Iptu Erni, bersama sejumlah personel Polwan lainnya yang tampil dengan senyum ramah dan sikap profesional. Mereka menyusuri ruas-ruas jalan perkotaan, kawasan permukiman, serta beberapa obyek wisata yang ramai dikunjungi masyarakat. Dengan mengedepankan pendekatan humanis, para Polwan tidak hanya berfokus pada pengawasan situasi keamanan, tetapi juga aktif menyapa dan berdialog dengan warga. Warga yang ditemui tampak antusias dan merasa lebih dekat dengan sosok polisi, terutama karena kehadiran Polwan yang membawa suasana sejuk dan bersahabat. Patroli humanis ini menjadi salah satu wujud nyata Polri hadir untuk masyarakat, sebagaimana program prioritas Kapolri dalam mewujudkan pelayanan publik yang empatik dan human oriented. Polwan Polres Cirebon Kota berusaha menanamkan rasa aman sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Dalam pelaksanaannya, Iptu Erni dan anggota juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada para pedagang, pengunjung wisata, hingga pengendara di jalan. Mereka mengingatkan pentingnya menjaga keamanan diri, tertib berlalu lintas, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu atau informasi yang belum tentu benar. “Kami ingin menunjukkan bahwa Polri, khususnya Polwan, bukan hanya hadir ketika terjadi pelanggaran atau penindakan.” “Tapi juga hadir untuk mendengar, menyapa, dan memberi rasa aman di tengah masyarakat,” ujar Iptu Erni di sela kegiatan patroli. Salah satu warga di kawasan sekitar Alun-Alun Kejaksan mengaku senang dengan kegiatan tersebut. (Asep.R)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Misteri kematian bocah 11 tahun yang ditemukan tewas di toilet masjid di Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, akhirnya mulai terkuak. Tim Resmob Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan pelaku utama dalam waktu kurang dari 38 jam sejak kasus ini mencuat ke publik. Kasus yang sempat menggemparkan masyarakat dan viral di media sosial itu kini memasuki babak baru. Video penangkapan pelaku yang beredar luas di berbagai platform digital memperlihatkan momen dramatis ketika petugas berhasil membekuk tersangka. Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaku yang diamankan merupakan terduga kuat di balik tewasnya korban berinisial MR (11), bocah yang ditemukan tak bernyawa di dalam toilet masjid pada Sabtu sore (18/10/2025). “Benar, pelaku sudah kami amankan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menggali motif dan kronologi lengkap peristiwa tersebut,” ujar AKP Udiyanto, Senin (20/10/2025). Pihak kepolisian juga memastikan bahwa hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya indikasi kuat tindak kekerasan dalam kasus ini. Namun, detail peran pelaku dan motif di balik perbuatannya akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers dalam waktu dekat. Kabar penangkapan pelaku disambut lega oleh warga Kabupaten Majalengka yang sebelumnya diliputi kecemasan dan duka mendalam. Warga berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Sebelumnya, kematian bocah MR sempat menjadi perbincangan luas setelah ditemukan dalam kondisi mengenaskan di toilet masjid. Dugaan awal sempat mengarah pada kecelakaan, namun hasil visum dan penyelidikan menunjukkan adanya kejanggalan pada luka di bagian kepala korban. Dengan terungkapnya pelaku dalam waktu singkat, Polres Majalengka menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus ini secara cepat, transparan, dan profesional. Kini, publik menantikan hasil penyelidikan lanjutan dan keterangan resmi dari kepolisian Polres Majalengka, dalam konferensi pers yang dijadwalkan segera digelar. (Asep.R)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, mengungkap motif di balik kasus pembunuhan terhadap bocah berusia 11 tahun yang ditemukan meninggal dunia di toilet salah satu masjid di Desa Sadasari, Majalengka. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian di Majalengka, Selasa, mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap setelah polisi menangkap pelaku berinisial G (24), yang diduga kuat telah menghilangkan nyawa korban berinisial MR. “Pelaku kami tangkap di wilayah Majalengka Kota pada Senin (20/10) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan,” katanya. Ia menuturkan dari hasil pemeriksaan, motif yang mendasari pelaku melakukan pembunuhan tersebut adalah perilaku penyimpangan seksual. Willy menjelaskan G sebelumnya berkeliling di sekitar lokasi kejadian untuk mencari sasaran pada Sabtu (18/10). Saat melihat korban sedang bermain sepeda, pelaku membujuknya dengan iming-iming uang sekitar Rp700 ribu agar mau diajak ke toilet masjid. Saat hendak melancarkan aksi tersebut, kata dia, korban menolak dan berontak sehingga membuat pelaku marah serta menghabisi nyawa korban. “Pelaku memiliki indikasi perilaku menyimpang. Saat korban menolak ajakannya, pelaku mendorong kepala korban hingga terbentur tembok, lalu mencekiknya sampai meninggal dunia,” katanya. Ia menyampaikan setelah insiden tersebut, pelaku melarikan diri dan meninggalkan lokasi kejadian. Namun, tersangka akhirnya dapat diringkus setelah polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menggabungkan metode ilmiah dan analisis lapangan. Setelah ditangkap, lanjut Willy, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan yang menyebabkan korban meninggal dunia serta diperkuat dengan hasil otopsi yang menunjukkan adanya luka di kepala dan memar di leher korban. “Pelaku melakukan aksinya secara spontan. Masjid itu kebetulan menjadi tempat yang ia temukan ketika sedang berkeliling,” ujarnya. Kapolres menambahkan, penyidik masih menunggu hasil lengkap pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kekerasan seksual terhadap korban. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup,” ucap dia. (Asep.R)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Seorang nelayan dilaporkan hilang akibat tenggelam di perairan Cicaladi, Desa Sukatani, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. ‎ ‎Korban diketahui bernama Ahmad Sugandi (38), warga Kampung Sukatani, Desa Sukatani, Kecamatan Surade. Saat kejadian, korban tengah memasang jaring perangkap udang lobster di laut menggunakan alat bantu ban dalam mobil. ‎ ‎Menurut keterangan dua saksi, Agus (47) dan Hadrom (41), keduanya sesama nelayan asal Surade, korban tiba-tiba dihempas gelombang tinggi dan tak terlihat lagi di permukaan air. ‎ ‎”Kami sama-sama melaut seperti biasa. Tapi tiba-tiba teman kami itu tersapu ombak dan gelombang tinggi. Dari situ saya sudah tidak melihat keberadaannya lagi,” ujar Agus. ‎ ‎Warga setempat segera melakukan pencarian dan melaporkan kejadian itu kepada Tim SAR Gabungan. Hingga saat ini mereka terus melakukan pencarian di titik-titik tertentu yang diduga menjadi lokasi mereka tenggelam. ‎ ‎Upaya pencarian terus dilakukan oleh Tim SAR Gabungan bersama nelayan setempat. Berbagai upaya dilakukan sambil berharap korban ditemukan dalam keadaan selamat. ‎ ‎Selain itu, aparat juga memberikan imbauan kepada warga agar selalu memperhatikan faktor keselamatan saat melaut, terutama di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu di wilayah perairan selatan Sukabumi. ‎ ‎Pihak berwenang mengingatkan bahwa gelombang di perairan selatan kerap berubah cepat dan berpotensi membahayakan nelayan maupun pengunjung pantai. Perkembangan pencarian akan dilaporkan lebih lanjut sesuai hasil pemantauan di lapangan. (Dicky)

Kuningan Bidik-kasusnews.com,. Baru-baru ini, muncul pemberitaan terkait dugaan kasus peredaran dugaan penjualan obat ilegal yang marak di Kabupaten Kuningan yang tanpa izin, namun dampai saat ini sejumlah tempat tersebut sepertinya marasa kebal hukum masih beoprasi seperti biasa. Sabtu (16/10/2025). Mereka diduga menjual obat golongan G ,tanpa izin resmi dan tanpa tanpa resep dokter, termasuk Tramadol, Hexymer, dan Treehexinidyl. penjual obat keras juga diduga dibekingi oknum aktif dan merasa kebal hukum. Di desa Cihideung hilir, depan Indomaret Sadamantra dan sejumlah tempat yang lainnya di Kabupaten Kuningan , aktivitas jual beli obat terlarang jenis Tramadol dan Eximer diduga berlangsung terang-terangan tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang Pihak berwajib diharapkan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku dan oknum yang membekingi mereka. Masyarakat diharapkan untuk melaporkan informasi tentang peredaran obat ilegal kepada pihak berwajib. Larangan Kegiatan tersebut sudah jelas peraturan nya Yaitu Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Pasal 196 dan 197, yang mengatur tentang obat-obatan dan ancaman hukumannya. (Tiem Infestigasi)

Indramayu Bidik-kasusnews.com,.Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Indramayu terus berupaya memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Kasatlantas Polres Indramayu AKP Rizky Aulia Pratama, S.T.K., S.I.K., M.M., CPHR melalui Kasubnit SIM Aiptu Abdul Kholik, S.H. mengatakan bahwa seluruh proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Indramayu dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas pungli. Kritik dan saran yang membangun dari masyarakat sangat kami hargai demi terwujudnya pelayanan prima,” ujar Aiptu Kholik, Kamis (16/10/2025). Ia menegaskan, seluruh proses pembayaran pembuatan SIM dilakukan melalui loket resmi Bank BRI SIM Online sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Kami tidak membenarkan adanya pungutan liar atau pembayaran di luar prosedur resmi,” tegasnya. Untuk menjaga disiplin dan integritas petugas, lanjut Kholik, Sie Propam Polres Indramayu secara rutin melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggota yang bertugas di layanan SIM. Petugas yang terbukti melanggar disiplin maupun kode etik akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Selain pengawasan internal, lembaga eksternal seperti Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat juga secara berkala melakukan pemantauan langsung ke lokasi pelayanan. Mereka mewawancarai pemohon SIM untuk memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga. Di sisi lain, inovasi pelayanan terus dikembangkan. Saat ini, ujian teori telah menggunakan aplikasi E-Avis dengan sistem verifikasi biometrik. Pemohon wajib melakukan verifikasi menggunakan KTP elektronik dan alat pemindai wajah (Face Live) yang terhubung ke komputer. “Dengan sistem ini, peserta ujian tidak dapat diwakilkan atau meninggalkan perangkat selama ujian berlangsung,” jelas Kholik. Transparansi biaya juga dijaga. Daftar tarif penerbitan SIM terpasang jelas di ruang pelayanan dan turut disebarluaskan melalui media sosial resmi Polres Indramayu, agar mudah diakses masyarakat. Beberapa pemohon SIM yang ditemui di lokasi mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan. “Pelayanannya cepat, petugasnya ramah, selalu menyapa dan memberikan penjelasan yang mudah dipahami. Kami juga jadi lebih paham aturan berlalu lintas dan cara mengemudi yang benar,” ungkap salah satu pemohon SIM. Melalui langkah-langkah tersebut, Satpas SIM Polres Indramayu berkomitmen terus memperkuat kepercayaan publik dan menghadirkan pelayanan kepolisian yang modern, transparan, dan humanis. (Asep.R)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Kamis (16/10/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 92 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari wilayah Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 92 botol miras dari di wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Jumat (17/10/2025). Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka memastikan keselamatan dan kelayakan kendaraan angkutan penumpang, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Majalengka melaksanakan kegiatan Rampcheck atau pemeriksaan kendaraan di PO Bus BS Guvilli, Kamis (16/10/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Rudy Sudaryono, S.I.K., M.M., didampingi Kanit Kamsel Sat Lantas beserta anggota Kamsel Sat Lantas Polres Majalengka. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi kondisi mesin, fungsi rem, lampu, kondisi ban, wiper, serta kelengkapan surat-surat kendaraan dan dokumen pengemudi. Selain pemeriksaan fisik kendaraan, petugas juga memberikan himbauan kepada para pengemudi agar selalu tertib berlalu lintas, menjaga keselamatan, serta saling menghargai sesama pengguna jalan. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas AKP Rudy Sudaryono, S.I.K., M.M. menyampaikan bahwa kegiatan rampcheck ini merupakan langkah preventif Polri dalam memastikan setiap kendaraan angkutan umum yang beroperasi telah memenuhi standar keselamatan. “Rampcheck ini bertujuan untuk memastikan seluruh kendaraan angkutan penumpang dalam kondisi layak jalan, sehingga dapat meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah Majalengka,” ujar AKP Rudy Sudaryono. Dari hasil kegiatan tersebut, seluruh kendaraan yang diperiksa dinyatakan dalam kondisi baik dan layak jalan. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. (Asep.R)

Cirebon Kota Bisik-kasusnews.com,. Seorang pria inisial Z ditangkap polisi di Jalan Rinjani VIII, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon Tersangka ditangkap pada Selasa malam, 14 Oktober 2025 sekitar 23.00 WIB oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota. Penangkapan tersangka Z berawal dari laporan masyarakat terkait kasus penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa warga melaporkab adanya aktivitas peredaran obat keras terbatas di lingkungan tersebut. Berdasarkan laporan itu, anggota Unit II Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yang tengah membawa sejumlah obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa 1.165 butir pil jenis Trihexyphenidyl dan 1.300 butir pil jenis Tramadol, yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.310.000, 1 unit handphone merek Vivo warna biru, 1 buah tas selempang warna abu-abu, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah yang digunakan untuk aktivitas pengantaran. “Jumlah barang bukti yang disita mencapai 2.465 butir obat keras dari dua jenis berbeda. Obat-obatan ini seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter dan penggunaannya diawasi ketat karena berpotensi disalahgunakan,” ungkap AKP Otong Jubaedi. Ia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga telah mengedarkan obat tersebut kepada pembeli di wilayah Cirebon dengan sistem transaksi langsung. Satres Narkoba masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok di balik peredaran obat terlarang tersebut. Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Asep.R)