Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon menjadi pusat perhatian setelah sekelompok massa firma hukum sandekla trimukti, AMCB, BATARA menggelar aksi demonstrasi di depan kantor tersebut 24 juni 2026. Dalam aksi itu, para demonstran menyampaikan berbagai tuntutan terkait tata kelola pendidikan serta meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto, untuk mundur dari jabatannya. Massa aksi datang dengan membawa sejumlah spanduk dan poster berisi tuntutan serta kritik terhadap kebijakan yang dinilai belum mampu menjawab berbagai persoalan di dunia pendidikan. Dalam orasinya, para demonstran menyampaikan aspirasi mereka terkait transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Cirebon. Adapun tuntutan yang disampaikan antara lain: Membebaskan pungutan liar Dana BOS. Memprioritaskan perbaikan sekolah yang rusak parah. Menghentikan monopoli kegiatan hanya pada satu kelompok rekanan. Mengawasi distribusi MBG yang tidak sesuai mutu dan harga. Tuntutan yang utama, ganti Kepala Dinas Pendidikan. Koordinator aksi, Mulyadi Zeki, meminta pihak Disdik kabupaten Cirebon menghentikan pungutan. “kami menduga kuat pihak Disdik melakukan pungutan liar kesetiap para kepala sekolah disetiap mengambil rekomedasi pencairan dana BOS. Maka hal itu segera dihentikan Memperioritaskan sekolah yang rusak untuk direhabilitas, karena fakta dilapangan ditemukan sekolah yang masih bagus direhabilitas tapi sekolah yang rusak dibiarkan. Jangan ada monopoli dalam kegiatan proyek di pendidikan, karena fakta di lapangan proyek-proyek pendidikan kuat dugaan dikerjakan oleh satu kelompok rekanan. Pihak Disdik harus mengawasi pelaksanan MBG yang terkesan pihak Disdik diam tidak ada pengawasan kepada program MBG. Kami meminta agar Ronianto segera meninggalkan kursi kepemimpinan di Disdik Kabupaten Cirebon, karena selama Saudara Ronianto menjabat, tidak ada perubahan nyata di dunia pendidikan Kabupaten Cirebon,” tegas Mulyadi Zeki kordinator lapangan dalam orasinya 24 juni 2026. bahwa demonstrasi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap kemajuan pendidikan. Menurutnya, berbagai persoalan yang selama ini muncul perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait, khususnya bupati Kabupaten Cirebon H. Imron. Aksi demonstrasi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan guna memastikan kegiatan berjalan tertib dan kondusif. Demonstrasi tersebut menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya kebijakan publik, khususnya di sektor pendidikan, agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan peserta didik serta kemajuan dunia pendidikan di Kabupaten Cirebon. (Asep Rusliman)
MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,. Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka membuka pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 untuk jenjang TK, SD, dan SMP. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka Rd. H. Umar Ma’ruf mengatakan bahwa jadwal pelaksanaan SPMB untuk TK adalah dimulai tanggal 1 Juni – 7 Juli 2026. Dan untuk tingkat SD yang dibagi dalam Jalur Afirmasi tanggal 1 – 13 Juni 2026, Jalur Domisili tanggal 15 – 27 Juni 2026, Jalur Mutasi tanggal 29 – 30 Juni 2026. Sedangkan untuk tingkat SMP dibagi dalam Jalur Afirmasi dan Prestasi dibuka tanggal 22 – 26 Juni 2026, serta Jalur Domisili dan Mutasi tanggal 29 Juni – 3 Juli 2026. “Kami mengajak seluruh orang tua/wali untuk mrncermati jadwal dan ketentuan pendaftaran sesuai jalur yang dipilih serta menyiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan agar proses pendaftaran berjalan lancar, ” kata Kadisdik. Dotambahkannya, mari wujudkan layanan pendidikan yang berkualitas, inklusif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh anak bangsa. “Setiap anak berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk menggapai cita cita dan masa depan yang gemilang,” tutupnya. (Asep Rusliman)
Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.25 Juni 2026 Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait dugaan tidak optimalnya pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan oleh Bupati Kabupaten Cirebon terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Pengaduan tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai fakta yang telah menjadi perhatian publik, di antaranya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) mengenai pengelolaan Dana BOS, adanya pengembalian dana ke kas daerah, serta berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan tata kelola anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. FORMASI menilai bahwa hingga saat ini masyarakat belum melihat adanya langkah pembinaan maupun tindakan administratif yang tegas terhadap pejabat yang diduga bertanggung jawab. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa fungsi pengawasan kepala daerah belum dijalankan secara optimal sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan. Sebagai kepala daerah, Bupati memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan disiplin terhadap perangkat daerah guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Melalui surat pengaduan tersebut, FORMASI meminta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk: 1. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan oleh Bupati Kabupaten Cirebon. 2. Memerintahkan Gubernur Jawa Barat melakukan pembinaan dan pemeriksaan sesuai kewenangannya. 3. Menugaskan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri melakukan klarifikasi dan pendalaman atas dugaan kelalaian tersebut. 4. Memberikan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Memastikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Cirebon berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip pemerintahan yang baik (Good Governance). Ketua FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. «”Kami berharap Kementerian Dalam Negeri segera melakukan evaluasi secara objektif dan profesional. Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan amanat undang-undang demi menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.”» FORMASI menegaskan bahwa pengaduan ini bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan sebagai upaya mendorong penguatan sistem pengawasan pemerintahan daerah sehingga setiap dugaan pelanggaran administrasi dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Pemerintahan yang bersih dimulai dari keberanian menegakkan pengawasan. Jabatan adalah amanah, bukan kekebalan.” (Asep Rusliman) Humas FORMASI Cirebon Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Suasana penuh kebahagiaan dan kehangatan mewarnai kawasan Wisata Pantai Kalaju, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/6/2026). Sebanyak 100 anak yatim dari Desa Cipeundeuy dan Desa Sukatani mengikuti kegiatan Gebyar Muharam 1448 Hijriah dan Lebaran Anak Yatim yang digelar Yayasan Mandala Ratu Amanah bekerja sama dengan Pemerintah Desa Cipeundeuy. Kegiatan yang berlangsung sejak siang hari tersebut menjadi momentum berbagi sekaligus menanamkan nilai kepedulian sosial dalam menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah. Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an yang dibawakan secara duet oleh Mufid Abdillah dan Salik Mansur, menciptakan suasana khidmat sebelum rangkaian kegiatan dimulai. Tidak hanya menerima santunan, anak-anak yatim juga diajak menikmati berbagai kegiatan kebersamaan. Mereka bermain di area pantai, berdoa bersama, serta menikmati makan siang bersama para pengurus yayasan, perangkat desa, dan tamu undangan yang hadir. Kepala Desa Cipeundeuy Bakang Anwar As’Adi yang juga merupakan Pembina Yayasan Mandala Ratu Amanah hadir langsung memimpin kegiatan. Ia didampingi Ketua Yayasan Mandala Ratu Amanah Muhammad Ridwan, jajaran lembaga desa, tokoh masyarakat, serta para donatur yang turut memberikan dukungan terhadap terselenggaranya acara tersebut. Puncak kegiatan ditandai dengan penyerahan santunan dan bingkisan kepada anak-anak yatim. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bakang Anwar As’Adi bersama istrinya Ny. Rosmaya, Ketua Yayasan Mandala Ratu Amanah, Ketua BPD, serta sejumlah tokoh masyarakat. Lantunan sholawat yang mengiringi prosesi penyerahan bantuan semakin menambah suasana haru dan penuh rasa syukur. Dalam sambutannya, Bakang Anwar As’Adi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi menyukseskan kegiatan tersebut. Menurutnya, perhatian terhadap anak yatim merupakan bentuk nyata kepedulian sosial yang harus terus dijaga dan ditingkatkan. “Kami bersyukur dapat berbagi kebahagiaan dengan adik-adik yatim dalam momentum Tahun Baru Islam ini. Semoga kegiatan ini membawa keberkahan bagi seluruh pihak yang terlibat dan menjadi amal kebaikan yang bernilai di sisi Allah SWT,” ujarnya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para donatur dan mitra yang telah mendukung kegiatan, di antaranya PT Mayora melalui Aji, Paguyuban Jampang Tandang Makalangan, PT BCL, PT Anugrah Buana Indonesia (ABI), serta berbagai pihak lainnya yang turut berpartisipasi. Melalui kegiatan ini, Bakang berharap semangat Muharam dapat menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk terus memperbaiki diri, memperkuat kepedulian terhadap sesama, dan menjadikan momentum hijrah sebagai langkah menuju kehidupan yang lebih baik. Acara kemudian ditutup dengan doa bersama yang dipimpin langsung oleh dirinya sebagai ungkapan syukur sekaligus harapan agar keberkahan senantiasa menyertai masyarakat Desa Cipeundeuy dan sekitarnya. (Dicky)
Kabupaten Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,. Kasus tewasnya seorang bocah perempuan (FS) 20bulan di kolam renang milik Jumadi bertempat di RT22 RW03 Blok karang baru lor Desa Gintung Kidul, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, membuka fakta baru. Destinasi wisata yang beroperasi sudah 1 tahun lebih diduga kuat belum mengantongi izin operasional resmi, meski memiliki kategori risiko tinggi, Kasus ini diketahui pada Selasa (23/6) sekitar pukul 17.00 WIB. Usai penguburan pihak orang tua beserta keluarganya memapar pada awak media kronologis peristiwa kolam renang maut hilangnya nyawa putri kedua pasangan Budi dan Kusmini. Sore hari Selasa sekitar jam 17.30 orang tua korban sedang mandi dan korban berada di dalam rumah tiba tiba gerbang pagar di buka oleh kakaknya yang berusia kurang lebih 3th hingga korban keluar bersama menuju kolam renang hanya berjarak 30 meter dari tempat tinggal keluarga korban. Saat di cari orang tua mendapat anaknya tenggelam di kolam renang, rasa penasaran paman korban Bastoni sempat membawanya ke RSUD Arjawinangun namun nyawa Boca korban sudah tidak tertolong lagi. Lanjut Pihak keluarga korban tenggelam sudah menerima bahwa ini adalah takdir dan di buatkan surat pernyataan bersama antara pihak keluarga korban dan pihak pemilik kolam renang bos matrial Jumadi yang di saksikan oleh perangkat Desa serta ketua RT setempat di beri santunan seiklasny Rp. 2jt. Ujar Bastoni Awak media melakukan konfirmasi ke Pihak pemilik kolam renang di rumah, namun bos matrial Jumadi pemilik kolam renang maut tidak mau menemui awak media padahal sudah di TLP terlebih dahulu, hanya ada (Ikin) kakak ipar Jumadi. Ikin berubah ubah dalam menerangkan pada awak media bahwa kolam itu untuk budidaya ikan kowi lalu berubah kembali kolam renang itu untuk kolam renang keluar namun di tarik jika ada yang renang Rp. 5.000,- Uang sebesar Rp. 5rb menurut ikin itu bukan tarif namun sebagai tetangga ikut renang maka ada rasa tidak enak bayar 5rb, dan saat peristiwa kolam renang maut keluarga Jumadi sedang berada di luar. Prihal tarif di bantah tetangga yang tidak mau menyebutkan nama bahwa kolam renang memang terkunci saat anak anak mau renang bilang ke lokasi usaha matrial Jumadi dan membayar 5000,- lalu konci pintu di bukakan Pemilik atau pengelola kolam renang yang tidak berizin dan lalai hingga mengakibatkan insiden fatal (luka atau meninggal) dapat dijerat dengan sanksi pidana berlapis. Sanksi Pidana atas Kelalaian Jika kelalaian tersebut menyebabkan korban luka atau meninggal dunia, pemilik dapat dikenakan sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):Pasal 359 KUHP: Mengatur tentang kelalaian/kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun. Sampai berita ini di terbitkan pemilik kolam renang tidak mau menemui awak media terkesan menghindar kejaran wartawan bahkan no hp nya pun tidak aktip, entar apa alesannya. (Asep Rusliman)
CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Cakrabuana Indonesia Bersatu (DPP CIB) menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap sikap Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat saat pelaksanaan audiensi terkait dugaan penahanan ijazah di SMKS Tugas Prakarsa Siliwangi Kabupaten Cirebon. Menurut DPP CIB, audiensi yang diajukan secara resmi sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat justru tidak mendapatkan sambutan yang semestinya. Bahkan, pada saat kedatangan perwakilan lembaga, sempat terjadi penolakan yang dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi dan pelayanan publik. Wakil Ketua Umum DPP CIB, Boby Delan, menilai KCD Wilayah X Jawa Barat terkesan tidak menunjukkan ketegasan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh satuan pendidikan di bawah kewenangannya. “Kami datang membawa aspirasi masyarakat dan para orang tua siswa. Yang kami minta adalah audiensi dan penjelasan terkait dugaan penahanan ijazah serta langkah penindakan yang telah dilakukan. Namun yang kami rasakan justru sikap yang tidak mencerminkan keterbukaan terhadap kontrol sosial masyarakat,” tegas Boby Delan. Boby menegaskan bahwa yang menjadi sorotan utama bukan hanya persoalan penyerahan ijazah, tetapi bagaimana negara melalui instansi pendidikan menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan apabila terjadi dugaan pelanggaran hak peserta didik. Menurutnya, apabila laporan masyarakat terkait dugaan penahanan ijazah benar adanya dan tidak ditindaklanjuti secara serius, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga pengawas pendidikan. “Kami mempertanyakan sejauh mana pengawasan KCD terhadap sekolah-sekolah yang berada di bawah pembinaannya. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.” DPP CIB juga meminta agar seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan adanya hubungan yang dapat memengaruhi objektivitas pengawasan. “Kami meminta agar persoalan ini dibuka secara terang benderang. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Jika ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Jangan ada ruang bagi dugaan konflik kepentingan atau perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu,” ujar Boby. CIB mengingatkan bahwa hak memperoleh pendidikan dan dokumen pendidikan merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjadi bagian dari amanat negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Atas dasar itu, DPP CIB mendesak: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia untuk turun langsung melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penahanan ijazah. Gubernur Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses pengawasan yang dilakukan KCD Wilayah X. Kepala Daerah dan pemangku kepentingan terkait agar memastikan hak-hak peserta didik terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan. Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau unsur pidana berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Jika ada pelanggaran administrasi, tindak secara administratif. Jika ditemukan unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah, maka aparat penegak hukum wajib bertindak sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegas Boby Delan. DPP CIB menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sampai masyarakat memperoleh kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan atas hak-hak pendidikan yang dijamin oleh negara. “Ketika hak pendidikan rakyat terhambat, negara wajib hadir. Pengawasan tidak boleh mandul, penegakan aturan tidak boleh tebang pilih, dan keadilan tidak boleh berhenti di depan pintu kekuasaan.” Tandasnya. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi mulai mengakselerasi pelaksanaan sejumlah program pembangunan yang masuk dalam agenda strategis Pemerintah Kota Sukabumi tahun 2026. Fokus pembangunan tidak hanya diarahkan pada peningkatan infrastruktur dasar, tetapi juga mendukung pelayanan publik dan penataan kawasan perkotaan. Sekretaris DPUTR Kota Sukabumi, Muhammad Sahid, mengatakan setiap bidang di lingkungan DPUTR memiliki peran dalam menjalankan program prioritas pemerintah daerah, mulai dari pembangunan jalan, gedung pemerintahan, pengelolaan sumber daya air, hingga kawasan permukiman. Menurutnya, dari delapan program strategis yang telah ditetapkan, dua di antaranya sudah memasuki tahap pelaksanaan. Salah satunya adalah penataan Jalan Gudang yang kini telah rampung dan resmi diserahterimakan. “Jalan Gudang sudah selesai dikerjakan dan saat ini sudah dapat digunakan kembali oleh masyarakat. Ini menjadi salah satu program yang berhasil diselesaikan pada tahun ini,” ujar Sahid, Selasa (23/6/2026). Sementara itu, pembangunan Kantor Kecamatan Gunungpuyuh mulai memasuki tahap konstruksi. Proyek tersebut ditargetkan selesai dalam waktu 174 hari kerja dan diharapkan dapat digunakan pada akhir November 2026. Pembangunan kantor kecamatan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung kebutuhan sarana pemerintahan yang lebih representatif bagi masyarakat Kecamatan Gunungpuyuh. Selain program strategis, DPUTR juga tengah melaksanakan pembangunan pedestrian yang bersumber dari APBD Kota Sukabumi. Meski tidak masuk dalam daftar delapan program strategis, proyek tersebut menjadi salah satu prioritas karena berkaitan dengan penataan kawasan perkotaan dan kenyamanan pejalan kaki. Sahid menjelaskan, pembangunan pedestrian ditargetkan selesai dalam waktu 90 hari kalender. Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan mampu mempercantik wajah kota sekaligus mendukung mobilitas masyarakat dan tamu yang berkunjung ke kawasan pendidikan kepolisian. “Pedestrian ini merupakan kebutuhan lapangan. Kawasan tersebut cukup sering menerima kunjungan tamu sehingga perlu didukung sarana yang lebih baik dan nyaman,” katanya. DPUTR juga tengah menyiapkan pelaksanaan pembangunan Jalan Prana yang akan dibiayai melalui anggaran perubahan tahun 2026. Proyek dengan nilai sekitar Rp2,2 miliar itu ditargetkan mulai dikerjakan pada awal hingga pertengahan Juli mendatang. Di luar program-program yang telah direncanakan, DPUTR tetap melakukan penanganan kerusakan jalan melalui kegiatan pemeliharaan dan tambal sulam di sejumlah titik. Langkah tersebut dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mengantisipasi kerusakan yang dapat mengganggu aktivitas dan keselamatan pengguna jalan. “Penanganan darurat terus berjalan karena usulan yang masuk cukup banyak. Hampir setiap minggu ada permohonan yang harus segera ditindaklanjuti, terutama yang berkaitan dengan kondisi jalan,” jelas Sahid. Ia menegaskan, percepatan pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik, konektivitas wilayah, serta menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat. (Usep)
MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,. Dalam rangka pengembangan olahraga ekstrem sport dan pelaksanaan program kerja Komisi Indonesia Skareboard (KIS) Kabupaten Majalengka tahun 2026 serta dalam rangka memperingati Hari Skateboard Sedunia dilaksanakan”Majalengka Go Skateboarding Day Tahun 2026″ yang mengambil tempat di Skatepark Creative Center Majalengka Jalan KH. Abdul Halim Majalengka (depan kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Majalengka, Minggu, (21/06/26). Dikatakan Ketua Komisi Indonesia Skateboard Kabupaten Majalengka, Kiki Aston bahwa kategori yang dilombakan adalah kategori Run, Long Ollie, dan High Ollie. Para peserta sangat antusias mengikuti lomba tersebut dan dihasilkan para juara yakni Adul, Skaters of the year. Sandy, juara Long ollie I dan Riza, juara long ollie II. Kemudian M. Attar Danes, young skateboarder. Selanjutnya Febry, juara run 1 open class, Akbar Adul, juara run 2 open class dan Riza, juara run 3 open class. Selain itu ada Maul, juara run beginner , Kay, juara run beginner 2 Ning, Keysa, juara run beginner 3 dan Fayha Ramadhina, Juara 4 beginner serta Zigi, juara 5 beginner. Harapan ke depan kata Kiki, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan dengan tujuan akan semakin mempererat tali silatirahmi komunitas skateboard di Kabupaten Majalengka. “Selain memupuk tali silaturahmi.komunitas skateboard di Kabupaten Majalengka juga untik mencari bibit unggul di bidang olahraga ini dan para juara akan lebih bersemangat lagi mengikiti lomba serupa, ” pungkasnya. (Asep Rusliman)
CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,. Bikers Jurnalis Indonesia (BJI) menggelar audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon guna membahas berbagai persoalan lingkungan yang masih menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait pengelolaan sampah, kebersihan lingkungan, serta peningkatan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Audiensi yang berlangsung dalam suasana penuh dialog tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara insan pers dan pemerintah daerah dalam mengawal program-program lingkungan yang berdampak langsung bagi masyarakat, Jum’at ( 19/6/26 ). Ketua BJI, Arief Yolando, menegaskan bahwa media tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai jembatan aspirasi masyarakat kepada pemerintah. “BJI memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawal berbagai persoalan publik, termasuk isu lingkungan. Persoalan sampah, pencemaran, hingga rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan harus ditangani secara bersama-sama,” ujar Arief. Menurutnya, media memiliki peran strategis sebagai kontrol sosial yang mampu mengedukasi masyarakat sekaligus mengawal kebijakan pemerintah agar berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran. Arief berharap audiensi tersebut tidak berhenti pada tataran seremonial semata, melainkan menghasilkan langkah konkret dalam penanganan berbagai persoalan lingkungan di Kabupaten Cirebon. “Kami siap menjadi mitra strategis DLH dalam menyampaikan informasi yang berimbang, mengedukasi masyarakat, serta mengawal program-program lingkungan yang berpihak pada kepentingan publik,” tegasnya. Ia juga menyoroti masih ditemukannya sejumlah titik penumpukan sampah di beberapa wilayah Kabupaten Cirebon yang membutuhkan perhatian serius. Menurutnya, keberhasilan menjaga lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Sugeng Wahyudi, S.T., menyambut baik audiensi tersebut dan mengapresiasi kepedulian BJI terhadap isu lingkungan. Menurut Yudi, DLH terbuka terhadap kritik, masukan, serta kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk insan pers, dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan lingkungan di Kabupaten Cirebon. “Audiensi seperti ini sangat positif karena dapat memperkuat komunikasi dan sinergi dalam menyelesaikan berbagai persoalan lingkungan yang ada di tengah masyarakat,” ujarnya. Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat kolaborasi antara DLH Kabupaten Cirebon dan BJI untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, serta berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon ( Asep Rusliman)
Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.Sejumlah warga di Kabupaten Cirebon menyampaikan pertanyaan dan harapan terkait penetapan kelompok desil ekonomi yang menjadi program Badan Pusat Statistik (BPS), kemis (18/06/2026). Salah satu warga bernama Pakel mengaku kondisi ekonominya masih tergolong pas-pasan, bahkan untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari pun masih terbatas dan kurang mencukupi. Ia menekankan bahwa penilaian tingkat kesejahteraan tidak boleh hanya dilihat dari tampilan fisik rumah atau aset yang terlihat saja. “Rumah mungkin terlihat layak, tapi penghasilan harian tidak menentu. Kadang ada, kadang kosong. Kalau dinilai hanya dari bangunan, nanti datanya tidak sesuai dengan kenyataan hidup kami,” ujarnya mewakili keluhan warga lainnya. Warga juga berharap agar ada keselarasan atau sinkronisasi antara data yang dihimpun oleh petugas BPS dengan data yang dimiliki oleh Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di tingkat desa. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan penempatan kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan atau program pemerintah. Selain itu, masyarakat meminta kemudahan dalam proses perubahan atau penurunan golongan desil. Selama ini, proses yang berlaku dinilai memakan waktu terlalu lama, bahkan disebut-sebut bisa mencapai hampir satu tahun lamanya. “Kalau kondisinya sudah berubah dan ekonomi kami semakin tertekan, seharusnya prosesnya dipercepat. Jangan sampai menunggu berbulan-bulan bahkan setahun, padahal kebutuhan hidup terus berjalan,” harap warga. Masyarakat berpesan agar petugas turun langsung ke lapangan, menggali informasi dari sumber yang akurat, sehingga data yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi sesungguhnya. Data yang tepat menjadi dasar utama agar kebijakan dan bantuan pemerintah tepat sasaran. (Asep Rusliman)