BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kamis (12/3/2026). Kegiatan yang dilaksanakan sekitar pukul 11.00 Wita tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan satu perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Kasat Reskrim Polres HSU menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan oleh Unit 4 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres HSU setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/VIII/2025/SPKT/Polres Hulu Sungai Utara/Polda Kalimantan Selatan, tertanggal 13 Agustus 2025. Adapun tersangka dalam perkara tersebut berinisial B.H. (46), seorang pria yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan berdomisili di wilayah Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 418 Ayat (2) huruf (b) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pelimpahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Nomor B-500/O.3.14/EKu.1/03/2026 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap (P21), serta surat pengiriman tersangka dan barang bukti dari Sat Reskrim Polres HSU Nomor B/26/III/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 12 Maret 2026. Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap persidangan di pengadilan. Polres Hulu Sungai Utara menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang menyangkut perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Agus)
BIDIK-KASUSNEWS.COM Amuntai, 12 Maret 2026 — Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk segera dilimpahkan ke persidangan. Kasat Reskrim Polres HSU menyampaikan bahwa tersangka berinisial BH sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi dan hasil visum. “Hari ini kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas dinyatakan lengkap. Proses penyidikan telah kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur,” ujarnya. Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 418 Ayat (2) huruf (b) KUHPidana Undang-Undang No 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas serta memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis. Polres Hulu Sungai Utara juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang dapat mengungkap identitas korban, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap tersangka hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Agus) Sumber : polres HSU
BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara – Dalam rangka menebar kebaikan di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat di depan SMKN 2 Amuntai, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Rabu (11/3/2026) sore. Kegiatan sosial tersebut berlangsung sekitar pukul 17.00 hingga 17.20 Wita dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres HSU bersama seluruh personel Sat Reskrim. Sebanyak 100 paket takjil dibagikan kepada para pengguna jalan yang melintas di lokasi kegiatan, baik pengendara roda dua, roda empat, maupun masyarakat sekitar yang tengah dalam perjalanan menjelang waktu berbuka puasa. Kasat Reskrim Polres HSU mengatakan bahwa kegiatan berbagi takjil ini merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, khususnya di momentum bulan Ramadhan yang penuh berkah. “Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Ini juga menjadi wujud kebersamaan serta kepedulian Polri terhadap masyarakat,” ujarnya di sela kegiatan. Selain memberikan takjil, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai sarana mempererat komunikasi antara aparat kepolisian dan warga. Kehadiran personel Sat Reskrim di tengah masyarakat diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Para pengguna jalan yang menerima takjil menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi langkah Polres HSU yang turut berbagi kepada masyarakat menjelang waktu berbuka puasa. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta mendapat respons positif dari masyarakat yang melintas di kawasan depan SMKN 2 Amuntai. Melalui aksi sederhana namun penuh makna ini, Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara berharap semangat berbagi dan kebersamaan di bulan Ramadhan dapat terus terjaga di tengah kehidupan masyarakat. (Agus)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – ntusiasme masyarakat terlihat tinggi saat Gerakan Pangan Murah digelar di Alun-alun Palabuhanratu, Rabu (11/3/2026). Sejak siang hari, ratusan hingga ribuan warga memadati lokasi kegiatan untuk mendapatkan bahan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan harga pasar. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut disambut warga dari berbagai desa di Kecamatan Palabuhanratu. Mereka datang membawa kupon yang sebelumnya telah dibagikan oleh panitia. Tercatat sekitar 1.000 kupon telah didistribusikan kepada masyarakat yang berasal dari 9 desa dan 1 kelurahan di wilayah tersebut. Dalam Gerakan Pangan Murah ini, masyarakat dapat membeli sedikitnya 14 jenis komoditas bahan pokok penting dengan harga subsidi. Berbagai kebutuhan yang tersedia di antaranya beras SPHP, beras premium, minyak goreng, daging ayam, serta daging sapi bagian paha depan. Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari Gerakan Pangan Murah yang dilaksanakan serentak di berbagai daerah di Jawa Barat. Kegiatan ini bertujuan membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri. “Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Polri dan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat mendapatkan bahan pokok berkualitas dengan harga yang lebih terjangkau,” terangnya. Karena stoknya terbatas, kami mengimbau masyarakat membeli secukupnya agar semua warga dapat merasakan manfaatnya, tambahnya. Sementara itu, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Sukabumi yang telah berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menghadirkan program yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Alhamdulillah masyarakat sangat antusias. Mudah-mudahan kegiatan ini bisa membantu meringankan kebutuhan warga, terutama menjelang Idulfitri 1447 Hijriah,” katanya. Salah seorang warga, Parida Mustopa, mengaku sangat terbantu dengan adanya pasar murah tersebut. Warga Kampung Badak Putih, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu itu mengatakan harga kebutuhan pokok yang dijual dalam kegiatan tersebut jauh lebih murah dibandingkan harga di pasaran. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Bupati, Pak Kapolres dan seluruh jajaran yang sudah mengadakan pasar murah ini. Harganya lebih terjangkau sehingga sangat membantu masyarakat,” ungkapnya. Parida berharap kegiatan serupa dapat terus digelar secara berkala karena sangat dirasakan manfaatnya oleh warga, terutama bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi yang terbatas. (Dicky)
BIDIK-KASUSNEWS.COM Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan pencurian senjata api milik kepolisian saat terjadi kerusuhan di kawasan Matraman pada Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (11/3/2026). Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Heru Kunjhoro dengan hakim anggota Purnami dan Dameria Simanjuntak. Empat terdakwa yang menjalani persidangan yakni Zaky Abirahma, Shafwan Ghani, Farhan Indra, dan Mochammad Rasya. Mereka didakwa melakukan pencurian senjata api dari Polsek Matraman saat situasi kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025. Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diwakili Jaksa wilayah Kasubsi Diffaryza Zaki Rahman, S.H., M.H., menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 447 serta Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian senjata api milik kepolisian. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 10 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” demikian tuntutan JPU sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur. Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim agar barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada pihak Polsek Matraman sebagai pemilik sah. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi. Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pencurian senjata api saat terjadi kerusuhan yang melibatkan massa di sekitar Polsek Matraman. Namun dalam putusannya, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi para terdakwa. Keempat terdakwa diketahui belum pernah dihukum sebelumnya serta mengakui perbuatannya selama proses persidangan. Setelah mempertimbangkan fakta persidangan, keterangan saksi, barang bukti, serta tuntutan jaksa, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan putusan yang sama dengan tuntutan penuntut umum. “Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Heru Kunjhoro saat membacakan amar putusan. Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa sebelumnya diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana yang dijatuhkan. Kasus ini bermula dari peristiwa kerusuhan yang terjadi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada Agustus 2025. Dalam situasi kericuhan tersebut, sejumlah orang diduga mengambil senjata api dari lingkungan Polsek Matraman. Perkara tersebut kemudian diproses secara hukum hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan dijatuhkannya vonis tersebut, proses persidangan terhadap keempat terdakwa memasuki tahap akhir, meskipun para pihak masih memiliki hak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Heri)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya penyelundupan narkotika yang diduga jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi berhasil digagalkan petugas saat layanan kunjungan tatap muka, Rabu (11/3/2026). Keberhasilan tersebut berawal dari kecurigaan petugas sekitar pukul 10.24 WIB saat melakukan pengawasan di ruang layanan kunjungan. Saat itu, petugas melihat gelagat tidak biasa antara seorang warga binaan dengan seorang pengunjung perempuan. Untuk memastikan dugaan tersebut, petugas meningkatkan pengawasan dengan memantau aktivitas keduanya melalui kamera pengawas (CCTV). Setelah kegiatan kunjungan selesai, petugas kemudian meminta izin kepada warga binaan untuk dilakukan pemeriksaan badan kembali. Dari hasil penggeledahan terhadap warga binaan pria berinisial S.I.S (21), petugas menemukan dua bungkus lakban hitam yang dibungkus menggunakan kondom dan disimpan di saku bajunya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut sebelumnya dibawa masuk oleh pengunjung perempuan berinisial AF (20). Modus yang digunakan terbilang nekat, yakni dengan menyembunyikan barang tersebut di dalam tubuhnya, tepatnya di bagian vagina, agar lolos dari pemeriksaan di pintu layanan kunjungan. Saat pertemuan berlangsung, barang tersebut diduga diserahkan kepada warga binaan yang dikunjunginya. Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) dan diteruskan kepada Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi. Sekitar pukul 10.40 WIB, Kalapas bersama jajaran pengamanan membuka dan mendokumentasikan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, dua bungkus tersebut diketahui berisi dua paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 59 gram bruto. Pihak Lapas kemudian segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk penanganan lebih lanjut. Sekitar pukul 11.10 WIB, lima anggota Satresnarkoba tiba di Lapas Sukabumi untuk melakukan proses penyelidikan sekaligus serah terima barang bukti dan pihak yang diduga terlibat. Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menegaskan bahwa keberhasilan penggagalan ini merupakan bukti keseriusan jajaran Lapas dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lingkungan pemasyarakatan. “Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen “LABUMI BERSINAR” atau Lapas Sukabumi Bersih dari Narkoba. Program tersebut juga sejalan dengan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya poin keenam yang menekankan pemberantasan peredaran narkoba dan penipuan di dalam lapas maupun rutan,” kata Budi. Selain itu, kebijakan tersebut juga merupakan implementasi dari 21 perintah harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa lapas dan rutan harus bersih dari handphone ilegal, peredaran narkoba, pungutan liar, serta penipuan. Pihak Lapas Sukabumi juga terus memperkuat pengawasan melalui razia rutin minimal satu kali dalam sepekan sebagaimana arahan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, guna memastikan lingkungan lapas tetap aman, tertib, dan bebas dari peredaran narkotika. (Usep)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial B yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang penumpang perempuan di dalam angkutan umum serta mengancam warga menggunakan senjata tajam jenis kampak di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/3/2026) pagi. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Raya Siliwangi, Kampung Kongsi RT 002/005, Kelurahan Cicurug. Korban diketahui berinisial ILPY yang saat itu tengah menumpang angkutan umum menuju wilayah Cicurug. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan pelecehan terjadi saat kendaraan melintas di Jalan Raya Parungkuda, Kecamatan Parungkuda. Terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memegang kaki kanan korban. Merasa tidak nyaman dan terancam, korban berusaha menjauh dan memutuskan turun dari angkutan umum. Namun situasi sempat memanas ketika korban hendak turun di Jalan Raya Siliwangi. Terjadi cekcok antara korban dan terduga pelaku. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam berupa kampak bergagang kayu dan mengarahkannya kepada korban serta warga yang berada di sekitar lokasi. Aksi tersebut sempat menimbulkan kepanikan warga. Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri dari lokasi. Namun aparat kepolisian yang menerima laporan segera melakukan tindakan cepat dengan mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit telepon genggam merek Oppo warna emas, satu buah kampak bergagang kayu, satu jaket merah, satu pasang sepatu hitam, serta satu tas berwarna hitam. Tak berselang lama, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Sukabumi, Samian, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi setiap bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Polres Sukabumi akan proaktif menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas maupun aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen memberikan rasa aman serta memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 307 juncto Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sosok aktivis muda Yudi Pratama kembali menjadi sorotan di wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi karena keberaniannya dalam menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar. Pria yang dikenal dengan julukan “Si Peci Merah” ini menunjukkan keseriusannya dalam mengawal lingkungan masyarakat dari maraknya peredaran obat-obatan terlarang yang dinilai merusak generasi muda. Sebagai aktivis yang selama ini dikenal peduli terhadap isu lingkungan dan sosial, Yudi tidak hanya bergerak dalam kegiatan pelestarian alam. Ia juga aktif mengingatkan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang belakangan kerap menyasar kalangan remaja. Dia mengatakan, peredaran obat-obatan terlarang tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda di wilayah Pajampangan. Karena itu, ia merasa terpanggil untuk ikut terlibat dalam upaya pencegahan dengan cara menyuarakan penolakan terhadap praktik penjualan obat ilegal di lingkungannya. “Saya tidak ingin generasi muda di Pajampangan rusak oleh obat-obatan terlarang. Ini bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai masyarakat,” ujarnya, Rabu (11/3/2026). Dalam menjalankan aksinya, Yudi mengaku tidak jarang menghadapi berbagai tekanan dan tantangan. Namun hal tersebut tidak menyurutkan tekadnya untuk terus menyuarakan gerakan moral melawan peredaran obat-obatan terlarang. Ia juga mengajak masyarakat, tokoh agama, serta aparat keamanan untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari aktivitas yang merusak generasi muda. Ketua Umum Paguyuban Jampang Tandang Makalangan, H. Hendra Permana, menyampaikan apresiasi terhadap keberanian Yudi. Menurutnya, langkah yang dilakukan Yudi merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap kondisi sosial masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi keberanian dan komitmen Yudi Pratama. Upaya menjaga lingkungan dari peredaran obat-obatan terlarang membutuhkan dukungan semua pihak, dan kami siap mendukung perjuangan tersebut,” ungkap Hendra. Gerakan yang dilakukan Yudi Pratama diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat lain, khususnya generasi muda, untuk berani mengambil peran dalam menjaga lingkungan dan melindungi masa depan daerahnya dari ancaman peredaran obat-obatan terlarang. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-1 Tahun Sidang 2026 di ruang rapat DPRD, Palabuhanratu, Rabu (11/3/2026). Agenda utama rapat tersebut adalah pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Kegiatan ini juga dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar, para anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah Kabupaten Sukabumi. Dua Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran. Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing alat kelengkapan dewan menyampaikan laporan hasil pembahasan. Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup disampaikan oleh Erpa Aris Purnama. Sementara laporan Komisi II DPRD terkait Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran disampaikan oleh Edi Sudrajat. Setelah melalui proses pembahasan, kedua Raperda tersebut akhirnya disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, persetujuan dua Raperda tersebut menjadi langkah penting dalam penguatan regulasi daerah, khususnya terkait perlindungan lingkungan dan peningkatan sistem penanggulangan kebakaran. Menurutnya, setelah disetujui bersama, kedua Raperda tersebut selanjutnya akan diajukan untuk proses registrasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dan pemerintah daerah dalam menuntaskan pembahasan dua regulasi tersebut. Ia berharap regulasi yang telah disepakati dapat memperkuat pelayanan publik serta meningkatkan keselamatan masyarakat. Usai rapat paripurna, pimpinan dan anggota DPRD bersama Bupati Sukabumi melakukan penanaman pohon di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai simbol komitmen menjaga kelestarian lingkungan. Dicky
BIDIK-KASUSNEWS.COM Jakarta Timur – Dalam rangka memperkuat peran kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di tingkat kewilayahan, Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melaksanakan kegiatan penelitian di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (10/3/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk menggali berbagai masukan, pengalaman, serta gambaran nyata dari personel kepolisian di wilayah terkait pelaksanaan fungsi pemberantasan tindak pidana korupsi. Tim Puslitbang Polri yang dipimpin oleh Yudy Chandra, S.I.K., M.H. selaku ketua tim, turut didampingi narasumber dari Badan Riset dan Inovasi Nasional Moch Nurhasim, serta anggota tim lainnya yakni Arianto Salkery, Fajar Istiono, dan Rachmat Taufik Hidayatulloh. Kedatangan tim peneliti tersebut disambut oleh jajaran Polres Metro Jakarta Timur beserta para pejabat utama. Dalam kegiatan tersebut, tim Puslitbang Polri melakukan wawancara serta diskusi dengan sejumlah personel dari berbagai satuan fungsi guna memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di tingkat kewilayahan. Melalui penelitian ini, tim Puslitbang Polri memaparkan kajian mengenai optimalisasi pelaksanaan fungsi pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditinjau dari berbagai aspek, mulai dari sumber daya manusia, penguatan pola pikir (mindset) personel, hingga penguatan kelembagaan. Penelitian tersebut diharapkan mampu merumuskan model optimalisasi kelembagaan dalam pelaksanaan fungsi Tipidkor Polri agar semakin efektif dan profesional dalam menangani perkara korupsi. Selain itu, hasil penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan strategis guna memperkuat peran Polri dalam pemberantasan korupsi, baik melalui langkah pencegahan maupun penegakan hukum. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara jajaran kepolisian, akademisi, dan lembaga riset dalam merumuskan strategi yang lebih komprehensif dalam memerangi tindak pidana korupsi di Indonesia. Melalui kajian ilmiah serta pertukaran gagasan tersebut, diharapkan Polri terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan efektivitas dalam menjalankan tugas sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat. Kalau mau, saya juga bisa buatkan 3–5 alternatif judul yang lebih “media banget” supaya lebih menarik untuk berita dan medsos Polres Metro Jaktim. (Agus/Red)