Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com Selain fokus pada perbaikan hunian warga melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Satgas TMMD ke-129 TA 2026 Kodim 0410/KBL di bawah arahan Dansatgas Kolonel Arm Roni Hermawan turut memberikan perhatian besar pada pemenuhan kebutuhan sanitasi dan air bersih masyarakat di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling. Pada pengerjaan yang berlangsung hingga Jumat (24/7/2026) dan berlanjut Sabtu (25/7/2026), jajaran Babinsa 0410 bersama warga memusatkan perhatian pada pembangunan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) serta sarana pendukung keagamaan di Mushola Nuruzzaman, Jalan Bukit Pinang Jaya. Pekerjaan pada sasaran fasilitas umum ini mencakup pemeliharaan dan pemasangan atap spandek lama, pemlesteran dinding tembok bagian luar gedung MCK, hingga mobilisasi material bangunan untuk pembangunan infrastruktur penting lainnya, seperti sumur bor, MCK tambahan, serta tempat wudhu dan tempat cuci jamaah. Kolonel Arm Roni Hermawan menegaskan bahwa ketersediaan sarana air bersih dan sanitasi di tempat ibadah merupakan hal yang sangat krusial bagi kenyamanan jamaah dan kesehatan lingkungan sekitar. “Pembangunan MCK, tempat wudhu, dan pembuatan sumur bor di Mushola Nuruzzaman ini diharapkan dapat mengatasi kendala air bersih yang selama ini dihadapi warga saat hendak beribadah. Kami mengapresiasi semangat Babinsa dan warga yang saling bahu-membahu mengangkut material hingga pengerjaan plester dinding berjalan lancar,” jelas Dansatgas Kodim 0410/KBL tersebut. Dengan adanya percepatan pembangunan sarana umum ini, TMMD ke-129 membuktikan kehadirannya dalam memberikan dampak langsung yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Pinang Jaya. (Agus)
Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com Pelaksanaan kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 TA 2026 di wilayah Kodim 0410/KBL mencatatkan berbagai capaian positif. Dipimpin langsung oleh Dansatgas Kolonel Arm Roni Hermawan, Satgas TMMD bersama jajaran Babinsa terus menggeser berbagai sasaran fisik di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Berdasarkan laporan hasil pengerjaan lapangan per Jumat (24/7/2026) yang terus dilanjutkan pada Sabtu (25/7/2026), terdapat beberapa titik sasaran utama yang menjadi fokus pengerjaan Satgas TMMD: • Sasaran RTLH 1 (Bapak Syahrul): Berlokasi di Jalan Nangka 1 RT 03 LK 2, Kelurahan Pinang Jaya. Tim Satgas berhasil menyelesaikan tahap krusial berupa pemasangan bata keliling struktur bangunan. • Sasaran RTLH 2 (Ibu Nur Hayati): Berlokasi di Jalan Bukit Pinang Jaya, Kelurahan Pinang Jaya. Penyiapan konstruksi dan pembenahan struktur rumah terus diakselerasi oleh personel TNI dan warga. • Sasaran Sarana Sanitasi & Ibadah (Mushola Nuruzzaman): Berlokasi di Jalan Bukit Pinang Jaya. Meliputi pembuatan MCK (pemasangan spandek lama dan plesteran dinding luar), mobilisasi material, serta persiapan pembuatan sumur bor, MCK tambahan, dan tempat wudhu/cuci jamaah. Dansatgas TMMD ke-129, Kolonel Arm Roni Hermawan, menyampaikan bahwa seluruh personel di lapangan telah diinstruksikan untuk terus menjaga ritme kerja dan memperhatikan faktor keamananan serta kualitas bangunan. “Sinergi antara jajaran Babinsa Kodim 0410/KBL dan warga Pinang Jaya adalah kunci utama pesatnya progres di lapangan. Kami optimistis seluruh sasaran fisik baik bedah rumah maupun sarana air bersih dan sanitasi akan selesai sesuai target standar yang telah ditetapkan,” pungkas Kolonel Arm Roni Hermawan. Melalui program terpadu ini, TMMD ke-129 TA 2026 Kodim 0410/KBL terus menunjukkan komitmennya sebagai penggerak pembangunan dan perekat kemanunggalan TNI dengan rakyat di Kota Bandar Lampung. (Agus)
Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) terus meningkatkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pelaksanaan Operasi Sikat Intan II. Pada Sabtu (25/7/2026) dini hari, personel Satreskrim menggelar patroli dan hunting di sejumlah titik rawan kriminalitas di wilayah hukum Polres HSU. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 01.00 hingga 04.00 Wita tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres HSU bersama KBO Reskrim dan personel Satreskrim. Patroli diawali dengan razia serta pemeriksaan di sejumlah warung remang-remang yang berada di jalur menuju perbatasan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Setelah itu, personel melanjutkan patroli ke kawasan dalam Kota Amuntai, menyusuri area siring, hingga kawasan Jalan By Pass yang dinilai memiliki potensi kerawanan pada malam hingga dini hari. Selain melakukan pemantauan situasi kamtibmas, petugas juga mengantisipasi berbagai bentuk tindak kriminal, seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C), serta aksi premanisme dan gangguan keamanan lainnya. Dari hasil patroli tersebut, petugas tidak menemukan adanya tindak pidana 3C maupun gangguan kamtibmas yang menonjol. Situasi di seluruh lokasi yang dipantau terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kasat Reskrim Polres HSU menyampaikan bahwa kegiatan patroli rutin dalam rangka Operasi Sikat Intan II merupakan langkah preventif untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya pada jam-jam rawan. “Patroli ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sekaligus mencegah potensi terjadinya tindak kejahatan pada malam hingga dini hari. Kehadiran polisi di lapangan diharapkan mampu menekan angka kriminalitas serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya. Usai menyelesaikan seluruh rangkaian patroli, personel kembali ke Markas Polres HSU untuk melaksanakan apel konsolidasi sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan tugas. Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan lancar. Polres Hulu Sungai Utara menegaskan akan terus mengoptimalkan patroli dan kegiatan preventif lainnya guna menciptakan lingkungan yang aman serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat. (Agus)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Seorang perempuan paruh baya di Kampung Kancah Nangkub, RT 001/RW 007, Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak kandungnya. Korban mengalami luka hingga 18 jahitan di kepala. Pelaku sendiri diduga mengalami gangguan kejiwaan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah mendapatkan perawatan, kondisi korban dilaporkan stabil dan kini menjalani pemulihan di kediamannya. Camat Nagrak, Adang Sutianda, membenarkan adanya kejadian tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pelaku diduga mengalami kekambuhan akibat tidak mengonsumsi obat secara teratur. “Diduga penyakit yang dideritanya kambuh karena terlambat mengonsumsi obat, sehingga pelaku bertindak di luar kendali,” ujar Adang, Jumat (24/7/2026). Usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri sehingga memicu kepanikan warga. Ditakutkan jatuh korban jika tidak segera diamankan. “Aparat bersama masyarakat kemudian melakukan pencarian karena khawatir pelaku berpotensi membahayakan keselamatan orang lain,” ungkapnya. Tidak lama berselang setelah dilakukan penyisiran, pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan tanpa adanya perlawanan. Pada Kamis malam, unsur Muspika Kecamatan Nagrak, Polsek Nagrak, Pemerintah Desa Nagrak Utara, serta keluarga pelaku menggelar musyawarah guna menentukan langkah penanganan yang tepat. Menurut Adang, pihak keluarga sempat keberatan ketika pelaku akan dirujuk ke rumah sakit jiwa. Namun setelah diberikan penjelasan mengenai kondisi pelaku dan risiko yang dapat ditimbulkan apabila tidak mendapatkan penanganan medis, keluarga akhirnya menyetujui. “Hasil musyawarah memutuskan pelaku dirujuk ke Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor agar mendapatkan penanganan yang lebih intensif demi keselamatan dirinya maupun masyarakat,” jelasnya. Pelaku kemudian diberangkatkan menuju Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor pada Kamis malam sekitar pukul 19.30 WIB dengan pengawalan dari unsur kecamatan, kepolisian, pemerintah desa, serta pihak keluarga. Sementara itu, korban telah diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan medis. Meski mengalami luka di kepala yang membutuhkan 18 jahitan, kondisi korban dilaporkan terus membaik dan menjalani masa pemulihan di rumah. (Usep)
Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 Kodam XXI/Radin Inten, Kodim 0410/Kota Bandar Lampung (KBL) menggelar Karya Bakti pembersihan lingkungan di kawasan Pasar Pasir Gintung, Jalan Pisang, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Jumat (24/7/2026). Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. Kegiatan yang dimulai pukul 06.00 WIB tersebut dipimpin langsung Komandan Kodim 0410/KBL, Kolonel Arm Roni Hermawan, S.H., M.M., serta melibatkan sekitar 170 personel gabungan dari berbagai instansi dan organisasi masyarakat. Sebelum aksi bersih-bersih dimulai, seluruh peserta mengikuti apel gabungan yang dihadiri Asisten I Wali Kota Bandar Lampung Wilson Faisol, S.E., M.M. mewakili Wali Kota, perwakilan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung R. Ajie Aditya, S.H., Ketua Pengadilan Agama Tanjungkarang H. April Yadi, S.Ag., M.H., Kapolresta Bandar Lampung yang diwakili Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Martoyo, Danramil 410-05/TKP Mayor Inf Bunyamin, Lurah Pasir Gintung Eko Purwanti, S.H., serta sejumlah pejabat dan unsur Forkopimda lainnya. Usai apel, personel gabungan yang terdiri dari prajurit Kodim 0410/KBL, anggota Polresta Bandar Lampung, Satpol PP, BPBD, FKPPI, HIPAKAD, Mitra Kodim, tokoh masyarakat, hingga warga sekitar bergotong royong membersihkan area pasar. Sasaran karya bakti meliputi area pasar, jalan utama, saluran drainase, area parkir, serta fasilitas umum yang dipenuhi sampah dan endapan. Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait pentingnya menjaga kebersihan pasar tradisional sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Komandan Kodim 0410/KBL Kolonel Arm Roni Hermawan mengatakan, karya bakti tersebut merupakan bagian dari pengabdian TNI kepada masyarakat sekaligus upaya memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat. “Kami berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di kawasan pasar. Sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman,” ujarnya. Peran Babinsa di setiap wilayah binaan juga tampak menonjol dalam kegiatan tersebut. Selain terlibat langsung membersihkan lingkungan, para Babinsa menjadi penggerak koordinasi antara aparat, pedagang, dan masyarakat agar pelaksanaan karya bakti berjalan efektif. Pembersihan saluran drainase menjadi salah satu fokus utama guna mencegah penyumbatan yang berpotensi menimbulkan genangan saat musim hujan. Langkah tersebut sejalan dengan semangat Gerakan Lingkungan Hidup Bebas Sampah (Zero Waste) yang terus didorong Kodam XXI/Radin Inten. Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 09.00 WIB itu berjalan aman, tertib, dan lancar. Para pedagang serta warga Pasar Pasir Gintung menyambut positif aksi gotong royong tersebut dan berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga kebersihan pasar tetap terjaga serta menjadi contoh bagi kawasan pasar lainnya di Kota Bandar Lampung. (Agus)
HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Sungai Tabukan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial **D alias DK (49)** yang diduga menguasai narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Pengungkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/43/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES HULU SUNGAI UTARA/POLDA KALSEL. Penindakan dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 20.10 Wita, di dalam sebuah rumah yang beralamat di Desa Nelayan RT 003, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil pengembangan dari penindakan terhadap perkara narkotika lain yang sebelumnya dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres HSU di kawasan Gang Mukmin, Desa Nelayan. “Setelah mengamankan seorang laki-laki dalam perkara sebelumnya, anggota melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah yang menjadi tempat tinggal pihak tersebut. Saat tiba di lokasi, anggota menemukan dua orang laki-laki berada di dalam rumah dan selanjutnya melakukan pengamanan serta pemeriksaan sesuai prosedur,” jelas IPTU Asep Hudzainur. Dua orang yang ditemukan di dalam rumah tersebut masing-masing berinisial **T alias A**, yang ditangani dalam berkas perkara terpisah, serta **D alias DK**. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap D alias DK dengan disaksikan oleh para saksi yang berada di lokasi. Pada saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna merah muda di bawah kolong rumah. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dompet tersebut diduga sebelumnya berada di dalam saku baju sebelah kiri D alias DK dan kemudian dibuang menggunakan tangan kirinya ketika mengetahui kedatangan petugas. Setelah diperiksa, di dalam dompet kecil tersebut ditemukan sebanyak **dua paket yang diduga narkotika jenis sabu**, dibungkus menggunakan plastik klip transparan. Barang yang diduga sabu tersebut memiliki berat keseluruhan 0,48 gram dan berat bersih 0,06 gram. “Selain dua paket yang diduga sabu, anggota juga menemukan satu bungkus plastik klip transparan, uang tunai sebesar Rp360.000, satu timbangan digital berwarna hitam, serta satu sedotan plastik berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai sendok,” terang IPTU Asep. Petugas turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu lembar plastik klip transparan, satu dompet kecil berwarna merah muda, satu kaos lengan pendek berwarna merah dan abu-abu, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo Y16 berwarna hitam dalam keadaan rusak. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Menurut IPTU Asep, keberadaan timbangan digital, plastik klip, uang tunai, dan sendok plastik akan didalami oleh penyidik untuk mengetahui kaitannya dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika. Penyidik juga akan menelusuri asal barang, pihak yang menyerahkan narkotika, tujuan kepemilikan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. “Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada barang bukti narkotika yang ditemukan. Seluruh barang yang diamankan akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan transaksi maupun jaringan peredaran narkotika,” ujarnya. Berdasarkan catatan kepolisian, D alias DK diketahui pernah menjalani proses hukum dalam perkara sebelumnya atau merupakan residivis. Dalam perkara yang saat ini ditangani, yang bersangkutan diduga berperan sebagai pengedar. Meskipun demikian, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran tersangka secara menyeluruh. Atas perbuatannya, D alias DK disangkakan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, dan/atau tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, berdasarkan ketentuan pidana yang diterapkan penyidik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. IPTU Asep menegaskan bahwa Polres Hulu Sungai Utara berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Setiap perkara yang berhasil diungkap akan terus dikembangkan untuk menelusuri sumber barang serta memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. “Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara. Kami akan terus melakukan penyelidikan, penindakan, dan pengembangan terhadap setiap informasi yang diperoleh,” tegasnya. Kapolres HSU melalui Kasi Humas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. “Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional dan identitas pemberi informasi akan dijaga kerahasiaannya,” pungkas IPTU Asep Hudzainur. Saat ini, D alias DK beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka tetap berlaku “asas praduga tidak bersalah” sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Agus)
HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Sungai Tabukan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial T alias A (36) yang diduga menguasai sebanyak 17 paket narkotika jenis sabu. Pengungkapan perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/42/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES HULU SUNGAI UTARA/POLDA KALSEL. Penindakan dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 20.10 Wita, di dalam sebuah rumah yang beralamat di Desa Nelayan RT 003, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur, menjelaskan bahwa pengungkapan terhadap T alias A merupakan hasil pengembangan dari penanganan perkara narkotika lain yang sebelumnya dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres HSU di Desa Nelayan. “Ketika anggota mendatangi rumah yang menjadi lokasi pengembangan, petugas mendapati dua orang laki-laki berada di dalam rumah tersebut. Keduanya kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas IPTU Asep Hudzainur. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap T alias A, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna ungu di bawah kolong rumah. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dompet tersebut diduga sebelumnya berada di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan milik T alias A, kemudian dibuang menggunakan tangan kanannya ketika petugas tiba di lokasi. Setelah diperiksa, dompet kecil berwarna ungu tersebut diketahui berisi **17 paket yang diduga narkotika jenis sabu** dengan berat keseluruhan 5,37 gram dan berat bersih 1,97 gram. Di dalam dompet tersebut juga ditemukan sebanyak 17 lembar plastik klip transparan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan atau pengemasan narkotika. Selain paket sabu dan plastik klip, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar celana jeans panjang berwarna hitam, uang tunai sebesar **Rp150.000**, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo 1901 berwarna aqua blue lengkap dengan kartu SIM. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian dalam proses penyidikan. “Total barang bukti narkotika yang diamankan dari terduga pelaku berjumlah 17 paket, dengan berat keseluruhan 5,37 gram dan berat bersih 1,97 gram. Uang tunai dan telepon genggam juga kami amankan untuk didalami apakah memiliki hubungan dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika,” terang IPTU Asep. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, T alias A diduga berperan sebagai pengedar dan diketahui bukan merupakan residivis. Namun demikian, penyidik masih terus mendalami asal narkotika tersebut, cara mendapatkannya, tujuan penguasaan 17 paket sabu, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. IPTU Asep menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap telepon genggam dan barang bukti lainnya akan dilakukan untuk menelusuri komunikasi, transaksi, serta hubungan terduga pelaku dengan pihak-pihak lain. Pengembangan perkara akan terus dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan. “Polres Hulu Sungai Utara berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Setiap pengungkapan akan dikembangkan untuk mengetahui sumber barang dan memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya. Atas perbuatannya, T alias A disangkakan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, dan/atau tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana ketentuan pidana yang diterapkan penyidik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kapolres HSU melalui Kasi Humas juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Masyarakat diminta segera menyampaikan informasi kepada kantor kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berhubungan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. “Informasi dari masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keluarga dan lingkungan dari ancaman narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara profesional dan identitas pemberi informasi akan dijaga kerahasiaannya,” pungkas IPTU Asep Hudzainur. Saat ini, T alias A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap yang bersangkutan tetap berlaku **asas praduga tidak bersalah** sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Agus)
HSU, Bidik-kasusnews.com Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial J alias P (48)yang diduga menguasai narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan mencapai 53,19 gram. Pengungkapan perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/41/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES HULU SUNGAI UTARA/POLDA KALSEL Penindakan awal dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 19.45 Wita, di dalam Gang Mukmin, RT 005, Desa Nelayan, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Sutargo, SH, menjelaskan bahwa petugas pada awalnya mengamankan J alias P di lokasi tersebut setelah menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu. Paket itu sebelumnya berada dalam genggaman tangan kiri terduga pelaku dan kemudian diduga dibuang ke atas tanah ketika petugas melakukan penindakan. “Dari lokasi penindakan pertama, anggota mengamankan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,28 gram atau berat bersih 5,09 gram. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas AKP Sutargo. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, J alias P menerangkan bahwa masih terdapat sejumlah narkotika yang disimpan di tempat tinggalnya. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan penggeledahan di sebuah rumah yang beralamat di RT 003, Desa Nelayan, Kecamatan Sungai Tabukan, pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 02.30 Wita. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah kantong plastik berwarna hitam yang digantung pada dinding gudang. Di dalam kantong itu terdapat satu plastik klip transparan berukuran besar yang berisi **10 paket diduga narkotika jenis sabu**, dengan berat keseluruhan 50 gram atau berat bersih 48,10 gram. Masing-masing paket dibungkus menggunakan plastik klip transparan. “Apabila digabungkan dengan barang bukti yang ditemukan pada penindakan pertama, petugas mengamankan sebanyak 11 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 55,28 gram dan berat bersih 53,19 gram,” terang Kasat Narkoba. Selain narkotika, petugas turut mengamankan **20 lembar plastik klip transparan berukuran sedang, satu lembar plastik klip transparan berukuran besar, satu kantong plastik berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp628.000, serta satu unit telepon genggam Android merek Samsung Galaxy A05 berwarna hitam lengkap dengan kartu SIM**. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian dalam proses penyidikan. Berdasarkan catatan kepolisian, J alias P diketahui merupakan residivis perkara narkotika dan saat ini diduga berperan sebagai pengedar. Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif serta mendalami asal barang, tujuan peredaran, pihak yang memasok, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. “Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Hulu Sungai Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Penyidikan tidak berhenti pada orang yang diamankan, tetapi akan terus dikembangkan untuk mengetahui asal barang dan mengungkap jaringan yang berada di atas maupun di sekitarnya,” tegas AKP Sutargo. Atas perbuatannya, J alias P disangkakan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, berdasarkan ketentuan tindak pidana narkotika yang dicantumkan penyidik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penentuan pasal dan pertanggungjawaban pidana selanjutnya akan didasarkan pada hasil penyidikan dan proses hukum. IPTU Asep juga mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap memperhatikan kerahasiaan pihak pemberi informasi. “Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta segera melapor apabila menemukan kegiatan yang mencurigakan. Polres HSU tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Utara,” pungkasnya. Saat ini, terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap terduga pelaku tetap berlaku **asas praduga tidak bersalah** sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Agus)
Palembang, Bidik-kasusnews.com Dalam rangka menumbuhkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan dengan masyarakat, Personel Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Sumsel melaksanakan kegiatan Jumat Berkah dengan membagikan paket sembako kepada warga yang membutuhkan di Jl. Kolonel Sulaiman Amin No. 7, RT.32/RW.5, Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Aipda Teddy Cahyadi. (24/7/2026) Kegiatan sosial ini merupakan salah satu bentuk nyata pengabdian Brimob Polri kepada masyarakat melalui aksi kemanusiaan yang dilaksanakan secara rutin. Personel Batalyon A Pelopor menyambangi warga dan menyerahkan bantuan sembako sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus mempererat tali silaturahmi antara Polri dan warga. Dalam pelaksanaannya, personel berinteraksi secara humanis dengan masyarakat, menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mengajak seluruh warga untuk terus menjaga keamanan, ketertiban, dan semangat kebersamaan di lingkungan masing-masing. Kehadiran personel Brimob disambut dengan penuh rasa syukur dan antusias oleh masyarakat penerima bantuan. Aipda Teddy Cahyadi menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Berkah merupakan bentuk kepedulian sosial Satbrimob Polda Sumsel kepada masyarakat serta wujud nyata kehadiran Polri yang tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga hadir memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat semakin mempererat hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat serta menumbuhkan semangat gotong royong dan kepedulian sosial. Satbrimob Polda Sumsel akan terus berkomitmen melaksanakan berbagai kegiatan kemanusiaan sebagai implementasi Polri yang Presisi, humanis, dan selalu hadir untuk masyarakat. (Agus)
Palembang, Bidik-kasusnews.com Wujud kepedulian terhadap personel dan keluarganya kembali ditunjukkan Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan melalui Seksi Kesehatan dan Jasmani (Kesjas). Tim Kesjas memberikan pendampingan serta mengantar seorang Bhayangkari, istri dari Bripka Jonsteven Gultom, personel Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumsel, ke Rumah Sakit Siloam Palembang untuk mendapatkan penanganan medis, Kamis (23/7/2026). Langkah cepat tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Satbrimob Polda Sumsel dalam memastikan setiap personel beserta keluarganya memperoleh akses layanan kesehatan secara cepat, aman, dan optimal saat membutuhkan penanganan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pasien didiagnosis mengalami febris atau demam tinggi sehingga memerlukan pemeriksaan lanjutan dan perawatan oleh tim medis di Rumah Sakit Siloam Palembang. Proses pendampingan dipimpin oleh Aipda Nopiansyah bersama personel Seksi Kesjas Satbrimob Polda Sumsel. Seluruh rangkaian evakuasi dan pengantaran dilakukan secara sigap agar pasien segera mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kondisi medisnya. Kegiatan ini menjadi bagian dari pelayanan kesehatan internal yang rutin diberikan Seksi Kesjas Satbrimob Polda Sumsel kepada personel maupun anggota keluarga. Selain memastikan penanganan medis berlangsung cepat, pendampingan tersebut juga menjadi bentuk dukungan moril kepada keluarga besar Brimob. Satbrimob Polda Sumsel berharap pasien dapat segera pulih dan kembali menjalankan aktivitas seperti biasa setelah mendapatkan perawatan dari tim medis. Melalui pelayanan yang humanis, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan personel, Satbrimob Polda Sumsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan prima di lingkungan Polri. Dukungan terhadap kesehatan personel dan keluarga dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kesiapsiagaan dan profesionalisme anggota dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. (Agus)