Satgas preventif Polresta Cirebon berikan pertolongan kepada korban laka lantas Cirebon, Bidik-kasusnews.com – Satuan Tugas (Satgas) Preventif Operasi Ketupat Lodaya 2025 Polresta Cirebon menunjukkan respon cepat dan sigap dengan memberikan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (4/4/2025). Kecelakaan terjadi sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Nyi Ageng Serang, Desa Balad, Kecamatan Dukupuntang. Insiden melibatkan dua kendaraan roda dua yang diduga bersenggolan, mengakibatkan salah satu pengendara terjatuh dan mengalami luka. Tim Satgas Preventif yang dipimpin oleh AKP Wahyu Kurniawan Suprapto, S.H., segera mendatangi lokasi kejadian untuk memberikan pertolongan pertama gawat darurat (PPGD) kepada korban. Identitas korban diketahui bernama Suherman (58), warga Desa Balad, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa kehadiran petugas dalam Operasi Ketupat Lodaya 2025 tidak hanya difokuskan pada pengamanan arus lalu lintas, tetapi juga sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. “Kehadiran personel Polri di lapangan bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Tindakan cepat terhadap kejadian seperti ini juga menjadi bagian dari upaya kami menjaga kondusivitas dan memberikan pelayanan terbaik,” ungkap Kapolresta. Asep Rusliman

SUKABUMI, BIDIK-KASUSnews.com – Pemerintah Kota Sukabumi mulai menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh pedagang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) mulai April 2025. Langkah ini dilakukan melalui proses assessment menyeluruh terhadap para pelaku usaha di wilayah kota, termasuk pedagang kaki lima dan penjaja makanan di lingkungan sekolah. Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menekankan bahwa NIB menjadi syarat mutlak bagi siapa pun yang ingin berjualan atau menjalankan usaha di Sukabumi. “Semua pelaku usaha harus memiliki izin resmi berupa NIB agar kegiatan mereka legal dan tertib,” katanya pada Jumat, 4 April 2025. Pemkot Sukabumi juga menyiapkan pendampingan administratif bagi pedagang yang belum memahami proses pengajuan NIB. Tujuannya, agar proses ini tidak menjadi beban, melainkan peluang untuk berkembang. Kebijakan ini bukan hanya untuk penertiban, tapi juga sebagai pintu masuk bagi para pedagang kecil untuk mendapatkan akses terhadap berbagai program pemerintah seperti bantuan modal usaha, pelatihan kewirausahaan, dan fasilitas lainnya. Dengan pendataan dan legalitas yang lebih teratur, diharapkan iklim usaha di Kota Sukabumi menjadi lebih kondusif, inklusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. (UM)

SUKABUMI, BIDIK-KASUSnews.com – Kebijakan tarif masuk terbaru di objek wisata Pantai Minajaya, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan publik setelah seorang wisatawan membagikan pengalaman tak menyenangkan di media sosial. Ia mengaku harus membayar Rp72.000 untuk satu mobil berisi enam orang, karena sistem tarif kini berlaku per individu, bukan lagi per kendaraan. Dalam unggahan yang viral di Facebook, wisatawan lokal itu menyayangkan kebijakan tersebut. “Biasanya cukup bayar Rp25.000 per mobil. Sekarang malah dihitung per kepala. Jadi mahal banget!” tulisnya kecewa. Pihak pemerintah daerah melalui Kepala Dinas Pariwisata Sukabumi, Sendi Apriadi, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa sistem tarif baru ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2023. Perda tersebut menggantikan Perda sebelumnya yang menetapkan tarif berdasarkan kendaraan. Saat ini, pengunjung dikenakan tarif Rp12.000 untuk dewasa dan Rp7.000 untuk anak-anak, termasuk asuransi jiwa. “Kami memahami keresahan masyarakat. Kami akan melakukan evaluasi bersama DPRD. Tapi perlu diketahui, perubahan tarif harus melalui proses perubahan perda,” ujarnya, Jumat (4/4/2025). Sendi juga memastikan bahwa perbaikan infrastruktur dan fasilitas di Pantai Minajaya akan menjadi prioritas dalam rencana kerja 2024–2025, apalagi mengingat kondisi pasca bencana di kawasan tersebut. Di media sosial, reaksi netizen cukup beragam. Banyak yang mendukung keluhan wisatawan, namun ada pula yang memaklumi jika tarif digunakan untuk peningkatan layanan. Kini, publik menantikan langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menjawab keresahan pengunjung setia Pantai Minajaya. Agar prospek pariwisata Kabupaten Sukabumi makin baik dan tidak dirusak dengan praktik-praktik pungli yang masih kerap terjadi. (DICKY)

Foto:Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto

Bidik-kasusnews.com,Bengkayang Kalimantan Barat Luar biasa pengusaha rokok berinisial HDK adalah salah satu Bos rokok merk kalbaco yang sangat familiar namanya sungguh kebal hukum mampu membungkam oknum oknum BC dan APH. “Seolah-olah peraturan pemerintah dan UU yang ada teryata tidak berlaku bagi pelaku pengusaha rokok ilegal tanpa cukai yang melakukan kejahatan merugikan negara,” Salah satu gudang di kecamatan samalantan kabupaten bengkayang milik pengusaha berinisial HDK yan berada di Surabaya sangat terkenal di masyarakat kota Singkawang dan kabupaten Bengkayang pada khususnya. Pelaku pengusaha ilegal ini sama sekali tidak tersentuh oleh Bea Cukai maupun APH,walaupun peraturan perundang- undangan yang mengatur peredaran rokok tanpa cukai adalah Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 29 UU Cukai melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya. Jelas bisa dikatakan mereka adalah pelaku mafia pajak dengan cara menguntungkan diri pribadi serta golongan tertentu. Adapun sanksi yang dikenakan bagi pelaku peredaran rokok tanpa cukai adalah sebagai berikut,Kurungan Penjara 1 tahun hingga 5 tahun “Denda dua kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar kan pada negara” Rokok yang dianggap ilegal adalah sebagai berikut, Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, Rokok dengan pita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai bekas pakai, serta Rokok dengan pita cukai berbeda. Seharusnya, Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan oleh Kantor Bea Cukai, namun sangat disayangkan sepertinya Bea Cukai tak berdaya dibuat para pengusaha tersebut. Dalam hal ini penegak hukum terutama aparat Kepolisian juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan barang-barang ilegal, termasuk rokok ilegal. Rokok ilegal dapat membahayakan kesehatan dan menurunkan kesejahteraan ekonomi, terutama bagi industri tembakau. Sementara itu, pihak yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai (polos) akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 54 UU Cukai. Adapun pidana yang dikenakan adalah penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan/atau denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kenegara. Sanksi pidana bagi pelaku pengedar rokok tanpa cukai diatur dalam Pasal 54 UU Cukai, yaitu: Penjara selama 1–5 tahun, Denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Selain sanksi pidana, pelaku pengedar rokok ilegal juga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran terhadap undang-undang ini, termasuk peredaran rokok tanpa cukai. Sementara itu, kewenangan penindakan terhadap rokok ilegal juga dilakukan oleh Kantor Bea Cukai. Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia. Dari beberapa sumber di lapangan berinisial AGS,BY,dan UDN yang dapat dipertanggung jawabkan mengatakan kepada team awak media bahwa oknum pengusaha inisial HDK tersebut selama ini aman aman saja karena pengusaha tersebut sering hadir setiap ada SERTIJAB, pergantian pejabat pejabat di kota Singkawang dan dua kabupaten yang berada di wilayah pantai utara Provinsi Kalimantan Barat. Mereka selalu memberikan bantuan setiap kegiatan acara acara besar ke wilayah operasi tempat usaha mereka ucap narasumber beberapa orang terutama AGS nama samaran dan bukan nama sebenarnya kepada team media Diduga oknum pengusaha tersebut di beking oleh para oknum penegak hukum maupun oknum yang ada di Bea Cukai juga, sebab kelihatannya para pengusaha ilegal tersebut leluasa melakukan aktifitas ilegal.. Nah ini harus menjadi perhatian untuk di tindak lanjuti buat bapak Presiden, Menteri Perdagangan ,Panglima TNI,Bapak Kapolri dan pihak pihak yang berkepentingan dalam memberantas peredaran rokok ilegal tanpa cukai. ( Team/read) Editor Basori

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara–4-April-2025 Squad Nusantara PAC Pakis Aji mengadakan kegiatan sosial sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang membutuhkan. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua PAC Pakis Aji, Bapak Santo, serta dihadiri oleh Penasehat PAC, Bapak Arifin. Pada kesempatan ini, bantuan diserahkan kepada Mbah Ceplik, seorang warga Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji, RT 19/04. Bantuan berupa sembako dan uang tunai diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ketua PAC Pakis Aji, Bapak Santo, menyatakan bahwa kegiatan sosial ini merupakan bagian dari komitmen Squad Nusantara dalam membantu sesama. “Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban Mbah Ceplik dan keluarganya,” ujarnya.(04/04/2025) Sementara itu, Bapak Arifin menambahkan bahwa kegiatan sosial seperti ini akan terus dilakukan secara rutin untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Mbah Ceplik menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan yang diterimanya. Ia merasa sangat terbantu dengan adanya perhatian dari Squad Nusantara PAC Pakis Aji. Dengan kegiatan ini, Squad Nusantara berharap dapat terus berkontribusi dalam membantu warga kurang mampu dan menginspirasi komunitas lain untuk turut serta dalam kegiatan sosial serupa.(Wely-jateng)

Majalengka,nBidik-kasusnews.com – Menyambut libur Lebaran dengan meningkatnya aktivitas masyarakat, Kapospam Simpang Tiga Cikijing Polres Majalengka Polda Jabar AKP Asep Rusmawan, S.H. bersama Anggota melaksanakan pengaturan lalu lintas di Simpang Tiga Cikijing, Jum’at (04/04/2025). Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas yang seringkali padat pada waktu siang hari, terutama saat libur Lebaran, serta menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar Simpang Tiga Cikijing yang menjadi titik perlintasan utama bagi kendaraan. Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR, melalui Kapospam Simpang Tiga Cikijing AKP Asep Rusmawan, S.H. menegaskan bahwa pengaturan lalu lintas ini merupakan bagian dari upaya pelayanan prima Polri untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. “Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan mengutamakan keselamatan masyarakat, khususnya para pengguna jalan yang melintas di kawasan Simpang Tiga Cikijing. Pengaturan lalu lintas ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan mengantisipasi potensi kecelakaan,” ujarnya. Selain mengatur lalu lintas, petugas Pospam juga memberikan imbauan kepada pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan dalam berkendara. Kehadiran petugas di lapangan diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas serta menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman. Dengan adanya pengaturan lalu lintas ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga tercipta suasana yang lebih aman dan nyaman di jalan raya. Polres Majalengka Polda Jabar juga terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas demi terciptanya lingkungan yang lebih aman. Asep Rusliman

Majalengka, Bidik-kasusnews.com – Kapospam Simpang Tiga Cikijing AKP Asep Rusmawan, S.H memimpin apel pengecekan Anggota Pos Pengamanan (Pospam) Simpang Tiga Cikijing, Jum’at (04/04/2025). Apel ini dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan Personil Pospam dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam menghadapi peningkatan aktivitas masyarakat saat arus balik mudik dan libur lebaran tahun 2025. Dalam kesempatan tersebut, Kapospam memberikan arahan kepada seluruh Personil yang bertugas di Pospam Simpang Tiga Cikijing. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan dan respons cepat terhadap segala potensi gangguan keamanan, baik di jalur lalu lintas maupun di lingkungan sekitar. “Saya mengingatkan kepada seluruh Anggota yang bertugas agar tetap siaga dan meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas. Pastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal dan tetap mengedepankan sikap humanis,” ujar Kapospam. Selain itu, ia juga menginstruksikan anggotanya untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, seperti kecelakaan lalu lintas, kepadatan arus kendaraan, serta tindak kriminalitas. Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR. melalui Kapospam Simpang Tiga Cikijing AKP Asep Rusmawan, S.H. mengatakan, Apel pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan Personil dan sarana prasarana dalam menghadapi berbagai situasi di lapangan. Kapospam juga meninjau langsung kelengkapan fasilitas di Pospam serta memberikan motivasi kepada anggotanya agar tetap semangat dalam menjalankan tugasnya. Asep Rusliman

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Memasuki masa libur lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 M, sejumlah objek wisata di Kabupaten Jepara mulai dipadati pengunjung. Untuk memastikan keamanan dan kelancaran aktivitas wisatawan, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso bersama jajarannya monitoring dan pengecekan langsung sejumlah objek wisata yang ada di wilayah kabupaten Jepara, salah satunya di Pantai Bandengan, pada hari Jumat (4/4/2025). Saat ditemui disela-sela kegiatan, Kapolres Jepara mengatakan, bahwa monitoring dan pengecekan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif. Sebab, pihaknya mengantisipasi adanya lonjakan pengunjung di berbagai destinasi wisata di Kabupaten Jepara. “Apalagi jumlah pengunjung akan meningkat saat libur panjang Idulfitri atau Lebaran ini,” ujar AKBP Erick. Menurut mantan Kapolres Banjarnegara ini, dengan meningkatnya pengunjung bisa berpengaruh pada kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi wisata. Kerawanan terjadinya kriminalitas pun juga meningkat. Itu sebabnya, Kapolres ingin memastikan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran wisatawan dalam menikmati momen libur Idulfitri khususnya selama di Kabupaten Jepara. “Kami juga telah menempatkan personel bergabung bersama stakeholder terkait untuk mengamankan lokasi wisata,” katanya. Abituren Akpol 2004 ini menambahkan, bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pengelola destinasi wisata agar memastikan keamanan para wisatawan. Sekaligus terus memantau situasi secara menyeluruh. AKBP Erick pun mengimbau para wisatawan juga bersikap kooperatif selama berwisata. Seperti mematuhi aturan hingga mengikuti imbauan dan peringatan dari petugas. “Apa yang dilakukan petugas menjadi upaya menghindarkan wisatawan dari kejadian yang tak diinginkan,” pungkasnya. Sementara itu, Kasihumas AKP Dwi Prayitna selaku Kasatgas Humas Ops Ketupat Candi 2025 mengatakan, bahwa pengecekan sejumlah objek wisata yang dilakukan oleh Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso beserta jajarannya ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seiring dengan jumlah pengunjung yang diprediksi meningkat selama libur Lebaran Idulfitri tahun 1446 H/2025 M. “Harapannya, situasi kamtibmas di obyek wisata Kabupaten Jepara selama libur lebaran terjaga tanpa adanya gangguan maupun tindak pidana lain,” ujar Kasihumas. Disamping itu, ia juga mengingatkan kepada para wisatawan yang hendak berwisata air untuk memastikan keamanannya, terutama yang hendak menaiki speed boat atau perahu wisata harus memakai jaket pelampung (life jacket). ”Kami berharap menjaga keselamatan di wisata perairan menjadi budaya semua pihak,” tegasnya. AKP Dwi Prayitna juga mengimbau pengelola dan operator perahu wisata air untuk tidak menaikkan penumpang melebihi kapasitas daya muat. Hal itu untuk mencegah kejadian yang membahayakan penumpang. Ia pun mengajak semua pihak memahami pentingnya keselamatan saat berwisata terutama di kawasan perairan dan menjadikannya sebagai kebutuhan dalam pemenuhan aspek keselamatan.(Wely-jateng) Sumber:Humas polres jepara

Bidik-kasusnews.com,Ketapang Kalimantan Barat Seorang warga Desa Istana, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, bernama Pranto (55), mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari sejumlah oknum perangkat desa dan anggota kepolisian dari Polsek Sandai. Peristiwa itu terjadi pada malam Kamis, sekitar pukul 23.00 WIB, saat rumahnya didatangi secara mendadak dan dilakukan penggeledahan tanpa surat perintah resmi. Kepada tim investigasi gabungan awak media pada Jumat, 4 April 2025, Pranto menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan atas dasar dugaan pencurian yang dilaporkan oleh seorang pemilik toko kepada pihak perangkat Desa Istana. Namun, ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah, tidak dilengkapi bukti, dan tanpa saksi. “Rumah saya didatangi dan digeledah tiba-tiba oleh sejumlah oknum perangkat desa bersama tiga anggota kepolisian dari Polsek Sandai, tanpa menunjukkan surat tugas atau surat perintah penggeledahan. Anak-anak saya yang masih kecil trauma, istri saya sampai syok,” ungkap Pranto. Pranto juga menyebutkan bahwa empat unit rumah tinggal miliknya dan satu unit rumah kontrakan turut digeledah secara sepihak. Anak-anaknya yang masih di bawah umur, masing-masing berusia 1,5 tahun, 5 tahun, 7 tahun, serta dua lainnya yang bersekolah di SMK kelas 1 dan 2 — mengalami tekanan psikologis dan ketakutan sejak kejadian tersebut. Menurut pengakuan Pranto, oknum perangkat Desa Istana yang ikut dalam penggeledahan antara lain berinisial K, S, K, I, dan M. Sementara dari pihak kepolisian, ia menyebut dua di antaranya berinisial C dan B. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), terlebih tidak disertai dasar hukum yang sah sesuai standar operasional prosedur (SOP) kepolisian. “Ini sudah jelas melanggar hukum. Saya tidak pernah merasa melakukan tindak kriminal, namun diperlakukan seperti pelaku kejahatan. Nama baik saya dan keluarga hancur, anak-anak saya sampai sekarang ketakutan,” tambah Pranto. Pranto meminta agar Propam Polres Ketapang dan Polda Kalbar turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polsek Sandai serta menindak tegas oknum perangkat desa yang terlibat. “Saya harap institusi kepolisian bersikap profesional dan bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat kecil terus jadi korban semena-mena,” tegasnya. Sementara itu, saat dihubungi melalui sambungan seluler oleh tim investigasi gabungan awak media, pihak Polsek Sandai menyatakan bahwa mereka hanya melakukan pendampingan terhadap laporan dari pemilik toko dan pihak perangkat desa yang melaporkan adanya kehilangan barang. “Kami hanya mendampingi perangkat desa dalam menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan kehilangan barang di toko,” kata Kanit Reskrim Polsek Sandai melalui pesan WhatsApp. Kasus ini masih menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat dan dugaan pencemaran nama baik terhadap warga tanpa proses hukum yang sah. Sumber: Pranto Korban Dugaan Intimidasi Reporter: Tim Investigasi Gabungan Awak Media. Editor Basori