JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 3 Juni 2025 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara terus mengintensifkan program pembinaan keagamaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) melalui kegiatan pengajian rutin, mujahadah, istighatsah, serta pembacaan maulid dan belajar baca Iqra dan Al-Qur’an yang dilaksanakan setiap pekan. Kegiatan pengajian rutin dilaksanakan setiap hari Selasa pagi, dengan mengundang penceramah dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jepara. Dalam suasana khusyuk, warga binaan mengikuti mujahadah dan istighatsah bersama, memohon ampunan dan kekuatan spiritual agar mampu menjalani masa pidana dengan penuh kesabaran dan keinsafan. Selain itu, setiap hari Kamis, kegiatan keagamaan dengan pembacaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Kegiatan ini diiringi oleh Tim Rebana WBP Rutan Jepara, serta diisi ceramah agama dari perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara. Iringan salawat dan lantunan pujian terhadap Rasulullah menambah semangat kebersamaan dan ketenangan batin para warga binaan. Kepala Rutan Jepara Renza Maisetyo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan rohani yang berkelanjutan. “Kami berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi rutinitas, tetapi mampu membentuk karakter spiritual warga binaan sebagai bekal mereka kelak kembali ke masyarakat,” ujarnya.Renza kepada Bidik-kasusnews selalas 3/6/2025 Program ini juga mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk keluarga WBP dan tokoh masyarakat, karena dinilai mampu membawa perubahan positif dalam perilaku dan pola pikir para warga binaan. Dengan semangat keislaman dan nilai-nilai kebaikan yang terus ditanamkan, diharapkan para warga binaan dapat menjalani masa tahanan dengan penuh keinsafan, serta kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bermanfaat.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 3 Juni 2025 – Rumah Tahanan Negara Jepara berkolaborasi dengan Rumah BUMN Jepara menggelar program pembinaan kemandirian bagi warga binaan dengan mengembangkan keterampilan kerajinan tangan berbahan dasar palet kayu bekas. Salah satu produk unggulan yang dihasilkan adalah cup holder atau wadah tempat minuman yang sangat berguna untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pemberdayaan warga binaan agar memiliki keahlian produktif yang dapat dimanfaatkan setelah menjalani masa pidana. Produk yang dihasilkan tak hanya memiliki nilai guna tinggi, tetapi juga bernilai estetika dan ramah lingkungan. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi antara Rutan Jepara dan pihak eksternal dalam membekali warga binaan dengan keterampilan kerja.”Kami ingin agar warga binaan tidak hanya sekadar menjalani masa hukuman, tetapi juga mendapat bekal nyata yang bisa dimanfaatkan dikemudian hari. Kerja sama ini memberi harapan baru bagi mereka,” ujarnya. Sementara itu, perwakilan dari Rumah BUMN Jepara menambahkan bahwa produk cup holder ini memiliki potensi pasar yang cukup luas terutama di kalangan UMKM kuliner yang membutuhkan kemasan unik dan fungsional untuk meningkatkan daya tarik produk mereka.”Kami memesan 108 cup holder, kami juga akan membantu dalam proses pemasaran dan promosi agar produk hasil karya warga binaan bisa dikenal lebih luas,” ungkapnya. Dengan desain yang minimalis dan bahan ramah lingkungan, cup holder kayu ini menjadi solusi inovatif yang mendukung gerakan pengurangan penggunaan plastik sekaligus memberi nilai tambah ekonomi bagi pelaku UMKM. Seluruh proses produksi dilakukan dengan pendampingan dan pelatihan langsung oleh instruktur yang berpengalaman. Program ini tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga pada pembentukan karakter dan mental wirausaha bagi warga binaan. Harapannya, setelah bebas nanti, para warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang mandiri dan produktif.(Wely-jateng)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) kembali melakukan gebrakan melalui peluncuran layanan Plafond Guarantee, sebuah inovasi penjaminan berbasis plafon yang dirancang untuk memberikan kemudahan, efisiensi, dan percepatan proses penjaminan proyek bagi pelaku usaha, khususnya sektor UMKM dan kontraktor jasa. Dengan skema ini, mitra usaha tidak lagi harus mengulang proses administrasi setiap kali mengajukan permintaan penjaminan. Cukup dengan melengkapi dokumen administratif satu kali di awal, mereka dapat memanfaatkan plafon yang telah disetujui untuk berbagai kebutuhan penjaminan, termasuk produk Kontra Bank Garansi dan Surety Bond, selama periode waktu tertentu. Plt Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, menyatakan bahwa layanan Plafond Guarantee merupakan respons langsung terhadap kebutuhan pelaku usaha akan sistem penjaminan yang lebih praktis, cepat, dan tetap kredibel. “Kami menyadari bahwa dunia usaha membutuhkan kepastian dan kecepatan. Dengan layanan ini, kami hadir bukan hanya sebagai penjamin, tapi juga sebagai mitra yang siap mendampingi secara aktif melalui Relationship Manager yang responsif,” ungkapnya, Selasa (3/6/2025). Layanan ini tidak hanya mempercepat proses administratif, tetapi juga dirancang dengan skema biaya penjaminan yang lebih terjangkau. Hal ini menjadikan Plafond Guarantee sebagai solusi yang memberi nilai tambah nyata bagi mitra usaha, sekaligus mendorong daya saing mereka dalam mengakses proyek-proyek pengadaan, baik dari sektor pemerintah maupun swasta. Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, calon mitra diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain dokumen legalitas perusahaan, laporan keuangan minimal dua tahun terakhir, serta riwayat kredit yang lancar. Jamkrindo menegaskan bahwa meskipun prosesnya dipermudah, layanan ini tetap dijalankan dengan prinsip **tata kelola risiko yang baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Lebih jauh, Jamkrindo juga mendorong pendekatan layanan yang lebih proaktif dan berbasis solusi. Setiap mitra akan mendapat pendampingan dari Relationship Manager yang tak hanya memahami produk, tetapi juga kondisi dan kebutuhan spesifik usaha mitra. Pendekatan ini sekaligus memperkuat peran Jamkrindo sebagai mitra strategis, bukan sekadar penyedia jaminan. Sebagai bagian dari Indonesia Financial Group (IFG), Jamkrindo terus memperkuat peran strategisnya dalam mendukung pertumbuhan sektor usaha nasional. Hingga Kuartal I 2025, perusahaan telah mencatatkan volume penjaminan sebesar Rp 53,21 triliun, yang mayoritas disalurkan untuk mendukung pelaku UMKM dalam memperluas akses terhadap pembiayaan dan proyek produktif. (UM)
SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Karang Taruna Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, menggelar aksi nyata peduli lingkungan dengan memasang pamflet imbauan larangan membuang sampah sembarangan, Selasa (3/6/2025). Aksi bersih-bersih tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Karang Taruna, Rahmat, yang akrab disapa Abag Beken, bersama jajaran anggotanya. Kegiatan menyasar titik-titik rawan pembuangan sampah liar yang selama ini mengganggu kenyamanan warga dan merusak estetika desa. Melalui pemasangan pamflet dan ajakan langsung ke warga, Karang Taruna berupaya menggugah kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga lingkungan. “Keberadaan sampah yang dibuang sembarangan berdampak buruk. Selain menimbulkan bau, bisa mencemari tanah dan air, dan tentu saja mengganggu keindahan. Lingkungan bersih itu hak kita semua,” kata Abag. Ia berharap gerakan ini tak berhenti di satu hari, melainkan menjadi kebiasaan baik yang tertanam di masyarakat. “Semoga bisa jadi langkah awal menuju Desa Cipeundeuy yang bersih, sehat, dan nyaman,” tambahnya. Tak hanya itu, Karang Taruna juga berencana menggagas program edukasi berkelanjutan, termasuk pelibatan pemuda dan pelajar dalam gerakan kebersihan desa. Kolaborasi ini diharapkan bisa menciptakan perubahan perilaku jangka panjang. Kepala Desa Cipeundeuy, Bakang Anwar As’Adi, menyambut baik inisiatif tersebut. Dia menilai program tersebut akan membangkitkan semangat kolaborasi antar semua elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan asri. “Langkah ini patut diapresiasi. Semoga menjadi amal ibadah bagi seluruh penggeraknya, dan menjadi pintu kesadaran bagi masyarakat. Karena kebersihan bukan sekadar kewajiban, tapi juga bagian dari iman,” pungkasnya. DICKY, S
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 3 Juni 2025 — Proses hukum kasus tambang ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Negeri Jepara telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yakni AW dan MAP, setelah dilakukan pelimpahan tahap penuntutan atau Tahap II dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penahanan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur dasar hukum penahanan dalam rangka penegakan hukum pidana. Kedua tersangka dinilai telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif untuk dilakukan penahanan. Alasan Penahanan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jepara, Dian Mario, mengungkapkan bahwa keputusan penahanan diambil dengan pertimbangan hukum yang matang dan menyeluruh. > “Penahanan ini kami lakukan karena adanya kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi tindak pidana. Selain itu, hal ini juga untuk mempercepat proses persidangan,” ujar Dian saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews pada Selasa (3/6/2025). Saat ini, kedua tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Jepara, dan berada di bawah pengawasan langsung pihak kejaksaan. Dijerat Pidana Lingkungan Kasus tambang ilegal ini dijerat dengan ketentuan pidana lingkungan hidup, sesuai dengan: Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 22 angka 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.ungkap Dian Atau sebagai alternatif: Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah. Kedua pasal tersebut menekankan larangan terhadap pelaksanaan usaha atau kegiatan yang berdampak negatif terhadap lingkungan tanpa izin resmi. Ancaman pidana dijatuhkan kepada siapa pun yang terbukti melakukan kegiatan tersebut secara ilegal.ungkap Dian Tahapan Selanjutnya Setelah proses penahanan, Kejaksaan Negeri Jepara akan menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara untuk segera menjalani proses persidangan.tambanya Dampak dan Harapan Kasus tambang ilegal ini mendapat sorotan luas dari masyarakat, mengingat dampaknya yang serius terhadap kerusakan lingkungan di kawasan Pancur, Mayong. Aktivitas tambang tanpa izin yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dinilai telah merusak ekosistem dan mencemari lingkungan sekitar. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi preseden penting bagi penanganan kasus lingkungan hidup di daerah lain serta menjadi efek jera bagi pelaku usaha ilegal yang mengabaikan aspek hukum dan keberlanjutan lingkungan. (Wely-jateng) .
Bidik-kasusnews.com Jakarta, 3 Juni 2025 – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Rudi Margono secara resmi membuka Kick Off Meeting Penyelenggaraan Evaluasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025 secara virtual, Selasa (3/6). Acara ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal, yang menempatkan SPIP dan Manajemen Risiko sebagai dua dari 25 indeks utama yang wajib diterapkan oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan. Evaluasi ini juga menjadi bagian dari penerapan konsep tiga lini pertahanan dalam sistem pengendalian dan kepatuhan internal di lingkungan Kejaksaan RI. Tiga Indikator Utama Evaluasi SPIP Dalam arahannya, JAM-Pengawasan Rudi Margono menyampaikan bahwa evaluasi SPIP Terintegrasi Tahun 2025 akan berfokus pada tiga indikator utama: 1. Maturitas SPIP Mengukur tingkat kematangan sistem pengendalian internal dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi, pelaporan keuangan yang andal, pengamanan aset negara, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 2. Manajemen Risiko Indeks (MRI) Mencerminkan kualitas implementasi manajemen risiko di seluruh satuan kerja Kejaksaan. 3. Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Menjadi alat ukur dalam menilai efektivitas upaya pencegahan dan pengendalian risiko korupsi di internal organisasi. Evaluasi untuk Perbaikan Berkelanjutan Mengacu pada Laporan Hasil Pengawasan Nomor: PE.09.02/LHP-237/D202/2/2024 tertanggal 31 Desember 2024, Kejaksaan Agung RI dinilai telah berhasil menyusun kinerja dan strategi pencapaian yang relevan. Namun, sistem pengendalian internal yang dibangun belum sepenuhnya memberikan keyakinan yang memadai atas ketercapaian tujuan organisasi. “Oleh karena itu, evaluasi ini menjadi langkah awal untuk memperbaiki efektivitas sistem pengendalian internal, memperkuat budaya kepatuhan, serta meningkatkan akuntabilitas kinerja dan integritas organisasi,” tegas Rudi Margono. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberhasilan evaluasi SPIP Terintegrasi sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh satuan kerja Kejaksaan dalam proses penilaian dan perbaikan berkelanjutan. Komitmen Kejaksaan RI Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan RI dalam memperkuat sistem pengawasan yang adaptif dan responsif terhadap risiko, serta dalam membangun institusi penegak hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. “Evaluasi SPIP Terintegrasi diharapkan menjadi fondasi yang kokoh dalam mewujudkan Kejaksaan RI yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” pungkas JAM-Pengawasan. Dengan pelaksanaan evaluasi SPIP Terintegrasi Tahun 2025, Kejaksaan RI berupaya mendorong terciptanya sistem pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas tinggi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum.(Wely) Sumber:humas kejaksaan Agung RI
JATENG:Bidik-kasusnews.com Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang residivis berinisial Y (33), asal Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, yang mengaku sebagai anggota TNI atau Polri untuk memuluskan aksinya melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor milik para korban perempuannya. “Tersangka tercatat pernah terjerat kasus yang sama sebanyak 4 kali di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat, pada tahun 2017, 2020, 2021 dan 2023,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo, melalui konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (2/6/2025). Setelah tersangka selesai menjalani proses hukum, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang kemudian menerima 3 laporan dari tiga orang wanita, atas kejadian yang melibatkan tersangka. “Diduga tersangka memulai aksinya melalui perkenalan secara langsung dengan para korbannya, lalu meminta nomor telepon untuk melanjutkan komunikasi, hingga menjalin hubungan asmara dengan korbannya,” kata Kapolres Pemalang. Kapolres Pemalang mengatakan, setelah menjalin komunikasi intensif dengan korbannya, lalu tersangka mengajak korbannya untuk bertemu dan jalan-jalan menggunakan sepeda motor yang dibawa korban. “Dalam setiap aksinya, tersangka menunggu korban lengah, lalu membawa kabur sepeda motor yang dibawa korban, dan meninggalkan korbannya sendirian,” kata Kapolres Pemalang. Kapolres Pemalang mengatakan, setelah ketiga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang, pihaknya langsung melakukan berbagai rangkaian penyelidikan. “Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan tersangka saat berada di dalam Bus yang melintas di wilayah Pemalang, saat perjalanan dari arah Semarang menuju Jakarta,” kata Kapolres Pemalang. Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 3 unit sepeda motor milik ketiga korban perempuan yang melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Pemalang. “Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap tersangka, diduga tersangka juga melakukan aksi yang sama di beberapa TKP lainnya, di wilayah Cirebon Jawa Barat,” kata Kapolres Pemalang. “Atas perbuatan tersangka, Polres Pemalang menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP atau pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun,” kata Kapolres Pemalang. Kapolres Pemalang mengimbau masyarakat, agar mewaspadai modus penipuan serupa, dan lebih berhati-hati saat baru mengenal seseorang. “Harap lakukan pengecekan dan konfirmasi ke pihak terkait atau keluarga, untuk memastikan kebenaran identitas orang yang baru dikenal, agar terhindar dari aksi kejahatan serupa,” kata Kapolres Pemalang.(Wely-jateng) Sumber:humas Polda jateng
Jam Pidmil, Mayjen TNI M. Ali Ridho Memimpin Jalannya Upacara Sekaligus Membacakan Amanat Dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPKP) Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (2/6). Upacara berlangsung khidmat, diikuti oleh jajaran pejabat tinggi, struktural, serta seluruh aparatur dan pegawai Kejaksaan Agung.(2/6/2025) Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI M. Ali Ridho memimpin jalannya upacara sekaligus membacakan amanat dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Prof. Yudian Wahyudi. Dengan mengusung tema “Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya”, peringatan tahun ini menegaskan pentingnya Pancasila sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam amanatnya, Kepala BPIP menekankan bahwa Pancasila bukan sekadar warisan sejarah, melainkan jiwa bangsa yang hidup dan harus terus diaktualisasikan dalam berbagai aspek kehidupan. “Pancasila adalah bintang penuntun untuk mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur,” ucap JAM-Pidmil saat membacakan amanat. Prof. Yudian juga menggarisbawahi peran Pancasila sebagai rumah besar yang menaungi keragaman Indonesia, menyatukan lebih dari 270 juta penduduk dari berbagai latar belakang. Dalam arahannya, ia turut menyoroti program Asta Cita, delapan agenda prioritas menuju Indonesia Emas 2045, dengan penguatan ideologi Pancasila sebagai salah satu pilar utamanya. Lebih lanjut, pidato tersebut menyoroti tantangan modern yang memerlukan revitalisasi nilai-nilai Pancasila di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, pemerintahan, ekonomi, hingga ruang digital. Di dunia pendidikan, Pancasila perlu ditanamkan sejak dini melalui kurikulum dan praktik keseharian. Di birokrasi, nilai Pancasila harus diwujudkan dalam pelayanan yang adil dan berpihak pada rakyat. Dalam perekonomian, diwujudkan melalui pemberdayaan UMKM dan ekonomi kerakyatan. Di ruang digital, Pancasila menjadi pedoman melawan hoaks dan ujaran kebencian. “Tanpa Pancasila, kemajuan ekonomi dapat menciptakan kesenjangan. Tanpa nilai moral, teknologi bisa menjerumuskan bangsa pada krisis kemanusiaan,” tegas Kepala BPIP dalam pidato tersebut. JAM-Pidmil juga menyampaikan bahwa penanaman dan penguatan nilai-nilai Pancasila merupakan tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa, bukan hanya tugas pemerintah atau lembaga tertentu. “Jadikan Pancasila sebagai inspirasi dalam berkarya, berbangsa, dan bernegara. Dirgahayu Pancasila! Jayalah Indonesiaku!” tutupnya. Upacara ini turut dihadiri oleh para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, Staf Ahli Jaksa Agung, pejabat eselon II, III, IV, serta seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Agung, sebagai wujud komitmen bersama dalam mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila. (Agus) Sumber: PUSPENKUM KEJAGUNG
JATENG – Bidik-kasusnews.com | Pati, Jawa Tengah – Jajaran Polresta Pati pagi ini, Senin (2/6/2025), menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 di halaman depan Mapolresta Pati. Upacara yang dimulai tepat pukul 07.00 WIB hingga selesai ini berlangsung khidmat, menegaskan kembali komitmen segenap anggota Polri terhadap nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara. Upacara dipimpin langsung oleh Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi sebagai Inspektur Upacara. Turut hadir dalam kesempatan ini para PJU Polresta Pati beserta pasukan upacara yang terdiri dari berbagai satuan, mulai dari gabungan Kabag dan Kasat, personel Polwan, Satlantas, Bhabinkamtibmas, hingga ASN Polresta Pati, tampak berbaris rapi mengikuti setiap rangkaian acara. Dalam amanatnya, Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi membacakan amanat Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI. Amanat tersebut menyoroti pentingnya peringatan Hari Lahir Pancasila sebagai momentum untuk meneguhkan kembali komitmen terhadap nilai-nilai yang menjadi pondasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pesan utama yang disampaikan adalah bahwa kemajuan bangsa harus tetap berlandaskan ideologi Pancasila agar tidak mudah goyah. AKBP Jaka Wahyudi juga menyoroti delapan agenda prioritas pemerintah menuju Indonesia Emas 2045, yang dikenal sebagai Asta Cita. Salah satu poin fundamental dalam Asta Cita adalah memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia. Hal ini menjadi prioritas karena kemajuan tanpa arah ideologis dikhawatirkan dapat melahirkan ketimpangan dan menjerumuskan bangsa pada dehumanisasi. Revitalisasi nilai-nilai Pancasila dalam segala dimensi kehidupan menjadi penekanan utama. Dalam pidato tersebut, disebutkan bahwa Pancasila perlu ditanamkan sejak dini dalam dunia pendidikan, tidak hanya dalam pelajaran formal, tetapi juga dalam praktik keseharian. Tujuannya adalah melahirkan generasi yang cerdas intelektual, tangguh karakter, dan kuat integritas moral. Selain itu, amanat juga menyoroti penerapan nilai-nilai Pancasila dalam birokrasi pemerintahan, ekonomi, dan ruang digital. Di lingkungan pemerintahan, Pancasila harus terwujud dalam pelayanan publik yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada rakyat. Dalam bidang ekonomi, pembangunan harus dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia, dengan keadilan sosial sebagai orientasi utama. Terakhir, dalam ruang digital, ditekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif bahwa dunia maya bukan ruang bebas nilai. Etika, toleransi, dan saling menghargai harus tetap ditegakkan, dengan Pancasila sebagai panduan dalam berinteraksi di media sosial, pungkas AKBP Jaka Wahyudi. (Kasnadi) Sumber(Humas Resta Pati)
JATENG – Bidik-kasusnews.com | Pati, Jawa Tengah – Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, memperkuat sinergitas dengan tokoh masyarakat dan agama di Kabupaten Pati melalui kegiatan silaturahmi tatap muka. Pada Senin (2/6/2025), Kapolresta Pati beserta rombongan mengunjungi Bapak Edi Siswanto, Ketua Umum Klenteng Hok Tik Bio Pati sekaligus pemilik Swalayan Teknik Sentosa Jaya. Kunjungan ini berlangsung di Swalayan Teknik Sentosa Jaya yang beralamat di Jalan Pemuda, Desa Sidoharjo, mulai pukul 11.25 WIB hingga selesai. Turut mendampingi Kapolresta Pati dalam kegiatan ini antara lain Kabag Log Polresta Pati Kompol Catur Kusuma Adhi, Kasat Binmas Polresta Pati Kompol Sunar, Kasat Intelkam Polresta Pati AKP Moch. Yusuf, serta Kapolsek Pati IPTU Heru Purnomo. Bapak Edi Siswanto menyambut hangat rombongan Polresta Pati didampingi oleh sejumlah karyawan Swalayan Teknik Sentosa Jaya. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan yang telah terjalin baik sebelumnya antara institusi kepolisian dengan elemen masyarakat. Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat tali silaturahmi, menjalin komunikasi, dan meningkatkan kerja sama dengan tokoh masyarakat dan agama. Hal ini krusial dalam upaya bersama mewujudkan kondusifitas wilayah Kabupaten Pati, jelas AKBP Jaka Wahyudi. Lebih lanjut, AKBP Jaka Wahyudi menerangkan bahwa silaturahmi ini juga menjadi wadah strategis untuk meningkatkan sinergitas kemitraan. Dengan terjalinnya hubungan yang harmonis dan sinergis antara Polresta Pati dengan tokoh masyarakat yang berpengaruh, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat dan pembangunan daerah, terang AKBP Jaka Wahyudi. Dalam kesempatan tersebut, AKBP Jaka Wahyudi juga memanfaatkan momen untuk menyampaikan pesan-pesan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Beliau juga membuka ruang diskusi untuk menampung berbagai keluhan dan informasi penting seputar persoalan kamtibmas dari masyarakat. “Kami berharap melalui kegiatan ini, hubungan antara kepolisian dengan seluruh lapisan masyarakat, khususnya para tokoh agama dan masyarakat, semakin erat. Sinergi yang kuat adalah kunci utama dalam menjaga stabilitas dan keamanan di Pati,” pungkas AKBP Jaka Wahyudi. Pertemuan ini menegaskan komitmen Polresta Pati untuk terus membangun kemitraan yang solid dengan seluruh komponen masyarakat, menjadikan mereka sebagai bagian tak terpisahkan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban demi kemajuan Kabupaten Pati. Editor : Kasnadi (Humas Resta Pati)