SUKABUMI-BIDIK-KASUS.NEWS.COM – Arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali diuji melalui pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026). Dua Raperda yang dibahas menyangkut penyertaan modal kepada Perumda Pesona Pariwisata dan perubahan regulasi penyelenggaraan ketenagakerjaan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi dan dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP. Hadir mendampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, serta Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat dan undangan lainnya turut mengikuti jalannya paripurna. Pada agenda pertama, DPRD mendengarkan pandangan umum tujuh fraksi terhadap Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata. Penyampaian pandangan fraksi menjadi tahapan penting untuk menginventarisasi sikap, pertimbangan dan masukan sebelum Raperda memasuki pembahasan lebih lanjut. Fraksi Golkar dan PAN melalui H. M. Loka Tresnajaya, S.E., membuka penyampaian pandangan. Setelah itu secara berurutan disampaikan Fraksi Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi PKB oleh Aang Erlan Hudaya, Fraksi PKS oleh Hj. Leni Liawati, S.Si. Pandangan Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Demokrat oleh Jalil Abdillah, dan Fraksi PPP oleh H. Apep Saepul Mahdan. Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali mengatakan, tujuh fraksi telah menyampaikan berbagai pandangan, termasuk saran dan masukan yang akan menjadi bahan pembahasan bersama Pemerintah Daerah. Menurutnya, proses tersebut belum memasuki tahap penetapan nilai penyertaan modal. “Semua sudah disampaikan oleh tujuh fraksi. Ada saran, pendapat, masukan dan sebagainya,” ujar Budi. Ia menegaskan, DPRD masih akan mengkaji secara mendalam mengenai tujuan dan kebutuhan penyertaan modal sebelum menentukan besaran anggaran. Dengan demikian, angka penyertaan modal belum menjadi keputusan dalam rapat paripurna tersebut. “Belum, nilainya belum. Nanti disepakati dulu seperti apa maksud, tujuan dan sebagainya. Kita kaji, kemudian kita dalami melalui pembahasan,” jelasnya. Berlanjut pada agenda kedua, Pemerintah Daerah menyampaikan pendapat atas Nota Penjelasan DPRD terkait Raperda perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Penyampaian pendapat tersebut dilakukan Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas. Andreas menyatakan Pemerintah Daerah memberikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD dalam mengusulkan perubahan regulasi ketenagakerjaan. Dia menambahkan, langkah tersebut mencerminkan perhatian terhadap kepentingan dan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Sukabumi. “Pemerintah daerah mengapresiasi usulan dari DPRD Kabupaten Sukabumi yang menunjukkan bahwa DPRD mementingkan kesejahteraan bagi para pekerja,” kata Andreas. Meski mendukung proses pembahasan, Pemerintah Daerah mengingatkan pentingnya sinkronisasi regulasi. Setiap materi perubahan harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya. “Kita juga menyampaikan saran agar memperhatikan kekuatan hukum yang lebih tinggi, sehingga tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya,” ungkapnya. Selanjutnya, pandangan tujuh fraksi terhadap Raperda Penyertaan Modal Perumda Pesona Pariwisata akan ditindaklanjuti Pemerintah Daerah melalui jawaban resmi dalam rapat paripurna berikutnya. DPRD dan Pemerintah Daerah kemudian akan memasuki tahapan pembahasan yang lebih mendalam sebelum menentukan substansi akhir kedua Raperda tersebut. (Dicky)

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com    Program swasembada jagung di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menghadapi tantangan kondisi lahan. Sebagian besar lahan jagung milik petani di wilayah hukum Polsek Amuntai Tengah saat ini dilaporkan masih tergenang air. Kondisi tersebut menjadi perhatian jajaran Polsek Amuntai Tengah yang terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan lahan pertanian, khususnya tanaman jagung yang menjadi bagian dari program ketahanan dan kemandirian pangan. Monitoring dilakukan personel Polsek Amuntai Tengah pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 11.00 WITA hingga selesai, berlokasi di Desa Sungai Karias, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU. Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi lahan sekaligus memantau situasi genangan air yang masih terdapat di sejumlah area pertanian. Pemantauan dilaksanakan oleh Aipda Dwi Hartono selaku Bawas Piket, Aipda Iwan Krisnawan selaku Ka Jaga, Aipda M. Rifqy Maulidin, Brigpol Hendra, S.S.T. Ars, serta Bripda Ahmad Muzakkir. Genangan Air Jadi Kendala Penanaman Berdasarkan hasil monitoring, sebagian besar lahan jagung milik petani di wilayah hukum Polsek Amuntai Tengah masih berada dalam kondisi tergenang. Situasi tersebut berpotensi memengaruhi rencana penanaman jagung dalam beberapa bulan mendatang. Sebagian lahan diperkirakan belum dapat dimanfaatkan untuk penanaman apabila genangan air belum surut. Kondisi lapangan tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam menjaga keberlanjutan program swasembada jagung di wilayah Amuntai Tengah. Karena itu, pemantauan tidak hanya dilakukan terhadap perkembangan tanaman, tetapi juga terhadap kondisi debit dan genangan air di lahan pertanian. Polisi Pantau Lahan dan Debit Air Polsek Amuntai Tengah memastikan monitoring akan terus dilakukan secara berkala. Data mengenai kondisi lahan dan genangan air akan menjadi bahan laporan kepada pimpinan sekaligus dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan langkah berikutnya. Pemantauan tersebut juga diarahkan untuk melihat perkembangan kondisi lahan dari waktu ke waktu. Apabila genangan mulai surut dan lahan memungkinkan untuk ditanami kembali, kondisi tersebut dapat segera dilaporkan sebagai bagian dari evaluasi program pertanian. Upaya ini dilakukan untuk mendukung tujuan swasembada pangan, terutama dalam memenuhi kebutuhan domestik melalui optimalisasi produksi pertanian masyarakat. Dorong Ketahanan Pangan Tetap Berjalan Program swasembada jagung tidak hanya berkaitan dengan peningkatan produksi tanaman, tetapi juga membutuhkan kesiapan lahan dan kondisi lingkungan yang mendukung. Dengan adanya pemantauan langsung di lapangan, Polsek Amuntai Tengah dapat memperoleh gambaran aktual mengenai kondisi pertanian di wilayah hukumnya. Jajaran kepolisian juga berupaya menjaga koordinasi dan menyampaikan perkembangan situasi kepada pimpinan sehingga setiap kendala yang muncul di lapangan dapat menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya. Kegiatan monitoring berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif. Polsek Amuntai Tengah berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan lahan jagung dan kondisi genangan air sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan serta upaya mewujudkan swasembada jagung di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. (Agus)

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com           Pemahaman terhadap aturan hukum menjadi salah satu kunci penting dalam memastikan setiap tindakan kepolisian berjalan profesional dan sesuai prosedur. Untuk memperkuat hal tersebut, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar penyuluhan hukum bersama Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Selatan, Senin (10/8/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WITA tersebut digelar di Aula Jananuraga Polres HSU. Penyuluhan diikuti sejumlah pejabat dan personel yang berkaitan langsung dengan fungsi penegakan hukum di lingkungan Polres HSU dan jajaran. Kegiatan dipimpin Kaur Kermalem Bidkum Polda Kalsel Kompol Rini Indah Suryanti, S.E., S.H., M.H., bersama tim Bidkum Polda Kalsel. Kegiatan tersebut turut didampingi Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., Wakapolres HSU Kompol Sony F.L. Gaol, S.E., M.M., serta Kasi Hukum Polres HSU AKP Didik Suryanto, S.H. Tim Bidkum Polda Kalsel yang memberikan materi terdiri atas Kompol Rini Indah Suryanti, AKP Purnoto, S.H., dan Aipda Tinton Fajar Wiranto, S.H. Peserta penyuluhan berasal dari berbagai fungsi, di antaranya para Kabag, Kasat, Kapolsek, Kasiwas, Kasi Propam, Kanit Gakkum Lantas, Kanit Gakkum Polair, Kanit Reskrim Polres maupun Polsek jajaran, serta para penyidik. Komposisi peserta tersebut menunjukkan bahwa penyuluhan tidak hanya diarahkan kepada satu fungsi tertentu, melainkan untuk menyamakan pemahaman personel yang dalam tugasnya bersinggungan dengan aspek hukum dan proses penegakan hukum. Gelar Perkara Jadi Materi Penting Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam penyuluhan adalah mekanisme gelar perkara. Materi tersebut dinilai penting karena gelar perkara berkaitan dengan proses pembahasan dan evaluasi terhadap penanganan suatu perkara berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam tahapan penyelidikan maupun penyidikan. Melalui pemahaman yang seragam, personel diharapkan dapat menjalankan setiap tahapan penanganan perkara secara lebih cermat, terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain mekanisme gelar perkara, tim Bidkum Polda Kalsel juga menyampaikan materi mengenai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Materi tersebut menjadi bagian dari upaya memperbarui pemahaman personel terhadap perkembangan regulasi yang berkaitan dengan tugas, fungsi dan kewenangan kepolisian. Personel Diingatkan Tak Boleh Salah Prosedur Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur menegaskan pentingnya peningkatan kemampuan hukum bagi personel, terutama anggota yang bersentuhan langsung dengan proses penegakan hukum. “Penyuluhan hukum ini sangat penting bagi personel, khususnya para penyidik dan anggota yang memiliki tugas dalam proses penegakan hukum. Dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan setiap tindakan kepolisian dapat dilaksanakan secara profesional, prosedural, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Asep. Menurutnya, perkembangan regulasi menuntut personel Polri untuk terus memperbarui pengetahuan. Pemahaman yang baik terhadap aturan diperlukan agar pelaksanaan tugas tidak menyimpang dari prosedur yang telah ditetapkan. “Peraturan perundang-undangan terus berkembang, sehingga personel Polri harus senantiasa meningkatkan pengetahuan dan kemampuan hukumnya agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas,” jelasnya. Perkuat Profesionalisme Penegakan Hukum Asep menambahkan, pemahaman hukum tidak hanya menjadi kebutuhan bagi penyidik. Seluruh personel kepolisian perlu mengetahui dasar hukum setiap tindakan yang dilakukan ketika menjalankan tugas di lapangan. Setiap kewenangan kepolisian, kata dia, harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspek profesionalitas, akuntabilitas, prosedur hukum serta penghormatan terhadap hak masyarakat. “Dengan adanya penyuluhan ini, kami berharap personel semakin memahami batas kewenangan, prosedur dan mekanisme hukum dalam setiap pelaksanaan tugas. Jangan sampai karena kurangnya pemahaman terhadap aturan, kemudian terjadi kesalahan prosedur yang dapat berdampak terhadap proses penegakan hukum,” tambahnya. Kapolres HSU juga mengapresiasi Bidkum Polda Kalsel yang telah memberikan pembekalan kepada personel. Penyuluhan tersebut dinilai menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi mengenai penerapan ketentuan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Polres HSU berkomitmen melanjutkan berbagai upaya peningkatan kapasitas personel melalui pembinaan, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan hukum. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat profesionalisme personel sekaligus memastikan setiap proses pelayanan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara berjalan secara profesional, proporsional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan pemahaman hukum yang semakin kuat, personel Polres HSU diharapkan mampu menghadapi dinamika tugas di lapangan dengan berpedoman pada aturan, sehingga kehadiran Polri benar-benar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. (Agus)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Tantangan besar menanti 327 pejabat administrator dan pengawas yang baru saja menerima amanah jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Bupati Sukabumi H. Asep Japar meminta mereka tidak sekadar menduduki kursi jabatan, tetapi mampu membuktikan kinerja melalui pelayanan yang semakin cepat, efektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Pesan tersebut disampaikan H. Asep saat memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah 327 pejabat administrator dan pengawas di Alun-alun Gadobangkong, Palabuhanratu, Senin (10/8/2026). Menurut Asep, penataan jajaran pejabat pemerintahan merupakan bagian dari upaya membangun organisasi perangkat daerah yang semakin solid. Kekuatan birokrasi menjadi salah satu faktor penting untuk menerjemahkan berbagai program pembangunan menuju terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah (Mubarakah). Asep menegaskan, jabatan yang diberikan kepada seorang ASN harus dipandang sebagai amanah, bukan semata-mata prestise. Karena itu, setiap pejabat dituntut menunjukkan integritas, kedisiplinan, profesionalisme dan rasa tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Ia memastikan proses rotasi, mutasi dan promosi jabatan dilakukan dengan mempertimbangkan sistem merit. Rekam jejak, kompetensi serta kinerja menjadi sejumlah aspek yang diperhatikan dalam menentukan penempatan aparatur, dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Lebih jauh, Asep meminta pejabat yang baru dilantik membangun kepemimpinan yang terbuka dan mampu menciptakan suasana kerja yang harmonis. Hubungan antara pimpinan dan bawahan, kata dia, harus dibangun atas dasar kerja sama untuk mencapai tujuan organisasi, bukan berdasarkan sekat jabatan. “Jangan merasa lebih tinggi dari bawahan. Kita semua punya tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya. Tantangan birokrasi juga semakin berat ketika pemerintah daerah harus bekerja dalam kondisi anggaran yang terbatas. Namun, Asep meminta persoalan fiskal tidak dijadikan pembenaran untuk mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sebaliknya, keterbatasan anggaran harus melahirkan pola kerja yang lebih efisien. Para pejabat dituntut mampu mengembangkan kreativitas, inovasi dan strategi kerja agar program pemerintah tetap berjalan optimal dengan sumber daya yang tersedia. “Efisiensi harus berjalan beriringan dengan kreativitas dan inovasi. Jangan sampai keterbatasan anggaran menjadi alasan pelayanan kepada masyarakat menurun,” tegasnya. Di sisi lain, Asep mengingatkan seluruh ASN agar tidak berhenti mengembangkan kapasitas diri. Ia menyebut sejumlah jabatan diperkirakan akan kosong pada 2027 mendatang sehingga aparatur perlu mempersiapkan diri sejak sekarang dengan meningkatkan kompetensi, menjaga integritas dan memperlihatkan kinerja yang konsisten. “Siapkan diri, tingkatkan kemampuan dan tunjukkan kinerja. Hal itu harus dilakukan secara baik dan sesuai ketentuan,” pungkas Asep. Pelantikan ratusan pejabat tersebut diharapkan menjadi momentum mempercepat konsolidasi birokrasi Kabupaten Sukabumi. Dengan aparatur yang kompeten dan berorientasi pada hasil, pemerintah daerah diharapkan semakin mampu menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas sekaligus mengakselerasi agenda pembangunan daerah. (Dicky)

Palembang, Bidik-kasusnews.com                  Aksi kepedulian dan sigap kembali ditunjukkan oleh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kali ini, Briptu Adi Apriansyah, personel Batalyon A Pelopor Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Sumatera Selatan, memberikan pertolongan kepada seorang warga yang mengalami musibah pecah ban kendaraan roda empat di Jalan Srijaya Negara, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Peristiwa tersebut terjadi saat Briptu Adi Apriansyah sedang dinas jaga Makosat Brimob Polda Sumsel dan melihat seorang pengendara mobil yang tampak kebingungan serta kesulitan menangani kendaraannya yang mengalami pecah ban. Tanpa ragu, personel Brimob tersebut segera mendatangi warga yang membutuhkan bantuan. Dengan sigap, Briptu Adi Apriansyah turun tangan langsung membantu proses penggantian ban kendaraan tersebut, mulai dari mengamankan lokasi agar tidak mengganggu arus lalu lintas, hingga membantu mendongkrak kendaraan dan memasang ban cadangan milik warga tersebut. Berkat bantuan yang diberikan, proses penggantian ban dapat berjalan lancar dan warga tersebut dapat kembali melanjutkan perjalanannya dengan aman. Warga yang ditolong pun tak kuasa menyembunyikan rasa harunya atas kepedulian personel Satbrimob Polda Sumsel tersebut. “Saya sangat terharu dan berterima kasih atas bantuan Bapak polisi . Di saat saya kebingungan sendirian, beliau dengan sigap turun tangan membantu tanpa pamrih. Semoga semakin banyak anggota Polri seperti ini yang peduli kepada masyarakat,” ungkap warga yang ditolong dengan penuh rasa syukur. Tindakan yang dilakukan oleh Briptu Adi Apriansyah ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polri, khususnya Satbrimob Polda Sumsel, dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, tidak hanya dalam tugas pokok pengamanan, tetapi juga dalam bentuk kepedulian sosial di tengah aktivitas sehari-hari. Kehadiran personel Kepolisian di tengah masyarakat diharapkan mampu terus menumbuhkan rasa aman dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (Agus)

Palembang, Bidik-kasusnews.com            Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sumsel Kombes Pol. James Parlindungan Hutagaol, S.I.K., M.H. memimpin pelaksanaan apel pagi yang berlangsung di Mako Satbrimob Polda Sumsel, Senin (10/8/2026). Apel pagi tersebut diikuti oleh para Perwira Satbrimob Polda Sumsel. Kegiatan dilaksanakan sebagai bagian dari rutinitas kedinasan sekaligus sarana untuk menyampaikan arahan, evaluasi serta penekanan terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawab personel. Dalam arahannya, Dansat Brimob Polda Sumsel Kombes Pol. James Parlindungan Hutagaol menekankan kepada seluruh personel, khususnya para Perwira, agar senantiasa meningkatkan disiplin, profesionalisme dan kesiapsiagaan dalam melaksanakan tugas. Selain itu, para Perwira diharapkan mampu menjadi teladan bagi anggota serta memastikan setiap pelaksanaan tugas di lapangan berjalan secara optimal, terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Setiap Perwira harus mampu menjadi contoh bagi anggota, menjaga disiplin serta memastikan setiap tugas dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan profesional,” ujar Dansat Brimob Polda Sumsel. Pelaksanaan apel pagi berlangsung dengan tertib, aman dan lancar. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komunikasi serta soliditas internal jajaran Satbrimob Polda Sumsel dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Melalui kegiatan apel pagi secara rutin, Satbrimob Polda Sumsel terus berkomitmen menjaga kesiapsiagaan personel serta meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas guna mewujudkan Polri yang Presisi dan semakin dipercaya masyarakat. (Agus)

Kota Pekalongan, Bidik-kasusnews.com        Sebuah rumah di Kompleks Perumahan Binagriya, Jalan Pesona 2, Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, diduga dibobol dan sejumlah barang di dalamnya diangkut oleh puluhan orang pada Sabtu malam (8/8/2026). Peristiwa tersebut terjadi ketika seluruh penghuni rumah sedang berada di luar kota. Keluarga mengaku baru mengetahui kejadian itu setelah mendapat informasi dari warga sekitar. Rumah tersebut merupakan peninggalan almarhum Sugiyatmo, yang disebut pernah menjabat sebagai salah satu pejabat di Kabupaten Batang. Saat ini, rumah dihuni oleh anak, menantu, dan cucunya. Menurut keterangan keluarga, sejumlah barang berharga dan dokumen penting diduga hilang. Selain itu, kondisi bangunan juga mengalami kerusakan akibat kejadian tersebut. Bermula dari Persoalan Utang Rp 40 Juta Satrio Ademia, salah seorang penghuni rumah, mengatakan persoalan tersebut diduga bermula dari sengketa utang-piutang senilai Rp 40 juta. Dari jumlah tersebut, menurut Satrio, pihaknya telah membayar Rp13 juta sehingga masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp27 juta. Kedua pihak sebelumnya disebut telah membuat surat perjanjian di balai desa. Dalam kesepakatan tersebut, KTP dan sertifikat rumah diserahkan kepada kepala desa/lurah sebagai jaminan selama lima hari. Namun, menurut pengakuan Satrio, sebelum batas waktu yang disepakati berakhir, sekelompok orang diduga mendatangi rumah tersebut dan mengambil sejumlah barang. “Kejadiannya sekitar pukul 21.00 sampai 23.00 WIB. Puluhan orang datang ke rumah dan membawa barang menggunakan mobil Tosa dan mobil penumpang. Kami mengetahui kejadian itu dari tetangga karena saat itu seluruh keluarga sedang berada di luar kota,” ujar Satrio. Keluarga Mengaku Mendapat Ancaman Situasi semakin membuat keluarga merasa tertekan. Satrio mengaku dirinya bersama anggota keluarganya juga mendapat ancaman serius. “Kami diancam satu keluarga akan dibunuh. Karena merasa takut dan tidak aman, kami belum berani pulang ke rumah,” katanya. Satrio juga menyebut adanya dugaan bahwa aksi tersebut dilakukan setelah pihak tertentu meminta izin melalui sambungan telepon kepada kepala desa. Namun, mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian. Didampingi Kuasa Hukum, Lapor Polisi Merasa keselamatan keluarga terancam, pihak Satrio kemudian meminta pendampingan hukum kepada Kantor Hukum Didik Pramono, S.H. & Partners pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Kuasa hukum selanjutnya menghubungi layanan darurat 110 Polres Pekalongan Kota untuk melaporkan dugaan peristiwa tersebut. Menurut Didik Pramono, respons aparat berlangsung cepat. Tidak lama setelah laporan diterima, personel kepolisian bersama unsur terkait disebut tiba di lokasi. “Kami melaporkan dugaan tindak pidana penjarahan, masuk ke pekarangan tanpa izin, intimidasi, serta ancaman pembunuhan. Kami meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara profesional dan menindak tegas apabila ditemukan unsur pidana,” kata Didik. Ia menegaskan, pihak keluarga berharap persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Polisi Diharapkan Ungkap Fakta di Balik Peristiwa Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pengambilan barang dari rumah warga, kerusakan bangunan, serta adanya klaim ancaman terhadap keselamatan keluarga. Pihak keluarga berharap aparat kepolisian segera mengungkap siapa saja yang berada di lokasi saat kejadian, bagaimana barang-barang tersebut dapat dikeluarkan dari rumah, serta apakah terdapat pihak yang memberikan izin atau memerintahkan tindakan tersebut. Semua pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Dugaan keterlibatan maupun pemberian izin kepada pihak tertentu juga perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Kasus tersebut diharapkan tidak berhenti pada persoalan utang-piutang, tetapi dapat diurai secara terang apabila benar terdapat tindakan melawan hukum, intimidasi maupun ancaman terhadap keselamatan warga. Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak kepala desa/lurah maupun kepolisian terkait hasil penyelidikan dan status hukum perkara tersebut belum diperoleh. (Ali. H)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Prestasi membanggakan kembali datang dari Kota Sukabumi. Nadia Putri Ramadhani, siswi SMPN 2 Kota Sukabumi, sukses mencuri perhatian di panggung Grand Final Miss Bintang Indonesia 2026 dengan memborong tiga penghargaan sekaligus. Nadia berhasil menyandang gelar Winner Miss Bintang Preteen Indonesia 2026. Tak berhenti di mahkota utama, putri pasangan Ucup Supriatna dan Epi Sumanti tersebut juga dinobatkan sebagai peraih Best National Costume dan Best Personality. Capaian tiga gelar dalam satu ajang itu menjadi torehan istimewa bagi Nadia sekaligus mengangkat nama Sukabumi di tengah persaingan talenta muda dari berbagai daerah di Indonesia. Dengan usia yang masih belia, Nadia mampu menunjukkan keberanian, kepercayaan diri, kepribadian, serta kemampuan tampil di panggung nasional. Perjalanan menuju kemenangan tersebut ditempa melalui rangkaian karantina yang berlangsung pada 4–8 Agustus 2026. Bersama para finalis dari berbagai provinsi, Nadia mengikuti pembekalan, penilaian, hingga berbagai tahapan kompetisi sebelum akhirnya tampil dalam malam Grand Final di Jakarta. Kerja keras selama proses tersebut berbuah manis. Nadia mampu melewati setiap tahapan dengan performa yang konsisten hingga akhirnya tiga penghargaan sekaligus berada dalam genggamannya. Prestasi itu sekaligus menjadi momentum penting bagi perjalanan Nadia dalam mengembangkan bakatnya di dunia modeling dan ajang kecantikan. “Alhamdulillah, saya sangat bersyukur bisa mendapatkan Winner Miss Bintang Preteen Indonesia 2026, Best National Costume, dan Best Personality. Terima kasih kepada orang tua, coach, keluarga, dan semua yang sudah memberikan dukungan serta doa,” kata Nadia Minggu (9/8/2026). Di balik kemenangan tersebut, Nadia menyadari bahwa mahkota bukan sekadar simbol kemenangan. Gelar yang diraihnya justru menjadi tanggung jawab baru untuk terus belajar, menjaga sikap, meningkatkan kemampuan, dan memberikan prestasi yang lebih besar. “Saya ingin terus berkembang dan semoga bisa membawa nama Jawa Barat serta Indonesia ke tingkat internasional,” ungkapnya. Harapan tersebut segera diwujudkan. Nadia dijadwalkan kembali tampil dalam ajang Miss Teen of the Years di Malaysia pada 24–29 Agustus 2026. Panggung internasional itu menjadi tantangan berikutnya sekaligus kesempatan bagi Nadia untuk kembali membawa nama Indonesia setelah sukses mengharumkan Sukabumi di tingkat nasional. Owner sekaligus coach Kamino Modeling, Kamino, menyebut pencapaian Nadia merupakan hasil dari proses panjang yang tidak hanya mengasah kemampuan tampil di atas panggung, tetapi juga membentuk karakter. “Prestasi bukan hanya soal mahkota, tetapi juga proses membentuk pribadi yang percaya diri, disiplin, rendah hati, dan mampu memberi inspirasi,” kata Kamino. Menurutnya, keberhasilan Nadia diharapkan mampu membuka jalan bagi munculnya talenta-talenta muda lainnya dari Sukabumi. Prestasi tersebut menjadi pesan bahwa keterbatasan usia maupun daerah bukan penghalang untuk bersaing dan mengukir prestasi di panggung yang lebih luas. Kini, tiga gelar yang dibawa pulang Nadia bukan sekadar koleksi penghargaan. Di balik mahkota itu terselip nama Sukabumi yang ikut terangkat. Dari panggung Jakarta, Nadia membuktikan bahwa talenta muda Sukabumi mampu tampil percaya diri, bersaing, dan berdiri sejajar dengan talenta terbaik dari berbagai penjuru Indonesia. (Usep)

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com        Unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), mengungkap dugaan tindak pidana pencurian sebuah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kemudian diduga digadaikan tanpa seizin pemiliknya. Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial I (28) yang diketahui merupakan menantu dari pemilik sertifikat. Terduga pelaku diamankan pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 11.30 WITA di Mapolsek Amuntai Tengah. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada Sabtu (8/8/2026), setelah pemilik sertifikat, H. M. Yusup (65), mengetahui bahwa dokumen tanah miliknya diduga telah berpindah tangan dan digadaikan. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 08.00 WITA di Jalan Negara Dipa, Desa Sungai Baring, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU. Menurut keterangan dalam laporan, pemilik sertifikat awalnya mendapat informasi dari seorang pria yang mengaku bernama Rambo. Pria tersebut menyampaikan bahwa satu dokumen SHM Nomor 55 atas nama H. M. Yusup telah digadaikan kepada seseorang dengan nilai sekitar Rp3,5 juta. Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi oleh pemilik kepada anaknya, Rina Wati, yang sebelumnya menyimpan sertifikat tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, sertifikat dimaksud ternyata sudah tidak berada di tempat penyimpanan dan tidak ditemukan. Pada malam harinya, pemilik menerima pesan melalui WhatsApp yang berisi foto sertifikat miliknya. Keesokan harinya, pemilik kemudian bertemu dengan seorang pria yang disebut sebagai penerima gadai. Dalam pertemuan tersebut, pria itu membenarkan bahwa sertifikat tersebut telah digadaikan kepadanya oleh terduga pelaku. Karena pemilik merasa tidak pernah menggadaikan dokumen tersebut, ia menolak untuk melakukan penebusan dan memilih melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, serta penelusuran barang bukti, Unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah kemudian mengamankan I untuk menjalani pemeriksaan. Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu dokumen SHM Nomor 55 atas nama H. M. Yusup dan satu lembar kuitansi penerimaan gadai dokumen sertifikat tersebut tertanggal 2 Juli 2026. Akibat kejadian itu, korban memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp100 juta, sebagaimana nilai kerugian yang tercantum dalam laporan kepolisian. Kapolsek Amuntai Tengah melalui laporan pengungkapan perkara menyampaikan bahwa proses penanganan kasus masih berlangsung. Polisi telah melakukan sejumlah tindakan penyelidikan, mulai dari menerima laporan, mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi hingga mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Terduga pelaku selanjutnya menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa tersebut, termasuk untuk memastikan secara hukum bagaimana sertifikat tersebut dapat berpindah tangan dan kemudian dijadikan jaminan gadai. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menyimpan dokumen penting seperti sertifikat tanah di tempat yang aman serta segera melapor kepada aparat apabila menemukan adanya penggunaan atau pemindahan dokumen tanpa persetujuan pemilik. (Agus)

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com    Perselisihan terkait pekerjaan berujung aksi penganiayaan di Desa Teluk Paring, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 11.00 WITA. Dalam kejadian tersebut, seorang pria berinisial S (46) mengalami sejumlah luka setelah diduga diserang menggunakan senjata tajam jenis parang. Sementara terduga pelaku berinisial A (48) telah diamankan aparat kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan laporan awal Polsek Amuntai Selatan, kejadian bermula ketika terduga pelaku selesai membersihkan halaman di depan rumah. Setelah itu, ia disebut hendak pergi ke warung dengan membawa sebilah parang. Saat berada di lokasi, terjadi cekcok antara terduga pelaku dan korban yang diduga berkaitan dengan persoalan pekerjaan. Perselisihan tersebut kemudian memanas. Terduga pelaku diduga mengayunkan parang ke arah korban, mengenai bagian kepala dan punggung. Korban berupaya melindungi diri dengan menyanggah menggunakan kedua tangannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri dan belakang, kedua tangan, serta bagian punggung. Warga kemudian membawa korban ke RSUD Pambalah Batung Amuntai untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, petugas kepolisian bergerak mengamankan terduga pelaku. A kemudian dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian. Barang bukti tersebut berupa satu lembar celana panjang jeans warna biru, satu lembar baju lengan pendek warna hitam, serta satu buah parang panjang. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian untuk membantu mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut. Kapolsek Amuntai Selatan melalui laporan awal menyampaikan bahwa penanganan perkara masih berproses. Laporan lengkap mengenai perkembangan kasus akan disampaikan setelah tahapan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut dilakukan. Hingga laporan ini dibuat, situasi di Desa Teluk Paring pascakejadian dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi perselisihan dan mengutamakan penyelesaian secara damai maupun melalui jalur hukum apabila terjadi persoalan. (Agus)