Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Majalengka melaksanakan kegiatan Patroli Perintis Presisi yang menyasar sejumlah titik rawan gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Majalengka, Rabu (09/07/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah berbagai tindak kejahatan seperti pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau dikenal dengan istilah C3, serta potensi konflik sosial seperti tawuran, aktivitas geng motor, dan bentuk kriminalitas lainnya. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Samapta AKP Adam Rohmat Hidayat, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan Patroli Perintis Presisi ini merupakan bentuk komitmen Polres Majalengka dalam mewujudkan rasa aman di tengah masyarakat serta menekan potensi gangguan kamtibmas melalui pendekatan preemtif dan preventif. “Patroli ini kami fokuskan pada jam-jam rawan malam hingga dini hari. Petugas menyasar lokasi-lokasi strategis yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya kelompok pemuda, geng motor, maupun lokasi rawan kejahatan lainnya. Selain itu, kami juga mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat,” ujar AKP Adam Rohmat Hidayat. Dalam pelaksanaannya, petugas berhasil membubarkan sekelompok remaja yang nongkrong hingga larut malam dan diduga akan melakukan aksi balap liar. Selain itu, personel Sat Samapta turut memberikan imbauan kamtibmas secara langsung kepada warga agar tetap waspada dan turut menjaga keamanan lingkungan sekitar. Dengan adanya Patroli Perintis Presisi ini, Polres Majalengka berharap masyarakat dapat merasakan langsung kehadiran Polri di tengah-tengah mereka, serta terciptanya sinergitas dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka. (Asep Rusliman)

SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM- Kepolisian Sektor (Polsek) Ciemas Polres Sukabumi bersama unsur Forkopimcam Ciemas melaksanakan kegiatan penanaman jagung serentak kuartal III tahun 2025. ‎ ‎Kegiatan dilakukan di lahan perhutanan sosial milik PTPN yang berlokasi di Blok Cipancar, Kampung Bojong Genteng, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Rabu (9/7/2025). ‎ ‎Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini merupakan bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, sekaligus pemberdayaan lahan tidur di wilayah perhutanan sosial. ‎ ‎Adapun lahan yang digunakan untuk kegiatan tanam jagung ini seluas 10 hektare dan dikelola bersama masyarakat desa setempat dengan pendampingan unsur Muspika. ‎ ‎Kapolsek Ciemas, AKP Deni Miharja, S.H., M.H.,memimpin langsung kegiatan tersebut bersama anggota Polsek dan didampingi oleh jajaran Forkopimcam, termasuk Camat Ciemas, Danramil, dan perwakilan dari Dinas Pertanian. ‎ ‎Kegiatan ini juga mendapat sambutan positif dari para tokoh masyarakat dan petani lokal yang hadir langsung di lokasi. ‎Bagi mereka hal tersebut merupakan wujud keberpihakan pada petani. ‎ ‎”Penanaman jagung serentak ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga ketahanan pangan serta mendorong pemanfaatan lahan perhutanan secara produktif dan berkelanjutan,” ujar AKP Deni. ‎ ‎Lebih lanjut dia menjelaskan, kegiatan ini sejalan dengan program Polri Presisi yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum tetapi juga berkontribusi aktif dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat, termasuk sektor pertanian. ‎ ‎”Kami ingin kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung,” tambahnya. ‎ ‎Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Antusiasme warga cukup tinggi, terlebih kegiatan ini juga membuka peluang kerja bagi warga sekitar dalam pengelolaan lahan dan hasil pertanian nantinya. ‎ ‎Kegiatan ini diakhiri dengan sesi dokumentasi dan ramah tamah bersama warga. Para peserta berharap kegiatan serupa bisa terus dilakukan secara berkelanjutan. ‎ ‎”Pendampingan dari berbagai pihak terkait diharapkan hasil panen nantinya benar-benar dapat menunjang kebutuhan pangan lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya. ( DICKY,S )

LAMPUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM Lampung Selatan, 7 Juli 2025 – Sejumlah orang tua siswa di MTs Negeri 1 Lampung Selatan menyampaikan keluhan terkait adanya dugaan pungutan biaya untuk modul pelajaran di lingkungan sekolah negeri tersebut. Hal ini menimbulkan tanda tanya karena sebagai sekolah negeri di bawah naungan Kementerian Agama, biaya operasional termasuk modul pelajaran seharusnya telah ditanggung oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Menurut salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, pihak sekolah meminta siswa untuk membayar sejumlah uang guna mendapatkan modul pelajaran. “Kami diminta membayar untuk modul pelajaran. Katanya untuk mendukung proses belajar, tapi tidak dijelaskan secara rinci apa dasarnya,” ujarnya. Pungutan ini memicu kekhawatiran di kalangan wali murid, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Mereka mempertanyakan transparansi dan legalitas dari pungutan tersebut. Sementara itu, hingga berita ini dinaikkan, pihak MTsN 1 Lampung Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada kepala madrasah belum mendapatkan tanggapan. Dari sisi regulasi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta regulasi Kementerian Agama menyebutkan bahwa sekolah negeri tidak diperkenankan memungut biaya dari siswa untuk kebutuhan pembelajaran dasar yang telah ditanggung dana BOS, kecuali atas dasar kesepakatan bersama komite sekolah dan tidak bersifat wajib. Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan “Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Pasal 64 ayat (1) UU Sistem Perbukuan.”Penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui toko buku atau sarana lain.Dalam hal ini jika ditemukan ada tenaga pengajar atau guru disekolahan yang menjual secara langsung buku LKS kepada siswa hal itu patut dipertanyakan. karena tugas dan fungsi seorang guru adalah mengajar di lembaga pendidikan, dan disekolah tempatnya proses belajar dan mengajar bukan tempatnya berdagang buku”ungkapnya tegas. Jika ditemukan adanya pungutan yang tidak sesuai aturan, maka pihak sekolah bisa dikenai sanksi administratif atau bahkan pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Warga berharap ada klarifikasi dari pihak MTsN 1 Lampung Selatan serta langkah pengawasan lebih lanjut dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan agar kejadian serupa tidak terjadi dan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan gratis tetap terlindungi.(Agus)

SUKABUMI,BIDIK-KASUSNEWS.COM– Upaya mendukung ketahanan pangan nasional terus digalakkan oleh Polri. Salah satunya diwujudkan oleh Polsek Surade Polres Sukabumi Polda Jabar melalui kegiatan penanaman jagung hiprida dilahan Poktan Cicariu Desa Cipeundeuy Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi pada, Rabu (9/7/ 2025). Program ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Asta Cita Presiden RI, khususnya poin kedua yang menekankan pada pemanfaatan lahan produktif untuk mendukung kemandirian pangan. Penanaman hari ini dilakukan didua lokasi, yaitu di Poktan Citundun Desa Cibitung, Kecamatan Cibitung dan di Poktan Cicariu Desa Cipeundeuy Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi. Dua area lokasi tersebut memiliki potensi pertanian tinggi sebagai langkah konkret dalam menciptakan ketahanan pangan dari tingkat lokal, katanya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Surade Iptu Ade Hendra, S.Pd, didampingi beberapa anggotanya,Kepala BPP Kecamatan Surade Rimawan, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Desa Cipeundeuy Yusnandar, Ketua Poktan Cicariu Sutisna dan pengurus, Aparat Desa Cipeundeuy, serta masyarakat setempat yang berperan sebagai relawan pertanian. Dalam keterangannya, Iptu Ade Hendra menegaskan bahwa kegiatan tanam jagung ini bukan sekadar acara formalitas, tetapi bentuk nyata dari sinergi antara aparat keamanan dengan masyarakat dalam memperkuat sektor pertanian di tengah dinamika global yang terus berubah. Kapolsek menambahkan.“ Ketahanan pangan adalah pilar penting dalam menjaga kedaulatan negara. Melalui keterlibatan aktif dalam kegiatan ini, kami berupaya mendukung penuh kebijakan strategis pemerintah dan mendorong pemanfaatan lahan yang selama ini selalu digarap oleh para petani ,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan semacam ini menjadi jembatan untuk mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus memperkuat fungsi pengayoman dalam bentuk yang lebih produktif. “Dengan sinergi dan semangat gotong royong, kita bisa menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan. Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain agar turut mengoptimalkan potensi pertanian di daerah masing-masing,” tutup Kapolsek. Inisiatif kegiatan yang dilakukan oleh Kapolsek Surade ini , mendapat sambutan positif dari Kepala BPP Kecamatan Surade Rimawan, dia menyatakan siap mendukung program pertanian demi masa depan pangan yang lebih stabil dan berkelanjutan, ucapnya. Sementara, Ketua Kelompok Tani Cicariu Sutisna mengucapkan banyak terima kasih dengan adanya Program Asta Cita Presiden RI. “Kami sangat berterima kasih dan bersyukur karena kegiatan ini menjadi pendorong semangat bagi kelompok tani. Kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Sutisna saat ditemui dilokasi penanaman. DICKY,S

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 9 Juli 2025 – Reformasi layanan pemasyarakatan terus digelorakan. Rutan Kelas IIB Jepara mengambil langkah konkret dengan menggandeng Polres Jepara dalam kegiatan Pembinaan Koordinasi Polisi Khusus (Binkorpolsus) kepada seluruh pegawai. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparatur pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan membina warga binaan. Kegiatan ini dipimpin oleh IPDA Joko Suhaji, Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Jepara, yang memberikan pengarahan langsung mengenai pentingnya menjalankan tugas sesuai SOP dan menanamkan integritas tinggi dalam setiap tindakan. Ia mengingatkan bahwa petugas rutan memiliki peran vital dalam proses pembinaan narapidana. > “Tugas pengamanan bukan sekadar rutinitas, tapi bagian dari tanggung jawab sosial. Petugas rutan adalah bagian dari sistem yang memulihkan dan membentuk kembali individu agar siap kembali ke masyarakat,” ujar IPDA Joko. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Jepara menyambut baik kegiatan ini. Ia menyampaikan apresiasi atas sinergi yang selama ini terjalin dengan Polres Jepara, dan berharap kegiatan semacam ini menjadi agenda rutin dalam memperkuat kapasitas internal. Selain pelatihan, kedua institusi juga merancang program lanjutan seperti penyuluhan bahaya narkotika dan edukasi reintegrasi sosial kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pembinaan di dalam rutan tidak hanya menekankan pada disiplin, tetapi juga pembekalan mental dan wawasan. Kolaborasi antara Rutan dan Polres Jepara ini mencerminkan semangat transformasi pemasyarakatan yang lebih humanis dan terarah. Dengan sinergi yang terus diperkuat, diharapkan kualitas pelayanan publik di lingkungan rutan semakin meningkat, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan makin kokoh. (Wely-jateng)

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Momen tak terduga terjadi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan publik figur Nikita Mirzani. Sebuah video viral memperlihatkan Nikita tampak mengabaikan sapaan dari sosok viral bernama Doktif, yang dikenal sebagai “dokter detektif” bertopeng, saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu. Dalam video tersebut, Doktif terlihat mengulurkan tangan untuk bersalaman, namun Nikita justru melewati tanpa merespons dan lebih memilih menyapa dr. Oky Pratama, sosok lain yang juga hadir dalam persidangan tersebut. Aksi itu langsung memicu spekulasi di media sosial. Sejumlah netizen menilai ada ketegangan antara Nikita dan Doktif, bahkan menyebut Nikita sengaja bersikap demikian karena merasa Doktif bukan bagian dari pihak yang mendukungnya. Saat dikonfirmasi usai sidang pada Senin, 8 Juli 2025, Nikita memberikan tanggapan yang memperkuat dugaan publik. Ia secara terbuka mengaku memang tidak ingin menyapa Doktif. “Iya (sengaja cuekin), gak usah dateng deh,” ujar Nikita kepada awak media di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketika diminta menjelaskan lebih lanjut alasan di balik sikapnya tersebut, ibu tiga anak ini menyatakan bahwa kehadiran terlalu banyak pihak dalam persidangan justru membuat suasana tidak kondusif. “Ya gak apa-apa, rame-ramein aja gak usah,” tambahnya singkat. Diketahui, hubungan antara Nikita Mirzani dan Doktif memang tidak terlalu dekat. Mereka hanya beberapa kali bertemu selama kasus skincare ini mencuat ke publik. Di sisi lain, muncul dugaan bahwa target utama dalam dugaan pemerasan yang melibatkan Reza Gladys justru bukan Nikita, melainkan Doktif sendiri. Hal ini semakin memperkeruh dinamika di antara tokoh-tokoh yang terlibat dalam kasus tersebut. Pakar komunikasi publik menilai, tindakan Nikita merupakan bentuk penegasan sikap pribadi dalam menghadapi dinamika hukum yang sedang berjalan. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dan sikap profesional dalam ruang persidangan. Sampai saat ini, baik pihak Doktif maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi menanggapi sikap Nikita di pengadilan. Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan digelar pekan depan. (Fahmy)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Abah Ikin, pria kelahiran 1965, adalah sosok pejuang rupiah bersemangat baja. Di usia yang sudah sepuh itu harus melewati perjuangan berat untuk menyambung hidup. Dia harus menempuh jalan terjal demi menghidupi keluarganya. ‎ ‎Dulu, ia hanya seorang pekerja serabutan dengan kehidupan sederhana. Namun, karena kerasnya hidup, kehilangan pekerjaan, dan tuntutan ekonomi, Abah terpaksa banting tulang demi mencari nafkah. ‎ ‎Di masa-masa sulit itu, pekerjaan sangat langka. Abah bekerja apapun yang bisa menghasilkan, dari pagi hingga malam dia berkeliling mencari sesuap nasi untuk bertahan hidup. ‎ ‎Meski sudah berusaha semaksimal mungkin, penghasilan tetap tak mencukupi. Sering kali, persoalan ekonomi memicu pertengkaran dengan istri. Namun Abah memilih diam dan mengalah, sambil terus menata harapan. ‎ ‎Suatu hari, dengan tekad kuat, Abah meninggalkan kampung halamannya dan merantau ke Jakarta untuk mencari kehidupan yang lebih baik. ‎ ‎Bermodal nekat dan keberanian, Abah akhirnya diterima bekerja di sebuah pool truk hanya sebagai tukang cuci. Meski gajinya kecil, ia bersyukur bisa bekerja secara tetap. ‎ ‎Suatu waktu, rekan kerjanya yang bertugas sebagai tukang las sakit, dan Abah diminta membantu. Sejak saat itu, Abah mulai belajar las. ‎ ‎Sang bos melihat potensi Abah dan menasihatinya, “Bah, sekarang jangan dulu cari uang, cari ilmu dulu. Nanti kalau sudah punya ilmu, orang akan bayar mahal.”* Kata-kata itu terus terngiang dalam benaknya. ‎ ‎Namun, cobaan kembali datang. Rumah tangganya tak mampu bertahan karena tekanan ekonomi. Istrinya memilih berpisah dan menikah lagi. Anak pun menjadi korban. Meski patah hati, semangat Abah justru semakin menyala. Ia bertekad untuk berhasil. ‎ ‎Berkat ketekunan, Abah perlahan mahir mengelas, bahkan dipercaya mengerjakan tangki-tangki truk yang bocor. Meski masih dalam tahap belajar, bosnya bangga dan memuji ketelitian Abah. Gajinya mulai meningkat. ‎ ‎Tapi sayangnya, rasa iri dari rekan kerja membuat suasana tak nyaman, hingga akhirnya Abah memilih pulang kampung. ‎Di kampungnya di Kp Pasir Darmaga RT 02/03, Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Abah memulai usaha kecil-kecilan las karbit. ‎ ‎Modalnya berasal dari tabungan saat kerja di Jakarta. Ia memulai sebagai tukang las keliling, lalu menetap di pinggir jalan lokasi yang dulunya jadi tempat pembuangan sampah. ‎ ‎Dengan izin dari Kepala Desa Babakanpari, Iwan Gunawan, Abah membersihkan lahan itu. Sampah dibakar sedikit demi sedikit, hingga area tersebut tak lagi dijadikan tempat buang sampah sembarangan. ‎ ‎Kini, di tempat itulah Abah menjalani harinya sebagai tukang las. Pendapatannya berkisar Rp150 ribu per hari jika buka dari pagi, atau Rp50–70 ribu bila buka siang. ‎ ‎Meski penghasilan tak besar, Abah tetap bersyukur. Dalam hatinya, ia berharap suatu saat ada bantuan modal dari pemerintah atau rekan kerja yang bisa diajak mengembangkan usaha. ‎ ‎“Kunci sukses itu ketekunan, tekad kuat, dan jangan lupa berdoa pada Ilahi Robbi. Insya Allah semua dimudahkan,”tutur Abah Ikin penuh keyakinan. (Reno)

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Dalam rangka Kunjungan Kerja pada hari Senin, 7 Juli 2025 Jaksa Agung Republik Indonesia, Bapak ST. Burhanuddin, melakukan rangkaian Kunjungan Kerja (kunker) di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Dalam kunjungan ini, beliau didampingi oleh Karopeg, Kapuspenkum, Asisten Khusus dan Asisten Umum.   Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ahelya Abustam, SH.MH beserta para Asisten dan Kabag TU turut mendampingi sepanjang rangkaian kegiatan kunjungan kerja tersebut. Rangkaian kunjungan kerja dimulai dari Kejaksaan Negeri Mempawah, Kejaksaan Negeri Pontianak dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait kinerja di masing-masing bidang di lingkungan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH.MH menyampaikan kunjungan kerja ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung RI dalam memperkuat koordinasi, meningkatkan pengawasan, serta memastikan optimalisasi kinerja jajaran Kejaksaan di daerah. Diharapkan, kehadiran langsung Jaksa Agung dapat memberikan semangat dan motivasi kepada seluruh insan Adhyaksa di Kalimantan Barat untuk tetap bersemangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat utamanya terkait penegakan hukum, Dalam arahannya yang disampaikan pada hari Selasa 8 Juli 2025 dihadapan Seluruh Pegawai di Wilayah Kejati Kalbar, Jaksa Agung mengapreasiasi capaian dari Kejati Kalbar dan mengingatkan jajarannya bahwa tantangan ke depan jauh lebih berat dan menuntut kerja yang lebih efektif, efisien, serta akuntabel. Jaksa Agung juga menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh insan Adhyaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat atas dedikasi, kerja keras, dan loyalitas yang telah diberikan untuk institusi. Peran aktif dan kontribusi nyata dari seluruh elemen di jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah memberikan dampak yang signifikan baik terhadap capaian kinerja maupun dalam upaya menjaga dan memperkuat citra Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat. Kejaksaan berkomitmen untuk mendukung program kerja Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029, khususnya yang termuat dalam butir ke-7 Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Kejaksaan juga terus mendukung kinerja pemerintah dalam melakukan perbaikan tata kelola pada meningkatkan tubuh pemerintahan guna kepercayaan masyarakat, dengan melibatkan Kejaksaan berdasarkan tugas dan wewenang kita. Dukung dan laksanakan program-program pemerintah pusat maupun daerah, untuk mencapai tujuan besar, Indonesia Emas 2045. Bidang Pembinaan per tanggal 3 Juli 2025 jumlah serapan anggaran di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah mencapai 52,78% (lima puluh dua koma tujuh puluh delapan persen), namun masih adanya Satuan Kerja yang penyerapan anggarannya belum optimal, saya menginstruksikan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan yang mengakibatkan lambatnya penyerapan anggaran tersebut serta merumuskan langkah-langkah strategis dan efektif guna mempercepat dalam penyerapan anggaran dan anggaran dapat dimanfaatkan secara maksimal. Dari sisi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), realisasi per tanggal 3 Juli 2025, sebesar 120,59% (seratus dua puluh koma lima puluh sembilan persen) berarti sudah melebihi dari target yang ditetapkan. Jaksa Agung secara spesifik menyampakan arahan ke setiap bidang di Kejati Kalbar. Kepada Bidang Intelijen Kejati Kalbar, Jaksa Agung mengingatkan tentang program Jaksa Mandiri Pangan dan pengawasan Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai fokus utama.Dalam menyukseskan program MBG, Kejati Kalbar diperintahkan mengoptimalisasi lahan sitaan untuk pertanian melalui peningkatan koordinasi dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI dan pemerintah daerah. Untuk program MBG, saya meminta kepada jajaran bidang Intelijen untuk melakukan langkah-langkah koordinatif sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, koperasi, serta para pemangku kepentingan di daerahnya, ujar wayan” Bidang Pidum, Jaksa Agung tegas menyatakan agar penanganan setiap perkara dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, dan tuntas hingga eksekusi. Tetap kedepankan hati nurani dalam penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, jaga integritas dalam tiap tahapannya. Kinerja bidang Tindak Pidana Khusus selalu menarik atensi publik. Keberhasilan penanganan tindak pidana korupsi menjadi harapan bagi masyarakat luas. Oleh karena itu saya berharap, khususnya pada penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat jangan sampai terlalu timpang dengan kinerja di Kejaksaan Agung. Tunjukan bahwa semangat pemberantasan korupsi Kejaksaan dilakukan mulai dari Pusat hingga ke daerah. Bidang Datun agar seluruh jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan Tugas Rencana Aksi Program Prioritas Nasional melaporkan hasil kegiatan secara berkala dan melaksanakan secara optimal karena kegiatan tersebut langsung dilaporkan kepada Kepala Staf Presiden (KSP). Tingkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, dengan berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengajukan permohonan pendampingan hukum, serta dengan surat kuasa khusus bertindak untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Bidang pengawasan harus menjadikan paradigma bahwa keberhasilan pengawasan itu bukan didasarkan pada seberapa banyak jumlah pegawai yang diberikan sanksi, melainkan tolak ukur keberhasilan pengawasan itu, dilihat pada konsistensi kepatuhan pegawai terhadap kode etik perilaku dan aturan internal dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsinya, yang pada muaranya akan menghasilkan kualitas kerja yang optimal. Jaksa Agung juga memberikan perhatian pada Bidang Pengawasan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Diharapkan, kehadiran langsung Jaksa Agung dapat memberikan semangat dan motivasi kepada seluruh insan Adhyaksa di Kalimantan Barat untuk tetap bersemangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat utamanya terkait penegakan hukum. Sumber : Kasi Penkum Kejati Kalbar , I Wayan Gedin Arianta, SH.MH Wartawan Nur Auliya

JATENG:Bidik-kasusnews.com Yogyakarta, 9 Juli 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha. Pada Selasa (8/7), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi di Polda D.I. Yogyakarta, namun satu di antaranya harus dijadwalkan ulang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews via WhatsApp pada Rabu (9/7/2025) menyampaikan bahwa dua dari tiga saksi memenuhi panggilan dan memberikan keterangan terkait kepemilikan tanah yang diduga berkaitan dengan aset tersangka. “Dua saksi hadir yakni Joko Setyadi dan Satria Eri Wibowo, keduanya pejabat dari Kantor Pertanahan di wilayah Yogyakarta dan Klaten,” ujar Budi. Kedua saksi yang hadir: 1. Joko Setyadi – Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten 2. Satria Eri Wibowo – Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Keduanya diminta keterangan seputar riwayat kepemilikan lahan milik tersangka yang diduga menjadi bagian dari aset dalam proses pencairan kredit fiktif. Sementara itu, satu saksi lainnya, Ahmad Miska Al-Wafda, seorang wirausaha sekaligus pemilik barbershop BARBERCOF, tidak dapat menghadiri pemeriksaan dan akan dijadwalkan ulang. KPK menegaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dalam penyidikan, khususnya dalam menelusuri aliran dana dan aset yang terkait dengan dugaan korupsi di lingkungan BPR milik Pemkab Jepara tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan dan KPK membuka kemungkinan adanya saksi-saksi tambahan dalam waktu dekat. (Wely-jateng)

JATENG:Bidik-Kasusnews.com Jepara, – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jepara memanas saat digelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup terkait aktivitas Galian C di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Dalam persidangan yang digelar Di raung cakra pada Selasa (8/7/2025), salah satu saksi yang dihadirkan, Kepala Desa Pancur Muh. Arif Asaruddin, mendapat teguran keras dari Majelis Hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jepara menghadirkan lima orang saksi dalam sidang yang menyidangkan dua terdakwa, Agus Wibowo (60) dan Martin Arie Prasetya (43). Namun, hanya tiga saksi yang hadir, yakni: Helmi Ferdian, S.Si., M.Si. (Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan, DLH Jepara) Widodo, S.T. (Kabid Tata Ruang DPUTR Jepara) Muh. Arif Asaruddin, S.M. (Kepala Desa Pancur) Dua saksi lainnya, yaitu Aris Muranto (Kepala Desa Gemiring Lor) dan Kresnanto Wibowo, tidak hadir dalam sidang tersebut. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kaseh, S.H., M.H., menyoroti kesaksian Muh. Arif Asaruddin karena beberapa pernyataan yang dianggap tidak konsisten. Saat ditanya mengenai aktivitas tambang di wilayahnya dan kontribusi kepada desa, saksi menyatakan tidak mengetahui keberadaan tambang serta menyebutkan bahwa desa tidak menerima kontribusi apapun dari aktivitas tersebut. Pernyataan itu membuat Majelis Hakim meragukan kesaksian saksi, apalagi diketahui bahwa dua perangkat desa sempat berada di lokasi tambang. Hakim pun mempertanyakan bagaimana seorang kepala desa tidak mengetahui kegiatan pertambangan yang terjadi di wilayahnya sendiri. > “Bagaimana saksi bisa tidak tahu soal tambang, padahal Anda memerintahkan dua perangkat desa ke lokasi? Gakkum KLHK saja tahu. Mengapa Anda membiarkannya beroperasi padahal tidak ada kontribusi untuk desa?” tegas Ketua Majelis Hakim. Karena jawaban yang dianggap tidak logis dan berbelit-belit, Majelis Hakim beberapa kali memperingatkan saksi agar tidak memberikan keterangan palsu. Bahkan, saksi sempat dikoreksi setelah meralat pendidikan terakhirnya dari SMA menjadi Sarjana Manajemen. > “Saya peringatkan saudara saksi untuk tidak terus memberikan jawaban berbelit-belit. Ingat, saudara telah disumpah. Memberikan kesaksian palsu bisa dikenakan pidana,” ujar hakim dengan nada tegas. Menanggapi situasi tersebut, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk kembali menghadirkan saksi Muh. Arif Asaruddin pada persidangan berikutnya, bersama dua saksi yang sebelumnya mangkir. > “Hadirkan dia kembali, Pak Jaksa, pada sidang selanjutnya. Saksi ini harus dihadirkan bersama dua saksi lain yang tidak hadir hari ini,” perintah Ketua Majelis Hakim. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 10 Juli 2025, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi-saksi. Sementara itu, Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, turut menanggapi dinamika persidangan. Ia menekankan pentingnya menghormati proses hukum dengan memberikan keterangan yang jujur. > “Kami berharap semua pihak dapat menghormati persidangan. Apalagi kesaksian diberikan di bawah sumpah. Jika ditemukan adanya keterangan palsu yang merugikan terdakwa, sesuai Pasal 242 Ayat 2 KUHP, pelakunya bisa dipidana hingga sembilan tahun,” jelasnya. Kasus ini menjadi sorotan publik Jepara, terutama karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam di tingkat desa yang dinilai kurang transparan dan minim pengawasan.(Wely-jateng)