JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang, 16 Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam kasus pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).Rabu (16/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait kasus tersebut. Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan Via WhatsApp kepada Bidik-kasusnews Rabo 16/7/2025 Menyapaikan Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang dan melibatkan enam orang saksi dari berbagai latar belakang, baik dari pihak bank maupun pejabat Pemerintah Kabupaten Jepara. Mereka yang diperiksa adalah: 1. IWN – Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha 2. SM – Notaris dari Kantor Sri Mulyani, SH, M.Kn 3. RNJ – Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum (Asda III) 4. ESJ – Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara 5. DS – Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Tahun 2022 6. ESP – Penjabat (Pj) Bupati Jepara Tahun 2022 bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami aliran dana dan peran masing-masing saksi dalam proses pencairan kredit yang diduga fiktif.ungkap Budi Prasetyo Tak hanya itu, KPK juga mengumumkan telah melakukan penyitaan sejumlah aset dalam proses penyidikan hari ini. Aset yang disita berupa uang tunai sebesar Rp411 juta serta dua bidang tanah di Kabupaten Jepara dengan estimasi nilai mencapai Rp700 juta. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya pengembalian kerugian negara sekaligus langkah penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.ujar Budi Prasetyo KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan keuangan, termasuk di sektor perbankan daerah dan lembaga pemerintah. Proses penyidikan masih terus berjalan. KPK belum menyampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.(Wely)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri dan memberikan arahan dalam kegiatan pemberian santunan dan bingkisan kepada anak yatim yang diselenggarakan Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/7/2025) di Aula PWRI Ciaul Baru, Sukabumi. ‎Ketua PWRI Kabupaten Sukabumi, H. Bambang AA, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial yang telah menjadi agenda rutin organisasi tersebut. “Tahun ini, santunan diberikan kepada 34 anak yatim sebagai wujud perhatian dan kebersamaan terhadap sesama,” ujarnya. Dia menambahkan, PWRI percaya bahwa berbagi dengan anak yatim bukan hanya soal materi, tapi juga bentuk kehadiran dan dukungan moril. Doa bersama yang dilakukan juga menjadi simbol harapan dan penguatan spiritual, baik untuk para penerima maupun seluruh insan PWRI,” ujar Bambang. Pada bagian lain dia menuturkan, bahwa kegiatan ini merupakan hasil dari infak dan sedekah jamaah pengajian PWRI Kabupaten Sukabumi yang telah berjalan setiap tahun. “Mudah-mudahan kegiatan ini memberikan manfaat yang luas,” ucapnya. Dalam arahannya, Sekda Ade Suryaman menyampaikan apresiasinya atas konsistensi PWRI menyelenggarakan kegiatan ini selama enam tahun berturut-turut. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat bermanfaat dan memberikan nilai positif bagi semua pihak. ‎“Ini bukan hanya soal berbagi bantuan, tetapi tentang menumbuhkan kepedulian dan kebersamaan. Semangat berbagi ini harus terus dijaga dan menjadi inspirasi bagi kita semua,” ungkapnya. Dia juga menekankan bahwa kegiatan seperti ini memberikan dampak besar dalam membentuk karakter dan kepedulian sosial, terutama bagi generasi muda. Ia berharap kegiatan tersebut menjadi teladan bagi organisasi maupun individu lainnya. (DICKY)

JATENG;Bidik-kasusnews.com Jepara, 16 Juli 2025 – Tiga Taruna dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip), terdiri dari satu taruna dan dua taruni, memulai kegiatan Orientasi Lapangan (Orlap) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara. Kegiatan ini menandai awal keterlibatan mereka secara langsung dalam dinamika pemasyarakatan, sebagai bagian dari proses pembelajaran praktis di luar kelas. Kehadiran mereka disambut hangat oleh Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, yang menegaskan pentingnya pengalaman langsung di lapangan bagi calon aparatur pemasyarakatan. Menurutnya, pemahaman teoritis yang didapatkan di kampus akan menjadi lebih bermakna ketika dikombinasikan dengan praktik nyata di lingkungan kerja. > “Rutan Jepara membuka pintu lebar bagi proses belajar para taruna. Kami ingin memberikan gambaran yang utuh mengenai dunia pemasyarakatan—baik dari sisi pelayanan, pembinaan, hingga tantangan keamanan,” ujar Renza. Selama Orlap, para taruna akan mengikuti berbagai kegiatan yang berlangsung di dalam rutan. Mereka berkesempatan mengamati langsung proses pembinaan terhadap warga binaan, sistem pengamanan, hingga interaksi antarlembaga. Kegiatan orientasi ini tidak hanya bermanfaat bagi taruna, tetapi juga menjadi sarana introspeksi bagi pihak rutan. Kehadiran generasi muda diharapkan memunculkan ide-ide segar dan semangat baru untuk terus meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan. Rutan Jepara dan Poltekip pun menjadikan kolaborasi ini sebagai langkah strategis dalam mencetak sumber daya manusia yang andal dan berintegritas tinggi di bidang hukum dan HAM. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan lahir aparatur pemasyarakatan masa depan yang tidak hanya memahami prosedur, tetapi juga memiliki empati, ketegasan, serta komitmen terhadap pembinaan dan perlindungan hak asasi manusia. (Wely-jateng)

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 16 Juli 2025 – Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tak hanya berlangsung di pusat kekuasaan, tetapi kini menjangkau hingga ke pelosok desa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui strategi pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,via watsap kepada Bidik-kasusnews Rabu (16/7/2025), menanggapi perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur. Pemeriksaan sejumlah kepala desa di Polres Blitar menjadi bagian dari upaya KPK mendalami peran perangkat desa dalam proses pembentukan pokmas yang diduga bermasalah. “KPK tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga fokus pada upaya preventif, salah satunya melalui edukasi dan penguatan sistem di tingkat desa,” ujar Budi Prasetyo. Salah satu program unggulan KPK adalah Desa Antikorupsi, yang dirancang untuk mencegah potensi praktik korupsi sejak dari unit pemerintahan terkecil. Sejak diluncurkan pada tahun 2021, sebanyak 33 desa telah ditetapkan sebagai percontohan. Salah satunya adalah Desa Sukojati di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang mendapat predikat Desa Antikorupsi pada 2022. KPK juga memperluas inisiatif ini ke tingkat kabupaten dan kota dengan meluncurkan Program Kabupaten/Kota Antikorupsi. Pada tahun 2024, program ini telah melibatkan empat daerah: Kulon Progo, Badung, Surakarta, dan Payakumbuh. Sedangkan pada 2025, giliran Mataram, Minahasa Tenggara, dan Kota Blitar yang ditunjuk sebagai calon wilayah antikorupsi. Kota Blitar menonjol berkat keberhasilannya meraih Skor SPI 82,48, tertinggi untuk kategori kota kecil di Indonesia, serta nilai MCP 98, menjadikannya kota dengan performa terbaik dalam pencegahan korupsi di Jawa Timur. Adapun indikator penilaian untuk program Kabupaten/Kota Antikorupsi mencakup delapan aspek, antara lain: Nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) Survei Penilaian Integritas (SPI) Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kepatuhan terhadap pelayanan publik Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Opini BPK atas laporan keuangan Status hukum kepala daerah dan pimpinan OPD Melalui strategi penindakan, pencegahan, pendidikan, dan pengawasan, KPK berupaya menciptakan sinergi yang kuat dalam pemberantasan korupsi, khususnya dengan melibatkan pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat. Upaya ini diharapkan mampu menumbuhkan budaya antikorupsi secara berkelanjutan dari bawah ke atas, dimulai dari desa hingga kota. (Wely)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Seorang petani bernama Andi bin Kedin, 40 tahun, ditemukan sudah tak bernyawa di sebuah kebun, Rabu (16/7/2025). Warga Kampung Sawahbera RT 002 RW 014, Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi tu diduga tewas tersengat aliran listrik saat bekerja. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Menurut keterangan saksi yang juga merupakan ayah korban, Kedin (63), saat itu korban baru saja selesai menyiram tanaman pepaya milik H. Gagan di daerah Cipaku, Ujunggenteng. “Korban pergi untuk mengasah cangkul yang akan digunakan untuk bekerja  menggunakan mesin gurinda listrik di tempat terpisah yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi,” kata Kedin. ‎Awalnya dia tak menaruh curiga apapun. Nmun setelah berkali-kali dipanggil, korban tidak juga menyahut. Ia pun bergegas ke lokasi dan menemukan korban telah tergeletak tak bernyawa dengan mesin gurinda masih menyala di tangannya. Sejurus kemudian korban kemudian dibawa ke Puskesmas Cibungur, Kecamatan Surade, namun nahas pihak medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia. Selain Kedin, saksi lain yang berada di lokasi adalah seorang remaja bernama Dadi (15), warga setempat. Bersama warga lainnya, mereka turut membantu proses evakuasi korban dari lokasi kejadian ke fasilitas kesehatan. Pihak pemerintah Kecamatan Ciracap langsung bergerak cepat begitu menerima laporan. Mereka melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk proses evakuasi dan penanganan. Camat Ciracap, Iwan Muhdiawan, menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar lebih berhati-hati dalam penggunaan alat listrik, terutama di lingkungan kebun yang rawan risiko. ‎”Saya mengimbau agar warga lebih memprioritaskan keselamatan saat bekerja apalagi yang berhubungan dengan perlistrikan. Karena jika lengah sedikit saja bisa berakibat fatal,” tegasnya. Dari hasil pemeriksaan awal oleh tenaga medis Puskesmas Cibungur, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, baik akibat benda tajam maupun tumpul. Dugaan sementara, korban meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik saat menggunakan gurinda. Pihak keluarga menyatakan bahwa korban selama ini tidak memiliki riwayat penyakit medis dan biasa menginap di kebun tempatnya bekerja. Mereka juga menolak dilakukan autopsi dan mengikhlaskan kejadian ini sebagai musibah. ‎Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan kerja di lapangan, khususnya bagi para pekerja di sektor informal seperti pertanian dan perkebunan. Dokumentasi dan laporan resmi atas kejadian ini telah disampaikan oleh pihak Kecamatan Ciracap kepada instansi terkait. (DICKY)

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 16 Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi melalui upaya penyitaan aset dalam kasus dugaan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha. Penyitaan menjadi salah satu strategi penting dalam mengembalikan kerugian negara yang disebabkan oleh praktik korupsi sistemik di sektor perbankan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,saat dikonfirmasi via WhatsApp Bidik-kasusnews Rabo 16/7/2025 menyampaikan bahwa Penyitaan sejumlah aset , termasuk uang tunai senilai Rp411 juta dan dua bidang tanah di wilayah Jepara yang ditaksir mencapai Rp700 juta. “Langkah penyitaan ini dilakukan berdasarkan hasil penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari kejahatan keuangan. Setiap aset yang teridentifikasi akan segera diamankan demi menjaga potensi pemulihan kerugian negara,” ujar Budi Penyitaan bukan hanya bentuk tindakan hukum, tetapi juga simbol ketegasan negara dalam melawan korupsi yang merugikan keuangan publik. Dalam kasus ini, dugaan kerugian negara akibat kredit fiktif diperkirakan melampaui ratusan miliar rupiah sepanjang tahun 2020–2024. Sejalan dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengambil langkah administratif berupa pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024, tertanggal 21 Mei 2024. KPK memastikan proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat akan terus dikembangkan. Penyitaan akan dilakukan secara masif apabila masih ditemukan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Melalui tindakan penyitaan, negara menunjukkan bahwa setiap rupiah yang dikorupsi akan dikejar hingga titik akhir. Upaya ini menjadi bagian dari misi besar KPK: menjaga integritas lembaga keuangan dan memastikan dana publik tidak lagi menjadi korban korupsi.(Wely)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Warga Kampung Jaha, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, dikejutkan dengan penemuan sesosok perempuan lanjut usia dalam kondisi meninggal dunia di dalam sumur sedalam sekitar 7 meter, Rabu (16/7/2025) pagi. Kanit Reskrim Polsek Ciracap, Aipda Trie Yadhi, mengatakan, korban diketahui bernama Tukinem (66), warga Kampung Kebon Waru, Desa Gunungbatu, Kecamatan Ciracap. Korban kata Aipda Trie ditemukan pertama kali oleh seorang pelajar, Arta (15), saat hendak buang air kecil sekitar pukul 09.30 WIB. ‎”Pelajar tersebut tanpa sengaja melihat tubuh seorang perempuan tergeletak di dasar sumur dalam keadaan tak bergerak. Tak menunggu lama dia bergegas mencari bala babtuan untuk mengevakuasi korban,”ujarnya. ‎Aipda Trie menambahkan, evakuasi baru bisa dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB oleh warga dibantu Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa. Jenazah kemudian dibawa ke rumah duka untuk proses pemulasaraan dan pemakaman. ‎Sementara itu, menurut keterangan suami korban, Samad, almarhumah menderita penyakit kista menahun dan kerap keluar rumah pada malam hari. Pihak keluarga juga menyatakan korban sempat keluar rumah sekitar pukul 03.00 WIB dan hilang dari pantauan hingga ditemukan di dalam sumur yang sudah tidak terpakai. Pemeriksaan medis oleh petugas Puskesmas, Apip Maulana, S.Kep, menyebut tidak ditemukan tanda kekerasan, hanya luka lecet ringan di bagian kaki. Pihak keluarga menolak autopsi dan menerima kejadian ini sebagai musibah. Warga sekitar menyatakan sumur tempat korban ditemukan memang sudah lama tidak digunakan dan tidak memiliki penutup yang memadai. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan warga lainnya, terutama anak-anak dan lansia. ‎Aipda Trie juga mengimbau agar warga lebih waspada serta segera melaporkan jika ada anggota keluarga yang hilang atau menunjukkan tanda-tanda gangguan kesehatan mental, terutama di malam hari. (DICKY)

Cirebon-Bidik-kasusnews.com.,Sangat disayangkan sekali jawaban dari sekdis disperindag atas hasil audensi lsm LMP (laskar merah putih) 15-06-2025 di gedung pertemuan bisnis disperindag sumber. Keterbukaan informasi publik yang dituangkan dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan transparasi anggaran,pertanyaan-pertanyaan dari ketua lsm LMP (agus md) selaku ketua kabupaten cirebon geram atas jawaban dari dinas baik sekdis disperindag kabupaten cirebon. Banyaknya pungutan liar (pungli) di pasar pasalaran yang di lakukan oleh oknum-oknum berinisial (bn) memunguti para pedangang lemprakan dengan alasan harus setor ke dinas terkait,saat awak media konfirnasi kesalah satu pedagang lemprakan sebut saja (yyn) “saya di mintain sebesar rp.4.000.000 hanya sebatas lemparakan saja ada juga yang rp.8.000.000 diminta oleh oknum tersebut,saya pedang kecil-kecilan harus membayar jutaan demi dapat lapak jualan.” Paparnya Ketua laskar merah putih agus m.d memeberikan kometar kepada media “saya rasa dinas disperindag tidak mungkin tidak mengetahui adanya pungutan liar termasuk pungutan retrubusi karcis yang setiap hari nya,saya juga dapat narasumber bahwa yang jualan grobag di minta sewa tempat hingga puluhan juta rupiah,saya sangat menyayangkan tidak ada sansi dan teguran keras kepada oknum-oknum yang mengatas namakan dinas disperindag kabupaten cirebon.” Pungkasnya   Dinas disperindag kabuoaten cirebon sangat disayangkan diduga ikut serta dalam pelaksanaan pungutan liar tersebut, membiatkan oknum-oknum memunguti pungutan liar tersebut. Lsm laskar merah putih (LMP) akan mengaudit, menindak lanjuti dan melaporkan oknum-oknum yang ikut serta dalam melaksanakan pungutan liar tersebut sampai tingkat atas. Asep Rusliman

Jakarta, Bidik-kasusnews.com— Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020 hingga 2022.(15/7/2025) Empat tersangka tersebut adalah: SW, Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021; MUL, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) periode yang sama; JT, Staf Khusus Mendikbudristek; IBAM, Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek. Penetapan ini dilakukan berdasarkan serangkaian Surat Perintah Penyidikan sejak Mei hingga Juli 2025. Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan pengadaan laptop sekolah agar menggunakan ChromeOS dari Google, jauh sebelum proses tender berlangsung. Dalam kurun waktu 2020–2022, Kemendikbudristek menggelontorkan anggaran sebesar Rp9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan TIK bagi jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pengadaan tersebut diarahkan secara tidak sah dan tidak memenuhi kebutuhan siswa terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). “Para tersangka terbukti berperan aktif dalam mengatur dan mengarahkan pemilihan sistem operasi tertentu yaitu ChromeOS, termasuk membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang secara teknis mengunci pilihan kepada satu produk,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari: Rp480 miliar dari item software yang tidak sesuai nilai pengadaan, Rp1,5 triliun dari markup harga pengadaan laptop oleh penyedia. Tim penyidik telah memeriksa 80 saksi dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, laptop, handphone, hard disk, dan flashdisk yang berkaitan dengan proses pengadaan tersebut. Selain itu, diduga proses pengadaan telah diskenariokan sejak Agustus 2019, bahkan sebelum Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim (NAM) resmi dilantik. Salah satu tersangka, JT, yang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri, disebut aktif membentuk grup internal “Mas Menteri Core Team” bersama FN dan NAM untuk membahas teknis digitalisasi pendidikan. JT juga diduga mengatur rekrutmen IBAM sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek dan menjalin komunikasi langsung dengan perwakilan Google. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini adalah bagian dari komitmen penegakan hukum atas penyimpangan anggaran strategis negara, khususnya dalam sektor pendidikan yang menyangkut kepentingan langsung rakyat. “Korupsi di sektor pendidikan tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga masa depan generasi bangsa,” tegas Jaksa Agung Muda Pidsus dalam konferensi pers siang tadi.(Gs)

Bidik-kasusnews.com ,Pontianak Kalimantan Barat Selasa–15 Juli 2025 Proyek pembangunan Jembatan Rangka Baja di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, senilai Rp9.028.217.000 yang didanai dari APBD dilaporkan mangkrak total. Sorotan tajam datang dari pengamat kebijakan publik dan infrastruktur, Dr. Herman Hofi Munawar, yang menyebut proyek tersebut sebagai “proyek siluman” dan menyimpan indikasi kuat praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Dalam pernyataan resminya pada Selasa (15/7/25), Dr. Herman mengungkap bahwa proyek yang ditangani oleh CV. “AP” tersebut kini hanya menyisakan puing-puing besi berkarat dan reruntuhan berlumut. Mirisnya, proyek ini telah mengalami tiga kali addendum yang patut diduga dilakukan secara tidak sah. Secara hukum, addendum memang dimungkinkan jika memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021, misalnya karena kondisi teknis atau force majeure. Namun, dalam konteks proyek ini, dengan melihat fakta-fakta fisik dan kegagalan realisasi, kemungkinan besar addendum tersebut tidak sah, bahkan terindikasi fiktif dan melawan hukum,” tegas Dr. Herman. Ia mendesak agar Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalbar segera mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kemacetan proyek strategis ini, mulai dari pejabat pengambil keputusan, tim pengawas, hingga pihak kontraktor pelaksana. Publik menuntut kejelasan penegakan hukum. Sudah lama proyek ini mati suri sejak Desember 2024 tanpa ada kejelasan penindakan,” kata Herman. Jembatan yang seharusnya menjadi penghubung vital bagi masyarakat Jelai Hulu itu kini menjadi monumen kegagalan pembangunan. Warga mengaku harus menyeberangi sungai secara manual, bahkan anak-anak sekolah terpaksa berenang, menempatkan nyawa mereka dalam bahaya setiap hari. Dr. Herman menyebut proyek ini berpotensi kuat masuk dalam ranah pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, terutama jika terbukti terjadi manipulasi dokumen, mark-up anggaran, gratifikasi, atau rekayasa addendum. Dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, jauh di atas nilai kontrak awal. Proyek ini tidak hanya gagal secara teknis, tapi juga menyisakan trauma sosial bagi warga. Ini bentuk kelalaian negara yang sangat fatal,” ujarnya. Lokasi proyek sendiri ironisnya terletak tidak jauh dari kantor kecamatan, Polsek, dan Koramil. Publik pun mempertanyakan bagaimana proyek semacam ini bisa dibiarkan mangkrak di bawah pengawasan aparat dan instansi terkait. Masyarakat Jelai Hulu mendesak agar Polda Kalbar segera menangkap dan mengadili semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proyek tersebut, termasuk jika terdapat oknum ASN, konsultan pengawas, atau pihak ketiga lainnya. Ini bukan sekadar proyek gagal. Ini korupsi terang-terangan. Uang rakyat hilang, akses desa lumpuh, nyawa anak-anak dipertaruhkan. Harus ada penangkapan dan pengembalian kerugian negara,” kata Herman. Dr. Herman juga menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini bukan hanya untuk memberi keadilan, tapi juga memberikan efek jera, serta mendorong perbaikan tata kelola proyek pemerintah agar tak kembali mengorbankan rakyat kecil. Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Wartawan Asrori