JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, JATENG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau Jepara menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat dan sigap yang diambil oleh jajaran Polres Jepara dalam mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pemuda asal Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Korban berinisial MR (20) tewas sehari setelah dikeroyok oleh sekelompok pemuda di Jalan Raya Jepara-Kembang, Sabtu sore (19/7/2025), sepulang dari acara musik dangdut di Desa Jinggotan. Korban menderita luka parah di bagian kepala dan meninggal dunia pada Minggu pagi (20/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menjelaskan bahwa tiga pelaku sudah berhasil diidentifikasi dan ditangkap, yakni BB, FQ, dan DK, yang semuanya merupakan warga Kecamatan Kembang. Diduga kuat, motif pengeroyokan dipicu oleh kesalahpahaman saat acara hiburan berlangsung. Menyikapi peristiwa tersebut, Ketua DPC LSM Harimau Jepara DPW Jawa Tengah, Mbah Hasbulloh Al Hadi, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini. > “Kami dari LSM Harimau memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres Jepara dan jajarannya atas gerak cepat mereka dalam menangani kasus kekerasan ini. Ini menunjukkan komitmen nyata aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tegas Mbah Hasbulloh,kepada Bidik-kasusnews Rabu (30/7/2025). Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar lebih bijak dan tidak mudah terpancing emosi dalam pergaulan, apalagi di acara hiburan publik yang rawan konflik. > “Kekerasan bukan solusi. Kami berharap semua pihak, termasuk tokoh masyarakat dan orang tua, ikut aktif dalam membina generasi muda agar tidak terjerumus dalam tindakan anarkis,” tambahnya. LSM Harimau Jepara sendiri dikenal aktif dalam advokasi sosial, pengawasan kebijakan publik, serta gerakan moral untuk menegakkan keadilan di wilayah Jepara dan sekitarnya. Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan. Polres Jepara memastikan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan secara profesional dan transparan demi memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. (Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Kepolisian Resor (Polres) Jepara tengah menyelidiki kematian seorang buruh Galian C bernama Mathori (45), warga Desa Bategede, Kecamatan Nalumsari, yang tertimpa longsoran batu saat bekerja di lokasi tambang galian C di Desa Bungu, Kecamatan Mayong. Insiden tragis itu terjadi pada Selasa (29/7) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat kejadian, korban sedang memuat batu ke atas truk pembeli bersama seorang rekannya. Tiba-tiba, material batu dari tebing setinggi 20 meter longsor dan menimpa tubuh korban hingga meninggal di lokasi. Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. “Kami mendapat informasi dari kepala desa. Karena kejadiannya sore dan kami baru mengetahui malam, olah TKP dilakukan keesokan harinya untuk efektivitas,” ujar AKP Wildan saat ditemui Bidik-kasusnews di Mapolres Jepara. Ia menyampaikan bahwa lokasi galian C tersebut diduga merupakan galian C ilegal milik warga bernama Imun, yang juga berasal dari Desa Bategede. “Kami akan meminta klarifikasi dari pemilik tambang terkait status legalitas usahanya. Bila ada unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” tegasnya. Polisi juga menyoroti aspek keselamatan kerja yang minim di lokasi galian C tersebut. Kasus ini dinilai menjadi bukti nyata bahwa aktivitas Galian C ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa pekerja. Pihak Polres Jepara memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk penelusuran izin operasional Galian C serta kemungkinan adanya unsur pidana dalam insiden tersebut.(Wely-jateng)

MAGELANG, BIDIK-KASUSNEWS.COM Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMA) melaksanakan program Peningkatan Kebersihan Desa di Desa Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, pada Rabo keempat bulan Juli 2025. Program ini merupakan upaya nyata dalam meningkatkan kebersihan lingkungan desa dan membantu mengatasi permasalahan sampah rumah tangga.30/7/25 Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN Desa Wonokerto, Basri, SH., M.Hum., menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan diawali dengan kerja bakti membersihkan saluran air yang tersumbat dan pembersihan jalan utama desa dari sampah dan rumput liar. Mahasiswa KKN juga menyerahkan bantuan berupa 20 bak sampah dengan kapasitas 100 liter, yang dapat menampung sampah kurang lebih 2 ton. Muhammad Ziddane Ferdianto, selaku koordinator kegiatan, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk nyata kontribusi mahasiswa kepada masyarakat. “Kami ingin meninggalkan dampak positif melalui hal-hal yang sederhana yang bisa dilakukan bersama, seperti kebersihan desa,” Tuturnya. Kepala Desa Wonokerto, Amin Sulistiyono, menyambut baik kehadiran mahasiswa KKN Unima 2025 dan mengapresiasi inisiatif mereka. “Kegiatan seperti ini sangat membantu pemerintah desa dalam membangun kesadaran kolektif akan lingkungan yang bersih,” katanya. Penyerahan bak sampah secara simbolis oleh perwakilan mahasiswa KKN Unima 2025 kepada Kepala Dusun Wonokerto, Muhammad Irfani, menandai dimulainya program ini. Bak sampah kemudian ditempatkan di sejumlah titik strategis, dan kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.pungkasnya. Jurnalis (trm )

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat gebrakan besar dalam upaya pemberantasan narkotika. Sepanjang Juni hingga Juli 2025, BNN bersama BNN Provinsi dan instansi terkait berhasil mengungkap 84 kasus peredaran gelap narkoba di berbagai wilayah Indonesia, dengan total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 561 kilogram.(30/7/2025) Dari operasi yang tersebar di sejumlah provinsi, sebanyak 136 tersangka diamankan. Barang bukti narkotika terdiri dari ganja (219.819,53 gram), sabu (337.381,05 gram), ekstasi (1.039,37 gram atau sekitar 3.152 butir), kokain (3.089,36 gram), ganja sintetis (40,86 gram), serta 550 buah Liquid Vape mengandung zat keras Etomidat sebanyak 1.100 ml. Modus Baru: Sabu dalam Semangka dan Kopi Arabika Salah satu pengungkapan paling mencengangkan datang dari jaringan sindikat narkoba Mualim yang beroperasi dari Aceh hingga Medan. Petugas menemukan 200 bungkus sabu seberat hampir 200 kilogram yang dikemas menyerupai produk kopi Arabika bermerek “Côte d’Ivoire”, kemudian disembunyikan dalam muatan buah semangka. Upaya ini dilakukan untuk mengelabui petugas selama pengiriman dari Aceh Utara menuju Medan. “Modus ini menunjukkan bahwa para pelaku terus mencari celah baru untuk menyelundupkan narkotika, bahkan dengan cara yang tidak lazim dan penuh tipu muslihat,” ujar Deputi Pemberantasan BNN RI. Kokain dari Brasil di Bali: Sinyal Keterlibatan Sindikat Internasional Pada kasus lain yang ditangani BNN Provinsi Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai, seorang WNA asal Brasil berinisial YB ditangkap karena menyelundupkan 3 kilogram kokain. Penangkapan ini mengindikasikan adanya keterkaitan jaringan peredaran narkoba di Bali dengan kartel Amerika Latin. Dalam waktu yang sama, seorang WNA asal Afrika Selatan juga ditangkap karena membawa sabu hampir 1 kilogram yang disembunyikan di celana dalam. Home Industry Narkotika hingga Kurir Terbang BNN juga membongkar laboratorium narkotika rumahan di Deli Serdang, Sumatera Utara. Petugas menyita berbagai bahan kimia serta alat laboratorium lengkap untuk produksi sabu. Di tempat lain, modus “kurir terbang” kembali terungkap di sejumlah bandara, di mana pelaku membawa narkotika lintas provinsi menggunakan jalur udara. Penyelundupan Melalui Ekspedisi dan Jalur Laut Selain melalui jalur darat dan udara, sindikat narkoba juga memanfaatkan jasa ekspedisi dan jalur laut. Pengiriman sabu dan ganja dari Medan ke Sidoarjo hingga ke Mojokerto, serta penyelundupan sabu dari Malaysia ke Batam, menjadi bukti bahwa jaringan narkoba beroperasi secara sistematis dan lintas negara. BNN Ajak Publik Terlibat Menanggapi eskalasi peredaran gelap narkotika, Kepala BNN mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hukum untuk terus bersinergi dalam pemberantasan narkoba. “Ancaman narkotika bersifat dinamis dan transnasional. Hanya dengan kolaborasi, kewaspadaan, dan tindakan hukum yang tegas kita dapat menjaga masa depan bangsa,” tegasnya.(Agus)  

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Warga Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, digegerkan oleh penemuan sesosok mayat laki-laki di pesisir Pantai Kalaju Cimandala pada Rabu (30/7/2025) pagi. Mayat tersebut belakangan diketahui merupakan seorang nelayan asal Indramayu bernama Suheriq Kristopan (38), yang dilaporkan hilang saat melaut sejak Minggu (27/7/2025). ‎Penemuan mayat tersebut pertama kali dilaporkan oleh seorang warga setempat bernama Husin (52), yang merupakan petani asal Kampung Cimandala RT 017 RW 006, Desa Cipeundeuy. ‎Sekitar pukul 06.15 WIB, saat tengah melintas di sekitar pesisir pantai Kalaju, Husin mendapati sesosok tubuh pria dalam kondisi tanpa busana, tertelungkup di pasir pantai. Ia segera melaporkan temuannya kepada Ketua RT dan warga sekitar. Petugas gabungan dari Kecamatan Surade bersama warga kemudian melakukan proses evakuasi jenazah sekitar pukul 08.30 WIB dan membawa korban ke RSUD setempat guna dilakukan visum et repertum. Korban diketahui bernama Suheriq Kristopan, seorang nelayan asal Kampung Eretan Wetan, Desa Eretan, Kecamatan Kandang Haur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Ia sebelumnya diketahui berangkat melaut seorang diri menggunakan kapal motor KM Hasil Elektro milik H. Edin, warga Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. Menurut keterangan pemilik kapal, korban bertolak dari Dermaga Eks PT. SBP, Kecamatan Tegalbuleud pada Minggu (27/7/2025) untuk melakukan operasi penangkapan ikan dan bibit lobster di perairan laut lepas. Namun pada malam Rabu (29/7/2025), korban kehilangan kontak dan tidak dapat dihubungi. Hingga akhirnya jasad korban ditemukan mengambang di pantai Kalaju Cimandala dua hari kemudian. Saksi lain, Saepuloh (40), yang merupakan staf desa sekaligus Kepala Dusun di Kampung Mekarsari RT 022 RW 006, Desa Cipeundeuy, turut membantu proses pelaporan dan evakuasi bersama warga. ‎Kapolsek Surade, IPTU Ade Hendra, S.Pd., membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah tanggap cepat antara lain berkoordinasi dengan pihak terkait, mengidentifikasi korban. Selanjutnya pihak kepolisian  menyerahkan jenazah kepada pemilik kapal. Selain itu, Polsek Surade juga menghimbau kepada para nelayan untuk lebih waspada terhadap kondisi cuaca ekstrem saat melaut. ‎“Dugaan sementara korban mengalami kecelakaan laut akibat cuaca buruk. Saat ini perahu KM Hasil Elektro yang digunakan korban juga belum ditemukan,” ungkap Kapolsek. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, wilayah Kabupaten Sukabumi dalam beberapa hari terakhir memang tengah mengalami peningkatan intensitas hujan ringan hingga sedang serta angin kencang, sebagai dampak dari angin muson timur yang diperkirakan menguat sejak 29 hingga 31 Juli 2025. Setelah proses identifikasi dan visum, korban dievakuasi ke Kecamatan Tegalbuleud untuk selanjutnya dilakukan pemulasaraan dan pemakaman di wilayah tersebut. ‎Pihak kepolisian masih terus mengumpulkan informasi tambahan dan mencari keberadaan perahu korban, sekaligus menelusuri kemungkinan insiden serupa di wilayah perairan lainnya. (Dicky)

JATENG – Bidik-Kasusnews.com | Pati, Jawa Tengah – Operasi Patuh Candi 2025 yang digelar selama 14 hari di wilayah hukum Polresta Pati berhasil mencatat 1.938 pelanggaran lalu lintas. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan sebesar 56 persen dibandingkan pelaksanaan pada tahun 2024 yang mencapai 4.389 pelanggaran. Operasi ini berlangsung dari 14 hingga 27 Juli 2025. Penurunan jumlah pelanggaran menjadi indikator keberhasilan dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap tertib berlalu lintas. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa dari jumlah pelanggaran tersebut, 760 pelanggar dikenakan sanksi tilang secara langsung. Sementara itu, 58 pelanggaran terekam melalui sistem ETLE Mobile. “Sebanyak 1.120 pelanggar lainnya hanya diberikan teguran sebagai bentuk edukasi dan pembinaan di tempat,” ujarnya, Selasa (29/7). Lebih lanjut dijelaskan, mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor, baik karena tidak mengenakan helm, melanggar marka jalan, hingga melawan arus lalu lintas. Selain pelanggaran lalu lintas, Polresta Pati juga mencatat sebanyak 25 kecelakaan selama operasi berlangsung. Kecelakaan ini mengakibatkan 30 orang mengalami luka ringan. Kerugian materiil yang timbul akibat kecelakaan tersebut ditaksir mencapai Rp25.300.000. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 38 persen dibandingkan kerugian pada tahun lalu. Meski terjadi peningkatan pada kerugian, Kombes Pol Jaka menegaskan bahwa fokus utama operasi ini bukan hanya pada penindakan, tetapi juga pada upaya preventif dan edukatif. Selama pelaksanaan operasi, pihaknya juga menggelar sejumlah kegiatan positif seperti sosialisasi terpadu bersama dinas terkait, edukasi keselamatan di sekolah dan perguruan tinggi, serta ramp check bagi pengemudi angkutan umum. Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan kesehatan gratis untuk sopir, pembagian minyak goreng bagi pengendara tertib, serta kegiatan sosial seperti Jumat Berkah, Safari Jumat, dan bantuan bagi korban kecelakaan. Kegiatan “Polantas Menyapa” dan “Ngopi Bareng” bersama komunitas otomotif, pengemudi ojek online, dan sopir angkutan umum turut menjadi bagian dari pendekatan humanis kepolisian kepada masyarakat. Menurut Kombes Pol Jaka, upaya penyadaran publik tidak hanya dilakukan di lapangan, tetapi juga melalui media. Sosialisasi dan imbauan terus disampaikan melalui media sosial, media online, cetak, dan televisi. “Kami ingin membangun budaya tertib lalu lintas yang berkelanjutan, bukan hanya saat operasi berlangsung. Edukasi kepada masyarakat harus terus berjalan,” tegasnya. Kapolresta Pati mengimbau masyarakat untuk tidak lengah meskipun Operasi Patuh Candi telah selesai. Kedisiplinan dalam berlalu lintas harus tetap dijaga untuk mencegah terjadinya kecelakaan. “Patuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Jangan sampai pelanggaran kecil berujung pada musibah besar,” pungkas Kombes Pol Jaka.(Kasnadi) Sumbar(Humas Polresta Pati)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi dalam membina kepribadian dan karakter Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kembali diperkuat lewat pelantikan resmi Pengurus Pramuka Gugus Depan 04.077 – 04.078 Pangkalan Lapas Kelas IIB Sukabumi, Rabu (30/7/2025). Upacara pelantikan yang digelar di Aula Lapas ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pengukuhan Gugus Depan Pramuka di lingkungan Lapas. Pelantikan ini tidak hanya memperkuat struktur organisasi kepramukaan secara formal, tetapi juga menandai babak baru dalam upaya pembinaan karakter berbasis kepramukaan bagi para WBP. ‎Acara dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung khidmat. Rangkaian kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Pramuka, dilanjutkan pembacaan SK pengukuhan, pengambilan sumpah jabatan oleh perwakilan Kwartir Cabang. Pelantikan secara simbolis oleh pihak Kwarcab kepada Kepala Lapas Sukabumi, Budi Hardiono, A.Md.IP., S.H., M.H., sebagai Mabigus (Majelis Pembimbing Gugus Depan). ‎Dalam sambutannya, Budi Hardiono menegaskan bahwa pembinaan kepramukaan menjadi salah satu instrumen penting dalam membentuk kepribadian WBP yang lebih baik. ‎Ia menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari pelaksanaan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Pol. Dr. Drs. H. Agus Andrianto, S.H., M.H., yang mendorong seluruh jajaran pemasyarakatan untuk aktif dalam program pembinaan karakter. ‎“Pembinaan kepramukaan di Lapas bukan sekadar kegiatan tambahan, tetapi bagian integral dari strategi pembinaan kepribadian yang bertujuan membentuk WBP menjadi insan disiplin, mandiri, dan berjiwa sosial,” ujarnya. Perwakilan dari Kwartir Cabang Kota Sukabumi turut memberikan apresiasi atas konsistensi Lapas Sukabumi dalam mempertahankan semangat kepramukaan di tengah keterbatasan lingkungan pemasyarakatan. ‎Kwarcab juga menyatakan kesiapan mereka untuk terus mendukung program-program kepramukaan yang dilaksanakan di Lapas. Sebagai penutup, acara dimeriahkan oleh penampilan yel-yel dan semaphore dance dari anggota Pramuka kalangan WBP. ‎Penampilan tersebut disambut antusias oleh tamu undangan dan menjadi simbol semangat dan kesiapan para WBP dalam mengikuti pembinaan yang lebih terarah dan positif melalui wadah kepramukaan. ‎Melalui pelantikan ini, Lapas Kelas IIB Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menjadikan kegiatan kepramukaan sebagai bagian strategis dalam program pembinaan, yang tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga membangun pondasi moral dan sosial bagi WBP. (Usep)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kekerasan antar remaja kembali memakan korban jiwa. Seorang pemuda asal Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, berinisial MR (20) meninggal dunia sehari setelah mengalami pengeroyokan brutal di jalanan umum. Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu sore (19/7/2025) sekitar pukul 16.15 WIB, saat korban dalam perjalanan pulang dari menonton pertunjukan orkes dangdut di Desa Jinggotan. Menurut keterangan dari Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, korban tiba-tiba diserang oleh sekelompok pemuda di Jalan Raya Jepara-Kembang, tak jauh dari lokasi acara. Diduga kuat, pemicu keributan adalah kesalahpahaman saat menyaksikan hiburan musik tersebut. > “Korban diserang oleh tiga pelaku yang sudah kami identifikasi, yaitu BB, FQ, dan DK, yang semuanya warga Kecamatan Kembang,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (30/7/2025). Korban sempat dibawa pulang ke rumah dalam kondisi tidak sadarkan diri. Sayangnya, ia meninggal dunia keesokan harinya, Minggu (20/7/2025) pukul 11.00 WIB, akibat luka parah di bagian kepala. Tersangka Ditangkap, Polisi Dalami Pelaku Lain Ketiga pelaku kini telah diamankan di Rutan Polres Jepara dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim. Dari hasil pemeriksaan, peran masing-masing pelaku dalam aksi kekerasan tersebut telah diungkap: BB: Menyerang kepala dan dada korban. FQ: Memukul dan menginjak kepala korban. DK: Ikut memukul korban dari belakang. > “Kami menjerat mereka dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, karena melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Erick. Pihak kepolisian juga menyita barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor milik korban dan hasil autopsi dari RSUD RA Kartini. Polisi Serius Tangani Kekerasan Jalanan Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menambahkan, pihaknya telah meminta masyarakat aktif melaporkan segala bentuk kekerasan atau konflik di wilayah mereka. > “Kami tidak akan mentolerir tindakan main hakim sendiri. Masyarakat bisa menghubungi Call Center 110 atau WhatsApp Siraju Polres Jepara di 08112894040 jika melihat potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya. Penyidik Satreskrim saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.(Wely-jateng)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Warga Dusun Cimandala, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, digemparkan oleh penemuan sesosok mayat tanpa identitas yang mengambang di Pantai Mandalaratu, Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh dua warga setempat, Usin dan Mardi, yang tengah berjalan-jalan di tepi pantai. “Awalnya saya melihat sesuatu mengapung yang mirip tubuh manusia, lalu saya sampaikan ke Mardi. Setelah itu kami lapor ke Pak Kades,” ujar Usin. ‎Kepala Desa Cipeundeuy, Bakang Anwar As’Adi, membenarkan adanya penemuan mayat tersebut. Ia langsung menuju lokasi bersama warga dan menghubungi Polsek Surade untuk proses evakuasi. “Begitu menerima laporan, kami segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan mengevakuasi mayat ke tepi pantai,” jelas Bakang. ‎Berdasarkan keterangan sementara dari pihak kepolisian, jasad ditemukan dalam kondisi membusuk dan tanpa identitas atau tanda pengenal apapun. Jenis kelamin diperkirakan laki-laki, namun usia dan ciri-ciri khusus belum bisa dipastikan karena kondisi tubuh yang rusak. ‎Petugas kepolisian dari Polsek Surade bersama tim Inafis Polres Sukabumi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jenazah ke Puskesmas Surade untuk pemeriksaan lebih lanjut. Rencananya, jenazah akan dikirim ke RSUD Jampangkulon untuk proses autopsi. Kapolsek Surade Iptu Ade Hendra melalui anggotanya mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga agar segera melapor ke pihak kepolisian atau kantor desa setempat untuk membantu proses identifikasi. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Seorang pria berinisial RD (25), warga Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota karena kedapatan menyimpan sabu dan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan dalam dua tahap di dua lokasi berbeda. Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Cimuncang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik RD dan langsung melakukan penggeledahan. ‎”Dari hasil penggeledahan, kami temukan satu paket sabu seberat 0,44 gram yang dibungkus solasi putih serta satu unit ponsel merek Oppo,” ujar AKP Tenda kepada wartawan, Rabu (30/7/2025). Berdasarkan pengakuan RD, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial TBM yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengembangan kasus pun dilakukan dan pada hari berikutnya, polisi menyasar rumah pelaku di Kecamatan Gegerbitung. Hasilnya, petugas menemukan 500 butir Tramadol dan 570 butir Hexymer yang disembunyikan di dalam lemari pakaian. Tak berhenti di situ, pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, polisi kembali melakukan penggeledahan di lokasi yang sama dan menemukan 1.500 butir Tramadol serta 430 butir Hexymer lainnya. ‎Kepada petugas, RD mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut dari seorang pemasok berinisial DR, yang juga telah ditetapkan sebagai DPO. ‎Kini, pelaku diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Koordinasi dengan Polda Jawa Barat pun dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan para DPO. ‎Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dan obat-obatan terlarang. Pasalnya, peredaran barang haram ini tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga mengancam ketertiban serta keselamatan lingkungan. (Dicky)