JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang – Ribuan sopir truk di Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah pada Senin (23/6/2025), menolak pemberlakuan aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dinilai memberatkan mereka. Kepala Dishub Jateng, Arief Djatmiko, turun langsung menemui para pengemudi. Ia menyatakan akan meneruskan seluruh tuntutan, yang berjumlah sekitar 16 hingga 17 poin, kepada pemerintah pusat. “Kami siap menyampaikan aspirasi mereka ke Jakarta agar segera mendapat perhatian,” ujar Arief, seperti dilansir dari Antarajeteng, 23 Juni 2025. Arief menambahkan, aturan ODOL merupakan kebijakan nasional yang perlu pembahasan mendalam karena dampaknya luas, baik bagi pengemudi maupun masyarakat umum. Ia mencontohkan insiden kecelakaan di Kalijambe yang melibatkan truk ODOL sebagai salah satu dasar penerapan aturan tersebut. Aksi para sopir ini sempat memicu kemacetan panjang hingga 9 kilometer di Tol Jatingaleh dan mengganggu aktivitas di Kantor Samsat III Semarang. Selain menolak ODOL, para sopir juga menyoroti masalah pungutan liar dan premanisme di jalanan yang dinilai semakin membebani mereka. Ketua Umum Aliansi Pengemudi Independen (API), Suroso, menegaskan bahwa para sopir tidak menolak aturan lalu lintas, namun berharap penerapannya dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan.(Wely-jateng)
Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Pemerintah Kabupaten sintang harus tegas terhadap Para Pengusaha yang telah mendirikan bangunan permanen tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ), seperti halnya salah satu bangunan yang berada di jalan Lintas Melawi yang diduga tidak memiliki IMB namun bangunan sudah berdiri dengan megah, demikian disampaikan Erikson Ketua DPC PWRI Kabupaten Sintang pada Minggu-22/06/2025 di Sintang. Erikson Mengatakan pada saat kita melakukan croscek kondisi bangunan tanpa Nama yang merupakan Milik salah satu pengusaha Toko Bangunan Duta sintang dilapangan tampak tidak dipasang Plang Izin Mendirikan Bangunan, itu artinya bangunan itu bisa saja dipersepsikan bangunan Liar dan menurut saya wajib pemkab sintang melakukan penertiban atau penindakan dan jangan Bungkam kata Erik. Bukan soal itu saja kalo kita mendengar informasi dari masyarakat bahwa bangunan tanpa nama itu berada di atas Daerah Aliran Sungai bahkan dugaan DAS tersebut ditimbun dan di alihkan ke lahan milik Warga yang mana lahan warga tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik ( SHM ), jelas Erik. “Pertanyaannya apakah boleh mengalihkan DAS, Kemudian Atas petunjuk siapa?, Sangat memprihatinkan memang jika ada bangunan bisa berdiri di atas Daerah aliran sungai kan sudah kasus luar biasa itu, bahkan kuat dugaan kita ada Mafia yang bermain dibalik layar, Saya berharap kepada bapak Bupati Sintang agar Kepala Kantor satu Pintu atau kepala dinas terkait pembuatan IMB segera di copot dari jabatannya jika tidak mampu bekerja, karena pemkab sintang butuh pimpinan yang tegas untuk membangun Sintang”, tegas Erik. Disamping itu juga kita mempertanyakan tanah timbunan yang digunakan untuk menutup Daerah Aliran Sungai sumbernya dari mana, apakah ada izin?, kalau bicara soal Tanah timbunan saya rasa itu ranahnya Pihak Kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan Pemeriksaan, dan saya tegaskan agar Polres Sintang melakukan Pemeriksaan”, harap Erik Ditempat terpisah saat dikonfirmasi Pemilik Bangunan yang bahkan enggan menyebutkan namanya menjelaskan, “Saya mendirikan bangunan di lokasi Lintas melawi sudah lama dan saya tidak berani mendirikan bangunan kalau tidak ada IMB, ketika ditanya nama dan tujuan usaha didirikannya bangunan tersebut pemilik bangunan memilih bungkam seolah ada yang di rahasiakan, “Nantilah pak, setelah selesai bangunan nanti baru semua tau, yang jelas kita membangun itu berdasarkan dukungan Pemerintah, dan mengenai darimana sumber tanah timbunan itu saya tidak tau, soal DAS kita juga tidak berani melanggar aturan pemerintah, kita melakukan bersih bersih di belakang sesuai anjuran pemerintah dan mendukung kita usaha”, jelas Pemilik Minggu-22/06/2025. Sumber Liputan:Erikson Ketua DPC PWRI Kab.Sintang. (Team/read)
HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Amuntai — Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar kegiatan ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Tabur, Desa Tayur, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU, pada Senin, 23 Juni 2025, mulai pukul 09.00 Wita. Kegiatan yang berlangsung dengan khidmat ini dipimpin langsung oleh Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., dan diikuti oleh jajaran pejabat utama Polres HSU, personel, hingga ASN. Turut hadir dalam kegiatan: • Wakapolres HSU KOMPOL Aris Munandar, S.H., M.A. • Para Pejabat Utama Polres HSU • Para Kapolsek Jajaran Polres HSU • Para Perwira dan Personil Polres serta Polsek • ASN Polres Hulu Sungai Utara • Kegiatan diawali dengan kedatangan rombongan ziarah ke halaman TMP Tabur, dilanjutkan penghormatan kepada arwah pahlawan, mengheningkan cipta, peletakan karangan bunga oleh Kapolres HSU, pembacaan doa, hingga penghormatan terakhir. Acara kemudian ditutup dengan penaburan bunga oleh Kapolres yang diikuti seluruh peserta ziarah rombongan. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AKP Sulkani, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan ziarah dan tabur bunga ini merupakan bentuk penghargaan Polri atas jasa-jasa para pahlawan. “Momentum ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan yang kita nikmati hari ini tidak terlepas dari perjuangan para pahlawan. Melalui ziarah ini, kami ingin menanamkan nilai-nilai semangat dan pengabdian kepada seluruh personel Polri,” ujar AKP Sulkani. Ada momen menarik menarik usai ziarah, Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K.,M.Si mewawancarai langsung cucu dari salah satu pahlawan yang telah gugur, beliau adalah ibu Dwi Septiani Suwartia Ningsih yang sekarang bekerja di Polres HSU sebagai ASN dengan pangkat Pengatur TK I. “ Kakek “Kadam” gugur pada saat beliau melawan penjajahan jepang, pada saat itu almarhum disuruh tiarap oleh rekannya namun almarhum tetap menembak dengan posisi berdiri dan terkena tembakan”, Ucap Ibu Dwi. Menurutnya, ziarah ini juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhayangkara ke-79, yang tahun ini mengusung tema “Polri Untuk Masyarakat”. “Kapolres HSU turut mendoakan para pahlawan yang telah gugur masuk surga dan ditempat yang terbaik disisi-Nya,” tambahnya. Kegiatan berlangsung lancar, tertib, dan penuh kekhidmatan hingga selesai pada pukul 09.30 Wita.(Agus) Sumber Humas Polres HSU
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 23 Juni 2025 – Kegiatan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan Tahun 2025 resmi dibuka oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Acara nasional ini mengangkat tema “Tangguh dalam Cobaan, Tumbuh dalam Pembinaan”, yang bertujuan membentuk karakter warga binaan agar menjadi pribadi yang lebih kuat, disiplin, dan siap kembali ke masyarakat. Kegiatan pembukaan ditandai dengan penancapan kujang sebagai simbol ketangguhan dan semangat perjuangan. Dalam amanatnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menekankan pentingnya perkemahan ini sebagai sarana pembinaan mental dan spiritual bagi warga binaan. “Kami berharap para warga binaan tumbuh menjadi pribadi yang percaya diri, memiliki semangat nasionalisme, dan siap diterima kembali di tengah masyarakat setelah bebas nanti,” tegas Menteri dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual. Rutan Kelas IIB Jepara menjadi salah satu satuan kerja yang turut berpartisipasi secara virtual melalui Zoom, bersama dengan ratusan Lapas dan Rutan lainnya dari seluruh Indonesia. Pejabat Struktural, Staf Pegawai dan para warga binaan di Rutan Jepara mengikuti kegiatan dengan penuh antusiasme dan disiplin. Usai upacara pembukaan, acara dilanjutkan dengan penampilan yel-yel kebangsaan oleh warga binaan dari seluruh Indonesia yang ditampilkan secara virtual. Semangat dan energi dari para peserta menggema melalui layar, mencerminkan harapan dan semangat baru dalam pembinaan. Perkemahan ini menjadi bukti komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam membina warga binaan melalui pendekatan yang edukatif dan berwawasan kebangsaan. Nilai-nilai disiplin, kepemimpinan, dan nasionalisme ditanamkan melalui berbagai kegiatan yang membangun karakter dan membentuk jiwa tangguh.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews Jepara – Duka mendalam menyelimuti warga Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, setelah seorang bocah laki-laki berusia 3 tahun bernama Abdi Bhayangkara ditemukan meninggal dunia di dalam sumur milik warga, Minggu (22/6/2025) malam. Kapolsek Mayong AKP Yusron saat dikonfirmasi oleh Bidik-kasusnews Senin/23/6/2025 menjelaskan, peristiwa tragis ini bermula ketika Abdi yang sedang bermain di sekitar rumah bersama anak-anak lain tiba-tiba menghilang dari pengawasan orang tuanya. Sekitar pukul 09.00 WIB, sang ibu, Siti Nur Halimah, mulai panik setelah tidak menemukan putranya dan segera meminta bantuan tetangga serta warga sekitar untuk melakukan pencarian. “Pencarian dilakukan sejak pagi. Warga sudah menyisir area sekitar rumah, sungai, dan bahkan rumah-rumah tetangga. Namun hingga sore hari, hasilnya masih nihil,” ujar AKP Yusron. Titik terang pencarian muncul pada pukul 18.30 WIB, ketika seorang warga bernama Muhlisin Abdullah menemukan bahwa penutup sumur milik warga bernama Yatin dalam kondisi rusak dan berlubang. “Penutup sumur tersebut tampak rapuh dan berlubang. Warga langsung menduga kemungkinan korban tercebur ke dalam sumur itu,” ungkap Muhlisin kepada warga yang berkumpul. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelaman sederhana oleh warga, jasad Abdi akhirnya ditemukan di dasar sumur tersebut. Korban kemudian dievakuasi dengan penuh kehati-hatian dan suasana haru menyelimuti proses pengangkatan jenazah. Kapolsek Mayong AKP Yusron menambahkan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden ini murni kecelakaan. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang memiliki sumur tua agar memastikan kondisi sumur tertutup rapat dan aman. Keselamatan lingkungan sekitar harus menjadi perhatian bersama agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya. Jenazah Abdi Bhayangkara telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Suasana duka mendalam terasa di rumah keluarga korban, dengan banyak warga yang turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa bocah malang tersebut.(Wely-jateng)
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr.Herman Hofi saat di konfirmasi via akun WhatsApp pribadi nya membeberkan terkait berbagi produk luar Kalbar dan luar Indonesia pada umumnya Menggeliat Liar di pangsa pasar Kalbar dan Kota Pontianak, Minggu (22/06/25). Sudah menjadi rasia umum Bahwa Pasar tradisional dan swalayan di Kalbar dibanjiri produk impor ilegal seperti bawang putih, apel, dan makanan olahan dari RRC, Malaysia, dan Thailand. Pantauan di Pasar Flamboyan dan Swalayan Kaisar, Pontianak, menunjukkan barang-barang tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau sertifikasi halal mendominasi rak-rak toko. Fenomena ini sangat merugikan petani lokal dan mengancam kesehatan konsumen. Masuknya produk-produk luar ini bukan hanya dapat mengancam petani local akan tetapi keamanan pangan kita patut dipertanyakan. Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan di perbatasan dan TUKS sehingga sangat mempermudah masuknya barang ilegal. Pengawasan disemua-semua jalur masuk, terutama “Jalur Tikus” di wilayah perbatasan masih relative lemah. Makaknya produk luar yang di duga barang-barang illegal ini Selain dampak ekonomi, produk makanan tanpa pengawasan BPOM berisiko mengandung bahan berbahaya atau kadaluarsa. Maraknya produk impor ilegal ini melanggar sejumlah regulasi namun anehnya pihak-pihak yang berwenanng tenang-tenang saja tidak ada penindakan apapun. Ada apa gerangan ? UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah sangat jelas melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan. Produk makanan tanpa registrasi BPOM berpotensi membahayakan konsumen. Selanjutnya Permendag No. 18 Thn 2021 tentang Barang Dilarang dan Dibatasi Impor: Bawang putih dan produk hortikultura lainnya hanya boleh diimpor dengan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. Impor tanpa izin termasuk pelanggaran pidana kepabeanan. Selanjutnya UU. No. 33 Thn 2014 tentang Jaminan Produk Halal: Produk makanan impor yang diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Barang tanpa label halal melanggar ketentuan ini. Pada UU No. 17 Thn 2006 tentang Kepabeanan: Barang yang masuk tanpa melalui prosedur bea cukai, seperti melalui jalur perbatasan darat Kalbar-Malaysia, dikategorikan sebagai penyelundupan, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. Berbagai regulasi telah mengatur tapi sangat disayangkan pihak-pihak yang berwenang seolah-olah tidak tahu maraknya produk illegal oleh karena itu kita berharap pemda dan seluruh jajaran perkopinda lebih memperhatikan produk illegal ini dan Bea Cukai perlu didorong untuk meingkatkan pengawasan nya atas produk2 luar yang masuk ke Kalbar dan KSOP perlu memperketat pengawasan atas operasional TUKS yang ada di sepanjnag sungai kapuas, pungkasnya. Sumber: Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr.Herman Hofi Editor Ridwan Sandra
Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Warga Dusun Keladan Tunggal, Desa Merti Guna, Gang Marup, mengeluhkan layanan pangkalan gas elpiji “Berkah Elpiji” yang disuplai oleh agen PT Rivako Putra Gas. Pangkalan tersebut diduga tidak sepenuhnya melayani warga setempat dan malah menjual gas subsidi ke luar zona distribusi. Akibatnya, warga lokal sering kali tidak kebagian gas elpiji secara merata. Kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. “Kami sebagai warga setempat sangat kecewa. Gas kadang langka, tapi justru dijual ke luar wilayah,” ungkap salah satu warga. Warga mendesak pihak Pertamina dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan menindak tegas pangkalan gas yang dikelola oleh saudara (Er) tersebut. Mereka berharap penyaluran gas subsidi tepat sasaran dan sesuai aturan zona yang berlaku, demi keadilan dan kebutuhan dasar masyarakat Pangkalan gas yang beroperasi tanpa izin atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dapat dikategorikan sebagai ilegal. Berikut beberapa peraturan yang mengatur tentang pangkalan gas: 1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*: Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan minyak dan gas bumi, termasuk kegiatan pangkalan gas. 2. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi*: Peraturan ini lebih detail mengatur tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, termasuk pangkalan gas. Pangkalan gas yang beroperasi secara legal harus memenuhi beberapa syarat, seperti: – Memiliki izin usaha dari pemerintah – Memenuhi standar keselamatan dan keamanan – Mematuhi ketentuan lingkungan hidup – Membayar pajak dan royalti yang berlaku Jika pangkalan gas tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka dapat dianggap ilegal dan dapat ditindak oleh pemerintah dan pihak berwenang. (Team/read) Editor Supriyono
JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang, 22 Juni 2025 — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menyiapkan skema rekayasa lalu lintas menjelang rencana aksi para pengemudi truk yang akan digelar di depan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah pada Senin, 23 Juni 2025. Aksi tersebut bertujuan menuntut revisi aturan terkait truk kelebihan muatan dan dimensi. Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi menjelaskan bahwa kantor Dishub Provinsi Jateng berada di jalur strategis Pantura, tepatnya di Jalan Siliwangi Semarang, yang dekat dengan pintu keluar tol Krapyak. Oleh karena itu, pengaturan arus lalu lintas akan dilakukan guna menghindari kemacetan. > “Jika memang dari komunitas pengemudi truk jadi menggelar aksi di depan kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah di Jalan Siliwangi, rekayasa lalu lintas sudah disiapkan,” kata AKBP Yunaldi seperti dilansir dari Antarajateng, Minggu (22/6/2025) Rencana rekayasa arus sudah dipersiapkan sejak dari ujung barat Kota Semarang. Kendaraan dari arah barat akan dialihkan ke pintu tol Kaliwungu, sementara dari arah timur akan diarahkan masuk melalui tol Muktiharjo atau Gayamsari. Polisi juga terus berupaya melakukan pendekatan kepada para pemilik truk agar tidak menggelar aksi yang berpotensi menimbulkan kemacetan. Meski demikian, jika aksi tetap dilaksanakan, sopir diimbau untuk memarkirkan kendaraan di titik yang tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas. > “Seperti yang sudah kami sampaikan pada aksi sebelumnya, kami akan membantu memfasilitasi penyaluran aspirasi para pengemudi truk ke pemangku kepentingan yang terkait, sehingga tidak perlu digelar aksi,” imbuh AKBP Yunaldi, dikutip dari Antarajateng.(22/6) Sebelumnya, aksi serupa telah terjadi di sejumlah wilayah Jawa Tengah. Para sopir truk memarkirkan kendaraan mereka di jalan utama sebagai bentuk protes terhadap pemberlakuan aturan Over Dimension and Over Load (ODOL) yang dinilai merugikan. Selain meminta revisi atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pengemudi truk juga mendesak adanya ruang dialog bersama pemerintah untuk membahas tarif logistik, perlindungan hukum, dan peningkatan kesejahteraan mereka. (Wely-jateng)
Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Jepara turut hadir dalam acara talk show dan pementasan teater kolosal bertema “Ratu Kalinyamat, Pahlawan Nasional dari Jepara” yang digelar di Museum Bahari Jakarta pada Sabtu (21/6/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta, dengan semangat menuju lima abad Jakarta sebagai kota global berbudaya. Acara ini diselenggarakan oleh Yayasan Pembina Teater Jakarta Utara, didukung oleh Kadin Jakarta Utara, Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Utara, UP Museum Bahari Jakarta, PERKAPJU, dan berbagai instansi lainnya termasuk Pemkot Jakarta Utara, Pemkab Jepara, serta Dinas Sejarah TNI Angkatan Laut. Mengusung tema besar “Ratu Kalinyamat, Pahlawan Nasional dari Jepara, Wanita Pemberani yang Mampu Membangun Wilayah Jepara sebagai Poros Maritim di Nusantara,” acara ini berhasil menyedot perhatian ratusan penonton. Sorotan utama adalah pementasan teater kolosal yang menggambarkan perjuangan Ratu Kalinyamat dalam membangun kejayaan maritim di pantai utara Jawa. Bupati Jepara, Witiarso Utomo, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas diangkatnya tokoh perempuan asal Jepara dalam panggung sejarah nasional. > “Saya sangat bangga karena Jakarta Utara bersama Museum Bahari memilih sosok Ratu Kalinyamat sebagai tema. Beliau adalah tokoh perempuan yang patut dijadikan inspirasi, apalagi dalam momentum Jakarta menuju lima abad dan menjadi kota global dunia,” ujar Mas Bupati. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya acara ini. > “Terima kasih kepada Pemkot Jakarta Utara, Museum Bahari, serta seluruh stakeholder yang telah bekerja sama menyukseskan acara talk show dan pementasan teater ini,” tambahnya. Sementara itu, Walikota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, menyambut baik kehadiran Bupati Jepara dan rombongan di Jakarta. Ia mengapresiasi sinergi budaya antara Jakarta dan Jepara. > “Kami sangat berterima kasih atas kunjungan Bupati Jepara. Ini menjadi bentuk kolaborasi budaya yang luar biasa. Tidak menutup kemungkinan suatu saat nanti, sejarah pahlawan Jakarta seperti Si Pitung bisa dipentaskan di Jepara,” ungkap Hendra. Puncak acara ditandai dengan pementasan teater kolosal sejarah Ratu Kalinyamat yang memukau penonton. Tampak hadir dalam acara ini sejumlah pejabat dari Kabupaten Jepara, perwakilan Danlantamal, Kepala Museum Bahari Jakarta, serta para artis dari PARFI seperti Oji Saputra dan Rijal Gibran. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang pelestarian sejarah dan budaya, tetapi juga mempererat hubungan antardaerah melalui panggung seni dan edukasi sejarah nasional.(Wely-jateng) Sumber: Diskominfo jepara
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Peletakan batu pertama pembangunan Rumah Syukur Kemerdekaan Indonesia berbasis nasionalis dilaksanakan di Kampung Suka Tani, Desa Wangunsari, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (22/6/2025). Acara tersebut dihadiri Kapolres Sukabumi AKBP Drs. Samian, Kapolsek Cisolok AKP Bayu S., Kapolsek Cikakak AKP Dudung, Kasatpol Airud AKP Nandang, dan perwakilan Dandim 0622-01 Babinsa Serka Sudirman. Hadir pula Ketua OPSID Pusat Pesantren Siddiqiyyah Suardono, Ketua Panitia Siddiqiyyah Omar Saludin, serta jajaran tokoh masyarakat, tokoh agama, RT/RW, Karang Taruna, dan warga sekitar. Ketua Pondok Pesantren Siddiqiyyah menyampaikan bahwa pembangunan rumah ini merupakan wujud rasa syukur atas nikmat kemerdekaan Indonesia, yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dan berdirinya NKRI pada 18 Agustus 1945. ”Bantuan rumah ini menjadi bentuk kepedulian kepada sesama anak bangsa lintas umat,” ujarnya. Sebanyak lima unit Rumah Syukur Kemerdekaan akan dibangun. Dua di antaranya diberikan kepada Suherman (RT 26/RW 08) dan Misbahudin (RT 06/RW 03), warga Kampung Sukatani, Desa Wangunsari, Kecamatan Cisolok. Prosesi peletakan batu pertama dilakukan langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP Samian bersama Ketua Pesantren Siddiqiyyah. Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh semangat kebangsaan. Pembangunan rumah ini juga didukung partisipasi aktif dari warga setempat dan unsur perangkat desa. Sinergi antara aparat keamanan, pemerintahan, dan masyarakat menjadi cermin semangat gotong royong yang mengakar kuat di tengah masyarakat pedesaan. Panitia menyampaikan bahwa kegiatan ini akan menjadi program berkelanjutan sebagai bentuk kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan warga kurang mampu, sekaligus mempererat tali persaudaraan atas dasar kecintaan terhadap tanah air. WAHYU PERMANA