Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Yayasan Raihan Care Indonesia (YRCI) kembali menunjukkan komitmennya dalam aksi sosial membantu sesama. Kali ini, perhatian lembaga kemanusiaan tersebut tertuju pada Nawal Alya Syakira, bayi perempuan berusia tujuh bulan asal Gandul, Depok, yang tengah berjuang melawan kondisi kesehatan serius sejak lahir. Nawal didiagnosis mengalami Atresia Esofagus, kelainan bawaan yang menyebabkan kerongkongan tidak terbentuk sempurna. Tak hanya itu, bayi malang ini juga menderita gizi buruk, jantung bocor, serta Down Syndrome, yang membuat kondisinya semakin kritis. Menurut sang ibu, Nur Khayati, kondisi Nawal memerlukan perawatan intensif dan biaya besar. Saat ini, Nawal hanya bisa menerima asupan makanan melalui selang ke lambung, menggunakan susu khusus merek Infantrini yang harganya berkisar Rp 310.000 hingga Rp 350.000 per kaleng, dengan kebutuhan sekitar tiga kaleng per minggu. “Selain itu, Nawal bergantung penuh pada oksigen, yang setiap harinya kami butuh empat tabung kecil. Biaya isi ulangnya bisa mencapai Rp 140.000 per hari, belum termasuk kebutuhan medis lainnya,” jelas Nur Khayati saat ditemui di kontrakan sederhana mereka di kawasan Gandul, Depok. Kondisi semakin berat karena dokter menganjurkan tindakan trakeostomi, membuka saluran napas langsung ke paru-paru, yang membutuhkan Colostomy Bag seharga Rp 1.500.000 per buku, serta alat Syringe Pump untuk pemberian obat dan nutrisi secara terkontrol, dengan harga mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 20 juta. Suami Nur, Hadi Iskandar, yang sehari-hari bekerja sebagai ojek online, mengaku kesulitan memenuhi seluruh kebutuhan tersebut. “Buat bayar kontrakan saja sering nunggak, apalagi beli alat-alat medis yang harganya tidak murah,” ungkapnya. Melihat kondisi ini, Slamet Widodo, pimpinan Yayasan Raihan Care Indonesia, mengajak masyarakat yang memiliki kelapangan rezeki untuk bergotong royong membantu Nawal dan keluarganya. Bantuan dapat disalurkan melalui rekening Bank BSI nomor 7310958209 atas nama Yayasan Raihan Care Indonesia. “Konfirmasi donasi dapat dilakukan via WhatsApp ke 0813-1846-4989, dengan format: PD (spasi) Nama Bank (spasi) Tanggal Transaksi (spasi) Nama Donatur (spasi) Jumlah Donasi,” jelas Slamet. Yayasan Raihan Care Indonesia dikenal sebagai lembaga yang aktif menyalurkan bantuan, baik kebutuhan medis, sosial, hingga pendampingan psikologis bagi masyarakat kurang mampu di berbagai daerah Indonesia. “Semoga amal kebaikan seluruh donatur dibalas dengan limpahan rezeki, kesehatan, dan keberkahan yang tak disangka-sangka,” tutup Slamet Widodo penuh harap. Bagi masyarakat yang ingin membantu, sekecil apapun donasi yang diberikan, dapat menjadi harapan besar untuk kesembuhan Nawal, si kecil pejuang kehidupan.(Agus)

HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten HSU melaksanakan kegiatan pengecekan lokasi program *bedah rumah* di Desa Jalan Lurus, Kecamatan Sungai Pandan, pada Selasa (24/6/2025)* pukul 09.30 Wita. Polsek Sungai Pandan Polres Hulu Sungai Utara Polda Kalsel, Menyambut Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025 Kegiatan ini merupakan bagian dari program sosial Polri yang bertujuan membantu masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan hunian yang layak. Pengecekan lokasi dilakukan sebagai tahap awal sebelum proses bedah rumah dilaksanakan. Turut hadir dalam kegiatan pengecekan lokasi: * *Kabid Perkim HSU* H. Ir. Abraham Tadi, ST (mewakili Kepala Dinas) * *Kabag Logistik Polres HSU* KOMPOL Agus Sumitro * *Kabag SDM Polres HSU* AKP Misransyah * *Kasat Binmas Polres HSU* AKP Syafullah, S.H. * *Kanit Binmas Polsek Sungai Pandan* AIPTU H. M. Sayuti (mewakili Kapolsek Sungai Pandan) * *Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Pandan* Brigadir Ismail, S.H. * Staf Pemerintah Desa Jalan Lurus Rencana pelaksanaan bedah rumah ini dijadwalkan akan dimulai pada *Rabu, 25 Juni 2025* dan menyasar rumah milik *Sdri. Ainun Zairiyah* yang beralamat di RT 03 Desa Jalan Lurus, Kecamatan Sungai Pandan. Kapolres Hulu Sungai Utara *AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si.* melalui *Kasi Humas AKP Sulkani, S.H.* menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat yang membutuhkan, sekaligus sebagai pengingat bahwa keberadaan Polri senantiasa untuk rakyat. > *“Melalui program bedah rumah ini, kami ingin menghadirkan semangat gotong-royong dan kepedulian sosial. Ini bukan sekadar rangkaian Hari Bhayangkara, melainkan upaya konkret dalam membantu sesama agar dapat hidup lebih layak,”* tutur AKP Sulkani. Kegiatan pengecekan lokasi berlangsung tertib, aman, dan lancar hingga pukul 10.30 Wita. Situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sungai Pandan terpantau dalam keadaan aman terkendali. Polres HSU berharap, melalui kolaborasi bersama lintas instansi, kegiatan ini dapat memberikan dampak langsung kepada masyarakat serta mempererat hubungan antara Polri dan warga di daerah.(Agus)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon melaksanakan kegiatan Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Cakrabuana, Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Senin pagi, 23 Juni 2025. Kegiatan yang berlangsung khidmat ini mengusung tema nasional Hari Bhayangkara tahun ini, yakni “Polri untuk Masyarakat.” Tema tersebut mencerminkan komitmen Polri untuk terus mendekatkan diri dan hadir di tengah masyarakat melalui pelayanan yang humanis, responsif, dan profesional. Upacara ziarah dimulai sekitar pukul 07.30 WIB dan dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polresta Cirebon, para Kapolsek se-wilayah hukum Polresta Cirebon, serta ratusan personel yang tergabung dalam pasukan upacara. Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Wakapolresta Cirebon, AKBP Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., dan sebagai Perwira Upacara yakni Kasat Samapta, Kompol Endang Sujana, S.H., M.M., Pasukan upacara terdiri dari: Satu Pleton Perwira Menengah (Pama), Satu Pleton Polwan, Satu Pleton Dalmas Sat Samapta, Satu Pleton Gabungan Staff, Satu Pleton Gabungan Satreskrim, Satintelkam, dan Satresnarkoba, serta Satu Pleton ASN Polri. Kegiatan diawali dengan penghormatan kepada arwah para pahlawan, dilanjutkan dengan mengheningkan cipta, peletakan karangan bunga oleh inspektur upacara, serta diakhiri dengan prosesi tabur bunga secara bergiliran di makam para pahlawan sebagai simbol penghargaan atas jasa-jasa mereka dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tradisi penting dalam setiap peringatan Hari Bhayangkara. Ziarah dan tabur bunga menjadi bentuk nyata penghormatan Polri terhadap para pendahulu yang telah berjasa besar bagi kemerdekaan dan kehidupan bangsa. “Ziarah ini bukan hanya sebuah upacara simbolik, melainkan juga sebagai sarana introspeksi bagi kami seluruh anggota Polri agar terus meneladani nilai-nilai perjuangan, pengorbanan, dan dedikasi para pahlawan dalam menjalankan tugas pelayanan, pelindungan, dan pengayoman kepada masyarakat,” ujarnya. Lebih lanjut, Kombes Pol Sumarni menambahkan bahwa peringatan Hari Bhayangkara tahun ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi dan memperkuat komitmen transformasi menuju Polri yang semakin dipercaya publik. Ia menegaskan, Polresta Cirebon akan terus meningkatkan sinergi dengan masyarakat dan stakeholder untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah hukum Cirebon. Kegiatan ziarah ini merupakan salah satu dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang telah dan akan dilaksanakan oleh Polresta Cirebon. Sebelumnya, berbagai kegiatan seperti bakti sosial, olahraga bersama, pelayanan masyarakat di Car Free Day, dan hiburan rakyat telah digelar dengan antusiasme tinggi dari warga Cirebon. Dengan semangat Hari Bhayangkara, Polresta Cirebon terus menunjukkan eksistensinya sebagai institusi yang berkomitmen tinggi dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan. (Asep Rusliman)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 24 Juni 2025 – Rutan Kelas IIB Jepara melaksanakan pemindahan sebanyak 18 (delapan belas) narapidana ke Lapas Kelas I Semarang dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Semarang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Rutan Jepara dalam mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas atau overcrowded yang selama ini menjadi tantangan serius. Kepala Rutan Jepara menyampaikan bahwa pemindahan ini telah melalui proses seleksi dan penilaian yang ketat. “Kami melakukan pemindahan narapidana berdasarkan kebutuhan dan kondisi masing-masing Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban, serta meningkatkan kualitas pelayanan di Rutan Jepara,” ujarnya. Mengatasi Overcrowded dengan Langkah Strategis Overcrowded menjadi salah satu permasalahan umum di berbagai rumah tahanan di Indonesia, termasuk di Rutan Jepara. Dengan jumlah penghuni yang melebihi kapasitas, berbagai risiko seperti gangguan keamanan, ketidaknyamanan, hingga kurang optimalnya pelayanan dapat terjadi. Sebagai solusi, Rutan Jepara mengambil langkah strategis dengan memindahkan sebagian narapidana ke lembaga pemasyarakatan lain yang memiliki daya tampung lebih besar. Selain itu, Rutan Jepara juga terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan dan menciptakan lingkungan yang lebih manusiawi bagi seluruh WBP. “Melalui upaya ini, kami berharap pelayanan kepada warga binaan dapat semakin maksimal, dan suasana Rutan menjadi lebih kondusif serta nyaman,” tambah Kepala Rutan. Rutan Jepara memastikan proses pemindahan dilakukan sesuai prosedur dan dengan pengawalan ketat demi menjaga keamanan dan keselamatan seluruh pihak yang terlibat. (wely-jateng)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung RI terus mengusut tuntas dugaan mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero). Pada Senin (23/6), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menyerahkan 9 orang tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.(23/6/2025) Sembilan tersangka yang diserahkan ke tahap II tersebut antara lain RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara terkait tata kelola impor minyak mentah, produk kilang, pengadaan kapal, serta penyewaan fasilitas storage sepanjang 2018 hingga 2023. Modus Dugaan Korupsi: Dalam keterangannya, Kejaksaan mengungkap peran masing-masing tersangka. Di antaranya RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, diduga merekayasa data kebutuhan impor produk kilang yang tidak sesuai kondisi riil, sehingga biaya yang dikeluarkan negara membengkak. RS juga disebut berperan dalam kerja sama pengiriman produk minyak yang melanggar aturan dan menambah beban keuangan negara. Tersangka lainnya, EC dan MK, diduga mengatur formula harga dasar (base price) dan memanipulasi proses tender impor BBM. Sementara MKAR dan GRJ yang berasal dari pihak swasta, terlibat dalam pengondisian penyewaan storage tanpa prosedur yang sah. Tak hanya itu, DW, AP, SDS, dan YF diduga bersekongkol dalam pengadaan kapal pengangkut crude oil melalui pengaturan fee yang menyimpang, merugikan keuangan negara, dan memperkaya pihak tertentu. Barang Bukti Fantastis: Selain penahanan para tersangka, Tim Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang senilai miliaran rupiah, emas batangan seberat 225 gram, sejumlah perangkat elektronik, dokumen, serta dua bidang lahan strategis di Merak seluas total lebih dari 222 ribu meter persegi atas nama PT Orbit Terminal Merak. Rincian barang bukti uang tunai meliputi: Rupiah: Rp53.950.000, Rp400 juta, hingga miliaran rupiah yang ditemukan di sejumlah lemari dan tas. Mata Uang Asing: USD 45.006, EUR 1.110, SSD 40.863, SGD 20 ribu, dan lainnya. Emas Antam: 225 gram. Langkah Hukum Selanjutnya: Seluruh tersangka saat ini ditahan di berbagai rumah tahanan, termasuk Rutan Salemba, Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Rutan KPK. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan. Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum tengah mempersiapkan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menyelamatkan keuangan negara dan memastikan tata kelola energi nasional berjalan transparan dan akuntabel. (Agus)

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Konflik pertanahan di kawasan Kebun Sayur, RT 6 RW 07, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menyisakan luka mendalam bagi sekitar 1.500 kepala keluarga atau lebih dari 3.000 jiwa yang telah mendiami lahan seluas sekitar 23 hektare selama puluhan tahun. Warga mendadak kehilangan tempat tinggal setelah puluhan rumah mereka digusur secara paksa oleh sekelompok yang diduga berisi preman, yang beraksi atas perintah seseorang bernama Sri Herawati. Herawati mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut, meskipun keabsahan surat-surat kepemilikannya masih dipertanyakan oleh warga dan kuasa hukum mereka. Sejarah dan Status Lahan: Perspektif Warga dan Kuasa Hukum Hadi Suwito, warga yang telah tinggal dan menggarap lahan sejak 1996, menjelaskan bahwa kawasan ini awalnya adalah tanah terlantar sejak tahun 1970-an dan baru kemudian ditempati oleh masyarakat yang mencari tempat tinggal dan mengelola kebun. “Awalnya memang bukan tanah rakyat, tapi tanah yang terlantar dan tidak berpenghuni,” ujarnya. Hadi menegaskan bahwa warga berkeyakinan sudah berhak atas tanah tersebut karena telah menguasai fisiknya sejak puluhan tahun. Pius Situmorang, kuasa hukum warga, menyoroti atas adanya putusan pengadilan banten dimana vonis pemalsuan dokumen terhadap sri herawati arifin alm Ta Sin Heng, bila mengaitkan terhadap persoalan konflik dikebon sayur nama herawati tidak asing dalam persoalan pertanahan,” ujarnya. Proses Penggusuran dan Intimidasi Penggusuran lahan yang dilakukan sejak awal Maret 2025, di awal bulan puasa, terjadi secara paksa dan diwarnai intimidasi kepada warga. Sebagian warga ditawarkan uang ganti rugi berkisar Rp10 juta hingga Rp25 juta, namun ada yang menolak karena merasa nilai tersebut jauh dari layak. Muhammad Andreas, Ketua RT 016 RW 010 sekaligus Ketua Aliansi Perjuangan Warga Kebun Sayur, mengungkapkan bahwa intimidasi melibatkan preman dan aparat yang tidak jelas identitas serta surat tugasnya. Isu Kriminalisasi dan Pemanggilan Warga Sejumlah warga yang aktif memperjuangkan hak mereka telah dipanggil oleh pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah atas laporan Sri Herawati. Hal ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang berupaya mempertahankan hak mereka. Pius Situmorang mengkritik sikap aparat yang dianggap lebih responsif terhadap laporan pihak penggugat ketimbang menanggapi laporan warga soal penggusuran ilegal. Kondisi Sri Herawati dan Dugaan Kejanggalan Misteri juga menyelimuti sosok Sri Herawati yang dikabarkan sudah berusia sekitar 97 tahun dan diduga telah meninggal, meski laporan hukum masih menuliskan namanya sebagai pelapor aktif. Kejanggalan ini menimbulkan keraguan masyarakat atas legitimasi klaim dan proses hukum yang berjalan. Pius Situmorang, kuasa hukum warga, menyoroti atas adanya putusan pengadilan banten dimana vonis pemalsuan dokumen terhadap sri herawati arifin alm Ta Sin Heng, bila mengaitkan terhadap persoalan konflik dikebon sayur nama herawati tidak asing dalam persoalan pertanahan,” ujarnya. Upaya Penyelesaian dan Harapan Warga Warga Kebun Sayur yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Warga Kebun Sayur terus berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum dan audiensi ke berbagai lembaga, termasuk pemerintah daerah, Komnas HAM, serta Komisi III DPR RI. Mereka berharap pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia, bisa turun tangan untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan menyelesaikan konflik pertanahan yang kian meruncing di jantung ibu kota. Muhammad Andreas menegaskan, “Kami menolak segala bentuk negosiasi ganti rugi yang tidak adil. Kami hanya ingin mempertahankan hak kami atas tanah yang telah kami tempati puluhan tahun.” Konflik pertanahan di Kebun Sayur Kapuk menggambarkan rumitnya persoalan agraria di perkotaan yang menyangkut hak-hak warga yang sudah lama menempati lahan versus klaim kepemilikan yang dipertanyakan keabsahannya. Penggusuran paksa dan intimidasi memperburuk kondisi sosial warga, sementara proses hukum yang berjalan menimbulkan dugaan kriminalisasi dan ketidakadilan. Diperlukan intervensi serius dari pemerintah dan penegak hukum agar masalah ini tidak menimbulkan konflik berkepanjangan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.(Agus)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, Polres Majalengka Polda Jabar meresmikan sarana air bersih yang berlokasi di Blok Kamuning, Desa Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, pada hari Senin (23/6/2025). Peresmian Sarana Air Bersih ini di Pimpin Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian yang dilegasikan kepada Kabag SDM AKBP H. Kustadi, S.H. yang didampingi oleh Kabag Log AKP Endoy Sahru R, S.Sos., M.H. Polres Majalengka memberikan bantuan material berupa alat bangunan dan pipa air untuk sarana air bersih sebagai bentuk komitmen Polres Majalengka dalam mendukung program-program sosial yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Selain itu, inisiatif ini juga menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan antara kepolisian dan warga setempat. Dalam sambutannya, Kabag SDM Polres Majalengka AKBP H. Kustadi menyampaikan bahwa pembangunan sarana air bersih ini merupakan bentuk nyata dari kepedulian Polres Majalengka terhadap kondisi masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan air bersih untuk kehidupan sehari-hari. “Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat Blok Kamuning dan sekitarnya, serta dapat membantu meningkatkan kualitas hidup warga,” ujarnya. Sementara itu, AKP Endoy Sahru R menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya demi terwujudnya lingkungan yang sehat dan sejahtera. Peresmian berlangsung secara sederhana namun penuh makna, dengan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga sekitar yang menyambut antusias kehadiran fasilitas tersebut. (Asep Rusliman)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM– Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi mengangkat 1.106 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024. Prosesi penyerahan SK dan pengambilan sumpah digelar di Lapang Cangehgar, Palabuhanratu, Senin (23/6/2025). ‎ ‎Ribuan ASN baru tersebut terdiri dari tenaga guru, kesehatan, dan teknis yang akan memperkuat layanan publik di berbagai sektor. Dalam amanatnya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menegaskan bahwa pengangkatan ini adalah awal pengabdian, bukan akhir perjuangan. ‎ ‎“Saudara adalah ujung tombak pelayanan. ASN dituntut adaptif, inovatif, dan humanis di tengah transformasi digital,” tegas Bupati. ‎ ‎Ia menyebut kehadiran para PPPK ini sebagai bagian penting dalam mendukung reformasi birokrasi dan pembangunan daerah. Selain kemampuan teknis, ASN masa kini dituntut memiliki empati, etika, dan integritas. ‎ ‎“Teknologi bisa menggantikan banyak hal, tapi tidak dengan empati. ASN harus jadi pelayan yang tulus dan pemimpin perubahan,” ujarnya. ‎ ‎Pengangkatan besar-besaran ini juga diharapkan menjawab keterbatasan SDM demi mewujudkan Sukabumi yang Mubarokah (maju, unggul, berbudaya, dan berkah). ‎ ‎Di akhir sambutan, Bupati berpesan agar para calon ASN yang belum diangkat bersabar dan tetap percaya pada proses. “Kami pastikan semua berjalan sesuai aturan. Jangan gaduh, tetap jaga kepercayaan publik,” tandasnya. ‎ ‎Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Ade Suryaman, para kepala perangkat daerah, camat, serta keluarga para PPPK yang dilantik. Suasana haru dan bangga mewarnai prosesi, terutama saat pembacaan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Bupati Sukabumi. ‎ ‎Sebelum menerima SK, seluruh PPPK telah melalui serangkaian tahapan seleksi nasional berbasis sistem merit. Pemerintah daerah memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku dari Kementerian PAN-RB dan BKN. ‎ ‎Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi Teja Sumirat menjelaskan, dari total 1.106 PPPK yang dilantik, mayoritas merupakan formasi guru, disusul tenaga kesehatan dan teknis. “Seluruhnya akan langsung menjalani masa orientasi dan penempatan kerja sesuai unit masing-masing, mulai awal Juli 2025,” tandasnya. ‎ ‎DICKY,S

JATENG:Bidik-kasusnews.com SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan mantan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten, Didik Sudiarto (DS), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sewa Plaza Klaten. Penahanan dilakukan pada Senin (23/6), sesaat setelah DS ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan DS dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng. Tersangka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB, mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, sebelum akhirnya dibawa ke rumah tahanan. “Kami telah menahan tersangka DS dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sewa aset Plaza Klaten periode 2019 hingga 2023,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus, Leo Jimmy Agustinus. Arfan menjelaskan, Plaza Klaten merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten yang sebelumnya dikerjasamakan dengan pihak swasta selama 25 tahun dan kontraknya berakhir pada 2018. Sejak 2019, pengelolaan kembali dilakukan oleh Pemkab Klaten, namun ditemukan berbagai penyimpangan dalam prosesnya. “Seharusnya, pengelolaan dilakukan melalui mekanisme perjanjian sewa dan pemilihan rekanan secara terbuka melalui lelang. Namun dalam praktiknya, pengelolaan dilakukan secara langsung dengan menunjuk PT MMS tanpa proses lelang,” terang Arfan. Akibat pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan tersebut, potensi penerimaan kas daerah dari sewa Plaza Klaten selama 2019–2022 seharusnya mencapai Rp14,2 miliar. Namun, realisasinya hanya Rp3,9 miliar, sehingga negara dirugikan sebesar Rp10,2 miliar. Didik Sudiarto diduga berperan aktif dalam proses penunjukan langsung PT MMS sebagai pengelola. Ia bekerja sama dengan Kepala DPKUKM Klaten saat itu, berinisial BS, yang kini telah meninggal dunia. “Tersangka DS diketahui sejak awal memfasilitasi pimpinan PT MMS dan turut berperan dalam proses komunikasi dengan pejabat Pemkab Klaten,” jelas Arfan. Lebih lanjut, penyidik juga menemukan adanya penerimaan gratifikasi berupa fasilitas dan uang saku yang diberikan kepada DS, berkaitan dengan permohonan dan pembahasan teknis PT MMS. “DS menerima uang saku dalam berbagai kesempatan, nilainya bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp10 juta. Ini jelas bertentangan dengan peraturan,” tegas Arfan. Kejati Jateng menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam skema penyimpangan pengelolaan aset daerah tersebut. Mantan Kabid Perdagangan pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten berinisial DS atau Didik Sudiarto keluar dari ruang pemeriksaan dan mengenakan rompi tahanan dengan kondisi tangan terborgol.(Wely-jateng) Sumber:humas kajati jateng

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Konflik pertanahan di kawasan Kebun Sayur, RT 6 RW 07, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menyisakan luka mendalam bagi sekitar 1.500 kepala keluarga atau lebih dari 3.000 jiwa yang telah mendiami lahan seluas ±23 hektare selama puluhan tahun. Warga mendadak kehilangan tempat tinggal setelah sejumlah rumah mereka digusur secara paksa oleh kelompok yang diduga berisi preman. Penggusuran tersebut ditengarai atas perintah seseorang bernama Herawati, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut, meskipun keabsahan surat-suratnya masih dipertanyakan. Di tengah kesedihan dan trauma warga, Camelia Panduwinata Lubis — artis dan aktivis kemanusiaan — turun langsung ke lokasi dan menyuarakan keprihatinannya atas insiden ini. Camelia, yang juga merupakan pendiri organisasi Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA), mengaku terpanggil secara nurani untuk membantu masyarakat tertindas. “Bayangkan, ini Jakarta tahun 2025, tapi warga masih digusur dengan intimidasi oleh preman. Anak-anak trauma, ibu-ibu menangis, mereka kehilangan rumah dan harapan,” ungkap Camelia dalam wawancara. Camelia menambahkan bahwa beberapa warga sudah tinggal di sana sejak lebih dari 70 tahun lalu, dan kini menjadi korban penggusuran yang menurutnya tidak manusiawi. Ia mempertanyakan legalitas klaim kepemilikan Herawati yang dikabarkan berusia 97 tahun, dan menyatakan ingin bertemu langsung untuk klarifikasi. “Kalau betul beliau pemilik, tunjukkan surat aslinya. Jangan cuma klaim sepihak. Apalagi ada isu pembelian sejak zaman Belanda, tapi surat aslinya tidak pernah ditunjukkan. Negara harus hadir menyelesaikan ini secara adil,” tegasnya. Dalam investigasi lapangannya, Camelia menemukan indikasi bahwa sebagian warga diintimidasi untuk menerima uang Rp10 juta agar bersedia pindah. Namun, bahkan bagi yang menolak, rumah mereka tetap diratakan. Ia menyebut tindakan itu sebagai bentuk “premanisme modern” yang tidak seharusnya terjadi di negara hukum. Nama Hercules Rosario Marshal, tokoh yang dikenal di dunia organisasi masyarakat, juga disebut-sebut warga dalam konflik ini. Camelia berharap bisa duduk bersama Hercules untuk mencari solusi damai dan bermartabat. “Saya tidak menuduh. Tapi jika benar beliau atau anak buahnya terlibat, mari kita duduk bersama. Kita cari solusi. Ini bukan soal menang atau kalah, tapi soal keadilan dan rasa kemanusiaan,” ujarnya. Camelia juga berharap perhatian dari pemerintah pusat, khususnya Presiden terpilih Prabowo Subianto, untuk turut memediasi konflik ini sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Rakyat yang sudah tertindas bisa berbuat nekat. Jangan sampai ada korban jiwa. Negara wajib melindungi seluruh rakyatnya,” tambahnya. Warga Kebun Sayur kini hidup dalam ketidakpastian. Banyak dari mereka yang terpaksa tinggal di tenda darurat, tanpa akses layak terhadap air, sanitasi, dan makanan. Camelia menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal kasus ini, serta menyuarakannya ke berbagai pihak termasuk rekan-rekan di parlemen dan aktivis kemanusiaan lainnya. Konflik agraria adalah masalah klasik di Indonesia yang kerap menyisakan dampak sosial serius. Kasus di Kebun Sayur menambah deretan panjang persoalan serupa, dan menegaskan pentingnya transparansi, keadilan hukum, serta hadirnya negara dalam melindungi warganya dari praktik intimidasi dan penggusuran tanpa dasar hukum yang jelas.(Agus)