JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 3 Juli 2025 – Dalam rangka meningkatkan sinergi dan keamanan di wilayah Jepara, Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, melakukan pertemuan dengan Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso. Pertemuan di polres jepara ini menjadi langkah penting dalam memperkuat hubungan antara Rutan Jepara dan Polres Jepara. Pertemuan yang berlangsung hari ini membahas berbagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Jepara. Kedua belah pihak sepakat untuk terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam rangka mencegah gangguan keamanan dan ketertiban. “Sinergi antara Rutan Jepara dan Polres Jepara sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jepara,” ujar Renza Maisetyo. Pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif antara Rutan Jepara dan Polres Jepara dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jepara. Dengan demikian, Rutan Jepara dan Polres Jepara dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Jepara. (Wely-jateng)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi legendaris Indonesia, Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta hari ini. Dalam sidang keempat tersebut, tim kuasa hukum Fariz RM menghadirkan dua orang saksi yang memberikan keterangan meringankan.kamis(3/7/2025) Dua saksi yang merupakan rekan sesama musisi mengungkapkan bahwa Fariz RM dikenal sebagai sosok yang berdedikasi tinggi dalam dunia musik dan tidak pernah terlibat dalam peredaran narkotika. “Fariz adalah seniman tulen. Sepanjang kami mengenalnya, tidak pernah ada indikasi dia terlibat sebagai pengedar. Dia hanya korban penyalahgunaan narkotika,” ujar salah satu saksi di hadapan majelis hakim. Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, juga menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan kliennya hanya sebagai pengguna, bukan pengedar. “Tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Fariz RM terlibat dalam peredaran narkotika. Yang ada hanya bukti pembelian untuk dikonsumsi sendiri,” jelas Deolipa. Menurut Deolipa, proses hukum terhadap kliennya dinilai terlalu berlebihan jika sampai dijerat dengan pasal pengedaran narkotika. Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah sudah menyediakan fasilitas rehabilitasi sebagai upaya memulihkan para korban penyalahgunaan narkotika, bukan memenjarakan mereka. “Jika para pengguna malah dipenjara, mereka tidak akan pulih, justru bisa bertambah masalahnya. Rehabilitasi adalah solusi kemanusiaan dan sesuai amanat undang-undang,” tambah Deolipa. Dalam sidang mendatang, tim kuasa hukum berencana menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan profesional terkait status Fariz RM sebagai pengguna narkotika. Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan permohonan resmi kepada majelis hakim agar Fariz RM dapat menjalani proses rehabilitasi, bukan hukuman pidana penjara. Diketahui, Fariz RM adalah musisi dan pencipta lagu yang telah berkiprah di industri musik tanah air sejak dekade 1980-an. Beberapa karyanya yang legendaris seperti “Barcelona” dan “Sakura” hingga kini masih melekat di hati pecinta musik Indonesia. Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan berlangsung pekan depan, pungkasnya. (Agus)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 03 Juli 2025 – Rutan Kelas IIB Jepara bekerja sama dengan Puskesmas Jepara Kota dan TNI melakukan tes urin kepada pegawai dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangka mengantisipasi adanya peredaran narkoba di dalam rutan. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo menyampaikan, “Kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap bulan sekali dan bertujuan untuk memastikan bahwa Pegawai dan WBP tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, serta untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di dalam rutan”, imbuhnya. Tes urin ini dilakukan secara random kepada pegawai dan WBP. Adapun hasilnya akan dijadikan bahan evaluasi dan tindak lanjut untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Rutan Jepara berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di dalam rutan. Dengan melakukan tes urin kepada pegawai dan WBP, Rutan Jepara menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban di dalam rutan, serta mencegah penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pegawai, WBP, dan masyarakat.(Wely-jateng)
Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat LPK-RI Kalimantan Barat Pertanyakan Status 51 Drum Oli yang diduga ilegal, dan palsu ikut di police line pihak Krimsus Polda Kalimantan Barat pada 23 juni 2025, Kamis (02/07/25) Menjadi Pertanyaan Besar Bagi Publik dimana pihak Krimsus Memberitahukan Kepada publik tentang olah TKP hanya mengarah ke kemasan yang sudah di paking menjadi 1(satu) liter dan 5 (lima) liter, yang berada di dalam gudang Juga tentang Pemberitaan hampir keseluruhan Media Online juga tidak pernah memuat tentang temuan 51 Drum oli yang diduga juga palsu dan ilegal tersebut. Mulyadi sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen kalbar saat ditemuai awak media, Kamis (02/07/25) Mengatakan Seakan- akan ada yang ditutup -Tutupi Pihak Krimsus Polda Kalbar dan ada yang terlewatkan atau diduga sengaja untuk dihilangkan dari publik, Kita dari LPK-RI Lembaga Perlindungan Konsumen Kalimantan Barat Mencoba Membangun Komunikasi dan meminta waktu kepada Pihak Krimsus Polda Kalbar, Terkait 51 drum yang ikut di Police Line pada 2 juli 2025, Yang dimana AKP. SITORUS. SH. MH saat ini masih menjabat sebagai Kanit Ditreskrimsus Polda Kalbar, mengatakan masih diluar dan belum bersedia Untuk ditemui, Dan kita juga mencoba Menghubungi Dirkrimsus Polda kalbar Kombes Pol Sardo M.P.Sibarani SI.K M.H namun beliau masih sibuk dan kita coba menghubungi melalui Via WhatsApp, “Mengkonfirmasi temuan 51 Drum Oli yang diduga palsu dan ilegal di pergudangan exrajos Kabupaten Kubu Raya,serta mengirimkan beberapa rekaman vidio dimana dalam durasi vidio tersebut pihak krimsus melakukan penghitungan dan penyegelan terhadap barang bukti tersebut, “Yang disaksikan langsung sekretaris LPK-RI Kalbar. Pada 23 juni 2025 jam 18.27.55. Kemarin, Kami mengharapkan jangan ada dusta diantara kita, masyarakat menunggu kejelasan hasil Penyidikan Transparan terbuka dan jangan ada yang di tutup-tutupi ini mengyangkut keamanan khalayak orang banyak, jangan main main..tegas mulyadi. Kami Dari LPK-RI kalbar juga mengharapkan 51 Drum oli yang diduga Ilegal dan Palsu ini juga harus diadakan Olah TKP kalau memang itu harus. Dan dibuka diruang Publik tunjukkan ketransfarannan pihak Krimsus Polda kalbar dalam Penyelidikan nya. Sampai saat ini juga pihak Krimsus Polda belum Menyebutkan Nama PT. Yang menjadi Pengelola Oli Palsu ini Dengan Jenis dan berbagai Merk, serta Belum Menyebutkan nama nama atau Direktur Utama PT. yang menjadi distributor gelap beredarnya Oli palsu dan ilegal Khususnya di Kalimantan Barat, Kami juga sudah berkomunikasi dengan beberapa dari Bais dan Badan intelejen tentang sindikat mafia oli palsu dan ilegal Khusus di Kalbar Sudah sampai ke Telinga Presiden Prabowo subianto beliau menyoroti perkembangan situasi dan Penanganan nya tegas Mulyadi. Di lokasi yang berbeda Yayat Darmawi,SE,SH,MH Ketua DPD YLBH LMRRI Propinsi kalimantan barat saat diminta statemen yuridisnya oleh media terkait dengan raibnya 51 drum oli yang disita menurut yayat apabila 51 drum tersebut di nilai kan dengan uang maka cukup besar nilainya, dalam hal ini berkaitan dengan barang bukti yang disita tersebut semestinya cepat di amankan ke lokasi yang aman kalau tidak resikonya barang bukti tersebut hilang di curi orang lain, kata yayat. Perlunya transparansi dalam memproses hukum terhadap para pelakunya agar supaya kinerja penegakan supremasi hukum dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat, sebut yayat. Rentan dan riskannya masalah barang bukti hasil dari kejahatan yang tidak di amankan pada tempat yang aman dan tepat, akan menimbulkan tafsiran negative, apalagi barang buktinya memiliki nilai jual per drumnya yang cukup besar nilainya, cetus yayat. (Tim Read infestigasi) Editor Basori
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 3 Juli 2025 – Karya bakti sosial renovasi Yayasan Tresno Ing Swi di Desa Kelet, Kabupaten Jepara, resmi diresmikan dalam sebuah acara yang penuh kebersamaan. Kegiatan ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara TNI dan Squad Nusantara dalam meningkatkan fasilitas sosial bagi masyarakat. Ketua Ormas Squad Nusantara, Eko Basuki yang akrab disapa Mbah So, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata kepedulian organisasi terhadap kebutuhan masyarakat. “Squad Nusantara bukan hanya hadir sebagai organisasi, tetapi hadir sebagai mitra rakyat yang peduli dan siap bekerja bersama demi kebaikan bersama,” ujar Ketua Squad usantara Acara peresmian ini juga dihadiri oleh Bupati Jepara H. Witiarso Utomo, Dandim Jepara Letkol Khoirul, Pembina Squad Nusantara Bapak Ponco Sujarwo, Ketua Srikandi Squad Nusantara beserta anggota, Ketua PAC Squad Nusantara Keling Bapak Wawan beserta anggota, serta Ketua PAC Squad Nusantara Donorojo Bapak Yoyok dan jajarannya. Ketua Squad Nusantara menegaskan bahwa karya bakti sosial seperti ini akan terus menjadi program prioritas organisasi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. “Kami akan terus bersinergi dengan TNI, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat. Ini bukan akhir, tetapi langkah awal untuk terus berbuat baik,” tambahnya. Bupati Jepara dalam sambutannya juga memberikan apresiasi kepada Ketua Squad Nusantara dan seluruh anggotanya atas kepedulian serta semangat gotong-royong yang telah ditunjukkan. Kegiatan peresmian berlangsung dengan khidmat, dilanjutkan dengan doa bersama serta ramah tamah sebagai simbol persatuan dan kepedulian sosial antar seluruh pihak yang hadir. Squad Nusantara, di bawah kepemimpinan Ketua Eko Basuki (Mbah So), membuktikan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dan menjadi motor penggerak kegiatan sosial di Kabupaten Jepara.(Wely-jateng)
Lampung, Bidik-kasusnews.com –Lengkingan gitar Irjen Pol Helmy Santika menjadi pembuka suasana hangat dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar di Mapolda Lampung, Selasa (1/7/2025). Iringan lagu dari Kapolda Lampung ini menjadi simbol keakraban sekaligus semangat sinergitas di antara jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Beberapa lagu populer seperti Kamu Gak Sendirian dari Tipe-X dan Bento milik Iwan Fals turut mengalun lewat petikan gitar Kapolda. Para Pejabat Utama (PJU) Polda Lampung tampak larut dalam kegembiraan, menyatu dalam harmoni nada dan suasana. Suasana makin semarak ketika Danrem 043 Garuda Hitam, Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, turut menyumbangkan suara, menyanyikan lagu milik Tipe-X diiringi petikan gitar Kapolda. Momen kebersamaan ini kian lengkap dengan nyanyian dan tawa bersama dari para pimpinan Forkopimda seperti Danbrigif, Danlanud, Danlanal, hingga Ketua DPRD Provinsi Lampung. Mereka terlihat berangkulan dan bernyanyi bersama dalam kebersamaan yang mencerminkan kekompakan antarlembaga. Di tengah kemeriahan, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menegaskan makna penting di balik peringatan Hari Bhayangkara tahun ini. Dengan mengusung tema “Polri untuk Masyarakat”, Helmy menyebut bahwa semangat pelayanan adalah ruh dari setiap kegiatan kepolisian. “Artinya, semua kegiatan, semua sumber daya Polri, seluruh kegiatan operasional, semuanya semata-mata untuk masyarakat. Supaya masyarakat merasa aman, nyaman, dan situasi kamtibmas tetap terjaga kondusif, sehingga roda perekonomian serta kesejahteraan masyarakat dapat terwujud dengan baik,” ujar Helmy. Peringatan Bhayangkara ke-79 tahun ini juga diwarnai dengan berbagai kegiatan sosial seperti bakti kesehatan dan olahraga bersama masyarakat. Kegiatan ini menjadi simbol kedekatan Polri dengan rakyat dan bentuk nyata dari pelayanan tanpa pamrih. Namun begitu, Helmy juga secara terbuka mengakui bahwa Polri belum sepenuhnya sempurna dalam memberikan pelayanan. Ia meminta maaf atas segala kekurangan yang masih dirasakan masyarakat. “Kami menyadari, dalam pelayanan kepada masyarakat di Lampung, masih terdapat kekurangan. Untuk itu, mohon dibukakan pintu maaf. Kami akan selalu melengkapi, selalu berbenah diri, dan memperbaiki pelayanan, termasuk dalam menjalin hubungan yang lebih baik dengan masyarakat,” tuturnya. Menutup peringatan itu, Kapolda mengajak seluruh jajaran Polri untuk terus menjaga nilai-nilai luhur dalam pengabdian. “Mohon doanya, kami Polri tetap kuat dalam iman, tulus dalam pengabdian, dan istiqomah dalam menegakkan keadilan,” pungkasnya.(Mg)
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara resmi memasuki tahap akhir. Pada Kamis (3/7/2025), Bupati Jepara H. Witiarso Utomo bersama Wakil Bupati H. Muhammad Ibnu Hajar menerima hasil seleksi dari Tim Panitia Seleksi (Pansel) di ruang kerja Bupati. Penyerahan hasil seleksi disampaikan oleh perwakilan Tim Pansel yang terdiri dari Asesor SDM BKD Provinsi Jawa Tengah, Wisnu Zaroh, dan tokoh masyarakat Ahmad Junaidi, serta didampingi Kepala BKD Jepara, Sridana Paminto. “Alhamdulillah, hari ini kami menerima hasil dari Tim Pansel. Dari lima nama yang mengikuti seleksi, kini tersisa tiga besar,” ujar Bupati Witiarso Utomo. Tiga kandidat yang lolos ke tahap akhir adalah Ary Bachtiar (Pj Sekda Jepara), Hery Yulianto (Asisten II Sekda Jepara), dan Aris Setiyawan (Kepala Dinas Lingkungan Hidup). Sementara dua nama lainnya, Ratib Zaini dan Hasannudin Hermawan, belum direkomendasikan untuk melanjutkan proses berikutnya. Menurut Bupati, hasil seleksi ini selanjutnya akan diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan pelantikan. “Prosesnya kami serahkan ke BKN dan Kemendagri. Harapan saya, pelantikan Sekda definitif bisa dilaksanakan pada akhir Juli agar jalannya pemerintahan semakin efektif,” tambahnya. Wisnu Zaroh menjelaskan bahwa seleksi ini telah melalui berbagai tahapan yang meliputi uji kompetensi, rekam jejak, ujian gagasan tertulis, dan wawancara. Penilaian juga dilakukan dengan indikator ketat, seperti integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi hasil, pelayanan publik, pengambilan keputusan, hingga pengelolaan perubahan. “Semua peserta mendapatkan hasil ‘masih memenuhi syarat’, tetapi kami mengambil tiga besar dengan nilai tertinggi,” ungkap Wisnu. Ia menambahkan, keempat aspek penilaian memiliki bobot berbeda, yakni gagasan tertulis 20%, rekam jejak 20%, uji kompetensi 25%, dan wawancara 35%. Selanjutnya, BKN akan melakukan verifikasi untuk memastikan proses seleksi sudah sesuai prosedur. Wisnu menegaskan bahwa ketiga nama yang diajukan ke BKN berpeluang sama untuk dipilih. Penentuan akhir berada di tangan Bupati sesuai dengan visi dan kebutuhan pemerintah daerah. “Bupati memiliki kewenangan penuh untuk memilih siapa yang paling sesuai memimpin Sekretariat Daerah Jepara ke depan,” tutupnya.(Wely-jateng) Sumber: Diskominfo jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, – Pemerintah Kabupaten Jepara terus berupaya mendukung program nasional pengentasan kemiskinan melalui jalur pendidikan. Salah satu langkah nyata yang sedang dipersiapkan adalah pendirian Sekolah Rakyat (SR) yang diperuntukkan bagi anak-anak kurang mampu dan anak-anak jalanan.2/7/2025 Bupati Jepara, H. Witiarso Utomo, meninjau langsung calon siswa SR di Desa Ngeling, Kecamatan Pecangaan. Ia menyebutkan, pendirian Sekolah Rakyat di Jepara merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Sosial RI dalam rangka mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto. “Kami mendapat arahan langsung dari Pak Menteri Sosial untuk mengecek langsung kondisi calon siswa. Kami harus memastikan bahwa mereka benar-benar dari keluarga tidak mampu dan layak mendapatkan pendidikan gratis di Sekolah Rakyat,” ujar Mas Wiwit, sapaan akrab Bupati Jepara. Sekolah Rakyat di Jepara nantinya akan menampung minimal empat rombongan belajar dengan target awal 100 siswa. Rinciannya terdiri dari dua rombel untuk jenjang SD, satu rombel SMP, dan satu rombel SMA. Namun, jumlah ini masih menyesuaikan dengan hasil verifikasi data calon siswa. Rencananya, Sekolah Rakyat akan dibuka di area Balai Latihan Kerja (BLK) Pecangaan dan Jepara menjadi salah satu daerah yang masuk dalam 100 Sekolah Rakyat pertama di Indonesia. Mas Wiwit menyampaikan bahwa Jepara mendapatkan prioritas karena dianggap serius dalam menjalankan program ini. Selain untuk anak-anak kurang mampu, Sekolah Rakyat juga akan menjadi tempat pendidikan bagi anak-anak jalanan dan anak punk yang selama ini tidak tersentuh pendidikan. “Kalau Sekolah Rakyat sudah berdiri, kami berharap Jepara bisa bersih dari anak-anak punk dan anak jalanan. Mereka bisa kembali sekolah dan punya masa depan,” tegasnya. Mas Wiwit juga menegaskan bahwa Sekolah Rakyat berbeda dengan sekolah umum. Di SR, usia bukan menjadi halangan. “Anak usia 15 tahun yang baru mau masuk SD tetap diperbolehkan. Ini sekolah khusus yang memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang membutuhkan,” katanya. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermasdes) Jepara, Edy Marwoto, menjelaskan bahwa pendataan calon siswa akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Tim Dinsos akan memetakan rumah tangga pada desil 1 dan 2 dan melakukan asesmen untuk mengetahui anak-anak yang layak menjadi siswa di SR. Rusmi, orang tua dari calon siswa SR, Mirza Ramadani, mengungkapkan rasa syukurnya atas program ini. “Alhamdulillah, saya sangat terbantu. Ini kesempatan besar bagi anak saya agar tetap bisa bersekolah,” ujarnya. Dengan pendirian Sekolah Rakyat, Pemkab Jepara berharap mampu membuka akses pendidikan yang lebih luas bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu dan menjadi langkah nyata untuk memutus rantai kemiskinan di Jepara.(Wely-jateng) Sumber: Diskominfo jepara
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana. Petugas juga berhasil mengamankan 28 orang tersangka dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, 20 kasus tindak pidana yang telah diungkap itu terdiri dari 6 kasus pencurian sepeda motor (curanmor), 5 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 2 kasus pengeroyokan, satu kasus kepemilikan senjata tajam, 3 kasus penipuan dan penggelapan, 2 kasus kekerasan seksual, serta satu kasus pencabulan. “Kami juga berhasil mengamankan 8 tersangka kasus curanmor, 5 tersangka kasus curat, 5 tersangka kasus pengeroyokan, 3 tersangka kasus kepemilikan senjata tajam, 4 tersangka kasus penipuan dan penggelapan, 2 tersangka kasus kekerasan seksual, dan 1 tersangka kasus pencabulan. Sehingga totalnya ada 28 tersangka yang diamankan,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu (2/7/2025). Ia mengatakan, jajarannya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut. Hingga kini, seluruh tersangka dan barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya, 11 tersangka kasus curat dan curanmor dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan satu tersangka kasus pencabulan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar. Pengungkapan 28 kasus tindak pidana tersebut merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon untuk memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat. Sehingga Polresta Cirebon tidak akan pernah berhenti memberantas tindak kriminal semacam itu. “Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus-kasus kejahatan. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan di sekitarnya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung melalui Tim Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya di industri kelapa sawit. Pada Rabu, 2 Juli 2025, penyitaan uang sebesar Rp1.374.892.735.527 atau Rp1,3 triliun dilakukan di tahap penuntutan, terkait perkara yang melibatkan 12 korporasi raksasa di sektor sawit. Dua kelompok besar perusahaan, yakni Grup Musim Mas dan Grup Permata Hijau, menjadi sorotan utama dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian besar bagi keuangan dan perekonomian negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), total kerugian negara akibat perkara ini mencapai lebih dari Rp5,8 triliun. Rincian Kerugian: Grup Musim Mas ditaksir merugikan negara hingga Rp4,89 triliun. Grup Permata Hijau tercatat menyebabkan kerugian sebesar Rp937 miliar. Meski demikian, sebanyak 6 dari 12 korporasi tersebut telah menitipkan uang sebagai bentuk tanggung jawab, dengan total Rp1,37 triliun yang kini resmi disita: PT Musim Mas: Rp1,18 triliun PT Nagamas Palm Oil Lestari: Rp53 miliar PT Pelita Agung Agrindustri: Rp34,6 miliar PT Nubika Jaya: Rp13,7 miliar PT Permata Hijau Palm Oleo: Rp76,4 miliar PT Permata Hijau Sawit: Rp8,4 miliar Penyitaan ini telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui dua penetapan terpisah pada 25 Juni 2025. Meski Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya memutus lepas para terdakwa korporasi dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), Kejaksaan tetap melanjutkan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Penyitaan dana titipan ini kini dimasukkan dalam tambahan memori kasasi, sebagai bentuk kompensasi atas kerugian negara yang timbul. “Langkah ini bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan korupsi di sektor strategis seperti industri sawit,” tegas perwakilan JAM PIDSUS. Kasus dugaan korupsi ekspor CPO tahun 2022 ini mencuat sebagai salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik, mengingat besarnya dampak terhadap perekonomian nasional dan harga minyak goreng dalam negeri. Kini, publik menunggu hasil pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung yang akan menentukan kelanjutan proses hukum dan upaya pemulihan kerugian negara secara maksimal.(Agus) Sumber : Puspenkum Kejagung