SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi menyetujui Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, di ruang rapat utama, Senin (25/8/2025). Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menyampaikan, lewat paripurna dapat memperkuat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat lahir batin. Dalam kesempatan itu, Ayep juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran DPRD, mulai dari unsur pimpinan hingga anggota, yang telah berkontribusi melalui Badan Musyawarah (Bamus), Panitia Khusus (Pansus), fraksi, dan komisi-komisi dalam membahas Raperda Perubahan APBD 2025. Ia menjelaskan, Raperda tersebut selanjutnya akan dievaluasi Gubernur Jawa Barat dan disempurnakan paling lambat tujuh hari kerja sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif, sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. “Pengelolaan keuangan daerah tetap mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana masukan dari fraksi-fraksi DPRD,” tegas Ayep. Perubahan APBD 2025 disusun melalui tahapan mulai dari penyampaian nota keuangan, pandangan umum fraksi, hingga rapat gabungan komisi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan SKPD terkait. Kritik dan masukan DPRD, kata Ayep, menjadi bentuk keseriusan bersama untuk mewujudkan APBD yang berkualitas. Adapun komposisi Rencana Perubahan APBD 2025, yakni pendapatan daerah sebesar Rp1,306 triliun dan belanja daerah sebesar Rp1,353 triliun. Sementara itu, pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp49,6 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) hasil audit BPK, serta pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah sebesar Rp2 miliar. Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menambahkan, salah satu tantangan APBD saat ini adalah transfer dari pusat yang belum sesuai harapan. “Pusat masih punya utang sekitar Rp20 miliar lebih dari dana DED dan dana-dana lainnya,” ungkapnya. Karena itu, lanjut Wawan, pemerintah daerah harus terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia juga menyoroti dinamika anggaran terkait program P2RW. “Awalnya dianggarkan Rp4,5 miliar pada program padat karya, namun kemudian dikembalikan ke P2RW menjadi Rp9,8 miliar,” jelasnya. (Usep)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi terus meningkatkan kualitas infrastruktur jalan di berbagai wilayah. Salah satunya melalui pengaspalan ruas Jalan Simpangkaret–Pasirmalang di Desa Wanasari, Kecamatan Surade, yang rampung dikerjakan pada Senin (25/8/2025). Kepala UPTD PU Wilayah VI Jampangkulon, Rudi AB, menjelaskan, pengaspalan dengan metode hotmix HRS ini bertujuan meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. “Peningkatan infrastruktur jalan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk mendukung mobilitas warga dan aktivitas ekonomi, khususnya di Desa Wanasari dan Desa Sirnasari,” ungkapnya. Ruas jalan yang diperbaiki memiliki panjang 985 meter dengan lebar 3 meter. Dalam pelaksanaannya, Dinas PU bekerja sama dengan CV Indotama Jaya. “Proses pengerjaan dilakukan dengan standar yang baik agar hasilnya berkualitas dan akses transportasi warga semakin lancar,” tambah Rudi. Kepala Desa Wanasari, Sudarmi, turut menyampaikan apresiasi atas pembangunan ini. “Atas nama pemerintah Desa Wanasari, kami ucapkan terima kasih kepada Bupati Sukabumi H. Asep Japar dan Wakil Bupati H. Andreas. Semoga di tahun mendatang, perbaikan jalan yang belum terselesaikan dapat kembali direalisasikan,” ujarnya. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, mengajak Karang Taruna untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan visi pembangunan menuju Kota Sukabumi Emas 2035. Ajakan tersebut ia sampaikan saat menghadiri kegiatan Pemberdayaan Karang Taruna Tingkat Kelurahan Selabatu dalam rangka gerakan capacity building di Aula Kelurahan Selabatu, Senin (25/8/2025). “Karang Taruna itu melekat dan menjadi bagian dari Pemkot Sukabumi. Pemkot wajib membina Karang Taruna serta organisasi kepemudaan lain seperti KNPI, KONI, Pramuka, dan PMI,” ungkap Ayep. Ia menegaskan, Karang Taruna harus ikut membantu menjaga kondusivitas sosial dengan menghentikan aksi ujaran kebencian, hujatan, maupun perpecahan antarwarga. “Saya mengimbau untuk saling menghargai dan menghormati serta bersama-sama membangun Kota Sukabumi yang lebih maju,” tambahnya. Dalam kesempatan itu, Ayep juga menekankan komitmennya untuk mendahulukan kepentingan masyarakat dibandingkan kepentingan pribadi atau golongan. “Saya sudah selesai dengan urusan keluarga, sahabat, maupun lingkaran pribadi. Sekarang fokus saya membangun Sukabumi dalam 5 hingga 10 tahun ke depan agar target Kota Sukabumi Emas 2035 tercapai,” ujarnya. Untuk menunjang keberlangsungan pembangunan, Ayep memastikan hanya akan menempatkan figur yang berkapasitas dan kompeten di posisi strategis, baik di OPD, BUMD, maupun BLUD. “Saya tidak akan menerima titipan jabatan dari siapapun. Jika salah menempatkan orang, berarti saya mengkhianati amanat masyarakat,” tegasnya. Ketua Umum Karang Taruna Kota Sukabumi, Raden Koesoemo Hutaripto, menyampaikan bahwa dalam Permensos Nomor 9 Tahun 2025 yang segera disahkan, wali kota berperan sebagai Pembina Umum Karang Taruna. “Sebagai pembina, wali kota menyiapkan strategi, anggaran, dan evaluasi akhir. Karena itu, Karang Taruna juga harus berperan aktif mendorong pemerintah meningkatkan PAD,” jelasnya. Ia berharap di bawah kepemimpinan Ayep Zaki, PAD Kota Sukabumi bisa tumbuh signifikan. “Selama ini PAD stagnan. Mudah-mudahan dalam lima tahun ke depan bisa mencapai Rp700 miliar hingga Rp800 miliar,” pungkasnya. (Usep)
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Minggu-24-Agustus-2025 Tim investigasi gabungan Mata Lang Lembaga LIDIK KRIMSUS RI (LKRI) Kalimantan Barat mengungkap dugaan praktik penyimpangan pajak dan penyelundupan limbah minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di wilayah Pontianak. Temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pergerakan iring-iringan mobil tangki bermuatan limbah CPO yang diduga berasal dari PT Parna Agromas – Sekadau Site, berlokasi di Dusun Batu Ampar, Tapang Pulau, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Menurut informasi lapangan, limbah CPO tersebut diangkut menggunakan truk tangki berkapasitas sekitar 8 ton per unit. Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi LKRI Kalimantan Barat, Rabudin Muhammad, menjelaskan bahwa tim investigasi melakukan pemantauan pada 22 Agustus 2025 sekitar pukul 03.48 WIB di kawasan lampu merah Siantan, Jalan Sultan Hamid II, Kecamatan Pontianak Utara. Dalam pemantauan itu, terdeteksi dua unit truk tangki yang mengarah menuju sebuah kontainer berukuran 20 kaki dengan kode ICCU 431027(9) di Jalan Budi Utomo, Siantan Hilir, pada pukul 08.15 WIB. Lebih lanjut, tim mendapati adanya aktivitas pemindahan muatan limbah CPO dari truk tangki ke dalam kontainer menggunakan mesin pompa. Puncak aktivitas terjadi sekitar pukul 23.06 WIB, ketika tim mencatat sedikitnya 9 unit truk tangki yang terlibat, dengan tiga kontainer berbeda, salah satunya berkode SPNU 3047672261. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut diduga kuat merupakan modus penyelundupan limbah CPO untuk menghindari kewajiban pajak negara. Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional, antara lain: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Pajak, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (apabila terkait limbah B3 atau alih fungsi lahan) Praktik pasar gelap komoditas strategis seperti CPO diduga merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola industri perkebunan di Kalimantan Barat. “Kasus ini harus segera diusut secara tuntas, karena jelas berpotensi merugikan negara melalui penghindaran pajak dan bisa masuk dalam kategori tindak pidana penyelundupan,” tegas Rabudin Muhammad dalam keterangan pers, Minggu (24/8/25). Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun instansi terkait, untuk menindak tegas dugaan penyimpangan tersebut. Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Parna Agromas maupun pihak-pihak yang diduga terlibat belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sumber: Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi LKRI Kalimantan Barat, Rabudin Muhammad Editor Mulyawan
Kalbar, Bidik-kasusnews.com – Polres Melawi Kalimantan Barat Polda Kalbar Bukti nyata mendukung Asta Cita Program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di tunjukan Polres Melawi dengan melaksanakan penanaman jagung, pelaksanaannya di pimpin langsung Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla di dampingi Waka Polres Melawi Kompol Aang Permana, PJU Polres Melawi dan personel, Minggu (24/8/25). “Setelah melalui tahapan persiapan, hari ini kami melakukan penamanan jagung yang menjadi tanggung jawab Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Intelkam tekad menghijaukannya dengan tanaman jagung hibrida,” ujar Kapolres Melawi. Penanaman di mulai pukul 07.45 Wib dan selesai pukul 11.30 wib, lanjutnya diharapkan dari lahan ini akan tumbuh jagung sesuai dengan harapan serta menghasilkan panen yang melimpah. “Harapan kami jagung tumbuh subur dan menghasilkan panen yang melimpah,” terang AKBP Harris. Setelah penanaman ini, langkah perawatan menjadi prioritas kami baik dari cuaca dan hama menjadi tantangan ke depannya. “Lahan yang telah tertanam selanjutnya menjadi prioritas kami dalam perawatan, memastikan lahan hijau di lahan belakang kantor Dinas Sosial,” pungkas AKBP Harris. Wartawan H.Riyan
Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Menjelang digelarnya acara keagamaan Tabliqh Akbar dan Amuntai Bershalawat bersama Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar apel kesiapan pengamanan di Lapangan Mapolres HSU, Jalan Muhajirin No. 02, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, pada Minggu (24/8/2025) sore. Apel dipimpin langsung oleh Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., dan turut dihadiri Bupati HSU H. Sahrujani, Wakil Bupati Hero Setiawan, Sekda Adi Lesmana, Kasat Pol PP Asikin Noor, S.STP., serta jajaran Forkopimda Kabupaten HSU. Kekuatan Pengamanan Gabungan Dalam apel tersebut, ratusan personel gabungan disiagakan, terdiri dari: Satu pleton Satpol PP Satu pleton Sat Samapta Polres HSU Satu pleton gabungan staf dan Polsek jajaran Polres HSU Satu pleton Dinas Perhubungan Satu pleton gabungan Sat Reskrim, Sat Intelkam, dan Satresnarkoba Polres HSU Satu pleton TNI Kodim 1001 Amuntai-Balangan Kapolres HSU melalui PS. Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menyampaikan bahwa apel kesiapan ini merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh personel memahami peran dan tanggung jawabnya. “Kegiatan apel ini penting untuk menyatukan langkah personel gabungan. Mengingat Tabliqh Akbar dan Amuntai Bershalawat akan dihadiri ribuan jamaah, maka pengamanan harus dilakukan secara maksimal dengan tetap mengedepankan sikap humanis,” ujar IPTU Asep menyampaikan pesan Kapolres. Fokus Pengamanan dan Antisipasi Selain memastikan kelancaran lalu lintas dan ketertiban jalannya acara, pengamanan juga diarahkan untuk mengantisipasi potensi kerawanan yang dapat mengganggu jalannya kegiatan. “Kami berharap seluruh personel menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan menjaga situasi tetap kondusif agar jamaah bisa beribadah dengan nyaman serta khusyuk,” tambah Kapolres. Sinergi Lintas Sektor Apel kesiapan ini juga menjadi ajang pengecekan kekuatan personel, sarana, dan prasarana pendukung. Dengan sinergi antara Polri, TNI, Pemkab HSU, dan stakeholder terkait, diharapkan kegiatan Tabliqh Akbar dan Amuntai Bershalawat dapat berlangsung aman, lancar, dan penuh keberkahan.(Agus)
Kalbar, Bidik-kasusnews.com – Pontianak Kalimantan Barat Sabtu-23-Agustus-2025 Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Desa Tanjung Labai dan Desa Pandulangan, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang Kalbar,masih terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Kondisi ini menuai sorotan tajam setelah kasus tersebut viral di media lokal hingga nasional. Pengamat hukum kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai pembiaran yang terjadi mencerminkan kegagalan serius dalam penegakan hukum maupun tata kelola kebijakan publik. “Praktik PETI jelas melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aktivitas penambangan tanpa izin adalah tindak pidana, tetapi selama ini tindakan APH hanya sebatas seremonial, ibarat lagu penghibur tanpa realisasi,” tegas Herman dalam keterangan resminya kepada awak media,Sabtu (23/08/2025). Menurutnya, dugaan adanya oknum aparat yang membekingi operasi PETI semakin memperparah situasi dan merusak kredibilitas institusi penegak hukum. Herman menambahkan, pembiaran PETI tidak hanya menyalahi hukum, tetapi juga menimbulkan bencana ekologis dan sosial. Penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya mencemari sungai, merusak ekosistem, serta membahayakan kesehatan masyarakat. “Selain itu, praktik tambang ilegal kerap memicu konflik sosial dan ekonomi di masyarakat lokal,” ujarnya. Dari sisi kebijakan publik, lemahnya sinergi antar-lembaga menjadi penyebab utama. Meskipun pemerintah pusat berkomitmen memberantas PETI, implementasi di daerah justru lemah. Diperlukan koordinasi kuat antara Kementerian ESDM, kepolisian, dan pemerintah daerah. Sebagai solusi, Herman mendorong pemerintah membuka opsi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diawasi ketat, agar masyarakat tetap memiliki akses ekonomi tanpa merusak lingkungan. Lebih jauh, Herman juga menyinggung peran sejumlah organisasi yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat, tetapi justru menjadi tameng pelaku PETI. “Banyak organisasi yang seolah membela rakyat, padahal kenyataannya menjadi benteng bagi tambang ilegal. Semua pihak yang terlibat, termasuk mafia migas, harus ditindak tegas,” tegasnya. Kasus PETI di Ketapang kini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum dan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan serta menegakkan aturan negara. Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum Kebijakan Publik Wartawan Mulyawan
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Duet kepemimpinan Wali Kota H. Ayep Zaki dan Wakil Wali Kota Bobby Maulana, satu frekuensi dalam menggelorakan semangat memerangi stunting di wilayahnya. Hal tersebut disampaikan Ayep Zaki saat menghadiri Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di RW II Babakan Jampang, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Gunung Cikole, Minggu (24/8/2025). “Ayep-Bobby berkomitmen menuntaskan persoalan stunting dan menjadikan agenda tersebut jadi salah satu fokus utama pembangunan kesehatan menuju visi Sukabumi Emas 2035,” kata Ayep. Di samping itu dia juga bertekad untuk terus menggenjot pembangunan untuk meningkatkan PAD guna mendongkrak kesejahteraan masyarakat dengan prinsip kepemimpinan yang jujur, amanah, dan terpercaya. Dia juga menekankan lewat peringatan Hari Kemerdekaan bisa dimaknai sebagai momentum memperkokoh semangat persatuan dan gotong royong diantara anak bangsa untuk menatap masa depan lebih cerah. Ayep menegaskan, partisipasi aktif warga menjadi kunci utama keberhasilan pembangunan, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan sektor ekonomi, hingga pembangunan infrastruktur. Kami ingin pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat, bukan hanya melalui infrastruktur, tetapi juga lewat peningkatan kualitas hidup warga,” tegasnya. Suasana semakin hangat ketika Wakil Wali Kota Bobby Maulana menghibur warga dengan menyanyikan sebuah lagu. Tak hanya itu, sebagai wujud kepedulian, Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga menyerahkan bantuan bagi warga penyandang permasalahan kesejahteraan sosial (PMKS) di Kelurahan Cisarua. Momentum peringatan HUT RI ini menjadi simbol persatuan, gotong royong, sekaligus mempererat hubungan pemerintah kota dengan masyarakat di tingkat lingkungan. Kegiatan turut jajaran pemerintah kota, termasuk Kepala Dinas Sosial, Camat Gunung Cikole, Lurah Cisarua, Kabag Kesra Setda, serta tokoh masyarakat setempat. (Usep)
Majalengka, Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka menggelar apel sekaligus melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Apel tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Majalengka, Kompol Asep Agustoni, S.E., M.M., bertempat di halaman Mapolres Majalengka pada hari Sabtu (23/08/2025). Pelaksanaan apel ini diikuti oleh para pejabat utama, perwira, serta personel Polres Majalengka. Kegiatan diawali dengan pengecekan personel, arahan pimpinan, serta pembagian tugas kepada seluruh anggota yang terlibat dalam KRYD. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H. melalui Wakapolres Majalengka Kompol Asep Agustoni, S.E., M.M. menyampaikan bahwa kegiatan KRYD merupakan langkah preventif kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. “Melalui KRYD, Polres Majalengka berkomitmen meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat, mencegah potensi gangguan keamanan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Majalengka,” ungkapnya. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan patroli, razia, serta monitoring di beberapa titik rawan yang ada di wilayah hukum Polres Majalengka. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meminimalisir tindak kejahatan serta menjaga stabilitas keamanan ditengah masyarakat. Asep Rusliman
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Polemik keberadaan Tim Kebijakan dan Percepatan Pembangunan (TKPP) Kota Sukabumi mendapat tanggapan dari Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Taufik Hidayah. Menurut Taufik, pembentukan TKPP memiliki urgensi untuk mendukung program prioritas Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki. Ia menegaskan, fungsi tim ini tidak berkaitan dengan pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan sebagai pendamping sekaligus penyuluh agar perangkat daerah lebih tergerak melaksanakan kebijakan kepala daerah. Taufik menyebut, praktik serupa bukan hal baru. Pada masa Penjabat Wali Kota Kusmana Hartadji, pernah dibentuk tim pendukung bernama Strategic Transformational Unit (STU). Bahkan di tingkat provinsi maupun kementerian/lembaga, pola pembentukan tim khusus seperti ini juga pernah dilakukan. “Jadi, keberadaan TKPP masih dalam koridor ketatanegaraan dan sesuai regulasi,” kata Taufik melalui pesan WhatsApp, Ahad (24/8/2025). Selain itu, BKPSDM juga sudah mengantisipasi potensi persoalan terkait pengelolaan anggaran. Pihaknya telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai honorarium anggota TKPP. “BPK memberikan arahan agar honorarium disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025, dengan nominal setara UMK Kota Sukabumi,” ungkapnya. Dengan demikian, lanjut Taufik, pengelolaan TKPP dipastikan tetap aman dari sisi hukum dan administrasi sepanjang mengikuti aturan yang berlaku. (Usep)