Bidik-kasusnews.com Jakarta, 27 Oktober 2025 — Pemerintah tengah menyiapkan aturan pelaksanaan terkait pidana kerja sosial sebagai bentuk hukuman alternatif dalam sistem hukum nasional. Regulasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, mengatakan penyusunan aturan tersebut dilakukan bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait. “Kami sedang membuat bersama kementerian dan lembaga menyusun beberapa aturan pelaksanaannya baik dalam bentuk RUU maupun RPP,” ujarnya di Lapangan Banteng, Jakarta, Ahad, 26 Oktober 2025, dikutip dari Tempo (27/10/2025). Menurut Asep, pidana kerja sosial merupakan bagian dari paradigma baru yang ingin dibangun dalam KUHP baru. Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat proses reintegrasi sosial bagi pelaku kejahatan ringan tanpa harus menjalani pidana penjara. “KUHP baru tidak hanya menggantikan regulasi lama yang ditinggalkan Belanda, namun banyak memuat hal baru. Salah satunya dengan mempercepat reintegrasi sosial melalui pidana kerja sosial,” kata Asep. Berdasarkan Pasal 85 Ayat (1) KUHP 2023, pidana kerja sosial hanya bisa diterapkan kepada terdakwa yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Pelaksanaan hukuman ini nantinya bisa dilakukan di berbagai tempat seperti rumah sakit, panti asuhan, panti jompo, sekolah, atau lembaga sosial lainnya. Selain itu, dalam menjatuhkan pidana kerja sosial, hakim juga wajib mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain pengakuan dan persetujuan terdakwa, kemampuan kerja, riwayat sosial, keselamatan kerja, agama, serta kemampuan membayar denda. Asep menjelaskan, konsep ini juga tengah dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini sedang dibahas di Komisi III DPR. Dengan demikian, sinkronisasi antara KUHP dan KUHAP baru akan lebih terarah. Kebijakan pidana kerja sosial ini diharapkan menjadi bentuk reformasi hukum yang lebih humanis dan progresif, menggantikan pola penghukuman konvensional yang selama ini didominasi oleh pidana penjara. (Wely)

Jakarta Barat, Bidik-kasusnews.com – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang menggunakan modus penyamaran sebagai kurir layanan pesan antar berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat. Aksi keduanya terekam kamera CCTV saat beraksi di Jalan Krendang Selatan, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora pada Senin (20/10/2025) pukul 16.30 WIB. Kedua pelaku berinisial A dan R diketahui mengenakan jaket Shopee Food untuk mengelabui masyarakat agar tidak menaruh curiga saat mereka melancarkan aksi kejahatan. Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas beberapa bulan lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka telah lima kali beraksi di wilayah Tambora dan sekitarnya. “Pelaku A kami amankan di Kali Anyar, Tambora, sementara pelaku R kami tangkap di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan analisa CCTV dan mengumpulkan informasi dari warga,” jelas AKP Sudrajat, Senin (27/10/2025). Dalam melakukan aksinya, pelaku menggasak sepeda motor dengan cara mendorong kendaraan, lalu menyambungkan kabel kontak hingga mesin menyala sebelum melarikan diri. AKP Sudrajat juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminalitas jalanan tersebut. “Kami minta warga selalu mengunci ganda kendaraannya atau memasang pengaman tambahan untuk mencegah terjadinya curanmor,” tambahnya. Kini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Tambora untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kepolisian menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan guna menekan angka kejahatan curanmor di wilayah Jakarta Barat. ( Agung)

JATENG::Bidik-kasusnews.com Jepara, 27 Oktober 2025 — Dalam upaya memperkuat koordinasi dan meningkatkan soliditas internal, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menggelar kegiatan Coffee Morning bersama pejabat struktural, Senin (27/10/2025). Kegiatan berlangsung di area depan Aula Ratu Kalinyamat dengan konsep outdoor meeting yang menumbuhkan suasana terbuka dan komunikatif. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural. Tujuan utama kegiatan ini adalah memperkuat sinergi, menyatukan langkah dalam pelaksanaan tugas, serta membangun budaya kerja yang harmonis dan profesional di lingkungan Rutan Jepara. Dalam arahannya, Karutan Jepara menegaskan pentingnya peran kepemimpinan yang responsif dan berintegritas di setiap unit kerja. Ia juga mengingatkan agar seluruh pejabat terus menanamkan nilai-nilai PRIMA — Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel — sebagai pedoman dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik. > “Coffee Morning ini bukan sekadar kegiatan koordinasi, tetapi sarana untuk mempererat hubungan kerja dan menyamakan persepsi. Kita harus menjaga komunikasi yang terbuka agar setiap langkah organisasi berjalan selaras dan berintegritas,” ujar Renza Maisetyo. Suasana pertemuan berlangsung hangat dan interaktif, di mana para pejabat turut menyampaikan evaluasi serta masukan terhadap pelaksanaan tugas di bidang masing-masing. Melalui kegiatan Coffee Morning ini, Rutan Jepara berkomitmen untuk terus memperkuat budaya kerja kolaboratif dan adaptif, guna mendukung terwujudnya tata kelola pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).(Wely-jateng) Sumber:humas rutan jepara

Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla di dampingi Kasat Narkoba AKP Dhanie Sukmo Widodo dan Kasat Lantas J.E.Kusuma, S.A.P., M.H mendatangi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Nanga Pinoh, Senin (27/10/25). Kedatangannya di sambut pengalungan syal oleh Kepala Sekolah SMK N 1 ibu Dwi Andayani Siregar, S.E di gerbang sekolah, paduan drum band, penghormatan dan bersalaman bersama wakil kepala sekolah, ketua prodi dewan guru dan berdialog hangat di ruang kesiswaan. Kapolres Melawi mengatakan kedatangannya di SMK N 1 Nanga Pinoh dalam rangka kegiatan Kapolres Melawi Go To School pencegahan penyalah gunaan narkoba dan bulying. “Pihak sekolah dan pelajar sangat antusias mengikuti, kedatangan kami dalam rangka sosialisasi pencegahan penyalah gunaan narkoba dan bulying,” ujar Kapolres Melawi. Langkah ini penting di lakukan selain wujud hadirnya di harapkan khususnya pelajar dapat mengetahui, memahami serta menjauhi penyalah gunaan narkoba dan bulying, lanjutnya pelajar adalah generasi muda penerus bangsa tentu di pundaknya negara mengharapkan pemuda yang kuat,disiplin dan anti narkoba. “Kapolres Melawi Go To School dengan tema “Merdeka Dari Narkoba dan Bulying” adalah bentuk kemitraan dan kerja sama dengan Serikat Media Cyber Indonesia (SMSI) dan penggiat media sosial, dengan harapan kegiatan positif ini dapat di ketahui secara luas di tengah masyarakat,” terang AKBP Harris. Kapolres Melawi menyampai rasa terima kasih atas kesempatan dan dukungan kegiatan oleh pihak SMK N 1, Koordinasi akan terus di tingkatkan sebagai bentuk pembinaan kepada generasi muda khususnya pelajar. Diakhir kegiatan Kapolres Melawi menyerahkan sarana kontak olah raga bola volly kepada pihak SMK N 1 Nanga Pinoh. Dwi Andayani Siregar, S.E selaku Kepala Sekolah SMN 1 Nanga Pinoh dalam sambutannya menyambut baik, memberikan ruang dan mengharapkan kegiatan seperti ini terus di tingkatkan. “Tentu kami menyambut baik kegiatan seperti ini, pihak sekolah siap bekerja sama,” ujar Kepala Sekolah. Menciptakan generasi muda yang siap dengan segala tantangan kedepannya adalah tugas kita bersama, apresiasi untuk Polres Melawi, awak media dan semua pihak atas kepeduliaannya kepada generasi muda. “Terima kasih Kapolres Melawi, awak media dan semua pihak, pihak kami siap bekerja sama dalam setiap kegiatan di sekolah,” pungkas Kepala Sekolah. Wartawan Si Juli

Hulu Sungai Utara – Bidik-kasusnews.com  Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Hulu Sungai Utara kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap dunia pendidikan di wilayah perairan terpencil. Melalui program bertajuk “Edukasi Maritim Melalui Membaca”, Sat Polairud menghadirkan perpustakaan terapung untuk anak-anak di pesisir Sungai Barito, Desa Sapala, Kecamatan Paminggir, Senin (27/10/2025) pukul 09.30 WITA. Dengan mengoperasikan Kapal Polisi KP XIII-34-1006, personel Sat Polairud menyediakan fasilitas baca berupa buku cerita, pengetahuan umum, hingga materi edukatif ringan yang disiapkan khusus bagi anak-anak. Konsep perpustakaan terapung ini dirancang untuk menghadirkan akses literasi hingga ke wilayah yang sulit dijangkau jalur darat. Kedatangan jajaran Sat Polairud disambut penuh antusias oleh anak-anak dan warga pesisir. Mereka tampak bersemangat memilih buku, membaca bersama, serta terlibat dalam interaksi edukatif yang dipandu para personel Polairud. Selain literasi, petugas juga menyampaikan wawasan terkait keselamatan di perairan dan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan sungai. Kegiatan berlangsung aman dan penuh keakraban, semakin mempererat hubungan humanis antara kepolisian dan masyarakat yang tinggal di tepian Sungai Barito. Komitmen Polri terhadap Literasi dan Pendidikan Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui PS. Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur memberikan apresiasi atas langkah kreatif Sat Polairud dalam meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat pesisir. “Polri bukan hanya menjaga keamanan perairan, tetapi juga hadir membawa manfaat bagi masyarakat. Perpustakaan terapung ini menjadi bukti bahwa Polri turut mencerdaskan generasi muda di wilayah terpencil,” ujar IPTU Asep mewakili Kapolres. Ia menambahkan bahwa inovasi seperti ini sejalan dengan Program Polri Presisi, yang mengedepankan pendekatan humanis dan berkeadilan dalam setiap layanan kepada masyarakat. Cecar Semangat Literasi hingga Wilayah Terpencil Sat Polairud Polres HSU menegaskan akan terus menjalankan program serupa secara berkelanjutan, menyasar wilayah pesisir dan pedalaman yang minim akses pendidikan. Dalam menjalankan tugasnya, satuan ini berpegang pada moto: “Nityacas Samapta – Arnavat Darpha Mahe – Cakra Buana Samapta” yang mencerminkan kesiapsiagaan, keberanian menjaga maritim, serta pengabdian bagi masyarakat. Dengan hadirnya perpustakaan terapung ini, diharapkan minat baca anak-anak pesisir meningkat dan mereka memperoleh kesempatan belajar yang sama dengan daerah lainnya, sehingga kelak mampu menjadi generasi penerus bangsa yang unggul. ( Agus)

Bidik-kasusnews.com,Jakarta Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia ( DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M mengingatkan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji pada hakim. Siaran pers Ketua Umum DePA-RI, Senin (27/10/25), menyebutkan, Presiden Prabowo pada 19 Februari 2025 pada acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA berjanji akan memperhatikan kesejahteraan para hakim. Menurut Luthfi, ketika itu Presiden menyatakan tekadnya untuk bekerjasama dengan legislatif dengan memperbaiki kualitas hidup para hakim. Presiden, lanjutnya, telah mendapat laporan banyak hakim tidak memiliki rumah dinas dan masih menempati rumah kos. Presiden juga mengemukakan, gaji hakim di tingkat yang paling rendah akan dinaikkan 280 persen agar mereka bisa hidup layak, terhormat, dan tidak bisa disogok. Janji Presiden diulang kembali dalam pidatonya di hadapan ribuah calon hakim di gedung MA pada 12 Juni 2025. Faktanya, menurut survei Komisi Yudisial, sebanyak 50,57 persen hakim di Indonesia menyatakan penghasilan mereka tidak mencukupi untuk biaya hidup yang layak. Saat ramainya hakim akan mogok massal, Ketua Umum DePA-RI sudah mengingatkan melalui media massa agar tuntutan para hakim dipertimbangkan oleh pemerintah, sebab jika mereka melakukan mogok massal akan terjadi “malapetaka hukum” serta merugikan para pencari keadilan. Kemudian, melalui Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR RI), Presiden Prabowo menyampaikan janji bahwa pemerintah berkomitmen untuk menaikkan gaji para hakim, termasuk hakim ad hoc. Dengan menaikkan kesejahteraan seperti itu diharapkan tidak ada lagi main “pat gulipat sogok” dan tak ada hakim yang ditangkap KPK atau Kejaksaan. Artinya, jika tingkat kesejahteraan hakim sudah dinaikkan, mereka diharapkan berprestasi secara profesional dan tidak lagi transaksional. Di sisi lain, tekad Presiden untuk memberantas mafia di banyak sektor, dan komitmennya untuk menegakkan hukum harus didukung oleh semua kalangan, termasuk advokat. “Waktu setahun sudah cukup bagi Presiden untuk melakukan ‘monitoring’ dan kajian terhadap semua pembantunya, termasuk pembantunya di bidang hukum,” kata Ketua Umum DePA-RI yang pernah menjadi anggota Kelompok Kerja Perma Mediasi di Mahkamah Agung itu. Ia juga menegaskan, saat ini sudah saatnya untuk melakukan langkah konkret dalam hal pembenahan serta penggantian pembantunya yang dinilai tidak perform, apalagi publik sudah meminta pejabat-pejabat tersebut untuk segera diganti. “Presiden tak boleh ragu! Saya percaya dalam waktu dekat Presiden akan mengambil langkah konkret,” kata Luthfi Yazid yang pernah menjadi pengacara Prabowo Subianto dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi itu, sambil mengemukakan harapan agar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa segera merealisasikan komitmen Presiden. Pada bagian lain, Ketua Umum DePA-RI menilai keliru pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman yang menyatakan di media nasional pada 24 Oktober 2025 bahwa RUU Jabatan Hakim harus disahkan dulu, baru kemudian hakim secara otomatis mendapatkan hak-haknya sebagai pejabat negara. Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman memang dinyatakan bahwa hakim merupakan pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman, namun faktanya, dan praktiknya, hakim masih menyerupai aparatur sipil negara termasuk hak gaji yang diterimanya. “Mengapa cara berpikir Benny Harman keliru? Karena kalau diteruskan akan membuat ketidakpastian serta akan menciptakan tekanan psikologis para hakim yang sudah terlanjur mendapatkan janji. Apa jaminannya RUU Jabatan Hakim akan segera digolkan? Bukankah di masa sebelumnya RUU Jabatan Hakim sudah pernah dibahas?,” kata Ketua Umum DePA-RI. Status hakim sebagai pejabat negara dengan janji Presiden Prabowo adalah dua hal yang berbeda. Saran Luthfi Yazid, realisasikan janji dan komitmen Presiden. Setelah itu, segera RUU Jabatan Hakim diselesaikan menjadi undang-undang. Wartawan Basori

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com Upaya penurunan angka stunting di Kecamatan Banjang kembali diperkuat melalui penyaluran bantuan telur kepada keluarga penerima manfaat dalam Program Orang Tua Asuh Genting. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Senin (27/10/2025) sekitar pukul 09.00 WITA. Penyerahan bantuan secara simbolis itu dihadiri Camat Banjang Rully Lesmana, S.ST.P., M.AP, perwakilan Kapolsek Banjang Kanit Turjawali Aiptu Soeyatmin, SH, serta Koordinator Balai Penyuluhan KB Banjang, Khairunnisa, S.Kep., Ns. Bantuan yang diberikan berupa telur itik sebanyak 7 butir per kepala keluarga (KK) setiap minggu, sebagai dukungan gizi bagi anak stunting dan ibu hamil kategori Kekurangan Energi Kronis (KEK) di seluruh desa se-Kecamatan Banjang. Total terdapat 277 kepala keluarga yang menerima bantuan, tersebar di 20 desa, termasuk di antaranya Desa Kaludan Kecil dan Desa Lok Bangkai yang juga mencakup ibu hamil KEK. Selain bantuan dari pemerintah daerah, Kapolsek Banjang turut berperan langsung dengan menyerahkan 100 butir telur tambahan tahap kedua khusus untuk anak stunting. Camat Banjang mengapresiasi kolaborasi lintas sektor dalam upaya pencegahan dini stunting di wilayahnya. “Kerja sama seluruh pihak sangat dibutuhkan agar anak-anak kita mendapatkan asupan yang memadai dan tumbuh sehat. Ini wujud nyata komitmen bersama menurunkan angka stunting,” ujarnya. Program Orang Tua Asuh Genting merupakan bagian dari strategi daerah dalam meningkatkan kesehatan dan ketahanan gizi keluarga prasejahtera. Telur merupakan asupan protein hewani mudah serap yang diharapkan dapat mempercepat pemulihan gizi anak rawan stunting. Upaya Berkelanjutan Polsek Banjang memastikan dukungan kepada program pencegahan stunting akan terus dilakukan, seiring komitmen Polres HSU dalam menciptakan masyarakat yang sehat dan berkualitas. ( Agus)

Kalbar – Bidik-kasusnews.com Pontianak kalimantan Barat Harapan besar masyarakat Kalimantan Barat kini tertuju kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar yang baru dilantik. Mereka menuntut agar kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Dinas Pertanian Kabupaten Melawi kalbar tahun 2022 segera diproses secara tuntas. Kasus yang sempat menjadi sorotan publik itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti, meski telah dilaporkan dan diperiksa oleh pihak Kejati Kalbar. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam program pengadaan sapi di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Melawi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pengadaan Sapi tersebut menelan dana yang cukup besar dari anggaran tahun 2022. Namun, pelaksanaan di lapangan diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Beberapa dugaan kelompok tani yang tidak mempunyai legalitas alias fiktip. Hal inilah yang menimbulkan kecurigaan kuat adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran dalam proyek pengadaan Sapi tersebut. Meski laporan resmi sudah masuk ke Kejati Kalbar, hingga kini publik belum melihat adanya langkah nyata berupa penetapan tersangka maupun tindakan hukum lain. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terlebih mengingat BPK telah mengeluarkan temuan yang dianggap cukup kuat sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut. Kini, setelah pejabat baru Kejati Kalbar resmi dilantik, masyarakat Melawi dan pemerhati antikorupsi berharap adanya gebrakan nyata. Mereka menuntut agar kejaksaan menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum tanpa pandang bulu, khususnya dalam kasus-kasus yang menyangkut uang rakyat. “Jangan biarkan kasus ini tenggelam begitu saja. Kami ingin Kejati yang baru berani menuntaskan kasus pengadaan sapi ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” ujar salah satu tokoh masyarakat Melawi, Minggu (26/10/25). Publik menilai, penanganan tegas terhadap kasus korupsi pengadaan sapi tersebut akan menjadi ujian pertama bagi Kejati Kalbar yang baru. Bila Kejati mampu menuntaskannya, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum di daerah ini akan kembali meningkat. Sebaliknya, bila dibiarkan berlarut tanpa kejelasan, masyarakat khawatir kasus ini hanya akan menjadi catatan gelap berikutnya dalam penegakan hukum di Kalbar. (Team/read )

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) 2012–2015, Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, menegaskan bahwa penyalahguna narkotika seharusnya tidak dipenjara, melainkan mendapatkan hukuman rehabilitasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam menanggapi kasus artis Ammar Zoni yang justru terlibat dalam peredaran narkoba ketika menjalani hukuman penjara akibat penyalahgunaan sebelumnya. “Penyalahguna narkotika adalah korban yang membutuhkan penyembuhan, bukan pemenjaraan. Penjara tidak membuat mereka pulih,” tegas Anang dalam unggahannya di Instagram @anangiskandar. Menurutnya, penegak hukum — polisi, jaksa hingga hakim — wajib memahami bahwa pecandu dan pemakai narkoba tidak termasuk pelanggar pidana, karena mereka membeli untuk dikonsumsi agar menghilangkan sakau. Sementara pelaku yang harus dikenai hukuman keras adalah pengedar gelap, dengan pemutusan jaringan dan perampasan aset. Anang juga menjelaskan bahwa strategi pengendalian narkoba yang efektif di seluruh dunia dilakukan melalui proses rehabilitatif terhadap pengguna disertai penegakan hukum represif terhadap pengedar. Dukungan Organisasi Rehabilitasi: “Pemulihan Butuh Seumur Hidup” Senada dengan Anang, Ketua Umum Yayasan Mutiara Maharani, Ade Hermawan, menilai kebijakan pemidanaan terhadap korban narkoba harus lebih humanis. Ia menegaskan bahwa pemulihan pecandu bersifat progresif dan bisa kambuh kapan saja. “Teman-teman korban Napza itu seumur hidup pemulihannya. Ketemu teman pakai bisa kambuh, masalah keluarga bisa kambuh,” ujar Ade, Minggu (26/10/2025). Yayasan yang menaungi panti rehabilitasi di Cianjur tersebut telah menangani lebih dari 700 pasien sejak 2012, mayoritas korban narkoba jenis sabu, sinte, tramadol, dan ganja. Ade juga mengungkap masih adanya praktik transaksional dalam proses penanganan penyalahguna, termasuk pelanggaran SOP saat penangkapan. Karena itu, pihaknya bersama Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat (GRAM) mengajukan uji materi Perpol Nomor 8 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung. Komitmen Kepolisian: Perang Total dari Hulu ke Hilir Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menyampaikan bahwa Polri secara konsisten meningkatkan pemberantasan narkoba hingga ke akar. Dari ribuan penindakan tahun ini: 197 ton narkoba disita 38.000 kasus diungkap 51.000 tersangka diamankan “Perang melawan narkoba tidak boleh berhenti,” tegasnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025). Polri juga membuka layanan pengaduan 24 jam melalui WhatsApp 0823-1234-9494 untuk masyarakat melaporkan peredaran narkoba. Sedangkan untuk laporan anggota Polri yang terlibat penyimpangan dapat disampaikan ke hotline Divisi Propam di 0813-1917-8714. Kesimpulan: Keadilan Harus Sejalan dengan Pemulihan Seruan para ahli dan aktivis menegaskan bahwa korban narkotika adalah pasien, bukan kriminal. Pemenjaraan tanpa pemulihan hanya memperpanjang lingkaran penyalahgunaan hingga potensi peredaran gelap baru. Pendekatan berbasis kesehatan dan bukti ilmiah diyakini menjadi langkah paling efektif menekan bahaya narkoba di Indonesia. ( Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Pati – Warga Perumahan Taman Anggrek, Dukuh Cacah, Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, digegerkan dengan penemuan seorang pria meninggal dunia di dalam rumahnya, Sabtu (25/10/2025) siang. Korban diketahui bernama Yofi Lefiandri (50), warga asal Bandung yang tinggal seorang diri di kawasan tersebut. Kapolresta Pati melalui Kapolsek Margorejo, AKP Dwi Kristiawan, SH, menjelaskan bahwa kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh salah satu tetangga korban yang mencium bau busuk menyengat dari arah rumah korban sekitar pukul 13.00 WIB. “Saksi yang merupakan tetangga korban curiga karena sudah sekitar lima hari korban tidak terlihat keluar rumah, sehingga langsung melapor ke perangkat desa setempat,” ungkapnya. Menindaklanjuti laporan itu, perangkat desa bersama Bhabinkamtibmas segera melaporkan ke Polsek Margorejo. Tak berselang lama, Kapolsek bersama tim Inafis Polresta Pati, petugas Puskesmas Margorejo, serta BPBD Kabupaten Pati mendatangi lokasi. “Saat kami tiba, pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam. Setelah dibuka bersama tim, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia di dalam kamar,” terang AKP Dwi Kristiawan. Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, korban ditemukan dalam posisi duduk di lantai kamar. Kondisi jasad sudah membusuk dengan perkiraan telah meninggal dunia lebih dari enam hari. “Hasil pemeriksaan dokter Puskesmas Margorejo, dr. Bambang Priambodo, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Diduga korban meninggal dunia akibat serangan jantung (cardiac arrest),” jelas Kapolsek. AKP Dwi Kristiawan menambahkan, berdasarkan keterangan para saksi, korban dikenal sebagai pribadi yang tertutup dan jarang berinteraksi dengan warga sekitar. “Korban dikenal hidup menyendiri. Untuk kebutuhan sehari-hari, korban biasanya memesan makanan dan barang melalui jasa daring seperti Grab. Hal inilah yang membuat warga tidak menyadari jika korban telah meninggal dunia selama beberapa hari,” tuturnya. Kapolsek Margorejo juga menyebutkan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur. “Kami menerima laporan, mendatangi TKP, memeriksa kondisi korban bersama tim medis, mencatat keterangan para saksi, dan membuat laporan kepada pimpinan. Seluruh proses sudah kami lakukan secara profesional,” ucapnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli dengan lingkungan sekitar dan saling memperhatikan antarwarga, terutama bagi mereka yang tinggal sendirian. “Kejadian ini menjadi pengingat agar kita tidak menutup diri dari lingkungan dan tetap menjaga komunikasi sosial. Kepedulian warga bisa membantu mencegah peristiwa serupa,” pesan AKP Dwi Kristiawan. Saat ini, jenazah korban telah dievakuasi oleh tim gabungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan kepada pihak keluarga. Polisi memastikan tidak ada unsur kekerasan dalam peristiwa tersebut dan murni akibat penyakit yang diderita korban, pungkas AKP Dwi.(Kasnadi) Sumber(Humas Resta Pati)