JATENG – Bidikkasusnews.com – Polresta Pati menggelar Apel Gelar Pasukan BKO Dit Samapta, Brimob, dan Polres jajaran Polda Jateng di Lapangan Kompi Brimob Pati, Kamis (30/10/2025) pukul 08.00 WIB hingga selesai, sebagai bentuk kesiapan menghadapi Sidang Paripurna Hak Angket DPRD Kabupaten Pati yang dijadwalkan berlangsung Jumat (31/10/2025). Apel dipimpin langsung Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, S.H., S.I.K., M.Si., dan dihadiri unsur TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Damkar, serta seluruh elemen pengamanan. Ribuan personel gabungan disiagakan untuk menjaga kondusivitas wilayah. Dalam amanatnya, Kapolresta menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang bertugas. “Saya ucapkan selamat datang dan terima kasih atas dedikasi rekan-rekan. Laksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan humanis,” ujarnya. Menurut Kombes Jaka Wahyudi, sebanyak 3.379 personel gabungan TNI–Polri diterjunkan untuk mengamankan jalannya sidang. Pasukan ditempatkan di titik-titik strategis, seperti kawasan DPRD, alun-alun, dan sejumlah area yang berpotensi menjadi konsentrasi massa. “Jumlah personel kami sesuaikan dengan potensi jumlah massa dari kedua kubu yang akan hadir. Namun pendekatan yang kami kedepankan tetap humanis dan tidak represif,” tegasnya. Pihak Polresta juga telah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD dan pemerintah daerah untuk mengatur skema keamanan, termasuk pemisahan titik kumpul antara massa pro dan kontra. “Massa pro akan berada di sisi selatan DPRD, sementara massa kontra di sisi utara. Pemisahan ini penting agar suasana tetap kondusif,” jelas Kapolresta. “Lokasi DPRD juga akan disterilisasi dan dijaga ketat. Semua massa discreening di titik penyekatan,” terang Jaka Wahyudi. Kapolresta mengingatkan agar seluruh personel tetap waspada terhadap potensi provokasi. “Kita harus jeli membaca situasi dan tidak mudah terpancing. Sekecil apa pun kesalahan bisa berdampak besar dan viral di masyarakat,” tuturnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu liar. “Kami bersama masyarakat adalah saudara. Mari jaga kedewasaan, jangan sampai ada yang terhasut melakukan tindakan anarkis,” pesannya. Polresta Pati, lanjutnya, tidak melakukan sweeping, melainkan patroli preventif untuk memastikan keamanan tetap terjaga. “Kami ingin Pati tetap damai, aman, dan kondusif. Semoga sidang paripurna berjalan lancar dan tertib,” pungkas Kombes Pol Jaka Wahyudi. ( Kasnadi) Sumber(Humas Resta Pati)
DENPASAR — BIDIK-KASUSNEWS.COM Kasus viral yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Australia, Julian Petroulas, terkait klaim kepemilikan lahan seluas 1,1 hektar di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, terus menuai sorotan publik. Menyikapi hal itu, I Nyoman Wirajaya, S.H., M.H, seorang advokat sekaligus Owner King Justitia Law Office, angkat bicara menegaskan bahwa setiap aktivitas sewa-menyewa lahan di Bali wajib menghormati hukum adat dan kearifan lokal, khususnya sistem Subak. Dalam pernyataannya di Denpasar, Rabu (29/10/2025), Wirajaya menjelaskan bahwa Subak merupakan manifestasi dari filosofi Tri Hita Karana (THK) — konsep keseimbangan antara manusia, alam, dan Sang Pencipta — yang menjadi dasar kehidupan masyarakat Hindu Bali. Sistem pengairan tradisional ini, kata dia, tidak sekadar teknis, melainkan bagian dari identitas budaya dan hukum adat yang telah diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya dunia sejak 2012. “Subak bukan hanya soal irigasi, tapi juga tata nilai yang menjaga harmoni. Setiap pelanggaran terhadap sistem ini berarti menabrak nilai adat yang sudah diwariskan secara turun-temurun,” tegas Wirajaya. Latar Belakang Kasus Polemik bermula ketika Julian Petroulas melalui akun YouTube pribadinya mengunggah video yang mengklaim dirinya memiliki tanah 1,1 hektar di Canggu, lengkap dengan rencana pembangunan klub malam, hotel, hingga strip club, meski lokasi lahan tersebut berdekatan dengan area suci pura. Klaim tersebut menuai reaksi keras masyarakat Bali karena dianggap menodai kesucian wilayah adat dan nilai-nilai lokal. Selain itu, beredar pula surat dari Direktorat Jenderal Imigrasi RI yang menyebutkan bahwa Julian hanya pernah masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) pada pertengahan 2024 dan tidak memiliki izin tinggal tetap maupun izin investasi resmi. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas surat kuasa dan transaksi lahan yang diklaim oleh Julian. Proses Hukum dan Putusan Pengadilan Kasus ini kemudian berlanjut ke ranah hukum antara Julian Petroulas dan Philippe Claude Millieret, pemegang izin tinggal (KITAS) investasi, yang terlibat dalam perjanjian sewa-menyewa lahan. Melalui Putusan Perdata Nomor 1606/Pdt.G/2024/PN Dps tertanggal 29 Agustus 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak gugatan Julian Petroulas dan mengabulkan eksepsi tergugat Philippe Claude Millieret. Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan gugatan Julian tidak dapat diterima secara hukum. Pandangan Hukum King Justitia Law Office Sebagai penasihat hukum Philippe Claude Millieret, I Nyoman Wirajaya menjelaskan bahwa Julian terbukti wanprestasi karena terlambat membayar kewajiban sewa dan melakukan pembangunan tanpa izin Subak, termasuk menutup jalur irigasi tradisional. “Subak bahkan hanya meminta sumbangan sederhana Rp10 juta sebagai bentuk penghormatan adat, namun justru dituduh melakukan pelecehan oleh Julian,” jelas Wirajaya. “Padahal, tindakan membangun tanpa koordinasi itu melanggar hukum adat dan mengganggu sistem pengairan masyarakat setempat.” Wirajaya menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, sahnya suatu perjanjian harus memenuhi unsur subjektif dan objektif. Bila salah satunya tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan secara hukum. “Dalam kasus ini, telah terjadi wanprestasi, yakni kelalaian memenuhi kewajiban sesuai isi akta otentik. Akibatnya, timbul kerugian nyata bagi klien kami, Philippe Claude Millieret,” tegasnya. Menghormati Adat, Menjaga Kearifan Lokal Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para investor asing agar memahami dan menghormati hukum adat Bali. Wirajaya menekankan bahwa nilai-nilai adat seperti Subak dan Tri Hita Karana bukan sekadar simbol budaya, tetapi bagian dari sistem hukum hidup yang diakui secara nasional dan internasional. “Siapa pun yang datang ke Bali harus menyesuaikan diri dengan adat, bukan sebaliknya,” pungkasnya. ( Agus)
Bidik-kasusnews.com Jakarta –30-Oktober-2025- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan empat orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews melalui WhatsApp, Kamis (30/10/2025), membenarkan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus tersebut. “Dalam sprindik tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kabupaten OKU,” ujar Budi. Keempat tersangka yang dimaksud adalah PWT dan RBV yang merupakan anggota DPRD Kabupaten OKU, serta AT dan MDR yang berasal dari pihak swasta. Menurut Budi, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya. KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan para tersangka dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR OKU. “Tim penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” tambahnya. KPK juga tengah menelusuri lebih jauh terkait aliran dana hasil korupsi serta nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Pemeriksaan saksi-saksi akan terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut. Lembaga antirasuah itu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat publik maupun anggota legislatif. “Korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa merupakan kejahatan yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik. KPK akan memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Dengan penetapan empat tersangka baru ini, KPK berharap dapat menuntaskan rangkaian kasus korupsi di Kabupaten OKU yang sebelumnya juga menyeret sejumlah pejabat daerah.(Wely)
JATENG – Bidikkasusnews.com – Pati – Polsek Margoyoso menggelar operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat) dengan fokus penindakan peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Kamis (30/10). Langkah ini dilakukan sebagai upaya cipta kondisi menjelang sidang paripurna Pansus Hak Angket DPRD Pati pada Jumat (31/10). Operasi dimulai pukul 13.00 WIB dipimpin Kanit Samapta bersama anggota SPKT Polsek Margoyoso. Petugas menyusuri sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi peredaran miras tanpa izin. Dalam kegiatan tersebut, polisi menemukan dugaan penjualan miras di rumah YNS di Desa Ngeplak Kidul. Dari lokasi itu, petugas mengamankan delapan botol arak Bali sebagai barang bukti. Penjual kemudian diberikan pembinaan terkait aturan larangan peredaran miras ilegal. Kapolresta Pati melalui Kapolsek Margoyoso AKP Joko Triyanto mengatakan operasi ini dilakukan untuk memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif menjelang agenda penting daerah. “Kami mempertegas upaya pencegahan agar tidak muncul gangguan keamanan menjelang paripurna DPRD,” ujarnya. Ia menegaskan kepolisian tidak memberikan ruang bagi peredaran miras tanpa izin. “Peredaran miras ilegal berpotensi memicu gangguan sosial dan tindakan kriminal. Penindakan ini bagian dari komitmen kami menjaga ketertiban,” katanya. Selain penyitaan, edukasi turut diberikan kepada warga. “Kami berikan pembinaan agar pelaku usaha dan warga memahami konsekuensi hukum serta dampak sosial dari miras ilegal,” jelas AKP Joko. Menurutnya, langkah penegakan hukum akan diterapkan jika pelanggaran kembali ditemukan. “Apabila masih nekat menjual miras tanpa izin, kami akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. AKP Joko mengajak masyarakat turut berperan dalam pengawasan lingkungan. “Kami mendorong warga untuk melapor bila menemukan aktivitas serupa. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat menjadi kunci terciptanya keamanan,” tutupnya. ( Kasnadi) Sumber(Humas Resta Pati)
JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Badan Narkotika Nasional (BNN) meluncurkan program strategis bertajuk “Jaga Jakarta Tanpa Narkoba” melalui Apel Kebangsaan yang digelar di Lapangan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/10/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi lintas sektor untuk mewujudkan ibu kota yang aman, sehat, dan tangguh dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. (30/10/2025) Program ini merupakan inisiatif kolaboratif yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, dunia usaha, media massa, serta seluruh elemen masyarakat. Langkah tersebut menjadi bentuk nyata komitmen bersama untuk melindungi Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian nasional dari bahaya narkoba. Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, dalam sambutannya menegaskan bahwa narkoba adalah ancaman nyata bagi stabilitas dan ketahanan bangsa. “Penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak individu, tetapi juga dapat menjadi instrumen subversif yang melemahkan masa depan bangsa. Dari panggung Apel Kebangsaan ini, mari kita tabuh lebih keras genderang perang melawan narkoba!” tegasnya di hadapan ribuan peserta apel. Program “Jaga Jakarta Tanpa Narkoba” memiliki tiga fokus utama: Penguatan ketahanan masyarakat, melalui pembentukan Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba) dan pemberdayaan komunitas lokal. Sinergi lintas sektor, antara pemerintah, aparat, lembaga pendidikan, dan dunia usaha dalam edukasi, deteksi dini, serta intervensi berbasis masyarakat. Pemanfaatan teknologi dan media digital, guna memperluas jangkauan kampanye P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), khususnya bagi generasi muda. Selain peluncuran program, apel tersebut juga diwarnai dengan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat Jakarta untuk: Menjadikan lingkungan sebagai zona bebas narkoba, Menguatkan peran keluarga sebagai benteng pertama, dan Menumbuhkan semangat kebangsaan dan gotong royong dalam menjaga masa depan bangsa. BNN berharap, program “Jaga Jakarta Tanpa Narkoba” dapat menjadi gerakan moral, sosial, dan kebangsaan yang mampu menjadi model nasional dalam mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba). Program ini direncanakan untuk direplikasi ke seluruh wilayah Indonesia, sebagai upaya memperkuat ketahanan nasional dari tingkat daerah. ( Agus)
Bandar Lampung, BidiK-kasusnews.com Wujud nyata sinergi antarlembaga pertahanan dan pemerintah daerah kembali terlihat dalam kegiatan Bhakti Sosial Ketahanan Pangan yang digelar oleh Lanal Lampung di Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Kamis (30/10/2025). Acara yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini turut dihadiri oleh Komandan Kodim 0410/Kota Bandar Lampung (KBL) Kolonel Arm Roni Hermawan, S.H., M.M., bersama jajaran pejabat TNI dan unsur Forkopimda setempat. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat ketahanan pangan nasional dengan melibatkan masyarakat secara langsung dalam berbagai program pemberdayaan, termasuk pemberian bantuan bahan pangan dan edukasi pertanian lokal. Dalam keterangannya, Kolonel Arm Roni Hermawan menegaskan pentingnya sinergi lintas matra TNI serta kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pangan masyarakat. “Sinergi seperti ini adalah kunci dalam membangun ketahanan pangan nasional dari tingkat akar rumput. Melalui kolaborasi antara TNI AD, TNI AL, dan pemerintah daerah, kita dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya usai kegiatan. Bhakti sosial ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Danpusteral Mabesal Laksma TNI Albertus Agung Pryo S., Danlanal Lampung Kolonel Laut Krido Satryo U., serta perwakilan Wali Kota Bandar Lampung Wilson Faisol. Turut hadir pula perwakilan dari Polresta Bandar Lampung, BKKBN, BNN, serta berbagai instansi pemerintah dan swasta lainnya. Selama kegiatan berlangsung, jajaran TNI dan pemerintah daerah berinteraksi langsung dengan warga, menyalurkan bantuan sembako, serta memberikan penyuluhan terkait peningkatan produktivitas pangan dan pemanfaatan lahan pekarangan. Acara yang berakhir sekitar pukul 11.00 WIB ini berjalan aman, lancar, dan penuh keakraban, mencerminkan kuatnya hubungan antara TNI dan masyarakat. “Bhakti sosial ini tidak hanya soal bantuan, tetapi tentang membangun semangat gotong royong, memperkuat rasa kebersamaan, dan memastikan masyarakat memiliki ketahanan pangan yang berkelanjutan,” tutup Kolonel Roni Hermawan. Melalui kegiatan ini, TNI berharap kolaborasi lintas sektor yang terus digalakkan akan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan masyarakat yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing di bidang ketahanan pangan. ( Agus)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Suasana ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Jepara kembali dipenuhi oleh para pihak yang mengikuti lanjutan perkara pidana dengan terdakwa Supriyanto Bin Diono (alm.), Kamis (30/10/2025). Agenda sidang kali ini berfokus pada pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau keberatan yang sebelumnya disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H., dengan anggota Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., M.H. dan Yuristi Laprimoni, S.H., jaksa Linda Ayu tampil membacakan pandangan penuntut umum dengan nada tegas namun terukur. Ia menilai bahwa seluruh keberatan yang diajukan pihak pembela tidak memiliki alasan hukum yang dapat membatalkan surat dakwaan. Menurutnya, dakwaan telah disusun secara sistematis, jelas, dan memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Linda menegaskan bahwa setiap unsur pasal yang disangkakan kepada terdakwa telah didukung oleh alat bukti serta keterangan saksi yang dihadirkan di muka persidangan. > “Eksepsi yang diajukan hanyalah upaya pembelaan formal. Secara substansi, dakwaan kami sudah sah dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Linda di hadapan majelis hakim. Dalam pemaparannya, JPU juga menyinggung aspek kesengajaan (mens rea) yang menjadi dasar penting dalam tindak pidana yang didakwakan. Ia menjelaskan tiga bentuk kesengajaan sebagaimana dikenal dalam doktrin hukum pidana, yakni opzet als oogmerk (niat sebagai tujuan), opzet bij zekerheidsbewustzijn (kesadaran atas akibat pasti), dan opzet bij mogelijkheidbewustzijn (kesadaran akan kemungkinan akibat). Dari uraian itu, jaksa berpendapat bahwa tindakan terdakwa memenuhi unsur kesengajaan yang dimaksud, karena terdapat niat dan kesadaran dalam perbuatannya yang menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum. Sidang berlangsung dalam suasana tenang dan tertib. Setelah pembacaan tanggapan, Majelis Hakim menutup persidangan dan menyatakan akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda putusan sela atas eksepsi yang telah diajukan pihak pembela. Perkara Supriyanto sendiri menjadi perhatian publik Jepara karena menyangkut dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret sejumlah pihak. Dengan berlanjutnya proses hukum ini, publik kini menantikan arah putusan sela majelis hakim yang akan menentukan apakah dakwaan JPU dinyatakan sah dan sidang berlanjut ke pokok perkara. (Wely-jateng)
TIMIKA, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Dalam upaya meningkatkan kemampuan bela diri serta ketangkasan prajurit di lapangan, Kodim 1710/Mimika menggelar kegiatan Latihan Pencak Silat Militer (PSM) yang berlangsung di Makodim 1710/Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Kabupaten Mimika, Kamis (30/10/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Kapten Inf Akhmad Zaini, selaku Perwira Seksi Operasi (Pasiops) Kodim 1710/Mimika, mewakili Komandan Kodim 1710/Mimika, Letkol Inf M. Slamet Wijaya, S.Sos., M.Han., M.A. Dalam keterangannya, Kapten Inf Akhmad Zaini menjelaskan bahwa latihan Pencak Silat Militer merupakan bagian dari program pembinaan satuan yang rutin dilaksanakan untuk menjaga kesiapsiagaan dan kemampuan dasar prajurit TNI. “Bela diri militer adalah kemampuan fundamental yang wajib dimiliki setiap prajurit. Melalui latihan ini, kami ingin membentuk ketangkasan fisik sekaligus memperkuat mental disiplin, semangat pantang menyerah, serta menumbuhkan jiwa korsa di antara sesama prajurit,” ujarnya. Latihan yang berlangsung dengan penuh semangat ini diikuti oleh seluruh prajurit Kodim 1710/Mimika. Mereka tampak antusias mengikuti setiap sesi latihan yang dipandu oleh pelatih bela diri militer berpengalaman. Selain meningkatkan keterampilan fisik, kegiatan ini juga bertujuan membangun karakter prajurit yang tangguh, disiplin, dan siap menghadapi berbagai situasi di lapangan. “Prajurit TNI harus selalu siap, baik secara fisik maupun mental. Dengan latihan bela diri seperti ini, kita memastikan setiap personel mampu melindungi diri sekaligus menjalankan tugas pokok dengan optimal,” tambah Kapten Inf Akhmad Zaini. Melalui kegiatan Pencak Silat Militer ini, Kodim 1710/Mimika menegaskan komitmennya untuk terus membina kemampuan prajurit agar menjadi pasukan yang profesional, berkarakter, dan siap sedia menjaga keamanan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). ( Agus)
JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mencatat capaian besar dalam upaya pemberantasan narkotika di Tanah Air. Sepanjang periode terakhir, Polri bersama jajaran polda di seluruh Indonesia berhasil mengungkap 49.306 kasus tindak pidana narkoba dengan 65.572 tersangka yang telah diamankan. Kasubdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Audie Carmy Wibisana, menyebut total barang bukti yang disita mencapai 214 ton berbagai jenis narkotika, dengan nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp29,3 triliun. Dari jumlah tersebut, 2,1 ton narkotika telah resmi dimusnahkan bersama Presiden Republik Indonesia di PT Wastek Internasional, Rabu (30/10/2025). “Pemusnahan ini merupakan bagian dari kewajiban hukum, karena sesuai ketentuan undang-undang, barang bukti narkotika hanya boleh disimpan maksimal 14 hari. Setelah itu wajib dimusnahkan,” ujar Kombes Audie dalam keterangannya di lokasi pemusnahan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi: Sabu: 1,33 ton Ekstasi: 335.019 butir Ganja: 608.095 gram Tembakau gorila: 18,4 kg Heroin: 1,1 kg Ketamin: 2.356 gram Etomidate: 12.429 ml Happy Five: 7.993 butir Happy Water: 27.851 gram THC (produk turunan ganja sintetis): 5.531 gram Sebanyak 11 tersangka yang barang buktinya dimusnahkan turut dihadirkan dalam kegiatan tersebut. Proses pemusnahan juga disaksikan oleh jaksa penuntut umum untuk memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan secara sah dan sesuai prosedur hukum. Kombes Audie menjelaskan, PT Wastek Internasional dipilih karena memiliki fasilitas pemusnahan limbah B3 berstandar tinggi, dengan kapasitas pembakaran mencapai 1.200 kilogram per jam dan suhu tungku lebih dari 1.000 derajat Celsius, sehingga memastikan zat berbahaya benar-benar hancur tanpa meninggalkan residu berisiko. Dalam pemaparannya, Kombes Audie juga menyoroti pola peredaran narkoba di Indonesia yang masih didominasi wilayah barat, meskipun tren pengungkapan di wilayah timur terus meningkat. “Belum ada pergeseran besar, tapi aktivitas penegakan hukum di wilayah timur semakin aktif, sehingga banyak jaringan baru yang berhasil diungkap,” jelasnya. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sebagian besar sabu yang beredar di Indonesia berasal dari luar negeri, terutama Tiongkok, namun sebagian lainnya diproduksi di laboratorium gelap dalam negeri. “Tantangan terbesar kita saat ini adalah membongkar laboratorium-laboratorium clandestine yang terus bermunculan,” tegasnya. Menutup keterangannya, Kombes Audie menegaskan komitmen Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., untuk terus memperkuat perang terhadap narkoba. “Arahan Bapak Kapolri sangat jelas — Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba. Kami akan terus berinovasi dan bekerja keras untuk melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika,” pungkasnya. ( Agung)
BEKASI, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya aksi unjuk rasa, Kapolsek Bekasi Barat AKP Dr. H. Wahyudi, S.H., M.H., memimpin langsung pengamanan dan pelayanan terhadap massa buruh yang melintas di wilayah Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, pada Kamis (30/10/2025). Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman, arus lalu lintas lancar, serta memberikan rasa aman baik bagi peserta aksi maupun masyarakat sekitar. Personel Polsek Bekasi Barat disiagakan di sejumlah titik strategis, termasuk lokasi titik kumpul massa dan sepanjang jalur yang dilalui menuju Kantor Pemkot Bekasi. Kapolsek Bekasi Barat menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat, terutama dalam memastikan kegiatan penyampaian aspirasi berjalan sesuai aturan tanpa mengganggu ketertiban umum. “Personel kami bersiaga penuh untuk memberikan pengamanan sekaligus pelayanan. Kami ingin memastikan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap terjamin, namun dengan cara yang aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas publik,” ujar AKP Wahyudi di sela kegiatan pengamanan. Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan petugas lalu lintas dan unsur pengamanan lainnya guna mengantisipasi potensi kemacetan maupun gangguan keamanan di sepanjang jalur pergerakan massa. Hingga aksi berakhir, situasi di lapangan terpantau aman, tertib, dan kondusif. Massa buruh melintas dengan tertib tanpa insiden, sementara aktivitas masyarakat di sekitar jalur aksi tetap berjalan normal. Kegiatan pengamanan ini menjadi wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman, sejalan dengan komitmen Polsek Bekasi Barat untuk terus menjaga situasi wilayah yang aman dan damai. (Agung)