KUNINGAN – Bidik-Kasusnews.com Asap hitam pekat yang terus membumbung dari kawasan Mandirancan, Kabupaten Kuningan, menimbulkan keresahan warga. Sumbernya diduga berasal dari aktivitas pembakaran arang briket milik CV Cimara Surya Gemilang, sebuah perusahaan yang kini tengah menjadi sorotan publik lantaran diduga mencemari lingkungan dan beroperasi tanpa kelengkapan izin lingkungan yang sah. Warga Resah, Asap Hitam Selimuti Pemukiman Sejumlah warga sekitar mengaku sudah lama merasa terganggu oleh kepulan asap tebal yang setiap hari menyelimuti wilayah perkampungan. “Kami seperti hidup di tengah kobaran asap. Pagi sampai malam bau arang menyengat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya (31/10/2025). Pantauan tim media di lapangan memperlihatkan, pabrik arang tersebut tidak memiliki cerobong berfilter maupun sistem pengendalian emisi sebagaimana disyaratkan bagi industri pembakaran kayu. Akibatnya, udara di sekitar lokasi menjadi keruh dan berbau menyengat. Diduga Langgar Aturan Lingkungan Hidup Dari hasil penelusuran, CV Cimara Surya Gemilang diduga belum mengantongi izin lingkungan lengkap sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, perusahaan juga tidak terlihat memiliki sistem pengelolaan limbah abu dan residu pembakaran, yang seharusnya menjadi kewajiban utama bagi industri berisiko tinggi terhadap polusi udara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha yang menyebabkan pencemaran udara dapat dikenakan sanksi pidana hingga 3 tahun penjara serta denda maksimal Rp3 miliar. Konfirmasi Terhambat, Pihak Perusahaan Bungkam Upaya tim media untuk melakukan konfirmasi ke pihak pengelola CV Cimara Surya Gemilang belum membuahkan hasil. Tidak ada satu pun perwakilan perusahaan yang bersedia memberikan tanggapan resmi, baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Sebagai insan pers, kami tetap menjunjung asas cover both sides, dan membuka ruang hak jawab kepada pihak perusahaan agar berita ini tetap berimbang dan tidak merugikan pihak manapun. Diduga Gunakan Kayu Tanpa Dokumen Resmi Temuan lain di lapangan menunjukkan adanya tumpukan gelondongan kayu mentah di area produksi tanpa dokumen asal-usul yang jelas. Jika benar kayu tersebut tidak memiliki SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) atau Sertifikat SVLK, maka penggunaan bahan baku itu berpotensi melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara. K3 Diduga Diabaikan, Pekerja Tanpa APD Selain dugaan pencemaran udara, indikasi pelanggaran juga terlihat dalam aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Beberapa pekerja terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) saat proses pembakaran berlangsung, padahal hal tersebut telah diatur tegas dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Kerja. Seruan Warga: “Kami Butuh Udara Bersih!” Warga Mandirancan berharap agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan, Dinas Perindustrian, serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan izin dan dampak aktivitas pabrik tersebut. “Kami tidak menolak industri, tapi jangan sampai napas kami jadi taruhannya. Kami butuh udara bersih, bukan abu setiap hari,” ujar warga lain dengan nada kecewa. Penutup: Saatnya Pemerintah Hadir Kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh CV Cimara Surya Gemilang menjadi gambaran lemahnya pengawasan terhadap industri kecil-menengah berisiko tinggi di daerah. Regulasi telah jelas, namun implementasi di lapangan sering kali tumpul di hadapan kepentingan ekonomi. Jika hal ini dibiarkan, bukan hanya udara Kuningan yang tercemar, tetapi juga nama baik pemerintah daerah yang terkesan abai terhadap hak warga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009. (Tim Red)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 31 Oktober 2025 — Sebuah mobil Suzuki Carry bernomor polisi K 8121 GC ludes terbakar di Jalan Raya Kembang–Keling, tepatnya di Dukuh Seculik, Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian ditaksir mencapai Rp 30 juta. Kebakaran itu terjadi saat kendaraan yang dikemudikan oleh Hadi Karwono (66), warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, melaju dari arah Bangsri menuju Keling. Saat di lokasi kejadian, saksi Andra Maefad Zaenudi, yang berada di kursi penumpang depan, mencium bau terbakar dari area belakang jok pengemudi. Mengetahui adanya asap, Hadi segera menghentikan kendaraan dan menepi ke pinggir jalan. Ia kemudian berusaha memadamkan api yang tampak berasal dari ban serep di bak belakang mobil. Tak berselang lama, saksi lain, M. Arif Wahyudi, yang melintas dari arah barat, ikut membantu. Namun karena lokasi kejadian jauh dari sumber air dan tidak tersedia alat pemadam, api cepat membesar dan menghanguskan seluruh bagian kendaraan. Kapolsek Kembang Iptu Heru, saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews melalui pesan WhatsApp pada Jumat (31/10/2025), membenarkan peristiwa tersebut. “Diduga kuat penyebab kebakaran adalah korsleting arus listrik di bagian belakang mobil yang menyambar ban serep hingga menimbulkan api,” ujar Iptu Heru. Petugas yang datang ke lokasi bersama warga kemudian melakukan pendinginan dan memastikan api benar-benar padam agar tidak menimbulkan kebakaran susulan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun seluruh bodi mobil hangus terbakar, menyisakan rangka besi dan abu kendaraan. “Syukurlah tidak ada korban, namun kami mengimbau pengemudi agar selalu mengecek kondisi kelistrikan kendaraan dan membawa APAR saat bepergian,” tambah Kapolsek. Kebakaran kendaraan ini menjadi pengingat bagi pengguna jalan agar lebih waspada terhadap potensi korsleting, terutama pada kendaraan lama yang sistem kelistrikannya sudah mulai aus. (Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 31 Oktober 2025 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti kegiatan Zoom Meeting sosialisasi Pedoman Manajemen Krisis Komunikasi Pemasyarakatan, yang diinisiasi oleh Lapas Kelas I Cipinang, Kamis (31/10/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Teknologi Informasi, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang membahas pentingnya komunikasi efektif di era digital, terutama dalam menghadapi potensi krisis informasi yang dapat memengaruhi citra lembaga pemasyarakatan. Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapat pemahaman tentang strategi komunikasi krisis yang cepat, tepat, dan terukur, termasuk bagaimana menjaga reputasi institusi di tengah derasnya arus informasi publik dan media sosial. Partisipasi Rutan Jepara dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas pegawai di bidang komunikasi publik, sekaligus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat bersifat transparan, akurat, dan bertanggung jawab. Dengan pembekalan ini, diharapkan seluruh petugas Rutan Jepara mampu menjadi garda terdepan dalam mengelola informasi secara bijak dan membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemasyarakatan.(Wely-jateng) Sumber:humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 31 Oktober 2025 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali menebarkan semangat kepedulian melalui kegiatan Bakti Sosial bagi masyarakat sekitar, Jumat (31/10/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Benny Apridona, dan Kepala Sub Seksi Pengelolaan, Mono Puswanto, bersama sejumlah pegawai Rutan Jepara. Dalam kegiatan tersebut, tim menyalurkan bantuan sosial berupa paket kebutuhan pokok kepada warga sekitar yang membutuhkan. Menurut Mono Puswanto, kegiatan bakti sosial ini merupakan bentuk nyata kepedulian sosial sekaligus upaya mempererat hubungan baik antara Rutan dan masyarakat di lingkungan sekitar. > “Rutan Jepara tidak hanya berperan sebagai lembaga pembinaan, tetapi juga bagian dari masyarakat yang memiliki tanggung jawab sosial untuk saling membantu,” ujarnya. Warga sekitar menyambut kegiatan ini dengan hangat dan penuh rasa syukur. Suasana kebersamaan dan kepedulian terasa kuat saat penyerahan bantuan dilakukan secara langsung oleh para petugas. Melalui kegiatan bakti sosial ini, Rutan Jepara menegaskan komitmennya untuk terus menanamkan nilai-nilai kemanusiaan dan pelayanan yang PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel), sebagaimana semangat yang diusung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan berjalan dengan lancar, tertib, dan penuh makna — menjadi pengingat bahwa pengabdian sejati tidak hanya diwujudkan dalam tugas, tetapi juga dalam kepedulian kepada sesama.(Wely-jateng) Sumber:humas Rutan jepara
Bidik-kasusnews.com, Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat Jum’at 31 Oktober 2025. Dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dalam pengelolaan keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2023 hingga 2024 kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi baik dari pihak BPBD maupun Kepolisian Resor Kapuas Hulu terkait laporan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, laporan pengaduan resmi telah disampaikan ke Polres Kapuas Hulu pada 28 Agustus 2024. Laporan itu berisi dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah, termasuk dalam penggunaan dana operasional dan kegiatan penanggulangan bencana. Tak lama setelah laporan itu masuk, pihak Unit Tipidkor Polres Kapuas Hulu disebut telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat dan pegawai BPBD pada 3 September 2024 untuk dimintai klarifikasi awal. Informasi dari sumber internal menyebutkan, banyak saksi telah dipanggil dalam proses pemeriksaan awal tersebut, termasuk beberapa pihak yang dianggap mengetahui secara langsung mekanisme penggunaan dana kegiatan di tahun anggaran 2023 dan 2024. Meski demikian, sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Polres Kapuas Hulu maupun BPBD terkait perkembangan kasus tersebut. Publik menilai lambannya penanganan laporan ini dapat menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Masyarakat berharap Unit Tipidkor Polres Kapuas Hulu segera memberikan kejelasan dan transparansi mengenai penanganan kasus dugaan penyimpangan dana publik tersebut, mengingat anggaran penanggulangan bencana menyangkut hajat hidup dan keselamatan masyarakat luas. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam memastikan akuntabilitas, integritas, dan transparansi keuangan daerah, agar kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah tidak semakin menurun. penulis:Adi ztc Warta Humas Kalbar:Rabudin muhammad”Tegakkan keadilan,perjuangkan kebenaran. Editor Basori
Bandung, Bidik-kasusnews.com — Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) kembali ditegaskan oleh Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, setelah pihaknya memeriksa Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.(31/10/2025) Pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota dilakukan pada Kamis (30/10/2025) di kantor Kejari Kota Bandung, oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah berjalan usai penggeledahan sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung. “Kami yakin kasus ini dapat segera dituntaskan demi terwujudnya Bandung yang lebih baik dan bersih dengan menerapkan prinsip good governance,” ujar Kajari Irfan Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (31/10/2025). Mantan Kabag Protokol dan Pengamanan Pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini menegaskan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah dokumen penting, telepon genggam, dan laptop yang diduga berkaitan dengan kasus penyalahgunaan kewenangan di Pemkot Bandung tahun anggaran 2025. “Atas penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen serta alat bukti elektronik yang relevan. Barang bukti tersebut akan didalami untuk memperkuat proses penyidikan,” jelas Irfan. Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dari hasil penyelidikan, tim telah menemukan alat bukti yang cukup kuat untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kejari Bandung kini fokus menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak yang terlibat. “Yang pasti, alat bukti yang kami temukan cukup kuat untuk melangkah ke tahap penyidikan,” tambahnya. Terkait status hukum Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Irfan menegaskan bahwa hingga saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “Sampai saat ini, Wakil Wali Kota Bandung masih berstatus saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah temuan penyidik terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan,” tutup Irfan. Langkah Kejari Bandung ini menjadi wujud nyata komitmen penegakan hukum yang transparan dan profesional, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi serta upaya mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di Kota Bandung. ( Agus)
BEKASI KOTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM Dalam upaya memperkuat sinergi antara media massa, pemerintah, dan dunia usaha, Polres Metro Bekasi Kota menggelar kegiatan pembekalan dan sosialisasi bertajuk “Sinergi Media, Pemerintah, Dunia Usaha dalam Penerapan UU Pers, KIP, ITE serta Implementasi Pengelolaan CSR/TJSL”, Jumat (31/10/2025). Acara yang berlangsung di Kantor PWI Kota Bekasi, Jalan Rawa Tembaga, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, ini diikuti oleh berbagai unsur, mulai dari aparat penegak hukum, pejabat pemerintah daerah, hingga insan pers. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung kondusif hingga siang hari. Hadir sebagai narasumber dari Polres Metro Bekasi Kota, antara lain AKP Suparyono, S.H. (Kasihumas), AKP Sentot Tri Handoko, S.H. (Kasikum), IPDA A. Sasmita (Paur Penmas), Penata Tk. I Ayunda Nopita, P.SE (Paurmin Humas), serta Bripka Firman Riza, S.H. (Anggota Humas). Dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, turut hadir Kajari Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., dan Kasi Intelijen Ryan Anugrah, S.H., M.H. Sementara dari unsur pemerintah, hadir Kadiskominfostandi Kota Bekasi Drs. Nadih Arifin, M.Si., dan Pranata Humas Ahli Muda M. Muchlis, S.E., M.Si. Kegiatan yang diselenggarakan atas kerja sama dengan PWI Kota Bekasi ini turut dihadiri Ketua PWI Kota Bekasi Ade Muksin, S.H., dan Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat Aat Surya Safaat, bersama jajaran pengurus serta anggota PWI. Dalam paparannya, Aat Surya Safaat menegaskan pentingnya profesionalisme dan etika jurnalistik dalam praktik pemberitaan. “Wartawan harus berniat baik, menyampaikan berita yang mencerahkan, dan menghindari muatan sadistis atau vulgar. Media juga wajib berbadan hukum, memiliki struktur organisasi yang jelas, serta mendorong wartawannya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW),” ungkapnya. Aat juga menjelaskan perbedaan antara media arus utama yang berbadan hukum dengan akun media sosial yang tidak memiliki pertanggungjawaban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Selain itu, peserta mendapatkan pemahaman mendalam tentang penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam praktik jurnalistik serta komunikasi publik yang beretika. Sesi berikutnya membahas pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Materi ini dinilai penting untuk memperkuat peran dunia usaha dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Bekasi. Acara diakhiri dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab, di mana para peserta menyampaikan apresiasi atas inisiatif Polres Metro Bekasi Kota yang mengedepankan kolaborasi lintas sektor untuk membangun pemahaman hukum dan etika informasi publik. “Sinergi antara media, pemerintah, dan dunia usaha menjadi pondasi penting dalam menciptakan komunikasi publik yang sehat dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar AKP Suparyono, Kasihumas Polres Metro Bekasi Kota. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam memperkuat transparansi, profesionalisme jurnalistik, serta pelaksanaan program CSR yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi. ( Agung)
Bidik-kasusnews.com,Pontianak kalimantan Barat Aksi pengisian BBM jenis Dexlite non subsidi menggunakan dump truk terbuka kembali mencuri perhatian publik. Peristiwa tersebut terjadi di SPBU 64.781.06 Kota Baru, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak kalimantan Barat, yang berlokasi tak jauh dari Bundaran Kobar, pada Selasa (28 Oktober 2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Dari pantauan di lapangan, dump truk berwarna kuning itu tampak melakukan pengisian langsung di dispenser SPBU tanpa wadah tertutup standar, bahkan dilakukan oleh sopir sendiri, bukan operator resmi SPBU. Posisi truk berhenti di jalur pengisian umum, sementara aktivitas tersebut berlangsung di sore hari dan disaksikan sejumlah warga sekitar. Usai pengisian BBM Dexlite tersebut, awak media mengikuti pergerakan truk dari lokasi SPBU 64.781.06 Kota Baru. Truk kemudian melaju ke arah Jalan Imam Bonjol, menempuh jarak yang cukup jauh, sebelum akhirnya masuk ke sebuah gudang besar yang juga berada di kawasan Jalan Imam Bonjol. Namun, awak media tidak masuk lebih dalam ke area gudang karena kondisi di lapangan dianggap berpotensi membahayakan keselamatan. “Pungkas Tim awak media yang melakukan penelusuran di lokasi.” Saat awak media melakukan konfirmasi, pengawas SPBU 64.781.06 Kota Baru bernama Edi membenarkan kejadian tersebut. “Memang benar, isi dalam dump truk itu BBM jenis Dexlite non subsidi,” kata Edi pengawas SPBU 64.781.06 Kota Baru. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh salah satu operator SPBU 64.781.06 Kobar yang bertugas saat itu. “Iya, pengisian Dexlite itu memang dilakukan di tengah. Itu Dexlite non subsidi,” ujar salah satu operator saat dikonfirmasi. Sementara itu, sumber lain yang dikonfirmasi awak media menyebut bahwa pemilik SPBU 64.781.06 Kota Baru berinisial (HS) diduga mengetahui aktivitas tersebut. “SPBU itu milik HS, dan kabarnya memang sudah sering ada pengisian seperti itu. Tapi belum pernah ditindak,” ungkap sumber terpercaya. Praktik pengisian BBM dengan cara tersebut melanggar ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan, setiap penyaluran BBM harus dilakukan oleh petugas resmi SPBU dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Pertamina atau BPH Migas. Selain itu, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan: “Setiap orang yang melakukan penyimpanan, pengangkutan, dan/atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).” Ketentuan ini menunjukkan bahwa setiap bentuk penyaluran atau pengangkutan BBM tanpa izin resmi termasuk dalam kategori pelanggaran pidana berat. BPH Migas juga menegaskan, BBM non subsidi seperti Dexlite tidak diperuntukkan untuk dijual kembali atau dipindahkan ke wadah lain, apalagi menggunakan kendaraan nonstandar seperti dump truk terbuka. Tindakan pengisian BBM secara terbuka di bak truk tanpa alat pelindung dan tanpa wadah resmi juga melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengamanan dan Pengawasan Teknis Kegiatan Usaha Hilir Migas. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran dan ledakan, tindakan ini juga dapat menimbulkan dugaan penyimpangan atau penimbunan BBM non subsidi. Warga sekitar Bundaran Kobar yang menyaksikan langsung aksi tersebut menyatakan keheranan karena kegiatan itu dilakukan terang-terangan tanpa teguran dari petugas SPBU. “Kami lihat truk itu isi Dexlite pakai corong, padahal bukan kendaraan tangki resmi. Bahaya itu, bisa meledak,” ujar salah satu warga sekitar Bundaran Kobar. Publik mendesak agar Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap SPBU 64.781.06 Kota Baru, termasuk menelusuri apakah pengawas dan pemilik SPBU (HS) membiarkan atau mengetahui praktik tersebut. Jika terbukti ada unsur kelalaian atau pembiaran, pihak SPBU dapat dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP karena turut serta dalam pelanggaran, serta dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Dalam konteks ini, BPH Migas bersama Ditjen Migas Kementerian ESDM berhak melakukan penyegelan, pemeriksaan, dan penindakan hukum terhadap SPBU yang tidak mematuhi standar penyaluran BBM non subsidi. Pengawasan yang ketat menjadi keharusan, karena praktik semacam ini berpotensi mengganggu distribusi energi nasional dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan SPBU di daerah. Peristiwa di SPBU 64.781.06 Kota Baru, Akcaya, Pontianak Selatan, menjadi cerminan lemahnya pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi penyaluran BBM di lapangan. Pengisian Dexlite non subsidi oleh sopir dump truk sendiri tanpa operator resmi merupakan pelanggaran serius yang perlu ditindak tegas. Masyarakat berharap Pertamina dan BPH Migas segera mengambil langkah konkret untuk memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan dalam pendistribusian BBM di wilayah Pontianak dan Kalimantan Barat secara umum. Sumber:Tim Investigasi/TG Redaksi | TG Media (Team/read)
BANDAR LAMPUNG — BIDIK-KASUSNEWS.COM Dalam upaya memperkuat sinergi antara TNI dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah, Babinsa Kelurahan Panjang Utara, Koramil 410-01/Panjang (PJG) Kodim 0410/Kota Bandar Lampung (KBL), Sertu Ismanto, melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dan Patroli Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) pada Kamis malam (30/10/2025). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.15 WIB ini berlangsung di RT 10/LK III, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, dan diikuti oleh para pamong serta warga setempat. Sinergi ini menjadi bentuk nyata komitmen Babinsa dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif melalui pendekatan langsung kepada masyarakat. Wujud Sinergi dan Gotong Royong Dalam kegiatan tersebut, Sertu Ismanto turut berinteraksi dan berdialog dengan warga. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan melalui kegiatan ronda dan komunikasi yang terbuka antarwarga. “Keamanan dan ketertiban lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Dengan kerja sama yang baik antara TNI, perangkat kelurahan, dan seluruh warga, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman, harmonis, dan terhindar dari potensi gangguan,” ujar Sertu Ismanto di sela kegiatan. Patroli malam itu juga dimanfaatkan sebagai ajang mempererat hubungan antara TNI dengan masyarakat. Suasana hangat penuh kebersamaan terlihat jelas saat Babinsa menyapa warga dan turut berkeliling bersama tim Siskamling. Menjaga Stabilitas dari Akar Rumput Kegiatan Komsos dan patroli rutin ini merupakan bagian dari pembinaan teritorial (Binter) yang menjadi tugas pokok Babinsa. Selain meningkatkan kewaspadaan warga terhadap gangguan keamanan, kegiatan ini juga berfungsi sebagai langkah preemtif dan preventif dalam menjaga stabilitas wilayah. Kehadiran Babinsa di tengah masyarakat diharapkan bukan hanya sebagai pengayom, tetapi juga sebagai solusi atas berbagai persoalan sosial di tingkat bawah, termasuk upaya pencegahan dini terhadap tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas lainnya. Berlangsung Aman dan Kondusif Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar, aman, dan tertib hingga berakhir sekitar pukul 22.00 WIB. Tingginya partisipasi warga menjadi bukti kuat bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan bersama semakin meningkat. “Kami bangga dengan semangat warga yang tetap kompak dan peduli terhadap lingkungan. Ini modal besar untuk terus menjaga Panjang Utara tetap aman dan nyaman,” tutup Sertu Ismanto. Komitmen Berkelanjutan Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkesinambungan oleh Babinsa dan aparat kelurahan setempat sebagai bentuk komitmen TNI dalam membina wilayah serta memperkuat sistem keamanan masyarakat. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi TNI AD dalam membangun kemanunggalan dengan rakyat, memastikan setiap warga merasa aman dan terlindungi. ( Agus)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara —30-Oktober-2025- Dunia penegakan hukum di Kabupaten Jepara kini mendapat energi baru. Adalah Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H., jaksa berdedikasi asal Denpasar, Bali, yang resmi menakhodai Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara. Sosok yang dikenal cerdas, pekerja keras, dan berintegritas tinggi ini diharapkan mampu membawa Kejari Jepara menjadi lebih progresif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Lahir di Denpasar, 22 Juni 1971, Agung tumbuh dalam lingkungan yang sederhana namun sarat nilai disiplin dan kerja keras. Ia menempuh pendidikan dasar di SD 3 Kerobokan, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 7 Denpasar dan SMA PGRI 6 Badung. Minatnya pada dunia hukum mendorong Agung melanjutkan studi ke Universitas Ngurah Rai Denpasar, tempat ia meraih gelar Sarjana Hukum (S1) dan kemudian Magister Hukum (S2). Perjalanan karier Agung di korps Adhyaksa dimulai pada tahun 2000 di Kejaksaan Negeri Klungkung sebagai staf tata usaha. Dua tahun berselang, ia diangkat menjadi Jaksa Fungsional, yang menjadi pijakan awal kiprahnya sebagai penegak hukum profesional. Dedikasinya membawa dia naik jabatan menjadi Kepala Sub Seksi Penuntutan, lalu Kepala Sub Seksi Penerangan Hukum di Kejaksaan Tinggi Bali. Tahun 2014, Agung mendapat kepercayaan untuk bertugas di luar kampung halamannya, yakni di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai Pemeriksa III, kemudian menjabat Pemeriksa Intelijen pada tahun 2017. Setelah tujuh tahun di NTB, ia kembali ke Bali pada tahun 2021 sebagai Koordinator Kejati Bali. Puncak kariernya datang pada 9 Oktober 2023, ketika Agung dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Pinrang. Di bawah kepemimpinannya, Kejari Pinrang dikenal aktif, berprestasi, dan inovatif. Beberapa pencapaiannya yang menonjol antara lain: Terbaik II Realisasi PNBP Tertinggi 2024, Terbaik III Penanganan Perkara Koneksitas Bidang Pidana Militer 2024, Pimpinan Inspiratif 2024 dan Best Leader Indonesia 2025 dari Seven Media Asia Award Indonesia. Selain penghargaan, sederet kinerja nyata turut membuktikan kiprahnya. Ia memimpin langsung penyidikan kasus korupsi pengelolaan Mall Pinrang (2017–2024), berhasil mengembalikan kerugian negara Rp 1,17 miliar dari hasil lelang emas rampasan, menagih pidana denda kasus narkotika Rp 1 miliar, serta memenangkan beberapa perkara perdata yang melibatkan instansi pemerintah, termasuk sengketa Pilkada Pinrang 2024. Kini, memasuki babak baru di Kejari Jepara, Agung datang membawa semangat reformasi dan pembaruan. Dalam sambutannya, ia menegaskan komitmennya untuk memperkuat integritas dan pelayanan publik kejaksaan. > “Kejaksaan bukan hanya penegak hukum, tetapi juga pengayom masyarakat. Saya ingin Kejari Jepara menjadi lembaga yang hadir dengan solusi, bukan hanya sanksi,” tegas Agung saat perkenalan dengan jajaran Kejari Jepara. Kedatangannya disambut hangat oleh jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat Jepara. Daerah yang dikenal sebagai Kota Ukir ini memang membutuhkan figur pemimpin yang berani berinovasi dan menegakkan keadilan dengan hati nurani. Dengan pengalaman lintas daerah dan segudang prestasi, Agung Bagus Kade Kusimantara diyakini mampu membawa Kejari Jepara menuju arah yang lebih maju. Selamat datang di Jepara, Sang Adhyaksa dari Tanah Dewata — semoga semangat dan integritasmu menorehkan babak baru dalam sejarah penegakan hukum di Kota Ukir.(Wely-jateng)