JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali menggelar kegiatan sosialisasi (P4GN) pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika yang bertempat di Desa Kunir, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, pada hari Jumat (3/10/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba dan upaya bersama dalam memerangi peredaran narkotika. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh unsur tiga pilar Desa Kunir, tokoh agama (Toga), tokoh masyarakat (Tomas), tokoh pemuda (Toda) hingga warga masyarakat Desa Kunir. Kasat Reskrim Polres Jepara adalah AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjadi narasumber utama dalam kegiatan tersebut. Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim AKP Wildan menyampaikan, secara mendetail tentang berbagai jenis narkoba yang beredar di Indonesia, efek negatif yang ditimbulkan oleh narkoba bagi penggunanya, serta ancaman hukuman bagi para pelanggar. “Narkoba menjadi musuh bersama, dan kita semua harus waspada, terutama karena lingkungan kita menjadi target peredaran narkoba,” ujarnya. Selain itu, ia mengimbau agar masyarakat dapat lebih berhati-hati terhadap peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal. “Kami mengajak seluruh peserta untuk aktif bekerja sama dengan Polres Jepara dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” imbuhnya. Sosialisasi ini juga menyoroti aspek penting pencegahan narkoba, baik dari segi agama, lingkungan, maupun tanggung jawab pribadi. “Bahaya narkoba bagi tubuh manusia sangat serius, dan langkah preventif harus dilakukan mulai dari keluarga dan lingkungan sekitar,” pungkasnya. Terpisah, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan upaya yang dilakukan Polres Jepara dalam memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bersama-sama melawan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Jepara. Kasihumas pun menegaskan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk peserta sosialisasi, dapat berperan aktif bekerja sama dengan Polres Jepara untuk memerangi peredaran gelap narkoba,” katanya AKP Dwi juga berpesan agar masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan pengaduan Polres Jepara di call center Polri 110 atau WhatsApp Siraju di nomor 08112894040. “Apalagi saat ini, Polres Jepara telah meluncurkan hotline call center 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan Siraju atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan. Masyarakat bisa menghubungi melalui pesan Chatbot Siraju pada aplikasi WhatsApp di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” jelasnya. (Wely-jateng) Sumber:humas polres jepara

Bidik-kasusnews.com,Pontianak kalimantan Barat Jum”at-03- Oktober-2025 Menanggapi sikap sekelompok mahasiswa yg akan melakukan aksi terkait desakan penuntasan kasus korupsi di Kalbar, Ketua Persatuan Orang Melayu (POM) Agus Setiadi mengingatkan agar publik tetap objektif, adil, dan tidak terbawa opini yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum. Menurutnya, Gubernur Kalbar tidak boleh diposisikan seolah-olah bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. “Semua pihak tentu setuju bahwa korupsi adalah musuh bersama. Namun jangan sampai semangat pemberantasan korupsi justru dijadikan alat kriminalisasi politik dan tekanan yang sarat kepentingan. Gubernur Kalbar adalah pemimpin yang tengah bekerja keras membangun daerah, sehingga sudah selayaknya kita memberi ruang bagi proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” ujar Agus Setiadi di Pontianak, Jumat (3/10/25). Agus menegaskan, prinsip dasar negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menempatkan asas kepastian hukum dan asas praduga tak bersalah sebagai fondasi utama. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum baik KPK, Polri dan Kejaksaan untuk bekerja profesional dan tidak tunduk pada tekanan opini publik atau kepentingan politik tertentu. “Kalau ada dugaan kasus hukum, biarkan aparat menyelesaikan sesuai prosedur. Jangan ada yang dipaksakan. Kita semua sepakat ingin penegakan hukum yang cepat, adil, dan tidak tebang pilih. Jangan sampai pejabat yang sedang mengabdi kepada rakyat justru dihancurkan oleh opini yang belum tentu benar sehingga mengganggu jalannya pemerintahan,” ujar Ketua lembaga SIKKAP ini, Sentra Inovasi dan Kajian Kebijakan Publik. Agus Setiadi juga menilai bahwa Gubernur Kalbar selama ini tegas berkomitmen pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalbar. Menurutnya, banyak program prioritas di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kerakyatan yang sedang dijalankan, dan semua itu membutuhkan stabilitas politik serta kepercayaan publik seperti pantun berikut ini : “Berlayar sampan ke hulu Kapuas, Singgah sebentar membeli ikan. Kepercayaan rakyat semakin meluas, Ria Norsan memimpin penuh kesabaran. “kami akan selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi, tetapi sekaligus mengingatkan agar jangan ada fitnah dan kriminalisasi. Kita harus dewasa dalam berdemokrasi, jangan sampai rakyat dirugikan karena pembangunan terhambat akibat politisasi kepentingan tertentu. Apalagi sampai akan mengerahkan massa untuk menekan aparat penegak hukum (APH), maka kami pun selaku organisasi masyarakat sangat BISA dan BIASA mengerahkan ribuan massa mahasiswa, pemuda dan masyarakat akar rumput untuk menjawab ancaman seperti itu,” tegas Agus. Di akhir pernyataannya, Agus mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menahan diri dan mengawal proses hukum dengan cara yang konstruktif, jangan mau diperalat dan jangan gadaikan idealisme untuk kepentingan tertentu. “Silakan kritik, silakan mengawal, tapi jangan sampai menghakimi sebelum waktunya. Gubernur Kalbar adalah amanah rakyat, dan kita semua bertanggung jawab menjaga marwah Kalbar agar tetap kondusif dan fokus membangun. Kita percayakan penanganan seluruh kasus di Kalbar ini kepada Aparat Penegak Hukum baik KPK, Polri dan Kejaksaan. Bilamana ada yg dinilai janggal, silakan kritik. Sekarang masyarakat sudah cerdas dan bisa menilai dengan jernih karena kita hidup di era sosial media terbuka dimana suara netizen takkan bisa dibendung” pungkas veteran aktivis kampus ini. Wartawan Si Juli

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 2 Oktober 2025 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menggelar kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan non-manajerial serta acara pelepasan pegawai yang akan berpindah tugas. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis (2/10), bertempat di Aula Rutan Jepara dengan penuh khidmat dan kebersamaan. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, secara langsung memimpin prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. Dalam sambutannya, Beliau menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, terutama bagi pejabat yang baru dilantik. “Pelantikan ini bukan hanya formalitas, tetapi bentuk kepercayaan institusi kepada pegawai yang dianggap mampu dan layak menduduki jabatan tertentu. Mari kita jaga amanah ini dengan penuh tanggung jawab,” ujar Karutan dalam sambutannya. Dalam kesempatan tersebut, pegawai dilantik dan diambil sumpahnya Mono Puswanto untuk menduduki jabatan fungsional non-manajerial Kepala Subseski Pengelolaan di Rutan Jepara. Pelantikan berlangsung dengan tertib, diawali dengan pembacaan Surat Keputusan, pengambilan sumpah jabatan yang disaksikan rohaniawan, serta penandatanganan berita acara pelantikan. Selain pelantikan, Rutan Jepara juga melaksanakan prosesi pelepasan bagi salah satu pegawai terbaiknya, Amin Suhardono yang akan melanjutkan tugas di satuan kerja baru Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo. Dalam suasana haru namun hangat, Karutan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dedikasi yang telah diberikan selama bertugas di Rutan Jepara. “Kami kehilangan satu sosok yang selama ini telah banyak berkontribusi. Semoga sukses dan semakin berprestasi di tempat yang baru,” ucapnya. Acara ditutup dengan pemberian cenderamata dan sesi foto bersama, sebagai bentuk kenang-kenangan dan penghormatan atas pengabdian yang telah diberikan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Rutan Kelas IIB Jepara dalam meningkatkan tata kelola kepegawaian dan memastikan roda organisasi berjalan secara profesional dan berkesinambungan. Dengan semangat pembaruan dan regenerasi, Rutan Jepara berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjalankan fungsi pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan secara optimal.(Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Agenda kedelapan sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Supriyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (2/10/2025). Persidangan berlangsung di Ruang Cakra pada pukul 13.00 WIB dengan nomor perkara 82/Pid.B/2025/PN Jpa. Majelis hakim dipimpin oleh Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H. bersama anggota Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., M.H. dan Afrizal, S.H., M.Hum.. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Danang Sucahyo menghadirkan tiga orang saksi, di antaranya Naim Suryono serta dua pegawai bank, yakni dari BNI dan BCA.terdakwa didampinggi kuasa hukum Bambang Budiyanto S.H. Kesaksian Naim Suryono Di hadapan majelis, Naim Suryono mengaku pertama kali mengenal Supriyanto pada November 2023. Saat itu, terdakwa memperkenalkan diri sebagai jaksa yang bisa membantu menyelesaikan persoalan hukum terkait tambak udang di Karimunjawa milik Sutrisno. “Pertemuan terjadi di Salemba, ada pembicaraan soal uang untuk pengurusan perkara. Dari Yoyon, anak Sutrisno, saya menerima bukti transfer Rp250 juta dan Rp350 juta, total Rp600 juta,” ujar Naim. Meski Supriyanto disebut menjanjikan perkara tidak berlanjut, kenyataannya Sutrisno tetap ditahan. Supriyanto sendiri membantah kesaksian tersebut dan menilai keterangan Naim tidak sesuai fakta. Bukti Perbankan Pegawai BNI Eftalita membacakan rekening koran terdakwa yang mencatat adanya transfer dana dari Sutrisno dan Sugeng Cahyono pada periode Maret–April 2024 sebesar Rp500 juta. “Tiga kali transfer dari Sutrisno, masing-masing Rp200 juta, Rp150 juta, dan Rp100 juta. Ada juga tambahan Rp50 juta dari Sugeng,” jelasnya. Hal senada diungkapkan saksi Kenang Gilang Prabowo dari Bank BCA Jepara, yang membenarkan adanya transaksi Rp100 juta dari rekening Sugeng Cahyono pada 27 Maret 2024 ke rekening Supriyanto. Tawaran Perdamaian Ditolak Usai mendengar rangkaian kesaksian, Supriyanto menyampaikan permohonan perdamaian dengan menawarkan satu unit mobil kepada pihak korban. Namun, Sutrisno secara tegas menolak tawaran tersebut. Sampai persidangan kali ini, upaya damai belum membuahkan hasil, dan kasus masih terus berlanjut di meja hijau.(Wely-jateng)

INDRAGIRI HULU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu resmi menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah BPR Indra Arta periode 2014–2024. Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (2/10/2025) setelah tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Inhu mengantongi bukti kuat. Kesembilan tersangka terdiri dari pejabat struktural, account officer, teller, hingga seorang debitur. Mereka adalah SA (Direktur BPR Indra Arta), AB (Pejabat Eksekutif Kredit), ZAL, KHD, SS, RRP, THP (Account Officer), RHS (Teller/Kasir), dan KH (Debitur). “Para tersangka diduga bersama-sama melakukan pemberian kredit tidak sesuai prosedur, menggunakan nama orang lain, agunan tidak sah, hingga pencairan deposito tanpa persetujuan nasabah. Praktik tersebut mengakibatkan kredit macet pada 93 debitur dan hapus buku pada 75 debitur dengan potensi kerugian negara sekitar Rp15 miliar,” jelas Kepala Kejari Indragiri Hulu, Dr. Anton Rudiyanto, melalui keterangan resminya. Modus yang dilakukan para tersangka antara lain: Persetujuan kredit fiktif tanpa survei dan agunan sah. Pengajuan kredit atas nama orang lain. Pencairan deposito tanpa persetujuan pemilik. Pemberian kredit di atas nilai agunan dan kepada debitur bermasalah. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. Untuk kepentingan penyidikan, kesembilan tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah seluruh tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak ditahan. Kejari Inhu menegaskan penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. “Kami akan mendalami keterlibatan pihak lain agar kasus ini terang benderang dan kerugian negara bisa dipulihkan,” tegas Anton. Kasus korupsi ini menambah daftar panjang perkara yang tengah ditangani Kejaksaan di Riau, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah agar pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. ( Agus)

KULON PROGO | Bidik-kasusnews.com – Kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, memasuki tahap krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo resmi menetapkan UW, mantan Kepala BUKP Galur periode 2010–2025, sebagai tersangka setelah ditemukan bukti kuat adanya penyelewengan dana yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp8 miliar. Pengumuman penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (1/10/2025) di Kantor Kejari Kulon Progo. Usai diumumkan, UW langsung digelandang dan ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta guna mempercepat proses penyidikan. Kepala Kejari Kulon Progo, Dr. Anton Rudiyanto, melalui Kasi Intelijen Awan Prastyo Luhur, menjelaskan modus yang digunakan tersangka dalam aksinya. “UW diduga melakukan berbagai cara, mulai dari markup kredit, membuat kredit fiktif, hingga tidak mencatat setoran nasabah dalam sistem BUKP baik tabungan maupun deposito. Dana hasil manipulasi itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Awan. Menurut Kejaksaan, unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi, mulai dari perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga memperkaya diri sendiri dan menimbulkan kerugian negara. Atas perbuatannya, UW dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup. Meski UW sudah resmi ditahan, Kejaksaan menegaskan penyidikan belum berakhir. “Kami belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” tegas Awan. Selain kasus UW, Kejari Kulon Progo saat ini juga tengah menangani sejumlah perkara korupsi lain dengan estimasi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. ( Agus)

JAKARTA | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kejaksaan Agung RI resmi memiliki Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) yang baru. Hendro Dewanto, jaksa senior asal Jawa Tengah, dilantik langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/10/2025). Jabatan strategis ini sebelumnya kosong sejak Mei 2025, hingga akhirnya dipercayakan kepada Hendro, sosok yang dikenal sederhana dan menjunjung tinggi integritas. “Pelantikan adalah awal pengabdian lebih besar. Jabatan harus dimaknai sebagai amanah yang dijalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam amanatnya. Sebagai Jambin, Hendro memegang peran krusial dalam pembinaan sumber daya manusia dan organisasi kejaksaan. Jaksa Agung pun memberikan tiga arahan prioritas: Mengoptimalkan kolaborasi antarbidang agar kebijakan pimpinan cepat terlaksana. Memperbaiki fasilitas kantor kejaksaan di daerah sebagai wajah institusi. Memperkuat sistem mutasi dan promosi yang lebih adil dan profesional di lingkungan kejaksaan. Karier Panjang dari Bawah Hendro Dewanto bukanlah sosok instan. Ia memulai kariernya di Korps Adhyaksa pada 14 Mei 1996 sebagai staf Tata Usaha Pendidikan dan Pelatihan di Kejaksaan Agung. Perjalanan panjangnya meliputi berbagai posisi strategis: Jaksa Fungsional di Yogyakarta, Kasi Pidum Kejari Belu, Kajari Lebak, Asisten Pengawasan Kejati DKI Jakarta, hingga Direktur Penuntutan Jampidsus. Ia juga pernah menjabat Kajati Sulawesi Tenggara dan Kajati Jawa Tengah. Setelah hampir tiga dekade mengabdi, Hendro kini mencapai salah satu puncak kariernya sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan. Seorang rekannya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyebut Hendro sebagai pribadi sederhana yang lebih senang bekerja dalam diam ketimbang tampil menonjol. “Beliau orangnya tidak neko-neko, lebih banyak bekerja daripada bicara,” ujarnya. Sederhana, Dekat dengan Media, dan Membumi Sebagai putra Jawa Tengah, Hendro dikenal disiplin, rendah hati, dan dekat dengan awak media. Gaya kepemimpinannya yang membumi membuatnya mudah diterima di manapun ia bertugas. Banyak pihak meyakini Hendro akan membawa semangat baru dalam pembinaan organisasi Kejaksaan Agung, terutama di bidang SDM dan tata kelola kelembagaan. Pelantikan Pejabat Lain Selain Hendro Dewanto, Jaksa Agung juga melantik sejumlah pejabat baru, di antaranya: Ponco Hartanto sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Katarinda Endang Sarwestri sebagai Staf Ahli Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum. Iman Wijaya sebagai Staf Ahli Bidang Akuntabilitas dan Informasi Publik. Sarjono sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama Internasional. Pelantikan tersebut menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk terus melakukan pembenahan birokrasi dan memperkuat integritas lembaga penegak hukum di Indonesia. ( Agus)

HSU | Bidik-kasusnews.com – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di lapangan Mapolres HSU, Rabu (1/10/2025) pukul 08.00 WITA. Upacara berlangsung khidmat dengan diikuti jajaran perwira, pejabat utama, PNS Polri, serta seluruh personel kepolisian. Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., bertindak sebagai Inspektur Upacara. Jalannya prosesi dipimpin oleh AKP Sutopo sebagai Perwira Upacara, sedangkan IPDA Purbo Caroko HD ditunjuk sebagai Komandan Upacara. Rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai tata upacara, mulai dari penghormatan pasukan, mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila, hingga ikrar Hari Kesaktian Pancasila. Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan pentingnya menjadikan peringatan ini sebagai momentum memperkokoh persatuan bangsa. Ia juga mengingatkan seluruh peserta untuk menolak ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. “Pancasila adalah dasar negara sekaligus pemersatu bangsa. Mari kita jaga keutuhan NKRI dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari,” tegas AKBP Agus Nuryanto. Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi, acara dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan kepada personel berprestasi. Beberapa di antaranya diraih atas keberhasilan Polres HSU menjuarai lomba Kampung Tertib Berlalu Lintas dan Polisi Cilik (Pocil) tingkat daerah. PS. Kasi Humas Polres HSU, IPTU Asep Hudzainur, menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh jajaran. “Penghargaan ini adalah motivasi bagi personel untuk terus berprestasi, bekerja profesional, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya. Upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Polres HSU berlangsung tertib, lancar, dan penuh khidmat. Kehadiran seluruh elemen dalam kegiatan tersebut menjadi simbol komitmen bersama menjaga nilai-nilai luhur bangsa berlandaskan Pancasila sebagai ideologi pemersatu. ( Agus)

Bidik-kasusnews.com,Kalimantan Barat Polda Kalbar — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar melakukan penjemputan terhadap konten kreator RK, pemilik akun media sosial @riezky.kabah, yang sempat viral karena unggahannya beberapa waktu lalu, Kamis (02/10/25). Penjemputan dilakukan oleh penyidik Disreskrimsus Polda Kalbar setelah RK mangkir dari dua kali panggilan resmi, sehingga aparat menempuh langkah tegas untuk menjemput RK yang sedang berada di wilayah Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., buka suara terkait langkah yang sudah diambil Polda Kalbar. “Ya benar, hari ini penyidik krimsus Polda Kalbar telah membawa RK untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Untuk perkembangan informasi akan kami infokan lebih lanjut.”, ujar Bayu. Saat ini, RK sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di hadapan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar guna mendalami motif dan dampak dari konten yang diunggahnya. “Kami mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan media sosial secara positif. Konten yang menyesatkan atau meresahkan publik dapat berimplikasi hukum. Proses ini juga menjadi pembelajaran bersama agar kebebasan berekspresi tetap menghormati aturan dan etika,” pungkas Bayu. Wartawan Ridwan Sandra

Jakarta | Bidik-kasusnews.com – Suasana meriah dan penuh energi mewarnai GOR Ahmad Yani, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (1/10/2025). Dalam rangka memperingati HUT ke-80 TNI, digelar Battle of The Band Festival yang dihadiri langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. Acara ini tidak hanya menjadi ajang hiburan, melainkan juga sarana untuk mempererat kebersamaan antara prajurit, PNS, keluarga besar TNI, hingga para pegiat musik jalanan dari berbagai daerah. Festival tersebut menghadirkan nuansa kompetisi sekaligus ruang ekspresi bagi para musisi untuk menyalurkan kreativitas dan bakat seni mereka. Puluhan grup band dari Kementerian Pertahanan, TNI AD, TNI AL, TNI AU, hingga Mabes TNI tampil membawakan lagu-lagu dari berbagai genre. Sorak-sorai penonton semakin pecah ketika Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto ikut bernyanyi di panggung, disusul dengan penampilan istimewa Wakasad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa yang turut menyumbangkan suara. Puncak acara ditandai dengan penyerahan penghargaan kepada para pemenang yang dilakukan langsung oleh Panglima TNI bersama para Kepala Staf Angkatan. Hasil kompetisi menempatkan Kartika Band Mabesad (TNI AD 2) sebagai Juara I, disusul Kartika Band Ditajenad (TNI AD 1) di posisi Juara II, dan Kolin Power Band (TNI AL 2) sebagai Juara III. Sementara itu, untuk kategori Band Pengamen Jalanan, Juara I diraih RVV Musik Jogja Kodam IV/Diponegoro 1, Juara II Putra Majapahit Kodam V/Brawijaya 2 yang juga mendapat gelar Juara Favorit, serta Juara III Sakral Sukmajaya Band Kodam Jaya 2. Agar penilaian berlangsung objektif, panitia menghadirkan juri profesional dari industri musik nasional, yakni Krisyanto (Jamrud), Joy Tobing, Ermy Kulit, dan Ato (Angkasa Band). Melalui kegiatan ini, TNI menunjukkan bahwa musik bukan hanya soal hiburan, tetapi juga bahasa universal yang mampu menyatukan TNI dan rakyat dalam semangat kebersamaan serta persaudaraan. ( Agus)