HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Ribuan santri, dewan guru, dan masyarakat sekitar memadati halaman Pondok Pesantren Rasyidiyah Khalidiyah (Rakha) Amuntai pada Minggu pagi (19/10/2025). Suasana penuh semangat dan kekeluargaan mengiringi kegiatan Jalan Santai dalam rangka Hari Lahir ke-103 Ponpes Rakha Amuntai sekaligus peringatan Hari Santri Nasional ke-10 tahun 2025. Kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WITA di Desa Pekapuran, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting daerah, di antaranya Wakil Bupati HSU Heru Setiawan, Ketua Bidang Pendidikan Ponpes Rakha Dr. KH. Abd. Hasib Salim, M.A.P, Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si, serta perwakilan SKPD Pemkab HSU. Selain itu, tampak hadir Ketua Panitia H. Suhaimi, Sekretaris Umum Yayasan Ponpes Rakha Dr. KH. Rif’an Syafruddin, Lc., M.Ag, para pengurus yayasan, dewan guru, dan mahasantri yang ikut memeriahkan jalannya acara. Rute Jalan Santai Penuh Keceriaan Rute jalan santai dimulai dari halaman Ponpes Rakha Amuntai menuju Simpang 4 Paliwara – Jembatan Paliwara – depan KPU HSU – Taman Junjung Buih – Bundaran Amuntai – Pasar Candi – Jembatan Candi Agung – Pamintangan, dan berakhir kembali di Ponpes Rakha Amuntai. Sepanjang perjalanan, para peserta terlihat antusias dan ceria sambil melantunkan shalawat dan yel-yel santri, menciptakan suasana meriah yang menggambarkan semangat kebersamaan dan cinta terhadap pesantren. Kegiatan ini mendapat pengawalan ketat dari personel Satuan Lalu Lintas Polres HSU yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Amuntai Utara Ipda Ngatiman, S.H. demi memastikan seluruh rangkaian berjalan aman dan tertib tanpa mengganggu arus lalu lintas di kawasan kota Amuntai. Polres HSU Apresiasi Semangat Kebersamaan Santri Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur, mewakili Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang dinilai membawa nilai positif bagi masyarakat. “Kami sangat mendukung kegiatan ini, karena selain memperingati hari bersejarah bagi dunia pesantren dan santri, juga mempererat silaturahmi antara ulama, santri, dan aparat keamanan,” ujarnya. Lebih lanjut, IPTU Asep menambahkan bahwa kehadiran Polres HSU dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap dunia pendidikan dan pesantren. “Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan penuh semangat kebersamaan. Ini mencerminkan sinergi antara Polri dan masyarakat, termasuk lingkungan pesantren, semakin kuat dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” tambahnya. Pesan Kapolres: Santri Adalah Penjaga Nilai Keagamaan dan Kebangsaan Melalui Kasi Humas, Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto juga menyampaikan harapannya agar momentum Harlah Ponpes Rakha ke-103 dan Hari Santri Nasional ke-10 menjadi inspirasi bagi para santri untuk terus menebar nilai-nilai keagamaan, toleransi, dan semangat kebangsaan. “Santri memiliki peran penting dalam menjaga keutuhan NKRI. Kami berharap semangat kebersamaan dan keimanan ini terus tumbuh di hati generasi muda,” pungkas Kapolres. Kegiatan jalan santai ini bukan hanya menjadi ajang olahraga dan silaturahmi, tetapi juga wujud nyata kebersamaan antara santri, masyarakat, dan aparat keamanan dalam merayakan semangat Hari Santri Nasional serta memperkokoh peran Ponpes Rakha Amuntai sebagai lembaga pendidikan Islam tertua dan berpengaruh di Kabupaten Hulu Sungai Utara. ( Agus)

Bidik-kasusnews.com Sijunjung, Sumatera Barat — Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sijunjung kembali menjadi perhatian publik. Namun kali ini, sorotan bukan hanya soal kerusakan lingkungan, melainkan dugaan kuat adanya keterlibatan aparat dan institusi penting yang membuat aktivitas tambang ilegal ini berjalan mulus tanpa hambatan. Selama ini, pemberitaan mengenai PETI di Sijunjung kerap berhenti pada dampak sosial dan ekologis. Namun hasil investigasi terbaru mengungkap lapisan persoalan yang jauh lebih kompleks. Di balik deru alat berat dan aliran sungai yang tercemar, tersimpan kisah tentang sistem perlindungan yang diduga terorganisir rapi. Salah satu titik panas aktivitas PETI berada di wilayah Tanjuang Ampalu, Kecamatan Sijunjung. Dari pantauan lapangan dan keterangan warga sekitar, sejumlah alat berat masih bebas beroperasi. Lebih mengejutkan, para pekerja di lokasi justru mengaku merasa “aman” karena telah membayar uang koordinasi kepada pihak tertentu. > “Kami sudah bayar ke Kodim lewat Picon. Jadi kami gak takut, karena yang jaga langsung Kodim. Kalau udah bayar, gak bakal ada yang ganggu,” ungkap seorang penambang di lokasi, Minggu (19/10) siang, dengan nada yakin. Pernyataan itu menimbulkan dugaan serius bahwa kegiatan PETI di Sijunjung tidak sekadar dijalankan oleh penambang liar, melainkan sudah memiliki sistem perlindungan berlapis yang melibatkan aparat. Bahkan beberapa nama pemilik alat berat — seperti Angga, Wira, Novi, dan Roni — disebut-sebut beroperasi di bawah pengawasan Kodim 0310 Sijunjung, sementara lainnya dikaitkan dengan pihak Polres Sijunjung. Ketua LSM Brantas Korupsi Indonesia, Ir. Hadi Prasetyo, SH., MH., menilai praktik seperti ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat hukum dan mencerminkan lemahnya integritas penegakan di daerah. > “Kalau pembekingnya tidak dicopot, jangan berharap aktivitas PETI bisa dihentikan. Setiap rencana penindakan pasti bocor karena mereka punya jalur komunikasi langsung dengan pihak pelindungnya,” tegasnya saat dihubungi Minggu malam (19/10). Hadi juga menambahkan, kondisi seperti ini bukan hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Majelis Kaum Betawi (MKB) sukses menggelar Kongres Istimewa Tahun 2025 yang berlangsung di Padepokan Pencak Silat Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada Sabtu (18/10/2025). Kegiatan ini menghasilkan sejumlah keputusan strategis bagi penguatan peran masyarakat Betawi di tengah transformasi Jakarta menuju kota global. Ketua Wali Amanah MKB Marullah Matali menjelaskan, pelaksanaan kongres tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta agar masyarakat Betawi semakin memperkuat kekompakan dan perannya di masa depan. “Kami diminta menciptakan suasana Betawi yang semakin kuat, dan syaratnya lakukan kongres untuk menyikapi perkembangan Jakarta global. Hari ini, kami laksanakan amanah itu,” ujar Marullah di TMII, Sabtu (18/10). Dalam kongres tersebut, tiga keputusan penting berhasil ditetapkan. Pertama, Fauzi Bowo kembali dipercaya sebagai Ketua Dewan Adat MKB, sementara Marullah Matali dikukuhkan sebagai Ketua Wali Amanah. Kedua, MKB menegaskan posisinya sebagai pilar utama dan wadah berhimpun masyarakat Betawi, sekaligus penjaga nilai-nilai luhur budaya Betawi. Ketiga, kongres mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi agar selaras dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Tahun 2017 dan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. “Kami akan segera menyampaikan hasil kongres ini kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Yang terpenting adalah mengokohkan kembali kekuatan masyarakat Betawi agar bisa berkontribusi aktif untuk pembangunan Jakarta,” tegas Marullah. Fahira Idris: Kongres MKB Bukti Semangat Persatuan dan Cinta Budaya Betawi Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta sekaligus Ketua Umum Bang Japar, Fahira Idris, turut hadir dalam kongres dan menyampaikan apresiasinya atas suksesnya penyelenggaraan kegiatan tersebut. “Saya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam atas terselenggaranya Kongres Istimewa MKB dengan lancar. Ini bukan hanya momentum penting dalam memperkuat eksistensi masyarakat Betawi, tetapi juga bukti nyata semangat kebersamaan, persatuan, dan cinta terhadap budaya Betawi,” ujar Fahira Idris dalam keterangan resminya. Fahira juga menyampaikan ucapan selamat kepada Fauzi Bowo dan Marullah Matali atas amanah baru yang diterima keduanya. Menurutnya, kedua tokoh tersebut memiliki rekam jejak panjang dalam kepemimpinan dan pengabdian bagi kemajuan masyarakat Betawi. “Saya yakin di bawah kepemimpinan keduanya, MKB akan semakin kuat, solid, dan berdaya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Betawi di Jakarta,” tuturnya. Lebih lanjut, Fahira berharap MKB terus menjadi wadah pemersatu dan penggerak masyarakat Betawi dalam berbagai bidang — sosial, budaya, ekonomi, maupun pembangunan kota. “Saya yakin, MKB mampu memperkuat peran masyarakat Betawi sebagai tuan rumah yang berwibawa dan berkarakter dalam menjadikan Jakarta sebagai kota global yang tetap berakar kuat pada jati diri budaya Betawi. Dengan kekompakan dan semangat gotong royong, Betawi akan terus maju, berdaya, dan menjadi kebanggaan kita semua,” pungkas Fahira Idris. ( Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, Bidik-kasusnews — Perkara nomor 82/Pid.B/2025/Jpa dengan terdakwa Supriyanto dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kembali akan bergulir di Pengadilan Negeri Jepara pada Selasa, 21 Oktober 2025. Sidang yang telah memasuki agenda akhir menjelang pembacaan tuntutan ini menjadi sorotan, terutama dari pihak korban melalui kuasa hukumnya, Sofyan Hadi, S.H.I., C.LSC., C.Me. Saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews pada Sabtu, 19 Oktober 2025 via WhatsApp, kuasa hukum korban, Sofyan Hadi, menyampaikan pandangan tegas terkait jalannya persidangan yang menurutnya sudah cukup jelas menunjukkan kebenaran materi perkara. > “Semua bukti yang disajikan JPU telah diuji oleh majelis hakim dalam persidangan dan telah nyata meyakinkan adanya perbuatan sebagaimana didakwakan JPU,” ujar Sofyan Hadi. Ia menegaskan, sejak awal proses penyidikan hingga pemeriksaan di persidangan, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak mampu menyangkal bukti-bukti kuat yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). > “Sejak penyidikan bahkan sampai pemeriksaan terdakwa maupun PH-nya tidak dapat menyangkal bukti-bukti yang ada,” tambahnya. Lebih lanjut, Sofyan menyoroti sikap terdakwa yang dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan. Ia menyebut bahwa terdakwa Supriyanto dua kali melakukan manuver dengan berpura-pura sakit demi menunda jalannya sidang. > “Ada kesan terdakwa mempermainkan pemeriksaan persidangan dengan dua kali membuat manuver seolah sakit. Padahal setelah dilakukan pemeriksaan dokter RSUD, ternyata tidak sakit,” ungkapnya. Menurut Sofyan, tindakan tersebut menunjukkan upaya terdakwa untuk mengulur waktu dan menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Ia pun menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum memiliki hak penuh untuk menuntut dengan hukuman maksimal demi menegakkan rasa keadilan bagi korban. > “JPU berhak mengajukan tuntutan maksimal demi rasa keadilan korban,” tegas Sofyan. Sidang lanjutan pada Selasa mendatang diperkirakan akan menjadi momen penting untuk melihat arah akhir dari perkara yang telah menyita perhatian masyarakat ini. Publik pun menantikan bagaimana majelis hakim akan menilai seluruh bukti dan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.(Wely-jateng)

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 19- Oktober 2025 — Gelombang protes datang dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU) setelah program Xpose Uncensored yang tayang di Trans7 pada Senin (13/10/2025) dinilai melecehkan pesantren dan para kiai. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun menyatakan akan menempuh jalur hukum atas kasus ini. Dilansir dari VIVA.co.id (14/10/2025), Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyebut tayangan tersebut telah mencederai martabat pesantren dan menyesatkan publik. > “Saya telah menginstruksikan kepada Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan terkait hal ini,” ujar Gus Yahya di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, dikutip dari VIVA.co.id. Menurutnya, narasi dalam tayangan itu jelas-jelas tidak menghormati nilai-nilai keagamaan dan tradisi pesantren yang sudah mengakar kuat di Indonesia. > “Isi tayangan itu terang-terangan menghina pesantren, menghina tokoh-tokoh pesantren yang sangat dimuliakan oleh Nahdlatul Ulama,” lanjutnya. Program Xpose Uncensored menayangkan adegan para santri yang disebut harus ngesot untuk menyalami kiai sambil memberikan amplop. Bahkan, narator menyebut seharusnya kiai yang memberikan amplop kepada santri karena dianggap lebih kaya. Narasi ini memicu kecaman luas di media sosial. Banyak pihak menilai Trans7 telah melanggar etika jurnalistik dan menyinggung perasaan jutaan santri di seluruh Indonesia. PBNU menuntut Trans7 dan induk perusahaannya, Trans Corporation, segera meminta maaf secara terbuka dan melakukan perbaikan atas kerusakan yang telah ditimbulkan. > “Kami menuntut Trans7 dan Trans Corporation membuat langkah nyata dan jelas untuk memperbaiki kerusakan yang sudah ditimbulkan akibat tayangan tersebut,” tegas Gus Yahya, seperti dikutip dari VIVA.co.id. Sementara itu, reaksi keras juga datang dari kalangan pesantren. Sejumlah santri dan alumni dari berbagai daerah, termasuk Lirboyo, mendesak DPR dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan meninjau ulang regulasi penyiaran. Tak hanya itu, aksi protes pun muncul di beberapa kota. Santri dilaporkan mendatangi Transmart Jember dan Trans Studio Bandung sebagai bentuk kekecewaan atas tayangan yang dianggap menghina para kiai dan lembaga pendidikan Islam tersebut.(Wely)

Amuntai, Bidik-kasusnews.com — Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan Patroli Gabungan Skala Besar pada Sabtu malam (18/10/2025) pukul 21.00 WITA. Kegiatan ini digelar untuk memastikan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres HSU tetap aman dan kondusif. (18/10/2025) Patroli dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres HSU AKP Achmad Jarkasi, S.H., didampingi sejumlah pejabat utama, di antaranya Kasat Samapta AKP Sutopo, Kasat Narkoba AKP Sutargo, S.H., M.M., Kasat Lantas AKP Yuwono, Kasat Intelkam IPTU Agus Murti Widodo S., serta Kasubbag Dalops IPTU Abdurrahman. Selain personel Polres HSU, kegiatan ini juga melibatkan unsur TNI AD, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP, dengan total kekuatan gabungan sebanyak 60 personel. “Patroli skala besar ini merupakan bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman, serta mencegah potensi gangguan kamtibmas sejak dini,” ujar AKP Achmad Jarkasi di sela kegiatan. Rute dan Sasaran Patroli Patroli gabungan menyasar pusat-pusat keramaian, tempat hiburan malam, dan lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, dengan rute yang meliputi sejumlah titik strategis seperti Kantor DPRD, Rumah Dinas Bupati, Jalan Ahmad Yani, Jalan Suwandi Sumarta, Jalan Banua Lima, hingga Jalan Norman Umar. Sebanyak 12 unit kendaraan roda dua dan 6 unit roda empat digunakan untuk menyisir berbagai lokasi, termasuk area perumahan dan jalan-jalan utama di Kota Amuntai. Ciptakan Rasa Aman dengan Pendekatan Humanis Dalam patroli tersebut, personel gabungan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Anggota melakukan interaksi langsung dengan masyarakat melalui senyum, sapa, dan salam, guna membangun kedekatan serta menumbuhkan rasa aman. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa aparat selalu hadir untuk mereka. Pendekatan humanis menjadi kunci menjaga kamtibmas tanpa menimbulkan ketegangan,” tambah AKP Sutopo, Kasat Samapta Polres HSU. Hasil dan Kondisi Akhir Hingga patroli berakhir, situasi wilayah hukum Polres HSU dilaporkan dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali. Tidak ditemukan adanya gangguan keamanan menonjol selama kegiatan berlangsung. Melalui patroli skala besar ini, Polres HSU menegaskan komitmennya dalam mewujudkan HSU yang “Hebat, Sigap, dan Unggul untuk Masyarakat. ( Agus) 

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 18 Oktober 2025 – Bidik-Kasusnews Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Bidik-Kasusnews,via WhatsApp Sabtu (18/10/2025), menyampaikan bahwa penyidikan kasus tersebut masih terus berprogres. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan potensi keuntungan tidak wajar yang diperoleh pihak vendor penyedia. > “Pada Kamis, 16 Oktober 2025, penyidik KPK telah memeriksa satu orang saksi berinisial ELV, selaku Direktur Utama PT PCS. Pemeriksaan dilakukan guna mendalami keuntungan atau profit yang diperoleh sebagai salah satu vendor penyedia mesin EDC BRI,” ujar Budi Prasetyo. Menurutnya, dari hasil penyelidikan sementara, terdapat dua skema pengadaan yang digunakan, yakni skema beli putus dan skema sewa. Skema ini diduga menjadi celah terjadinya penyimpangan nilai kontrak dan penggelembungan harga dalam proses pengadaan. Selain itu, Budi juga menjelaskan bahwa pengadaan mesin EDC bukan hanya sebatas perangkat keras (hardware) semata, namun juga meliputi sistem dan perangkat lunak (software) yang digunakan untuk menunjang transaksi elektronik di lingkungan BRI. > “Pengadaan mesin EDC ini kompleks, karena menyangkut sistem digital dan jaringan yang terhubung dengan ribuan unit kerja BRI di seluruh Indonesia. KPK masih terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang diuntungkan dari proyek tersebut,” tambahnya. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Lembaga antirasuah tersebut juga mengimbau semua pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI ini menjadi sorotan publik karena proyek bernilai besar tersebut diduga melibatkan sejumlah perusahaan penyedia dan pejabat internal bank pelat merah tersebut. Dengan terus dilakukannya pemeriksaan dan pengumpulan bukti, masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan penyidikan ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum. (Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 18 Oktober 2025 — Peristiwa kericuhan terjadi di Kantor Balai Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Seorang warga bernama Agus Riyanto dilaporkan ke pihak berwajib setelah melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap perangkat desa saat menanyakan klaim BPJS atas nama almarhum Suwarno. Berdasarkan laporan resmi Nomor: Aduan/851/X/2025/Res Jepara, yang dibuat oleh Nur Khalimah, perangkat Desa Damarjati RT 01 RW 01, kejadian itu berlangsung pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Kantor Balai Desa Damarjati. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa Agus Riyanto datang ke kantor desa dengan maksud menanyakan status klaim BPJS milik Suwarno (alm). Namun, setelah mendapatkan penjelasan dari pihak perangkat desa bahwa klaim tersebut  keluar, teradu diduga langsung marah-marah dan mengebrak meja di hadapan pegawai desa. Tidak berhenti di situ, menurut laporan yang sama, teradu juga menarik kerah baju salah satu perangkat desa bernama Muhammad Purnomo, yang saat itu sedang berada di lokasi. Tindakan tersebut membuat suasana kantor desa menjadi tegang dan mengundang perhatian warga sekitar. Atas kejadian itu, perangkat desa merasa dirugikan dan memilih melaporkan tindakan tersebut ke Polres Jepara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Pihak Pemerintah Desa Damarjati berharap agar peristiwa semacam ini tidak terulang dan mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan etika serta komunikasi yang santun saat berurusan dengan lembaga pemerintahan desa. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan klarifikasi lebih lanjut terkait laporan aduan tersebut.(Wely-jateng)

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Sidang Perdana Sekda Kota Singkawang dan Eks Pj Walikota Singkawang, Sumastro dalam kasus (HPL) pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan hak atas tanah Pemkot Singkawang di Taman Wisata Pasir Panjang, (Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan Tahun 2021. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis, 16 Oktober 2025, siang. Agenda kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang selaku jaksa penuntut umum, Coky Soulus. Di dalam ruang sidang, terdakwa Sumastro tampak duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan kemeja berwarna putih. Keluarga hingga kolega terdakwa tampak hadir menyaksikan sidang perdana tersebut. Usai sidang, Sumastro yang keluar ruangan dengan mengenakan rompi pink dan masker hitam memilih untuk bungkam saat sejumlah awak media meminta tanggapan. Sekda Singkawang, Sumastro, juga memilih bungkam saat awak media menanyakan, dugaan keterlibatan Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie dalam kasus perkara HPL Pasir Panjang Kota Singkawang Dia hanya mengangkat tangan kirinya pertanda tak ingin memberi keterangan sedikitpun kepada awak media. Dikawal aparat, ia langsung menuju mobil meninggalkan Kantor Pengadilan Tipikor Pontianak yang berlokasi di Jalan Uray Bawadi, Kota Pontianak. Seperti diketahui, Sumastro ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Singkawang pada 10 Juli 2025 terkait tindak pidana korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Sumastro pada saat ditetapkan sebagai tersangka menjabat sebagai Sekda Singkawang. Kuasa Hukum Sumastro, Dimas Fakhrul Alamsyah juga enggan memberikan banyak komentar kepada awak media usai persidangan. Ia hanya menyebut sidang berjalan dengan lancar. Pihaknya pun berjanji menyiapkan tanggapan sesuai waktu yang ditentukan. Sumber:Wandaly Wartawan Mulyawan

Tangerang, Bidik-kasusnews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap pabrik sabu rumahan yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam operasi gabungan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini, petugas mengamankan dua pelaku berinisial IM dan DF yang diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2016. (18/10/2025) Penggerebekan di Apartemen Lantai 20 Operasi dilakukan pada Jumat (17/10) sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu unit apartemen di lantai 20. Berdasarkan hasil penyelidikan dan observasi mendalam, tim gabungan mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di unit tersebut yang ternyata digunakan sebagai clandestine laboratory, atau laboratorium rahasia untuk memproduksi narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti termasuk narkotika jenis sabu padat sebanyak 209,02 gram, sabu cair 319 mililiter, serta sejumlah prekursor bahan kimia seperti ephedrine 1,06 kg, aceton 1.503 ml, asam sulfat 400 ml, dan toluen 3,43 liter. Selain itu, turut diamankan pula peralatan laboratorium seperti beaker glass dan alat peracik lainnya. Dua Pelaku Residivis Kembali Beraksi Dari hasil pemeriksaan, IM berperan sebagai peracik (koki), sementara DF bertanggung jawab atas pemasaran hasil produksi. Kedua pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama enam bulan terakhir dengan total keuntungan mencapai Rp1 miliar. Untuk mendapatkan bahan baku, para pelaku mengekstrak 15.000 butir obat asma guna memperoleh sekitar 1 kilogram ephedrine murni, yang kemudian digunakan untuk memproduksi sabu. Semua bahan kimia dan alat laboratorium mereka beli secara daring (online). Ancaman Hukuman Berat Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga hukuman mati. BNN Tegaskan Perang Total Melawan Narkotika Kepala BNN menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam perang melawan narkotika hingga ke akar-akarnya. Modus operandi jaringan narkoba kini semakin kompleks, bahkan memanfaatkan kawasan permukiman seperti apartemen untuk menyamarkan aktivitas produksi dan distribusi. “BNN tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami akan terus memperkuat kerja sama lintas instansi dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” tegas pernyataan resmi Biro Humas dan Protokol BNN RI. Imbauan dan Layanan Rehabilitasi Selain penegakan hukum, BNN juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran gelap narkoba. Lembaga ini membuka layanan rehabilitasi gratis bagi para penyalahguna narkoba, sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyelamatkan generasi muda dari jerat ketergantungan. Melalui sinergi aparat dan masyarakat, BNN optimistis perang melawan narkoba dapat dilakukan secara tegas, terarah, dan menyeluruh, demi mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkotika. ( Agus)