JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara- 29-Agustus-2025-Sengketa antara warga dan perusahaan pembiayaan kembali mencuat di Jepara. Seorang warga Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Fiyan Andika, resmi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jepara dengan Nomor Perkara: 39/Pdt.G/2025/PN Jepara. Gugatan tersebut ditujukan kepada Direktur PT BNI Multifinance Semarang serta Direktur Utama PT Satya Mandiri, perusahaan jasa penagihan yang diduga terlibat dalam penarikan kendaraan milik penggugat. Dalam perkara ini, Fiyan didampingi kuasa hukumnya, Sofyan Hadi, S.HI., C.LSC., C.ME. Kronologi Kejadian Kepada Bidik-kasusnews, Fiyan Andika memaparkan bahwa ia mengalami keterlambatan pembayaran cicilan mobil selama tiga bulan. Namun, sebelum penarikan dilakukan, ia sudah sempat melakukan pelunasan satu kali cicilan. “Pada Selasa, 5 Agustus 2025, mobil Grand Max yang biasa saya pakai untuk belanja ke Kudus dipinjam kakak saya, Agus. Saat berada di Pasar Kliwon Kudus, tiba-tiba datang lima sampai enam orang. Mobil dibawa ke sebelah kantor BNI Multifinance, lalu kakak saya dipaksa menandatangani dokumen,” ungkap Fiyan. Ia menilai, tindakan tersebut tidak sesuai prosedur resmi penarikan kendaraan. Fiyan juga menegaskan bahwa mobil yang ditarik adalah sarana utama untuk menunjang kebutuhan usaha keluarganya. Upaya Hukum Merasa dirugikan, Fiyan memutuskan menempuh jalur hukum dengan menggugat perusahaan pembiayaan dan jasa penagihan yang terlibat. Kuasa hukumnya menilai ada dugaan pelanggaran dalam praktik penarikan kendaraan, baik dari sisi mekanisme hukum maupun perlindungan konsumen. “Kami akan menguji di persidangan apakah tindakan tersebut sesuai aturan atau justru melanggar hukum. Hak-hak konsumen harus dilindungi,” tegas Sofyan Hadi. Tanggapan Pihak Terkait Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BNI Multifinance Semarang maupun PT Satya Mandiri belum memberikan keterangan resmi atas gugatan yang diajukan di PN Jepara. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan dalam waktu dekat dan akan menjadi perhatian publik, khususnya terkait praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan dan jasa penagihan di lapangan.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang – Upaya konsisten dalam memperkuat kolaborasi akhirnya berbuah manis bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah. Pada Kamis (28/8/2025), Kanwil Ditjenpas Jateng meraih Penghargaan Kantor Wilayah dengan Kerja Sama Terbaik 2025 dalam acara Diplomasi dan Negosiasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Hotel Novotel Bogor. Penghargaan diserahkan langsung kepada Mardi Santoso, Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan jajarannya membangun jaringan kerja sama yang solid dan melahirkan berbagai inovasi layanan pemasyarakatan yang bermanfaat nyata bagi publik. “Penghargaan ini adalah hasil kerja keras bersama. Sinergi yang kita bangun telah membawa Kanwil Jateng meraih prestasi ini, dan ke depan kami akan terus mengembangkan inovasi serta memperkuat kerja sama demi pemasyarakatan yang lebih baik,” tutur Mardi usai menerima penghargaan. Selain Jawa Tengah, tiga kantor wilayah lain yang turut mendapat apresiasi adalah Kanwil Ditjenpas Banten, Kanwil Ditjenim Jawa Barat, dan Kanwil Ditjenim DKI Jakarta. Pencapaian ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi jajaran pemasyarakatan di Jawa Tengah, tetapi juga diharapkan mampu menjadi motivasi untuk terus melahirkan gagasan baru, memperluas kerja sama lintas sektor, serta meningkatkan pelayanan yang humanis dan profesional bagi masyarakat. (Wely-jateng)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Suasana haru menyelimuti Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemui keluarga almarhum Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas tertabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam kericuhan demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI. Pertemuan berlangsung pada Jumat dini hari dan menjadi momen penuh empati di tengah gelombang kemarahan publik atas insiden tragis yang viral di media sosial. Dalam kesempatan itu, Kapolri menyampaikan belasungkawa sekaligus permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban. “Kami berkomunikasi untuk mempersiapkan pemakaman dan juga hal-hal lain yang diminta oleh keluarga almarhum,” ujar Jenderal Listyo Sigit. Selain menemui keluarga, Kapolri juga menyambangi pengurus lingkungan tempat tinggal korban guna memastikan proses pemakaman berjalan lancar dan kebutuhan keluarga tercukupi. Kronologi Insiden Kericuhan terjadi saat demonstrasi berbagai elemen masyarakat di depan Gedung DPR/MPR RI. Dalam situasi chaos, sebuah rantis Brimob menabrak dan melindas Affan Kurniawan hingga meninggal dunia. Video insiden tersebut beredar luas di media sosial dan memicu kecaman keras terhadap aparat. Tak berhenti di situ, rekaman lanjutan yang menunjukkan massa mengejar kendaraan taktis diduga pelaku tabrakan semakin memperbesar sorotan publik terhadap peristiwa ini. Proses Hukum dan Investigasi Merespons tragedi tersebut, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim mengonfirmasi bahwa tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang berada di dalam rantis saat kejadian telah diamankan untuk pemeriksaan intensif. Ketujuhnya adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka kini menjalani proses investigasi internal, di tengah desakan publik agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan adil. Harapan Publik Tragedi ini menjadi perhatian nasional dan memunculkan tuntutan agar penanganan aksi massa di ibu kota dilakukan lebih manusiawi, tanpa mengorbankan hak-hak sipil masyarakat. Publik berharap kasus ini bisa menjadi refleksi penting bagi institusi kepolisian untuk memperbaiki standar operasional, sekaligus memberikan keadilan bagi keluarga korban.(Agus)
Bidik-kasusnews.com Jakarta, – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus eks anggota DPR, Mahfud MD, menyinggung soal transparansi penghasilan wakil rakyat. Ia menilai, angka Rp 230 juta yang selama ini diketahui publik bukanlah jumlah keseluruhan gaji dan tunjangan anggota DPR. Hal itu diungkapkan Mahfud dalam siniar Terus Terang di kanal YouTube miliknya, Kamis (28/8/2025). > “Yang diketahui publik mengenai penghasilan anggota DPR hanya sebatas uang sidang, tunjangan jabatan, dan lain-lain. Padahal di luar itu masih ada reses, ada kunjungan konstituen, ada honor setiap kali pembahasan undang-undang,” kata Mahfud, dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/8/2025). Mahfud mengungkap, ketika dirinya menjadi anggota DPR pada 2004, setiap tiga bulan anggota sudah menerima uang reses sebesar Rp 42 juta. Selain itu, ada pula tambahan honor sebesar Rp 5 juta untuk setiap undang-undang yang dibahas. Ia pun menyebut angka Rp 230 juta per bulan yang sering disampaikan ke publik hanyalah sebagian kecil dari total pemasukan anggota dewan. > “Menurut saya kalau memang Rp 230 juta per bulan, yang saya dengar justru miliaran per bulan,” ujarnya dilansir dari kompas. Lebih jauh, Mahfud juga menceritakan adanya fasilitas studi banding ke luar negeri setiap kali DPR membahas undang-undang. Menurutnya, fasilitas itu mencakup tiket perjalanan, hotel, hingga uang saku dalam jumlah besar. Pernyataan Mahfud ini menambah sorotan publik terhadap transparansi gaji DPR, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih banyak mengalami kesulitan.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara –28-Agustus-2025- Upaya meningkatkan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan kini semakin beragam. Rutan Kelas IIB Jepara di bawah kepemimpinan Kepala Rutan Renza Maisetyo mengambil langkah inovatif dengan menggagas pembangunan perpustakaan digital dan modern. Langkah ini tidak berdiri sendiri. Rutan Jepara menggandeng Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jepara dan sejumlah mitra pendidikan. Bentuk dukungan nyata pun terlihat dari sumbangan sekitar 1.000 buku dengan beragam tema, mulai dari keterampilan, kewirausahaan, motivasi, hingga literatur keagamaan. Dalam kunjungannya ke Rutan, pegawai Perpusda, Ibu Panca, menilai inisiatif ini sebagai terobosan penting. “Membiasakan membaca di tengah lingkungan terbatas adalah tantangan. Kehadiran perpustakaan modern akan membantu warga binaan memperluas wawasan serta membangun semangat belajar yang berkelanjutan,” ujarnya. Rutan Jepara sendiri menyiapkan konsep perpustakaan yang tidak hanya mengandalkan koleksi fisik, tetapi juga membuka akses literatur melalui platform digital. Kepala Rutan Renza Maisetyo menjelaskan, tujuan utama program ini adalah menghadirkan wadah pembinaan intelektual bagi WBP. “Perpustakaan akan menjadi ruang belajar bersama. Melalui buku dan akses digital, warga binaan bisa menambah pengetahuan serta keterampilan. Ini bagian dari persiapan mereka agar lebih siap kembali ke masyarakat,” terang Renza. Rutan berencana melengkapi perpustakaan dengan ruang baca nyaman, sistem katalog digital, serta layanan peminjaman berbasis aplikasi. Dengan dukungan Perpusda dan mitra lain, program ini diharapkan menjadi tonggak baru pembinaan berbasis literasi di Rutan Jepara.(Wely-jateng)
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Rabu 27 Agustus 2025 Seorang oknum wartawan di Pontianak ditangkap aparat Kepolisian dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan terhadap sebuah perusahaan sawmill milik pengusaha lokal berinisial TH. Penangkapan ini langsung menyita perhatian publik dan memunculkan reaksi keras dari puluhan wartawan di Kalimantan Barat. Para jurnalis dari berbagai media menggelar aksi solidaritas di halaman Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Pontianak, Rabu (27/8). Mereka menegaskan tidak sedang membela tindakan yang melawan hukum, melainkan meminta agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. Kami tidak membela, kami juga tidak menyerang. Yang kami minta sederhana: hukum ditegakkan secara adil. Kalau ada dugaan pemerasan, itu diproses. Tapi jangan lupakan, perusahaan yang terindikasi menjalankan sawmill ilegal juga harus diperiksa,” ujar Jali, salah satu jurnalis yang hadir. Para jurnalis mendesak aparat agar tidak hanya menjerat pihak penerima, tetapi juga menindak pihak pemberi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam regulasi tersebut, baik pihak penerima maupun pemberi suap dapat dipidana. Mekanisme OTT sendiri merupakan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP dan diperkuat oleh Peraturan Kapolri tentang Fungsi Reserse Kriminal. Sejumlah aktivis lingkungan yang turut hadir menegaskan bahwa dugaan bisnis sawmill ilegal harus menjadi fokus penyelidikan. “Ancaman terhadap hutan bukan hanya dari kebakaran, tapi juga dari praktik pembalakan liar yang kerap dibungkus dalam bisnis kayu ilegal,” kata seorang aktivis. Selain aksi di Mapolresta, para jurnalis berkomitmen akan mendorong investigasi lanjutan ke instansi terkait, khususnya mengenai izin usaha sawmill yang diduga bermasalah. Mereka menilai penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang terlibat, bukan hanya jurnalis, melainkan juga pengusaha serta pihak yang diduga menjadi beking. Aksi solidaritas tersebut ditutup dengan seruan moral: hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Para jurnalis menekankan bahwa OTT kali ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keberpihakan pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas penindakan. Kini, publik menanti tindak lanjut penyidik Polresta Pontianak: apakah kasus ini akan dibawa ke ranah hukum secara utuh dengan menjerat pemberi dan penerima, atau berhenti di tengah jalan. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Redaksi akan terus mengikuti perkembangan lebih lanjut dan memberikan ruang bagi klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait, baik dari kepolisian, perusahaan, maupun organisasi kewartawanan. Wartawan Mulyawan
Pekanbaru, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi melaksanakan tahap II berupa pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V tahun anggaran 2022–2023. Penyerahan dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti untuk segera diproses ke pengadilan.(27/8/2025) Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau menjelaskan, ketiga tersangka adalah MRN, HB (Direktur PT Gumilang Sajati selaku konsultan pengawas), serta RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau. Kasus ini bermula ketika BPTD Kelas II Riau mengalokasikan anggaran Rp27,6 miliar untuk pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit. Melalui lelang, proyek senilai Rp25,9 miliar dimenangkan konsorsium PT Berkat Tunggal Abadi – PT Canayya Berkat Abadi (KSO) dan dikontrakkan pada 15 November 2022 dengan masa kerja 365 hari. Namun, pelaksanaan proyek justru dikendalikan MRN yang bukan personel resmi perusahaan pemenang lelang. Seluruh dana proyek masuk ke rekening perusahaan, tetapi dikuasai MRN. Dalam perjalanan, proyek mengalami tiga kali addendum, termasuk perpanjangan waktu 90 hari serta kenaikan nilai kontrak menjadi Rp26,7 miliar. Lebih lanjut, MRN bersama HB menyusun laporan progres pekerjaan fiktif hingga 80,824% dan disetujui RN selaku PPK. Laporan tersebut menjadi dasar pencairan dana sebesar Rp17,4 miliar. Akan tetapi, hasil audit teknis mengungkapkan progres riil hanya 31,68%. Akibat rekayasa ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp12,59 miliar, sebagaimana hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau per 30 Juni 2025. “Ketiganya diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Penyidik menetapkan tersangka setelah menemukan minimal dua alat bukti yang sah,” ungkap pihak Kejati Riau. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, MRN, HB, dan RN ditahan di Rutan Kelas II Meranti selama 20 hari terhitung sejak 27 Agustus hingga 15 September 2025. Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pekanbaru.(Agus)
Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Selasa-26 Agustus 2025 Skandal pembangunan Jembatan Rangka Baja Sei Boli di Desa Bora, Kecamatan Nanga Sayan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, makin menyeruara ke publik. Proyek yang menelan anggaran fantastis Rp1,99 miliar dari APBD Perubahan 2024 ini terbengkalai dan menyisakan tanda tanya besar: ke mana uang rakyat menguap? Padahal kontrak diteken sejak 28 Oktober 2024 dengan masa kerja 65 hari kalender. Artinya, pada awal Januari 2025 jembatan sudah seharusnya rampung. Faktanya, hingga akhir Agustus 2025, yang tersisa hanyalah pondasi setengah jadi tanpa kepastian kelanjutan. Jembatan vital yang menghubungkan jalur utama Nanga Pinoh – Kota Baru Km. 7 tak bisa digunakan masyarakat. Akibat mangkraknya proyek ini, warga Desa Bora dan sekitarnya menanggung beban. Akses transportasi terganggu, roda ekonomi tersendat, bahkan keselamatan terancam karena warga terpaksa melewati jalur alternatif yang lebih jauh dan berisiko. “Ini bukan sekadar terlambat, tapi sudah pembiaran. Pemerintah diam, kontraktor hilang, rakyat jadi korban,” ujar salah seorang warga Bora yang enggan disebut namanya. Koordinator Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK), Yayat Darmawi, SE, SH, MH, menilai proyek ini sudah masuk kategori kegagalan konstruksi. “Jika kontrak sudah jelas, dana sudah cair, tapi pekerjaan tidak selesai, indikasinya kuat ada penyimpangan. Bisa soal anggaran, bisa soal pelaksanaan. Bahkan tak menutup kemungkinan ada deal-deal gelap dengan oknum birokrasi,” tegas Yayat. Ia menambahkan, jika aparat penegak hukum tidak segera turun tangan, publik akan terus jadi korban dan negara semakin dirugikan. Hingga berita ini diturunkan, baik PUPR Melawi maupun pihak kontraktor pelaksana CV. Yibita Karya belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap diam ini justru menambah kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang ditutupi. Tokoh masyarakat, LSM, dan kalangan jurnalis kompak mendesak APH (Aparat Penegak Hukum) turun tangan. Mereka menuntut penyelidikan mendalam, audit anggaran, hingga kemungkinan jerat hukum bagi pihak yang terbukti bermain. “Kalau memang ada permainan, jangan ragu seret ke ranah hukum. Jangan biarkan uang rakyat dijadikan bancakan,” tandas Yayat. Kasus Jembatan Sei Boli ini bukan lagi sekadar proyek mangkrak. Ini berpotensi jadi skandal anggaran besar yang merugikan rakyat dan mencoreng wajah Pemkab Melawi. Sumber: Yayat Darmawi (Team/Read)
Semarang, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali menjerat dua pejabat tinggi Kabupaten Klaten sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten aktif, Jajang Prihono, serta mantan Sekda Klaten periode 2016–2021, Jaka Salwadi. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, menyebutkan penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan dalam perjanjian sewa Plaza Klaten yang merugikan keuangan negara hingga Rp6,88 miliar. “JS dan JP diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menandatangani perjanjian sewa tanpa melalui mekanisme pemilihan mitra. Klausul perjanjian juga menguntungkan pihak penyewa, tetapi merugikan Pemkab Klaten,” ujar Lukas. Dalam perkara ini, Jajang Prihono langsung ditahan dan digiring ke Lapas Semarang, sementara Jaka Salwadi belum ditahan karena alasan kesehatan berdasarkan surat keterangan dokter. Modus yang dilakukan, lanjut Lukas, antara lain memperpanjang masa sewa melebihi batas maksimal lima tahun, membolehkan pembayaran sewa bulanan, serta membatasi pungutan sewa hanya pada area yang ditempati tenant. Hal serupa terjadi saat Jajang Prihono menandatangani perjanjian baru dengan PT Matahari Makmur Sejahtera pada 2023. Sebelumnya, Kejati Jateng telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain, yakni Didik Sudiarto, Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Klaten, serta Jap Ferry Sanjaya, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera. Dengan tambahan dua Sekda Klaten, kini total ada empat tersangka dalam kasus ini. Atas perbuatannya, kedua Sekda dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Kerugian negara sebesar Rp6,88 miliar telah diverifikasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” tegas Lukas.(Agus)
LAMPUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM Bandar Lampung – Upaya peredaran narkotika lintas provinsi berhasil digagalkan jajaran Polda Lampung. Sebanyak 40 kilogram ganja asal Padang, Sumatera Barat, disita polisi dalam sebuah operasi di wilayah Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu malam, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang kurir berinisial JM, warga Kecamatan Lubuk Bagalung, Kota Padang. “Barang bukti berupa 40 kilogram ganja berhasil diamankan bersama seorang kurir berinisial JM yang diketahui berasal dari Padang,” ujar Yuni saat memberikan keterangan, Rabu (27/8/2025). Menurut Yuni, JM mengaku tidak sendirian dalam membawa ganja tersebut. Ia berangkat dari Padang bersama seorang rekannya berinisial FR. Namun, saat dilakukan penggerebekan di sebuah penginapan, FR sudah tidak berada di lokasi. “Pelaku FR saat ini masih dalam pengejaran. Dari keterangan JM, keduanya berangkat bersama, namun FR tidak ada saat proses penangkapan berlangsung,” kata Yuni. Polda Lampung menegaskan pihaknya terus memburu keberadaan FR sekaligus mendalami jaringan narkoba antarprovinsi yang berusaha memasok barang haram ke wilayah Lampung.(Mg)