Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Yayasan Peduli Jurnalis Indonesia (YPJI) resmi meluncurkan satu unit ambulans yang khusus diperuntukkan bagi para jurnalis. Kehadiran fasilitas kesehatan ini menjadi langkah nyata untuk meningkatkan keselamatan dan perlindungan bagi pekerja media yang kerap menghadapi risiko tinggi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Peresmian ambulans berlangsung di Sekretariat YPJI, Gedung Kuning, Jalan Raya Jagakarsa No. 37, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Dengan mengusung semboyan “Dari Teman untuk Teman”, YPJI menegaskan bahwa layanan ini bukan sekadar fasilitas medis, tetapi juga simbol solidaritas di kalangan jurnalis. Ketua Umum YPJI, Andi Arif, menuturkan bahwa inisiatif ini lahir dari keprihatinan sekaligus kepedulian mendalam terhadap kondisi jurnalis di lapangan. “Tugas jurnalis sering kali penuh risiko. Ada kalanya menghadapi situasi darurat di lapangan atau saat jatuh sakit. Ambulans ini hadir agar para jurnalis merasa tidak sendirian, selalu ada teman yang siap membantu,” ujarnya. Latar Belakang YPJI YPJI didirikan pada tahun 2020, di tengah pandemi Covid-19, oleh sejumlah wartawan, di antaranya Andi Arif, Mambang Yazid, Gilbert Silaen, Dewi Syafrianis, Indrawan Ibonk, Arif Yunianto, Agus Mile, dan Dudy Novriansyah. Sejak berdiri, yayasan ini aktif menyalurkan bantuan kesehatan, sosial, dan dukungan moral bagi pekerja media. Dengan adanya layanan ambulans, YPJI mempertegas konsistensinya dalam memperjuangkan hak-hak jurnalis, khususnya di bidang kesehatan dan keselamatan kerja. Siap Siaga 24 Jam Ambulans YPJI tidak hanya disediakan untuk jurnalis yang mengalami insiden saat bertugas, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk transportasi medis menuju rumah sakit. Layanan ini beroperasi 24 jam penuh dan terbuka bagi seluruh jurnalis yang membutuhkan di wilayah Jakarta. Langkah tersebut disambut positif oleh komunitas pers. Salah satu perwakilan wartawan menyebut bahwa keberadaan ambulans ini memberikan rasa aman tambahan bagi jurnalis dalam melaksanakan tugas. “Langkah YPJI patut diapresiasi. Dengan adanya ambulans khusus, jurnalis lebih terlindungi sehingga bisa bekerja dengan tenang menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ungkapnya. Garda Depan Informasi Sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi publik, jurnalis kerap berada di lokasi rawan, mulai dari bencana alam, konflik sosial, hingga situasi darurat lainnya. Kehadiran ambulans YPJI diharapkan dapat menjadi pelindung tambahan, sehingga awak media dapat fokus menjalankan peran vital mereka. Dengan semangat solidaritas, YPJI berharap inisiatif ini dapat menginspirasi berbagai pihak untuk lebih memperhatikan kesejahteraan dan keselamatan jurnalis, yang tak hanya bekerja sebagai peliput berita, tetapi juga sebagai penjaga arus informasi bagi masyarakat. (Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Polres Metro Jakarta Utara memfasilitasi proses penyerahan sejumlah barang pribadi milik Ahmad Sahroni yang sebelumnya dijarah saat insiden di kediamannya. Penyerahan berlangsung pada Jumat (5/9/2025) dan diterima langsung oleh perwakilan keluarga, Achmad Winarso. Barang-barang tersebut diserahkan secara sukarela oleh warga melalui kepolisian. Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Pak Win, menyampaikan apresiasi dari pihak keluarga Ahmad Sahroni atas itikad baik masyarakat yang memilih mengembalikan barang-barang tersebut. “Keluarga menghargai kesadaran warga yang telah mengembalikan barang. Kami juga menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum bagi mereka yang dengan sukarela menyerahkan barang, baik melalui Polres maupun langsung kepada pihak keluarga,” ujar Pak Win. Kapolres Metro Jakarta Utara melalui jajaran Satreskrim menekankan pentingnya kerja sama antara warga dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Pihaknya juga mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat serta menegaskan komitmen untuk terus membangun sinergi positif dengan warga maupun pihak keluarga korban. Langkah pengembalian barang ini diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian peristiwa sosial dengan mengedepankan komunikasi, kesadaran, dan kebersamaan antara masyarakat serta aparat penegak hukum.(Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sidang putusan musisi senior Fariz RM yang seharusnya digelar pada Kamis (4/9/2025) harus ditunda. Majelis hakim memutuskan penundaan karena terdakwa diwajibkan hadir langsung di ruang sidang untuk mendengarkan putusan secara resmi.(4/8/2025) Semula, persidangan direncanakan berlangsung secara daring. Namun, mengingat agenda kali ini adalah pembacaan putusan, majelis hakim menegaskan kehadiran tatap muka menjadi syarat mutlak sesuai aturan hukum. Sidang pun dijadwalkan ulang pada Kamis, 11 September 2025, dengan format offline di pengadilan. “Karena sidang hari ini beragendakan putusan, seharusnya Mas Fariz hadir langsung. Maka dari itu, majelis hakim menunda sidang dan menetapkan minggu depan ( 11/9/2025 ) dilaksanakan secara tatap muka,” jelas salah satu kuasa hukum Fariz RM, Kamis sore di Jakarta. Kuasa hukum utama, Deolipa Yumara, memastikan kondisi Fariz RM dalam keadaan sehat dan siap menghadapi apapun hasil putusan. “Beliau sudah siap dengan segala situasi. Apa pun hasilnya, beliau menyatakan akan menerima,” tegas Deolipa. Terkait dengan permohonan rehabilitasi, Deolipa menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim. Meski begitu, pihak keluarga tetap menegaskan akan mengupayakan langkah rehabilitasi secara mandiri bila permohonan tidak dikabulkan. Sidang pekan depan akan menjadi momen krusial bagi musisi legendaris ini. Setelah putusan dibacakan, proses hukum hanya akan berlanjut bila ada upaya banding dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum. (Agus)

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Kamis-04-September-2025 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa Paulus Andi Mursalim (PAM) dalam perkara korupsi pengadaan tanah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Kalimantan Barat. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (3/9/2025). Majelis Hakim yang dipimpin I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH dengan anggota Wahyu Kusumaningrum, SH, M.Hum dan Arif Hendriana, SH, MH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primair. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman: Pidana penjara 10 tahun Denda Rp500 juta, subsidair 2 bulan kurungan Uang pengganti Rp31,47 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti pidana tambahan 5 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 16 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp39,86 miliar dengan ancaman tambahan 8 tahun penjara bila tidak dibayar. Kuasa hukum terdakwa, Lipi, SH, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menyampaikan bahwa JPU telah menuntut sesuai fakta persidangan, alat bukti, serta keyakinan hukum. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda sehingga menjatuhkan vonis yang lebih ringan. “Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam sidang juga menyatakan sikap pikir-pikir. Dalam waktu paling lama 7 hari, kami akan mempelajari putusan dan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan, apakah menerima atau banding,” ujar I Wayan. Ia menegaskan Kejaksaan tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam pemberantasan korupsi. “Kami konsisten menjaga keuangan negara dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi,” tambahnya. Penulis : Jn//98 Editor Mulyawan

Jakarta, Bidik-kasusnews.com Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) resmi menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (4/9/2025) setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan 120 saksi, empat ahli, dokumen surat, serta barang bukti lainnya. NAM diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengadaan Chromebook berbasis ChromeOS untuk sekolah, yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang, kasus ini bermula ketika NAM menjalin komunikasi dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020 untuk mendorong penggunaan Chromebook melalui program Google for Education. “Pertemuan itu berujung pada lahirnya kebijakan pengadaan TIK yang secara spesifik mengunci pada produk berbasis ChromeOS,” ungkap Anang. Lebih lanjut, pada Mei 2020 NAM menggelar rapat internal bersama jajaran pejabat Kemendikbudristek, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Balitbang, serta staf khusus menteri. Rapat tertutup itu membahas rencana pengadaan Chromebook, meski saat itu proyek TIK resmi belum dimulai. Bahkan, pada Februari 2021 NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mencantumkan spesifikasi perangkat berbasis ChromeOS sebagai syarat pengadaan. Kebijakan tersebut dinilai melanggar sejumlah aturan, antara lain Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP tentang pedoman perencanaan pengadaan. “Akibat kebijakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Perhitungan detail masih dilakukan oleh BPKP,” jelas Anang. Atas perbuatannya, NAM dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, NAM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini. (Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sidang putusan musisi legendaris Fariz RM yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (4/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta terpaksa ditunda. Majelis hakim menegaskan, agenda pembacaan putusan mengharuskan terdakwa hadir secara langsung di ruang sidang, bukan melalui sistem daring. Awalnya, sidang putusan hari ini direncanakan digelar secara online dengan pertimbangan keamanan dan kondisi tertentu. Namun, mengingat pentingnya kehadiran terdakwa pada agenda akhir, majelis hakim memutuskan sidang diundur hingga Kamis (11/9/2025) dan akan digelar secara tatap muka terbuka untuk umum. Perwakilan tim kuasa hukum Fariz RM ( Griffinly Mewah SH) menjelaskan keputusan tersebut kepada awak media. “Karena sidang hari ini adalah agenda putusan, idealnya Mas Fariz hadir langsung. Maka majelis hakim memutuskan sidang ditunda dan digelar offline pekan depan,” ujar penasihat hukum Fariz, Kamis sore (4/9/2025). Fariz RM sendiri disebut dalam kondisi sehat dan siap menghadapi putusan hakim. Kuasa hukum menyebut kliennya telah pasrah dengan apapun hasil persidangan. “Beliau sudah siap dengan segala situasi dan kondisi. Apa pun hasilnya, beliau mengatakan akan menerima,” ungkapnya. Terkait permohonan rehabilitasi, pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim. Namun, bila pengadilan menolak, keluarga tetap membuka opsi rehabilitasi mandiri mengingat kondisi kesehatan Fariz RM. Sidang pekan depan akan menjadi babak penentu. Jika majelis hakim membacakan putusan, proses hukum hanya akan berlanjut apabila terdapat upaya banding dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum. (Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Aula Mapolres Jepara pada Kamis (4/9/2025) menjadi saksi momen penuh makna ketika sejumlah remaja yang sempat diamankan karena ikut dalam kerusuhan di sekitar Polres dan Gedung DPRD akhirnya dikembalikan kepada orang tua mereka. Dalam suasana yang penuh keharuan, anak-anak tersebut langsung memeluk orang tua begitu pertemuan dibuka. Beberapa di antaranya menangis sambil meminta maaf, sementara para orang tua balas memeluk erat sebagai tanda penerimaan. Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna menegaskan bahwa pihak kepolisian mengambil langkah humanis dalam menangani kasus ini. “Sebagian besar dari mereka masih pelajar. Mereka tidak benar-benar memahami isu yang terjadi, hanya terbawa suasana setelah melihat media sosial,” jelasnya. Polres Jepara bersama Forkopimda memutuskan untuk memulangkan para remaja ke keluarga mereka. Namun, langkah tersebut tidak berhenti di situ. Anak-anak akan tetap mendapatkan pendampingan dari orang tua serta pembinaan dari pihak sekolah agar tidak mengulangi kesalahan serupa. Pendekatan edukatif ini dipilih agar generasi muda lebih berhati-hati dalam menerima informasi, terutama dari media sosial. “Kami berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran agar anak-anak tidak mudah terprovokasi,” tambah AKP Dwi. Polres Jepara menekankan, meski langkah humanis diutamakan bagi para pelajar, penegakan hukum tetap berjalan bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana dalam kerusuhan tersebut. Momen ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk memperkuat komunikasi keluarga serta mengawasi pergaulan remaja, agar tidak terjerumus dalam aksi yang merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.(Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara –4-September-2025 Pengadilan Negeri (PN) Jepara menggelar sidang pertama perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara seorang konsumen asal Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Fiyan Andika, melawan PT BNI Multifinance Semarang dan PT Satya Mandiri selaku jasa penagihan, Kamis (4/9/2025). Perkara yang terdaftar dengan Nomor 39/Pdt.G/2025/PN Jpr ini bermula dari penarikan mobil milik Fiyan, Daihatsu Grandmax K 8996 HC, yang dinilai tidak sesuai prosedur. Dalam gugatan, Fiyan menunjuk kuasa hukum Sofyan Hadi, S.HI., C.LSC., C.ME. berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 028/1w.ah/lit/VIII/2025. Kronologi Fiyan mengaku angsuran mobilnya terlambat tiga bulan, namun ia sempat melakukan pembayaran yang justru ditransfer kembali oleh pihak leasing. Pada 5 Agustus 2025, mobil yang sedang dipakai kakaknya ke Pasar Kliwon Kudus didatangi 5–6 orang dan diarahkan sebelah kantor BNI Multifinance. Di sana, Fiyan diminta menandatangani dokumen yang dianggap merugikan dirinya. Jalannya Sidang Dalam sidang pertama, Fiyan dan kuasa hukumnya hadir, sementara pihak tergugat 1 dan 2 tidak datang. “Pada prinsipnya tadi panitera menyampaikan, saat ditanya majelis, undangan atau panggilan sudah diterima tergugat 1 dan 2,” jelas Sofyan Hadi usai persidangan. Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang hingga 15 September 2025 untuk memberikan kesempatan kepada tergugat hadir. Gugatan PMH Kuasa hukum menilai tindakan penarikan kendaraan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga melanggar hak-hak konsumen. Karena itu, jalur hukum ditempuh melalui gugatan PMH di PN Jepara. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan dan jasa penagihan sering menimbulkan polemik hukum serta persoalan perlindungan konsumen.(Wely-jateng)

Lampung Selatan, Bidik-kasusnews.com – Polres Lampung Selatan bersama Kodim 0421/LS melaksanakan patroli gabungan di sejumlah objek vital pemerintahan di Kalianda, Selasa (2/8/2025) malam. Patroli yang dimulai pukul 21.00 WIB hingga dinihari ini bertujuan menjaga kamtibmas sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan di wilayah perkantoran pemerintahan. Sasaran patroli meliputi Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati, Kantor DPRD, Kantor Bupati, serta komplek perkantoran Pemda Lampung Selatan. Personel Polri dan TNI tampak menyisir area menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua, sembari berinteraksi dengan masyarakat yang masih beraktivitas malam hari di sekitar lokasi. “Kami melaksanakan patroli ini sebagai langkah antisipasi agar kondisi tetap aman dan kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila melihat hal-hal yang mencurigakan,” kata Ipda Hadi, Kanit Patroli Sat Samapta Polres Lampung Selatan. Sementara itu, Peltu Kuncoro dari Kodim 0421/LS menambahkan bahwa kolaborasi TNI-Polri merupakan bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. “Dengan sinergi ini, kami ingin memastikan masyarakat merasa aman. Kami juga mengingatkan agar warga tidak mudah terprovokasi isu-isu negatif, baik di media sosial maupun informasi yang tidak jelas sumbernya,” tegasnya. Selain di tingkat Polres, patroli serupa juga digelar serentak oleh Polsek bersama Koramil di masing-masing wilayah. Patroli malam hingga dinihari ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serta memberikan rasa tenang bagi masyarakat. Kegiatan patroli gabungan menjadi bukti komitmen TNI-Polri dalam menjaga keamanan negeri, khususnya di Lampung Selatan, agar tetap kondusif dan nyaman untuk seluruh warganya.(Mg)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang, Rabu (3 September 2025) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan pendampingan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah dengan melibatkan satuan kerja pemasyarakatan se-Jawa Tengah. Pendampingan ini didampingi oleh Tim BMN Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang memberikan arahan dan bimbingan teknis agar satuan kerja dapat menyusun usulan RKBMN secara tepat, baik melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) maupun pengusulan Non-SIMAN, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Dalam arahannya, Tim BMN Ditjenpas menekankan pentingnya penyusunan RKBMN yang akurat dan terukur, karena dokumen ini akan menjadi dasar perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara untuk mendukung tugas dan fungsi pemasyarakatan pada tahun anggaran 2027. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Jawa Tengah mampu menyampaikan usulan RKBMN dengan tertib administrasi, sesuai kebutuhan riil, serta sejalan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan BMN.(Wely-jateng)