Melawi | Bidik-kasusnews.com – Kalimantan Barat – Senin, 15 September 2025 Untuk mempererat sinergi dan komunikasi, Staf Redaksi Bidik-kasusnews.com Kalimantan Barat, Basori, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla. Pertemuan berlangsung di Mapolres Melawi dan mendapat sambutan hangat dari Kapolres yang sudah lima bulan bertugas di wilayah tersebut. Dalam pertemuan itu, kedua pihak sepakat pentingnya menjaga komunikasi dan kerja sama yang baik antara kepolisian dan media. Hal ini dinilai sangat penting, terutama untuk mendukung monitoring serta penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat luas.“Kami selalu mendukung kinerja kepolisian dalam menjalankan tugas di wilayah hukum Polres Melawi. Media memiliki peran penting untuk memastikan masyarakat mendapat informasi yang benar dan bermanfaat,” ujar Basori. Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, termasuk dengan media. Menurutnya, media adalah mitra strategis dalam menyampaikan informasi sekaligus menjaga stabilitas keamanan. “Kami mengajak masyarakat dan media untuk bersama-sama menjaga Melawi tetap aman, harmonis, serta rukun dalam keberagaman etnis dan agama,” ungkap Kapolres. Kunjungan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara kepolisian dan media bukan sekadar menjalin komunikasi, tetapi juga memperkuat peran keduanya dalam menciptakan lingkungan yang kondusif. Dengan kerja sama yang solid, diharapkan masyarakat Melawi semakin merasakan manfaat dari keamanan dan informasi yang terpercaya. Wartawan Mulyawan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Pengadilan Negeri (PN) Jepara menggelar sidang kedua perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara seorang konsumen asal Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Fiyan Andika, melawan PT BNI Multifinance Semarang dan PT Satya Mandiri selaku jasa penagihan, Senin (15/9/2025). Sidang yang digelar di Ruang Cakra dimulai pukul 12.33 WIB dan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H., dengan anggota Yuristi Laprimoni, S.H. dan Joko Ciptanto, S.H., M.H.. Sidang turut dihadiri kuasa hukum dari kedua belah pihak serta perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Usai sidang, agenda dilanjutkan dengan proses mediasi. Dalam mediasi tersebut, kuasa hukum Fiyan, Sofyan Hadi, S.HI., C.LSC., C.ME., mengajukan agar mobil Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi K 8896 HC yang ditarik oleh pihak leasing dapat dikembalikan. Fiyan pun menyatakan kesanggupannya untuk kembali melanjutkan pembayaran angsuran. Kronologi Perkara Perkara yang terdaftar dengan Nomor 39/Pdt.G/2025/PN Jpr ini berawal dari penarikan mobil milik Fiyan, Daihatsu Grandmax K 8896 HC, yang dinilai tidak sesuai prosedur. Fiyan menunjuk Sofyan Hadi sebagai kuasa hukum melalui Surat Kuasa Khusus Nomor 028/1w.ah/lit/VIII/2025. Menurut penggugat, angsuran mobilnya memang tertunggak tiga bulan. Namun, ketiga ia mencoba melakukan pembayaran, pihak leasing justru mentranfer kembali dana tersebut. Hingga akhirnya, pada 5 Agustus 2025, mobil yang sedang dipakai kakaknya di kawasan Pasar Kliwon Kudus dihampiri oleh sekitar 5–6 orang. Mobil kemudian diarahkan ke kantor PT BNI Multifinance, dan di sana Fiyan diminta menandatangani sejumlah dokumen yang dianggap merugikan dirinya. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk melanjutkan proses mediasi sebelum masuk pada pemeriksaan pokok perkara.(Wely-jateng)

Amuntai | Bidik-kasusnews.com – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menerima kunjungan Tim Itwasda Polda Kalimantan Selatan dan Inspektorat Daerah Kalsel dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Ketahanan Pangan. Kegiatan berlangsung pada Senin (15/9/2025) pukul 09.00 WITA di Rupatama I Polres HSU, dengan suasana tertib, aman, dan lancar. Tim Monev dipimpin oleh Kompol Trias Inanggara, S.Sos., M.A. selaku Ketua Tim, didampingi Pembina Tingkat I Indriana, S.E., M.Si. sebagai Pengendali Teknis, serta anggota tim lainnya. Hadir langsung Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., didampingi jajaran utama Polres, Kapolsek, dan para operator. Turut hadir pula perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten HSU, BPS HSU, dan Bulog HSU sebagai mitra strategis program ketahanan pangan. Dalam kesempatan tersebut, tim Itwasda dan Inspektorat Daerah memberikan arahan, masukan, dan evaluasi atas program ketahanan pangan yang dilaksanakan Polres HSU. Program ini menjadi bagian dari kontribusi Polri dalam menjaga stabilitas pangan, khususnya di daerah yang rentan perubahan iklim maupun fluktuasi harga kebutuhan pokok. Kapolres HSU, melalui PS. Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur, menegaskan dukungannya terhadap kegiatan ini. “Program ketahanan pangan adalah bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat. Monitoring dari Itwasda dan Inspektorat memberi motivasi bagi kami untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan agar manfaatnya lebih dirasakan masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi lintas sektor. “Kehadiran Dinas Pertanian, BPS, dan Bulog menunjukkan bahwa ketahanan pangan adalah tanggung jawab bersama. Polres HSU siap berkolaborasi demi ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan terjangkau,” lanjut IPTU Asep. Kapolres juga menegaskan bahwa Polri tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan nasional. “Hasil monitoring dan evaluasi ini akan menjadi bahan perbaikan agar pelaksanaan program ketahanan pangan di Kabupaten HSU semakin optimal,” pungkasnya. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi bersama, di mana seluruh pihak saling bertukar informasi dan menyatukan komitmen untuk menjaga ketahanan pangan di wilayah Hulu Sungai Utara. Dengan sinergi ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat. ( Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara –15-September-2025 Inovasi terus dilakukan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara dalam meningkatkan kemandirian pangan sekaligus membekali keterampilan bagi warga binaan. Kali ini, Rutan Jepara menjalin koordinasi dengan UPTD Perumda Kabupaten Jepara terkait rencana bantuan bibit cabai untuk dikelola di area rutan. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menjelaskan bahwa program ini menjadi langkah penting untuk memaksimalkan lahan produktif yang tersedia. Selain untuk mendukung kebutuhan pangan, budidaya cabai juga bisa menjadi sarana pelatihan pertanian bagi warga binaan. > “Kami ingin agar kegiatan ini tidak sekadar menambah hasil pertanian di Rutan, tetapi juga memberi nilai tambah berupa keterampilan praktis. Harapannya, warga binaan dapat mengembangkan pengalaman ini ketika kembali ke masyarakat,” ujarnya. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Benny Apridona, menambahkan bahwa pengelolaan bibit cabai akan dilakukan secara terstruktur dengan sistem pengawasan dan pendampingan. Dengan begitu, hasil panen nantinya bisa lebih optimal sekaligus menjaga kualitas pembinaan. Program pertanian yang dijalankan Rutan Jepara sebelumnya sudah mencakup beberapa komoditas. Kehadiran bibit cabai akan menjadi pelengkap sekaligus memperkuat diversifikasi hasil panen. Langkah ini menegaskan komitmen Rutan Jepara sebagai lembaga pembinaan yang berorientasi pada pemberdayaan dan kemandirian. Tak hanya fokus pada pembinaan mental dan sosial, namun juga membekali warga binaan dengan keterampilan yang bermanfaat di dunia nyata, sekaligus mendukung program ketahanan pangan di Kabupaten Jepara.(Wely-jateng)

Jakarta | Bidik-kasusnews.com, – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran ganja dalam jumlah besar di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Dua pria berinisial AWS (40) dan IR (42) ditangkap dengan barang bukti mencapai 53,075 kilogram ganja. (15/9/2025) Awal Pengungkapan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pada Rabu, 10 September 2025, pukul 16.45 WIB, berhasil mengamankan kedua tersangka dengan barang bukti awal 1 kilogram ganja. Penggeledahan Kontrakan Hasil interogasi mengungkap bahwa masih ada ganja lain yang disimpan di kontrakan tersangka. Dari penggeledahan, ditemukan puluhan paket ganja dengan total keseluruhan 53 kilogram lebih. “Dari pengembangan, ternyata masih ada ganja yang disimpan di dalam kontrakan. Total keseluruhan yang kami amankan sebanyak 53 kilogram lebih,” ungkap AKBP Wisnu dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025). Jaringan dan Modus Operandi Polisi mendapati bahwa sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025, kedua tersangka telah mengedarkan sedikitnya 12 kilogram ganja di wilayah Jakarta Timur. Transaksi dilakukan tidak jauh dari lokasi penyimpanan. Dari setiap kilogram yang diantar, mereka mendapat upah Rp200 ribu serta janji bonus 3 kilogram ganja. AWS diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sementara IR sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian. Berdasarkan keterangan sementara, jaringan peredaran ganja ini diduga berasal dari Aceh dan kini tengah dikembangkan lebih lanjut oleh kepolisian. Ancaman Hukuman Berat Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati karena jumlah barang bukti yang sangat besar. Penyelamatan Generasi Muda AKBP Wisnu menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini telah menyelamatkan lebih dari 10 ribu generasi muda dari bahaya narkoba. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya. Saat ini, polisi masih terus menelusuri rantai distribusi dan pemasok utama jaringan ganja tersebut. ( Agus)

Jakarta | Bidik-kasusnews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mencetak gebrakan besar dalam perang melawan narkoba. Hanya dalam kurun waktu 18 hari sejak dipimpin Komjen Pol Suyudi Ario Seto, S.H., M.Si., BNN berhasil melumpuhkan 11 jaringan narkotika di berbagai daerah strategis Indonesia. Pengungkapan ini dilakukan melalui operasi terpadu BNN RI bersama BNN Provinsi dan stakeholder terkait. Dari hasil operasi, 53 tersangka berhasil diamankan, termasuk dua warga negara asing (WNA). Barang Bukti: 503 Kilogram Lebih Narkotika Dalam periode Agustus hingga September 2025, BNN mengamankan barang bukti narkotika dengan total 503.715,65 gram. Rinciannya antara lain: Sabu: 60.226,71 gram Sabu cair: 352 mililiter Ganja: 441.376,17 gram Ekstasi: 2.134 butir atau 791,77 gram Kokain: 1.321 gram Ganja sintetik: 80 ml Bahan kimia padat: 4.674,37 gram Bahan kimia cair: 5.483 ml Selain itu, BNN juga membongkar laboratorium rumahan (clandestine lab) sabu, serta menyita sejumlah vape mengandung narkotika. Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Tidak hanya memberantas narkoba, BNN juga mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan Sutarnedi dkk di Palembang, Sumatera Selatan. Dari bisnis haram ini, aset senilai lebih dari Rp52,7 miliar berhasil disita. Dampak: 1,1 Juta Jiwa Terselamatkan Menurut Komjen Pol Suyudi, langkah BNN telah menyelamatkan lebih dari 1,1 juta jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba, sekaligus mencegah kerugian ekonomi negara hingga Rp130 miliar. “Angka ini bukan hanya sekadar barang bukti, melainkan cermin dari besarnya ancaman yang dihadapi bangsa. Perang melawan narkoba adalah perjuangan kolektif yang harus didukung seluruh elemen masyarakat,” tegasnya. Pemusnahan Barang Bukti Sebagai bukti transparansi, BNN melakukan pemusnahan barang bukti di Lapangan Parkir BNN, Jakarta, serta di PT Jasa Medivest, Cikarang. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain: Sabu: 48.794,78 gram Ganja: 387.656,08 gram Ekstasi: 2.086 butir Kokain: 1.310,40 gram Bahan kimia prekursor: 4.638,65 gram dan 5.237 ml Kasus-kasus tersebut ditangani BNN RI bersama BNNP dari Sumatera Selatan, Kepri, Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, hingga Sulawesi Selatan. Pendekatan Humanis: Rehabilitasi dan Desa Bersinar Selain pendekatan represif, BNN juga memperkuat program rehabilitasi bagi penyalahguna, serta mengembangkan Desa Bersinar (Bersih Narkoba) sebagai upaya pencegahan di tingkat masyarakat. “BNN akan tegas kepada sindikat, humanis kepada korban, dan transparan kepada publik. Mari bersama wujudkan Indonesia Bersinar – Bersih Narkoba,” pungkas Kepala BNN RI. ( Agus)

Jember | Bidik-kasusnews.com – Suasana duka menyelimuti Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) Jember pada Minggu (14/9/2025) malam. Puluhan keluarga korban kecelakaan maut bus pariwisata di lereng Gunung Bromo, Kecamatan Lumbang, Probolinggo, berdatangan sejak pukul 19.00 WIB dengan wajah penuh cemas dan air mata. Tangisan pecah begitu jenazah korban mulai tiba di rumah sakit. Sejumlah keluarga saling berpelukan, berusaha memberi kekuatan di tengah kabar duka yang menimpa rombongan tersebut. Menurut keterangan salah satu karyawan RSBS, Risal, rombongan dalam bus nahas itu berasal dari kelompok yang hendak merayakan kelulusan profesi Ners dengan berwisata ke Bromo. “Rombongan itu katanya ingin merayakan kelulusan. Tapi musibah ini yang terjadi. Bahkan, bus tidak terisi penuh karena ada yang memilih tidak ikut, sebagian malah mengajak keluarga,” ungkapnya. Kronologi Kecelakaan Insiden terjadi sekitar pukul 11.45 WIB di Jalan Raya Sukapura, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Bus pariwisata diduga mengalami rem blong saat menuruni jalan curam. Sopir kehilangan kendali hingga kendaraan menabrak pagar rumah warga. Akibat kecelakaan tersebut, sedikitnya delapan orang meninggal dunia. Puluhan penumpang lain mengalami luka-luka, sebagian sempat ditangani di rumah sakit terdekat sebelum dirujuk ke RSBS Jember. Penyelidikan Polisi Hingga Minggu malam, petugas Satlantas Polres Probolinggo masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan. “Dugaan awal ada masalah pada sistem pengereman. Namun kami masih memeriksa kondisi bus, sopir, dan saksi-saksi untuk mengetahui ada tidaknya unsur kelalaian,” ujar salah satu petugas. Duka yang Mendalam Kecelakaan ini menambah daftar panjang tragedi bus pariwisata di jalur menuju kawasan wisata Bromo. Selain menelan korban jiwa, peristiwa ini menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga. Hingga malam hari, RSBS Jember masih dipenuhi keluarga korban yang menanti kabar. Doa bersama terus dipanjatkan agar para korban meninggal mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan, sementara yang selamat segera pulih dari luka-lukanya. ( Habib)

Jakarta | Bidik-kasusnews.com – Perhelatan Asian Cadet and Junior Judo Championship 2025 resmi ditutup pada Minggu (14/9/2025) di Tennis Indoor, Istora Senayan, Jakarta. Kejuaraan ini diikuti 400 judoka muda dari 22 negara, sekaligus menjadi ajang penting bagi atlet-atlet Indonesia untuk menimba pengalaman di level internasional. Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., yang hadir dalam penutupan, menekankan pentingnya turnamen ini sebagai bekal berharga bagi atlet muda Tanah Air. “Kejuaraan ini tidak hanya soal perebutan medali, tapi juga momentum memberi pengalaman dunia kepada atlet Indonesia yang kelak akan menjadi juara dunia,” ujarnya. Kasad juga menilai ajang ini berperan memperkenalkan Indonesia di mata atlet judo mancanegara. Para peserta dijadwalkan mengunjungi destinasi wisata seperti Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Safari. “Dari penyampaian para peserta, jumlah partisipasi kali ini adalah yang terbanyak dalam puluhan tahun terakhir,” ungkapnya. Sementara itu, Presiden Judo Union of Asia (JUA), Obaid Al Anzi, memberikan apresiasi tinggi atas penyelenggaraan di Indonesia. “Ini adalah penyelenggaraan terbaik dan sempurna. Kalau saya bisa memberi nilai, saya beri 10 dari 10,” katanya. Pada kategori Cadet, juara umum diraih Uzbekistan dengan 7 emas, 3 perak, dan 8 perunggu, disusul Korea (3 emas, 2 perak, 2 perunggu), dan Kazakhstan (2 emas, 4 perak, 8 perunggu). Indonesia berada di peringkat ke-12 dengan raihan 1 medali. Sedangkan di kategori Junior, Uzbekistan kembali tampil dominan dengan 8 emas, 3 perak, dan 3 perunggu. Posisi kedua ditempati Korea (3 emas, 2 perak, 3 perunggu), dan India di posisi ketiga (2 emas, 1 perak, 3 perunggu). Indonesia menutup kejuaraan di peringkat ke-11 dengan 1 medali. Penyelenggaraan Asian Cadet and Junior Judo Championship 2025 di Jakarta membuktikan kesiapan Indonesia sebagai tuan rumah ajang olahraga internasional, sekaligus menjadi pemacu semangat atlet muda untuk terus berprestasi menuju pentas dunia. ( Agus)

Jakarta Utara | Bidik-kasusnews.com – Sebuah bangunan empat lantai tanpa izin berdiri kokoh di Jalan Tawes RT 04/RW 08, Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keberadaan bangunan tersebut menuai sorotan publik lantaran dianggap menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dari Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara. Kasie Citata Kecamatan Tanjung Priok, EST, menegaskan pihaknya sudah melakukan langkah penegakan. “Kami sudah melayangkan teguran kepada pemilik bangunan. Bahkan, surat peringatan tahap satu sudah kami keluarkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025). EST juga membantah isu dugaan penerimaan uang dari pengembang dengan inisial SPS sebesar Rp5 juta. “Itu fitnah. Kami tidak pernah menerima uang, dan buktinya surat peringatan sudah jelas diberikan,” tegasnya. Saat awak media mencoba meminta konfirmasi kepada pihak pengembang yang dikaitkan dengan PT Metland, tidak ada satu pun perwakilan manajemen yang bersedia ditemui. Dugaan adanya manipulasi izin disebut melibatkan oknum perwakilan pengembang berinisial STP dan pejabat Citata Kecamatan berinisial AR, sebagaimana disinggung dalam pernyataan EST. Seorang ahli bangunan, RB, menilai keberadaan bangunan tak berizin tersebut tidak bisa dianggap sepele. “Bangunan tanpa izin yang sudah mendapat surat peringatan seharusnya segera ditindak. Kalau dibiarkan, ini terkesan kebal hukum dan bertentangan dengan aturan negara,” katanya. RB juga mendesak Sudin Citata Kota Administrasi Jakarta Utara untuk mengambil langkah tegas terhadap pengembang yang melanggar aturan. “Perda dan undang-undang harus ditegakkan, jangan sampai ada pembiaran,” pungkasnya. ( Agus)

Bidik-kasusnews.com,Ketapang Kalimantan Barat berdasarkan Surat Konfirmasi LSM Tindak Indonesia Nomor 032/INV-TINDAK INDONESIA-PKB/XI/2024, Tgl 11 November 2024, tujuan Dinas perhubungan, Komunikasi dan Informatika kab. ketapang Kalbar. Tujuan surat konfirmasi tersebut guna meminta penjelasan perizinan Terminal Khusus(Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri(TUKS) atau biasa di sebut masyarakat pelabuhan/sandaran kapal yang ada di kabupaten ketapang. pihak Dinas perhubungan, Komunikasi dan Informatika kab. ketapang, memberi jawaban melalui surat nomor B/0046/DISHUB-B.500/XI/2024, tanggal 20 November 2024, terdapat Tiga Poin yaitu: 1.Dasar hukum pembangunan terminal Khusus; sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 20 Tahun 2017 tentang terminal khusus dan Terminal untuk kepentingan sendiri, disebut bahwa terminal khusus mendapat izin pembangunan dan izin operasi dari kementerian perhubungan setelah melalui proses evaluasi dan pemenuhan persyaratan admistratif, teknis dan lingkungan. 2.Peran kabupaten ketapang dalam pembangunan terminal khusus; Dalam proses permohonan pembangunan terminal khusus di kabupaten ketapang, pemerintah kabupaten ketapang, melalui Dinas perhubungan, hanya memberikan rekomendasi teknis kepada pemohon, Rekomendasi yang diberikan selanjutnya menjadi bagian dari syarat pengajuan izin ke kementerian perhubungan. 3.sehubungan dengan adanya permintaan penjelasan kepada Tim Investigasi dan analisis korupsi indonesia tentang perizinan yang dimiliki oleh terminal khusus dapat saudara dapatkan dengan meminta informasi kepada pihak kantor ke syahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP) Kelas IV ketapang. LSM tindak indonesia Juga melakukan konfirmasi kepada kantor ke syahbandar dan otoritas pelabuhan (KSOP) kelas IV Ketapang dengan Nomor Surat 031/INV-TINDAK INDONESIA-PKB/XI/2024, November 2024, dan di terima tanggal 11 November 2024 oleh DENI PRIYADI Staf KSOP. namun sampai saat Surat tersebut di jawab atau di balas Oleh Pihak KSOP Kelas IV Ketapang. kita bersama awak media sudah beberapa kali datang ke kantor KSOP kelas IV Ketapang, meminta jawaban atau tanggapan surat izin terminal khusus (TERSUS) atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri(TUKS) yang ada di kabupaten ketapang, namun Pihak KSOP kelas IV ketapang hardianto selalu menjawab secara lisan agar rekan LSM dan media langsung bertanya kepada pihak pemilik TERSUS atau TUKS. supriadi LSM tindak indonesia kabupaten ketapang dan kayong utara, menilai pihak KSOP kelas IV Ketapang langgar UU keterbukaan Informasi publik Nomor 14 tahun 2008, dan menduga dengan maksud menutupi tersus atau tuks tanpa izin, dengan niat mencari keuntungan pribadi. dan kita temukan di Tersus atau Tuks banyak buruh tanpa adanya K3 dan BPJS Tenaga Kerja, yang melakukan aktivitas bongkar muat, ini sungguh ironis sekali, pungkas supriadi LSM tindak indonesia. Mustakim ketua ikatan wartawan Online Indonesia(IWO-I) kabupaten ketapang, memberikan tanggapan bahwa KSOP kelas IV Ketapang bagus di tutup saja karena tidak ada gunanya, dugaan kita bahwa banyak rokok ilegal, miras ilegal, oli palsu, dan narkoba di ketapang, aktivitas di salurkan melalui Tersus atau Tuks yang tidak berizin, sehingga mulusnya kegiatan tersebut tidak terpantau oleh instansi terkait. mustakim meminta ke pada KPK, kejagung Kapolda kalimantan barat agar memeriksa Tersus atau TUKS di Kabupaten Ketapang dan Oknum KSOP, dan atau pembeking kegiatan di tersus atau tuks tanpa izin. (Team/read)