JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi pada 9 Januari 2026 membawa dampak serius bagi warga Desa Kunir, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. Akibat kejadian tersebut, pasokan air bersih yang dikelola Badan Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (BP-SPAM) desa terhenti total. kepala Desa Kunir,Sucipto,mengatakan longsor menerjang area sumber mata air sekaligus jalur pipa distribusi air bersih milik desa. Akibatnya, pipa sepanjang sekitar satu kilometer mengalami kerusakan parah, bahkan sebagian hanyut terbawa material longsoran. “Kerusakan pipa cukup berat karena berada di jalur rawan longsor. Sejak kejadian itu, air dari sumber tidak bisa lagi mengalir ke rumah warga,” ujar Kepala Desa Kunir saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews, Selasa (21/1/2026). Ia menjelaskan, sedikitnya 300 Kepala Keluarga (KK) atau lebih dari 1.000 jiwa kini terdampak langsung. Warga kesulitan memenuhi kebutuhan air bersih untuk minum, memasak, mandi, dan mencuci. Menurut Kepala Desa, saat ini sebagian besar warga mengandalkan air hujan yang ditampung menggunakan ember dan drum sebagai solusi sementara. Namun kondisi tersebut dinilai tidak ideal dan berisiko, terutama bagi kesehatan masyarakat. “Kami khawatir jika kondisi ini berlangsung lama. Air hujan tidak selalu tersedia, dan kualitasnya juga perlu perhatian khusus,” ungkapnya. Pemerintah Desa Kunir, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan serta melaporkan kondisi darurat ini ke Pemerintah Kabupaten Jepara dan instansi terkait. Diharapkan ada bantuan penanganan darurat, baik berupa suplai air bersih maupun perbaikan jaringan pipa. Kepala Desa Kunir menegaskan bahwa proses perbaikan membutuhkan dukungan berbagai pihak karena medan menuju sumber air cukup sulit dan rawan longsor susulan. Selain itu, diperlukan kajian teknis agar jalur pipa ke depan lebih aman dari ancaman bencana. “Kami berharap ada perhatian serius dari dinas terkait, terutama untuk perbaikan permanen dan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga lingkungan sekitar sumber mata air, khususnya kawasan lereng dan hulu, sebagai upaya jangka panjang menjaga keberlanjutan air bersih di Desa Kunir. Krisis air bersih ini menjadi ujian berat bagi warga Desa Kunir. Pemerintah desa berharap pemulihan pasokan air bersih dapat segera terealisasi, sehingga aktivitas dan kehidupan masyarakat dapat kembali berjalan normal. (Wely-jateng)
HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Danau Panggang, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi banjir dengan melakukan monitoring perkembangan debit air sungai di wilayah hukumnya. Pemantauan tersebut dilaksanakan pada Rabu (21/01/2026) mulai pukul 10.00 WITA hingga 11.00 WITA, sebagai langkah antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi kondisi cuaca dan kenaikan debit air sungai di Kecamatan Danau Panggang. Berdasarkan hasil monitoring di lapangan, Desa Palukahan menjadi wilayah yang terdampak banjir. Selain permukiman warga, sejumlah fasilitas umum juga terendam air, di antaranya Puskesmas Danau Panggang, Kantor Polsek Danau Panggang, serta Kantor Desa Palukahan. Sementara itu, hasil pemantauan di jalur jalan tembus antar kecamatan menunjukkan adanya penurunan ketinggian air sekitar 13 sentimeter, yang mengindikasikan debit air sungai mulai berangsur surut, meskipun kondisi masih perlu terus diawasi. Kapolsek Danau Panggang melalui personel yang bertugas menyampaikan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah preventif guna meminimalisir risiko yang ditimbulkan akibat banjir. Di antaranya dengan memberikan imbauan kepada warga yang bermukim di bantaran sungai agar tetap waspada, serta melarang anak-anak bermain di tepi sungai guna mencegah kejadian hanyut atau tenggelam. Selain itu, Polsek Danau Panggang juga menjalin koordinasi aktif dengan Pemerintah Desa, agar setiap perkembangan kondisi banjir di wilayah terdampak dapat segera diinformasikan dan ditangani secara cepat dan tepat. Dalam upaya kesiapsiagaan, Polsek Danau Panggang turut menyediakan peralatan pendukung penanganan banjir, seperti ban dalam sebagai alat pelampung, tali, serta sepatu bot, yang dapat digunakan sewaktu-waktu dalam membantu evakuasi atau pertolongan kepada warga. Polsek Danau Panggang memastikan pemantauan debit air sungai akan terus dilakukan secara berkala dan perkembangan situasi akan dilaporkan lebih lanjut sesuai kondisi di lapangan. (Agus)
HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Menjelang operasional penyaluran Makanan Bergizi Gratis bagi pelajar, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari di Desa Rantau Bujur, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), mendapat kunjungan monitoring, evaluasi, dan pengawasan dari Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Kalimantan Selatan, Selasa (20/1/2026). Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 12.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BGN Regional Kalimantan Selatan, Siti Fatimah, didampingi dua orang staf. Turut hadir Kasat Intelkam Polres HSU AKP Agus Murti Widodo, Kapolsek Banjang AKP Robby Ansharie Bahasuan, S.H., M.M., serta H. Barkati selaku pihak ketiga yang terlibat dalam pembangunan SPPG. Monitoring ini bertujuan untuk melakukan penilaian akhir terhadap kesiapan sarana dan prasarana SPPG sebelum resmi dioperasikan dalam mendukung program penyaluran makanan bergizi kepada siswa-siswi usia sekolah yang dikelola Yayasan Kemala Bhayangkari di wilayah HSU. Dalam hasil evaluasi sementara, BGN Regional Kalsel memberikan sejumlah catatan penting sebagai bagian dari standar keamanan, kesehatan, dan kelayakan operasional. Di antaranya adalah perlunya pemasangan termometer di setiap ruangan untuk menjaga suhu dan kelembapan, pemasangan oil trap sebelum limbah minyak masuk ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta pemasangan mosquito killer guna mencegah berkembangnya serangga di area dapur dan pengolahan makanan. Selain itu, juga direkomendasikan penyediaan genset sebagai cadangan listrik, ketersediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di setiap titik strategis, serta pemasangan sistem penyaringan air berbasis sinar ultraviolet pada aliran air yang digunakan untuk memasak dan mencuci bahan makanan agar terhindar dari bakteri berbahaya. Sebagai bagian dari kelengkapan administrasi dan verifikasi, pihak SPPG Kemala Bhayangkari HSU juga diwajibkan melengkapi sejumlah data pendukung berupa dokumentasi fasilitas, peralatan dapur, instalasi listrik dan gas, bangunan, tenaga kerja lokal, alat K3, hingga video alur keluar-masuk bahan pangan. Kapolsek Banjang AKP Robby Ansharie Bahasuan menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi ini merupakan tahapan krusial sebelum SPPG resmi beroperasi. Ia menegaskan bahwa Polsek Banjang bersama jajaran Polres HSU siap mendukung pengamanan dan kelancaran program strategis tersebut. “Monitoring ini menjadi langkah akhir untuk memastikan seluruh aspek keamanan, kebersihan, dan kelayakan operasional telah terpenuhi sebelum SPPG menyalurkan makanan bergizi gratis kepada para pelajar,” ujarnya. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Saat ini, pihak pengelola SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari HSU masih menunggu rekomendasi resmi dari BGN Pusat sebagai dasar dimulainya operasional penuh layanan pemenuhan gizi bagi siswa-siswi di wilayah Hulu Sungai Utara. Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Polri dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung program nasional peningkatan gizi anak sekolah, sejalan dengan semangat Polri Presisi yang prediktif, responsif, dan berkeadilan. (Agus)
HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Banjang jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan patroli sekaligus pengaturan lalu lintas pada Rabu pagi (21/1/2026). Kegiatan ini difokuskan pada jam rawan aktivitas masyarakat guna mencegah berbagai potensi gangguan keamanan. Patroli yang dimulai sejak pukul 07.00 WITA tersebut dipimpin oleh personel Unit Samapta Polsek Banjang dengan sasaran kawasan sekolah dan ruas jalan yang memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi, khususnya di sekitar Sekolah Ukhuwah, Sekolah Iyuns, serta MIN 28 Kalintamui. Kapolsek Banjang menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara. Selain pengaturan arus lalu lintas, petugas juga memberikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat, pelajar, serta pengguna jalan. “Patroli dan pengaturan lalu lintas ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tawuran, balap liar, serta berbagai aksi kejahatan jalanan atau street crime yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujarnya. Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut melibatkan empat personel, yakni Aiptu Soeyatmin, S.H., Aipda Dedi Susanto, Aipda Nasrullah, dan Briptu Zakir, dengan menggunakan sarana patroli roda dua untuk menjangkau lokasi secara efektif. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan situasi Kamtibmas di wilayah Polsek Banjang terpantau aman dan kondusif. Arus lalu lintas berjalan lancar, serta aktivitas masyarakat, khususnya di lingkungan sekolah, dapat berlangsung dengan tertib. Polsek Banjang menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan kegiatan preventif secara berkelanjutan sebagai wujud pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat, sejalan dengan semangat Polri Presisi yang mengedepankan prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. (Agus)
Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com – Primer Koperasi Kartika Gatam 10 secara resmi menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tutup Buku Tahun 2025 di Makodim 0410/KBL, Jalan Imam Bonjol, Bandar Lampung, Selasa (20/1/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 08.20 WIB tersebut menjadi forum evaluasi kinerja koperasi sekaligus penetapan arah kebijakan ke depan. RAT dihadiri langsung oleh Komandan Kodim (Dandim) 0410/KBL Kolonel Arm Roni Hermawan, S.H., M.M., Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung Riana Apriana, para Perwira Staf dan Danramil jajaran Kodim 0410/KBL, Kepala Koperasi Gatam Kapten Inf Arif, Kepala Koperasi Kartika Gatam 10 Kapten Inf Sunarto, serta Perwira, Bintara, Tamtama, dan PNS Kodim 0410/KBL. Dalam sambutannya, Dandim 0410/KBL Kolonel Arm Roni Hermawan menegaskan bahwa RAT merupakan amanat organisasi yang wajib dilaksanakan secara jujur, terbuka, dan objektif. Menurutnya, koperasi harus mampu menyesuaikan diri dengan dinamika zaman tanpa meninggalkan tujuan utama, yakni meningkatkan kesejahteraan anggota. “Koperasi yang sehat adalah koperasi yang dikelola secara profesional, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan anggotanya. Saya mengapresiasi kinerja pengurus dan pengawas yang telah bekerja dengan baik selama satu tahun terakhir,” ujarnya. Dandim juga mengajak seluruh anggota untuk menjadikan hasil RAT sebagai komitmen bersama dalam membangun koperasi yang mandiri, kuat, dan berkelanjutan di lingkungan Kodim 0410/KBL. Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung, Riana Apriana, memberikan apresiasi atas terselenggaranya RAT tepat waktu. Ia menilai hal tersebut mencerminkan tata kelola koperasi yang tertib dan bertanggung jawab. Menurutnya, koperasi memiliki peran strategis sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan nilai kekeluargaan dan kebersamaan, bukan semata-mata berorientasi pada keuntungan. RAT, sebagai forum tertinggi koperasi, menjadi momentum penting untuk mengevaluasi capaian kinerja sekaligus menyusun rencana kerja yang lebih adaptif. “Ke depan, koperasi dituntut untuk terus berinovasi, mengembangkan unit usaha baru, serta memanfaatkan teknologi digital agar mampu bertahan dan berkembang di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks,” pungkasnya. Pelaksanaan RAT Primer Koperasi Kartika Gatam 10 Tutup Buku Tahun 2025 berlangsung tertib dan lancar, mencerminkan komitmen bersama seluruh anggota dalam memperkuat peran koperasi sebagai pilar kesejahteraan prajurit dan keluarga besar Kodim 0410/KBL. (Agus)
Bidik-kasusnews.com Jakarta, Selasa (20/1/2026) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Pati Sudewo. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Saat Dikonfirmasi Bidik-kasusnews via WhatsApp 20/1/2026,menjelaskan, kasus ini bermula dari rencana pengisian jabatan perangkat desa yang diumumkan pada akhir tahun 2025 dan dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026. Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan sekitar 601 jabatan perangkat desa yang hingga kini masih kosong. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh Sudewo bersama sejumlah anggota tim sukses dan orang-orang kepercayaannya. Sejak November 2025, Sudewo disebut telah membahas rencana pengisian perangkat desa dan kemudian meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (caperdes) dengan janji dapat diloloskan dalam proses seleksi,ungkap Budi. Dalam pelaksanaannya, di tiap kecamatan ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal dengan sebutan Tim 8, yang berperan mengoordinasikan pengumpulan dana dari para pendaftar. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), tim penyidik KPK mengamankan uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diduga berasal dari praktik pemerasan tersebut. Uang tersebut disita dari penguasaan sejumlah pihak,tambahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 tersangka, yakni: 1.Sudewo, Bupati Pati periode 2025–2030; 2.Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; 3.Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; 4.Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP. KPK menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana dalam perkara ini. (Wely)
Bidik-kasusnews.com,Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa karya jurnalistik wartawan tidak bisa langsung dituntut secara pidana maupun perdata. Sengketa yang muncul dari produk jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Kehormatan Pers (DKP) sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/01/2026). MK menilai tindakan kekerasan, intimidasi, atau upaya kriminalisasi terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya tidak boleh langsung memakai instrumen hukum pidana atau perdata. “Wartawan memiliki posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position), karena aktivitas jurnalistik sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial,” tegas MK dalam putusannya. MK menekankan bahwa perlindungan hukum khusus dan afirmatif bagi wartawan bukan ke istimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif. UU Pers berfungsi sebagai lex specialis yang mengatur khusus kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa. Perlindungan ini melekat erat selama wartawan menjalankan tugas secara profesional, beritikad baik, tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, dan mematuhi peraturan perundang-undangan—khususnya saat melaksanakan tugas profesi secara sah. MK menegaskan Pasal 8 UU Pers bukan memberikan impunitas hukum, melainkan perlindungan substantif dan prosedural dari tindakan represif, kriminalisasi, atau pembatasan yang tidak proporsional. Oleh karena itu, berkenaan dengan hal tersebut, tindakan kekerasan atau intimidatif, bahkan upaya kriminalisasi terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya, tidak seharusnya dapat langsung menggunakan instrumen hukum pidana atau perdata. (Tim/read)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dengan suasana yang penuh ketenangan dan nilai spiritual. Kegiatan tersebut menjadi momen berharga bagi seluruh peserta untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT sekaligus memperkuat semangat perubahan diri, khususnya bagi warga binaan. Pengajian Akbar ini diikuti oleh Kepala Rutan Jepara beserta jajaran pejabat struktural, pegawai, warga binaan, hingga para pemagang. Sejak awal kegiatan, suasana khusyuk terasa ketika lantunan shalawat menggema, menciptakan atmosfer religius yang menenangkan jiwa. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa peringatan Isra Mi’raj memiliki makna mendalam sebagai pengingat akan pentingnya keimanan dan ketaatan. Ia mengajak warga binaan menjadikan momen tersebut sebagai titik refleksi untuk memperbaiki diri dan membangun komitmen hidup yang lebih baik. “Pembinaan tidak hanya soal aturan dan kedisiplinan, tetapi juga pembinaan hati dan akhlak. Melalui kegiatan keagamaan seperti ini, kami berharap warga binaan semakin kuat secara mental dan spiritual,” tutur Renza. Tausiyah disampaikan oleh KH. Nasikin yang mengulas perjalanan spiritual Nabi Muhammad SAW dalam peristiwa Isra Mi’raj. Dengan gaya penyampaian yang sederhana dan penuh kesejukan, ia menekankan makna salat sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah serta sebagai bekal utama dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Kegiatan ini turut dihadiri tokoh agama dan perwakilan instansi terkait, di antaranya Kyai Sahil dari Nahdlatul Ulama (NU) serta H. Kuswanto dari Kementerian Agama Kabupaten Jepara. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan nyata terhadap upaya pembinaan rohani di lingkungan Rutan Jepara. Antusiasme warga binaan terlihat jelas sepanjang acara. Mereka mengikuti pengajian dengan tertib dan penuh perhatian, menandakan besarnya kebutuhan akan siraman rohani yang menyejukkan dan membangun harapan baru. Melalui peringatan Isra Mi’raj ini, Rutan Jepara menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kegiatan pembinaan yang menyeluruh. Diharapkan, nilai-nilai keimanan yang ditanamkan dapat menjadi bekal berharga bagi warga binaan dalam menjalani masa pembinaan dan kembali ke tengah masyarakat dengan pribadi yang lebih baik. (Wely-jateng) Sumber:humas Rutan jepara
WAY TUBA, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Tahun 2026, Persit Ranting 9 Lanudad Gatot Soebroto turut ambil bagian dalam Lomba Posyandu Seluruh Nusantara yang digelar di Pangkalan Udara Lanudad Gatot Soebroto Puspenerbad, Senin (19/1/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Persit Ranting 9 Lanudad Gatot Soebroto, Ny. Yuni Putu Arry, yang memimpin Posyandu Candra Kirana Lanudad Gatot Soebroto sebagai peserta lomba. Kegiatan ini menjadi wujud nyata peran Persit dalam mendukung program kesehatan ibu dan anak serta peningkatan kesejahteraan keluarga prajurit. Ny. Yuni Putu Arry menyampaikan bahwa Posyandu memiliki peran strategis dalam menurunkan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB), sekaligus mendorong penerapan Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera (NKKBS) di tengah masyarakat. “Melalui lomba ini, diharapkan seluruh kader dan pengurus Posyandu mendapatkan wawasan baru serta semangat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, khususnya bagi ibu hamil, bayi, balita, dan keluarga,” ujarnya. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Ketua Persit Ranting 9 turut didampingi Ketua Persit Ranting 10 Skadron 12/Amur Jaya Yudha, Ny. Mega Bayu, sebagai bentuk sinergi dan dukungan antarorganisasi Persit di lingkungan Lanudad Gatot Soebroto. Penilaian lomba dilakukan oleh tim dewan juri lintas instansi yang terdiri dari unsur Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan, BKKBN Kabupaten Way Kanan, serta Tim Pembina Posyandu Kabupaten Way Kanan. Kehadiran para juri bertujuan memastikan seluruh aspek pelayanan Posyandu, mulai dari administrasi, inovasi layanan, hingga partisipasi masyarakat, berjalan sesuai standar yang ditetapkan. Kegiatan Lomba Posyandu ini berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Selain menjadi ajang evaluasi dan apresiasi, lomba ini juga diharapkan mampu memperkuat peran Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dasar di masyarakat, sejalan dengan semangat HUT ke-88 Persit Kartika Chandra Kiranа. (Agus)
Bidik-kasusnews.com Jakarta — Bupati Pati Sudewo terlihat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa pagi (20/1/2026). Kedatangannya ke kantor lembaga antirasuah tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sehari sebelumnya. Pantauan di lokasi menunjukkan Sudewo memasuki gedung KPK sekitar pukul 10.36 WIB. Dengan mengenakan jaket berwarna gelap dan membawa sebuah dompet kecil, ia langsung melangkah cepat menuju pintu masuk gedung, dikawal petugas, tanpa memberikan keterangan kepada wartawan. Sebelum diterbangkan ke Jakarta, Sudewo lebih dulu menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik KPK di Polres Kudus. Pemeriksaan berlangsung hampir selama 24 jam. Sudewo diketahui meninggalkan Mapolres Kudus pada Senin malam (19/1/2026) sekitar pukul 00.14 WIB. Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Sudewo dilakukan di wilayah hukumnya atas permintaan KPK. Ia menegaskan bahwa Polres Kudus hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan. “Tim KPK berkoordinasi dengan kami untuk penggunaan ruang pemeriksaan. Proses pemeriksaan telah selesai dan berjalan lancar,” ujar AKBP Heru kepada wartawan. Menurutnya, Sudewo datang bersama tim KPK pada Senin dini hari dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 00.30 WIB hingga tengah malam. Setelah itu, Sudewo dibawa ke Semarang untuk proses penyidikan selanjutnya sebelum akhirnya diterbangkan ke Jakarta. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengungkap perkara yang menjerat Sudewo dalam OTT tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga belum memberikan penjelasan mengenai jumlah maupun identitas pihak lain yang turut diamankan. KPK menyatakan bahwa seluruh pihak yang terjaring OTT masih berstatus terperiksa. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan. (Wely) Sumber:detiknews 20/1/2026