Bidik-kasusnews.com-Sanggau Kalimantan Barat Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di wilayah Kabupaten Sanggau kalbar, Senin-04-Agustus-2025 Kembali Beraktivitas khususnya di sepanjang aliran Sungai Kapuas Desa semarangkai Kabupaten Sanggau kalbar Seolah-olah Kebal Hukum dan hukum tidak berjalan Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut berlangsung terang-terangan meski sudah ada larangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sanggau. Sejumlah warga mengaku kecewa dengan lemahnya pengawasan serta tidak adanya tindakan konkret dari aparat penegak hukum maupun Satuan Tugas (Satgas) PETI yang telah dibentuk. “Gimana imbauan Bupati? Katanya mau ditindak, kok mereka masih kerja. Satgas yang sudah dibentuk itu ke mana?” keluhan pilot ABK (kapal)pengangkut Batu bara yang akan di bawa kesintang sedang melewati sungai kapuas Sanggau yang mengaku melihat langsung aktivitas PETI di Sungai kapuas, Merasa terganggu dengan aktivitas pekerja PETI. Nada serupa yang disampaikan oleh warga berinisial iw,dan warga lainnya yang mempertanyakan komitmen pemerintah dan aparat dalam menegakkan aturan. “Katanya dilarang, tapi faktanya masih jalan terus. Aparatnya ke mana, kok dibiarkan?” ucapnya geram. Surat Edaran Bupati Diabaikan Sebagai informasi, Bupati Sanggau Yohanes Ontot sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.10.2.3/11/EKSDA Tahun 2025 tentang Larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dalam surat tersebut, masyarakat diminta: Tidak terlibat dalam kegiatan PETI, Mendukung penegakan hukum, Melaporkan aktivitas PETI kepada pihak berwenang. Bupati Sanggau,Yohanes Ontot secara tegas menyebut bahwa Sungai Kapuas dan Sungai Sekayam harus bersih dari PETI karena merupakan sumber air baku PDAM dan penopang hidup warga pesisir. “Kalau sudah diingatkan masih juga nekat, ya tanggung sendiri risikonya,” tegas Bupati Sanggau dalam pernyataan sebelumnya. Ancaman Serius bagi Lingkungan dan Kesehatan Aktivitas PETI tidak hanya menyalahi hukum, tapi juga menjadi ancaman serius bagi ekosistem sungai dan kesehatan masyarakat. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam proses penambangan dapat mencemari air, merusak biota sungai, dan membahayakan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sungai tersebut. Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa pembentukan Satgas PETI hanya bersifat seremonial tanpa langkah nyata di lapangan. Publik kini menunggu keberanian dan keseriusan aparat dalam menegakkan aturan, bukan sekadar restorika di atas kertas. (Team/read)
Bidik-kasusnews.com Jakarta, — KPK tak tinggal diam. Dalam menghadapi proses pembaruan hukum pidana melalui RUU KUHAP, lembaga antirasuah ini menggandeng kekuatan masyarakat sipil untuk bersuara. Bertempat di Gedung Merah Putih, 31/7/2025 forum bertajuk“KPK Mendengar” menjadi ruang penting untuk menampung suara-suara kritis terhadap pasal-pasal kontroversial yang berpotensi melemahkan KPK. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan secara tegas bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK semata, tapi bagian dari tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Ia menilai, sejumlah pasal dalam draf RUU KUHAP perlu ditinjau ulang agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, terutama terhadap lembaga-lembaga yang bekerja dengan pendekatan khusus seperti KPK. > “Jangan sampai semangat revisi hukum malah jadi pintu masuk pelemahan sistem penegakan hukum yang sudah kita bangun dengan susah payah,” ujarnya. Pasal-Pasal yang Diperdebatkan Sorotan utama datang dari masyarakat sipil yang tergabung dalam berbagai lembaga antikorupsi. Salah satu yang paling disorot adalah Pasal 329, yang menyatakan seluruh peraturan perundangan harus tunduk pada KUHAP. Para pakar menilai, pasal ini mengancam eksistensi KPK sebagai lembaga lex specialis. Charles Simabura dari PUSaKO FH Universitas Andalas menyebutkan bahwa klausul tersebut dapat menimbulkan kekacauan hukum, karena meniadakan sifat khusus yang telah dijamin melalui UU KPK dan putusan Mahkamah Konstitusi. > “Solusinya sederhana, tambahkan frasa ‘kecuali ditentukan lain oleh undang-undang’. Itu akan memperjelas posisi UU yang bersifat khusus seperti UU KPK,” tegas Charles. Isu lain yang mencuat adalah Pasal 154, yang membuka ruang penundaan sidang karena praperadilan. Ketentuan ini dinilai berpotensi dimanfaatkan tersangka korupsi untuk mengulur proses hukum. Koalisi Sipil Bergerak Bersama Lebih dari 18 organisasi masyarakat sipil ambil bagian dalam forum ini, mulai dari ICW, TII, hingga Pusat Kajian Antikorupsi UGM. Mereka tidak sekadar hadir, tapi aktif menyuarakan poin-poin revisi penting dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah mereka serahkan kepada kementerian terkait. Dalam diskusi, hadir pula akademisi, peneliti, dan perwakilan internal KPK seperti Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto dan jajaran direktur lainnya. Keterlibatan berbagai unsur ini menandakan bahwa perjuangan menjaga semangat pemberantasan korupsi adalah kerja bersama. Langkah ke Depan: Hukum yang Progresif dan Adil Forum “KPK Mendengar” menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Keterlibatan publik bukan sekadar formalitas, tetapi substansi dari demokrasi hukum. Dengan tetap menjaga integritas hukum dan memberi ruang terhadap pengawasan publik, Indonesia punya peluang besar untuk melahirkan sistem peradilan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga adil dan berintegritas. > “Undang-undang harus melindungi keadilan, bukan kekuasaan,” tutup Setyo dengan penuh keyakinan.(Wely-jateng) Sumber:kpk.go.id
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 4 Agustus 2025 — Upaya memperkuat ketahanan gizi di Jawa Tengah kembali menunjukkan kemajuan. Kali ini, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi secara resmi meresmikan unit ke-323 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Karangnongko, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Unit yang diberi nama SPPG At-Taqwa Daren I ini diharapkan menjadi model dapur gizi modern bagi daerah lain. Peresmian turut dihadiri Bupati Jepara H. Witiarso Utomo, Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton, serta jajaran Forkopimda dan pejabat daerah. Kehadiran Gubernur secara langsung menjadi kejutan dan disambut penuh antusias oleh masyarakat dan pengurus yayasan. Ketua Yayasan At-Taqwa Daren I, Edy Khumaidi Muhtar, menyebut kehadiran Gubernur sebagai bentuk perhatian nyata dari pemerintah provinsi. “Dapur ini siap melayani 3.700 penerima manfaat tahap awal. Kehadiran Pak Gubernur menjadi energi positif bagi kami,” ujar Edy dalam sambutannya. Dalam kunjungannya, Gubernur Ahmad Luthfi menekankan bahwa dapur gizi bukan sekadar tempat memasak, namun juga menjadi pusat pembelajaran hidup sehat dan bersih, serta pemberdayaan ekonomi lokal. “SPPG adalah strategi intervensi gizi yang menyentuh banyak aspek. Ia menciptakan lapangan kerja, memutar ekonomi, dan menanamkan kebiasaan hidup bersih,” jelasnya. Usai pengguntingan pita, rombongan gubernur meninjau langsung area dapur. Dari proses masak hingga distribusi makanan, seluruhnya dinilai sudah memenuhi standar yang ditetapkan. “Dapur ini bisa jadi rujukan. Standarnya sangat baik dan bisa ditiru daerah lain,” tambah Luthfi. Provinsi Jawa Tengah saat ini memiliki 323 unit SPPG, dengan Kabupaten Jepara menyumbang 24 unit — tujuh di antaranya telah aktif beroperasi. Gubernur Luthfi menyebut Jepara layak menjadi role model nasional dalam implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Jepara menunjukkan keseriusan. Banyak yayasan dan masyarakat sipil yang mendukung. Ini bukti nyata kolaborasi mampu mempercepat pemenuhan gizi anak-anak kita,” tegasnya. Bupati Jepara H. Witiarso Utomo turut menyampaikan dukungan terhadap beroperasinya SPPG ini. Ia berharap kehadiran dapur gizi At-Taqwa Daren I mampu meningkatkan kualitas hidup generasi muda Jepara. “Gizi yang cukup adalah pondasi utama kesehatan dan pendidikan. Kami siap mendukung penuh program ini,” ujarnya.(Wely-jateng) Sumber: Diskominfo jepara
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Penyanyi legendaris Fariz RM menghadapi tuntutan enam tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025), setelah dua kali mengalami penundaan sebelumnya. Jaksa mendakwa Fariz RM melanggar Pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga pasal itu umumnya digunakan untuk menjerat pelaku pengedar narkoba. Namun, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menilai dakwaan jaksa terlalu berat dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Menurutnya, kliennya hanyalah seorang pengguna yang seharusnya dipandang sebagai korban ketergantungan, bukan pelaku kejahatan. > “Fakta-fakta di persidangan menunjukkan jelas bahwa Fariz adalah pengguna, bukan pengedar. Tapi ia tetap dikenai pasal-pasal berat. Ini sangat tidak adil,” tegas Deolipa usai sidang. Deolipa juga mengkritik pendekatan hukum yang masih kaku dan belum berpihak pada upaya rehabilitasi pengguna narkoba. Ia menyebut tuntutan enam tahun penjara justru bertentangan dengan semangat penyelamatan korban penyalahgunaan narkotika. > “Seharusnya pengguna seperti Fariz RM diselamatkan, bukan dihancurkan. Ini seperti orang yang sudah jatuh, masih ditimpa tangga dan ember pula,” sindir Deolipa. Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya, baik dari Fariz RM secara pribadi maupun dari tim hukumnya. Selain itu, mereka berencana mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna meminta pengampunan hukum dalam bentuk abolisi atau amnesti. > “Kalau koruptor bisa diberi amnesti, mengapa tidak bagi korban narkoba? Kami akan bersurat kepada Presiden demi menyelamatkan kehidupan seseorang yang seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara,” lanjutnya. Lebih jauh, Deolipa mengingatkan bahwa Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) pun pernah menyatakan bahwa pengguna narkoba sebaiknya direhabilitasi, bukan dipenjara. Pernyataan itu, katanya, seharusnya menjadi dasar perubahan pendekatan dalam penegakan hukum kasus narkotika. Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang berkeadilan serta berorientasi pada pemulihan, bukan penghukuman semata.(Agus)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 4 Agustus 2025 — Tidak ada institusi yang bisa bekerja sendiri dalam menjaga stabilitas wilayah. Prinsip inilah yang mendasari kunjungan jajaran Kodim 0719 dan Polsek Jepara ke Rutan Kelas IIB Jepara pada Senin (4/8). Kunjungan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk penguatan sinergi antar-lembaga demi menciptakan Jepara yang lebih aman, tertib, dan harmonis. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyambut langsung kedatangan perwakilan Kodim dan Polsek. Suasana penuh kehangatan dan keterbukaan menyelimuti pertemuan tersebut. Dalam sambutannya, Renza menekankan pentingnya kerja sama yang konsisten dan berkesinambungan. > “Kita semua punya tujuan yang sama: menjaga Jepara tetap aman. Sinergi seperti ini adalah fondasi kuat dalam mewujudkan stabilitas sosial,” ujar Renza. Dalam sesi dialog yang berlangsung santai namun penuh makna, ketiga institusi membahas strategi kolaboratif untuk menghadapi berbagai tantangan keamanan di wilayah Jepara, termasuk isu-isu kerawanan sosial, pengawasan narapidana, hingga upaya pencegahan gangguan kamtibmas dari dalam maupun luar Rutan. Kunjungan ini juga menjadi bentuk penguatan koordinasi dalam penanganan situasi darurat, serta sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya pemasyarakatan yang telah dilakukan oleh pihak Rutan. Perwakilan Kodim 0719 menambahkan bahwa keterlibatan TNI dalam pengamanan bukan hanya pada skala nasional, tetapi juga harus menyentuh level institusi seperti Rutan. > “Rutan adalah bagian penting dalam sistem hukum kita. Menjaga keamanannya berarti menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keadilan,” ucapnya. Sementara itu, pihak Polsek Jepara menekankan bahwa kunjungan seperti ini akan rutin dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung lembaga pemasyarakatan. Langkah bersama ini diharapkan menjadi simbol sinergi nyata antar lembaga. Bukan hanya soal keamanan, tapi juga bagaimana membangun semangat kolektif dalam melayani dan melindungi masyarakat Jepara.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com JATENG -3-Agustus-2025– Di tengah polemik pemblokiran rekening bank tidak aktif secara massal oleh PPATK, sorotan publik justru ikut mengarah pada sosok di balik lembaga tersebut: Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Masyarakat ramai bertanya—sebenarnya siapa dia? Dan berapa besar kekayaan yang dimilikinya? Pertanyaan itu terjawab dari laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang diakses per 31 Juli 2025. Ivan diketahui memiliki total kekayaan sebesar Rp9,38 miliar setelah dikurangi utang pribadi sebesar Rp2,9 miliar. Namun, angka tersebut hanya satu bagian dari cerita besar tentang bagaimana seorang pejabat negara mengelola hartanya secara terbuka, di tengah meningkatnya kepercayaan publik terhadap transparansi pejabat. Tanah di Depok, Warisan di Ngawi Jika ada satu hal yang mendominasi harta Ivan, itu adalah properti. Dari tujuh bidang tanah dan bangunan, sebagian besar berlokasi di Kota Depok, sementara satu di antaranya merupakan warisan keluarga di Kabupaten Ngawi. Nilainya tidak main-main—total properti yang ia laporkan mencapai Rp6,9 miliar. Beberapa di antaranya adalah: Tanah dan bangunan di Depok dengan luas 187 m²/172 m² senilai Rp1,8 miliar Tanah 150 m² di Depok seharga Rp1,5 miliar Sebidang warisan di Ngawi seluas 2.070 m² senilai Rp1 miliar Dengan nilai yang signifikan, terlihat jelas bahwa sektor properti menjadi pondasi utama portofolio kekayaan Ivan. Mobil Mewah & Klasik: Dari Zenix ke VW Beetle 1972 Di luar tanah, Ivan juga mencatat dua kendaraan dalam laporannya. Salah satunya modern dan praktis: Toyota Innova Zenix SUV tahun 2023 senilai Rp550 juta. Namun yang paling menarik perhatian justru mobil keduanya: VW Beetle Sedan tahun 1972, mobil klasik yang punya nilai historis dan simbol gaya hidup vintage. Mobil-mobil ini menambah koleksi kekayaannya di kategori alat transportasi sebesar Rp650 juta. Kas Miliaran dan Investasi Lainnya Ivan juga mencatat harta dalam bentuk kas dan setara kas sebesar Rp3,7 miliar, yang menunjukkan tingkat likuiditas tinggi. Selain itu, ada: Harta bergerak lainnya: Rp255 juta Surat berharga: Rp87 juta Harta lainnya: Rp688 juta Total seluruh aset sebelum dikurangi utang tercatat Rp12,28 miliar. Di Tengah Sorotan, Transparansi Jadi Kunci Ramainya keluhan atas pemblokiran rekening dormant menjadikan PPATK sebagai sorotan utama. Banyak warga yang mempertanyakan prosedur dan dampaknya terhadap keuangan pribadi mereka. Namun di tengah situasi itu, Ivan menunjukkan sikap terbuka dengan pelaporan harta secara detail ke publik. Dengan gaya hidup yang tampaknya sederhana namun cermat dalam berinvestasi, Ivan Yustiavandana kini berada dalam dua posisi sekaligus: sebagai pemimpin lembaga yang menangani transaksi keuangan mencurigakan, sekaligus figur publik yang harus siap menerima sorotan dari berbagai sisi. Publik tentu berharap bahwa transparansi ini bukan sekadar formalitas, tetapi cerminan integritas dari pejabat publik di era yang menuntut akuntabilitas lebih tinggi.(Wely-jateng)
Majalengka, Bidik-kasusnews.com,. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian dan Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Setiawan sambut kedatangan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si., di Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati Majalengka, dalam rangka menghadiri Haul di Ponpes Buntet Cirebon. Kapolres Majalengka dan Kapolda Jabar memimpin langsung proses penyambutan Kapolri dengan antusias oleh seluruh jajaran kepolisian daerah, yang telah melakukan persiapan matang untuk memastikan kelancaran dan keamanan seluruh rangkaian acara. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sampai di BIJB Kertajati Majalengka pada Sabtu (2/8/25) yang di sambut oleh Kapolres dan Kapolda Jabar, Pejabat utama Polda Jabar, Unsur Forkopimda Majalengka, para pejabat TNI, dan Kapolri akan menghadiri Haul di Ponpes Buntet Cirebon. Kedatangan Kapolri ini juga menjadi momen penting bagi masyarakat Majalengka dan sekitarnya, yang dapat merasakan kehadiran langsung pimpinan tertinggi Polri di daerah mereka. Kehadiran Jenderal Listyo Sigit Prabowo diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, sekaligus memperlihatkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Majalengka. Sebagai tuan rumah, Kapolres Majalengka terus memastikan bahwa seluruh kegiatan yang melibatkan Bapak Kapolri berjalan sesuai dengan rencana. Kapolres juga berharap selama kunjungan Bapak Kapolri , dapat berjalan lancar. Dan kepada personil pengamanan diberikan kesehatan, keselamatan selama melaksanakan tugas dilapangan. “Mudah-mudahan, kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar, dan kepada kita semua diberikan kesehatan serta keselamatan dalam pelaksanaan tugas dilapangan” harapnya. (Asep Rusliman)
JATIM, BIDIK-KASUSNEWS.COM Situbondo, Jawa Timur (GMOCT) — Seorang wartawan Jawa Pos Radar Situbondo, Humaidi, menjadi korban dugaan kekerasan fisik dan penghalangan kerja jurnalistik saat meliput aksi demonstrasi yang digelar di depan Alun-Alun Situbondo, Kamis pagi, 31 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Aksi tersebut digelar oleh sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai bentuk protes terhadap pernyataan Bupati Situbondo, Rio Wahyu Prayogo, yang viral di media sosial TikTok. Humaidi hadir untuk meliput jalannya aksi dan berusaha mewawancarai Bupati Rio secara langsung di lokasi. Namun, situasi memanas ketika Humaidi mencoba mengambil gambar dan mengajukan pertanyaan. Bupati Rio diduga menepis tangan Humaidi, menunjuk wajahnya dengan nada tinggi, serta terlibat dalam perebutan handphone yang digunakan untuk merekam. Dalam kekacauan itu, seorang pria tak dikenal menarik Humaidi dari belakang dan membantingnya ke tanah. Humaidi juga mengaku sempat mendapat pukulan dan tendangan dari arah belakang, yang menyebabkan luka pada tubuhnya. Sekitar pukul 10.00 WIB, usai aksi berakhir, Humaidi kembali mencoba menemui Bupati Rio di Pendapa Kabupaten untuk melakukan klarifikasi. Namun, ia justru mendapatkan makian, intimidasi, serta hinaan yang diduga berasal dari Bupati dan kelompok pendukungnya. Salah satu kenalan bernama Lubis kemudian mendampingi Humaidi demi menjaga keselamatannya. Tak lama kemudian, Humaidi dibawa ke Mapolres Situbondo untuk membuat laporan resmi atas insiden tersebut. Ia melaporkan tindak kekerasan fisik serta dugaan penghalangan kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa tindakan menghalangi tugas pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Kondisi Humaidi yang terluka mendapat perhatian dari rekan-rekan seprofesi. Wartawan dari berbagai organisasi seperti PWI, IWO, dan IJTI Situbondo menunjukkan solidaritasnya dengan mendatangi ruang IGD RSUD dr. Abdoer Rahem, tempat Humaidi dirawat. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menyampaikan keprihatinan atas insiden ini dan menyerukan kepada pihak berwenang untuk mengusut tuntas tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh kebebasan pers dan keselamatan pekerja media di lapangan. Proses hukum masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan hasil visum untuk memperkuat laporan Humaidi ke Polres Situbondo.(Gs) Sumber: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT)
Lampung, Bidik-kasusnews.com –Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Kroya , Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Jumat(1/8/2025) Kejadian berawal pada hari Minggu 27 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, korban bernama Pandra Apriliadi mendatangi rumah pelaku untuk menagih hutang yang di pinjam pelaku di Koperasi sebesar Rp500.000. Saat itu terjadi cekcok kedua belah pihak. Kemudian pelaku berusaha mencari pinjaman uang ke tetangga namun tidak berhasil. Dengan dalih mengajak korban ke rumah saudaranya yang akan meminjamkan uang, pelaku mengajak Pandra keluar rumah menggunakan motor. Namun sebelumnya pelaku membawa golok dan senar pancing yang sudah disiapkannya. Saat berboncengan, pelaku tiba-tiba menjerat leher korban menggunakan senar pancing dari belakang hingga menyebabkan motor yang mereka tumpangi terjatuh. Saat itu pelaku kemudian mencabut golok yang telah ia bawa dan mengarahkan golok tersebut ke leher korban hingga korban tidak berdaya, setelah itu pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor menuju sungai dengan tujuan untuk membuang jenazah korban. Setelah melakukan pembunuhan dan membuang jenazah pelaku mengambil motor korban dan menjualnya. Uang hasil penjualan tersebut diberikan kepada anaknya. Setelah itu pelaku sempat pergi berziarah ke Tanggamus sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku dan barang bukti sdh diamankan di mapolda Lampung Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Penculikan/Merampas kemerdekaan orang lain atau Pembunuhan berencana atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 328 KUHP atau 333 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, Polda Lampung mengapresiasi kerja cepat jajaran Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus pembunuhan ini. Saat ini pelaku telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan. Kami tegaskan bahwa Polri tidak toleran terhadap segala bentuk kekerasan, apalagi pembunuhan berencana”. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara-cara damai dan hindari tindakan main hakim sendiri. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama,” ucap Kabid Humas. Jenazah korban telah dievakuasi dan telah dilakukan autopsi di Rs Bhayangkara Polda Lampung untuk kepentingan penyidikan(Mg)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero). Pada Jumat (1/8), dua orang saksi kunci diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).(1/8/2025) Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial HR, yang menjabat sebagai VP Commercial and Operation PT Pertamina International Shipping, dan PN, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2018 hingga 2019. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan lanjutan terhadap perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023. Kasus ini menjerat tersangka berinisial HW dan kawan-kawan. Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, pemanggilan kedua saksi bertujuan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara guna keperluan proses hukum lebih lanjut. “Keterangan para saksi sangat penting untuk mengungkap lebih dalam mengenai skema tata kelola yang diduga mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar,” ujar perwakilan dari JAM PIDSUS. Kasus ini merupakan bagian dari upaya intensif Kejaksaan dalam menindak praktik korupsi di sektor strategis, khususnya di bidang energi dan sumber daya alam yang memiliki dampak besar terhadap keuangan negara. Penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh dan transparan, serta sesuai dengan prinsip akuntabilitas, guna menuntaskan perkara yang menjadi perhatian publik ini.(Agus) Sumber: Kapuspenkum Kejagung