BANDAR LAMPUNG, Bidik-kasusnews.com Jajaran Kodim 0410/KBL bersama unsur Forkopimda, TNI, dan masyarakat menggelar Karya Bakti Gerakan Lingkungan Hidup Bebas Sampah (Zero Waste) di kawasan Pasar Bambu Kuning, Tanjung Karang Pusat, Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi instruksi Presiden Republik Indonesia terkait pengelolaan lingkungan hidup. Aksi bersih-bersih diawali dengan apel gabungan di halaman parkir Pasar Raya Lebak Budi yang dipimpin Aster Kol Inf Anang Sofyan Efendi. Apel tersebut dihadiri Irdam XXI/RI Brigjen TNI Enjang, perwakilan Gubernur Lampung, Ketua DPRD Provinsi Lampung, serta jajaran TNI dan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Dandim 0410/KBL yang diwakili Danramil 410-05/TKP Mayor Inf Bunyamin menegaskan, keterlibatan Babinsa dalam kegiatan ini merupakan bentuk nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat sekaligus komitmen mendukung kebersihan lingkungan. “Babinsa turun langsung bersama masyarakat dan instansi terkait. Ini bukan sekadar kegiatan bersih-bersih, tetapi juga edukasi bahwa persoalan sampah adalah tanggung jawab bersama,” ujar Mayor Bunyamin. Sebanyak 420 personel dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Mereka berasal dari Denmadam, Kodim 0410/KBL, Lanal Lampung, Polri, Yonif 7/Marinir, BPBD, FKPPI, HIPAKAD, Satpol PP, Linmas, komunitas peduli lingkungan, hingga warga sekitar. Sasaran pembersihan difokuskan di Pasar Smep dan Pasar Pasir Gintung, termasuk jalur penghubung menuju Pasar Bambu Kuning yang kerap menjadi titik penumpukan sampah. Personel gabungan tampak membersihkan saluran air tersumbat, mengangkut sampah plastik dan limbah pasar, serta menyapu area pedagang kaki lima. Dalam amanatnya, Kol Inf Anang Sofyan Efendi menekankan bahwa persoalan sampah telah menjadi isu global yang memerlukan kesadaran kolektif. Menurutnya, pengelolaan sampah yang buruk dapat berdampak pada banjir, pencemaran tanah, hingga menurunnya produktivitas lahan. “Kota Bandar Lampung sudah tertata cukup baik, namun masih ada titik rawan sampah. Karena itu, perubahan harus dimulai dari diri sendiri, dari hal kecil, dan dilakukan secara berkelanjutan,” tegasnya. Kegiatan berlangsung lebih dari satu jam dan berakhir sekitar pukul 09.45 WIB dalam kondisi aman dan tertib. Sejumlah karung berisi sampah berhasil dikumpulkan dan diangkut ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) terdekat. Melalui gerakan Zero Waste ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat, sekaligus memperkuat sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan warga dalam mewujudkan Bandar Lampung yang bersih dan sehat. (Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Benny Apridona, S.H., memberikan pengarahan kepada para tamping. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penguatan komitmen bersama dalam menciptakan suasana rutan yang aman, tertib, dan kondusif. Dalam arahannya, Benny Apridona menegaskan bahwa tamping memiliki peran penting dalam membantu petugas, khususnya dalam mendukung kelancaran kegiatan pembinaan serta menjaga kebersihan di dalam blok hunian.   Ia menyampaikan bahwa kepercayaan yang diberikan kepada tamping merupakan bagian dari proses pembinaan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, setiap tamping diharapkan dapat menjalankan tugas dengan disiplin, mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta menjadi teladan bagi warga binaan lainnya.   “Kebersihan adalah tanggung jawab bersama. Tamping harus mampu menunjukkan sikap yang baik, menjaga integritas, serta tidak menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan,” tegasnya.   Selain itu, Ka. KPR juga mengingatkan pentingnya sinergi antara petugas dan warga binaan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang harmonis dan humanis. Dengan komunikasi yang baik dan kerja sama yang solid, potensi gangguan keamanan dapat diminimalisir sehingga proses pembinaan dapat berjalan secara optimal.   Melalui pengarahan ini, diharapkan para tamping semakin memahami peran dan tanggung jawabnya serta mampu berkontribusi aktif dalam mendukung terciptanya Rutan Jepara yang aman, tertib, dan berintegritas.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi menempatkan persoalan sampah sebagai agenda strategis pembangunan perkotaan. Isu ini tidak lagi dipandang sebatas urusan kebersihan, tetapi telah berkembang menjadi tantangan lingkungan, kesehatan, hingga tata kelola kota yang membutuhkan pendekatan komprehensif. Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, usai menghadiri Forum Perangkat Daerah (FPD) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Perencanaan Tahun 2027 di Kecamatan Citamiang, Rabu (11/2/2026). Menurut Bobby, dinamika perkotaan yang terus berkembang berdampak langsung pada peningkatan timbulan sampah. Kondisi ini menuntut pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengelolaan yang lebih adaptif dan berkelanjutan. “Penanganan sampah harus dilihat sebagai bagian dari manajemen kota. Ini menyangkut lingkungan hidup, kualitas layanan publik, hingga perilaku masyarakat,” ujarnya. Ia menekankan, langkah penanganan tidak bisa lagi bersifat parsial. Pemerintah daerah, kata Bobby, kini mendorong pendekatan hulu hingga hilir, mulai dari pengurangan timbulan sampah, optimalisasi pengangkutan, hingga pengelolaan akhir. Di sisi operasional, Pemkot Sukabumi terus memperkuat kapasitas layanan. Salah satu langkah konkret adalah penyerahan tujuh unit motor sampah kepada Kecamatan Citamiang guna meningkatkan efektivitas pengangkutan di tingkat lingkungan. “Penguatan armada menjadi kebutuhan mendasar. Kita ingin layanan pengangkutan lebih cepat, lebih responsif, dan menjangkau wilayah-wilayah padat,” jelasnya. Namun demikian, Bobby menegaskan bahwa penguatan infrastruktur saja tidak cukup. Tantangan utama pengelolaan sampah, menurutnya, justru berada pada aspek perilaku dan kesadaran kolektif masyarakat. “Persoalan sampah sangat erat dengan kebiasaan sehari-hari. Karena itu, edukasi publik menjadi kunci penting,” katanya. Pemerintah Kota Sukabumi saat ini mendorong perubahan pola pikir masyarakat melalui penguatan budaya memilah sampah sejak tingkat rumah tangga. Langkah ini dinilai krusial untuk menekan beban di sisi hilir. “Pemilahan organik dan non-organik harus menjadi kebiasaan. Jika ini berjalan baik, volume sampah yang harus diangkut dan dikelola akan jauh berkurang,” ujarnya. Selain itu, pendekatan ekonomi sirkular juga mulai diperkuat. Sampah, lanjut Bobby, memiliki potensi nilai ekonomis jika dikelola secara tepat. “Sampah bukan semata limbah. Ada nilai ekonomi yang bisa dimanfaatkan, baik melalui daur ulang, bank sampah, maupun sistem digital yang mulai berkembang,” ungkapnya. Dalam rangka memperkuat gerakan kebersihan, Pemkot Sukabumi juga menggencarkan kegiatan korve rutin yang melibatkan ASN, masyarakat, serta unsur lintas institusi, termasuk Stukpa Lemdiklat Polri. “Kita ingin membangun gerakan bersama. Kebersihan kota adalah tanggung jawab kolektif, bukan hanya pemerintah,” tegas Bobby. Sementara itu, Kepala DLH Kota Sukabumi, Reni Rosyida Muthmainah, menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan sampah tetap difokuskan pada penguatan di sektor hulu. “Kita dorong strategi pengurangan sampah dari sumbernya. Edukasi masyarakat, penguatan regulasi, dan partisipasi publik menjadi prioritas utama,” jelasnya. Menurut Reni, perubahan perilaku masyarakat merupakan faktor penentu dalam keberhasilan pengelolaan sampah jangka panjang. “Pengelolaan sampah bukan hanya soal teknis, tetapi juga soal budaya. Kesadaran masyarakat untuk mengurangi dan memilah sampah menjadi fondasi utama,” ujarnya. DLH juga mengapresiasi berbagai inovasi berbasis masyarakat yang mulai tumbuh di sejumlah wilayah. Salah satunya adalah program Bank Sami, yang mengedepankan pendekatan insentif sederhana untuk mendorong partisipasi warga. “Program seperti Bank Sami menunjukkan bahwa solusi bisa lahir dari kreativitas masyarakat. Pendekatan ini efektif membangun kebiasaan baru dalam mengelola sampah,” katanya. Dengan penguatan sistem layanan, edukasi publik, serta kolaborasi lintas sektor, Pemkot Sukabumi berharap penanganan sampah dapat berjalan lebih terstruktur, efektif, dan berkelanjutan. “Tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan kota yang bersih, sehat, dan nyaman. Ini bukan pekerjaan jangka pendek, tetapi proses berkelanjutan,” pungkas Reni. (Usep)

BANJANG, Bidik-kasusnews.com – Seksi Pengawasan (Siwas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan rutin Tahun Anggaran 2026 di Mapolsek Banjang, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Kegiatan ini bertujuan memastikan kesiapan administrasi, kelengkapan barang inventaris, serta kondisi sarana dan prasarana pendukung pelayanan kepolisian. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasiwas Polres HSU IPTU H. Suparman, didampingi Kasubag Opsnal Siwas AIPTU Mulyono, S.Sos, serta Bamin Dumas Siwas Brigpol Raka Andika Yudha. Dari jajaran Polsek Banjang, Kapolsek diwakili Kanit Turjawali AIPTU Soeyatmin, SH, bersama anggota. Rangkaian kegiatan diawali dengan penyambutan, dilanjutkan pemeriksaan gedung Mapolsek Banjang, pengecekan barang inventaris, serta pemeriksaan administrasi. Tim juga melakukan peninjauan terhadap struktur organisasi, pengisian rencana kegiatan (rengiat), ruang tahanan, hingga pemeriksaan kendaraan dinas roda empat dan roda dua. IPTU H. Suparman menjelaskan bahwa pengawasan rutin ini merupakan bagian dari fungsi kontrol internal untuk memastikan pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri berjalan sesuai ketentuan. “Kegiatan ini untuk memastikan seluruh aspek pembinaan dan operasional telah dilaksanakan sesuai peraturan dan prosedur, mulai dari perencanaan hingga pencapaian kinerja,” ujarnya. Dalam aspek administrasi, pemeriksaan difokuskan pada kesiapan dokumen pendukung tugas serta kelengkapan laporan sebagai bagian dari persiapan menghadapi audit kinerja. Sementara itu, pada sektor inventaris, tim memastikan kondisi senjata api, amunisi, kendaraan dinas, serta perlengkapan kerja lainnya dalam keadaan baik dan tercatat sesuai prosedur melalui buku mutasi maupun dokumen pertanggungjawaban. Selain itu, kondisi gedung dan fasilitas kantor turut menjadi perhatian. Pemeriksaan dilakukan untuk mendeteksi dini apabila terdapat kerusakan atau kebutuhan perbaikan, sehingga tidak menghambat operasional maupun pelayanan kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel memiliki persepsi yang sama dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan sesuai standar yang berlaku, guna meminimalisasi potensi keluhan masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Siwas Polres HSU menegaskan bahwa agenda serupa akan terus dilaksanakan secara berkala di seluruh polsek jajaran sebagai bentuk komitmen menjaga profesionalisme dan akuntabilitas kinerja. (Agus)

AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com – Polsek Amuntai Tengah menggelar sosialisasi Pelayanan Pengaduan Online berbasis QR Code di Pendopo Kantor Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Selasa (11/2/2026) pukul 08.30 Wita. Kegiatan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran anggota Polri secara cepat, aman, dan transparan. Sosialisasi tersebut dihadiri Kasubag Yanduan AKP Suprihatin, SH, Kapolsek Amuntai Tengah, Sekretaris Camat Amuntai Tengah, personel Polsek Amuntai Tengah, para sekretaris desa se-Kecamatan Amuntai Tengah, serta warga Kelurahan Paliwara. Dalam sambutannya, Kapolsek Amuntai Tengah menegaskan bahwa pelayanan pengaduan berbasis QR Code merupakan bentuk komitmen Polri dalam meningkatkan keterbukaan dan kualitas pelayanan publik. “Melalui sistem ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor untuk membuat laporan. Cukup memindai QR Code melalui ponsel, laporan dapat dikirim secara online dan langsung tercatat dalam sistem,” ujarnya. Materi sosialisasi yang disampaikan menjelaskan bahwa layanan ini dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Dengan demikian, mekanisme pengawasan terhadap kinerja anggota Polri dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel. Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan warga untuk meminta penjelasan teknis terkait tata cara pelaporan dan jaminan kerahasiaan identitas pelapor. Pihak kepolisian memastikan bahwa sistem dirancang untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menyampaikan aduan. Adapun susunan acara meliputi pembukaan, doa, sambutan Kapolsek Amuntai Tengah, penyampaian materi sosialisasi, sesi diskusi, penutup, dan diakhiri dengan foto bersama. Melalui inovasi pelayanan berbasis digital ini, Polsek Amuntai Tengah berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat pengawasan internal demi terwujudnya Polri yang Presisi, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026, Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, melaksanakan kegiatan ramp check kelaikan jalan angkutan bus di Garasi Bus PO KJM Putra Sinanggul Kabupaten Jepara, pada Senin (9/2/2026). Kegiatan ini dilakukan bersama stakeholder terkait sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas, khususnya pada angkutan umum. Kegiatan Ramp check tersebut dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Jepara dengan melibatkan Dinas Perhubungan dan Dokkes Polres Jepara. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap armada bus yang beroperasi, guna memastikan kendaraan laik jalan dan aman digunakan oleh masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti SIM dan STNK, serta pemeriksaan teknis kendaraan meliputi kondisi rem, lampu, ban, klakson, wiper, hingga perlengkapan keselamatan lainnya. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir potensi kecelakaan akibat faktor kendaraan.   Selain pemeriksaan armada, petugas juga melaksanakan pengecekan kesehatan dan tes urine terhadap para pengemudi bus. Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Dokkes Polres Jepara  dan Dinas Kesehatan untuk memastikan kondisi fisik pengemudi dalam keadaan sehat dan bebas dari pengaruh alkohol maupun narkoba saat bertugas.   Kapolres Jepara melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna mengatakan, bahwa ramp check ini merupakan langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan angkutan umum.   “Melalui kegiatan ramp check ini, kami ingin memastikan bahwa kendaraan angkutan bus yang beroperasi benar-benar dalam kondisi laik jalan dan pengemudinya dalam keadaan sehat, sehingga keselamatan penumpang dapat terjamin,” ujarnya.   Lebih lanjut, Kasihumas juga mengimbau kepada seluruh pengemudi bus agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.   “Kami mengimbau kepada para pengemudi bus agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, berhati-hati saat berkendara, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan penumpang. Dengan meningkatnya kesadaran tertib berlalu lintas, diharapkan dapat menciptakan situasi kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,” tambahnya.   Melalui kegiatan ramp check ini, Polres Jepara berharap kesadaran dan kepatuhan para pengemudi angkutan umum terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat, sehingga Operasi Keselamatan Candi  2026 dapat berjalan optimal dan memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan. (Wely) Sumber:(hms)

Kota Cirebon, Bidik-kasusnews.com Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Cirebon yang beralamat di Jalan Evakuasi, Kesambi, Kota Cirebon, dikeluhkan oleh seorang ahli waris asal Desa Rambatan, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan. Keluarga tersebut menilai sistem antrean dan pelayanan yang diterapkan tidak profesional dan menyulitkan masyarakat, khususnya ahli waris yang tengah mengurus hak jaminan sosial. (11/2/2026) Menurut keterangan keluarga ahli waris, pada kunjungan pertama mereka tiba di kantor BPJSTK sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, petugas keamanan (satpam) menyampaikan bahwa nomor antrean sudah habis dan menyarankan agar datang lebih pagi, bahkan sebelum pukul 07.00 WIB. “Kemarin kami datang jam 9 pagi, tapi sudah tidak kebagian antrean. Kata satpam, kalau mau dapat nomor harus datang jam 7 sudah di tempat. Kami pulang dengan kecewa,” ungkap pihak keluarga. Tidak menyerah, keesokan harinya keluarga berangkat lebih dini dari rumahnya di Kuningan. Usai salat Subuh, sekitar pukul 05.00 WIB mereka berangkat dan tiba di lokasi pukul 06.20 WIB. Namun demikian, mereka kembali merasakan proses yang dinilai tidak tertib dan membingungkan. “Kami sudah datang pagi sekali, tapi tetap seperti dipersulit. Harus antre lama di belakang kantor, lalu dipindahkan lagi ke ruangan depan. Setelah proses panjang, baru dapat nomor antrean ” tambahnya. Keluarga mempertanyakan mekanisme pembagian antrean yang dinilai tidak transparan dan tidak tertata. Mereka berharap nomor antrean dapat langsung diberikan secara tertib sejak kedatangan awal oleh petugas keamanan, sehingga tidak terjadi penumpukan dan kesan berebut antrean yang semrawut. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara layanan publik wajib memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Selain itu, prinsip profesionalitas, transparansi, serta kepastian waktu pelayanan menjadi standar yang harus dijalankan oleh setiap institusi pelayanan publik, termasuk BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik. Sebagai lembaga yang mengelola dana dan hak pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dituntut untuk menjunjung tinggi asas kemanusiaan dan pelayanan prima, terlebih kepada ahli waris yang tengah mengurus hak jaminan sosial dalam situasi yang tidak mudah secara emosional maupun ekonomi. Masyarakat berharap BPJSTK Cirebon segera melakukan evaluasi internal terkait sistem antrean dan manajemen pelayanan, agar tidak terkesan mempersulit atau mengabaikan kepentingan warga yang datang dari luar kota dengan jarak tempuh yang tidak dekat. Pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki peran penting dalam melakukan fungsi kontrol sosial, memastikan pelayanan publik berjalan sesuai regulasi dan asas keadilan. Kritik yang disampaikan masyarakat hendaknya menjadi bahan perbaikan, bukan dianggap sebagai serangan. Ahli waris tersebut menegaskan harapannya agar ke depan pelayanan dapat dilakukan secara lebih manusiawi dan profesional. “Jangan dipersulit. Hormati kami sebagai masyarakat yang sedang mengurus hak. Kami datang jauh-jauh bukan untuk dipingpong antrean, tapi untuk mendapatkan pelayanan yang layak,” tutupnya. (Amin)

Bidik-kasusnews.com,Ketapang Kalimantan Barat Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat membenarkan telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan di wilayah Kabupaten Ketapang sejak hari Senin (09/02/2026) kemarin. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Politeknik Negeri Ketapang dan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Kegiatan Napaktilas. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Tim Penyidik melaksanakan pengecekan lapangan secara (on the spot) dan penelusuran lokasi atau napak tilas terhadap sejumlah titik yang memiliki keterkaitan langsung dengan objek perkara. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh fakta-fakta lapangan yang akurat, aktual, dan relevan guna mendukung proses pembuktian dalam tahap penyidikan. Pengecekan lapangan dilakukan bersama Tim Ahli yang dilibatkan sesuai dengan kompetensi dan keahlian teknis masing-masing. Keterlibatan Tim Ahli dimaksudkan untuk memberikan penilaian profesional dan objektif terhadap aspek-aspek teknis tertentu, sehingga hasil pemeriksaan lapangan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH saat dikonfirmasi awak media yang melihat langsung aktivitas Tim Penyidik di lapangan, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Kasi Penkum menjelaskan bahwa pengecekan lapangan merupakan bagian integral dari proses penyidikan yang dilakukan untuk memperkuat alat bukti, melengkapi keterangan saksi, serta mengkonfirmasi kesesuaian antara data, dokumen, dan kondisi faktual di lapangan. Lebih lanjut disampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, akuntabilitas, serta asas kehati-hatian. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga memastikan bahwa proses penegakan hukum ini dilakukan secara transparan dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut secara serius dan bertanggung jawab, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Barat. Wartawan Mulyawan

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Sulitnya perekonomian yang melanda Indonesia khususnya di kabupaten Cirebon berdampak kepada kebutuhan masyarakat kecil terutama di dunia pendidikan yang Akhir Akhir ini menjadi sorotan karena banyaknya pungutan yang menguntungkan pihak dari oknum guru, Seperti di Sekolah Dasar yang berbasis agama yaitu di sekolah MI (Madrasah Ibtidaiyah Assalafiyah) terletak di jalan Ki Sabalanang no. 71 Bode Lor kabupaten Cirebon kecamatan Plumbon mengadakan Study Tour ke Jogya dengan harga yang cukup mencengangkan mencapai hampir Rp 450.000,- an , Yang membuat orang tua siswa menjadi menjerit seperti narasumber wali murid yang tidak mau di sebutkan namanya mau membeberkan dan mengeluhkan mahalnya study tour di sekolah MI (Madrasah Ibtidaiyah Assalafiyah) menuturkan pada kami awak media” mahalnya harga kegiatan Study Tour yang di adakan panitia membuat saya merasa keberatan pak” tuturnya singkat Demi mendalami dan mengorek informasi kami pun sempat datang ke kantor KEMENAG di area perkantoran Kabupaten Cirebon, di situ kami di temui oleh salah satu pejabat bidang madrasah BPK Deden yang di dampingi pak Ujang dan mengklarifikasi terkait study tour apakah dari pihak KEMENAG itu memperbolehkan atau tidak, Beliau pun menjawab” kami/KEMENAG tidak pernah memberi surat edaran agar study tour itu di laksanakan atau pun melarang study tour tersebut “jawabnya ,”asalkan tidak memberatkan orang tua murid dan tidak memaksa murid untuk mengikuti kegiatan tersebut “tambahnya, Jawaban yang singkat padat dan tegas itu membuat kami awak media menjadi agak keheranan antara aturan dan jawaban dari kantor KEMENAG yang membawahi SD/MI ,SMP,MAN berbasis agama dan jawaban kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Merasa kurang puas kamipun mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon dan mendapatkan jawaban yang berbeda dari salah satu perwakilan kantor tersebut “Kami melarang keras adanya study tour ” katanya , Tim investigasi media melakukan kunjungan ke MI Assalafiyah Bode Lor guna melakukan klarifikasi dengan pihak kepala sekolah di ruangannya, kepsek MI Assalafiyah H. Sutrisno, mengatakan diri nya berpegang pada aturan Mentri yang membolehkan Study Tour kalau Gubernur KDM melarang keras aturan yang lebih tinggi adalah Mentri bukan Gubernur tegasnya kepsek MI Assalafiyah. Lanjut H. Sutrisno bahwa Sanya Study Tour yang di kemas dengan nama Fan Family Day ini tidak semua siswa kelas 6 wajib ikut Study Tour Jogya karena ada siswa/i yang tidak ikut dan pihak sekolah tidak memaksakan, hal ini sudah di sepakati bersama antara pihak wali murid dengan sekolah untuk mengadakan Study Tour Jogya (Refreshing). Sampai berita ini di terbitkan, Larangan study tour di Jawa Barat melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Dedi Mulyadi (KDM) belum dicabut dan tetap diberlakukan. KDM bersikukuh mempertahankan kebijakan ini untuk meringankan beban ekonomi orang tua siswa dan menilai study tour lebih condong ke piknik. (Asep.R)

Cirebon | Bidik-kasusnews.com– Gunung Ciremai bukan sekadar bentang alam, ia adalah sumber kehidupan. Dari perut buminya mengalir mata air yang sejatinya menjadi hak dasar masyarakat sekitar—hak hidup, hak bertahan, hak sejahtera. Namun ironisnya, di Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, masyarakat justru mengalami kesulitan air, sementara sumber mata air Gunung Ciremai dikuasai dan dikelola sepihak oleh PDAM bersama mitranya PT TKAS. Ini bukan sekadar persoalan teknis distribusi. Ini adalah persoalan keadilan sosial dan pelanggaran etika pengelolaan sumber daya alam. Negara Menguasai, Bukan Menghabisi Hak Rakyat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Kata kuncinya jelas: sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan sebesar-besar keuntungan badan usaha, apalagi jika rakyat di sekitar sumber justru kehausan. Ketika PDAM—yang notabene BUMD—mengelola air dengan logika bisnis semata dan mengabaikan kebutuhan warga sekitar mata air, maka fungsi pelayanan publik telah berubah menjadi praktik monopoli terselubung. Lebih keras lagi, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa pengelolaan air tidak boleh menghilangkan hak rakyat atas air, dan swasta hanya boleh terlibat dengan syarat ketat serta tetap menjamin prioritas masyarakat lokal. Pertanyaannya: ▪︎ Di mana posisi warga Cikalahang dalam skema PDAM–PT TKAS? ▪︎ Apakah mereka menjadi prioritas, atau hanya penonton di tanah sendiri? PDAM dan PT TKAS: Pelayanan Publik atau Komersialisasi Air? PDAM tidak boleh berlindung di balik dalih “kebutuhan wilayah lain” sementara desa sekitar sumber air menjerit kekeringan. Ini bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan bahwa: Air adalah kebutuhan pokok, Pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat sekitar sumber air harus menjadi prioritas utama. Jika PT TKAS sebagai mitra PDAM menikmati akses dan keuntungan, sementara masyarakat sekitar hanya mendapat sisa atau bahkan nihil, maka patut diduga terjadi ketimpangan kebijakan, bahkan potensi maladministrasi. Ketika Air Mengalir ke Jauh, Derita Tinggal di Hulu Masyarakat Cikalahang hidup di sekitar mata air, tetapi ironisnya harus membeli air, menunggu hujan, atau bergantung pada sumur yang kian mengering. Ini bukan takdir alam—ini hasil kebijakan yang salah arah. Air yang mengalir jauh ke kota-kota lain tidak boleh dibayar dengan penderitaan warga di hulu. Jika itu yang terjadi, maka pengelolaan air telah kehilangan nurani. Peran Pers: Menggugat, Bukan Diam Di titik inilah pers harus berdiri di garis depan, bukan sebagai penonton, apalagi corong kekuasaan. Pers memiliki mandat konstitusional melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk: ▪︎ Melakukan kontrol sosial ▪︎ Membuka fakta ▪︎ Mengawal kepentingan publik. Ketika PDAM dan PT TKAS abai terhadap jeritan warga Cikalahang, pers wajib bertanya keras: Siapa yang diuntungkan? Siapa yang dikorbankan? Di mana tanggung jawab sosial dan moral pengelola air? Penutup: Air Bukan Barang Dagangan Elit Air Gunung Ciremai bukan milik segelintir, bukan milik kontrak bisnis, dan bukan alat eksploitasi. Ia adalah hak hidup masyarakat sekitar. Jika PDAM dan PT TKAS terus mengelola air dengan semaunya sendiri, maka kritik publik akan berubah menjadi tuntutan hukum dan perlawanan moral. Karena sejarah selalu mencatat: ketika rakyat dipisahkan dari airnya, itu bukan sekadar krisis lingkungan, itu adalah krisis keadilan. Amin