HULU SUNGAI UTARA, BIDIK-KASUSNEWS.COM Dalam rangka Operasi Sikat Intan 2025, jajaran Polsek Babirik kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama Rahmat Iswandi alias Jadam (31) warga Desa Babirik Hilir, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 11.00 Wita di sebuah rumah di Desa Babirik Hilir RT 001 RW 001, Kecamatan Babirik. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat membuang barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,21 gram ke rumah warga, namun berhasil ditemukan kembali oleh petugas. “Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan satu paket sabu, satu plastik klip transparan, satu unit ponsel merek Vivo Y21A, dan satu celana jeans yang digunakan tersangka saat kejadian,” ungkap Kapolsek Babirik, melalui laporan resminya kepada Kapolres Hulu Sungai Utara. Barang bukti tersebut kemudian diuji menggunakan narkotest kit dan terbukti positif mengandung zat narkotika jenis sabu. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk warga setempat yang sempat menemukan barang bukti yang dibuang tersangka. Kapolsek Babirik menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Reskrim Polsek Babirik dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. “Tersangka sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran sabu di daerah Babirik dan sekitarnya,” tegas Kapolsek. Atas perbuatannya, Rahmat Iswandi alias Jadam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polsek Babirik menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya sebagai wujud nyata implementasi program Polri Presisi. (Agus)

MALANG, BIDIK-KASUSNEWS.COM Perkembangan baru muncul dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Kota Malang di Jl. Dieng No. 18, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, yang berlangsung sejak tahun 2011 hingga 2025. Pada Selasa (11/11/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menerima penitipan pembayaran kerugian keuangan negara dari tersangka berinisial KS, dengan nilai mencapai Rp 2.149.171.000 atau dua miliar seratus empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah. Langkah ini dilakukan oleh KS melalui kuasa hukum dan perwakilan keluarga, sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian negara yang timbul dari pemanfaatan aset tanah Pemkot Malang di lokasi tersebut. “Uang penitipan sebesar Rp 2,1 miliar telah kami terima dan langsung dilakukan penyitaan. Selanjutnya, dana tersebut akan kami titipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Kota Malang di Bank BNI Cabang Malang,” ungkap pihak Kejari dalam keterangan resmi. Sebelumnya, pada 16 Oktober 2025, penyidik Kejari Kota Malang telah menetapkan KS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus dari Inspektorat Daerah Kota Malang Nomor: 700.1.2.1/97/35.73.300/2025 tertanggal 23 September 2025, ditemukan adanya kerugian daerah sebesar Rp 2,149 miliar. Kejari Kota Malang menegaskan, penitipan uang kerugian negara ini tidak serta-merta menghapus proses hukum yang sedang berjalan. Namun, hal tersebut akan menjadi pertimbangan positif dalam penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara. “Penitipan pembayaran kerugian negara ini menunjukkan bentuk itikad baik dari pihak tersangka. Namun, penyidikan tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Kejaksaan Negeri Kota Malang menegaskan komitmennya untuk mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara dan memastikan setiap rupiah yang hilang akibat korupsi dapat dipulihkan demi kepentingan publik. ( Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 11 November 2025 – Kepedulian dan rasa kekeluargaan kembali ditunjukkan oleh Srikandi Squad Nusantara DPC Kabupaten Jepara. Pada Selasa (11/11/2025), para Srikandi melaksanakan kegiatan santunan kepada keluarga almarhum anggota Squad Nusantara, BPK Moko, sebagai bentuk rasa solidaritas dan empati sesama anggota. Kegiatan santunan tahjiah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Srikandi DPC Jepara, Ibu Riana Shofa, bersama seluruh jajaran dan anggota Srikandi lainnya. Dalam suasana haru dan penuh kehangatan, mereka hadir untuk memberikan dukungan moral serta santunan kepada keluarga yang ditinggalkan. Menurut Ketua Srikandi, kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian antaranggota yang telah menjadi bagian dari program sosial Squad Nusantara Kabupaten Jepara. > “Kami ingin menunjukkan bahwa di dalam Squad Nusantara kami tidak hanya bersatu dalam suka, tetapi juga saling menguatkan dalam duka. Ini adalah wujud kekompakan dan kepedulian kami terhadap keluarga besar Squad,” ujar Riana Shofa. Santunan ini merupakan bagian dari program sosial rutin yang digagas oleh Srikandi Squad Nusantara sebagai upaya mempererat hubungan persaudaraan dan menanamkan nilai kebersamaan dalam organisasi. Keluarga almarhum menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam atas perhatian dan dukungan yang diberikan. Mereka mengaku sangat terbantu dan terharu dengan kehadiran para Srikandi yang datang langsung untuk berbagi empati. Dengan kegiatan seperti ini, Srikandi Squad Nusantara Jepara berharap rasa persaudaraan, solidaritas, dan semangat gotong royong terus tumbuh di antara seluruh anggota, serta menjadi inspirasi positif bagi masyarakat luas.(Wely-jateng)

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi mental pelajar pasca-insiden ledakan di sekolah, Polda Metro Jaya bersama sejumlah instansi terkait menggelar kegiatan trauma healing di SMA Negeri 72 Jakarta Timur, Senin (10/11/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk membantu siswa dan guru memulihkan kondisi psikologis agar kembali merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas di lingkungan sekolah. Program pendampingan ini melibatkan kolaborasi lintas sektor, di antaranya Polri, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara 2, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Tim SPAB Kemendikdasmen, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memastikan para siswa dapat pulih secara emosional dan tidak mengalami trauma berkepanjangan. “Pendampingan ini penting agar anak-anak tidak takut kembali ke sekolah dan tetap semangat belajar. Kami pastikan Polri hadir bukan hanya dalam proses penyelidikan, tapi juga dalam tahap pemulihan,” ujar Kombes Budi. Dalam kegiatan tersebut, para siswa mengikuti sejumlah aktivitas seperti sesi komunikasi interaktif, permainan edukatif, dan konseling ringan yang dipandu oleh para psikolog profesional. Pendekatan ini diharapkan mampu menumbuhkan kembali rasa percaya diri, keceriaan, dan semangat belajar di kalangan pelajar SMA 72. Selain fokus pada pemulihan psikologis, kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, tangguh, dan responsif terhadap bencana maupun krisis psikologis. Kombes Budi menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari program Jaga Jakarta+ yang digagas Polda Metro Jaya untuk memperkuat ketahanan sosial di sekolah-sekolah. “Ini bentuk kolaborasi nyata antara kepolisian, pemerintah daerah, dan para psikolog. Kami ingin memastikan pemulihan berjalan menyeluruh dan berkelanjutan,” tutupnya. (Agus)

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Dalam operasi besar bertajuk “War on Drugs for Humanity”, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polri, TNI, dan pemerintah daerah berhasil mengungkap jaringan narkoba di berbagai wilayah Indonesia. Operasi Bersama Pemberantasan dan Pemulihan Kampung Narkoba yang digelar pada 5 hingga 7 November 2025 ini menjadi langkah nyata sinergi lintas sektor dalam mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar). Pelaksanaan operasi serentak dilakukan di 53 titik pada 34 provinsi. Hasilnya, 1.259 orang diamankan dari berbagai lokasi penggerebekan. Setelah dilakukan tes urine, 395 orang dinyatakan positif narkoba, di mana 37 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara 369 orang lainnya menjalani rehabilitasi. Dari hasil operasi tersebut, tim gabungan menyita barang bukti narkotika senilai Rp190,3 miliar, meliputi 126,3 kilogram sabu, 12,7 kilogram ganja, dan 1.428 butir ekstasi, serta obat keras jenis Trihex dan Tramadol. Selain itu, petugas juga menemukan berbagai alat hisap, timbangan, telepon genggam, kendaraan, hingga enam pucuk senjata api dan senjata rakitan yang digunakan untuk melindungi aktivitas ilegal tersebut. Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga pemulihan sosial masyarakat di wilayah rawan narkoba. “Keberhasilan operasi ini bukan karena satu institusi, melainkan hasil sinergi dan soliditas seluruh pihak. Negara hadir tidak hanya untuk menindak, tapi juga memulihkan masyarakat yang terdampak,” ujar Komjen Suyudi. Operasi di Jakarta: Fokus di Kampung Bahari dan Kampung Ambon Khusus di DKI Jakarta, operasi digelar di dua kawasan yang dikenal rawan narkoba, yakni Kampung Bahari, Jakarta Utara, dan Kampung Ambon, Jakarta Barat. Sebanyak 700 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan penggerebekan dan pendataan sosial. Pada Rabu (5/11) di kawasan Samudera IV, Tanjung Priok, tim mengamankan tiga tersangka berinisial LS, MS, dan SI dengan barang bukti 18,57 gram sabu dan 36,46 gram ganja. Meski sempat mendapat perlawanan warga, situasi berhasil dikendalikan tanpa korban jiwa. Keesokan harinya, Kamis (6/11), operasi berlanjut di Kampung Ambon. Delapan orang tersangka diamankan dengan barang bukti 558,05 gram sabu dan sejumlah alat hisap. Puncaknya, pada Jumat (7/11), Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto memimpin langsung penggerebekan besar di Kampung Bahari. Dari hasil penggeledahan di Jalan Samudera IV dan Jalan Bak Air II, tim menyita 89,1 kilogram sabu, 91,53 gram ganja, 159 butir ekstasi, serta uang tunai Rp1,46 miliar dan uang palsu Rp5,5 juta. Sebanyak sembilan tersangka turut diamankan beserta senjata api, senjata tajam, handphone, perhiasan, dan kendaraan bermotor. Pemulihan Sosial dan Ajakan Partisipasi Publik Selain penindakan, tim juga melakukan pendataan dan sosialisasi kepada warga setempat sebagai bagian dari upaya pemulihan. Pendekatan ini dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat dan memperkuat ketahanan sosial agar tidak mudah terpapar bahaya narkoba. BNN menegaskan bahwa perjuangan ini akan terus berlanjut. Masyarakat diimbau aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 184 atau WhatsApp 081221675675. “Operasi ini bukan akhir, tetapi awal dari perjuangan panjang untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Komjen Suyudi. Sebagai bagian dari strategi War on Drugs for Humanity, operasi ini menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak hanya tentang menindak pelaku, tetapi juga tentang memulihkan manusia, membangun kesadaran, dan memutus rantai kejahatan dari akar sosialnya. (Agus) 

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 10 November 2025 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti kegiatan daring melalui aplikasi Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Kegiatan ini membahas penyelenggaraan pengadaan Bahan Makanan (Bama) untuk Tahun Anggaran 2026, sebagai upaya mewujudkan sistem pengadaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran pengelola keuangan dan pengadaan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia. Dari Rutan Jepara, hadir Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, didampingi Pejabat Pengadaan dan staf urusan keuangan. Dalam arahannya, perwakilan Dirjen Pemasyarakatan menegaskan pentingnya sinergi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam proses pengadaan Bama. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak. Kegiatan ini juga membahas evaluasi pelaksanaan pengadaan Bama tahun sebelumnya, kendala yang dihadapi di lapangan, serta strategi perbaikan untuk tahun mendatang. Dirjenpas menekankan agar setiap UPT mampu meningkatkan kualitas layanan pemenuhan kebutuhan makanan bagi warga binaan dengan tetap menjaga efisiensi anggaran. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung penuh arahan Dirjenpas. “Rutan Jepara siap melaksanakan seluruh ketentuan pengadaan Bama 2026 dengan transparan, sesuai prinsip good governance. Kegiatan ini menjadi bekal penting bagi kami dalam menyusun perencanaan yang lebih tepat dan efisien,” ujarnya. Partisipasi Rutan Jepara dalam kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen lembaga dalam meningkatkan tata kelola layanan pemasyarakatan, khususnya di bidang pengelolaan kebutuhan dasar warga binaan. Melalui kegiatan ini diharapkan proses pengadaan Bama tahun 2026 dapat berjalan lebih baik, tepat sasaran, dan berorientasi pada kesejahteraan penghuni rutan.(Wely-jateng) Sumber:humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – 10-November-2025-Harapan agar hukum ditegakkan setegas-tegasnya disampaikan oleh korban penipuan dalam kasus yang menyeret Supriyanto Bin Diono. Terdakwa diduga telah menipu dua warga Jepara dengan janji dapat membantu mengurus perkara hukum hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp600 juta. Kasus ini kini memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri Jepara. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Sucahyo menuntut Supriyanto dengan pidana 3 tahun 10 bulan penjara, setelah menilai bukti dan keterangan saksi menguatkan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Perbuatan terdakwa dilakukan dengan niat menipu, bukan sekadar ingkar janji. Ia memanfaatkan kondisi korban yang tengah menghadapi persoalan hukum,” tegas JPU dalam persidangan. Dalam kasus ini, Supriyanto disebut-sebut menggunakan identitas palsu dan mengaku memiliki koneksi dengan pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta oknum Kejaksaan Tinggi. Ia berjanji bisa membantu mengurus perkara korban hingga tuntas, dengan imbalan sejumlah uang. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Salah satu korban, Sutrisno, menyampaikan rasa kecewa dan berharap hakim menjatuhkan hukuman maksimal. “Kami sudah cukup menderita. Bukan hanya rugi uang, tapi juga rugi waktu dan mental. Saya berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada Bidik-kasusnews 10/11/2025. Ia menambahkan, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran agar masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku bisa “mengatur perkara”. “Jangan sampai ada lagi orang yang tertipu dengan cara seperti kami. Semoga hukum bisa memberi efek jera,” tambahnya. Sidang putusan terhadap terdakwa Supriyanto dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 11 November 2025, di Pengadilan Negeri Jepara. Putusan ini menjadi penantian penting bagi korban sekaligus ujian bagi aparat peneg(wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kasus kematian seorang perempuan berinisial Q di rumah J, warga Kecamatan Batealit, Jepara, menyisakan sejumlah pertanyaan. Dugaan adanya kejanggalan dalam proses pemeriksaan serta latar belakang hubungan antara J dan Q kini menjadi perhatian publik. Informasi yang dihimpun menyebutkan, J sebelumnya sempat terlibat kasus penyanderaan terhadap salah satu warga Bate. Dalam perkara itu, J dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman sekitar tiga tahun penjara. Setelah bebas, J kembali ke rumahnya dan dikabarkan tinggal bersama seorang perempuan bernama Q. Menurut laporan resmi Polsek Batealit, Q disebut sebagai asisten rumah tangga J. Namun, keterangan sejumlah warga dan bukti percakapan dari teman-teman Q justru menyebut hal berbeda. Q disebut datang ke rumah J bersama seorang pria bertato untuk menagih atau mengembalikan kerugian terkait sewa motor yang belum dibayar. Tak lama setelah itu, Q ditemukan meninggal dunia di rumah J. Petugas Polsek Batealit kemudian meminta tenaga kesehatan melakukan visum di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan berat atau pembunuhan. Namun, terdapat bekas lebam di wajah korban, yang memunculkan spekulasi di kalangan warga. Beberapa pihak mempertanyakan alasan visum dilakukan di rumah J, bukan di rumah sakit yang memiliki fasilitas dan peralatan medis lengkap. Pertanyaan juga muncul mengenai kesesuaian tindakan tersebut dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan. Kanit Reskrim Polsek Batealit, Agus Rohman alias Agus Kimong, yang menangani perkara ini, menjelaskan bahwa pihak keluarga telah menerima kejadian tersebut dengan ikhlas, dan jenazah Q telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Meski demikian, masyarakat berharap agar kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Banyak warga meminta Polres Jepara turun langsung untuk melakukan pendalaman dan memastikan penyebab pasti kematian Q, sebab hasil visum sementara tidak menjelaskan secara rinci penyebab kematian korban. Kini, teka-teki kematian Q masih menyisakan tanda tanya besar — apakah benar murni musibah, atau ada sesuatu di balik peristiwa yang terjadi di rumah J itu.(Wely-jateng) Sumber:media wartajavaindo.com/10/11/2025

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 10 November 2025 — Sebuah babak baru tengah lahir di Kota Ukir. Pemerintah Kabupaten Jepara kini tengah menyiapkan Pendopo Kabupaten Jepara sebagai bagian integral dari Museum R.A. Kartini, sebuah langkah yang diharapkan menjadi simbol kebangkitan Jepara sebagai pusat sejarah dan budaya Kartini di dunia. Bupati Jepara, Witiarso Utomo atau Mas Wiwit, menyebut bahwa gagasan ini lahir dari tekad kuat untuk menguatkan identitas Jepara sebagai tanah kelahiran sang pelopor emansipasi perempuan Indonesia. > “Karena ini levelnya sudah dunia, bukan hanya level Jepara,” ujarnya menegaskan, dalam rapat penyiapan pendopo di ruang kerjanya, Senin (10/11/2025). Kembalikan Jejak Sejarah, Bangkitkan Semangat Baru Pendopo yang berdiri megah di jantung kota itu kini sedang direstorasi untuk mengembalikan bentuk aslinya, terutama pada bagian dinding dan arsitektur kayu khas Jepara. Proses ini dilakukan agar nuansa sejarah dan keaslian zaman Kartini tetap terjaga. Rencananya, peresmian Pendopo sebagai bagian dari Museum R.A. Kartini akan digelar pada 15 November 2025 mendatang. Namun bagi Mas Wiwit, misi besar ini bukan hanya tentang bangunan, melainkan juga tentang jiwa dan semangat masyarakat Jepara. > “Jepara harus punya SDM yang bisa menghidupkan kisah Kartini, bukan sekadar menceritakannya. Kita harus benar-benar paham, menghargai, dan meneruskan semangat beliau dengan cara yang relevan untuk masa kini,” tuturnya. Dari Jepara untuk Dunia Lebih dari sekadar tempat pameran, Mas Wiwit menginginkan agar museum ini menjadi karya bersama masyarakat Jepara, lahir dari kolaborasi lintas generasi dan profesi. > “Saya ingin Museum Kartini ini dikonsep oleh putra-putri terbaik Jepara. Semua dilibatkan, semua diberi ruang. Karena museum ini bukan proyek pemerintah, tapi warisan rakyat Jepara,” ujarnya penuh semangat. Konsep museum juga akan dibuat lebih interaktif dengan lima zona tematik yang menggambarkan perjalanan hidup dan pemikiran Kartini — mulai dari Zona Geografis Jepara, Zona Keluarga Kartini, hingga Zona Terbit Terang Pemikiran Kartini yang menghidupkan kembali isi surat-suratnya yang legendaris. Sosok Kartini, Warisan yang Tak Lekang Waktu Menurut Ikhwan S dari Yayasan Dharma Bakti Lestari, langkah ini sangat penting untuk memperkuat citra Jepara di mata nasional maupun internasional. > “R.A. Kartini adalah satu-satunya tokoh perempuan Indonesia yang diperingati setiap tahun oleh seluruh lapisan masyarakat. Maka, penyajian museum ini harus luar biasa, tidak boleh biasa-biasa saja,” katanya. Dengan konsep baru ini, pengunjung tidak hanya akan melihat benda bersejarah, tetapi juga merasakan pengalaman emosional dan edukatif tentang perjuangan Kartini. Koleksi yang akan ditampilkan meliputi arsip, karya seni, hingga benda peninggalan keluarga Kartini yang dikurasi dengan sentuhan modern. Menjaga Warisan, Mengukir Masa Depan Langkah Jepara ini bukan sekadar proyek budaya, tetapi ikhtiar untuk meneguhkan kembali semangat Kartini dalam kehidupan modern. Dari tanah inilah lahir gagasan besar tentang kesetaraan, pendidikan, dan kemajuan perempuan — gagasan yang kini hendak dihidupkan kembali dalam bentuk nyata. Ketika Pendopo resmi menjadi bagian Museum R.A. Kartini nanti, Jepara tak hanya akan dikenal sebagai kota ukir, tetapi juga sebagai Kota Kartini Dunia — tempat sejarah, semangat, dan masa depan berpadu dalam satu ruang bernama Jepara.(Wely-jateng) Sumber: Diskominfo jepara

Bidik-kasusnews.com – Naga Tayap Ketapang Kalimantan Barat, Minggu-09 November 2025 Tim mata Elang yang didampingi Wakil ketua Dewan Pimpinan Lidik Krimsus RI, mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kelangkahan BBM Subsidi di wilayah Ketapang. Lembaga informasi data investigasi korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia membentuk Tim Operasi gabungan terdiri dari Lembaga dan awak Media turun ke lapangan untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait kelangkahan BBM yang menjadi keluhan para supir ekspedisi dan warga. Awak media dan Lembaga memergoki seorang karyawan SPBU saat mengisi drum plastik. Setidaknya 5 drum plastik dibagasi mobil warna silver.Tidak sampai di situ saja, Kepala Humas Tipikor investigasi news.Id saat konferensi pers menjelaskan dan telah sempat berkomunikasi kepada A.H selaku penanggung jawab SPBU terkait. Dalam percakapan, inisial A.H menjelaskan, “Itu Pertamax, supirnya lagi di belakang,” ungkapnya A.H. saat Awak media temukan aktivitas tersebut, kondisi SPBU sudah tutup. Kecurigaan awak media punya alasan kuat untuk menayangkan berita terkait”yang bersangkutan telah di klarifikasi, Kepala Humas Kalbar, (Portal media Tipikor investigasi news.Id)Lewat via WhatsApp Resmi Humas” Awak media menambahkan: dikutip dari media Tabloid mantap.Com Rabu, 21/06/2023, hal serupa juga terjadi SPBU 64 788 12, beralamat: Desa Sepakat Jaya, kecamatan Nanga Tayap, kabupaten Ketapang, dengan terang-terangan melakukan pengisian BBM menggunakan drum. SPBU tersebut menguasai dan monopoli harga di atas HET, harga dimaksud mencapai Rp 15.000 – Rp 20.000 rupiah/liter. Dalam keterangan portal media Tabloid mantap.com, rujukan: Peraturan BPH Migas No 1 Tahun 2024 tentang penyaluran jenis Bahan Bakar Minyak tertentu dan jenis Bahan Bakar Minyak Khusus, serta Surat kepala BPH Migas No T-185/MG,01/BPH/2025 tertanggal 28 Maret 2025. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pidana penjara. Redaksi media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sumber:Warta Humas Kalbar: Rabudin Muhammad “Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran Editor Basori