JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara terima kunjungan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0719/Jepara dalam rangka memperkuat sinergitas pengamanan menjelang datangnya bulan suci Ramadhan. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh jajaran pejabat struktural Rutan Jepara, di antaranya Kepala KPR (Kesatuan Pengamanan Rutan), Kepala Subseksi Pengelolaan, serta Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan komitmen bersama untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Dalam kesempatan itu, Kepala Subseksi Pengelolaan Moh. Riza A. menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah antisipatif, termasuk penguatan pengawasan, penyesuaian jadwal kegiatan warga binaan selama Ramadhan, serta peningkatan kontrol terhadap keluar masuknya barang dan kunjungan.   Sementara itu, Kepala KPR menegaskan kesiapan regu pengamanan dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban, terutama saat pelaksanaan ibadah tarawih, tadarus, serta kegiatan sahur dan berbuka puasa bersama.   Dandim 0719/Jepara menyampaikan komitmen Kodim untuk mendukung penuh pengamanan di Rutan Jepara. “Kami siap membantu melalui patroli bersama maupun dukungan personel apabila dibutuhkan. Sinergi antarinstansi sangat penting agar pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya.   Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan kegiatan selama bulan suci Ramadhan di Rutan Jepara dapat berlangsung tertib, aman, dan penuh khidmat, sehingga seluruh warga binaan dapat menjalankan ibadah dengan tenang serta petugas dapat melaksanakan tugas secara optimal. (Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kerja cepat jajaran Polres Jepara patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, kasus pencurian mobil yang terjadi di Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, berhasil diungkap dan pelakunya diringkus. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Dua pelaku berinisial RK (45), warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dan ML (46), warga Kabupaten Jepara, nekat menyasar rumah warga saat kondisi lingkungan masih sepi. Kapolres Jepara melalui Kasatreskrim Satreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, menjelaskan bahwa para pelaku sebelumnya berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari target.   “Setelah menemukan sasaran, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan pahat dan obeng. Dari dalam rumah, pelaku mengambil empat unit handphone serta kunci mobil,” jelasnya saat konferensi pers, Rabu (18/2/2026).   Usai mendapatkan kunci, pelaku langsung membawa kabur mobil Honda HR-V warna merah milik korban yang terparkir di halaman rumah.   Mendapat laporan dari korban, tim Resmob Satreskrim Polres Jepara langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Dalam prosesnya, petugas turut berkoordinasi dengan tim Resmob Polres Pemalang. Berkat kerja sama dan respons cepat tersebut, kedua pelaku berhasil ditangkap saat masih menguasai kendaraan hasil curian. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda HR-V beserta kunci dan STNK, empat unit handphone, serta alat yang digunakan untuk membobol rumah.   Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 bagian 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.   Kasatreskrim mengimbau masyarakat agar selalu memastikan rumah dalam keadaan aman dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.   Sementara itu, korban menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kesigapan aparat kepolisian yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat, yakni kurang dari 1×24 jam. (Wely)

HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik, Polsek Sungai Pandan menggelar sosialisasi pelayanan pengaduan online berbasis QR Code kepada masyarakat di Kantor Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rabu (18/2/2026) pukul 09.30 WITA. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Sungai Pandan yang terdiri dari AIPDA Agus Tri S., S.Hut, AIPDA Eddy K., S.H, Brigadir Pawiloi, dan BRIPDA Syahrul Abdi. Selain memberikan penjelasan kepada masyarakat, petugas juga melakukan pemasangan stiker layanan pengaduan anggota Polri (Yanduan) yang dilengkapi QR Code di area pelayanan publik. Kapolsek Sungai Pandan menjelaskan bahwa layanan digital ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran anggota Polri secara cepat, aman, dan transparan tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian. Melalui pemindaian QR Code menggunakan telepon genggam, masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan kapan saja dan dari mana saja. Setiap laporan yang masuk akan tercatat secara sistematis dan diproses sesuai mekanisme oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Program ini diharapkan mampu meningkatkan pengawasan terhadap kinerja anggota kepolisian sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Sosialisasi juga menjadi bagian dari implementasi transformasi Polri Presisi yang menekankan pelayanan modern, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Sungai Pandan menegaskan akan terus memperluas edukasi layanan digital agar masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan kepolisian secara cepat dan transparan. (Agus)

HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polsek Amuntai Tengah terus mendorong transparansi pelayanan publik dengan menggelar sosialisasi layanan pengaduan online berbasis QR Code kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (18/2/2026) pukul 12.00 WITA di Kantor Desa Kembang Kuning, Kecamatan Amuntai Tengah. Sosialisasi dipimpin oleh BrAIPTU Padillah R selaku Ka Jaga bersama personel piket, yakni AIPDA Iwan Krisnawan, BRIPKA M. Rifqy Maulidin, BRIGPOL M. Fajar Adha, dan BRIPDA Ahmad Muzakkir. Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang stiker layanan pengaduan masyarakat (Yanduan) yang dilengkapi QR Code serta memberikan edukasi langsung kepada warga mengenai mekanisme pelaporan digital. Kapolsek Amuntai Tengah menjelaskan bahwa layanan ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran anggota Polri secara cepat, aman, dan transparan tanpa harus datang ke kantor kepolisian. Melalui pemindaian QR Code menggunakan telepon genggam, masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan kapan saja dan di mana saja. Setiap laporan yang masuk akan tercatat secara sistematis dan ditindaklanjuti sesuai prosedur oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Program ini juga diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap kinerja anggota kepolisian sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Amuntai Tengah menegaskan akan terus melakukan sosialisasi layanan digital sebagai bagian dari transformasi menuju Polri Presisi yang profesional, responsif, dan dekat dengan masyarakat. (Agus)

HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya meningkatkan transparansi dan kemudahan pelayanan publik terus dilakukan Polsek Banjang melalui kegiatan sosialisasi pelayanan pengaduan online berbasis QR Code kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (18/2/2026) pukul 10.30 WITA di Pos Satpam Sekolahan IUNS Nur Sufiyah, Kecamatan Banjang. Sosialisasi dipimpin oleh personel Polsek Banjang, yakni AIPTU Suyatmin, SH, AIPDA Herry S, AIPDA Sukadi, serta Brigadir Fahmi R. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemasangan stiker layanan pengaduan masyarakat (Yanduan) yang dilengkapi QR Code sekaligus memberikan penjelasan langsung kepada warga mengenai cara penggunaannya. Kapolsek Banjang menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan atau pengaduan terkait dugaan pelanggaran anggota Polri secara cepat, aman, dan transparan tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian. Melalui sistem digital tersebut, masyarakat cukup memindai QR Code menggunakan ponsel untuk mengakses layanan pengaduan kapan saja dan dari mana saja. Setiap laporan yang masuk akan tercatat secara otomatis dan ditindaklanjuti secara prosedural oleh Bagian Pelayanan Pengaduan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Selain mempercepat akses pelaporan, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan pengawasan terhadap kinerja anggota kepolisian sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Kegiatan sosialisasi berlangsung tertib dan kondusif. Polsek Banjang menegaskan akan terus memperluas edukasi pelayanan digital kepada masyarakat sebagai bagian dari transformasi menuju Polri Presisi yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Agus)

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat. Kali ini, penyidik melakukan penggeledahan di kediaman salah satu pihak yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara tersebut, Rabu (18/02/2026).   Langkah penggeledahan ini bukan sekadar tindakan prosedural, melainkan bagian dari strategi penyidikan yang terukur untuk memperkuat konstruksi perkara. Penyidik berupaya menelusuri dan mengamankan barang bukti yang diyakini memiliki relevansi langsung dengan alur perizinan, pengelolaan, hingga potensi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan bauksit yang tengah disidik. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Resmi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan mengacu pada ketentuan hukum acara pidana. Fokus utama penyidik adalah menemukan dokumen, data elektronik, serta barang lain yang dapat memenuhi unsur alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Barang-barang tersebut dinilai penting untuk mengurai peran para pihak, pola perbuatan, serta dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Rangkaian alat bukti yang tengah dikumpulkan berpotensi membuka secara terang benderang praktik tata kelola pertambangan yang menyimpang. Penyidik mendalami tidak hanya aspek administratif, tetapi juga relasi kewenangan, pengambilan keputusan, dan kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Seluruh tindakan penyidik dilakukan dalam koridor hukum dan semata-mata untuk kepentingan pembuktian. Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang ada di Jalan Pak Benceng Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak, yang diduga berkaitan dengan perkara tata kelola pertambangan bauksit, hal ini bertujuan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang diperlukan guna memenuhi unsur alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara. Hari ini kegiatan dilaksanakan mulai pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 12.00 wib, dan berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan penanganan perkara yang langsung di bawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dianalisa dan selanjutnya dilakukan penyitaan. Lebih lanjut, bahwa penyidikan masih terus berkembang. Penyidik akan menelusuri setiap fakta hukum yang ditemukan secara profesional dan objektif, tanpa intervensi pihak mana pun. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menarik kesimpulan prematur sebelum perkara ini diuji secara terbuka di persidangan. Dengan langkah penyidikan yang semakin intensif, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi, khususnya pada sektor sumber daya alam yang memiliki dampak besar terhadap keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat. Wartawan Si Juli

HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM, Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aksi balap liar, personel Polsek Banjang bergerak cepat melaksanakan patroli dialogis dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Pulau Damar, wilayah hukum Polsek Banjang, Rabu (18/2/2026) sore. Patroli yang dimulai sekitar pukul 17.30 WITA tersebut dipimpin oleh personel Polsek Banjang, yakni AIPDA Herry S, AIPDA Sukadi, dan Brigadir Fahmirahman dengan menggunakan kendaraan dinas roda dua patroli. Kegiatan difokuskan pada pencegahan balap liar sekaligus penyampaian imbauan kamtibmas kepada masyarakat. Kapolsek Banjang menjelaskan, patroli dialogis dilakukan sebagai langkah preventif guna menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya aksi balap liar yang kerap meresahkan warga serta berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Petugas tidak hanya melakukan pemantauan lokasi, tetapi juga memberikan edukasi langsung kepada para remaja dan warga agar tidak menggunakan jalan umum sebagai arena balapan. Polisi mengingatkan bahwa kegiatan tersebut membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Melalui kegiatan ini, Polsek Banjang berupaya menghadirkan kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus memperkuat program transformasi menuju Polri Presisi, terutama dalam menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Kecamatan Banjang. Hasil patroli menunjukkan situasi wilayah tetap aman dan terkendali. Selain mencegah potensi gangguan keamanan, kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan masyarakat serta membangun kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian. Polsek Banjang menegaskan akan terus mengintensifkan patroli rutin guna mencegah kembali munculnya aksi balap liar maupun tindak kejahatan lainnya demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. (Agus)

HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melalui kegiatan press release sekaligus pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan sejumlah kasus narkoba. Kegiatan berlangsung di Gedung Jananuraga Polres HSU, Rabu (18/2/2026) pukul 14.00 hingga 15.00 WITA. Dalam kegiatan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres HSU memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bersih mencapai 446,84 gram yang berasal dari empat kasus berbeda dengan empat orang tersangka. Kasatresnarkoba Polres HSU AKP SUTARGO ,S.H., M.M menjelaskan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk kebutuhan uji laboratorium, pembuktian di persidangan, serta pemeriksaan menggunakan sistem identifikasi narkotika. Empat perkara yang diungkap melibatkan tersangka berinisial AK alias Domo dengan barang bukti 1,33 gram sabu, AP alias Acun sebanyak 23,78 gram, S alias Isip seberat 53,77 gram, serta HS alias Putra dengan barang bukti terbesar mencapai 368,26 gram sabu. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga Februari 2026. Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan aparat penegak hukum, di antaranya Kapolres Hulu Sungai Utara, perwakilan Kejaksaan Negeri HSU, Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, perwakilan BNNK HSU, penasihat hukum, serta jajaran internal Polres HSU. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Hulu Sungai Utara. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. “Pemusnahan ini bukan sekadar prosedur hukum, tetapi pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah HSU,” tegasnya. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Polres HSU menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan serta pencegahan guna melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polres HSU dalam menjalankan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan bermartabat demi terciptanya lingkungan masyarakat yang aman dan sehat dari narkoba. (Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, Rabu (18/2/2026) – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jepara menggelar kerja bakti yang melibatkan pejabat manajerial, staf pegawai, serta warga binaan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan pengawalan dan pengawasan ketat guna memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga. Kerja bakti tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan kebersihan dan kesiapan lingkungan pemasyarakatan menjelang Ramadhan.   Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan (KP) Rutan Jepara, Bachtiar Oktaffiandi. Sejak pagi hari, seluruh unsur pegawai mulai dari pejabat struktural hingga staf pelaksana turun langsung ke lapangan, berbaur bersama warga binaan untuk membersihkan area brandgang luar, halaman rutan, saluran air, serta tempat ibadah.   Dalam pelaksanaannya, warga binaan yang terlibat tetap berada dalam pengawalan petugas pengamanan. Setiap titik kegiatan diawasi secara ketat untuk memastikan seluruh rangkaian kerja bakti berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur.   Area selokan sekitar brandgang dibersihkan dari sampah dan endapan, rumput liar dipangkas, serta tempat ibadah dirapikan agar nyaman digunakan selama bulan Ramadhan demi menunjang kekhusyukan ibadah.   Bachtiar Oktaffiandi menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, tetapi juga sebagai sarana pembinaan kedisiplinan dan tanggung jawab bagi warga binaan. “Keamanan tetap menjadi prioritas utama. Namun di sisi lain, kami juga ingin membangun semangat kebersamaan dan kepedulian lingkungan dalam menyambut Ramadhan,” ujarnya.   Dengan terlaksananya kerja bakti ini, Rutan Jepara menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan humanis, sehingga suasana Ramadhan dapat dijalani dengan penuh ketenangan dan kekhusyukan. (Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) turut mendorong transformasi digital pelayanan publik melalui kegiatan simulasi aplikasi pendataan kendaraan bermotor berbasis digital yang terintegrasi dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kampus STIA Amuntai, Kamis (18/2/2026) mulai pukul 10.00 WITA. Simulasi ini melibatkan berbagai unsur lintas instansi, di antaranya Kasat Lantas Polres HSU IPTU Tri Widodo Setiawan, S.Pd, Kepala UPPBD Maqdis Pilatia, S.Sos, Rektor STIA Amuntai Reno Arrian, S.Sos., M.AP., CIQnR., CIQaR, Kepala Badan Pendapatan Daerah HSU, Kabid Inovasi dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah Kalimantan Selatan, Jasa Raharja, serta personel Satlantas Polres HSU dan jajaran Bapenda. Kegiatan yang diikuti mahasiswa STIA Amuntai ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi. Dalam simulasi tersebut, peserta diberikan pemahaman teknis mengenai penggunaan aplikasi digital untuk pendataan kendaraan bermotor yang terintegrasi dengan sistem perpajakan daerah. Kasat Lantas Polres HSU menyampaikan bahwa keterlibatan kepolisian dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap modernisasi pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, sistem digital diharapkan mampu mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan akurasi data kendaraan dan pajak daerah. “Transformasi digital menjadi langkah penting untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Polri siap bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung inovasi berbasis teknologi,” ujarnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan para petugas maupun peserta memahami mekanisme operasional aplikasi secara lebih mendalam sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Selama pelaksanaan simulasi, kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar. Program ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polantas dalam menghadirkan pelayanan modern yang humanis, profesional, serta dekat dengan masyarakat demi mendukung Indonesia menuju era digital. (Agus)