Majalengka, Bidik-kasusnews.com,., Polres Majalengka melaksanakan Pengawalan dan pengamanan kegiatan Nobar (Nonton Bareng) suporter bola Majalengka dalam pertandingan Persib Bandung vs Barito Putera di wilayah Kabupaten Majalengka. Jumat (08/05/2025) sore. Tujuan dari apel gabungan ini adalah untuk memastikan keamanan dan ketertiban baik saat berjalannya pertandingan maupun setelah pertandingan. Petugas gabungan akan disiagakan dibeberapa titik strategis untuk mengatur arus lalu lintas dan mengarahkan para suporter agar meninggalkan lokasi dengan tertib. Ungkap Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Wakapolres Majalengka KOMPOL Asep Agustoni. Kegiatan nobar ini akan dilaksanakan di lapangan Gelanggang Genarasi Muda Kabupaten Majalengka. Dalam kegiatan tersebut, suporter bola Majalengka akan melakukan corteo (konvoi jalan kaki) dari Pendopo, Alun-Alun Kabupaten Majalengka hingga sampai kembalinya kerumah masing – masing. Setelah kegiatan Nobar, suporter bola Majalengka juga melakukan konvoi kendaraan dengan rute yang telah ditentukan. Jelas Wakapolres. Polres Majalengka melaksanakan pengawalan dan pengamanan secara ketat untuk memastikan kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan aman. Dengan adanya pengamanan yang ketat, diharapkan kegiatan Nobar suporter bola Majalengka dapat berjalan dengan lancar dan aman, serta masyarakat dapat menikmati pertandingan sepak bola dengan nyaman. Asep Rusliman

Cirebon, Bidik-kasusnews.com – RW 12 Kurnia Asih resmi mengadakan Musyawarah Pemilihan Pengurus Antar Waktu, menyusul terjadinya kekosongan jabatan Ketua RW setelah wafatnya Bapak Yadi, yang sebelumnya menjabat selama dua periode. Berita acara mengenai pemilihan ini telah dikeluarkan dan disampaikan kepada masing-masing pengurus RT di lingkungan RW 12, yang terdiri dari lima RT. Para pengurus RT tersebut telah menerima pemberitahuan dan menyampaikannya kepada warga di wilayah masing-masing. Musyawarah Pemilihan Pengurus RW Antar Waktu dilaksanakan pada hari Rabu, 30 April 2025, bertempat di Balai Pertemuan Kampung (BAPERKAM) RW 12 Kurnia Asih. Acara dimulai pukul 19.45 WIB dan berlangsung hingga selesai. Kegiatan ini dihadiri oleh 16 peserta yang terdiri dari pengurus RT 01 hingga RT 05, warga, tokoh masyarakat, dan para sesepuh, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 49 Tahun 2023 mengenai Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Cirebon. Adapun daftar hadir musyawarah antara lain: Ajang Mustikarini (Sekretaris RT 01) Dine Rachmiati (Ketua RT 02) Tosin Asani (Ketua RT 03) M. Kafin Nurasa (Ketua RT 04) Iwan Lepin (Sekretaris RT 05) Hasil dari musyawarah tersebut menetapkan susunan kepengurusan RW 12 Kurnia Asih yang baru sebagai berikut: Ketua RW: Lamidi Sekretaris: Atas Budi Rosmono Bendahara: Asyarie Kuswara Dengan terbentuknya kepengurusan yang baru, maka secara resmi seluruh tugas dan tanggung jawab RW 12 beralih dari pengurus lama kepada pengurus baru. Keberadaan kepengurusan definitif ini menandai berakhirnya masa kekosongan jabatan, dan RW 12 Kurnia Asih kini telah memiliki struktur kepemimpinan yang sah dan aktif kembali. (Rico)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap 9 kasus narkoba di Kabupaten Majalengka dalam dua pekan terakhir, yaitu bulan April dan Mei 2025. Total barang bukti yang diamankan meliputi berbagai jenis narkotika, seperti sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis, psikotropika, dan obat-obatan terlarang Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, 9 kasus narkoba tersebut terjadi di 7 kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Majalengka. Diantaranya, di Kecamatan Majalengka 3 kasus Kecamatan Jatiwangi: 1 kasus, Kecamatan Cigasong 1 kasus, Kecamatan Dawuan 1 kasus, Kecamatan Maja 1 kasus, Kecamatan Leuwimunding 1 kasus dan Kecamatan Cikijing 1 kasus. Untuk rincian kasus narkoba sendiri, kata dia, terdapat 4 kasus obat keras/bebas terbatas, 2 kasus daun ganja kering, 1 kasus psikotropika, 1 kasus sabu-sabu dan 1 kasus tembakau sintetis. Total ada 9 kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Majalengka. “Barang bukti yang berhasil kita amankan meliputi Sabu-sabu seberat 0,2 gram, Ganja kering seberat 260,54 gram, Tembakau sintetis seberat 13,96 gram, 26 butir psikotropika dan 2000 butir obat-obatan terlarang berbagai merk,” katanya, Jumat (9/5/2025). Menurut AKBP Willy yang juga diamini Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo, bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara sistem tempel (map/peta) atau dengan cara bertemu secara langsung tatap muka (COD). “Dari hasil pemeriksaan polisi, ke-9 tersangka kasus narkoba tersebut, masing-masing diketahui berinisial H.A.A (51), R.M.R (24), B.K (20), A.A.M (21), R.P (26), D.N (33), D.K (30), A.F.M (30) dan Y.S (46),” katanya. Para tersangka pengedar sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI, nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4-5 tahun penjara. Sementara itu, para tersangka psikotropika dikenakan pasal 62 Yo pasal 60 ayat (5) UU RI nomor 5 tahun 1997, tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, para tersangka obat-obatan terlarang (obat keras/bebas terbatas) yang menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, akan dikenakan pasal 435 Jo pasal 138 UU RI nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Asep Rusliman

SUKABUMI,Bidik-Kasusnews.com- Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB, Dadang Hermawan, menggelar reses kedua tahun sidang 2025 di Ponpes Al-Huda, Kampung Sukamaju, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, pada Jumat (9/5/2025). Dalam reses ini, Dadang menyerap berbagai aspirasi masyarakat, terutama terkait kebutuhan infrastruktur di sektor pertanian, kelautan dan kebersihan, serta sulitnya beli pupuk yang dikeluhkan oleh para petani. “Kami akan mengumpulkan semua aspirasi ini menjadi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang nantinya akan kami sampaikan ke Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” ujar Dadang. Ia menegaskan bahwa reses merupakan sarana komunikasi dua arah untuk mendengarkan langsung keluhan dan harapan warga, serta memastikan bahwa usulan mereka disesuaikan dengan anggaran dan prioritas pembangunan daerah. Dadang juga mengungkapkan bahwa dalam reses kali ini, banyak warga yang mengharapkan peningkatan infrastruktur untuk sektor pertanian dan kelautan yang menjadi kebutuhan mendesak mereka. “Kami berkomitmen untuk memperjuangkan pokok-pokok pikiran tersebut agar dapat diakomodir oleh Pemkab Sukabumi,” kata Dadang. Selain itu, Dadang menyoroti rencana pembangunan tambak udang di Minajaya yang menurutnya sangat tidak tepat. “Daerah itu lebih baik dimanfaatkan untuk lahan pertanian atau objek wisata, mengingat adanya pemukiman dan sawah seluas ±30 hektare. Kami berharap Pemkab dan provinsi untuk mempertimbangkan kembali izin proyek tersebut,” ujarnya. Melalui reses ini, Dadang berharap dapat merespons kebutuhan riil masyarakat dan memperjuangkan aspirasi mereka di sidang paripurna DPRD. “Semua usulan ini bukan hanya akan ditampung, tetapi juga diwujudkan sebagai bentuk respons terhadap kebutuhan masyarakat,” tegasnya. Selain itu, Dadang menambahkan bahwa ia dan rekan-rekannya di DPRD akan terus mendorong pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan program-program yang bisa langsung berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Kami berusaha memastikan bahwa setiap kebijakan dan keputusan yang diambil dapat memberikan manfaat langsung, terutama bagi petani dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir,” ujarnya. Dalam rangka mendukung pengembangan wilayah Dapil 6, ia juga berharap agar Pemkab Sukabumi lebih intensif dalam melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk sektor swasta dan LSM yang berfokus pada pembangunan daerah. “Dengan kerja sama yang baik, kami yakin berbagai masalah yang ada dapat segera teratasi,” pungkasnya. DICKY, S

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Siber Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers hari ini terkait pengungkapan sindikat kejahatan siber yang melibatkan penggunaan data pribadi warga untuk membuka rekening dan layanan mobile banking secara ilegal. Kegiatan ini berlangsung di depan Gedung Humas Polda Metro Jaya, Jum’at (9/5/25), dihadiri oleh perwakilan Satgas PASTI, dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI). Wadirressiber Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa dua pelaku utama diamankan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada 10 April 2025. Mereka diduga telah merekrut warga lain untuk mengumpulkan data pribadi, lalu menggunakannya guna membuka rekening bank dan layanan m-banking. Seluruh perangkat yang telah aktif dikirim ke luar negeri, diduga ke Kamboja, untuk digunakan dalam aksi penipuan online. Selain itu, Satuan Reskrim Polres Bandara Soetta juga mengamankan sembilan orang yang hendak terbang ke Thailand sambil membawa 280 unit HP, 2.260 kartu SIM, 24 kartu ATM, dan perangkat perbankan lainnya yang telah disiapkan untuk tindak kejahatan siber lintas negara. Dalam perkara lainnya, seorang tersangka berhasil ditangkap di Sumatera Selatan pada 27 April karena melakukan phishing melalui WhatsApp dan mencuri dana nasabah bank hingga Rp100 juta. Kasus ini dijerat dengan berbagai pasal, termasuk UU Perlindungan Data Pribadi, UU Transfer Dana, UU Pencucian Uang, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perwakilan Satgas PASTI, dan AKKI dalam konferensi pers ini mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan online, tidak sembarangan membagikan data pribadi, dan selalu menggunakan kanal resmi perbankan untuk transaksi. Kapolda Metro Jaya melalui Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi, pekerjaan, atau hadiah online yang mengharuskan membagikan data pribadi atau membuka rekening atas nama sendiri. “Lindungi data pribadi Anda dan waspada terhadap kejahatan siber. Laporkan aktivitas mencurigakan ke kantor polisi terdekat,” tegas Reonald. (Fahmy)

Sukabumi, Bidik-Kasusnews.com – Pengaspalan di kampung cimuncang Rt 03/ 02 Desa Sukamaju Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi, Kodim 0622 Sukabumi giat laksanakan karya bakti pengaspalan jalan,Pada hari jum,at tanggal 09 Mei 2025. Hadir Dandim 0622 Letkol kav Andhi Ardana V. SH.M.SI, Danramil Cisolok Koramil 0622-01Kapten Rohyadi Santoso Kodim 0622 ,Camat Cikakak Topo, Kepala Desa Sukamaju Jenal Abidin , Babinkamtibmas Briptu Riza beserta elemen Masyarakat sukamaju. Pembangunan pengaspalan jalan ini dengan Panjang Volume 500 meter lebar 2,5 meter, sumber dana APBD kabupaten sukabumi yang dikucurkan melalui DPMD kabupaten sukabumi,Yang pelaksanaannya oleh TNI dalam hal ini Kodim 0622 Sukabum. Dandim 0622, Letkon Inv Andhi wardana V S.H.M.SI, Dikompermasi awak media menyatakan, Hari ini meninjau langsung kelapangan Bakti TNI,Untuk pelaksanaan pengaspalan dikampung Cimuncang Desa suka maju kecamatan cikakak,sampai hari ini alhamdulillah sudah dilaksanakan 3 Desa diantaranya Desa Sirna Resmi kecamatan cisolok, Desa Cicadas Kecamatan cisolok dan Desa Suka maju kecamatan cikakak”tuturnya. Andhi juga menambahkan untuk kedepannya ada 22 Desa lagi yang harus dilaksanakan, Semua ini ada 3 tahap, yang pertama diimulai awal bulan mei sampai bulan agustus ,kalanjutannya bekerjasama dengan unsur pemerintah daerah dalam rangka mensejahterakan masyarakat dalam hal ini masyarakat memahami terhadap pembangunan jalan tersebut”tandasnya ( WAHYU.P )

Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H.,S.I.K.,M.H mengerahkan sebanyak 42 personelnya untuk melakukan pengamanan dan pengawalan keberangkatan Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Majalengka. Kegiatan ini berlangsung di Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati Kabupaten Majalengka, pada Kamis siang (8/5/2025). Pengamanan tidak hanya melibatkan Polres Majalengka, tetapi juga didukung oleh unsur TNI dari Kodim 0617/Majalengka, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan Majalengka. Sinergitas antar instansi ini dilakukan demi memastikan proses pemberangkatan ratusan jemaah calon haji berjalan aman, tertib, dan lancar. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keamanan kegiatan keagamaan masyarakat, terutama pada momen penting seperti keberangkatan haji. “Kami turunkan 42 personel untuk mengamankan proses keberangkatan Jamaah Calon Haji Kabupaten Majalengka. Ini bagian dari upaya kami dalam menciptakan situasi yang kondusif dan memastikan keselamatan para jemaah serta masyarakat yang turut hadir,” ujarnya. Ia menambahkan, pengamanan dilakukan menyeluruh mulai dari lokasi pelepasan hingga proses pengawalan menuju Bandara Internasional Kertajati. Penempatan personel dilakukan di sejumlah titik strategis untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan seperti kemacetan, pencopetan, hingga tindak kriminal lainnya. “Selain menjaga keamanan, kehadiran personel juga bertujuan memberikan rasa nyaman bagi para jemaah yang datang dari seluruh kecamatan se-Kabupaten Majalengka.” tambahnya. Diketahui, jumlah jemaah calon haji asal Kabupaten Majalengka yang diberangkatkan tahun ini mencapai 439 orang. Mereka merupakan warga dari berbagai kecamatan yang telah mengikuti seluruh proses manasik haji serta tahapan administratif yang ditentukan Kementerian Agama. Dengan pengamanan ketat dan pengawalan penuh, keberangkatan Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Majalengka menuju Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati dapat berlangsung lancar dan aman. Asep Rusliman

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Dalam rentang waktu hanya sepekan di bulan Mei 2025, Polresta Cirebon mencatat prestasi signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang. Sebanyak tujuh kasus berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba, mengamankan sembilan tersangka dari berbagai profesi yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan sediaan farmasi ilegal. Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers, Kamis (8/5), menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif jajarannya dalam merespons maraknya peredaran narkotika yang kini menyasar lapisan masyarakat luas. “Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, terdapat sembilan orang tersangka,” ujar Kombes Sumarni. Tiga kasus di antaranya melibatkan narkotika golongan I jenis sabu dengan tersangka berinisial FA dan SRP, sedangkan satu kasus lainnya terkait tembakau sintetis dengan tersangka berinisial BS. Lima tersangka lainnya, termasuk IM dan FS, terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin, seperti tramadol dan obat keras terbatas lainnya. Pengungkapan dilakukan di beberapa titik rawan, antara lain Kecamatan Beber, Gunung Jati, dan Tengah Tani. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu seberat 10,37 gram, tembakau sintetis 3,83 gram, 1.519 butir pil tramadol, dan 1.360 butir obat keras lainnya. Temuan ini menunjukkan peredaran barang haram tidak hanya menyasar wilayah kota, tetapi juga pelosok kecamatan. Menariknya, para pelaku berasal dari latar belakang yang cukup beragam—dari wiraswasta, buruh, tenaga keamanan (security), hingga pengangguran. Hal ini menunjukkan bahwa jeratan narkoba tak lagi mengenal batas profesi maupun status sosial. Kapolresta menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku juga semakin bervariasi, antara lain melalui sistem Cash on Delivery (COD), metode tempel barang di lokasi tertentu, hingga transaksi langsung dengan pembeli. Ini menunjukkan pola distribusi yang semakin kompleks dan menuntut aparat untuk lebih adaptif dalam strategi penindakan. Untuk kasus narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp13 miliar. Sementara itu, pelaku peredaran sediaan farmasi ilegal akan dikenakan Pasal 435 jo. Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Polresta Cirebon menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika. “Kami berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Kombes Sumarni, seraya mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau nomor Dumas Presisi Polresta Cirebon 08112497497.. Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa perang melawan narkotika masih jauh dari usai. Namun, dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, harapan akan lingkungan yang bersih dari narkoba tetap menyala. Asep Rusliman

CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Ribuan botol minuman keras (miras) hasil dari operasi rutin yang ditingkatkan dimusnahkan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon. Pemusnahan ini digelar usai konferensi pers yang berlangsung di Mapolresta Cirebon pada Kamis (8/5/2025), dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni. Dalam keterangannya, Kombes Pol Sumarni menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam menjaga kondusivitas wilayah, khususnya menjelang transformasi Kabupaten Cirebon sebagai kawasan industri yang ramah investasi. “Total miras pabrikan yang kami musnahkan hari ini sebanyak 4.974 botol dengan nilai taksiran mencapai Rp258.440.000,” ujar Kapolresta. “Selain itu, terdapat pula 4.310 botol miras tradisional jenis ciu senilai Rp86.200.000, serta 1.342 liter tuak senilai Rp6.710.000 yang ikut dimusnahkan.” Barang bukti tersebut merupakan hasil dari operasi rutin malam hari yang dilakukan oleh jajaran Satres Narkoba dan fungsi lainnya di lingkungan Polresta Cirebon sepanjang Mei 2025. Selain memusnahkan miras, pihak kepolisian juga memaparkan keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa konsumsi miras tidak hanya merusak kesehatan, namun juga kerap menjadi pemicu berbagai tindakan kriminal di masyarakat. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dan menjauhi penyalahgunaan barang terlarang. “Mari kita bersama-sama ciptakan Kabupaten Cirebon yang aman, kondusif, dan ramah bagi investor. Jangan ragu melaporkan tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 atau WhatsApp pengaduan di nomor 08112497497,” tegasnya. Pemusnahan miras ini juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan instansi dan unsur Forkopimda, antara lain Kasdim 0620 Kab. Cirebon Mayor Arm. Zulhkan, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Cirebon Santoso, SH, MH, Sekdishub Kab. Cirebon Yayan Sunarya, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan. Hadir pula para pejabat Polresta Cirebon seperti Kasat Resnarkoba AKP Heri Nurcahyo, Kasi Propam Iptu Enjay Sonjaya, dan Kasi Humas Ipda Ivan Arief Munandar, serta para Kanit Sat Resnarkoba dan awak media. Dengan kegiatan ini, Polresta Cirebon berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan peredaran miras serta narkotika dapat ditekan secara signifikan di wilayah hukumnya. Asep Rusliman

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Praktisi hukum Muara Karta, SH., M.M., turut angkat bicara terkait polemik seputar pemberian pangkat kehormatan kepada tokoh-tokoh sipil, seperti yang diterima oleh tokoh ormas GRIP, Hercules Rosario Marshal, atau yang akrab disapa Hercules. Menurutnya, pemberian pangkat seperti ini merupakan kewenangan penuh TNI dan didasarkan atas jasa seseorang terhadap institusi dan negara. “Kalau bicara soal pangkat kehormatan, itu adalah bentuk penghargaan dari negara melalui TNI kepada warga sipil yang dianggap berjasa. Itu bukan hal baru. Ada banyak tokoh yang mendapatkannya, termasuk artis seperti Raffi Ahmad atau Deddy Corbuzier,” jelas Muara, di Jakarta, Kamis (8/5/25). Ia menambahkan bahwa pangkat kehormatan bersifat tetap dan tidak dapat naik. “Itu bukan pangkat aktif. Tidak seperti militer aktif yang bisa naik pangkat. Kalau diberi Mayor ya Mayor terus, sampai kapan pun. Tapi itu bentuk pengakuan atas kontribusinya,” katanya. Dalam konteks Hercules, Bang Muara menilai bahwa publik seharusnya melihat sejarah peran dan pengorbanannya, khususnya saat konflik di Timor Timur. “Beliau kehilangan tangan, mata, bahkan kakinya saat membantu pasukan TNI dalam proses integrasi wilayah. Itu bukan hal kecil,” tegasnya. Namun demikian, ia juga mempertanyakan kenapa tidak semua yang berjasa mendapat perlakuan sama. “Ada yang nyata-nyata berjasa tapi belum mendapat penghargaan serupa. Ini yang harus ditanyakan ke institusi yang memberi, bukan ke publik.” Soal masa lalu Hercules yang dikenal sebagai preman, Bang Muara menyampaikan bahwa seseorang tetap punya hak untuk berubah dan berbuat baik. “Jangan kita hukum masa lalu orang terus-menerus. Orang bisa berubah, dan Hercules saat ini banyak membantu pondok pesantren, menyantuni kaum dhuafa, bahkan menyokong santri di Indramayu,” ujarnya. Menanggapi polemik keberadaan GRIP yang disebut-sebut terlibat konflik agraria dan isu ancaman terhadap pejabat, Bang Muara mendorong media dan publik melihat dengan proporsional. “Kalau memang ada pelanggaran, itu ranah kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri. Tapi membubarkan ormas tidak semudah itu, karena mereka punya legalitas. Harus ada pembinaan dari negara,” katanya. Ia juga menyoroti dinamika politik yang menyeret ormas dan tokoh-tokohnya ke dalam konflik pasca-Pilpres. “Pilpres sudah selesai. Sekarang tugas kita kawal pemerintahan, bukan ganggu di tengah jalan. Afiliasi politik tokoh-tokoh itu kelihatan kok, tapi jangan dijadikan alat memecah belah,” pungkasnya. (Fahmy)