Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Kedatangan Tim Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) dari inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar disambut langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian bersama Pejabat Utama dan Para Kapolsek jajaran di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Jumat (19/9/2025). Kedatangan Tim yang diketua oleh Kombes Pol Sarwo, hadir bersama rombongan tim yakni KOMPOL Jani, KOMPOL Arie, KOMPOL Syahroni, KOMPOL Nurul, AKP Agus Mulyadi dan Bintara Itwasda Polda Jabar. Kapolres Majalengka yang diwakili Wakapolres Majalengka KOMPOL Asep Agustoni dalam sambutannya mengatakan selamat datang kepada Tim Wasrik Tahap II Itwasda Polda Jabar, dimana dengan adanya kedatangan Tim Wasrik diharapkan dapat memberikan petunjuk serta arahan untuk mendukung jalannya kegiatan operasional dengan lebih baik. ”Trima kasih atas kedatangan Tim Wasrik Polda Majalengka di Polres Majalengka semoga dengan kegiatan ini dapat dijadikan wadah dan sarana untuk berkonsultasi sehingga dalam pelaksanaan tugas tidak terdapat kendala dan halangan, ” imbuh Wakapolres. Setelah penyambutan, tim bersama anggota melanjutkan kegiatan dengan pemeriksaan di tempat yang sama dengan aspek sasaran perencanaan dan pengorganisasian dari masing- masing satuan kerja yang ada di polres Majalengka. Selain itu tim juga melakukan pemeriksaan administrasi dan pertanggung jawaban dari masing-masing satuan kerja meliputi manajemen Opsnal, Sarpras, Garkeu dan manajemen SDM. Asep. Rusliman
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka menggelar apel pagi rutin di halaman Mapolres sebelum melaksanakan kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal), pada Kamis (18/09/2025). Dalam arahannya, Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Binmas IPTU Supriyadi, S.H. menyampaikan pentingnya menjaga kedisiplinan, meningkatkan etos kerja, serta memperkuat mental dan spiritual sebagai bagian dari pembinaan kepribadian anggota Polri. Disampaikan pula bahwa kegiatan rutin seperti apel dan Binrohtal bukan hanya formalitas, tetapi menjadi fondasi dalam membentuk sikap profesional dan humanis di tengah masyarakat. Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan Binrohtal yang rutin dilaksanakan setiap hari Kamis. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh personel Polres Majalengka sesuai agama dan keyakinan masing-masing, dengan suasana penuh kekhusyukan dan keikhlasan. Dengan pelaksanaan apel dan Binrohtal ini, diharapkan seluruh personel Polres Majalengka dapat menjalankan tugas dengan semangat, integritas, dan nilai-nilai spiritual yang kuat dalam melayani masyarakat. (AsepRusliman)
CIREBON – BIDIKKASUSnews.com Pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas sekaligus pembangunan ruang kelas baru (RKB) lantai dua di SMA Negeri 2 Kota Cirebon disinyalir sarat pelanggaran. Proyek senilai Rp2,09 miliar lebih itu diduga dikerjakan tanpa mengindahkan spesifikasi teknis (speck) maupun standar operasional prosedur (SOP). Pantauan di lapangan memperlihatkan pekerjaan pengecoran konstruksi hanya dilakukan oleh satu tukang dengan cara manual tanpa mesin molen, sehingga kualitas adukan semen dan pasir dikhawatirkan tidak merata. Selain itu, semen yang digunakan diduga berkualitas rendah. Lebih jauh, para pekerja juga terlihat mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), yang berpotensi membahayakan keselamatan kerja. “Proyek ini kan di bawah pengawasan kejaksaan dan kepolisian, tapi faktanya pelaksanaan di lapangan banyak kejanggalan. Sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon secara lisan melalui Kasi Intel dan juga ke KCD X Dinas Pendidikan Provinsi,” ujar Anto, tenaga usaha SMA Negeri 2 Kota Cirebon, Selasa (16/9/2025). Dana proyek rehabilitasi tersebut bersumber dari APBN melalui Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Atas. Seharusnya, menurut aturan, anggaran sebesar Rp2.094.853.000 dapat menghasilkan pembangunan yang maksimal, baik dari sisi mutu beton pondasi maupun kualitas bangunan pasca rampung. Meski proyek berada dalam pengawasan Kejaksaan Negeri dan kepolisian, hingga kini belum ada temuan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Sementara itu, upaya awak media menemui kepala sekolah SMA Negeri 2 Kota Cirebon kerap menemui jalan buntu. “Kepala sekolah selalu disebut tidak berada di tempat,” ungkap pihak sekolah ketika dikonfirmasi. Dugaan pelanggaran ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan aparat penegak hukum dan dinas terkait. Tim Investigasi / (Rico)
Cirebon , Bidik-Kasusnews.com ,.. Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial TWD (22). Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (16/9/2025) kira-kira pukul 16.45 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Diantaranya 2 paket sabu yang beratnya mencapai 15,62 gram, 5 paket sabu seberat 3,43 gram, handphone, timbangan digital, sepeda lipat, dan lainnya. Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan tersangka TWD berikut barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, tersangka TWD juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu (17/9/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497, sebagai bagian dari partisipasi bersama dalam memerangi bahaya narkotika. Asep Rusliman Humas Polresta Cirebon
Cirebon Kota Bidik-kasusnews.com,.Polres Cirebon Kota mengamankan seorang pria yang menggunakan modus pura-pura tertabrak untuk memeras pengendara mobil di kawasan lampu merah Jalan Kesambi, tepat di depan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon, Selasa (16/9/2025) siang. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyebut kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku awalnya berpura-pura menjadi korban kecelakaan lalu lintas, lalu menekan pengendara untuk memberikan uang ganti rugi. “Alhamdulillah, kemarin sore pelaku berhasil kita amankan. Satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan inisial T (35), warga Cirebon. Dari hasil penyelidikan, aksinya memenuhi unsur tindak pidana pemerasan dengan kekerasan,” ujar AKBP Eko Iskandar, Rabu (17/9/2025), didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra. Dari temuan awal, kendaraan korban mengalami kerusakan pada spion akibat ulah pelaku. Polisi kini mengumpulkan keterangan saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta bukti lain untuk mengungkap lebih jauh praktik kejahatan tersebut. Berdasarkan rekaman video yang sempat viral di media sosial, diduga ada satu pelaku lain yang menjadi rekan tersangka. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap orang tersebut. “Perkara ini kami proses sesuai Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Tersangka sudah resmi ditahan dan proses hukum berjalan,” tegas Kapolres. Eko Iskandar juga meminta masyarakat tetap tenang dan segera melapor apabila menemukan kasus serupa di jalanan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Lapor Kapolres Bae atau nomor darurat 110. “Kami menjamin keamanan masyarakat Kota Cirebon. Kami harap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” kata dia. Asep.R Sumber berita Humas Polres Cirebon Kota
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka menggelar bakti sosial berupa penyaluran bantuan kepada masyarakat kurang mampu di Majalengka Kota, Kabupaten Majalengka, Selasa (16/09/25). Kegiatan dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 Tahun 2025 dipimpin Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Rudy Sudaryono didampingi Kanit Kamsel IPDA Haris serta jajarannya AKP Rudy Sudaryono menyampaikan bahwa bakti sosial ini tidak hanya dimaksudkan sebagai wujud kepedulian Polri, tetapi juga menjadi sarana mempererat hubungan antara polisi lalu lintas dan masyarakat. “Kami ingin menunjukkan bahwa Polri hadir bukan hanya dalam tugas penegakan hukum dan pelayanan lalu lintas, tetapi juga dalam hal sosial kemasyarakatan. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya Selain itu , kegiatan ini juga jadi momentum untuk meningkatkan semangat serta moral personel Satlantas dalam menyambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70. Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian, diharapkan dapat menumbuhkan motivasi bagi seluruh anggota kepolisian agar terus bekerja dengan hati dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Melalui kegiatan sosial semacam ini, Satlantas Polres Majalengka ngin menanamkan pesan edukatif bahwa peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara tidak hanya dirayakan dengan upacara atau seremoni, tetapi juga dengan tindakan nyata yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Dengan begitu, kehadiran Polri semakin dirasakan sebagai mitra sekaligus pelindung dan pengayom masyarakat. Asep.R
Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Kodim 0615/Kuningan menyelanggarakan latihan menembak senjata ringan Semester II Tahun 2025 di Lapangan Tembak Desa Sukamukti, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Senin (15/9/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Komandan Latihan, Kapten Arm Hambali, serta dihadiri Pasi Ops Kodim 0615/Kuningan, Lettu Kav Sutardi, bersama sejumlah pejabat dan personel lainnya. Turut hadir Koordinator materi menembak senapan, Lettu Inf Saniyo, Koordinator materi menembak pistol, Lettu Arh Fatkhu Azis, asistensi teknik dari Denpal Cirebon, Sertu Suryo Widodo, serta jajaran pelatih, pendukung, provost, tim Pos Kes, dan para peserta latihan menembak. Advertisement Kapten Arm Hambali menjelaskan, tujuan latihan ini adalah untuk meningkatkan sekaligus menjaga kemampuan dasar prajurit Kodim 0615/Kuningan agar lebih profesional dalam menjalankan tugas pokok TNI AD. Dalam latihan tersebut, digunakan berbagai perlengkapan seperti senjata SS1 V1 Pindad, pistol P1 Pindad, munisi senapan kaliber 5,56 mm, dan munisi pistol kaliber 9 mm. Untuk materi menembak senapan SS1, prajurit dilatih dalam tiga sikap, yakni tiarap (10 butir penilaian), duduk (10 butir penilaian), dan berdiri (10 butir penilaian). Seluruh rangkaian latihan berjalan dengan tetap mengutamakan faktor keamanan serta keselamatan personel. Asep Rusliman
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon melaksanakan Pengamanan Penertiban Bangunan Liar dan PKL di area Pasar Darurat Desa Jungjang Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon, Senin (15/9/2025). Kegiatan tersebut dipimpin Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, diwakili Kabag Ops Polresta Cirebon KOMPOL SUTARJA, S.H., M.H. Dalam kegiatan tersebut juga turut diikuti oleh Kapolsek Arjawinangun KOMPOL SUMAIRI, S.H., M.Si, Kapolsek Gegesik AKP SUHERYANA,S.H, Danramil 0620/19 Arjawinangun KAPTEN KAV. TARJO, Kanit Turjawali Sat Samapta IPTU IWAN SETYANTO,S.H, Plt. Kapolsek Panguragan IPTU RUSDWIANTO,S.H, dan Personil gabungan satfung Polresta Cirebon dan Polsek, TNI, Dishub, Satpol PP Kab. Cirebon. “Alhamdulillah Kegiatan Pengamanan Penertiban Bangunan Liar dan PKL di area Pasar Darurat Desa Jungjang Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon berjalan aman dan kondusif,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Asep Rusliman
MAJALENGKA Bidik-kasusnews.com,.Sebanyak 67 botol minuman keras (miras) berbagai merek disita Unit Patroli Satuan Samapta Polres Majalengka saat menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Minggu (13/9/2025) malam. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian mengatakan patroli malam tersebut digelar untuk mengantisipasi peredaran miras, serta narkoba yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Majalengka Kasat Samapta AKP Adam R. Hidayat mengatakan dari seorang penjual berinisial AG, polisi menyita 67 botol miras dengan berbagai merek Diantaranya 8 botol Ice Land, 3 botol Anker, 7 botol Singaraja, 24 botol Asoka, 2 botol AO Mild 620 ml, 1 botol Anggur Putih, 1 botol Api, 2 botol Atlas, 1 botol Anggur Ginseng Black Currant, 1 botol Anggur Hijau, 2 botol Guines, 12 botol AO, serta 3 botol AO lainnya. “Dalam patroli malam, personel Samapta berhasil mengungkap seorang warga berinisial AG dari Kecamatan Sumberjaya. Ia kedapatan menyimpan sekaligus menjual puluhan botol miras,” kata Adam, Senin (15/9/2025). Menurut Adam, KRYD menjadi salah satu langkah preventif yang dilakukan Polres Majalengka untuk menekan angka kriminalitas. Selain miras, kegiatan ini juga menyasar potensi tindak pidana lain seperti perjudian, pencurian, hingga penyalahgunaan narkoba. Kami Polres Majalengka berkomitmen untuk terus menggelar KRYD. Selain menekan peredaran miras, kegiatan ini juga untuk menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat,” tegasnya Asep. R
Cirebon kota Bidik-kasusnews.com,.Seorang pemuda berinisial RMLG (22 tahun) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota di wilayah Kecamatan Kesambi setelah kedapatan menyimpan ratusan butir obat terlarang siap edar, Sabtu (13/9/2025). Penangkapan kasus penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin edar ini berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Karyamulya. Setelah memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, petugas Unit I Satresnarkoba langsung bergerak cepat. Saat dilakukan penggeledahan,polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang tersimpan rapi di dalam keranjang plastik. Barang bukti tersebut berupa 610 butir Pil jenis Tramadol dan 530 butir Pil jenis Trihexyphenidyl yang termasuk golongan obat keras dan tidak boleh dijual tanpa resep dokter. Selain dua jenis obat tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran. Barang bukti diantaranya satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna hijau muda yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembeli. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa motif utamanya melakukan tindak pidana ini karena alasan ekonomi. Ia menyebut terpaksa menjual obat-obatan terlarang tersebut untuk memperoleh keuntungan cepat, meskipun sadar akan resiko hukum yang dapat menjerat dirinya Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di tempat kejadian perkara. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan RMLG sebagai tersangka karena perbuatannya memenuhi unsur pidana. Ia dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara yang cukup berat. Asep.R