Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Sabtu (29/11/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 271 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 14 botol miras pabrikan berbagai merek, dan 257 botol miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari wilayah Kecamatan Beber, Babakan, Pabuaran, Gegesik, Susukan, Lemahabang, dan Talun, Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 271 botol miras dari di wilayah Kecamatan Beber, Babakan, Pabuaran, Gegesik, Susukan, Lemahabang, dan Talun, Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Minggu (30/11/2025). Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap dan meringkus sindikat pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diduga telah beroperasi dengan pola terorganisir. Para pelaku diketahui membeli solar subsidi menggunakan berbagai identitas palsu lalu menjualnya kembali sebagai solar non-subsidi ke wilayah Pelabuhan Kejawanan, Kota Cirebon.29/11/2025. Kapolresta Cirebon mengungkapkan, dalam aksinya para pelaku memanfaatkan sekitar 170 barcode, lebih dari 600 pelat nomor palsu, serta empat unit truk diesel yang sudah dimodifikasi khusus untuk menampung solar. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit truk tangki yang digunakan untuk mengangkut solar subsidi hasil pengumpulan. Modus yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan barcode dan plat nomor palsu untuk mengelabui sistem pembelian BBM subsidi di SPBU. Setelah dikumpulkan dalam jumlah besar, solar subsidi tersebut dijual kembali sebagai solar non-subsidi dengan harga lebih tinggi,” ujar Kapolresta Cirebon. Polisi menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merugikan negara dan masyarakat karena mengganggu distribusi BBM yang semestinya diperuntukkan bagi sektor-sektor yang berhak. Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Cirebon untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam tindak kejahatan tersebut. Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya, guna menjaga ketertiban dan mencegah kerugian negara. (Asep Rusliman)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Dalam upaya meningkatkan kemampuan dan pemahaman anggota terkait tugas kehumasan, Plh. Kabag Ops Polres Majalengka, AKP Endoy Sahru, S.Sos., M.M., memberikan sosialisasi terkait Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kehumasan. Kegiatan tersebut berlangsung pada apel pagi di halaman Mapolres Majalengka, (28/11/2025). Dalam arahannya, AKP Endoy Sahru menekankan bahwa peran kehumasan semakin krusial di era digital. Menurutnya, setiap personel Polri harus mampu memahami dan mengaplikasikan prinsip-prinsip kehumasan yang baik, khususnya dalam hal penyampaian informasi kepada publik. “Perkap ini menjadi pedoman bagi kita semua agar dalam setiap penyampaian informasi, baik melalui media maupun saat berinteraksi langsung dengan masyarakat, dapat dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan,” ujarnya. Selain itu, ia mengingatkan bahwa transparansi, kecepatan, ketepatan, dan akurasi informasi merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel mampu menjalankan tugas kehumasan secara lebih optimal, responsif, dan adaptif terhadap dinamika informasi yang berkembang. Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan mendapat perhatian serius dari para personel yang hadir. Polres Majalengka berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi anggotanya, terutama dalam menghadapi tantangan komunikasi publik di era modern. (Asep.R)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam pengungkapan puluhan kasus tersebut, petugas juga berhasil mengamankan 31 tersangka. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, seluruh kasus tersebut terdiri dari 2 kasus pencurian sepeda motor (curanmor), 3 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 3 kasus kepemilikan senjata tajam (sajam), 8 kasus penggelapan, 4 kasus pencabulan, 1 kasus pembunuhan, 1 kasus percobaan pembunuhan, 1 kasus penyalahgunaan migas, dan 1 kasus penganiayaan berat. “Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan 31 tersangka yang terdiri dari 2 tersangka kasus curanmor, 3 tersangka kasus curat, 4 tersangka kasus kepemilikan sajam, 9 tersangka kasus penggelapan, 7 tersangka kasus pencabulan, dan masing-masing 1 tersangka kasus pembunuhan, percobaan pembunuhan, penyalahgunaan migas, hingga penganiayaan berat,” ujarnya, Jumat (28/10/2025). Ia mengatakan, berbagai barang bukti juga turut diamankan dalam pengungkapan seluruh kasus tersebut. Hingga kini, para tersangka berikut barang bukti yang telah diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon. “Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 31 tersangka yang diamankan. Adapun Pasal yang diterapkan dalam pengungkapan 23 Kasus tersebut antara lain Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat, dan lainnya,” katanya. Adapun kasus yang menonjol diantaranya pembunuhan yang dilakukan para tersangka di Kabupaten Ciamis, kemudian jenazah korbannya dibuang di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Para tersangka pun mengambil perhiasan emas berupa dua buah cincin dan handphone milik korban. Selain itu, petugas juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan solar bersubsidi yang dijual dengan harga nonsubsidi. Dalam kasus tersebut, tersangka membeli solar bersubsidi dari SPBU di wilayah Brebes, Jawa Tengah, kemudian menjualnya dengan harga nonsubsidi di Pelabuhan Cirebon. Pihaknya berhasil mengamankan mobil tangki yang membawa solar bersubsidi tersebut di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Berdasarkan pengakuan tersangka, solar bersubsidi tersebut hendak dikirimkan ke Pelabuhan Cirebon untuk dijual dengan harga nonsubsidi. “Kami mengimbau seluruh masyarakat, tolong tidak ada yang main-main dengan distribusi solar bersubsidi, karena ini diberikan pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Bagi masyarakat yang melihat atau yang mengetahui dugaan tindak kriminal apapun silakan melaporkan kepada kami melalui layanan hotline 110 atau menghubungi nomor pengaduan 08112497497, dan nomor layanan CLBK 081383990086,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Indramayu Bidik-kasusnews.com,.Polres Indramayu Polda Jabar menerapkan pola pengamanan yang lebih humanis dalam mengawal aksi damai yang digelar Aliansi Topi Jerami (ATJ) di sejumlah lokasi, mulai dari Kantor PDAM, Kejaksaan Negeri, DPRD, hingga Pendopo Indramayu, Kamis (27/11/2025). Pendekatan ini sejalan dengan arahan Kapolri yang menekankan perubahan pola penanganan aksi unjuk rasa, dari sekadar menjaga menjadi memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selama penyampaian tuntutan, para peserta aksi dikawal dengan pendekatan dialogis oleh personel kepolisian. Petugas tampak menempati titik-titik strategis untuk menjaga kelancaran kegiatan, sekaligus membuka ruang komunikasi yang baik dengan massa aksi. Di sisi lain, polisi juga terus memberikan imbauan agar peserta menjaga ketertiban serta memastikan arus lalu lintas di sekitar lokasi tetap lancar untuk menghindari gangguan terhadap aktivitas masyarakat. Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno menegaskan bahwa pola pengamanan dialogis tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. “Polres Indramayu mengedepankan pendekatan pelayanan. Kami memastikan peserta aksi dapat menyampaikan pendapat dengan aman, tertib, dan tanpa intimidasi,” ujar AKP Tarno. Ia menambahkan bahwa kepolisian terus menjaga situasi tetap kondusif, termasuk dengan mengimbau massa aksi agar menghormati fasilitas umum dan tidak terprovokasi. “Alhamdulillah, rangkaian aksi berlangsung damai. Perbedaan pendapat itu hal wajar dalam demokrasi, namun ketertiban dan keselamatan bersama harus tetap dijaga,” tuturnya. (Asep.R)
Kota Cirebon Bidik-kasusnews.com,.(Jum’at, 28/112025), — Dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia tahun 2025, Kodim 0614/Kota Cirebon bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon menggelar kegiatan pembinaan lingkungan hidup dengan tema “Bersatu dengan Alam untuk Indonesia Hijau”. Pada sambutan Dandim 0614/Kota Cirebon yang dibacakan oleh Pasi Ter Kodim 0614/Kota Cirebon, Kapten Inf Kodrat, yang mewakili Dandim 0614/Kota Cirebon, menyampaikan bahwa Kegiatan ini merupakan bagian dari program TNI AD dan komitmen Kodim 0614/Kota Cirebon dalam mendukung program dari Pemerintah, khususnya dalam menjaga kelestarian alam, meningkatkan kwalitas udara dan menciptakan ruang terbuka hijau yang bermanfaat bagi masyarakat. “Terimaksih dan penghargaan yang setingi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan ini, baik dari unsur TNI Polri, Pemerintah Daerah melalui DLH, BUMN, Lembaga Pendidikan, Pihak Swasta, hingga para Komunitas penggiat lingkungan, sebagai salah satu bentuk kolaborasi menjaga kelestarian alam.” tambahnya. Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk menumbuhkan rasa kepedulian, kebersamaan dan tanggung awab terhadap bumi yang kita tinggali, sesui tema kita yaitu “Bersatu dengan alam untuk Indonesia hijau, hijaukan negeri dan pulihkan bumi”, untuk Kota Cirebon yang nyaman. “pungkasnya.” Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan aksi menanam seribu pohon yang dipusatkan di area Eks TPA Grenjeng, Kelurahan Harjamukti, Kota Cirebon. Lokasi ini dipilih sebagai bagian dari upaya pemulihan lahan serta peningkatan ruang terbuka hijau di wilayah kota. Kegiatan penanaman pohon tersebut diikuti oleh berbagai instansi dan elemen masyarakat. Hadir di antaranya perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon, aparat Kelurahan Harjamukti bersama warga, perwakilan pelajar SMP se-Kota Cirebon, pihak perhotelan Kota Cirebon, PT Pelindo, komunitas pegiat lingkungan, serta undangan lainnya. Melalui kegiatan ini, Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH berharap semangat menjaga lingkungan dapat semakin tumbuh di tengah masyarakat serta mendorong terciptanya Kota Cirebon yang lebih hijau, sehat, dan berkelanjutan. (pendim0614)* (Asep.R)
Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangkaian Operasi Zebra 2025, Satlantas Polres Kuningan melaksanakan kegiatan edukasi keselamatan berlalu lintas dengan membagikan helm berstandar SNI, kopi, layanan pengobatan gratis, serta stiker imbauan kepada para pengendara di Terminal Kertawangunan, Kabupaten Kuningan, Kamis (27/11/2025). Langkah ini menjadi bagian dari pendekatan humanis kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara, khususnya penggunaan helm standar nasional bagi pengendara roda dua. Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Pandu Renata melalui KBO Satlantas IPTU Deni Supriyana menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan strategi preemtif dan preventif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas. “Dalam Operasi Zebra ini, kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan edukasi. Pembagian helm, kopi, layanan pengobatan gratis, dan stiker keselamatan adalah bentuk perhatian kami kepada masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan di jalan,” ujar IPTU Deni. Menurutnya, temuan di lapangan menunjukkan masih banyak pengendara yang belum mematuhi kewajiban memakai helm SNI, baik pengendara maupun penumpang. Karena itu, kegiatan humanis semacam ini akan terus diperkuat selama operasi berlangsung. Advertisement Selain membagikan helm, petugas juga menempelkan stiker bertema keselamatan pada kendaraan dan memberikan imbauan mengenai tertib berlalu lintas, mulai dari penggunaan helm, kelengkapan kendaraan, hingga kepatuhan terhadap rambu-rambu. IPTU Deni berharap masyarakat semakin memahami bahwa keselamatan berkendara adalah kebutuhan utama. “Kami ingin memastikan bahwa kedisiplinan berlalu lintas mampu menekan potensi kecelakaan dan menciptakan Kuningan yang lebih aman,” tegasnya. Operasi Zebra 2025 sendiri berlangsung hingga 30 November 2025, dengan fokus pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan seperti tidak memakai helm, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, serta pelanggaran lain yang membahayakan. Hingga hari ini, tercatat sekitar 1.200 pengendara telah diberikan surat teguran. Satlantas Polres Kuningan mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan dan menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama saat berada di jalan raya. (Asep.R)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Rabu (26/11/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 127 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu maupun arak bali. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 14 botol miras pabrikan berbagai merek, 108 botol miras tradisional ciu, dan 5 botol arak bali. Miras tersebut disita dari wilayah Kecamatan Sumber, Plumbon, dan Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 127 botol miras dari di wilayah Kecamatan Sumber, Plumbon, dan Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Kamis (27/11/2025). Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa Firda Asih, seorang jurnalis dari Media Koran Cirebon, di area Stadion Bima, Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa, 25 November 2025, telah memicu respons cepat dari berbagai pihak. Polres Cirebon Kota (Ciko) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Ciko bergerak cepat untuk menindaklanjuti kasus ini. Firda Asih bersama sejumlah jurnalis media nasional lainnya mendatangi Kantor Dishub Ciko untuk membahas masalah curanmor yang kerap terjadi di kawasan Car Free Day (CFD) Bima. Kepala Dishub Ciko, Andi Hermawan, menyambut baik kedatangan para jurnalis dan mempertemukan mereka dengan Iman, bagian parkir Dishub Ciko, untuk mencari solusi terbaik terkait masalah ini. Andi Hermawan menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin dan baru mengetahui adanya kejadian curanmor yang menimpa Firda Asih. “Dengan adanya kejadian ini, saya pertemukan Iman Bidang Parkir Dishub Ciko dengan jurnalis-jurnalis tersebut agar segera menindaklanjuti, di antaranya secepatnya menemui Paguyuban Bima untuk membicarakan ini dan mencari solusi terbaik khusus di perparkiran,” ujarnya. Iman menambahkan bahwa area parkir di Bima sudah dihentikan operasionalnya selama sekitar satu bulan terakhir karena maraknya kasus curanmor, termasuk yang dialami oleh Firda Asih. Pihaknya berjanji akan segera menemui Paguyuban Bima untuk membahas masalah ini. Firda Asih mengungkapkan harapannya agar curanmor di Bima dapat segera ditindaklanjuti, khususnya curanmor di area parkir Bima. Ia juga menyoroti peran serta APH (Aparat Penegak Hukum) dan Dishub dalam menciptakan wilayah yang aman dan kondusif. Firda Asih juga mempertanyakan peran Paguyuban Bima dalam menjaga keamanan di wilayah tersebut. Motor Scoopy merah hitam miliknya dengan No. Pol. E 4321 D0, No. Rangka MHIJM0313PK479231, dan No. Mesin JM03E1479282, diharapkan dapat segera ditemukan. Respon cepat dari Polres Cirebon Kota dan Dishub Ciko membuat Firda Asih merasa kagum dan menunggu informasi tindak lanjut dari kedua instansi tersebut setelah berembuk dengan Paguyuban Bima Ciko. Asep NS, Pimred Media Online Penajournalis.com/Wapimred Media Koran Cirebon sekaligus Sekretaris DPP Gabungan Media Online dan Cetak (GMOCT), menyatakan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa Firda Asih. “Kami 100 lebih media yang tergabung di GMOCT merasa prihatin dengan Firda Asih jurnalis media Koran Cirebon korban Curanmor di Bima dan sangat menyayangkan kejadian ini. Tindakan ini tidak hanya merugikan korban secara materi tapi menghambat tugas jurnalistiknya dan mengutuk keras aksi kriminal ini,” tegasnya. GMOCT mendesak Polres Cirebon Kota segera mengungkap pelaku dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Pernyataan serupa juga datang dari Fery Rusdiono (Ketua DPP Persatuan Wartawan Online Dwipantara/PWOD), Umar Amaro (Ketua DPD HIPWI), Juanda (Ketua PWRI Kabupaten Cirebon), Muhadi (Ketua Forum Wartawan Cirebon/FWC), dan Toto (Ketua SMSI Kabupaten Cirebon). Mereka mengingatkan para jurnalis untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan, serta meminta pihak berwenang untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di area publik, khususnya di tempat-tempat keramaian. Mohamad Alif Santoso, Ketua PWI Kota Cirebon, juga menyampaikan keprihatinannya dan menyoroti bahwa area Stadion Bima rawan pencurian sehingga harus menjadi perhatian petugas keamanan. Ia menambahkan bahwa Stadion Bima seharusnya dilengkapi dengan kamera CCTV di setiap sudut untuk memantau aksi kejahatan. PWI Kota Cirebon berharap pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan segera menangkap pelaku agar motor Firda Asih dapat segera dikembalikan. #noviralnojustice #polresciko #poldajabar (Asep Rusliman)
KUNINGAN Bidik-kasusnews.com,. Polisi mengamankan mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam. Korban terluka di punggung kiri. Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz, mngatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. “Kejadian itu di Jalan Raya Ciawigebang-Cidahu, Blok Kojengkang, Desa Cihideunggirang, Kecamatan Cidahu,” kata Aziz, Selasa (25/11/2025). Aziz mengatakan, pelaku adalah SM (20) yang merupakanwarga Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu. Korban adalah SS (22) warga Desa Cipakem, Kecamatan Maleber. “Pelaku saat melakukan tindak pidana dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga mengenai bagian punggung sebelah kiri korban sehingga menimbulkan luka sayatan,” kata Aziz. Dia menceritakan, peristiwa bermula saat korban mendapatkan telepon dari terduga pelaku yang mengatakan bahwa kendaraan yang digunakannya mengalami kehabisan bensin di sekitar tempat kejadian. “Kemudian korban yang pada saat itu sedang berada di daerah Ciawigebang bergegas menemui menggunakan sepeda motor. Namun setibanya di tempat kejadian terduga pelaku melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban,” ungkapnya. Polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan dari orang tua korban. “Kami berhasil mengamankan pelaku di satu rumah tepatnya di Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu,” katanya. Aziz mengatakan, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP ancaman penjara 5 tahun. (Asep.R)