AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com – Polsek Amuntai Tengah menggelar sosialisasi Pelayanan Pengaduan Online berbasis QR Code di Pendopo Kantor Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Selasa (11/2/2026) pukul 08.30 Wita. Kegiatan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran anggota Polri secara cepat, aman, dan transparan. Sosialisasi tersebut dihadiri Kasubag Yanduan AKP Suprihatin, SH, Kapolsek Amuntai Tengah, Sekretaris Camat Amuntai Tengah, personel Polsek Amuntai Tengah, para sekretaris desa se-Kecamatan Amuntai Tengah, serta warga Kelurahan Paliwara. Dalam sambutannya, Kapolsek Amuntai Tengah menegaskan bahwa pelayanan pengaduan berbasis QR Code merupakan bentuk komitmen Polri dalam meningkatkan keterbukaan dan kualitas pelayanan publik. “Melalui sistem ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor untuk membuat laporan. Cukup memindai QR Code melalui ponsel, laporan dapat dikirim secara online dan langsung tercatat dalam sistem,” ujarnya. Materi sosialisasi yang disampaikan menjelaskan bahwa layanan ini dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Dengan demikian, mekanisme pengawasan terhadap kinerja anggota Polri dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel. Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan warga untuk meminta penjelasan teknis terkait tata cara pelaporan dan jaminan kerahasiaan identitas pelapor. Pihak kepolisian memastikan bahwa sistem dirancang untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menyampaikan aduan. Adapun susunan acara meliputi pembukaan, doa, sambutan Kapolsek Amuntai Tengah, penyampaian materi sosialisasi, sesi diskusi, penutup, dan diakhiri dengan foto bersama. Melalui inovasi pelayanan berbasis digital ini, Polsek Amuntai Tengah berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat pengawasan internal demi terwujudnya Polri yang Presisi, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Agus)
Kota Cirebon, Bidik-kasusnews.com Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Cirebon yang beralamat di Jalan Evakuasi, Kesambi, Kota Cirebon, dikeluhkan oleh seorang ahli waris asal Desa Rambatan, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan. Keluarga tersebut menilai sistem antrean dan pelayanan yang diterapkan tidak profesional dan menyulitkan masyarakat, khususnya ahli waris yang tengah mengurus hak jaminan sosial. (11/2/2026) Menurut keterangan keluarga ahli waris, pada kunjungan pertama mereka tiba di kantor BPJSTK sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, petugas keamanan (satpam) menyampaikan bahwa nomor antrean sudah habis dan menyarankan agar datang lebih pagi, bahkan sebelum pukul 07.00 WIB. “Kemarin kami datang jam 9 pagi, tapi sudah tidak kebagian antrean. Kata satpam, kalau mau dapat nomor harus datang jam 7 sudah di tempat. Kami pulang dengan kecewa,” ungkap pihak keluarga. Tidak menyerah, keesokan harinya keluarga berangkat lebih dini dari rumahnya di Kuningan. Usai salat Subuh, sekitar pukul 05.00 WIB mereka berangkat dan tiba di lokasi pukul 06.20 WIB. Namun demikian, mereka kembali merasakan proses yang dinilai tidak tertib dan membingungkan. “Kami sudah datang pagi sekali, tapi tetap seperti dipersulit. Harus antre lama di belakang kantor, lalu dipindahkan lagi ke ruangan depan. Setelah proses panjang, baru dapat nomor antrean ” tambahnya. Keluarga mempertanyakan mekanisme pembagian antrean yang dinilai tidak transparan dan tidak tertata. Mereka berharap nomor antrean dapat langsung diberikan secara tertib sejak kedatangan awal oleh petugas keamanan, sehingga tidak terjadi penumpukan dan kesan berebut antrean yang semrawut. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara layanan publik wajib memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Selain itu, prinsip profesionalitas, transparansi, serta kepastian waktu pelayanan menjadi standar yang harus dijalankan oleh setiap institusi pelayanan publik, termasuk BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik. Sebagai lembaga yang mengelola dana dan hak pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dituntut untuk menjunjung tinggi asas kemanusiaan dan pelayanan prima, terlebih kepada ahli waris yang tengah mengurus hak jaminan sosial dalam situasi yang tidak mudah secara emosional maupun ekonomi. Masyarakat berharap BPJSTK Cirebon segera melakukan evaluasi internal terkait sistem antrean dan manajemen pelayanan, agar tidak terkesan mempersulit atau mengabaikan kepentingan warga yang datang dari luar kota dengan jarak tempuh yang tidak dekat. Pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki peran penting dalam melakukan fungsi kontrol sosial, memastikan pelayanan publik berjalan sesuai regulasi dan asas keadilan. Kritik yang disampaikan masyarakat hendaknya menjadi bahan perbaikan, bukan dianggap sebagai serangan. Ahli waris tersebut menegaskan harapannya agar ke depan pelayanan dapat dilakukan secara lebih manusiawi dan profesional. “Jangan dipersulit. Hormati kami sebagai masyarakat yang sedang mengurus hak. Kami datang jauh-jauh bukan untuk dipingpong antrean, tapi untuk mendapatkan pelayanan yang layak,” tutupnya. (Amin)
Cirebon | Bidik-kasusnews.com– Gunung Ciremai bukan sekadar bentang alam, ia adalah sumber kehidupan. Dari perut buminya mengalir mata air yang sejatinya menjadi hak dasar masyarakat sekitar—hak hidup, hak bertahan, hak sejahtera. Namun ironisnya, di Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, masyarakat justru mengalami kesulitan air, sementara sumber mata air Gunung Ciremai dikuasai dan dikelola sepihak oleh PDAM bersama mitranya PT TKAS. Ini bukan sekadar persoalan teknis distribusi. Ini adalah persoalan keadilan sosial dan pelanggaran etika pengelolaan sumber daya alam. Negara Menguasai, Bukan Menghabisi Hak Rakyat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Kata kuncinya jelas: sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan sebesar-besar keuntungan badan usaha, apalagi jika rakyat di sekitar sumber justru kehausan. Ketika PDAM—yang notabene BUMD—mengelola air dengan logika bisnis semata dan mengabaikan kebutuhan warga sekitar mata air, maka fungsi pelayanan publik telah berubah menjadi praktik monopoli terselubung. Lebih keras lagi, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa pengelolaan air tidak boleh menghilangkan hak rakyat atas air, dan swasta hanya boleh terlibat dengan syarat ketat serta tetap menjamin prioritas masyarakat lokal. Pertanyaannya: ▪︎ Di mana posisi warga Cikalahang dalam skema PDAM–PT TKAS? ▪︎ Apakah mereka menjadi prioritas, atau hanya penonton di tanah sendiri? PDAM dan PT TKAS: Pelayanan Publik atau Komersialisasi Air? PDAM tidak boleh berlindung di balik dalih “kebutuhan wilayah lain” sementara desa sekitar sumber air menjerit kekeringan. Ini bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan bahwa: Air adalah kebutuhan pokok, Pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat sekitar sumber air harus menjadi prioritas utama. Jika PT TKAS sebagai mitra PDAM menikmati akses dan keuntungan, sementara masyarakat sekitar hanya mendapat sisa atau bahkan nihil, maka patut diduga terjadi ketimpangan kebijakan, bahkan potensi maladministrasi. Ketika Air Mengalir ke Jauh, Derita Tinggal di Hulu Masyarakat Cikalahang hidup di sekitar mata air, tetapi ironisnya harus membeli air, menunggu hujan, atau bergantung pada sumur yang kian mengering. Ini bukan takdir alam—ini hasil kebijakan yang salah arah. Air yang mengalir jauh ke kota-kota lain tidak boleh dibayar dengan penderitaan warga di hulu. Jika itu yang terjadi, maka pengelolaan air telah kehilangan nurani. Peran Pers: Menggugat, Bukan Diam Di titik inilah pers harus berdiri di garis depan, bukan sebagai penonton, apalagi corong kekuasaan. Pers memiliki mandat konstitusional melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk: ▪︎ Melakukan kontrol sosial ▪︎ Membuka fakta ▪︎ Mengawal kepentingan publik. Ketika PDAM dan PT TKAS abai terhadap jeritan warga Cikalahang, pers wajib bertanya keras: Siapa yang diuntungkan? Siapa yang dikorbankan? Di mana tanggung jawab sosial dan moral pengelola air? Penutup: Air Bukan Barang Dagangan Elit Air Gunung Ciremai bukan milik segelintir, bukan milik kontrak bisnis, dan bukan alat eksploitasi. Ia adalah hak hidup masyarakat sekitar. Jika PDAM dan PT TKAS terus mengelola air dengan semaunya sendiri, maka kritik publik akan berubah menjadi tuntutan hukum dan perlawanan moral. Karena sejarah selalu mencatat: ketika rakyat dipisahkan dari airnya, itu bukan sekadar krisis lingkungan, itu adalah krisis keadilan. Amin
Jakarta | Bidik-kasusnews.com– Kepala Staf Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta (Kasdam Jaya) Brigadir Jenderal TNI Zulhadrie S. Mara, M.Han., bersama Ustadz Adi Hidayat, secara resmi membuka Kejuaraan Nasional Tenis Meja Pangdam Jaya Cup II Tahun 2026 yang digelar di Aula Sudirman Makodam Jaya, Selasa (10/02/2026). Pembukaan kejuaraan diawali dengan parade atlet yang memasuki aula, diiringi Korsik Ajendam Jaya, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa, serta sambutan dari Ketua Panitia dan Ustadz Adi Hidayat. Dalam sambutannya, Kasdam Jaya menegaskan bahwa Kejuaraan Nasional Tenis Meja Pangdam Jaya Cup II bukan sekadar ajang kompetisi olahraga, melainkan wadah pembinaan prestasi, pembentukan karakter, serta sarana mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. “Melalui kejuaraan ini, olahraga tenis meja menjadi media untuk menanamkan nilai-nilai disiplin, sportivitas, kerja keras, dan pantang menyerah. Nilai-nilai tersebut sangat penting dalam membentuk generasi muda Indonesia yang tangguh, sehat, dan berdaya saing, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Kasdam Jaya. Kasdam Jaya juga menyampaikan bahwa Kodam Jaya/Jayakarta berkomitmen mendukung pembinaan olahraga sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia unggul, sejalan dengan upaya mendukung program nasional menuju Indonesia yang maju dan berprestasi. Ia mengapresiasi seluruh panitia, PB PTMSI, sponsor, serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam terselenggaranya kejuaraan ini. Sementara itu, Ustadz Adi Hidayat dalam sambutannya menekankan bahwa olahraga tidak hanya berfungsi menjaga kesehatan jasmani, tetapi juga berperan penting dalam membangun karakter dan akhlak. “Olahraga bukan sekadar aktivitas fisik, tetapi sarana membentuk pribadi yang disiplin, jujur, dan sportif. Kejuaraan ini diikuti oleh atlet-atlet berprestasi, termasuk peraih medali perak SEA Games tahun lalu. Diharapkan kegiatan ini dapat menumbuhkan nilai-nilai yang sejalan dengan ajaran agama dalam membangun generasi yang sehat, kuat, dan berintegritas,” tutur Ustadz Adi Hidayat. Pembukaan Kejuaraan Nasional Tenis Meja Pangdam Jaya Cup II Tahun 2026 ditandai secara simbolis dengan pemukulan bass drum dan sirine oleh Kasdam Jaya, sebagai tanda dimulainya rangkaian pertandingan. Kejuaraan ini diikuti oleh atlet-atlet tenis meja dari berbagai daerah di Indonesia dan diharapkan dapat menjadi agenda rutin yang memberikan kontribusi positif bagi pembinaan olahraga prestasi nasional serta memperkuat persatuan dan kebersamaan antar peserta. (Agus)
BEKASI KOTA, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka menekan angka kriminalitas jalanan melalui Operasi Pekat Jaya 2026, Sat Samapta Polres Metro Bekasi Kota kembali menunjukkan keberhasilannya dalam tindakan pencegahan. Tim 2 Beruang Jaga Jakarta berhasil mengamankan tiga orang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit saat sedang berkerumun di Jalan KH. Agus Salim, Bekasi Timur, pada Selasa dini hari (10/02/2026). Kapolres Metro Bekasi Kota melalui Kasat Samapta, Kompol Hotman Hutajulu, S.H., M.H., melaporkan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim 2 Beruang di bawah pimpinan Iptu Muhamad Yudi Saputra, S.E. sekitar pukul 03.30 WIB. Ketiga pemuda yang diamankan masing-masing berinisial MA, R, dan DR, yang diketahui merupakan warga asal Babelan, Kabupaten Bekasi. Bermula saat tim patroli mencurigai gerak-gerik ketiga pemuda tersebut yang sedang menepi di depan SMPN 3 Bekasi. Saat petugas melakukan putar balik untuk melakukan pemeriksaan, salah satu pelaku sempat mencoba membuang senjata tajam yang dibawanya guna mengelabui petugas. Namun, aksi tersebut berhasil diketahui oleh warga sekitar yang bertugas sebagai personel keamanan setempat dan segera melaporkannya kepada tim patroli. Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis celurit yang sempat dibuang pelaku, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, dan 2 (Dua) unit telepon genggam (handphone) milik para terduga pelaku. Berdasarkan temuan tersebut, ketiga pemuda beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolrestro Bekasi Kota untuk diserahkan kepada Piket Sat Reskrim guna pemeriksaan lebih lanjut. Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Bekasi Kota untuk terus mengintensifkan patroli di jam-jam rawan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat dari ancaman tindak pidana curanmor maupun kejahatan jalanan lainnya. (Agung)
HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM– Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sekaligus menyerahkan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak banjir di Desa Pondok Babaris, Kecamatan Sungai Pandan, Selasa (10/2/2026) sore. Kunjungan tersebut berlangsung sekitar pukul 16.00 WITA dan dipusatkan di MI Ibtidaiyah Nurul Haq Pondok Babaris. Meski diguyur hujan, antusiasme warga tetap tinggi. Sekitar 200 orang masyarakat hadir untuk menyambut langsung kehadiran orang nomor satu di Kalimantan Selatan tersebut. Dalam rombongan Gubernur turut hadir sejumlah pejabat Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten HSU, di antaranya Bupati HSU H. Sahrujani, kepala perangkat daerah provinsi dan kabupaten, unsur Forkopimda, Camat Sungai Pandan, Kapolsek Sungai Pandan IPDA M. Rusdi, S.Sos., kepala desa, serta tokoh masyarakat setempat. Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan Bupati HSU, dilanjutkan arahan dari Gubernur Kalimantan Selatan. Pada kesempatan itu, warga juga diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi terkait kondisi pascabanjir yang mereka alami. Sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah, Gubernur Kalimantan Selatan secara simbolis menyerahkan bantuan sosial kepada 171 kepala keluarga warga Desa Pondok Babaris yang terdampak banjir. Bantuan yang diberikan berupa kebutuhan pokok, terdiri dari beras 2 liter, minyak goreng 1 liter, mie instan 10 bungkus, sarden 2 kaleng, susu kaleng, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu per kepala keluarga. Gubernur Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta menjadi bukti kehadiran pemerintah di tengah warga yang sedang mengalami musibah. “Kami ingin memastikan masyarakat terdampak banjir mendapat perhatian dan bantuan yang layak. Pemerintah Provinsi akan terus bersinergi dengan pemerintah kabupaten dan seluruh pihak untuk penanganan bencana,” ujar Gubernur dalam arahannya. Kegiatan ditutup dengan doa bersama, sebelum rombongan Gubernur Kalimantan Selatan meninggalkan lokasi sekitar pukul 18.01 WITA. Secara keseluruhan, kunjungan kerja dan penyerahan bantuan sosial berlangsung aman, tertib, dan kondusif, dengan pengamanan dari jajaran Polsek Sungai Pandan dan unsur terkait. Melalui kegiatan ini, diharapkan semangat kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat semakin kuat dalam menghadapi dampak bencana serta mempercepat proses pemulihan kehidupan warga terdampak banjir di Kabupaten Hulu Sungai Utara. (Agus)
Depok, Bidik-kasusnews.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 2.010 gram dalam sebuah operasi di wilayah Kota Depok. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial A.F. pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Penindakan dilakukan di gerai ekspedisi yang berlokasi di Perumahan Puri Permata Kelurahan Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi pihak ekspedisi mengenai adanya dugaan pengiriman paket berisi narkotika jenis ganja. Di hadapan petugas paket dibuka dan ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat total 2.010 gram Kanit 5 Subdit 1 dalam keterangannya menyampaikan “Telah mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial A.F. Didaerah Depok pada hari minggu 8 februari 2026, Barang bukti yang kami sita dari saudara A.F. adalah Narkotika jenis Ganja dengan berat 2 kilogram, dari keterangan saudara A.F. Narkotika jenis Ganja tersebut akan di edarkan di wilayah Depok” Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan II jenis etomidate yang merupakan bagian dari jaringan internasional. Narkotika tersebut diedarkan dengan modus dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau yang dikenal luas sebagai liquid zombie. Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba, sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto poin ke-7, yakni memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba “ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H. “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika. Atas informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Aris dalam konferensi pers, Senin (9/2/2026). Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan seorang tersangka berinisial R (35), pada 13 Januari 2026, di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 333 pod atau cartridge rokok elektrik yang berisi cairan mengandung narkotika Golongan II jenis etomidate, yang dikemas dalam tiga merek berbeda, serta tiga unit telepon genggam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka R mengaku menerima sebanyak 5.139 cartridge di wilayah Jambi pada 10 Desember 2025. Dari jumlah tersebut, 4.806 cartridge telah didistribusikan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya atas perintah seseorang berinisial K yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka R menerima upah sebesar Rp. 30 juta atas perbuatannya. Penyelidikan kemudian dikembangkan lebih lanjut melalui analisis komunikasi dan perjalanan para pelaku. Polisi memprediksi adanya pengiriman lanjutan, yang terbukti pada 30 Januari 2026, dengan ditangkapnya tiga tersangka lain, masing-masing berinisial RP (32), MR (25), dan N (37), di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 5.095 cartridge rokok elektrik berisi etomidate, satu unit mobil Chevrolet Captiva putih, satu unit Nissan X-Trail, delapan unit telepon genggam, satu paspor, satu STNK, serta tiket pesawat rute Kuala Lumpur–Kualanamu, Medan. “Dari keterangan para tersangka, diketahui bahwa narkotika tersebut masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara, kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur darat dan diserahkan kepada tersangka R untuk diedarkan,” jelas Kapolres. Polisi memastikan akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri aliran dana dan aset para pelaku melalui koordinasi dengan PPATK, guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan internasional tersebut. Kapolres juga menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 21 November 2025, etomidate resmi masuk dalam narkotika Golongan II. Penyalahgunaan zat ini, khususnya melalui rokok elektrik, dapat menyebabkan pingsan mendadak, kejang, hingga kematian. Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil disita adalah 5.428 cartridge rokok elektrik berisi etomidate, 11 unit telepon genggam, dua unit kendaraan roda empat, serta satu lembar tiket pesawat internasional. Para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar. “Dari pengungkapan ini, kami berhasil memutus mata rantai distribusi dan menyelamatkan lebih dari 30.000 jiwa,” tegas AKBP Aris. Selain itu, sepanjang periode Januari hingga Februari 2026, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengungkap 11 kasus narkoba dengan total 19 tersangka. Sebagai bentuk komitmen internal, Polres juga melaksanakan tes urine terhadap seluruh personel. Menutup konferensi pers, Kapolres mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika melalui Contact Center Polri 110. “Perang terhadap narkoba belum usai. Kami tidak akan berhenti melawan. Negara tidak boleh kalah. Polri berkomitmen melindungi generasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. (Agus)
HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kepolisian Sektor Sungai Pandan melaksanakan pengamanan kunjungan kerja Gubernur Kalimantan Selatan ke Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Selasa (10/2/2026). Pengamanan dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan, termasuk penyerahan bantuan kepada masyarakat, berjalan tertib, aman, dan lancar. Kegiatan pengamanan berlangsung mulai pukul 14.00 WITA hingga selesai, dengan lokasi pengamanan berada di wilayah hukum Polsek Sungai Pandan. Kapolsek Sungai Pandan bertindak langsung sebagai Perwira Pengendali (Padal), didukung oleh personel Polres HSU dan Polsek jajaran yang terlibat sesuai surat perintah. Kapolsek Sungai Pandan menjelaskan, pengamanan dilakukan secara menyeluruh dengan fokus pada pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pengaturan arus lalu lintas, serta pengamanan lokasi kegiatan. “Pengamanan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman, baik kepada Bapak Gubernur beserta rombongan maupun masyarakat yang hadir. Kami juga memastikan aktivitas warga sekitar tetap berjalan tanpa terganggu,” ujarnya. Selain pengamanan terbuka dan tertutup, personel kepolisian juga melakukan pengaturan parkir dan pengawasan di titik-titik strategis guna mengantisipasi potensi kemacetan, keributan, maupun gangguan keamanan lainnya. Kunjungan kerja Gubernur Kalimantan Selatan ke Kabupaten HSU tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk menyerahkan bantuan kepada masyarakat sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan warga. Antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi, namun tetap tertib berkat koordinasi yang baik antara aparat keamanan dan panitia kegiatan. Secara keseluruhan, rangkaian kunjungan kerja berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif. Tidak ditemukan gangguan kamtibmas selama kegiatan berlangsung. Melalui pengamanan ini, Polsek Sungai Pandan menegaskan komitmennya dalam mendukung program Polri Presisi dengan mengedepankan profesionalisme, soliditas, dan sinergi bersama seluruh elemen masyarakat demi menjaga stabilitas keamanan, khususnya pada kegiatan yang melibatkan pejabat publik. (Agus)
JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika cair (liquid) yang disalahgunakan sebagai isi rokok elektrik dan tergolong narkotika Golongan II. Pengungkapan ini disebut mampu menyelamatkan lebih dari 30.000 jiwa dari bahaya narkoba. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif dan berkelanjutan oleh personel Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Hasilnya, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial R (35), di salah satu hotel di kawasan Jakarta. Dari tangan tersangka R, polisi menyita 333 cartridge rokok elektrik berisi cairan narkotika yang dikemas dalam kertas warna hitam, dengan beberapa merek di antaranya bertuliskan Ferrari, LB, dan SMS. Berdasarkan hasil pemeriksaan, cairan tersebut mengandung zat narkotika Golongan II yang berbahaya bagi kesehatan. Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut diketahui berasal dari Jambi, diterima sekitar 10 Desember 2025, lalu dibawa ke Jakarta untuk diedarkan. Awalnya jumlah barang yang diterima cukup besar, sebelum akhirnya didistribusikan secara bertahap. Tidak berhenti pada satu tersangka, penyidik kemudian mengembangkan kasus melalui analisis pola perjalanan dan komunikasi digital tersangka. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terbongkarnya jaringan lanjutan, di mana petugas kembali mengamankan tiga tersangka di wilayah Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan kedua, polisi menyita 595 cartridge rokok elektrik berisi cairan narkotika, 11 unit telepon genggam, dua unit kendaraan roda empat, serta paspor dan boarding pass penerbangan dari Malaysia menuju Medan. Fakta tersebut menguatkan dugaan bahwa jaringan ini merupakan sindikat internasional dengan jalur distribusi Malaysia–Sumatera Utara–Jambi–Jakarta. Polisi menjelaskan, modus operandi para tersangka adalah menjemput barang dari luar negeri, kemudian mendistribusikannya melalui jalur darat ke sejumlah titik di Jakarta. Cairan narkotika tersebut kerap disalahgunakan dengan dicampurkan ke dalam rokok elektrik, yang berisiko menyebabkan pingsan, kejang-kejang, hingga kematian bagi penggunanya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp8 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 132 ayat (1) tentang permufakatan jahat, serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru terkait narkotika Golongan II dengan berat melebihi 5 gram. Dari keseluruhan pengungkapan ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan telah berhasil memutus mata rantai distribusi narkotika dan menyelamatkan puluhan ribu generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Sebagai bentuk konsistensi, sepanjang Januari hingga Februari 2026, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengungkap 11 kasus narkotika dengan 19 orang tersangka. Upaya internal juga dilakukan melalui tes urine mendadak terhadap anggota, bekerja sama dengan Propam Polda Metro Jaya, guna memastikan institusi tetap bersih dari narkoba. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP ARIS WIBOWO S.I.K.,M.H mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika melalui layanan 110, demi menyelamatkan generasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045. (Agus)