Jakarta, Bidik-Kasusnews.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penghentian penuntutan terhadap empat perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam ekspose virtual yang digelar pada Selasa (22/4). Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus pencurian sepeda motor di Jakarta Pusat dengan tersangka Abdul Wahid. Kasus bermula pada 10 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka Abdul Wahid mencoba mencuri satu unit sepeda motor Yamaha RX King milik Dino Noviyanto yang terparkir di Gang Buaya, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Aksinya digagalkan warga setempat hanya 10 meter dari lokasi, lalu diserahkan ke pihak berwajib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Namun, setelah dilakukan mediasi, tersangka menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada korban. Korban pun memaafkan dan bersedia menyelesaikan kasus secara damai, dengan syarat motor dikembalikan. Berdasarkan kesepakatan perdamaian tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengusulkan penghentian penuntutan yang kemudian disetujui oleh Kepala Kejati DKI Jakarta dan akhirnya disahkan oleh JAM-Pidum. Selain perkara tersebut, tiga kasus lain yang juga disetujui diselesaikan secara restoratif adalah: Tersangka M. Sholehasan Syamsudin dari Kejari Kotabaru (Pasal 335 KUHP – Pengancaman), Tersangka Firmansyah dari Kejari Jakarta Pusat (Pasal 362 KUHP – Pencurian), Tersangka Weno dari Kejari Jakarta Pusat (Pasal 372 atau 378 KUHP – Penggelapan/Penipuan). JAM-Pidum menegaskan bahwa keputusan RJ ini mempertimbangkan beberapa aspek penting, antara lain: Proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan; Korban telah memberikan maaf secara tertulis; Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Ancaman hukuman di bawah lima tahun; Pertimbangan sosiologis dan respons positif dari masyarakat. “Para Kepala Kejaksaan Negeri diinstruksikan untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022,” ujar JAM-Pidum. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan RI dalam mewujudkan keadilan yang humanis, cepat, dan bermanfaat bagi korban, pelaku, serta masyarakat luas. (Agus)

Jakarta, Bidik-Kasusnews.com— Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi yang terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(21/4/2025) Langkah ini merupakan hasil dari penyidikan intensif yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025. Penyidik juga telah melaksanakan penyitaan sejumlah barang bukti penting dari berbagai lokasi, termasuk dokumen-dokumen yang mengindikasikan adanya rekayasa opini publik melalui media massa dan sosial, serta laporan pembayaran atas konten dan kampanye digital yang diduga mengarah pada penggiringan opini untuk mempengaruhi proses hukum. Barang bukti yang disita antara lain: Dokumen invoice kampanye media dan sosial senilai Rp2,4 miliar; Laporan pemberitaan negatif tentang Kejaksaan di lebih dari 24 media online; Rekap aktivitas di media sosial yang bertujuan menyudutkan penanganan perkara oleh Kejaksaan; Bukti pembayaran konten narasi dan seminar yang memuat opini menyesatkan terkait kasus PT Timah Tbk dan importasi gula. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni: MS (Advokat), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TAP-21/F.2/Fd.2/04/2025; JS (Dosen dan Advokat), berdasarkan TAP-29/F.2/Fd.2/04/2025; TB (Direktur Pemberitaan JAK TV), berdasarkan TAP-30/F.2/Fd.2/04/2025. Penyidik menduga ketiga tersangka telah melakukan pemufakatan jahat untuk menghambat jalannya penyidikan, penuntutan, hingga persidangan terhadap perkara korupsi tata niaga komoditas timah dan kasus impor gula. Mereka ditengarai memanipulasi pemberitaan di berbagai media, memproduksi konten bermuatan negatif, serta menyelenggarakan kampanye terselubung guna membentuk opini publik yang merugikan Kejaksaan. MS dan JS juga disebut sebagai inisiator pembiayaan demonstrasi, seminar, podcast, hingga talkshow yang diarahkan untuk mendiskreditkan Kejaksaan. Sementara TB sebagai pelaksana lapangan mempublikasikan semua narasi tersebut melalui media JAK TV dan kanal digital lainnya. Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan: JS dan TB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung; MS telah lebih dahulu ditahan dalam perkara suap hakim terkait kasus minyak goreng. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya, serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi mengganggu jalannya proses hukum yang adil dan transparan. (Agus)

Amuntai, Bidik-Kasusnews.com — Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar peringatan Hari Kartini ke-146 dengan khidmat dan penuh inspirasi di Aula DR. KH. Idham Chalid, Kecamatan Amuntai Tengah, Senin pagi (22/4). Acara yang mengangkat tema “Semangat Perjuangan Perempuan Indonesia” ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan tokoh-tokoh penting daerah.(22/4/2025) Turut hadir Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., bersama Bupati HSU H. Sahrujani, Sekda H. Adi Lesmana, Ketua DPRD H. Fadilah, Dandim 1001/HSU-BLG Letkol Kav Gunantyo Ady Wiryawan, serta sejumlah pejabat dari Kejaksaan, lembaga peradilan, dan organisasi perempuan di wilayah HSU. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan sejarah perjuangan RA Kartini, serta penampilan puisi dan drama bertema “Habis Gelap Terbitlah Terang” yang menggugah semangat para hadirin. Sebagai bentuk apresiasi terhadap peran perempuan di daerah, dua tokoh perempuan inspiratif dianugerahi penghargaan: Ibu Khadijah sebagai “Kartini Banua”, dan Ibu Marsinah, seorang petugas kebersihan sekaligus kepala keluarga yang menjadi teladan ketangguhan dan dedikasi. Dalam sambutannya, Bupati HSU menekankan pentingnya peran perempuan dalam kemajuan daerah. “Semangat Kartini harus hidup dalam diri setiap perempuan, agar terus tangguh, mandiri, dan berdaya dalam berbagai aspek kehidupan,” ujarnya. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto menyampaikan dukungan penuh terhadap pemberdayaan perempuan. “Peringatan ini bukan hanya bentuk penghormatan pada RA Kartini, tapi juga momentum refleksi dalam memperkuat kesetaraan dan peran perempuan di segala lini. Kami dari Polres HSU siap bersinergi dalam mewujudkan masyarakat inklusif dan adil gender,” ungkapnya melalui Kasi Humas. Acara ditutup dengan pemotongan nasi tumpeng, hiburan, dan sesi foto bersama. Suasana penuh semangat dan kebersamaan menandai suksesnya peringatan Hari Kartini tahun ini. (Agus)

Jakarta, Bidik-Kasusnews.com — Batalyon Arhanud 6/BAY kembali menunjukkan dedikasinya terhadap nilai-nilai kedisiplinan dan nasionalisme melalui pelaksanaan upacara bendera rutin yang digelar di Lapangan Upacara Asrama Arhanud, Senin pagi (21/4). Kegiatan ini dimulai pukul 07.00 WIB dan diikuti oleh seluruh prajurit serta staf satuan dengan penuh semangat dan kekhidmatan.(21/4/2025) Upacara tersebut bukan sekadar simbol formalitas, tetapi merupakan bagian dari pembinaan tradisi militer yang menanamkan rasa tanggung jawab, loyalitas, dan semangat pengabdian dalam diri setiap prajurit TNI AD. Pelaksanaan yang tertib dan solid mencerminkan disiplin tinggi yang menjadi ciri khas prajurit Batalyon Arhanud 6/BAY. Dalam amanatnya, Komandan Batalyon Arhanud 6/BAY, Letkol Arh Mohamad Arifin, S.I.P., M.Tr. (SOU), menegaskan pentingnya mempertahankan profesionalisme serta kesiapan fisik dan mental di tengah tantangan tugas yang semakin kompleks. “Upacara bendera bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan momen untuk merenungkan kembali makna pengabdian kita terhadap bangsa dan negara. Tetap junjung tinggi nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit,” ujarnya. Kegiatan ini menegaskan komitmen Batalyon Arhanud 6/BAY dalam menjaga integritas, semangat juang, dan sinergitas di lingkungan TNI AD.(Agus)

Jakarta, Bidik-Kasusnews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap perkara yang menyeret tersangka berinisial WG dan beberapa pihak lainnya. Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang profesi, termasuk unsur media, legal corporate, hingga kuasa hukum. Berikut nama-nama saksi yang diperiksa: ED, sopir dari tersangka DJU AAND, kuasa hukum kasus minyak goreng JS, kuasa hukum kasus minyak goreng SN, kamerawan JAK TV TB, Direktur Pemberitaan JAK TV IWN, kamerawan JAK TV RYN, kamerawan JAK TV SMR, Direktur Operasional JAK TV RL, kuasa hukum kasus minyak goreng FS, staf AALF MBHA, Head of Corporate Legal PT Wilmar VA, staf AALF Menurut keterangan resmi, pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas penyidikan dalam perkara yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung. “Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendalami alur dugaan aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak yang terindikasi turut serta dalam tindak pidana korupsi ini,” ujar sumber di lingkungan JAM PIDSUS. Penyidikan terhadap kasus ini terus bergulir, dan Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengungkap tuntas setiap pihak yang terlibat dalam dugaan praktik suap maupun gratifikasi dalam sistem peradilan.(Agus)

Sukabumi, Bidik-Kasusnews.com SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki melantik CPNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, Senin (21/4/2025), dalam sebuah upacara resmi di Gedung Juang 45. Penyerahan petikan keputusan dan pengambilan sumpah/janji ini dihadiri oleh Kepala BKN Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, Wakil Wali Kota Bobby Maulana, serta sejumlah pejabat daerah. Pelantikan ini mencakup 109 PPPK tahap pertama, 46 CPNS dari jalur umum, serta 12 CPNS lulusan STTD dan IPDN. Seluruhnya resmi menjadi bagian dari aparatur sipil negara yang akan bertugas di berbagai unit kerja di Kota Sukabumi. Dalam sambutannya, Wali Kota Ayep Zaki menekankan pentingnya tiga nilai utama yang harus dimiliki ASN: integritas, pelayanan sepenuh hati, dan profesionalisme. Ia mengingatkan para ASN agar menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, melayani lebih dari 360 ribu warga dengan keikhlasan, serta menjauhi segala bentuk godaan yang dapat mengganggu pengabdian. “ASN harus menjadi pelayan masyarakat yang mampu memahami dan menjalankan regulasi dengan baik. Jadilah pribadi yang sabar, inisiatif, dan tidak tergoda oleh hal-hal yang bisa merusak komitmen,” pesannya. Kepala BKN Prof. Zudan turut memberikan apresiasi atas penyelenggaraan dan kecepatan proses administrasi pengangkatan ASN di Kota Sukabumi. Ia menyebut Sukabumi sebagai salah satu daerah yang dapat menjadi percontohan nasional karena kualitas SDM-nya dan pemanfaatan infrastruktur digital yang efektif. “Baik PNS maupun PPPK adalah bagian dari Korpri. Mereka memiliki peran besar mendukung kepala daerah dalam menjalankan janji konstitusi untuk melindungi rakyat dan memajukan kesejahteraan,” ujarnya. (UM)

Cirebon, Bidik-kasusnews.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. petugas menggelar razia miras di tiga lokasi berbeda yang berada di Kabupaten Cirebon. Razia dilakukan di tiga titik, yakni sebuah warung di Desa Patapan, Kecamatan Beber, warung di Desa Gintung Lor, Kecamatan Susukan, serta satu warung pinggir jalan di desa yang sama. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 130 botol minuman keras, yang terdiri dari 21 botol minuman pabrikan dan 109 botol minuman tradisional jenis ciu. Adapun pemilik warung yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin di antaranya berinisial YS, JS, dan MRS. Ketiganya menjalankan praktik jual beli minuman keras secara bebas di warung atau tempat tinggal masing-masing tanpa izin resmi. Operasi dipimpin langsung oleh AKP Heri Nurcahyo, S.H., selaku Kasat Resnarkoba Polresta Cirebon. Dalam kegiatan ini, petugas tidak hanya menyita barang bukti, namun juga memberikan penyuluhan terkait bahaya konsumsi minuman beralkohol terhadap kesehatan, serta menghimbau agar warga tidak lagi menjual minuman beralkohol tanpa izin. “Kami terus lakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat,” ungkap AKP Heri di sela-sela kegiatan. Sementara terpisah, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polresta Cirebon. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan mencegah potensi gangguan keamanan. “Razia miras merupakan bagian dari upaya preventif kami untuk menekan angka kriminalitas yang seringkali dipicu oleh konsumsi minuman keras,” ujar Kombes Pol. Sumarni saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2025). Menurutnya, peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, Polresta Cirebon tidak akan segan menindak tegas pelaku pengedar maupun penjual miras tanpa izin. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif, melaporkan bila mengetahui adanya peredaran miras ataupun Kriminalitas di lingkungannya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tambahnya.. Asep Rusliman

Subang, Bidik-Kasusnews.com – Dalam semangat memperkuat tali silaturahmi dan menjaga kekompakan antar kader, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Subang turut ambil bagian dalam Halal Bihalal Nasional yang digelar secara serentak oleh DPP PAN, Minggu (20/4/2025), melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh jajaran pengurus PAN mulai dari tingkat pusat (DPP), wilayah (DPW), hingga daerah (DPD) se-Indonesia ini mengangkat tema: “Merayakan Kebersamaan, Merawat Keberagaman, Meraih Kemenangan.” DPD PAN Subang mengikuti kegiatan dari Rumah PAN Subang yang berlokasi di Jl. Piere Tendean No. 21 Cicadas, dengan dihadiri oleh jajaran pengurus harian, anggota DPRD Fraksi PAN Subang, serta ketua-ketua DPC dari seluruh kecamatan di Kabupaten Subang. Kegiatan ini juga menjadi momen penting dengan diumumkannya susunan kepengurusan baru DPP PAN periode 2024–2029 oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Sejumlah nama tokoh nasional turut mengisi posisi strategis, termasuk Zita Anjani sebagai Ketua Badan Strategis dan Komunikasi, dan Eko Patrio sebagai Sekretaris Jenderal, juga ada Farah Puteri Nahlia sebagai Wakil Ketua Badan Sosial. Konsolidasi ini juga sebagai bagian dari penguatan internal PAN dalam menghadapi berbagai tantangan politik, dan persiapan Pemilu 2029 yang akan datang.(RI4N/ MITA)

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan serta menjamin hak-hak dasar para tahanan, Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU), AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si, melakukan pengecekan langsung ke Ruang Tahanan Satuan Tahti Polres HSU, Senin (21/4). Kegiatan ini turut didampingi oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) Polres HSU.(21/4/2025) Kunjungan ini difokuskan pada evaluasi menyeluruh terhadap kondisi fisik ruang tahanan, kelayakan fasilitas penunjang, serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dalam pengelolaan tahanan. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses dan fasilitas yang ada di ruang tahanan berjalan sesuai aturan. Keamanan, kebersihan, dan perlakuan yang manusiawi terhadap tahanan menjadi prioritas kami,” ungkap AKBP Agus Nuryanto. Ia juga menegaskan bahwa meskipun berstatus sebagai tahanan, setiap individu tetap memiliki hak-hak dasar yang harus dihormati. Oleh karena itu, Kapolres menginstruksikan agar seluruh petugas menjaga sikap profesional dan humanis dalam menjalankan tugas. “Penegakan hukum harus tetap memperhatikan sisi kemanusiaan. Tahanan bukan musuh, melainkan bagian dari proses hukum yang harus diperlakukan dengan adil dan bermartabat,” tambahnya. Pengecekan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres HSU dalam membangun sistem pengelolaan tahanan yang modern, transparan, dan bertanggung jawab. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk pengawasan internal untuk mencegah adanya pelanggaran dan memastikan pelayanan kepolisian tetap prima. Dengan pendekatan yang tegas namun humanis, Polres HSU berharap dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat dan memberikan pelayanan terbaik, termasuk di lingkungan ruang tahanan. (Agus)

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka membangun kesadaran tertib berlalu lintas sejak usia sekolah, Satuan Lalu Lintas Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar kegiatan Polis Go To School (PGTS) di SMKN Nurul Fazeri, Kecamatan Haur Gading, Senin pagi (21/4/2025). Kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WITA ini diikuti antusias oleh para pelajar. Dua personel dari Unit Kamsel Satlantas Polres HSU, yakni Aipda Eddy Gusfa dan Bripda M. Rio Dwian Putra, hadir langsung sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, siswa diberikan edukasi seputar keselamatan berkendara, pentingnya menggunakan helm standar, larangan mengemudi bagi pelajar di bawah umur, serta bahaya pelanggaran lalu lintas yang bisa berujung pada kecelakaan fatal. Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Lantas AKP Yuwono menjelaskan bahwa program PGTS merupakan upaya preventif jangka panjang untuk membentuk generasi muda yang sadar hukum dan budaya tertib berlalu lintas. “Keselamatan jalan adalah tanggung jawab bersama. Melalui edukasi ini, kami ingin siswa tidak hanya paham aturan, tapi juga menjadi contoh positif di lingkungan mereka,” ujar AKP Yuwono. Menariknya, kegiatan ini juga diramaikan dengan sesi tanya jawab interaktif dan pembagian doorprize berupa helm kepada peserta aktif sebagai bentuk apresiasi. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan semangat siswa dalam menyerap materi keselamatan berkendara. Selain pemahaman tentang lalu lintas, siswa juga diingatkan untuk menjunjung tinggi etika di sekolah dan masyarakat—menghormati guru, sesama pelajar, serta menjadi pribadi yang taat aturan. Dengan adanya PGTS, Polres HSU berharap muncul generasi muda yang tak hanya cerdas di sekolah, tetapi juga bijak dan bertanggung jawab di jalan raya.(Agus)